Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • DPR Terima Surpres Prabowo tentang Calon Pimpinan KPK yang Diusulkan Jokowi – Espos.id

    DPR Terima Surpres Prabowo tentang Calon Pimpinan KPK yang Diusulkan Jokowi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bisnis.com/Abdullah Azzam)

    Esposin, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto tentang Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari ini, Selasa (12/11/2024).

    Promosi
    Berdayakan Perempuan, BRI Raih Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards

    “Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029,” ujar Adies dalam rapat. 

    Dia menambahkan surat ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto. 

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).

     

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Terima Surpres Prabowo soal Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • DPR Terima Surpres Prabowo soal Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    DPR Terima Surpres Prabowo soal Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto tentang Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari ini, Selasa (12/11/2024).

    “Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029,” ujar Adies dalam rapat. 

    Dia menambahkan surat ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto. 

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).

  • Yusril: RUU Perampasan Harus Dirumuskan dengan Cermat karena Hal Baru

    Yusril: RUU Perampasan Harus Dirumuskan dengan Cermat karena Hal Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan atensi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

    “Saya sudah mempelajari RUU Perampasan Aset dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

    Yusril menyebut, selama ini Indonesia hanya mengenal penyitaan ketika proses penyidikan serta perampasan atas harta atau barang bukti yang tertuang dalam putusan pengadilan. Sedangkan perampasan, tidak termasuk kategori yang dimaksud.

    “Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan HAM,” ujar Yusril.

    Yusril menyebut, pemerintah akan meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset yang diajukan ke DPR. Tidak ada niat untuk menarik kembali RUU tersebut.

    Di lain sisi, terbuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan atas RUU Perampasan Aset. Hal itu dapat dilakukan dengan menyumbangkan pikiran saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR.

  • KPK Harapkan Andil Menko Yusril untuk Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

    KPK Harapkan Andil Menko Yusril untuk Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan andil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra untuk dapat mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. 

    Yusril diketahui sempat menyampaikan soal pemerintah memberikan atensi terhadap RUU tersebut.

    “Dengan janji tersebut kita mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi booster teman-teman kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    KPK mengapresiasi sikap pemerintah yang memberikan atensi terhadap RUU tersebut. Rancangan regulasi itu diyakini dapat mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.

    “KPK mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset termasuk RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR,” ucap Tessa.

    Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memberikan atensinya terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut merupakan hal baru.

    “Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

    Yusril menyebut, selama ini Indonesia hanya mengenal penyitaan ketika penyidikan serta perampasan atas harta atau barang bukti yang tertuang dalam putusan pengadilan. Sementara itu, perampasan tak termasuk kategori dimaksud.

    “Perampasan ini di luar kategori itu sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan HAM,” tegasnya.

    Yusril menyebut, pemerintah akan meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset yang diajukan ke DPR. Tidak ada niat untuk menarik kembali RUU dimaksud.

    Di lain sisi, terbuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan atas RUU Perampasan Aset. Hal itu, sebut Yusril, dapat dilakukan dengan menyumbangkan pikiran saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR.

  • Presiden Prabowo Persilakan DPR Proses 10 Capim KPK yang Dikirim Jokowi

    Presiden Prabowo Persilakan DPR Proses 10 Capim KPK yang Dikirim Jokowi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut, Presiden Prabowo Subianto mempersilakan DPR memproses lebih lanjut 10 nama calon pimpinan (capim) KPK yang dikirim oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

    Yusril menyebut, Prabowo tak berniat menarik nama-nama hasil seleksi panitia seleksi (pansel) yang telah disampaikan Jokowi ke DPR. Pemerintah sadar butuh waktu 6 bulan untuk memproses seleksi pimpinan KPK yang periode jabatannya akan berakhir Desember 2024.

    Ditambah lagi, putusan MK pada 2022 soal perpanjangan masa jabatan pimpinan dalam pertimbangannya menyatakan, presiden hanya diberi satu kali kesempatan mengajukan nama capim KPK ke DPR.

    “Jalan tengah ini, insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember,” ungkap Yusril.

    Yusril mengatakan, pimpinan DPR sempat bersurat ke Prabowo untuk menanyakan apakah akan menarik nama-nama yang diajukan Jokowi dengan membuat pansel baru dan memilih calon lain. 

    Namun, kata dia, Prabowo merespons surat DPR itu dan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan Jokowi. DPR dipersilakan untuk memproses nama-nama tersebut.

  • Prabowo Setujui 10 Nama Capim KPK Usulan Jokowi untuk Diproses DPR

    Prabowo Setujui 10 Nama Capim KPK Usulan Jokowi untuk Diproses DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).

    Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

    Dia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung Desember 2024.

    Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

    Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

    Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

    “Jalan tengah ini Insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

    “Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11).

    Ghufron mengatakan salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

    Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.

    Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.

    Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Menteri Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

    Menteri Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

    GELORA.CO – Pemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan saat ini pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.

    “Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik,” ujar Yusril saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Sebagai menteri koordinator, dia akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.

    Demikian pula dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

    “Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

    Saat menerima kunjungan, Menko Yusril bersama para pimpinan KPK turut membahas keluhan warga negara asing yang diadukan melalui kedutaan besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

    Menurut dia, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

    Setelah mendapat RPTKA, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi. Setelah itu, barulah pekerja asing bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa.

    “Jika perlu adanya pelayanan satu pintu dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online, agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa,” ujar Yusril.

    Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan kedatangannya bersama pimpinan KPK lainnya bertujuan untuk silaturahmi sekaligus mengucapkan selamat atas pelantikan Yusril sebagai Menko Kumham Imipas.

    Adapun pimpinan KPK yang datang meliputi Ketua KPK Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

    Sedangkan Menko Yusril didampingi Staf Khusus Bidang Administrasi Rildo Ananda Anwar, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono Atmoharsono, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Hukum Nofli, Plt Deputi Bidang HAM Andika Dwi Prasetya, serta Plt Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Surya Mataram.

  • Yusril: Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR – Page 3

    Yusril: Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan kini menunggu penjadwalan pembahasan RUU tersebut.

    “Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik,” ujar Yusril saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis 7 November 2024.

    Sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril menyatakan akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset, serta peraturan perundang-undangan yang membutuhkan perubahan atau penggantian, terutama untuk penegakan hukum.

    “Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya yang dikutip dari Antara.

    Dalam kesempatan yang sama, Yusril bersama pimpinan KPK juga membahas keluhan warga negara asing terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang dianggap rumit. Proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja sebelum dapat mengurus visa bekerja dari Imigrasi.

    Yusril menekankan perlunya peningkatan layanan digital atau online untuk mempermudah proses tersebut. Jika perlu adanya pelayanan satu pintu dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online, agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa.

     

     

  • Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 November 2024

    Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset Nasional 7 November 2024

    Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Kamis, (7/11/2024).
    Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango bertandang ke kantor Yusril didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
    Nawawi menyampaikan, kedatangannya bersama pimpinan KPK lainnya untuk bersilaturahmi sekaligus mengucapkan selamat atas dilantiknya Yusril sebagai menko di kabinet Prabowo.
    Dalam pertemuan itu, pimpinan KPK mendiskusikan beberapa isu. Salah satunya RUU Perampasan Aset yang pembahasannya terus tertunda di DPR sejak periode lalu.
    KPK dan Yusril juga membahas masalah penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.
    Menanggapi RUU Perampasan Aset, Menko Yusril mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU akan dilaksanakan.
    “Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik,” kata Menko Yusril.
    Yusril mengatakan, sebagai Menteri Koordinator, ia akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.
    Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.
    “Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
    Terkait lamanya permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA, Menko Yusril beralasan, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.
    Setelah mendapat RPTKA, Disnaker mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa.
    Menko Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk percepatan layanan.
    “Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online. Agar masyarakat dapat dilayani secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Polkam: Kolaborasi kunci wujudkan Astacita Indonesia Emas 2045

    Menko Polkam: Kolaborasi kunci wujudkan Astacita Indonesia Emas 2045

    “Menjaga stabilitas itu membutuhkan kerja sama di antara kita semua, karena tidak akan mungkin, kita mampu menangani stabilitas ini, hanya salah satu atau satu institusi saja. Kita semua yang hadir di sini, memiliki tanggung jawab yang sama,”Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mengatakan penguatan kolaborasi dan stabilitas menjadi poin kunci untuk mewujudkan Astacita menuju Indonesia Emas 2045.

    Hal tersebut disampaikan Budi saat menjadi narasumber pada Panel I Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dengan tema “Implementasi Astacita Menuju Indonesia Emas 2045” di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Dalam kesempatan itu, Budi memaparkan materi berjudul “Pengarahan Bidang Politik dan Keamanan”. Dia menguraikan pelajaran yang dapat diambil dari Piagam Madinah, sebuah dokumen yang mengatur kerukunan antara kaum Muslim, Yahudi, serta suku-suku lainnya untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan di wilayah Madinah.

    Pelajaran utama yang disampaikan adalah bahwa stabilitas politik dan keamanan merupakan prasyarat penting sebagai landasan bagi pembangunan nasional di berbagai peradaban.

    “Menjaga stabilitas itu membutuhkan kerja sama di antara kita semua, karena tidak akan mungkin, kita mampu menangani stabilitas ini, hanya salah satu atau satu institusi saja. Kita semua yang hadir di sini, memiliki tanggung jawab yang sama,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dia menekankan menjaga stabilitas di setiap wilayah adalah tanggung jawab bersama, sehingga visi dan misi Presiden Prabowo Subianto yang tercakup dalam 8 Astacita, 17 Program Prioritas, serta 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC/Quick Win) dapat terlaksana dengan optimal.

    Hal ini terutama berkaitan dengan program-program seperti penyediaan makanan bergizi gratis, swasembada pangan, swasembada energi, dan pemberantasan korupsi.

    “Sebagai pimpinan di daerah, peran Bapak dan Ibu sekalian sangatlah penting untuk menyukseskan program-program prioritas tersebut,” ujarnya.

    Mengutip Peraih Nobel Ekonomi 2024 Daron Acemoglu, Budi menjelaskan bahwa jika negara kuat namun masyarakatnya lemah, maka akan muncul otoritarianisme.

    Sebaliknya, jika negara lemah sementara masyarakatnya kuat, yang terjadi adalah anarki. Namun, jika negara dan masyarakat sama-sama kuat, maka akan tercipta kesejahteraan.

    Oleh karena itu, ia mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pembangunan institusi yang kuat, terutama dalam bidang pelayanan publik.

    Budi menyampaikan lima pesan penting kepada para kepala daerah. Pertama, penting untuk terus membangun dan memperkuat sinergi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Kedua, memperkuat sinergi dan koordinasi antar-anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ketiga, berhati-hati dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

    Keempat, memastikan penyediaan layanan publik yang adil, merata, dan bebas dari diskriminasi. Kelima, memastikan pelaporan data yang akurat agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan memberikan dampak positif.

    “Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, sektor swasta, dan masyarakat adalah pilar utama untuk menghadapi tantangan bersama,” ungkap Budi.

    Selaras dengan Budi Gunawan, narasumber berikutnya Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan program Astacita 2024-2029 diharapkan akan menjadi basis cita-cita terwujudnya Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia menjadi negara maju di dunia.

    Kementerian Koordinator (Kemenko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memiliki empat peran utama dalam mendukung Astacita.

    Pertama, memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, meningkatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta memperkuat peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

    Ketiga, memperkokoh reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Keempat, mendukung keselarasan hidup dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

    “Yang paling penting adalah, membangun kesadaran HAM yang lebih tinggi di tengah-tengah masyarakat kita, karena pada dasarnya, pengakuan, penghormatan, serta penegakan HAM adalah kewajiban setiap orang. Tapi kewajiban yang utama dibebankan kepada pemerintah untuk membangun kesadaran HAM,” tambah Yusril.

    Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bertanggung jawab untuk meningkatkan layanan publik dan imigrasi, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan dan pengawasan di perbatasan serta Pos Lintas Batas Negara (PBLN), yang menjadi pintu masuk dan keluar bagi orang maupun barang.

    Selain itu, kementerian di bawah koordinasinya akan memperkuat pengamanan di perbatasan, dengan memastikan pelayanan yang optimal di bidang keimigrasian, kependudukan, dan izin tinggal. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024