Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Kilas Balik Kasus Mary Jane: Kurir Narkoba yang Lolos dari Eksekusi Mati di Indonesia

    Kilas Balik Kasus Mary Jane: Kurir Narkoba yang Lolos dari Eksekusi Mati di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bakal segera memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina.

    Yusril menjelaskan pertimbangan pemindahan Mary Jane ke Filipina lantaran telah memenuhi sejumlah syarat permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

    Misalnya, otoritas di Filipina telah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

    Selanjutnya, napi tersebut dikembalikan ke negara asalnya dengan syarat untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

    Kemudian, Filipina juga sudah sepakat soal biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan pemohon pemindahan narapidana.

    “Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Kronologi kasus Mary Jane

    Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

    Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.

    Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane.

    Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

    Dengan demikian, kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu.

    Adapun, untuk delapan terpidana lainnya dalam kasus narkoba ini menjalani eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

    Kedelapan terpidana mati itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Ghana), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol) dan Rodrigo Gularte (WN Brasil). 

    Selanjutnya, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) dan Zainal Abidin (WN Indonesia).

    Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.

    “[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024,” ujar Yusril.

    Yusril juga menekankan bahwa soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya terhadap Mary Jane, saat ini bakal menjadi kewenangan kepala negara Filipina.

    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” pungkasnya.

  • Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Bukan Bebas, tetapi Jalani Sisa Hukuman di Filipina

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Bukan Bebas, tetapi Jalani Sisa Hukuman di Filipina

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mary Jane Veloso tidak dibebaskan. Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu hanya dipindahkan ke negara asalnya Filipina untuk menjalani sisa hukuman melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

    Menko Yusril menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr yang diunggah melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024), tidak memuat kata “bebas”. Menurut Yusril, pernyataan Marcos hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.

    “Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara.

    Yusril menjelaskan Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

  • Bantah Bebaskan Mary Jane, Yusril Sebut Masa Hukuman Dipindahkan ke Filipina

    Bantah Bebaskan Mary Jane, Yusril Sebut Masa Hukuman Dipindahkan ke Filipina

    Bisnis com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah telah membebaskan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane.

    Yusril menyatakan pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, namun mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau “transfer of prisoner”. 

    “Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril melalui keterangan pers, Rabu (20/11/2024).

    Dia juga menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara pemohon pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yaitu, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia.

    Kemudian, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.

    Syarat selanjutnya terkait biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang memohon untuk memindahkan terpidana.

    “Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril. 

    Adapun, soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Yusril mempertimbangkan pemindahan narapidana asing, termasuk terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, sebagai respons atas permintaan dari negara asal mereka.

    Dalam pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia pada Senin (11/11/2024), dia menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan kerja sama bersama kedua negara untuk menegakkan hukum dan diplomasi internasional.

    “Hal ini sudah kami bahas secara internal dan dengan Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusril.

    Menurutnya, bahwa Kementeriannya sedang menyusun kebijakan untuk menangani narapidana asing di Indonesia, bisa melalui perundingan bilateral atau perjanjian pemindahan narapidana.

    Yusril menegaskan, meskipun Indonesia menghormati permintaan pemerintah Filipina, namun kedaulatan hukum Indonesia harus ditegakkan, termasuk menghormati putusan pengadilan Indonesia.

    Veloso ditangkap karena perdagangan narkoba pada 2010 dan kemudian dijatuhi hukuman mati. Setelah mendapat penangguhan hukuman sementara pada 2015, dia tetap dijatuhi hukuman mati sejak saat itu.

  • 5
                    
                        Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina
                        Nasional

    5 Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina Nasional

    Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mary Jane
    Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, tengah menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan
    transfer of prisoner
    untuk memulangkannya ke Filipina.
    Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
    Yusril Ihza Mahendra
    .
    Yusril menyatakan keputusan ini diambil setelah permohonan resmi dari Menteri Kehakiman Filipina.
    “Saya beberapa hari lalu menerima permohonan pemulangan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dubes Filipina di Jakarta, Gina Gamoralin, juga sudah membahas hal ini,” ujar Yusril, Rabu (20/11/2024).
    Setelah melalui koordinasi lintas kementerian, keputusan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyambut baik perkembangan ini. Dalam pernyataannya, ia mengatakan rencana pemulangan Mary Jane merupakan hasil diplomasi panjang selama lebih dari satu dekade.

    Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya.
    Heroin tersebut dibungkus aluminium, membuat petugas curiga setelah koper melewati pemeriksaan sinar-X.
    Setelah proses hukum di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.
    Mary Jane tidak memiliki fasilitas pembelaan memadai selama proses hukum. Pengacaranya, Agus Salim, mengungkapkan ia diinterogasi tanpa pendampingan pengacara dan penerjemah.
    Selama interogasi petugas menggunakan Bahasa Indonesia, sementara Mary Jane hanya memahami Tagalog.
    Di persidangan, penerjemah yang digunakan disebut tidak berlisensi, dan pengacara yang disediakan merupakan pembela umum dari polisi.
    Mary Jane dijadwalkan dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 29 April 2015. Namun, penundaan terjadi pada menit terakhir setelah Maria Cristina Sergio, orang yang diduga merekrutnya, menyerahkan diri ke polisi Filipina sehari sebelum eksekusi.
    Presiden Joko Widodo kala itu menyebut eksekusi ditunda karena adanya kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane.
    “Ada surat dari Pemerintah Filipina. Ada kasus
    human trafficking
    . Penundaan, bukan pembatalan,” ujar Jokowi, Rabu (29/4/2015).
    Mary Jane berasal dari keluarga miskin di Nueva Ecija, Filipina. Anak bungsu dari lima bersaudara ini hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah menengah atas.
    Ia sempat bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Dubai sebelum pulang ke Filipina setelah nyaris menjadi korban kekerasan seksual.
    Pada 2010, Maria Cristina Sergio menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, pekerjaan itu tidak segera didapatkan.
    Cristina kemudian meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dengan membawa koper baru dan uang 500 dolar AS. Setibanya di Yogyakarta, koper tersebut menjadi awal dari permasalahan hukum Mary Jane.
    Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman, Filipina terus melakukan diplomasi untuk memperjuangkan Mary Jane.
    Presiden Marcos Jr menyebut kasus ini tidak hanya melibatkan isu narkoba, tetapi juga
    human trafficking
    .
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” ujar Marcos Jr.
    Dengan pertimbangan akan melakukan
    transfer of prisoner
    , Mary Jane berpeluang dipindahkan ke Filipina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang melibatkan Mary Jane.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina, Lapas: Belum Ada Arahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2024

    Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina, Lapas: Belum Ada Arahan Regional 20 November 2024

    Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina, Lapas: Belum Ada Arahan
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Perempuan terpidana mati asal Filipina
    Mary Jane
    Veloso disebut akan segera pulang ke negaranya. 
    Itu disampaikan Presiden Filipina Ferdinan Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024). 
    Merespons pengumuman itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy, mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait kabar itu. 
    Ia juga mengungkapkan, belum ada petunjuk dan arahan terkait pembebasan Mary Jane dari pemerintah pusat.
    “Kami sampaikan kami tidak tahu pemberitaan tersebut, dan memang belum ada pemberitahuan petunjuk atau arahan,” kata Evi saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu.
    Dikatakannya, hingga kini belum ada komunikasi khusus terkait Mary Jane dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kedutaan Filipina, maupun Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
    Evi mengatakan, wewenang perihal perkara Mary Jane masih berada di Kejaksaan Tinggi DIY. 
    “Sampai hari ini Mary Jane dalam kondisi sehat dan sedang beraktivitas,” kata dia.

    Evi mengatakan, selama ini Mary Jane beraktivitas sama seperti warga binaan lain, seperti membatik, hingga beribadah.
    Terakhir Mary Jane dikunjungi perwakilan Kedutaan Filipina pada Agustus lalu.
    “Dari kedutaan Filipina, rutin mengunjungi Mary Jane dalam setahun dua sampai tiga kali datang,” kata Evi.
    Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia dalam kasus penyelundupan narkoba.
    Ia ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 km heroin.
    Mary Jane tercatat mendapatkan penangguhan hukuman dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.
    Kabar
    Mary Jane dipulangkan ke Filipina
    turut dibagikan Marcos Jr. di akun Instagram resminya @bongbongmarcos. Dalam postinganya, Marcos menegaskan bahwa Mary Jane akan pulang atas kesepakatan pemerintah Filipina dan RI. 
    Dari Jakarta, Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan ‘transfer of prisoner’ untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
    Yusril menyebut, pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina.
    “Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu.
    “Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina
                        Nasional

    3 Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi Nasional

    Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Mungkin Saja Presiden Marcos Berikan Grasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman terpidana mati kasus narkoba
    Mary Jane
    Veloso bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup, ketika dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.
    Menurut Yusril, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, apakah dirinya akan memberi grasi kepada Mary Jane atau tidak.
    Apalagi, kata dia, hukuman mati sudah dihapus di Filipina.
    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
    Yusril menjelaskan, Presiden Indonesia selalu menolak permohonan grasi Mary Jane selama ini.
    Dia menyebut Presiden yang menjabat di Indonesia tidak pernah memberikan grasi kepada napi narkotika.
    “Presiden kita sejak beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi yang bersangkutan, maupun diajukan oleh pemerintahnya. Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi narkotika,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada Rabu (20/11/2024) menyebut,
    Mary Jane akan kembali ke Filipina
    .
    Yusril pun telah mengonfirmasi bahwa Prabowo mentetujui pemulangan itu.
    Mary Jane F. Veloso adalah perempuan warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba.
    Macros Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Ia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    Mary Jane diketahui ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin.
    Ia kemudian mendapatkan penangguhan hukuman dari regu tembak pada menit-menit terakhir pada 2015, setelah seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top! 5 Pelajar Banyuwangi Raih Medali Olimpiade Matematika-Sains Se-Asia

    Top! 5 Pelajar Banyuwangi Raih Medali Olimpiade Matematika-Sains Se-Asia

    Jakarta

    Pelajar Banyuwangi yang mewakili Indonesia di ajang Asian Science & Mathematics Olympiad For Primary & Secondary Schools (ASMOPSS) ke-14 menorehkan prestasi mentereng. Salah satunya Andrew Carnegei Tan berhasil meraih medali emas untuk matematika tingkat SMP.

    Dalam ajang Olimpiade Matematika dan Sains Tingkat Asia yang digelar di Banyuwangi tersebut tercatat ada 4 anak asal Banyuwangi lainnya yang juga menyabet medali. Termasuk Felicia Dahayu meraih medali perunggu di ajang ini.

    Felicia merupakan peraih medali emas lomba coding internasional yang digelar di Korea Selatan dua pekan lalu.

    “Selamat kepada seluruh pelajar yang telah bertanding membawa nama baik Indonesia, khususnya pelajar Banyuwangi. Ini adalah pengalaman yang bagus untuk kalian semua, bagaimana bisa berkompetisi di level Asia,” ujar Plt Bupati Banyuwangi Sugirah, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/2024).

    “Semoga ke depan lebik baik prestasinya. Dan ajang ini akan menjadi inspirasi baik seluruh pelajar Banyuwangi,” sambungnya.

    Turut hadir dalam acara tersebut, Founder ASMOPSS Prof Yohanes Surya, yang seorang fisikiwan Indonesia dan pembimbing Tim Olimpiade Fisika Indonesia/TOFI dan Presiden ASMOPSS Munasprianto Ramli.

    Andrew Tan yang berhasil meraih medali emas untuk matematika tingkat SMP merupakan siswa kelas 3 di SMPK Santo Yusuf Banyuwangi. Dia dikenal pandai matematika dan suka mempelajarinya sejak usia anak-anak.

    Selain itu, ada Yusril Ihsan meraih perak untuk Matematika tingkat SMP, Moses Markhesywan dan Nabila Zara meraih perunggu untuk Matematika tingkat SMP. Sementara, Felicia Dahayu meraih perunggu Matematika tingkat SD.

    ASMOPSS ke-14 di Banyuwangi dilaksanakan selama enam hari, 11-16 November dan dipusatkan di Hotel El-Royale Banyuwangi. Kompetisi ini diikuti sebanyak 136 peserta dari 10 negara di Asia, di antaranya Indonesia, Tajikistan, Pakistan, Filipina, Thailand dan Filipina.

    Sebagai tuan rumah kompetisi ASMOPSS ke-14, Banyuwangi berhasil mengukir kesan positif di hati para peserta. Salah satunya, Leiff Guntinas dari Filipina.

    Menurutnya, bertanding di Banyuwangi memberikan banyak pengalaman baru.

    “Bisa menjalin jejaring dengan pelajar dari berbagai negara. Saya juga sangat menyukai destinasi di Banyuwangi, terutama Gunung Ijen dan pantainya. Indah sekali,” kata Leiff.

    Leiff mengaku sudah mengunjungi Gunung Ijen sebelum kompetisi ASMOPSS dimulai. Ia mengaku merasa takjub dengan destinasi wisata tersebut.

    “Memang belum bisa melihat blue flame yang fenomenal. Namun saya sangat puas karena bisa melihat dengan jelas kawah Ijen yang warnanya sangat cantik, hijau kebiruan,” pungkasnya.

    (hnu/ega)

  • Top 5 News: Ivan Sugianto Ditangkap Polisi hingga Andrew Andika Ketahuan ke Kelab Malam Bersama Ani-ani

    Top 5 News: Ivan Sugianto Ditangkap Polisi hingga Andrew Andika Ketahuan ke Kelab Malam Bersama Ani-ani

    Jakarta, Beritasatu.com – Beberapa artikel di Beritasatu.com pada Kamis (14/11/2024) menjadi favorit pembaca, seperti pelaku pem-bully anak sekolah di Surabaya, Ivan Sugianto yang ditangkap polisi hingga rekening pengusaha itu diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Selain dua artikel itu, terdapat kabar dari selebritas Andrew Andika yang pergi bersama ani-ani di kelab malam hingga membuat Tengku Dewi geram dan kabar dari kaburnya tujuh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com, Kamis (14/11/2024).

    1. Ivan Sugianto Diciduk di Bandara Juanda setelah Ditetapkan Tersangka

    Kepolisian Resort Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Ivan Sugianto, pelaku perundungan persekusi pelajar SMAK Gloria 2 Surabaya yang viral, menjadi tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penetapan status ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi.

    Polisi bersama Satgas pengamanan Bandara Juanda telah menjemput paksa Ivan Sugianto  di terminal kedatangan T-1 gate 4 garbarata 6, Kamis (14/11/2024) pukul 16.20 WIB.  

    “Dari 11 saksi tersebut, polrestabes melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar itu, saudara I (Ivan Sugianto) sudah dinyatakan sebagai tersangka dan tadi ditangkap di Bandara Juanda,” ujar Dirmanto.

    2. PPATK Blokir Rekening Pribadi Ivan Sugianto si Pelaku Bullying Anak SMA Menggonggong bak Anjing

    PPATK turut memblokir rekening pemilik klub malam Valhalla, Ivan Sugianto. Hal ini dilakukan setelah PPATK memblokir rekening klub malam Valhalla.

    “Ya (rekening) dia juga kami blokir,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kamis (14/11/2024).

    Ivan mengatakan, apabila pemblokiran rekening Valhalla berkaitan dengan kasus judi online (judol). Sedangkan rekening pribadi Ivan Sugianto diblokir lantaran kasus bullying  yang dilakukannya terhadap seorang pelajar.

    3. 4 Bandara Masih Belum Beroperasi Akibat Abu Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

    Sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan masih beroperasional secara terbatas, Kamis (14/11/2024).

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat beberapa bandara yang belum dapat beroperasi, termasuk Bandara H Hasan Aroeboesman Ende, Bandara Soa Bajawa, Bandara Frans Sales Lega Ruteng, dan Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere.

    Sementara itu, beberapa bandara di wilayah Flores telah kembali beroperasi, antara lain Bandara Komodo (Labuan Bajo), Bandara Lewoleba, Bandara Waingapu, Bandara Salahudin Bima, dan Bandara Lede Kalumbang Tambolaka.

    Meski demikian, sejumlah maskapai terpaksa membatalkan penerbangan karena pertimbangan keselamatan. Hal ini juga memengaruhi Bandara Lombok, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Komodo di Labuan Bajo.

    4. Belum Resmi Cerai, Andrew Andika Tepergok Bersama Ani-ani di Kelab Malam

    Belum resmi bercerai, Andrew Andika tepergok berulah lagi. Ia kedapatan sedang bersama perempuan di kelab malam di kawasan Jakarta Selatan. Hal ini lantas membuat Tengku Dewi Putri merasa geram lantaran Andrew dinilai tidak berubah.

    Kejadian tersebut bermula, seseorang menghubungi Tengku Dewi dan mengabarkan bahwa Andrew terlihat sedang berduaan bersama wanita.

    “Kak, masih sama Kak Andrew kah? Aku semalam ketemu dia sama cewek di Brotherho***. Aku ada fotonya juga,” kata informan tersebut dikutip ddari Instagram story-nya @tengkudewiputri_tdp, Kamis (14/11/2024).

    Mengetahui Andrew yang terus berulah, padahal proses perceraian masih berjalan, Tengku Dewi ingin segera bercerai. Menurutnya, hal yang dilakukan oleh Andrew sangat memalukan.

    5. Menko Yusril Akan Investigasi Kaburnya 7 Napi Narkoba dari Rutan Salemba

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan mengadakan investigasi dan tindakan tegas terkait kaburnya tujuh tahanan narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

    “Saya sebagai menteri koordinator akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengambil satu langkah yang tegas, melakukan investigasi terhadap kasus ini,” ujar Yusril dalam acara “Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024” di Jakarta, Kamis (14/11/2024) dilansir Antara.

    Investigasi yang dilakukan bertujuan untuk menentukan apakah insiden tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan.

    Artikel terpopuler di Beritasatu.com, yakni mengenai Ivan Sugianto menjadi favorit karena aksi pengusaha Surabaya itu mem-bully anak SMK hingga disuruh bersujud dan menggonggong bak anjing. Belakangan, kasus ini berbuntut panjang karena bisnis Ivan Sugianto, yakni klub malam Valhalla terindikasi kasus judi online.

  • Menko Yusril Akan Investigasi Kaburnya 7 Napi Narkoba dari Rutan Salemba

    Menko Yusril Akan Investigasi Kaburnya 7 Napi Narkoba dari Rutan Salemba

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan mengadakan investigasi dan tindakan tegas terkait kaburnya tujuh tahanan narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

    “Saya sebagai menteri koordinator akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengambil satu langkah yang tegas, melakukan investigasi terhadap kasus ini,” ujar Yusril dalam acara “Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024” di Jakarta, Kamis (14/11/2024) dilansir Antara.

    Investigasi yang dilakukan bertujuan untuk menentukan apakah insiden tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan.

    “Kalau ini kelalaian, harus ada peringatan. Jika ada unsur kesengajaan, harus ada tindakan sesuai peraturan kepegawaian,” tegasnya.

    Tujuh tahanan narkoba kabur setelah menjebol terali kamar sekitar pukul 07.50 WIB, bertepatan dengan pergantian jaga petugas.

    Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya beserta anggota DPR lainnya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Salemba setelah kejadian tersebut. Willy mengungkapkan beberapa kamera pengawas (CCTV) di lokasi ternyata tidak berfungsi saat kejadian.

    Akibat kejadian ini,  Kepala Rutan Kelas I Salemba Agung Nurbani dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan. Komisi XIII juga mempertanyakan cuti Agung Nurbani bertepatan dengan peristiwa kaburnya 7 napi narkoba.

  • Presiden Prabowo Setujui 10 Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Presiden Prabowo Setujui 10 Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan menaiki pesawat untuk bertolak menuju China di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo akan melakukan kunjungan perdananya ke beberapa negara diantaranya untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, KTT G20 di Brasil, KTT G7 serta menerima undangan dari pemerintah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Inggris. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

    Esposin, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Nama-nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

    Promosi
    Bekali Peserta dengan Skill dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks PMI

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

    Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

    Ia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung bulan Desember 2024.

    Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

    Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

    Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

    “Jalan tengah ini insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2024). 

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

    “Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Ghufron mengatakan salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

    Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.

    Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.

    Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.