Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pidato pada puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Menko: Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 06:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menghadirkan dasar hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Yusril menyampaikan pernyataan itu dalam momentum puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 yang diselenggarakan Kementerian HAM di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

    “Pemerintahan baru, di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” kata dia.

    Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan. Yusril bercerita, ia dengan sejumlah tokoh HAM dan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ketika itu datang ke Afrika Selatan untuk mempelajari pengalaman negara itu menyelesaikan kasus HAM.

    “Dengan diilhami pengalaman-pengalaman Afrika Selatan, kita berhasil membentuk Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu. Walaupun dalam perjalanan belakangan, seluruh undang-undang itu dibatalkan oleh MK,” kata dia.

    Akibat pembatalan itu, imbuh Yusril, cukup banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dapat diselesaikan. Hingga kemudian Presiden Ketujuh RI Joko Widodo meneken peraturan terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Terlepas dari itu, Menko menegaskan bahwa pemerintahan baru berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Dia pun mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan HAM di masa lalu sambil menatap masa depan.

    “Semoga peringatan malam ini menggugah kesadaran kita bersama akan pentingnya persoalan-persoalan HAM yang menjadi agenda Pemerintah baru sekarang untuk kita majukan di masa depan,” katanya.

    Diketahui bahwa MK membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK, dalam pertimbangannya, menilai bahwa rumusan norma maupun kemungkinan pelaksanaan norma yang ada di dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak memiliki kepastian hukum untuk mencapai tujuan rekonsiliasi yang diharapkan.

    Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pleno Kamis, 7 Desember 2006 yang dipimpin Ketua MK ketika itu Jimly Asshiddiqie. Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (sekarang Ketua Majelis Kehormatan MK) mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Menurut Palguna, permohonan uji materi yang diajukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65 (LPKP 65), dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim ORBA (LPR-KROB) itu seharusnya tidak dapat diterima.

    Sumber : Antara

  • Pemerintah Bertanggungjawab Wujudkan Perlindungan HAM

    Pemerintah Bertanggungjawab Wujudkan Perlindungan HAM

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral dalam menghormati, menjamin, melindungi, menegakkan dan memenuhi HAM bagi seluruh warga negaranya.

    Pigai menyebut kewajiban tersebut tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan amanah konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hal itu disampaikannya dalam agenda Puncak Peringatan Hari HAM ke-76 dengan tema ‘Harmoni dalam Keberagaman Menuju Indonesia Emas 2045’ di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (10/12) malam.

    “Implementasi tanggung jawab pemerintah dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia maka pemerintah melalui Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menyusun strategi pembangunan nasional berlandaskan hak asasi manusia,” ujar Pigai.

    Pigai mengatakan wujud keseriusan pemerintah dalam membangun HAM terpotret melalui keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.

    “Komitmen tersebut tidak hanya tergambar dalam Asta Cita nomor 1 saja, namun dalam Asta Cita dan program prioritas lainnya,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen penuh terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.

    Yusril menjelaskan Indonesia merupakan negara ke-4 yang memiliki Kementerian Hak Asasi Manusia yang diberi mandat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban negara- terutama pemerintah- di bidang HAM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28i ayat (4) 1945.

    Menurutnya, pemerintahan sebelumnya bahkan sudah memperlihatkan komitmen besar terhadap HAM yang akan diteruskan dan diperkuat oleh pemerintahan saat ini, baik menyangkut hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

    “Pembenahan-pembenahan masih perlu terus kita lakukan, baik itu menyangkut peraturan perundang-undangan, perilaku aparat sipil maupun aparat pertahanan dan keamanan,” ucap Yusril.

    (ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Komnas HAM Harap Pemerintahan Prabowo Utamakan Agenda HAM dalam Program Pemerintah

    Komnas HAM Harap Pemerintahan Prabowo Utamakan Agenda HAM dalam Program Pemerintah

    Komnas HAM Harap Pemerintahan Prabowo Utamakan Agenda HAM dalam Program Pemerintah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Nasional
    Hak Asasi Manusia
    (Komnas
    HAM
    ) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan harapannya pada peringatan
    hari HAM Sedunia
    agar pemerintahan di bawah Presiden
    Prabowo
    Subianto mengedepankan HAM dalam bekerja.
    Harapan itu disampaikan Atnike Nova Sigiro dalam acara peringatan hari HAM Sedunia di kantor
    Komnas HAM
    , Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    “Dalam kesempatan hari HAM pada tanggal 10 desember 2024 hari ini yang merupakan tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, maka kami berharap bahwa ke depan agenda
    hak asasi manusia
    sebagaimana di dalam astacita akan menjadi salah satu isu utama di dalam program-program dan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan yang baru,” kata Atnike dikutip dari YouTube Komnas HAM, Selasa.
    Kemudian, Atnike menegaskan bahwa Komnas HAM siap mengawasi pemerintah hingga pelaksanaan tugas oleh aparatur negara.
    Namun, menurut dia, Komnas HAM juga mendorong sinergi dengan lembaga pemerintah lainnya dalam upaya penegakkan hak asasi manusia di Tanah Air.
    “Sekaligus mendorong kerja sama dan sinergi di antara kelembagaan negara agar kita dapat saling mengisi dalam upaya pemajuan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Atnike.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan kembali komitmen pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto, untuk menegakan HAM.
    “Pemerintah baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sekarang ini akan meneruskan upaya-upaya penegakan Hak Asasi Manusia yang telah dirintis pemerintah-pemerintah sebelumnya,” kata Yusril dalam pidatonya dalam acara peringatan hari HAM Sedunia, Selasa.
    Dia juga menegaskan bahwa pemerintahan periode 2024-2029, menghormati HAM yang telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
    “Pemerintah menyadari masih banyak tugas-tugas yang belum terlaksanakan, banyak tantangan-tantangan yang harus dihadapi tapi satu komitmen yang teguh bagi pemerintah sekarang untuk menghormati hak sasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusril.
    Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga berkali-kali menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak yang sama di hadapan hukum, serta memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar ekonomi, sosial, dan budaya.
    “Saya ingin menyatakan bahwa negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang setara tanpa diskiriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril.
    “Setiap warga negara memiliki hak dalam perlindungan hak asasinya dan negara secara universal mengakui hak-hak tersebut,” ujarnya melanjutkan.
    Kemudian, Yusril mengajak semua elemen menggunakan momen peringatan hari HAM Sedunia untuk terus memajukan dan menegakan HAM di Tanah Air.
    “Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang HAM ini kita memperbaharui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakan HAM di masa sekarang dan di masa-masa akan datang,” kata Yusril.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mungkin Dapat Ilham dari Gus Dur

    Mungkin Dapat Ilham dari Gus Dur

    Jakarta

    Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai kehadiran Kementerian HAM di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menarik. Dia mengatakan mungkin Prabowo mendapat ilham dari Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

    “Yang sangat menarik, ketika Presiden Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden RI dan membentuk kabinet, beliau, mungkin mendapat ilham dari Presiden Abdurrahman Wahid. Menciptakan kembali, menghadirkan kembali, Kementerian HAM,” ujar Yusril saat sambutan dalam acara puncak peringatan Hari HAM sedunia Kemenham di TMII, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024) malam.

    Yusril menyebut di era Gus Dur merupakan pertama kalinya Indonesia memiliki Kementerian HAM. Dia juga menyampaikan saat itu Gus Dur menunjuk aktivis HAM dari wilayah paling Barat Indonesia, Aceh, yakni almarhum Dr. Hasbullah Saad.

    “Pada waktu itu dipimpin oleh seorang Menteri Aktivis HAM dari Aceh, Almarhum Dr. Hasbullah Saad. Walaupun, berapa tahun kemudian diintegrasikan kepada Kementerian Hukum dan Perundang-undangan, yang berganti nama, menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,” ungkap Yusril.

    Sementara saat ini, kata Yusril, Presiden Prabowo mengembalikan Kementerian HAM yang kini dipimpin oleh seorang aktivis juga namun berasal dari wilayah paling Timur Indonesia, Natalius Pigai. Dia menerangkan tugas yang diemban Pigai selaku Menteri HAM pun tak mudah.

    “Kalau Gus Dur melantik aktivis HAM dari Aceh, maka Presiden Prabowo Subianto melantik seorang aktivis HAM dari Papua, Natalius Pigai sebagai Menteri HAM yang dibebani tugas-tugas dan kewajiban untuk memajukan, melakukan perlindungan, dan sekaligus juga meningkatkan kesadaran seluruh warga bangsa kita terhadap persoalan-persoalan HAM,” imbuhnya.

    (whn/whn)

  • Mungkin Dapat Ilham dari Gus Dur

    Prabowo Bakal Susun Lagi UU KKR untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkokumham-imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melakukan penyusunan kembali rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dia mengatakan UU ini akan menjadi dasar penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu.

    “Pemerintahan baru, di bawah kepempimpinan Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” ujar Yusril saat sambutan di acara puncak peringatan hari HAM sedunia Kemenham di TMII, Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024).

    Yusril menjelaskan rencana penyusunan UU untuk pembentukan KKR sudah sempat dilakukan. Namun pada perjalanannya, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dia menerangkan KKR ini merupakan hasil adopsi dari lawatannya saat itu ke Afrika Selatan. Di sana, kata dia, KKR berfungsi untuk menangani kasus-kasus HAM yang tidak dapat lagi direkonstruksi karena para pelaku dan korbannya maupun saksi sudah tidak ada lagi.

    “Maka kita mencoba, untuk menyelesaikan kasus-kasus itu dengan pembentukan sebuah komisi dengan sebuah undang-undang, yang pada waktu itu kita sebut dengan undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Walaupun dalam perjalanan belakangan, seluruh undang-undang itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril.

    Yusril menyebut pembatalan oleh MK ini akhirnya menimbulkan cukup banyak hal-hal yang tidak dapat diselesaikan. Hingga pada akhirnya, di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres nomor 72 tahun 2023 tentang penyelesaian Nonyustisial terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu.

    Dia pun mengakui tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian kasus HAM cukup berat. Dia menganggap saat ini juga dibutuhkan langkah-langkah pencegahan terhadap peluang terjadi pelanggaran HAM di Indonesia.

    “Ini merupakan suatu tantangan yang berat, bagi kita semua. Kita harus menyelesaikan banyak persoalan-persoalan HAM yang kita hadapi bersama. Baik terjadi di masa yang lalu, masa sekarang, walaupun kita harus mencegah hal-hal yang seperti itu agar tidak terulang di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya.

    (whn/whn)

  • Menko Yusril Minta Jangan Ada Dendam soal Pelanggaran HAM Masa Lalu

    Menko Yusril Minta Jangan Ada Dendam soal Pelanggaran HAM Masa Lalu

    Menko Yusril Minta Jangan Ada Dendam soal Pelanggaran HAM Masa Lalu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra meminta semua pihak tak terjebak dalam dendam soal
    pelanggaran HAM masa lalu
    .
    Hal itu disampaikan dalam peringatan Puncak Hari HAM di TMII, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    “Semoga peringatan malam ini menggugah kesadaran kita bersama akan pentingnya persoalan-persoalan HAM yang menjadi agenda pemerintah baru sekarang, untuk kita majukan di masa depan,” ujar Yusril dalam pidatonya.
    “Kita memang jangan terlalu banyak terperangkap oleh masa lalu, kita harus melihat ke depan, kita mencatat peristiwa-peristiwa masa lalu, kita menyelesaikan sejauh mungkin dapat diselesaikan, tapi janganlah kita terlibat dalam dendam dan permusuhan,” sambung dia.
    Ia menyebutkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal kembali mendorong pembentukan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
    Tujuannya, agar dapat menjadi dasar hukum penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.
    “Walaupun Undang-Undang KKR dibatalkan tapi pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ucap dia.
    Tak hanya itu, Yusril juga menekankan bahwa pendekatan HAM menjadi dasar utama pemerintah bekerja saat ini.
    Ia mengungkapkan, Kabinet Indonesia Maju melalui para menterinya selalu bekerja dengan mengedepankan aspek HAM.
    “Karena itulah pemerintahan baru sekarang, dengan Kementerian HAM yang ada dan dengan seluruh kementerian pada seluruh kegiatan kementerian, baik itu di bidang kesehatan, agama, pendidikan, pertanian semua itu berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pemenuhan hak asasi manusia,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah rencanakan ubah UU Tipikor warisan Hindia Belanda

    Pemerintah rencanakan ubah UU Tipikor warisan Hindia Belanda

    Sumber Foto: Antara

    Pemerintah rencanakan ubah UU Tipikor warisan Hindia Belanda
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 10 Desember 2024 – 16:47 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini karena dianggap sudah terlalu lama mengikuti beleid warisan Hindia Belanda.

    “Kita tahu spirit penegakan hukum dalam KUHP nasional sudah jauh berbeda dengan spirit penegakan hukum yang kita warisi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda,” kata Yusril di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

    Yusri mengatakan hukum warisan Hindia Belanda lebih menekankan kepada hukuman badan dan balas dendam. Hal itu bertolakbelakang dengan aturan yang diusung saat ini, yang mengedepankan restorative justice dan rehabilitatif.

    Perubahan tersebut juga akan menyelaraskan UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

    “Kita sekarang lebih pada pendekatan restorative justice kemudian rehabilitatif, kita memulihkan keadaan dan karena itu amanah dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery, agak sedikit beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya,” ujarnya.

    Yusril belum menjelaskan lebih rinci mengenai linimasa perubahan UU Tipikor tersebut, namun dia menegaskan hal tersebut harus dilakukan secepat mungkin.

    “Ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan dan mudah-mudahan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam waktu yang cepat ini terselesaikan,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, pemberantasan tindak pidana korupsi adalah satu program Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut termuat dalam Astacita Nomor 7 yang mencantumkan penguatan reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Sumber : Antara

  • Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bakal Lanjutkan Kebijakan Jokowi Dalam Bidang HAM – Halaman all

    Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bakal Lanjutkan Kebijakan Jokowi Dalam Bidang HAM – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan kebijakan presiden sebelumnya yakni Joko Widodo (Jokowi) terkait hak asasi manusia.

    Selain itu, ia mengungkap pemerintah saat ini akan terus berupaya untuk menyelaraskan program-programnya dengan program-program Komnas HAM RI.

    Hal itu diungkapkannya di sela-sela Peringatan Hari HAM Sedunia di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2024).

    “Pemerintahan baru di bawah presiden Pak Presiden Prabowo Subianto itu meneruskan kebijakan-kebijakan yang telah diambil dan telah ditempuh oleh Presiden Joko Widodo,” kata Yusril.

    Ia juga menegaskan pemerintah akan mengikuti rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM RI.

    Yusril juga menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM RI baik itu yang terkait dengan peristiwa masa lalu, saat ini, maupun masa depan.

    “Jadi apa yang menjadi rekomendasi dari Komnas HAM terhadap berbagai persoalan-persoalan HAM di Tanah Air itu akan diterima oleh pemerintah, diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dimusyawarahkan bagaimana kita mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi baik di masa lalu, masa sekarang, maupun rencana kita ke depan dalam memanjukan HAM di Tanah Air,” kata Yusril.

    Dalam peringaran Hari HAM Sedunia tersebut, Yusril juga menyatakan komtimen pemerintah terhadap penghormatan HAM.

    Tidak hanya itu, ia juga menegaskan pemerintah akan menjunjung tinggi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan terkait HAM.

    “Pemerintah baru di bawah kemimpinan dari Presiden Prabowo Subianto mempunyai komitmen yang teguh untuk menghormati, menjunjung tinggi, melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan hak asasi manusia,” ucap Yusril.

    “Baik tertuang di dalam deklarasi universal HAM tahun 1948, maupun juga di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan seluruh ketentuan-ketentuan terkait dengan HAM dalam semua peraturan perundang-undangan yang ada,” sambungnya.

    Selain itu, ia juga menyatakan komitmen pemerintah dalam melakukan perbaikan peningkatan terhadap penghotmatan HAM.

    Ia juga berharap, pembangunan nasional ke depan akan didasarkan pada ketentuan-ketentuan HAM.

    “Kita akan terus-menerus melakukan upaya-upaya perbaikan peningkatan terhadap penghormatan hak asasi manusia di tengah-tengah masyarakat kita. Dan kita berharap bahwa pembangunan nasional kita ke depan berbasiskan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia,” kata Yusril.

  • Penyidik Tunggal KPK, Yusril Ihza Mahendra Sebut Pemerintah Sedang Mengkaji

    Penyidik Tunggal KPK, Yusril Ihza Mahendra Sebut Pemerintah Sedang Mengkaji

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengaku pemerintah sedang mengkaji wacana KPK memiliki penyidik tunggal.

    Diketahui, belakangan ini muncul wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki penyidik tunggal dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

    KPK ingin menghilangkan tumpang tindih kewenangan dalam penanganan korupsi. Hal itu disampaikan

    “Sekarang ini kewenangan yang sama itu juga dimiliki oleh polisi dan dimiliki oleh kejaksaan,” kata Yusril, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, dilansir jpnn, Selasa (10/12).

    Yusril mengatakan lembaga antirasuah dibentuk karena korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat. Dalam undang-undang disebutkan korupsi merupakan kejahatan yang serius, sehingga dibutuhkan pendekatan khusus.

    “Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary, tetapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP,” kata Yusril.

    Namun setelah lebih dari 20 tahun, bukan hanya KPK, aparat penegak hukum lainnya juga memiliki kewenangan yang sama dalam memberantas korupsi, yaitu polisi dan kejaksaan.

    Untuk itu, wacana KPK memiliki penyidik tunggal atau penyidiknya bukan berasal dari APH lainnya, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh stakeholder lainnya. Salah satunya dengan menyesuaikan Undang-Undang Tipikor.

    “Tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri, jadi kalau kami mengacu kepada UN Convention Against Corruption, ya, tekanan utamanya itu adalah pada asset recovery,” ucapnya.

  • Hari HAM Sedunia, Yusril Pastikan Negara Jamin HAM Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    Hari HAM Sedunia, Yusril Pastikan Negara Jamin HAM Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan negara menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara. Foto/istimewa

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan negara menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara. Hak ini dijamin tanpa ada diskriminasi.

    Yusril menyampaikan hal itu saat menghadiri acara peringatan hari HAM Sedunia di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). “Saya ingin menyatakan, negara menjamin setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang selaras tanpa diskriminasi. Setara tanpa diskriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Yusril, warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Artinya, setiap warga negara juga memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar dari ekonomi, sosial dan budaya. “Dalam realisasinya harus terus berprogres untuk memajukan hal-hal itu,” tegasnya.

    Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan komitmen menjamin HAM merupakan komitmen bersama. Oleh karenanya setiap masyarakat harus mempunyai tekad yang sama untuk menegakan HAM di masa yang akan datang.

    “Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang HAM ini kita memperbarui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakkan HAM di masa sekarang dan di masa yang akan datang,” tandasnya.

    (cip)