Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

    Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menandatangani kesepakatan terkait pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal 2024.

    Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuannya dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada Jumat (6/12) di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

    Melalui dokumen ini, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberi grasi untuk Mary Jane, namun setuju untuk memulangkannya ke Filipina.

    “Kita tidak memberikan pengampunan atau grasi pada terpidana [Mary Jane]. Tapi, kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam konferensi pers, melansir detiknews.

    Yusril dan Raul sepakat bakal memulangkan Mary Jane sebelum hari raya Natal atau 25 Desember 2024.

    Namun, tanggal pastinya belum bisa ditentukan. Hanya saja, Yusril menargetkan Mary Jane bisa dipulangkan pada 20 Desember mendatang.

    “Tanggal dilakukannya penyerahan tersebut insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang. Target saya, sih, ya kalau bisa sebelum hari Natal, ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan,” ujar Yusril.

    Filipina ubah status Mary Jane

    Yusril juga menyebut, pemerintah Filipina meringankan hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup.

    “Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” ujar Yusril.

    Peringanan hukuman Mary Jane, lanjut Yusril, didasari oleh ketentuan hukum dari pemerintah Filipina. Saat ini, Filipina tengah menghentikan pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.

    “Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” ujar Yusril.

    Setelah dipulangkan, pemerintah Indonesia juga masih berhak mendapatkan perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane ini. Filipina, sebut Yusril, berjanji bakal membuka akses informasi perkembangan kasus.

    “Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane,” ujar Yusril.

    (asr/asr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Hukum Pemindahan Napi Bali Nine 

    Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Hukum Pemindahan Napi Bali Nine 

    BADUNG – Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Parera meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum terkait pemindahan narapidana Bali Nine.

    Hal tersebut disampaikan Andreas saat melaksanakan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 6 Desember.

    Andreas menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia.

    Namun, menurut Andreas, pemindahan narapidana tersebut mesti dilandasi dengan payung hukum agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia mengingat para narapidana dihukum berdasarkan hukum positif Indonesia.

    “Mungkin ada kesepakatan antara pemerintah. Tapi dari pihak kita, tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu,” katanya. 

    “Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu harus dihormati,” katanya.

    Karena itu, menurut Andreas, aturan hukum yang resmi perlu dibuat agar pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-Undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” katanya.

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur penindakan terhadap kejahatan narkotika.

    “Yang namanya transfer itu menyangkut banyak aspek, menyangkut hal asasi manusia, hubungan bilateral, hubungan baik antara negara. Itu bisa saja dan sudah banyak (dilakukan) presiden di banyak negara. Persoalannya dasar hukum harus dibuat” katanya dikutip ANTARA.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf persyaratan pemindahan narapidana Bali Nine kepada pihak Australia. Hingga kini, pemerintah Australia belum memberikan jawaban terhadap persyaratan yang diminta tersebut.

    Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah meminta agar proses pemindahan narapidana Bali Nine dilakukan sebelum Natal 25 Desember 2025.

     

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyeludupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.

    Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

     

     

     

  • Komisi XIII DPR RI minta pemerintah buat aturan hukum Bali Nine 

    Komisi XIII DPR RI minta pemerintah buat aturan hukum Bali Nine 

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur

    Badung, Bali (ANTARA) – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Parera meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum terkait pemindahan narapidana Bali Nine.

    Hal tersebut disampaikan Andreas saat melaksanakan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

    Andreas menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia.

    Namun, menurut Andreas, pemindahan narapidana tersebut mesti dilandasi dengan payung hukum agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia mengingat para narapidana dihukum berdasarkan hukum positif Indonesia.

    “Mungkin ada kesepakatan antara pemerintah. Tapi dari pihak kita, tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu,” katanya.

    “Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu harus dihormati,” katanya.

    Karena itu, menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, aturan hukum yang resmi perlu dibuat agar pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-Undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” katanya.

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur penindakan terhadap kejahatan narkotika.

    “Yang namanya transfer itu menyangkut banyak aspek, menyangkut hal asasi manusia, hubungan bilateral, hubungan baik antara negara. Itu bisa saja dan sudah banyak (dilakukan) presiden di banyak negara. Persoalannya dasar hukum harus dibuat” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf persyaratan pemindahan narapidana Bali Nine kepada pihak Australia. Hingga kini, pemerintah Australia belum memberikan jawaban terhadap persyaratan yang diminta tersebut.

    Menurut Yusril, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sendiri telah meminta agar proses pemindahan narapidana Bali Nine dilakukan sebelum Natal 25 Desember 2025.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyeludupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.

    Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

    Pewarta: Rolandus Nampu
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal

    Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal

    loading…

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso sebelum Natal. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso . Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal.

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane akan pulang ke Filipina sebelum Natal.

    “Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril usai bertemu Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

    Yusril menerangkan, penandatanganan kesepakatan ini akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati.

    “Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama,” ujar dia.

    Menurutnya, ini juga merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam menangani perkara peredaran narkoba, di mana Indonesia tidak memberikan grasi atau pengampunan terhadap Mary Jane.

    “Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” ungkapnya.

    (cip)

  • Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2024

    Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane Nasional 6 Desember 2024

    Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memulangkan terpidana kasus narkoba
    Mary Jane
    Veloso ke negara asalnya, Filipina.
    Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan
    practical agreement
    antara Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
    Menko Yusril mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane, namun, sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
    “Pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama, kita (Pemerintah Indonesia) tidak memberikan pengampunan kepada terpidana tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” kata Yusril dalam Konferensi Pers di kantornya, Jumat.
    Yusril mengatakan, setelah dipulangkan ke Filipina, Pemerintah Filipina bertanggungjawab melakukan pembinaan terhadap Mary Jane.
    Ia menegaskan, Pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan di Indonesia terhadap Mary Jane.
    “Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” ujarnya.
    Yusril mengatakan, usai
    practical agreement
    ini, tim dari Indonesia dan Filipina akan berkoordinasi untuk pemulangan Mary Jane baik itu dokumen, transportasi, dan jadwal pemulangannya.
    “Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane F. Veloso, akan dipulangkan ke Filipina dalam waktu dekat.
    Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah Filipina menyetujui draf terkait transfer of prisoner atau pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya.
    “Jadi mungkin kalau sudah ditandatangani dalam waktu dekat Mary Jane itu sudah akan ditransfer ke Filipina karena sudah ada persetujuan antara kedua pihak baik Indonesia maupun Filipina,” kata dia usai menghadiri Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (5/12/2024).
    Yusril mengatakan, draf pemindahan narapidana itu sebelumnya diajukan oleh pemerintah Indonesia ke Menteri Kehakiman Filipina.
    Pemerintah Filipina kemudian menyetujui semua poin-poin yang disyaratkan dalam draf tersebut pada Kamis (5/12/2024) pagi.
    Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
    Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Kemudian, pada 2 Mei 2015, Mary Jane sudah dijadwalkan untuk menjalani dieksekusi mati. Dia dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015 dini hari di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, bersama sejumlah terpidana hukuman mati lainnya.
    Namun di detik-detik akhir, nyawa Mary Jane masih selamat. Hal itu lantaran Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di kepada kepolisian Filipina.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemindahan Bali Nine Tunggu Persetujuan Australia

    Pemindahan Bali Nine Tunggu Persetujuan Australia

    Jimbaran, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas soal pemindahan tahanan Bali Nine. Saat ini, kelanjutan proses transfer narapidana Bali Nine ada di tangan Australia.

    “Soal Bali Nine itu bola sekarang ada di tangan Pemerintah Australia. Kami mendiskusikan banyak hal terkait peningkatan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia dalam kaitannya dengan bidang hukum. Tapi juga secara khusus membicarakan tentang masalah Bali Nine itu,” kata dia, usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12) malam.

    Yusril mengatakan para terpidana Bali Nine kini ditahan di Bali dan Jawa Timur. Pemerintah Indonesia sudah menerima permintaan dari pemerintah Australia untuk meindahkan mereka ke negara asalnya.

    “Kami sudah menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan narapidana itu ke negaranya. Dan kami sudah mengajukan beberapa syarat dan kami sudah sampaikan draf yang kita sebut dengan practical agreement tentang transfer of prisoner antara Australia dengan Indonesia,” imbuhnya.

    Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Australia sedang mempelajari draf persyaratan terkait pemindahan narapidana atau draft practical agreement dan posisi Indonesia saat ini menunggu persetujuan tersebut.

    “Pemerintah Australia sedang mempelajari draf itu dan kami tunggu jawabannya. Kalau mereka setuju dengan draf yang kami ajukan ataupun kalau mereka mau melakukan adjustment [penyesuaian] iya kita rundingkan. Kalau sudah disepakati bersama kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia,” jelasnya.

    Menteri Yusril menyatakan dalam persoalan ini pemerintah tidak melihat kasus per kasus, melainkan tentang berat hukumannya.

    “Jadi ini saya tegaskan kasus ini, kasus narkotik dan ditanya kepada saya kenapa kasus narkotik, kita enggak mau lihat kasusnya, kita melihat beratnya hukuman. Dan itulah yang diminta oleh negara-negara itu yang diminta adalah mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan mereka dijatuhi hukuman mati untuk dikembalikan,” ujarnya.

    “Jadi ini bukan persoalan kasus apa tapi lebih kepada jenis penghukuman yang diberikan. Dan dalam kasus narkotik ini dalam perjanjian itu sudah ditegaskan Pemerintah Indonesia konsisten memerangi upaya peredaran ilegal narkotika. Dan sepanjang RI (Republik Indonesia) presiden kita, tidak pernah memberi grasi dalam kasus narkotika,” ujarnya menambahkan.

    Menurut Yusril, pemindahan terpidana itu bukan berarti mereka bisa bebas ketika sampai di Australia. Ia menegaskan para terpidana Bali Nine akan melanjutkan hukuman di negara asalnya.

    “Nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia berdasarkan keputusan pengadilan kita, yang harus diakui Pemerintah Australia dan dihormati. Bahwa nanti Gubernur Jenderal Australia mau memberikan grasi, mau memberikan remisi, mau memberikan amnesty, itu sepenuhnya adalah kewenangan mereka,” katanya.

    “Jadi kita tidak pernah membebaskan, jangan salah paham yah. Kita mentransfer dalam keadaan satu sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan. Nanti tugas mereka membina narapidana itu tapi kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan,” lanjutnya.

    Selain itu, hal ini bersifat resiprokal atau ada timbal balik yang artinya kalau nanti suatu saat Pemerintah Indonesia meminta orang Indonesia yang dipenjarakan di negeri Kangguru, maka Pemerintah Australia tidak wajib mempertimbangkan permintaan itu.

    “Jadi saya kira kita cukup fair dan cukup adil,” ujarnya.

    Sampai sejauh ini belum ada respons dari Australia terkait pemindahan Bali Nina. Yusril juga tak mau bicara banyak mengenai sikap Australia mengenai masalah ini.

    “Jangan ditanya kepada pemerintah kita lagi, Anda tanya ke Pemerintah Australia. Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draf resmi tentang perjanjian pemulangan narapidana ke Australia dan tolong dipelajari, tolong diberitahu kami, kalau setuju, kami proses,” ujarnya.

    “Tapi kalau minta supaya orang itu diampuni di sini, dibebaskan, dipulangkan itu kami tidak dapat memenuhinya. Karena kita tidak pernah mengampuni atau memberiksn grasi kepada kasus narkotika, bukan hanya kepada orang asing, kewarganegaraan kita saja tidak pernah kita kasih, masa kita mau berikan grasi kepada orang asing. Kalau sudah kita bilang begini, bola bukan ditangan pemerintah kita lagi, bola ada di Pemerintah Australia,” kata dia menambahkan.

    (kdf/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • RI-Filipina Sepakati Perjanjian, Mary Jane Bisa Segera Pulang

    RI-Filipina Sepakati Perjanjian, Mary Jane Bisa Segera Pulang

    Jimbaran, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Filipina telah menyetujui draf practical agreement yang salah satunya untuk melakukan transfer narapidana Mary Jane Veloso ke Filipina.

    “Draf sudah kami ajukan kepada Menteri Kehakiman Filipina dan Pemerintah Filipina pagi ini sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draf yang kami ajukan,” kata dia, saat usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12) malam.

    Ia menyebutkan Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta untuk finalisasi dan menekan draf practical agreement pada Jumat (6/12).

    “Dan besok Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta memfinalisasi draf itu dan kemungkinan akan menandatangani yang disebut practical agreement betweeen Indonesia Goverment and Filipina Goverment on transfer of prisoner,” imbuhnya.

    Yusril mengatakan dalam waktu dekat terpidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso sudah bisa dipindah ke Filipina.

    “Jadi mungkin kalau sudah ditandatangani dalam waktu dekat Mary Jane itu sudah akan ditransfer ke Filipina. Karena sudah ada persetujuan antara kedua pihak baik Indonesia maupun Filipina,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos mengeklaim terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan dibebaskan dari Indonesia. Kabar itu disampaikan Presiden ‘Bongbong’ Marcos melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).

    Bongbong mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.

    Presiden Bongbong pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama yang berbuah kepulangan Mary Jane ini.

    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.

    “Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” lanjutnya.

    (kdf/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        5 Desember 2024

    Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum Denpasar 5 Desember 2024

    Tak Ada Lagi Konflik Agama, Menko Yusril: Tinggal Masalah Ekonomi dan Hukum
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang
    Hukum
    , HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Indonesia saat ini telah bebas dari konflik antarkomunitas agama.
    Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini hanya berkisar pada dua isu utama, yaitu
    ekonomi
    dan
    hukum
    .
    Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam sambutannya dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berlangsung di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
    “Konflik komunitas agama seperti yang terjadi di Poso dan Ambon sudah tidak ada. Kini tinggal dua persoalan besar yang kita hadapi, yaitu persoalan ekonomi dan hukum yang saling berkaitan,” ungkap Yusril.
    Ia menilai bahwa secara umum, konflik sosial dan gangguan keamanan yang mengancam integrasi nasional hampir sepenuhnya teratasi, kecuali untuk persoalan di Papua.
    Yusril menambahkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto berupaya memajukan Indonesia melalui delapan Asta Cita yang berfokus pada aspek ekonomi dan hukum.
    “Persoalan integrasi bangsa boleh dibilang sudah hampir semuanya dapat kita selesaikan, kecuali masih ada riak-riak di Papua.”
    “Di Aceh, gangguan keamanan sudah tidak berarti lagi, dan ancaman perpecahan kesatuan serta persatuan bangsa hampir tidak ada,” ujarnya.
    Yusril juga menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mencapai kemajuan ekonomi, yang menurutnya sangat dipengaruhi oleh masalah hukum.
    Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam menarik
    investasi
    .
    “Bagaimana orang mau berinvestasi di negara ini jika tidak ada kepastian hukum? Sengketa tanah tidak kunjung selesai. Perusahaan yang sudah terdaftar di Dirjen AU tiba-tiba mengalami perubahan stakeholder dan pengurus,” katanya.
    Yusril menekankan bahwa masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat.
    “Jika tidak ada kepastian hukum, orang tidak akan berani berinvestasi.”
    “Upaya menegakkan kepastian hukum bukan hanya soal merumuskan norma hukum atau memiliki aparatur penegak hukum yang kuat, tetapi juga memerlukan advokat-advokat yang tangguh,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Pekerja Migran
                        Nasional

    10 Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Pekerja Migran Nasional

    Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Pekerja Migran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Duta Besar
    Arab Saudi
    untuk Indonesia, H.E. Faisal bin Abdullah Al-Amudi, meminta Indonesia untuk kembali mengirimkan
    Pekerja Migran Indonesia
    (PMI) ke Arab Saudi.
    Dalam pernyataannya, Dubes Faisal mengungkapkan bahwa saat ini, PMI terbanyak di Arab Saudi berasal dari negara-negara non-Muslim seperti India, Thailand, dan Filipina.
    “Akan lebih baik jika tenaga kerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari mitra negara-negara muslim,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya saat bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
    Dubes Faisal juga meminta dukungan untuk kemudahan
    kerja sama ekonomi
    dan investasi antara kedua negara, termasuk dalam sektor pariwisata.
    “Indonesia merupakan salah satu negara muslim yang punya peran dan pengaruh, memiliki ekonomi yang kuat di Kawasan Asia Tenggara, aktif di G20, namun masih ada hambatan bagi kami untuk masuk sebagai investasi maupun wisatawan. Padahal pergerakan orang per orang ini sangat penting untuk mendukung kerja sama antar kedua negara,” ujarnya.
    Menanggapi permintaan tersebut,
    Menko Yusril
    menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Dubes Faisal akan didalami lebih lanjut.
    Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan Golden Visa yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia seharusnya sudah memudahkan para investor untuk masuk ke Indonesia.
    “Sebetulnya sudah ada kebijakan Golden Visa yang diluncurkan pada masa Presiden Jokowi dan sangat didukung oleh Presiden Prabowo, yang saya rasa sudah sangat memudahkan bagi para investor untuk bisa datang ke Indonesia,” kata Yusril.
    Yusril juga menyoroti penurunan jumlah PMI di Arab Saudi, yang pernah mencapai 2 juta orang, namun kini hanya sekitar 100.000 orang berdasarkan catatan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.
    Penurunan ini diduga akibat moratorium yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun.
    “Sepertinya memang sudah saatnya kedua negara berunding untuk menghasilkan sebuah kesepakatan yang komprehensif sehingga tidak hanya permasalahan hambatan di bidang investasi maupun ekonomi, tetapi juga terkait tenaga kerja. Kami tentunya butuh perlindungan hukum bagi PMI yang berada di Arab Saudi,” ujarnya.
    Yusril menambahkan bahwa kerja sama yang selama ini telah terjalin antara Indonesia dan Arab Saudi harus terus dilanjutkan dan dikembangkan.
    “Saya sudah rangkum semua permintaan Yang Mulia dan akan kami koordinasikan secara internal dan juga antar kementerian, baik dengan kementerian teknis di bawah koordinasi kami, maupun kementerian dan lembaga lainnya,” ucapnya.
    Pemerintah Indonesia saat ini sedang menerapkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.
    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
    Regulasi tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan mencakup sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Kumham dalami permintaan dukungan kemudahan investasi Arab Saudi

    Menko Kumham dalami permintaan dukungan kemudahan investasi Arab Saudi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mendalami permintaan Arab Saudi terkait dukungan kemudahan dalam kerja sama ekonomi dan investasi antarkedua negara.

    Saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di Jakarta, Rabu, dia menjelaskan salah satu hal yang perlu didalami, yakni terkait alasan visa yang sebelumnya bebas biaya menjadi berbayar untuk Arab Saudi.

    “Namun sebetulnya sudah ada kebijakan Golden Visa yang diluncurkan pada masa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan sangat didukung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang saya rasa sudah sangat memudahkan bagi para investor untuk bisa datang ke Indonesia,” ujar Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Adapun dalam kunjungan tersebut, Dubes Arab Saudi Faisal bin Abdullah Al-Amudi menilai masih ada hambatan bagi Arab Saudi untuk masuk sebagai investor maupun wisatawan dari Indonesia, yang merupakan salah satu negara Muslim dengan peran dan pengaruh, memiliki ekonomi yang kuat di Kawasan Asia Tenggara, serta aktif di G20.

    “Padahal pergerakan orang per orang ini sangat penting untuk mendukung kerja sama antarkedua negara,” ucap Faisal.

    Dirinya juga menyoroti terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang menurun drastis. Sebelumnya pernah tercatat PMI di Arab Saudi mencapai dua juta orang, namun kini sesuai catatan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi hanya sekitar 100 ribu orang.

    Menurut Faisal, hal itu kemungkinan terjadi karena imbas moratorium yang sudah berjalan sekitar 10 tahun. Dia pun berharap Indonesia bisa kembali mengirimkan PMI ke Arab Saudi.

    Saat ini, kata dia, pekerja migran terbanyak di Arab Saudi justru bukan dari negara Muslim, yaitu India, Thailand, dan Filipina.

    “Akan lebih baik jika tenaga kerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari mitra negara-negara Muslim,” tuturnya.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Menko Kumham Imipas RI merasa sudah saatnya kedua negara berunding untuk menghasilkan sebuah kesepakatan yang komprehensif, tidak hanya permasalahan hambatan di bidang investasi maupun ekonomi, tetapi juga terkait tenaga kerja.

    “Kami tentunya butuh perlindungan hukum bagi PMI yang berada di Arab Saudi,” kata Menko Yusril.

    Kendati demikian, Yusril menekankan bahwa kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan baik antara Indonesia dengan Arab Saudi harus dilanjutkan dan dikembangkan.

    “Saya sudah rangkum semua permintaan Arab Saudi dan akan kami koordinasikan secara internal serta antarkementerian, baik dengan kementerian teknis di bawah koordinasi kami maupun kementerian dan lembaga lainnya,” ucap dia.

    Saat menerima kunjungan Dubes Arab Saudi, Menko didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Internasional Ahmad Kaffah dan Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024