Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Jelang Pelantikan Komite Reformasi Polri, Yusril, Otto, dan Mahfud MD Tiba di Istana

    Jelang Pelantikan Komite Reformasi Polri, Yusril, Otto, dan Mahfud MD Tiba di Istana

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah tokoh hukum dan pejabat pemerintahan mulai berdatangan menjelang pelantikan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025)

    Menurut pantauan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tiba di Istana sekitar pukul 14.33 WIB.

    Dengan mengenakan jas hitam dan dasi biru muda, Yusril mengatakan dirinya belum mendapat kepastian apakah akan dilantik sebagai anggota komite.

    “Saya belum tahu dilantik atau enggak. Tadi diberi tahu ada acara pelantikan dan diminta datang. Saya belum tahu akan dilantik atau hanya sebagai undangan, nanti kita tunggu saja lah,” kata Yusril saat tiba di Istana.

    Yusril menyebut pelantikan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, saat ditanya jumlah anggota komite, Yusril mengatakan belum mengetahui secara pasti.

    “Belum tahu saya, nanti bisa ditanyakan ke Mensesneg ya, karena yang menangani Keppres Mensesneg,” tambahnya.

    Sekitar 15 menit kemudian, Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan juga tiba di Istana pukul 14.50 WIB. Dia mengonfirmasi bahwa kedatangannya berkaitan dengan pembentukan tim reformasi Polri.

    “Iya, kelihatannya begitu,” ujar Otto ketika ditanya apakah dirinya akan dilantik sebagai anggota komite.

    Meskipun belum mengetahui struktur dan posisi masing-masing anggota, tetapi Otto mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa tim tersebut beranggotakan sekitar sembilan orang.

    “Saya dengar sembilan orang, tapi persisnya bagaimana, kita belum tahu,” ujarnya.

    Otto juga menyebut sejumlah nama yang kemungkinan tergabung dalam tim, antara lain Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman, dan beberapa tokoh hukum lain. Dia menambahkan bahwa unsur tim akan diambil dari mantan Kapolri, tokoh hukum, dan masyarakat.

    “Waktu dulu Pak Presiden mengatakan akan bentuk tim reformasi ini jumlahnya lebih kurang sembilan orang. Unsurnya ada dari beberapa mantan Kapolri dan tokoh hukum,” ujar Otto.

    Tak lama berselang, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie juga tiba di Istana sekitar 15.09 WIB. Jimly enggan berkomentar banyak ketika ditanya apakah dirinya akan menjadi ketua tim reformasi Polri.

    Saat ditanya kapan dikabari soal penunjukan, Jimly menjawab telah dihubungi sejak lama.

    “Sudah dua bulan lalu. Tapi ya, tunggulah nanti diumumkan,” ucapnya

    Prabowo sebelumnya menyampaikan rencana pembentukan Komite Reformasi Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepolisian, meningkatkan profesionalisme, dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    Pelantikan komite tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/11/2025) sore di Istana Negara pukul 16.00 WIB.

  • 6
                    
                        Terpidana Mati Lindsay Sandiford Dipulangkan, Tak Akan Dieksekusi di Inggris
                        Denpasar

    6 Terpidana Mati Lindsay Sandiford Dipulangkan, Tak Akan Dieksekusi di Inggris Denpasar

    Terpidana Mati Lindsay Sandiford Dipulangkan, Tak Akan Dieksekusi di Inggris
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Lindsay Sandiford (68), warga Inggris terpidana mati, dipulangkan ke negaranya dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (7/11/2025) dini hari.
    Dia diberangkatkan bersama terpidana seumur hidup, Shahab Shahabadi (35).
    Meskipun terpidana mati,
    Lindsay Sandiford
    tidak akan dieksekusi di Inggris.
    “Tidak (dieksekusi). Inggris tidak mengenal
    hukuman mati
    ,” kata Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/11/2025) malam.
    Setelah penyerahan kedua tahanan kepada Pemerintah Inggris, mereka akan berada di bawah hukum dan prosedur pemerintah Inggris.
    “Dan sangat penting bagi saya untuk tidak berspekulasi tentang proses hukum ini,” ungkap Downing saat ditanya mengenai nasib Lindsay Sandiford setelah kembali ke Inggris.
    Langkah pertama yang akan diambil setibanya di Inggris adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kesehatan mereka, diikuti dengan perawatan dan rehabilitasi.
    Matthew Downing juga mengungkapkan bahwa kedua tahanan tersebut memiliki masalah kesehatan yang serius, sehingga keputusan pemulangan ini diambil atas dasar kemanusiaan.
    “Pemulangan ini adalah hasil akhir setelah proses kolaborasi selama beberapa bulan antara Inggris dan Indonesia,” jelas Downing.
    Dia menambahkan bahwa Perdana Menteri Inggris, Sir Keir Starmer, telah secara pribadi berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungannya.
    Kesepakatan ini, menurutnya, merupakan bukti hubungan erat antara Inggris dan Indonesia.
    “Kesepakatan kami dibangun atas dasar prinsip saling menghormati, kedaulatan, dan
    kerja sama internasional
    ,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Indonesia menyatakan siap memulangkan kedua narapidana berkewarganegaraan Inggris tersebut.
    Pernyataan ini disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto dalam kunjungannya ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
    “Kami kan hanya melaksanakan. Kalau sudah keputusan pemerintah untuk melakukan transfer ke sana, kepada warga negara asing, maka saya sebagai pelaksana akan melaksanakan,” ujar Agus.
    Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris telah menandatangani kesepakatan pengaturan praktis terkait pemindahan kedua narapidana tersebut.
    Penandatanganan dilakukan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper, di Jakarta pada 21 Oktober 2025.
    Usai penandatanganan, Yusril menyatakan bahwa pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi Pemerintah Indonesia.
    “Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana.”
    “Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Polemik Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Menko Yusril: Kita Hormati

    Soal Polemik Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Menko Yusril: Kita Hormati

    Bisnis.com, JAKARTA — Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons soal polemik pemberian gelar pahlawan ke Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    Dia menegaskan bahwa sikap pemerintah menanggapi polemik itu dengan cara menghormati perbedaan pendapat terkait pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

    “Kita menghormati perbedaan pendapat yang muncul di tengah-tengah masyarakat di kalangan akademisi terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden [ke-2 RI] Soeharto,” ujar Yusril di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan polemik pemberian gelar pahlawan itu juga dibahas di internal pemerintah. Dalam hal ini, nama-nama tokoh yang akan menerima gelar pahlawan diusulkan oleh Menteri Sosial ke Presiden.

    Namun demikian, keputusan untuk menetapkan gelar pahlawan itu sepenuhnya berada ditangan Presiden Prabowo Subianto.

    “Dan pada akhirnya kan keputusan itu ada di tangan Presiden. Jadi kita menghargai semua pendapat-pendapat yang berkembang,” tambah Yusril.

    Dia juga mengungkap bahwa penganugerahan gelar pahlawan itu biasanya bakal berlangsung pada (10/11/2025) atau bertepatan dengan hari pahlawan.

    Namun, sampai dengan saat ini, Yusril mengaku belum mendapatkan kabar pasti soal usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.

    “Sampai hari ini saya belum mendapatkan satu kabar yang pasti apakah usulan terhadap hal itu akan diterima oleh Presiden. Internal pun saya nggak tahu apakah Menteri Sosial sudah mengajukannya kepada Presiden atau belum,” pungkasnya.

  • Menko Yusril Akui Pemerintah Prabowo Belum Maksimal Berantas Judi Online

    Menko Yusril Akui Pemerintah Prabowo Belum Maksimal Berantas Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku pemberantasan judi online di Indonesia belum maksimal.

    Dia menyatakan, selama setahun kabinet merah putih besutan Presiden Prabowo Subianto berjalan, pemberantasan judi online masih belum sesuai harapan.

    “Setahun setelah Kabinet Merah Putih bekerja, kita harus mengakui dengan jujur bahwa pencegahan dan pemberantasan judi online belumlah maksimal,” ujar Yusril di PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan, hingga saat ini bandar judi online masih tetap leluasa melakukan kejahatan terorganisir ini. Di samping itu, Yusril juga mengakui pemerintahan RI belum bekerja sama secara maksimal dengan negara lain dalam memberantas judi online ini.

    Oleh sebab itu, pemerintah akan terus mengupayakan untuk menekan angka judi online ini. Salah satunya dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Tapi kalau dikaitkan dengan TPPU akibatnya itu dahsyat sekali karena TPPU dapat mendeteksi ada transaksi mencurigakan ada rekening yang mencurigakan,” imbuhnya.

    Selain itu, Yusril juga meminta agar tokoh agama juga bisa terlibat dalam upaya menekan judi online di Indonesia. Misalnya, menjelaskan soal bahaya judi online melalui khutbah keagamaan.

    Berdasarkan pengalamannya, Yusril mengaku belum pernah mendengar khutbah terkait dengan persoalan riil yang terjadi di masyarakat seperti judi online.

    Oleh karena itu, jika adanya kolaborasi pemerintah dan tokoh agama ini maka diharapkan bisa menekan praktik judi online di Tanah Air.

    “Yang dibicarakan masalah neraka jahanam terus-terusan tapi lupa membahas masalah yang real dihadapi oleh masyarakat kita ini terkait dengan masalah perjudi online, masalah narkoba, masalah riil yang dihadapi,” pungkasnya.

  • Yusril Sebut Ada 600.000 Penerima Bansos Gunakan Bantuan jadi Modal Main Judi Online

    Yusril Sebut Ada 600.000 Penerima Bansos Gunakan Bantuan jadi Modal Main Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan terdapat 600.000 penerima bantuan sosial menyalahgunakan dana untuk modal judi online.

    Yusril mengatakan temuan itu diperoleh dari kerja sama antara kementerian terkait dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kemensos sudah mengetahui berkat kerjasama dengan PPATK, lebih daripada 600.000 penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” ujar Yusril di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Selain itu, Yusril juga mengemukakan bahwa bantuan pemerintah lain yang disalahgunakan lainnya yakni soal beasiswa yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa.

    “Bahkan pemerintah, itu sudah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar-pelajar dan mahasiswa kita, juga digunakan untuk judi online,” imbuhnya.

    Dengan demikian, Yusril mengemukakan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk menekan praktik judi online di Indonesia. Salah satunya, selain penangkapan bandar, pemerintah juga menerapkan pasal TPPU terhadap praktik judi online ini.

    Di samping itu, Yusril juga mengemukakan dampak dari judi online ini bisa membuat seseorang melakukan tindak pidana penganiayaan, pencurian, bahkan bunuh diri.

    “Dampak sosialnya sangat besar ya, terjadi frustasi, terjadi penganiayaan, bunuh diri, pencurian, perampokan dan lain-lain akibat orang-orang kalah judi di tengah masyarakat kita ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, PPATK mengungkap bahwa transaksi keuangan judi online mencapai Rp155 triliun hingga Oktober 2025. Tercatat, pemain judi online ini rata-rata memiliki penghasilan Rp5 juta ke bawah.

    Jumlah itu menyusut dibandingkan dengan transaksi judi online sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun. 

  • Menko Yusril Sebut Transaksi Uang Judi Online Lebih Besar dari Korupsi

    Menko Yusril Sebut Transaksi Uang Judi Online Lebih Besar dari Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkokumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan perputaran uang judi online lebih besar dari korupsi.

    Hal tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri acara di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    “Dan kita ketahui bahwa uang yang beredar terkait dengan perjudian itu besar ya, mungkin lebih besar daripada uang hasil korupsi,” ujar Yusril.

    Namun demikian, kata Yusril, perputaran uang paling tinggi dari tindak kejahatan dipegang oleh kasus narkoba. Meskipun begitu, ketiga kejahatan itu harus diberantas sebagaimana visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Yusril, penindakan ketiganya juga harus dilakukan tanpa pandang bulu karena banyak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat Indonesia.

    “Karena itu harus menjadi perhatian kita bersama persoalan korupsi, persoalan judi online dan persoalan nakoba memang harus kita ambil satu langkah-langkah yang tegas dan sistematik, tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

    Khusus Judol, Yusril menyatakan bahwa Prabowo juga sempat menyinggung persoalan ini di KTT Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Korea Selatan.

    “Kemarin di sidang APEC beliau (Prabowo) mengatakan bahwa belasan triliun, belasan miliar dolar uang kita itu, negara dirugikan setiap tahunnya akibat judi online,” pungkas Yusril.

    Sekadar informasi, PPATK mengungkap bahwa transaksi keuangan judi online mencapai Rp155 triliun hingga Oktober 2025.

    Jumlah itu menyusut dari transaksi judi online sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, transaksi itu bisa ditekan karena kolaborasi pemerintah dengan stakeholder terkait.

    “Jadi kolaborasi seperti yang Pak Menko sampaikan tadi kita lakukan dengan sangat kuat. Ini memang ada komitmen kita bersama untuk melaksanakan arahan Pak Presiden,” tutur Ivan

  • Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar daripada Korupsi, Tertinggi Narkoba

    Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar daripada Korupsi, Tertinggi Narkoba

    Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar daripada Korupsi, Tertinggi Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imigrasi) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa perputaran uang judi online (judi) lebih besar daripada hasil korupsi.
    “Uang yang beredar terkait dengan perjudian itu besar ya, mungkin lebih besar daripada uang hasil
    korupsi
    ,” kata Yusril saat ditemui di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
    Namun, Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto itu meyakini bahwa perputaran uang paling teratas adalah
    narkoba
    .
    Oleh karena itu, permasalahan narkoba, judi, dan korupsi harus menjadi perhatian pemerintahan untuk menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.
    Dalam hal judi, Yusril menyebut Prabowo sangat fokus memberantas tindak kejahatan tersebut.
    “Kemarin di sidang APEC beliau (Prabowo) mengatakan bahwa belasan triliun, belasan miliar dollar uang kita itu, negara dirugikan setiap tahunnya akibat
    judi online
    ,” ungkap Yusril.
    Pemerintah sejauh ini telah menemukan adanya penyalahgunaan dana beasiswa oleh sejumlah pelajar dan mahasiswa yang digunakan untuk bermain judi.
    “Kementerian Sosial juga sudah mengetahui, berkat kerja sama dengan PPATK, lebih daripada 600.000 penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” ungkap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan

    Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan

    Yusril Usul Status Tersangka Jadi 1 Tahun, Pakar: Tak Relevan, Kepastian Hukum Bisa di Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, usulan agar jangka waktu status tersangka menjadi satu tahun dalam revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak relevan.
    Dia mengatakan, kepastian hukum terkait status tersangka bisa dilakukan dalam proses praperadilan.
    “Oleh karena itu, pembatasan waktu status tersangka itu tidak relevan, kepastian hukum bisa dilakukan dengan proses praperadilan,” kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
    Abdul mengatakan, jangka waktu untuk status tersangka itu tidak relevan karena proses pencarian barang bukti dalam tahap penyidikan cukup menyita waktu.
    Apalagi, kata dia, pembatasan minimal dua alat bukti juga harus disertai keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana yang disangkakan.
    “Kemudian ada ‘lembaga’ untuk mengontrol setiap tindakan penegak hukum/penyidik melalui sidang praperadilan. Jadi tidak relevan usulan pembatasan waktu status tersangka tersebut,” ujarnya.
    Abdul juga mengatakan, sudah ada aturan lain terkait dengan hak-hak warga negara yang berstatus tersangka, salah satunya batas waktu penahanan.
    “Misal dibatasinya waktu penahanan, kewajiban selalu didampingi penasihat hukum dalam setiap tindakan penyidikan,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur jangka waktu status tersangka menjadi satu tahun.
    Dia mengatakan, usulan tersebut terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun pemerintah.
    “Tapi karena draft KUHAP-nya diambil alih oleh DPR, ini di dalam DIM yang disusun oleh pemerintah supaya orang dinyatakan tersangka itu dibatasi hanya satu tahun,” kata Yusril dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025).
    Yusril mengatakan, jangka waktu status tersangka tersebut memberikan kepastian hukum.
    Dia mencontohkan, apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti selama rentang waktu satu tahun, maka status tersangka gugur dengan sendirinya.
    “Kalau satu tahun penyidik tidak dapat menghimpun semua alat bukti yang diperlukan, maka kasus itu kemudian tidak perlu dikeluarkan dari SP3, dia gugur demi hukum dengan sendirinya,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Yusril berharap revisi KUHAP dapat segera selesai agar gugurnya status tersangka tak perlu menunggu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
    “Kalau KUHAP baru selesai, maka orang dinyatakan tersangka itu enggak seperti sekarang, tanpa ada akhirnya dan harus nunggu SP3,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sabar Menanti Kabar Tim Reformasi Polri dari Prabowo

    Sabar Menanti Kabar Tim Reformasi Polri dari Prabowo

    Sabar Menanti Kabar Tim Reformasi Polri dari Prabowo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto belum juga diumumkan, publik diminta sabar menanti.
    Pembenahan institusi kepolisian mencuat usai demonstrasi nasional di pengujung Agustus 2025.
    Momentum itu turut diwarnai sorotan publik terhadap tindakan aparat kepolisian terhadap massa, terlebih usai pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan meninggal dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025.
    11 September 2025, para tokoh masyarakat dan pemuka agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendatangi Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
    GNB menyampaikan soal perlunya reformasi kepolisian. Ternyata Prabowo sudah berniat membentuk tim reformasi polri.
    “Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian, yang disambut juga oleh Pak Presiden, (yang) akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak,” kata salah satu anggota GNB, Pendeta Gomar Gultom, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan tim reformasi Polri nantinya akan diisi oleh sekitar sembilan orang.
    Tim reformasi Polri akan bekerja sebagai tim ad hoc dalam enam bulan.
    Isinya dikabarkan bakal ada mantan kapolri hingga nama-nama terkemuka seperti Mahfud Md hingga Jimly Asshiddiqie.
    5 Oktober 2025, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan tim reformasi Polri akan diumumkan sepekan setelah momen upacara HUT ke-80 TNI di kawasan Monas itu.
    “Minggu depan. Iya. Akan diumumkan dan dilantik oleh Pak Presiden,” kata Prasetyo.
    Sepekan dari 5 Oktober berarti 12 Oktober. Namun hingga waktu yang dijanjikan Prasetyo, belum ada pelantikan tim reformasi Polri.
    Prasetyo mengatakan pengumuman tim reformasi Polri tinggal menunggu waktu saja.
    Namun hingga kini, tim reformasi bentukan Prabowo belum juga diumumkan.
    “Mohon sabar menunggunya,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers, Senin (20/10/2025) pekan lalu.
    Minggu (26/10/2025) kemarin, Yusril juga belum mendapatkan petunjuk soal momen pengumuman tim reformasi Polri itu.
    “Hanya sampai hari ini belum juga diumumkan Komite Reformasi Kepolisian itu. Wartawan tanya saya terus, saya bilang kapan diumumkan, kapan dibentuk itu bukan lagi ke saya nanya, itu tanya pada Mensesneg,” kata Yusril, dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025).
    Sama halnya dengan Yusril, Mahfud MD juga belum mendapat informasi.
    “Saya enggak tahu ya. Sampai sekarang, saya belum tahu perkembangannya,” ujar Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (26/10/2025).
    Tim reformasi bentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo lebih dulu diumumkan ke publik. Tim itu dibentuk pada 17 September 2025.
    Tim Transformasi Reformasi Polri beranggotakan 52 perwira tinggi kepolisian, mulai dari pelindung sampai anggota, diketuai oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
    Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyebut tim yang utama adalah tim reformasi bentukan Prabowo.
    “Yang penting, yang utama itu adalah yang dari tim bentukan Presiden,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar daripada Korupsi, Tertinggi Narkoba

    Menko Yusril Sebut Kedudukan dan Wewenang Polisi Hanya Bisa Diubah Lewat UU

    Menko Yusril Sebut Kedudukan dan Wewenang Polisi Hanya Bisa Diubah Lewat UU
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan masyarakat mengkritik dan menyampaikan masukan terkait struktur, kedudukan, dan kewenangan kepolisian.
    Meski demikian, dia menekankan bahwa perubahan kedudukan polisi tak bisa dilakukan hanya lewat Presiden saja, melainkan harus melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
    “Tidak ada yang bisa mengatur (kedudukan, kewenangan Polisi) kecuali Presiden dan DPR. Presiden sendiri pun enggak bisa. Jadi, undang-undangnya memang harus diubah,” kata Yusril, dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025).
    Yusril mengatakan, masyarakat nantinya dapat menyampaikan masukan terkait kewenangan kepolisian itu kepada Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Dia mengatakan, masyarakat sebaiknya bersabar menunggu pengumuman komite dari Presiden Prabowo.
    “Silakan saja nanti disampaikan kepada Komite Reformasi yang kabarnya Pak Jimly (Prof Jimly Asshiddiqie) akan ada di situ, Pak Mahfud ada di situ, tapi siapa, saya sendiri belum tahu. Kita tunggu sajalah pengumuman dari Pak Presiden, tapi di tengah perjalanan ini yang mau berwacana, silakan saja,” ujar dia.
    Sebelumnya, Yusril mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto segera membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden (Keppres).
    Dia mengatakan, komisi ini dibentuk untuk merumuskan reformasi Polri dengan melakukan pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.
    “Nah, ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” kata Yusril, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Komisi ini, kata dia, akan bertugas selama beberapa bulan dengan menyerahkan hasil rumusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
    Selanjutnya, kata Yusril, hasil rumusan tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
    “Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.