Tag: Yustinus Prastowo

  • 21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak? Megapolitan 4 Juli 2025

    21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mengungkap alasan olahraga golf tidak dikenakan rencana
    pajak hiburan
    di Jakarta. 
    Yustinus menerangkan, sebelumnya golf menjadi salah satu cabang olahraga yang dikenakan pajak hiburan sekaligus pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, pada prinsipnya, pajak tak bisa berlaku ganda terhadap objek yang sama.
    Oleh sebab itu, pajak hiburan golf digugat oleh asosiasi pemilik lapangan golf hingga terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2012 yang menyatakan layanan lapangan dan peralatan golf bukan objek pajak hiburan.
    Atas putusan tersebut, saat ini olahraga golf hanya dikenai pengenaan PPN sebesar 11 persen.
    “Prinsipnya tidak boleh pajak berganda karena objeknya sama. Jadi sekarang hanya kena PPN,” ujar Yustinus kepada
    Kompas.com,
    Jumat (4/7/2025).
    Yustinus juga mengungkap, alasan pengenaan pajak hiburan terhadap olahraga padel dan 20 cabang olahraga lainnya adalah untuk menciptakan rasa keadilan.
    Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 telah menyatakan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya dikenakan bayaran atas penggunaannya.
    Kemudian, Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga yang menjadi objek pajak hiburan.
    “Jadi pengenaan pajak hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena pajak hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama,” ungkap Yustinus.
    Menurutnya, yang terpenting adalah pemungutan pajak dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.
    “Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong-royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
    Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
    Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen.
    “Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
    Tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
    “Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” kata Andri.
    Termasuk padel, jenis olahraga permainan lain yang dikenakan PBJ, meliputi:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Stafsus Pramono Beberkan Alasan Olahraga Padel Kena Pajak 10%

    Stafsus Pramono Beberkan Alasan Olahraga Padel Kena Pajak 10%

    Jakarta

    Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo memberikan penjelasan tentang fasilitas olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Fasilitas olahraga padel seperti lapangan dikenakan pajak sebesar 10%.

    Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Prastowo menjelaskan, sudah sejak lama olahraga berbayar masuk ke dalam objek kena pajak hiburan.

    “Padel mau kena pajak hiburan? Olahraga permainan berbayar kena pajak hiburan itu sudah lama, setidaknya sejak UU 28/2009 (tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” kata Prastowo, dikutip dari unggahan pada akun media sosial X @prastow, Jumat (4/7/2025).

    Eks Stafsus Sri Mulyani itu juga bilang, kebijakan pengenaan pajak terhadap olahraga berbayar juga berlaku di semua daerah. Tidak hanya padel yang ramai seperti saat ini, fasilitas olahraga futsal hingga tenis juga terkena pajak.

    “Dulu fitness, futsal, tenis, squash, billiar, softbol, bisbol dan lain-lain. Kini disesuaikan dengan berkembangnya ragam olahraga permainan,” ujarnya.

    Melalui keterangan terpisah, Prastowo juga menjelaskan alasan permainan padel mesti kena pajak. Mulanya ia menerangkan, Pajak Hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru. Pajak tersebut telah ada sejak tahun 1997, melalui UU 19 Tahun 1997.

    Menurutnya, hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran. UU 28/2009 memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, diskotek, permainan biliar, pacuan kuda, hingga pertandingan olahraga.

    “Sedangkan Perda DKI No 13/2010 menyebut misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain. Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai Pajak Hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan,” jelas Prastowo, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikcom.

    Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.

    Olahraga yang dikenai Pajak Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, kena tarif tinggi antara 40% s.d 75%. Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai pajak 10%, lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%.

    Pemprov DKI melalui Perda No 1/2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya. SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan.

    Pajak Hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lalu lapangan untuk futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.

    “Jadi pengenaan Pajak Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama. Yang penting, pemungutan pajak ini dilakukan secara fair dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” ujar Prastowo.

    (shc/rrd)

  • 3 Hal Penting soal Rencana Pajak Pedagang Online: Siapa Kena, Siapa Aman?

    3 Hal Penting soal Rencana Pajak Pedagang Online: Siapa Kena, Siapa Aman?

    Jakarta

    Pengamat Perpajakan yang juga merupakan Eks Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo ikut bicara tentang wacana penerapan kebijakan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap para pedagang online di e-commerce. Terkait kebijakan ini, setidaknya ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan.

    Prastowo menyebut kebijakan tersebut dengan istilah ‘pajak merchant’. Ia menjabarkan tiga poin penting untuk menggambarkan rencana pengenaan pajak terhadap para pedagang toko online di Tokopedia hingga Shopee itu.

    “Esensi pajak ya gotong royong. Pajak memang beban, tapi dengan cara itulah hidup bersama menjadi mungkin,” ujar Prastowo, dikutip dari unggahan pada akun media sosial X @prastow.

    Poin tersebut antara lain pertama, pedagang atau merchant dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta setahun tetap tidak membayar pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kedua, merchant dengan omzet di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar setahun, selama ini dikenai pajak hanya 0,5% dari omzet. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Lalu yang ketiga, untuk merchant dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar, maka Marketplace akan memungut PPh 0,5% dari transaksi. Jumlah ini boleh dikurangkan dari kewajiban pajak akhir tahun.

    “Ini yang akan diatur. Adil kan? Yang mikro dilindungi. Yang kecil dibantu dengan tarif rendah. Yang menengah difasilitasi dengan pemungutan yang lebih mudah dan tarif rendah,” kata pria yang kini menjadi Stafsus Gubernur DKI Jakarta itu.

    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah melakukan sosialisasi terbatas menyangkut rencana mewajibkan e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee memungut pajak kepada pedagang di platform mereka.

    DJP juga diketahui sedang mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    (shc/fdl)

  • DKI akan beri sanksi tegas kontraktor yang langgar aturan

    DKI akan beri sanksi tegas kontraktor yang langgar aturan

    Pengendara melintas di dekat tiang bekas proyek monorel Jakarta di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/5/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    DKI akan beri sanksi tegas kontraktor yang langgar aturan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 16:18 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang tidak mematuhi standar keselamatan serta pengelolaan lalu lintas yang sesuai dengan dokumen perencanaan.

    Beragam proyek strategis seperti MRT, LRT, JSDP, PAM Jaya, dan Harbour Road Toll disebut menjadi penyebab utama kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.

    “Kita harus lebih sensitif dan responsif. Masyarakat membutuhkan kehadiran petugas di lapangan, terutama dari Dinas Perhubungan, untuk mengatur lalu lintas di titik-titik proyek,” ujar Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo di Jakarta, Jumat.

    Pemberian sanksi tegas proyek konstruksi yang mengganggu arus lalu lintas itu juga dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah meminta agar lokasi pekerjaan lapangan yang mangkrak atau tidak aktif untuk ditertibkan agar tidak menimbulkan kemacetan.

    Pramono juga meminta adanya koordinasi lebih intensif dengan kementerian dan lembaga terkait.

    Menurut dia, keberadaan galian yang terbengkalai, namun tetap dipagari atau diberi penyekat, memperburuk arus lalu lintas.

    Oleh karena itu, Pramono telah meminta agar lokasi proyek yang tidak aktif segera dibuka untuk mengurangi kemacetan.

    Lebih lanjut, dia menekankan perlunya integrasi kerja antarinstansi, termasuk dengan kementerian pusat, dalam pengaturan dan penjadwalan proyek infrastruktur agar tidak saling tumpang tindih.

    Sumber : Antara

  • Eks Stafsus Sri Mulyani Bicara soal Pajak Pedagang di Toko Online

    Eks Stafsus Sri Mulyani Bicara soal Pajak Pedagang di Toko Online

    Jakarta

    Wacana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap para pedagang online di e-commerce tengah mendapat sorotan dari masyarakat. Pengamat Perpajakan yang juga merupakan Eks Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo ikut memberikan respons tentang hal ini.

    Prastowo memberikan sejumlah penjelasan untuk memahami kebijakan baru tersebut atau yang ia sebut dengan istilah ‘pajak merchant’. Setidaknya ada tiga poin penjelasan yang ia jabarkan untuk menggambarkan pajak tersebut.

    Pertama, pedagang atau merchant dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta setahun tetap tidak membayar pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kedua, merchant dengan omzet di atas Rp 500 juta s.d Rp 4,8 miliar setahun, selama ini dikenai pajak hanya 0,5% dari omzet. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Lalu yang ketiga, untuk merchant dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar, maka Marketplace akan memungut PPh 0,5% dari transaksi. Jumlah ini boleh dikurangkan dari kewajiban pajak akhir tahun.

    “Ini yang akan diatur. Adil kan? Yang mikro dilindungi. Yang kecil dibantu dengan tarif rendah. Yang menengah difasilitasi dengan pemungutan yang lebih mudah dan tarif rendah,” ujar Prastowo, dikutip dari unggahan pada akun media sosial X @prastow, Jumat (27/6/2025).

    Pria yang kini menjadi Stafsus Gubernur DKI Jakarta ini juga menekankan, esensi pajak itu sendiri ialah nilai gotong royong. Ia juga mengakui bahwa pajak memang beban, namun dengan cara tersebutlah hidup bersama menjadi mungkin berjalan.

    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah melakukan sosialisasi terbatas menyangkut rencana mewajibkan e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee memungut pajak kepada pedagang di platform mereka.

    DJP diketahui sedang mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

    “Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” jelas Rosmauli dalam keterangan tertulis.

    (shc/rrd)

  • Perusahaan Wajib Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan

    Perusahaan Wajib Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan

    GELORA.CO -Aspek kerusakan lingkungan dinilai penting untuk dimasukan ke dalam teori dan praktik ilmu ekonomi, akuntansi, serta perpajakan. 

    Ekonom Yustinus Prastowo menilai, selama ini kerusakan lingkungan belum dihitung secara sistematis dalam pengambilan kebijakan maupun laporan keuangan.

    “Selama ini pengakuan biaya hanya didasarkan pada pengeluaran aktual, tanpa memperhitungkan potensi dan risiko kerugian akibat rusaknya lingkungan,” kata Prastowo lewat akun X pribadinya, Selasa 10 Juni 2025.

    Prastowo mengusulkan agar dalam bidang ekonomi, dampak kerusakan lingkungan akibat pembangunan dan eksploitasi dapat dihitung dan dikurangkan dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. 

    Hal ini bertujuan agar terlihat jelas generasi dan sektor mana yang mewariskan masalah lingkungan ke masa depan.

    Dalam konteks akuntansi, ia menyarankan potensi dan risiko kerusakan lingkungan dicatat sebagai kewajiban (liability) perusahaan. Nilai kewajiban tersebut dapat dikurangi kalau perusahaan melakukan pemeliharaan lingkungan atau membayar kompensasi.

    Sementara di bidang perpajakan, ia mendorong perluasan konsep biaya 3M (mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan). 

    Menurutnya, potensi kerusakan lingkungan tidak seharusnya diakui sebagai biaya fiskal hingga perusahaan mengambil langkah konkret memperbaiki kerusakan. Seperti menutup lubang tambang, melakukan penghijauan, dan memberikan kompensasi.

    “Semoga kebijakan publik dan hukum yang berperspektif keadilan ekologis semakin mendapat tempat,” pungkas Prastowo

  • Semen Indonesia akan bagikan dividen Rp648,75 miliar

    Semen Indonesia akan bagikan dividen Rp648,75 miliar

    Jakarta (ANTARA) – PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) atau SIG memutuskan untuk membagikan dividen tahun buku 2024 sebesar Rp648,75 miliar kepada pemegang saham, sebagaimana hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025.

    “Pembagian dividen atas laba tahun buku 2024 dilakukan melalui kebijakan yang terukur dengan tidak mengabaikan kondisi keuangan perseroan dan kondisi ekonomi serta industri ke depannya,” ujar Corporate Secretary SIG Vita Mahreyni dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu.

    RUPST menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2024 yang sebesar Rp719,76 miliar, di antaranya sebesar 90,13 persen atau senilai Rp648,7 miliar ditetapkan sebagai dividen tunai, serta 9,87 persen atau sekurang-kurangnya Rp71,02 miliar ditetapkan sebagai cadangan lainnya.

    Vita menjelaskan SIG melalui 2024 dengan mempertahankan kinerja di tengah situasi industri semen domestik yang menantang akibat kondisi kelebihan pasokan, serta ketatnya persaingan yang diiringi dengan melemahnya daya beli masyarakat dan melambatnya proyek infrastruktur.

    Menurutnya, SIG menjaga profitabilitas dan mempertahankan posisi sebagai industri semen terbesar di tanah air dengan pangsa pasar 48,2 persen pada akhir 2024, dengan strategi pendekatan micro-market untuk mempertahankan dominasi di pasar ritel dan kepemimpinan di proyek infrastruktur, serta diperkuat dengan program efisiensi dan peningkatan aspek keberlanjutan.

    Ia melanjutkan penetapan sebagian laba bersih tahun 2024 sebagai cadangan lainnya juga akan memperkuat struktur permodalan SIG untuk memastikan operasional dapat berjalan dengan baik di tengah risiko yang membayangi sepanjang tahun ini.

    Dalam RUPST, para pemegang saham juga menyetujui kegiatan usaha baru yang telah tercantum dalam anggaran dasar, yaitu dalam rangka optimalisasi komersialisasi solusi bata interlock presisi, yang merupakan produk turunan semen hijau SIG untuk solusi pembangunan rumah yang efisien, lebih cepat dibangun, tahan gempa dan lebih rendah karbon.

    Bata interlock presisi juga ditawarkan sebagai solusi dalam program 3 juta rumah yang diharapkan juga akan menjadi stimulan pemulihan kinerja industri bahan bangunan.

    “Kegiatan usaha baru ini telah dinyatakan layak melalui studi kelayakan bisnis yang diterbitkan oleh penilai independen yang telah ditunjuk oleh perseroan. SIG menyakini, pelaksanaan kegiatan usaha baru ini akan meningkatkan daya saing usaha dan kinerja perseroan,” ujar Vita.

    Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan.

    Para pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Budi Waseso sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, Sony Subrata sebagai Komisaris, Yustinus Prastowo sebagai Komisaris, Donny Arsal sebagai Direktur Utama, Yosviandri sebagai Direktur Supply Chain, Agung Wiharto sebagai Direktur SDM dan Umum, dan Subhan sebagai Direktur Bisnis dan Pemasaran.

    RUPST mengubah nomenklatur jabatan direksi perseroan yaitu semula Direktur Supply Chain menjadi Direktur Sales dan Marketing, Direktur Bisnis dan Pemasaran menjadi Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy, Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio menjadi Direktur Keuangan dan Risk Management.

    Rapat juga menambah nomenklatur jabatan direksi perseroan yaitu Wakil Direktur Utama dan mengalihkan Andriano Hosny Panangian dari Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio menjadi Wakil Direktur Utama.

    Selanjutnya, rapat mengangkat Sigit Widyawan sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Christina Aryani sebagai Komisaris, Satya Bhakti Parikesit sebagai Komisaris, dan Agung Budi Mulyanto sebagai Komisaris Independen.

    Kemudian, mengangkat Indrieffouny Indra sebagai Direktur Utama, Dicky Saelan sebagai Direktur Sales dan Marketing, Dennis Pratistha sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy, Sigit Prastowo sebagai Direktur Keuangan dan Risk Management, serta Hadi Setiadi sebagai Direktur Human Capital.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pramono Tunjuk 15 Stafsus, Ada Yustinus Prastowo hingga Nirwono Joga

    Pramono Tunjuk 15 Stafsus, Ada Yustinus Prastowo hingga Nirwono Joga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menunjuk 15 tokoh untuk membantunya di jajaran staf khusus (stafsus) Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dia mengklaim para stafsus ini merupakan pajak di bidangnya, seperti tata kota, pajak hingga komunikasi publik.

    Adapun, stafsus tersebut a.l. pakar bioteknologi lingkungan dari ITB, Firdaus Ali, pakar pajak Yustinus Prastowo, pakar tata kota Nirwono Joga, penulis wanita Nong Darol Mahmada dan Jubir PDIP Chico Hakim.

    “Prof Firdaus Ali dia koordinator staf khusus, kemudian ada Yustinus Prastowo, kemudian ada Nirwono Joga, dan termasuk Nong (Andah Darol),” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari Detikcom, Rabu (19/3/2025).

    “Satu orang yang orang dengan latar belakang partai, yang saya harus sebutkan namanya, namanya Chico Hakim. Dia yang nanti bertanggung jawab untuk komunikasi publik. Yang lain-lain adalah latar belakangnya profesional,” tambahnya.

    Adapun, sejumlah nama yang masuk sebagai stafsus tersebut juga sempat menjadi anggota tim transisi Pramono dan Rano Karno sebelum dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dia berjanji akan mengumumkan secara resmi perihal staf khususnya.

    “Pada waktunya pasti saya akan mengumumkan staf khusus saya. Staf khusus saya jumlahnya 15 orang, tujuh bidang, dan diisi oleh orang-orang profesional,” tegas Pramono.

    Menyoal jumlahnya yang banyak, dia mengaku membutuhkan staf tersebut dan dia yakin stafsus akan membantu kerjanya sebagai gubernur.

    “Kenapa saya memilih orang-orang ini? Karena memang saya tentunya membutuhkan itu. Termasuk untuk urusan keumatan, keagamaan, dan ternyata DKI Jakarta membutuhkan itu,” katanya.

    (haa/haa)

  • Pramono Anung Umumkan Sejumlah Nama Stafsus, Ada Firdaus Ali hingga Yustinus Prastowo

    Pramono Anung Umumkan Sejumlah Nama Stafsus, Ada Firdaus Ali hingga Yustinus Prastowo

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menunjuk 15 staf khusus dan sudah mengumumkan beberapa nama di antaranya Profesor Firdaus Ali, Yustinus Prastowo, hingga Nirwono Joga yang akan membantunya di Pemprov DKI.

    Pramono mengatakan bahwa Firdaus Ali yang akan menjadi koordinator staf khusus. Selain ketiga nama tersebut, Chico Hakim juga ditunjuk menjadi juru bicara melakukan komunikasi publik. Chico merupakan politisi yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP).

    “Jadi jumlahnya 15 di bawah koordinasi Profesor Firdaus Ali, wakilnya adalah Prastowo Yustinus,” kata Pramono di Balai Kota, Senin, 17 Maret 2025.

    Pramono mengatakan staf khusus ini memiliki latar belakang profesional. Namun Pramono baru akan mengumumkan seluruh nama pada nanti di saat tepat.

    “Kenapa saya memilih orang-orang ini? Karena memang saya tentunya membutuhkan itu. Termasuk untuk urusan keumatan, keagamaan, dan ternyata DKI Jakarta membutuhkan itu,” kata dia.

    Pramono Anung sebelumnya sempat mengungkap akan merekrut staf khusus untuk bekerja bersama di Pemprov DKI. Pramono mengatakan staf khusus telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pramono tunjuk 15 orang staf khusus dari kalangan profesional

    Pramono tunjuk 15 orang staf khusus dari kalangan profesional

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menunjuk 15 orang staf khusus (stafsus) dari kalangan profesional, yang terbagi dalam tujuh bidang.

    “Pada waktunya pasti akan diumumkan staf khusus saya. Staf khusus saya jumlahnya 15 orang, tujuh bidang, dan diisi oleh orang-orang profesional,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta, Senin.

    Pramono pun menyebut beberapa nama stafsusnya itu diantaranya Prof. Firdaus Ali sebagai koordinator staf khusus. Dia merupakan seorang pakar lingkungan dan tata kelola air yang juga dikenal sebagai akademisi di Universitas Indonesia.

    Sementara itu, posisi wakil koordinator diisi oleh Yustinus Prastowo, yang memiliki pengalaman di bidang kebijakan fiskal dan pernah menjadi Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Selain itu, Nirwono Yoga, seorang ahli tata kota turut masuk dalam jajaran stafsus. Terakhir, Pramono menyebut Chico Hakim sebagai komunikasi publik.

    “Kenapa saya memilih orang-orang ini? Karena memang saya tentunya membutuhkan itu. Termasuk, untuk urusan keumatan, keagamaan, dan ternyata DKI Jakarta membutuhkan itu,” kata Pramono.

    Sebelumnya, Pramono sempat memastikan keberadaan stafsus ini akan difasilitasi oleh negara untuk membantu dirinya dan wakilnya Rano Karno dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin di Jakarta.

    Pramono juga menegaskan penunjukan stafsus gubernur di Jakarta tidak menyalahi ketentuan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025