Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Penjara Ini Bakal Tampung Mary Jane Usai Dipulangkan ke Filipina

    Penjara Ini Bakal Tampung Mary Jane Usai Dipulangkan ke Filipina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap di mana terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan ditahan oleh pemerintah Filipina. 

    Yusril menyebut Mary Jane akan ditempatkan di penjara khusus wanita yang terletak di Mandaluyong, Filipina.

    “Jadi, pihak Filipina itu katanya Mary Jane mau ditempatkan di sebuah penjara wanita di City of Mandaluyong namanya. Di tengah-tengah kota Manila itu ada nama kota Mandaluyong, dan katanya akan disimpan, ditaruh di situ,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

    Yusril menyampaikan bahwa nasib Mary Jane kini telah diserahkan ke pemerintah Filipina setelah diserahkan pada Desember 2024 nanti. Namun, dia memastikan Indonesia tidak mencabut status terpidananya.

    Menurut Yusril, itu menjadi kewenangan pemerintaah Filipina. RI hanya memastikan upaya pemantauan terhadap nasib Mary Jane setelah dipulangkan ke negara asalnya. 

    “Mau dia ubah jadi seumur hidup, ya kewenangannya. Dia mau ubah jadi 20 tahun, kewenangannya juga. Jadi, kita enggak bisa lagi mempersoalkan, tapi, kita punya akses dan kita tahu apa yang terjadi dengan napi ini setelah kembali ke negaranya,” tuturnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010. Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010. 

    Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. 

    Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane. Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina. 

    Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.

  • Menko Yusril Blak-blakan soal Status Terpidana Mati Mary Jane, Bukan Dibebaskan…

    Menko Yusril Blak-blakan soal Status Terpidana Mati Mary Jane, Bukan Dibebaskan…

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dikembalikan ke Filipina. 

    Yusril mengatakan bahwa pengembalian Mary Jane ke pemerintah Filipina masih dalam status terpidana.

    “Statusnya itu tetap sebagai narapidana. Nah, kalau sudah dikembalikan ke sana, dia wajib menjalani sisa hukumannya, di negaranya, berdasarkan putusan pengadilan kita,” ujar Yusril ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

    Dengan demikian, tanggung jawab pembinaan Mary Jane nantinya akan dialihkan juga ke pemerintah Filipina. 

    Adapun, pemerintah Filipina juga nantinya berwenang apabila ingin memberikan remisi hingga grasi kepada Mary Jane. Namun, imbuh Yusril, pemerintah Indonesia dipastikan bakal tetap melakukan pemantauan.

    “Kalau Presidennya mau memberikan grasi, kewenangannya mereka, kan kita harus menghormati kewenangan itu, tapi kita tetap mempunyai hak untuk memantau orang ini diapain pulang ke negaranya,” paparnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010. Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010. 

    Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. 

    Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane.

    Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta, yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina. 

    Dengan demikian, kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu. 

    Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.

  • Keluarga Khawatir soal Wacana Mary Jane Pindah ke Filipina

    Keluarga Khawatir soal Wacana Mary Jane Pindah ke Filipina

    Jakarta, CNN Indonesia

    Keluarga Mary Jane Fiesta Veloso disebut menyimpan rasa khawatir ketika terpidana kasus penyelundupan narkoba itu benar-benar dipindah dari tahanan di Indonesia ke negara asalnya, Filipina.

    Joanna Concepcion dari Migrante Internasional atau organisasi asal Filipina yang mengadvokasi hak-hak pekerja migran menuturkan, Celia Veloso, ibunda Mary Jane sempat menyampaikan kekhawatiran itu kepada dirinya.

    Celia khawatir karena membandingkan kondisi penjara di Filipina dan Indonesia, tepatnya di Yogyakarta, yang menjadi tempat Mary Jane menjalani masa tahanan selama ini.

    “Yang dikhawatirkan adalah bagaimana nanti Mary Jane akan diperlakukan ketika tiba di Filipina karena menurut keluarga Mary Jane kondisi mereka di Lapas Yogyakarta itu sebenarnya sangat baik,” kata Joanna dalam jumpa pers daring yang diselenggarakan oleh Human Right Working Group (HRWG) Indonesia dan Beranda Migran, Selasa (26/11).

    Kata Joanna, keluarga mempertanyakan apakah nantinya Mary Jane akan ditempatkan di penjara reguler bersama narapidana lain ketika telah berhasil dipindah ke Filipina.

    “Itu kemudian yang menjadi concern dari keluarga Mary Jane, karena kalau Mary Jane dipindahkan ke penjara reguler maka akan bahaya juga bagi Mary Jane,” tutur Joanna.

    Lagipula, menurut Joanna, pihak keluarga juga belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pemindahan Mary Jane sejak Presiden Filipina, Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr mengumumkannya lewat Instagram pribadinya.

    “Sampai hari ini kami belum menerima informasi apapun terkait perkembangan dari pemulangan Mary Jane,” kata Joanna.

    “Pertanyaan pertama kami adalah kapan akan dikembalikan dan fasilitas apa yang disediakan oleh pemerintah Filipina bagi Mary Jane ketika dia benar-benar balik ke Filipina,” lanjut dia.

    Terlepas dari itu, baik pihak keluarga maupun Migrante Internasional meyakini jika wacana kepulangan ini adalah satu langkah positif dalam upaya pembebasan Mary Jane yang disebutnya sebagai korban human trafficking alias perdagangan manusia.

    “Kami ingin mendorong lagi kepada pemerintah untuk dapat memperlancar proses pemulangan Mary Jane agar berlangsung aman dan lancar. Kami juga ingin menggarisbawahi bahwa yang terjadi pada Mary Jane ini adalah bentuk pelanggaran humanitarian,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pemerintah RI yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pemindahan napi narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Mary Jane yang ditangkap 2010 silam karena kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin telah divonis hukuman mati di RI, dan akan menyelesaikan sisa hukumannya di Filipina.

    Pada 2015 silam, dia sebetulnya akan dieksekusi bersamaan dengan napi Bali Nine, namun ditunda pada menit-menit akhir.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana pada Desember mendatang.

    “Perkiraan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/11).

    Yusril menyebut Mary Jane kemungkinan besar akan lolos dari hukuman mati apabila ada grasi yang diberikan Presiden Filipina.

    (kum/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ibu Mary Jane: Anak-anak MJ Akhirnya Akan Rasakan Pelukan Ibu

    Ibu Mary Jane: Anak-anak MJ Akhirnya Akan Rasakan Pelukan Ibu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Celia Veloso mengapresiasi wacana pemindahan anaknya, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (MJ) dari Indonesia ke negara asalnya Filipina.

    Ibunda Mary Jane menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendorong atau membuka jalan untuk kepulangan putrinya itu ke Filipina.

    “Yang paling senang adalah kedua anak Mary Jane, mereka akhirnya bisa merasakan kehadiran dan pelukan kepada ibunda mereka,” kata Celia dalam jumpa pers daring yang diselenggarakan oleh Human Right Working Group (HRWG) Indonesia dan Beranda Migran, Selasa (26/11).

    “Dan mereka akan memastikan akan menghabiskan waktu-waktu mereka dengan Mary Jane ketika dia kembali menggantikan waktu-waktu yang telah hilang selama ia ada di Indonesia,” sambungnya.

    Celia mengaku sangat menghargai uluran tangan para pihak yang selalu mendampingi Mary Jane selama ditahan di Indonesia. Demikian pula mereka yang bersedia memberikan pendampingan bagi keluarga di Filipina.

    “Kita sangat senang, kita melihat seberapa besar kalian mendukung Mary Jane dan terima kasih telah menganggap Mary Jane sebagai anggota keluarga kalian sendiri, seperti teman kalian sendiri,” ungkapnya.

    “Kami berharap teman-teman semua akan terus mensupport Mary Jane. Saat Mary Jane sudah bebas dan kita berharap memiliki segala waktu dan kesempatan untuk terima kasih kepada kalian semua,” pungkasnya.

    Joanna Concepcion, dari Migrante Internasional atau organisasi asal Filipina yang mengadvokasi hak-hak pekerja migran sementara itu juga menyambut baik rencana pemulangan Mary Jane ke negara asalnya.

    “Kami juga merasa bersyukur karena banyak pergerakan dari Indonesia dan Filipina yang terus-menerus menyuarakan dan mengadvokasi isu yang dialami Mary Jane,” tuturnya.

    Wacana pemindahan ke Filipina ini, menurut Joanna, merupakan satu langkah positif dalam upaya pembebasan Mary Jane yang disebutnya sebagai korban human trafficking alias perdagangan manusia.

    “Kami ingin mendorong lagi kepada pemerintah untuk dapat memperlancar proses pemulangan Mary Jane agar berlangsung aman dan lancar. Kami juga ingin menggarisbawahi bahwa yang terjadi pada Mary Jane ini adalah bentuk pelanggaran humanitarian,” kata Joanna.

    Migrante Internasional, lanjut Joana, juga akan mendorong Pemerintah Filipina agar menertibkan agen perekrut pekerja migran ilegal di negaranya.

    “Kami mendorong migrasi yang lebih aman dan berusaha untuk tidak terjadi lagi ilegal recruitment. Kami memberikan masukan kepada Pemerintah Filipina untuk bekerjasama dengan pemerintah negara-negara lain, terutama negara-negara destinasi migran Filipuna untuk mencegah hal seperti ini terjadi di masa depan,” ujar Joanna.

    Sebelumnya, pemerintah RI yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pemindahan napi narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Mary Jane yang ditangkap 2010 silam karena kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin telah divonis hukuman mati di RI, dan akan menyelesaikan sisa hukumannya di Filipina.

    Pada 2015 silam, dia sebetulnya akan dieksekusi bersamaan dengan napi Bali Nine, namun ditunda pada menit-menit akhir.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana pada Desember mendatang.

    “Perkiraan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/11).

    Yusril menyebut Mary Jane kemungkinan besar akan lolos dari hukuman mati apabila ada grasi yang diberikan Presiden Filipina.

    (kum/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Soal Pemulangan Anggota "Bali Nine", Menkum: Prinsipnya Presiden Setuju dan Kami Siapkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2024

    Soal Pemulangan Anggota "Bali Nine", Menkum: Prinsipnya Presiden Setuju dan Kami Siapkan Nasional 26 November 2024

    Soal Pemulangan Anggota “Bali Nine”, Menkum: Prinsipnya Presiden Setuju dan Kami Siapkan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden
    Prabowo
    Subianto pada prinsipnya sudah menyetujui pemindahan narapidana (napi) asal
    Australia
    yang merupakan kelompok anggota ”
    Bali Nine
    ” ke negara asal.
    “Kalau ‘Bali Nine’, sekali lagi saya ulangi, prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, Supratman mengatakan, pemindahan narapidana tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme.
    “Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya
    rules
    -nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian,” katanya.
    Menurut Supratman, proses kajian itu tinggal melakukan finalisasi. Pihaknya akan melakukan dalam waktu antara Desember atau awal tahun 2025.
    “Saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Supratman menyebutkan bahwa pengkajian pemindahan para terpidana WNA seumur hidup itu masih dilakukan bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dan pemangku kepentingan terkait.
    Hasil kajian itu akan nantinya dikonsultasikan kepada Presiden agar keputusan diambil merupakan yang terbaik.
    Sementara itu, diberitakan
    Kompas.com
    sebelumnya, Menteri Perdagangan Australia Don Farrell mengatakan, pemulangan lima anggota yang tersisa dari jaringan narkoba “Bali Nine” terus dibahas dengan Indonesia.
    Farrell mengungkapkan, kepulangan lima warga negara Australia itu bisa terwujud jika pembicaraan yang sedang berlangsung membuahkan hasil.
    “Pembahasan masih berlangsung,” kata Farrell mengenai nasib lima anggota “Bali Nine” yang tersisa, kepada
    Sky News Australia
    pada Minggu (24/11/2024).
    “Mereka akan tetap menjalani hukumannya. Kita lihat saja apa yang terjadi dalam beberapa hari dan minggu ke depan,” ujarnya dikutip dari kantor berita
    AFP
    .
    Departemen Luar Negeri Australia menyatakan, pihaknya memberikan dukungan konsuler kepada para pria anggota “Bali Nine” dan keluarganya, serta akan terus mengadvokasi kepentingan mereka.
    Kelima anggota “Bali Nine” yang masih dipenjara adalah Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Imigrasi Blak-blakan soal Pemulangan Terpidana Bali Nine hingga Mary Jane

    Menteri Imigrasi Blak-blakan soal Pemulangan Terpidana Bali Nine hingga Mary Jane

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto buka suara soal rencana pemerintah untuk memulangkan terpidana mati Mary Jane dan tahanan Bali Nine ke Filipina dan Australia. 

    Menurutnya, wacana terkait pemulangan terpidana atau transfer of prisoner Mary Jane dan Bali Nine ke negara asalnya masih dibahas oleh pemerintah.

    “Sekarang belum ya [pemulangan terpidana ke negara asal] masih dalam pembahasan,” ujarnya di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (25/11/2024).

    Dia mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 22/2022 tentang pemasyarakatan, pasal 45 ayat 1. Dikatakan, bahwa dimungkinkan ada transfer of prisoner dari Indonesia ke negara asal tahanan.

    Namun, Agus tak menampik bahwa ayat 2 beleid tersebut menyebutkan transfer of prisoner diatur dengan undang-undang. Padahal, kata dia, saat ini tidak ada UU yang mengatur soal transfer tahanan dari Indonesia ke negara asalnya.

    Mantan Wakapolri tersebut mengatakan pemerintah akan melihat berbagai aspek sebelum melaksanakan transfer of prisoner, seperti Mary Jane dan tahanan Bali Nine. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama.

    “Mengingat mereka juga telah menjalani hukuman lebih dari 2/3 hukuman kemudian keberadaan di sini menjadi beban,” jelasnya.

    Senada dengan pernyataan Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra, Agus mengatakan negara yang bersangkutan harus mengakui kedaulatan dan sistem hukum di Indonesia.

    Selain itu, pemerintah negara tersebut juga harus melanjutkan sisa hukuman di sana.

    “Kemudian, tidak ada permasalahan di belakang hari maka mungkin kita akan pertimbangkan transfer of prisoner kepada beberapa [tahanan] sesuai dengan negara-negara yang mengajukan itu,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Indonesia telah sepakat untuk memulangkan lima orang terpidana seumur hidup Bali Nine ke Australia. Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Kelimanya saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup karena kasus penyelundupan narkoba. Mereka ditangkap di Bandara Ngurai Rai karena ditemukan heroin terikat di tubuh mereka.

    Sebagai informasi,kelompok yang dikenal dengan nama Bali Nine terdiri dari sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005.

    Selain memulangkan tahanan seumur hidup bagian dari Bali Nine, pemerintah Indonesia juga akan mengupayakan kepulangan tahanan Indonesia yang ditahan di Australia.

    “Presiden [Prabowo Subianto] telah menyetujui secara prinsip atas dasar kemanusiaan,” ujar kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seperti yang dilansir Reuters pada Minggu 24 November 2024.

    Kesepakatan ini diduga merupakan hasil perundingan antara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dan Prabowo  selama pertemuan dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.

    Reuters melaporkan bahwa belum lama ini Indonesia mengonfirmasi Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba dalam kasus terpisah, akan diizinkan menjalani sisa hukumannya di negara asalnya.

  • Mary Jane hingga Bali Nine

    Mary Jane hingga Bali Nine

    Jakarta

    Indonesia bakal memindahkan sejumlah narapidana ke negara asalnya. Mereka yang dipindah itu terdiri dari terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dan lima anggota geng narkoba Bali Nine.

    Pemerintah menyebut tidak ada grasi yang diberikan ke para terpidana itu. Para terpidana itu diserahkan ke negara asalnya dengan proses transfer of prisoners.

    Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

    Pemulangan Mary Jane pertama kali disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong. Dia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena Mary Jane yang ditangkap dan dihukum di Indonesia akan dipulangkan.

    “I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini),” tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (20/11/2024).

    Dia mengatakan pemulangan Mary Jane merupakan cerminan persahabatan Indonesia dan Filipina. Dia mengatakan Indonesia dan Filipina sama-sama bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang.

    Bongbong menegaskan Mary Jane bersalah berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia. Namun, katanya, Mary Jane juga merupakan korban dari keadaan lingkungannya di Filipina.

    Dia mengaku bersyukur diplomasi dapat menunda cukup eksekusi mati Mary Jane yang ditangkap pada tahun 2010. Dia mengatakan Filipina siap menyambut Mary Jane.

    “After over a decade of diplomacy and consultations with the Indonesian government, we managed to delay her execution long enough to reach an agreement to finally bring her back to the Philippines (Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina),” ujar Bongbong.

    Penjelasan Yusril

    Namun, Yusril menyebut kebijakan itu tetap bisa dilakukan. Dia mengatakan kesepakatan MLA hingga diskresi dari presiden dapat menjadi dasar pemulangan narapidana ke negara asal.

    “Memang, belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisoners sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners. Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain”, kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

    Yusril mengatakan setiap presiden di belahan dunia manapun berwenang dalam merumuskan kebijakan hingga mengambil keputusan yang didasari atas nilai-nilai kemanusiaan hingga menjaga hubungan antarnegara. Keputusan itu, kata Yusril, kadang belum secara spesifik diatur dalam suatu undang-undang.

    “Jadi walaupun tidak juga didasari oleh suatu peraturan perundang-undangan, tapi berdasarkan kepada MLA dan juga berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan juga diskresi dari Presiden untuk mengambil satu keputusan, satu kebijakan. Ya karena undang-undang tidak mengatur, menyuruh tidak, melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini,” kata Yusril.

    Yusril mencontohkan kerja sama bidang hukum yang pernah terjadi melibatkan pemerintah Indonesia dan Australia. Kala itu, katanya, pemerintah Australia melakukan penyitaan aset dari pemilik Bank Harapan Sentosa (HBS), Hendra Rahardja, terkait kasus kredit likuiditas Bank Indonesia. Lewat metode MLA, penyitaan aset itu dilakukan melalui putusan pengadilan di Indonesia.

    “Pada waktu saya jadi Menteri Kehakiman, saya bertemu Jaksa Agung Australia, Daryll Williams, dan mencapai satu kesepakatan: Pemerintah Australia mengakui putusan Pengadilan Jakarta Pusat dan mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia tersebut di Australia. Dan beberapa aset harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah Australia,” ujar Yusril.

    “Jadi sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of prisoners, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain, sudah ada presedennya di masa yang lalu,” kata Yusril.

    Yusril berharap kebijakan pemulangan Mary Jane ke Filipina mendorong adanya undang-undang khusus yang mengatur terkait pemindahan dan pertukaran narapidana. Dia menyebut masih banyak narapidana Indonesia yang saat ini mendekam di sejumlah negara lain.

    “Ke depannya itu kita harapkan pemerintah maupun Badan Legislasi DPR, nanti ketika rapat menyusun prioritas rancangan undang-undang untuk dibahas dengan DPR, maka sangat mungkin sekali nantinya akan dilakukan pembicaraan dengan DPR untuk menyusun undang-undang tentang transfer of prisoners and exchange of prisoners ini,” ujar Yusril.

    Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemindahan Mary Jane masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Prabowo. Dia mengatakan Prabowo akan mengambil keputusan terbaik.

    “Sementara kami pelajari bersama dengan Pak Menko, Prof Yusril. Nanti kami komunikasikan, konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu akan diambil, mana yang terbaik,” ujar Supratman.

    Aktivitas Mary Jane saat berada menjalani hukuman di LPP Jogja. Foto diunggah Kamis (21/11/2024). (dok. LPP kelas IIB Jogja).

    Supratman mengatakan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) tak hanya Mary Jane saja. Dia menyebut duta besar dari Prancis dan Inggris telah mengirimkan surat kepada Prabowo terkait permohonan pengalihan narapidana.

    “Karena bukan hanya soal Mery ya, ada yang warga negara Prancis, juga ada beberapa warga negara UK ya, Inggris,” ujar Supratman

    “Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan,” sambungnya

    Supratman mengatakan pemerintah berharap WNI yang menjadi narapidana di luar negeri juga dapat dipulangkan. Dia menyebut mekanisme upaya tersebut masih dikaji.

    “Kami juga meminta keluarga negara Indonesia yang ada di luar, sedapat mungkin juga itu bisa kalau terjadi pertukaran. Tapi kan mekanismenya lagi kami kaji nih,” ujar Supratman.

    Kasus Mary Jane

    Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.

    Dilansir GMA Network edisi 8 April 2015, Mary Jane merupakan putri bungsu lima bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Dia bercerai dan mencoba bekerja ke Uni Emirat Arab pada 2009.

    Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina. Setelah itu, teman yang dikenal keluarga Mary Jane menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia.

    Mary Jane baru diberi tahu kalau lowongan di Malaysia sudah tidak tersedia saat tiba di Malaysia. Dia kemudian diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia.

    Sebelum terbang, ada orang yang disebut menitipkan koper dengan upah USD 500 ke Mary Jane. Sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram yang ada di kopernya.

    Setelah menjalani proses persidangan, Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati lain juga telah ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.

    Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane pun ditolak.

    Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Namun, kisah hidupnya berubah di detik-detik terakhir.

    Eksekusi mati Mary Jane yang harusnya dilakukan 29 April 2015 mendadak dibatalkan. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan. Kini, Mary Jane bakal pulang ke Filipina.

    Kini, Mary Jane mengaku senang akan dipulangkan ke Filipina. Mary Jane saat ini masih ditahan di Indonesia.

    “Saya sangat gembira mendengar ada peluang terbuka bagi harapan saya untuk kembali ke rumah dan bersama keluarga saya,” kata Veloso dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh sipir penjara Evi Loliancy pada hari Kamis (21/11), dilansir kantor berita AFP.

    “Saya bersyukur dan ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang terus berusaha agar saya dapat kembali ke negara saya,” katanya.

    Wanita berusia 39 tahun itu mengatakan dirinya akan memanfaatkan keterampilan yang dia pelajari selama mendekam di penjara. Salah satunya ialah teknik pewarnaan kain lokal untuk mendapatkan uang bagi dirinya dan keluarganya.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

  • Pemerintah Bisa Tetap Pantau Mary Jane Setelah Dipulangkan Ke Filipina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 November 2024

    Pemerintah Bisa Tetap Pantau Mary Jane Setelah Dipulangkan Ke Filipina Nasional 23 November 2024

    Pemerintah Bisa Tetap Pantau Mary Jane Setelah Dipulangkan Ke Filipina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus narkotika
    Mary Jane Veloso
    tetap akan dipantau pemerintah Indonesia setelah dipulangkan ke Filipina.
    Kewenangan bagi pemerintah Indonesia ini bakal diatur dalam kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina.
    Pemantauannya nantinya bisa dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina.
    “Dalam kesepakatan yang nanti kita akan rumuskan dengan Filipina dalam konteks Mary Jane ini, pemerintah tetap mempunyai akses untuk memantau perkembangan dari Mary Jane ini,” ujar Yusril melalui video yang diunggah di akun resmi Instagramnya @yusrilihzamhd pada Jumat (22/11/2024).
    Menurut Yusril, Mary Jane tidak bisa melenggang bebas usai dipindah dari Indonesia ke negara asalnya. Di sana, dia akan menjalani sisa masa hukuman.
    Pemerintah Filipina disebut mengakui putusan pengadilan di Indonesia yang menghukum mati Mary Jane. Nantinya, perempuan itu akan mendekam di penjara di Kota Manila.
    Meski demikian, pemerintah Filipina juga berhak memberikan grasi kepada Mary Jane tanpa persetujuan pemerintah Indonesia.
    “Katanya (Mary Jane) dibina di sana dan kemudian Presiden akan kemungkinan besar mengubah status hukuman matinya menjadi hukuman seumur hidup terlebih dahulu. Nah, setelah itu dia akan dikurangi 20 tahun, akan menjadi tahanan rumah, menjadi tahanan kota itu sepenuhnya sudah kita serahkan kepada pemerintah Filipina sendiri,” jelas Yusril.
    Dalam keterangan terpisah, Yusril menyebut, pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) di Indonesia ke negara asal bisa menggunakan
    mutual legal assistance
    (MLA).
    Yusril mengakui, sampai hari ini Indonesia memang belum memiliki undang-undang terkait pemindahan narapidana ke negara asal (
    transfer of prisoners
    ) maupun pertukaran tahanan (
    exchange prisoners
    ).
    “Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu
    mutual legal assistance in criminal matters
    , atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain”, kata Yusril.
    Guru besar hukum tata negara itu juga mengungkapkan, negara lain pernah mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia di wilayah mereka.
    Di antaranya terkait kerja sama Indonesia dengan Australia ketika menyita aset pemilik Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja yang terjerat penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia.
    Saat itu, Yusril yang menjabat Menteri Kehakiman bertemu Jaksa Agung Australia, Darryl Williams. Mereka kemudian sepakat mengakui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Meskipun kesepakatan itu tidak menyangkut pemindahan tahanan, namun menjadi preseden putusan pengadilan Indonesia pernah dilaksanakan negara lain.
    “Mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia tersebut di Australia dan beberapa aset harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah Australia,” ujar Yusril.
    Sebelumnya, kabar pemulangan Mary Jane disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
    Terpidana itu disebut akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Bahkan, Marcos Jr menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana Nasional 20 November 2024

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra mengatakan bahwa
    Mary Jane
    Veloso akan dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
    Diketahui,
    Mary Jane Veloso
    adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika. Warga Negara Filipina itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
    Yusril menjelaskan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam hukum pidana.
    “Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana,” kata
    Menko Yusril
    dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Selain itu, Yusril mengatakan, pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat. Antara lain, Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.
    Kemudian, Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.
    Pemerintah Filipina, menurut Yusril, juga bertanggung jawab menjamin keamanan Mary Jane saat pemindahan.
    “Kita akan menyerahkan (Mary Jane), misalnya di bandara di Indonesia, dan selanjutnya tanggung jawab pengamanan-nya ada pada negara yang bersangkutan,” ujar Yusril.
    Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina.
    Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
    Kemudian, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
    “Insya Allah, mudah-mudahan, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat kita laksanakan,” kata Yusril.
    Sementara itu, terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini masih berada di Tanah Air dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
    “Saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Eduar lantas menjelaskan bahwa Menko Yusril sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada Senin, 11 November 2024.
    “Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati,” ujar Eduar.
    Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
    Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
    Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Namun, Mary Jane tak juga dieksekusi hingga 2024. Eduar pun menjelaskan alasan kenapa eksekusi tak kunjung dilakukan.
    “Pada tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba,” kata Eduar.
    Sebelumnya, pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyebut bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina.
    Marcos Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Bahkan, Marcos Jr menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari
    AFP
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Imigrasi Pastikan Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Yogyakarta

    Kementerian Imigrasi Pastikan Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Yogyakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso masih ditahan di Lapas Yogyakarta.

    Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Mary Jane hingga saat ini masih menjalani kegiatan di lapas perempuan tersebut.

    “Dirjen Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Dengan demikian, Deddy menegaskan bahwa terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba itu masih belum dipindahkan ke negara asalnya.

    “Belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane bakal dipindahkan ke Filipina dengan kebijakan transfer of prisoner.

    Dia menjelaskan, kebijakan itu dapat terpenuhi setelah negara pemohon memenuhi syarat kebijakan pemindahan pidana itu. 

    Salah satunya, Mary Jane harus menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, perkiraannya Mary Jane bakal dipindahkan pada akhir tahun ini.

    “[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024,” tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya.

    Sebagai informasi, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

    Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

    Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung dieksekusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.