Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Prabowo Akan Beri Amnesti ke Narapidana, Ada 44.000 Nama Diusulkan – Page 3

    Prabowo Akan Beri Amnesti ke Narapidana, Ada 44.000 Nama Diusulkan – Page 3

    Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas menyatakan, masih mengkaji pemindahan lima narapidana jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke Australia. Dia mengatakan, pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.

    “Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman seperti dikutip dari siaran pers Senin (25/11/2024).

    Supratman mengungkap, secara prinsip Prabowo telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya. Hal itu didasarkan atas alasan kemanusiaan.

    Advertisement Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69SELENGKAPNYA “Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” jelas Supratman.

    Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin. 

    “Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tutur Supratman.

    Salah satu alasan yang wajib dipenuhi, lanjut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” tegas Supratman. 

  • Prabowo Panggil Yusril dan Menkum ke Istana, Bahas Pemulangan Narapidana Asing

    Prabowo Panggil Yusril dan Menkum ke Istana, Bahas Pemulangan Narapidana Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menterinya ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk membahas di antaranya pemulangan narapidana asing ke negara asal, Jumat (13/12/2024).

    Beberapa menteri yang hadir di Istana Kepresidenan adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Supratman mengatakan, Presiden memanggilnya untuk menggelar rapat terbatas (ratas) terkait dengan penanganan warga binaan. Salah satu bahasan yakni pengembalian narapidana asing ke negara asalnya. Dia menyebut Prabowo ingin memberikan amnesti ke sejumlah warga binaan. 

    “Presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi,” ungkap Supratman kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

    Supratman menyebut amnesti merupakan hak yang diberikan oleh Undang-undang Dasar (UUD) kepada presiden. Dia lalu memastikan Prabowo akan meminta pertimbangan DPR. 

    “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah, presiden dalam hal ini dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” ungkap Politisi Partai Gerindra yang pernah menjadi Ketua Baleg DPR itu. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina.

  • Prabowo Panggil Menterinya Bahas Napi, Gibran Buka Rakornas Baznas Tanggap Bencana

    Prabowo Panggil Menterinya Bahas Napi, Gibran Buka Rakornas Baznas Tanggap Bencana

    loading…

    Yusril Ihza Mahendra, Natalius Pigai, dan Supratman Andi Agtas. Foto/Raka Dwi Novianto

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) mengenai penanganan warga binaan pada Jumat (13/12/2024) siang. Beberapa menteri Kabinet Merah Putih hadir dalam ratas tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri HAM Natalius Pigai.

    “Nanti ada ratas terkait dengan soal penanganan warga binaan,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Supratman menjelaskan hal lainnya yang akan dibahas dalam ratas tersebut adalah mekanisme perpindahan narapidana. Selain itu juga dibahas mengenai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo.

    “Salah satunya, ya salah satunya. Mekanisme transfer,” kata Supratman.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa dalam ratas tersebut juga hadir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    “Ada Pak Kapolri mungkin juga ada ada Jaksa Agung juga berkaitan dengan masalah-masalah hukum dan Imigrasi,” kata Yusril.

    Wapres Gibran Buka Rakornas Baznas Tanggap Bencana 2024

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas Tanggap Bencana (BTB) dan Rumah Sehat Baznas (RSB) di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/12/2024).

  • Mau Rombak UU Narkotika, Menkokumham Yusril: Pemakai Direhabilitasi, Bukan Dibui

    Mau Rombak UU Narkotika, Menkokumham Yusril: Pemakai Direhabilitasi, Bukan Dibui

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang Narkotika yang mengatur para pemakai narkotika tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi.

    Menurutnya, pemikiran terkait para pengguna narkotika tidak lagi dipidana, karena sesungguhnya mereka merupakan korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.

    Yusril menjelaskan bahwa ketika para pengguna narkotika ini direhabilitasi maka hal itu akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung.

    Untuk itu, lanjut Yusril, pemikiran terkait perubahan Undang-Undang Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban ini bisa direhabilitasi, bukan malah dibui.

    “Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tetapi harus direhabilitasi. Sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu, nantinya warga binaan akan berkurang secara drastis,” tuturnya di Jakarta, Rabu kemarin.

    Selain mengubah Undang-Undang Narkotika, Yusril mengatakan perlu juga ada tata cara terkait penanganan rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika.

    “Barangkali juga perlu ada jurusan baru tentang bagaimana rehabilitasi korban narkotika, ini mohon dipikirkan bersama pada masa-masa yang akan datang,” katanya.

    Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan bahwa spirit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat.

    “Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana,” katanya.

    Menurut ia, pada awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.

    Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru itu mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda karena KUHP baru ini tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.

  • Masyumi Mati Namun Kadernya Abadi

    Masyumi Mati Namun Kadernya Abadi

    JAKARTA – Pada awal masa kemerdekaan Indonesia, kita tahu sempat ada Partai Islam yang punya kekuatan politik besar yakni Masyumi (Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia). Partai itu didirikan hari ini hingga 7 November 74 tahun lalu. Meski hari ini partai Masyumi telah bubar, tapi gagasannya masih hidup, “kadernya” masih ada. 

    Masyumi dulunya merupakan himpunan berbagai organisasi Islam yang ada di berbagai daerah di Indonesia saat masa penjajahan Jepang. Diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Perti, PSII dan lain sebagainya. Mereka diizinkan menghidupkan kembali Islam A’la Indonesia (MIAI) oleh Balatentara Djepang pada 4 September 1942. 

    Lalu setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pada 3 November 1945 lewat Maklumat Pemerintah No. X, pemerintah menganjurkan untuk membentuk partai-partai politik. Maka partai-partai politik pun lahir dan salah satunya Masyumi.

    Masyumi didirikan oleh beberapa tokoh Islam seperti Agus Salim, Abdul Kahar Muzakhar, Soekiman Wirosandjojo, Ki Bagus Hadikusumo, Muhammad Natsir dan lainnya. Menurut Anggaran Dasar Masyumi yang disahkan oleh KUII pada tahun 1945, mereka mempunya tujuan untuk menegakan kedaulatan negara Republik Indonesia dan agama Islam dan melaksanakan Cita-cita Islam dalam urusan kenegaraan.

    Dalam keanggotaannya, Masyumi punya dua macam, yakni perseorangan dan anggota inti (organisasi). Anggota perseorangan minimum berumur 18 tahun atau sudah kawin. Ia yang terdaftar kader perseorangan tidak boleh merangkap keanggotaan partai lain. Sementara Anggota Perseorangan mempunyai hak suara, sedangan anggota organisasi (anggota istimewa) punya hak untuk memberi saran atau nasihat. Ide dualisme anggota ini merupakan strategi mereka untuk memperbanyak kader.

    Jatuh bangun Masyumi

    Menurut Aris Sumanto dan Zulkarnain dalam tulisannya “Perkembangan Politik Partai Masyumi Pasca Pemilu 1955” yang dimuat Jurnal Risalah Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (2016), dari awal berdirinya Masyumi, partai ini sudah menunjukan jatuh bangun. 

    Pada kurun waktu 1945-1949 misalnya, anggota partai Masyumi sudah berhasil duduk di pemerintahan. Sayangnya, baru saja mendapat posisi di pemerintahan, bibit perpecahan sudah terjadi. Salah satu kadernya Amir Sjarifuddin membentuk Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Peristiwa ini lantas menimbulkan keretakan dalam kalangan Masyumi walaupun dampak dari keluarnya itu tidak begitu besar. 

    Berdirinya PSII kembali disebabkan karena kekecewaan sebagian politisinya di Partai Masyumi yang tidak mendapatkan peran dan kedudukan kurang strategis seperti Wondoamiseno dan Arundji Kartawinata. Partai Masyumi akhirnya bersedia ikut dalam kabinet, meskipun sebelumnya menolak kebijakan Amir.

    Lalu pada periode 1950-1955 partai Masyumi juga menunjukan dinamika naik turun. Pada tahun 1952 saat kabinet dipimpin Wilopo, muncul ketegangan dengan keluarnya NU dalam Masyumi. Keluarnya NU ditandai dengan terpilihnya KH Fakih Usman (unsur Muhamadiyah dalam NU) menjadi Menteri Agama dalam kabinet Wiloppo.

    Perpolitikan terus berlanjut. Masyumi yang sudah ditinggal PSII dan NU terus maju hingga pemilihan umum 1955. Hasilnya, Masyumi menjadi partai pemenang suara terbanyak kedua setelah PNI.

    Akhirnya dibubarkan

    Intrik politik Masyumi pasca pemilu 1955 mulai semakin meruncing. Pada tahun 1957 misalnya ketika presiden hendak menyatukan keempat partai pemeinang pemilu, Masyumi, NU menolak dan menentang keterlibatan PKI, Karena di beberapa kabinet sebelumnya terjadi perdebatan dengan PKI seperti misalah Tanjung Morawa. 

    Penolakan itu berbuntut panjang. Tokoh Masyumi seperti  Natsir, dan Sjarifuddin Prawiranegara pergi ke Sumatera Barat memproklamirkan PRRI (Pemberontak Revolusio Republik Indoesia) pada 15 Februari 1958. 

    Akibat aksi pemberontakan itu pemerintah mengambil jalan tegas untuk menghentikannya. Padang dan kota-kota lain di Sumatera Barat di bom angkatan perang pemerintah, demikian juga Manado dan beberapa kota Sulawesi. Kekuatan PRRI akhirnya padam. 

    Sementara itu, menurut M. Dzulfikriddin dalam bukunya Mohammad Natsir dalam Sejarah Politik Indonesia: Peran dan Jasa Mohammad Natsir dalam Dua Orde Indonesia (2010) setelah pemberontakan, Masyumi dikucilkan. Anggota partai ini tak diajak dalam DPR-GR yang dibentuk Sukarno.

    Kunjungan Soekarno di Kongres Masyumi tahun 1954 (Commons Wikimedia)

    Masih menurut Mohammad Roem mengatakan, Sukarno ingin Masyumi mengutuk anggotanya yang ikut PRRI. Masyumi menolak. Karena itu, Sukarno lantas berpikir untuk membubarkan Masyumi. Partai Sosialis Indonesia, yang menyalahkan dan mengutuk Soemitro Djojohadikusumo serta memecatnya dari keanggotaan PSI, tetap dibubarkan Sukarno.

    Lebih lanjut, menurut M. Dzulfikriddin, pada 17 Agustus 1960, Masyumi menerima surat dari Direktur Kabinet Presiden, menyampaikan Keputusan Presiden Nomor 200/1960. Prawoto Mangkusasmito selaku Ketua PP Masyumi segera bermusyawarah untuk mengambil tindakan. Pada 13 September 1960, PP Masyumi menyatakan bahwa Partai Masyumi dibubarkan. Pernyataan itu dilakukan kurang dari sebulan sejak Keppres Nomor 200/1960 dikeluarkan.

    Jadi, Masyumi membubarkan diri setelah Keppres dikeluarkan pemerintah. Menurut Delmus Puneri Salim dalam bukunya The Transnational and the Local in the Politics of Islam: The Case of West Sumatra Indonesia (2015), pemimpin Masyumi, Syafruddin dan Natsir dipenjara setelah dituding terlibat PRRI dan DI/TII.

    Kadernya abadi

    Meskipun secara bentuk Masyumi telah tiada, namun secara ide mereka masih ada. Apabila dirunut kader ideologisnya tetap hidup. Salah satunya adalah tokoh Islam keturunan Arab, Abu Bakar Ba’asyir. Pria yang biasa juga dipanggil Ustaz Abu itu merupakan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia serta salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min. 

    Ia merupakan sosok yang menolak ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila. Menurutnya selain hukum Al-Quran dan hadits adalah thaghut. Ba’asyir punya teman sejawat yang paling berpengaruh, namanya Adbullah Sungkar, pengurus al-Irsyad Solo. Bersama Sungkar, mereka membuat radio dakwah di Surakarta. 

    Tahun 1970, Sungkar dan Ba’asyir direkrut M. Natsir yang merupakan Ketua Masyumi. Mereka direkrut menjadi pimpinan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Cabang Solo. DDII berperang besar menyebarkan ideologi salafi jihadi ke Indonesia.

    Satu lagi orang yang punya warisan dari Masyumi adalah Politisi Yusril Ihza Mahendra. Yusril adalah salah seorang yang mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB). Partai yang digagas oleh 22 Ormas Islam itu disebut-sebut sebagai pewaris Partai Masyumi. 

    Seperti dijelaskan pada laman partaibulanbintang.or.id, PBB didukung oleh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Seperti diketahui DDII merupakan ormas yang didirikan oleh mantan Ketua Umum Partai Masyumi, M. Natsir. 

    Yusril adalah orang yang sangat mengidolakan M. Natsir. Tak ayal Yusril bahkan sering disebut sebagai murid terbaik M.Natsir selain tokoh Islam Noercholis Madjid. Bahkan Yusril kerap disebut sebagai Natsir muda.

  • Komisi XIII DPR RI Siap Dukung Pemerintah Bentuk RUU KKR Baru Terkait HAM

    Komisi XIII DPR RI Siap Dukung Pemerintah Bentuk RUU KKR Baru Terkait HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XIII DPR RI mendukung penuh dan menyambut baik langkah pemerintah untuk menyusun kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). 

    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menerangkan penyusunan ini dilakukan guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. 

    Dengan demikian, Willy memandang bahwa langkah penyusunan ini menunjukkan komitmen yang bermakna dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kalau kita susuri ke belakang UU KKR yang dibatalkan MK, kita bisa melihat situasi dialog yang kurang lancar. Ada persoalan amnesti terhadap pelaku yang menjadi ganjalan besar dialog saat itu. Kita harap ke depan, dialognya makin intensif dan bermakna. DPR tentu siap kolaborasi” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Rabu (11/12/2024).

    Lebih lanjut, legislator dari Fraksi NasDem ini menyebut untuk mengagendakan UU KKR, bisa mencontoh saat DPR berkolaborasi dengan pemerintah untuk membentuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 2021-2022. 

    Dengan cara demikian, tambahnya, publik dapat sekaligus berpartisipasi secara luas seirama dengan partisipasi pemerintah dan DPR juga.

    “Prinsipnya kita perlu berdialog, semuanya perlu terlibat. Negeri ini dibangun dengan dialog tanpa menang-menangan, tapi mencari kesepakatan-kesepakatan. Ini yang perlu kita lakukan untuk UU KKR ke depan,” ungkapnya. 

    Lebih jauh, Willy menyoroti bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah hal penting bagi Indonesia agar dapat tegak dalam memandang tantangan masa depan.

    Dia juga menyatakan peristiwa-peristiwa kelam masa lalu adalah pelajaran penting bagi Indonesia di masa depan.

    “Penyelesaian diluar mekanisme peradilan sudah banyak membuktikan keberhasilannya menyelesaikan masalah. Kita berharap penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, akan juga dapat menjadi pelontar Indonesia dalam penghargaan terhadap hak asasi manusia yang lebih hebat,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah di bawah Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen membahas RUU KKR baru terkait HAM.

    Upaya itu, kata Yusril, untuk meneruskan kebijakan sebelumnya yang sudah dimulai pada pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Kemudian juga sudah ditindaklanjuti sebagian, dan masih akan terus dilanjutkan oleh Pemerintah yang baru sekarang ini. Dalam pada itu memang sudah ada draf atau konsep tentang Rencana Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mudah-mudahan mengadopsi prinsip-prinsip universal tentang KKR ini yang dipelajari dari banyak negara,” kata Yusril saat menghadiri peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (10/12), seperti dikutip dari Antara.

    Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • Pemerintah Buka Peluang Bahas Wacana KPK Jadi Lembaga Penyidik Tunggal

    Pemerintah Buka Peluang Bahas Wacana KPK Jadi Lembaga Penyidik Tunggal

    ERA.id – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimpipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peluang pembahasan soal Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) jadi lembaga penyidik tunggal, masih terbuka. Saat ini pembahasan masih dilakukan.

    “Belum final diskusi tentang masalah ini ya,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

    Yusril menyebut ikut mewakili pemerintah di DPR ketika pembentukan KPK pada 2003. Ketika itu, memang diperlukan pendekatan khusus dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP,” tegasnya.

    Hanya saja, 20 tahun kemudian penegak hukum seperti, Polri dan Kejaksaan Agung disadari punya kewenangan hukum serupa dengan KPK dalam mengusut dugaan korupsi. Sehingga, muncul wacana lembaga penyidik tunggal meski penerapannya harus diikuti perubahan undang-undang.

    Salah satunya dengan menyesuaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” jelas Yusril.

    “Tapi, tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri,” pungkasnya.

  • Sahroni Sepakat Pengguna Narkoba Masuk Kategori Korban: Fokus Cari Bandar

    Sahroni Sepakat Pengguna Narkoba Masuk Kategori Korban: Fokus Cari Bandar

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sepakat dengan Menteri Koordinasi Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, soal pengguna narkoba merupakan korban. Menurut Sahroni, pemerintah dan aparat penegak hukum sebaiknya fokus ke pengedar dan bandar besar.

    “Saya sangat setuju yang dikatakan Pak Yusril. Kita fokus cari pengedar dan bandaranya,” ucap Sahroni, Rabu (11/12/2024).

    Sahroni bicara potensi kerusakan para pemuda di Indonesia jika bandar narkoba tidak ditindak tegas. Menurutnya, jika bandar narkoba ditangkap, maka pengguna atau korban narkotika tidak akan ada lagi.

    “Kalau bandar pengedar kita ga berantas, maka semakin banyak penerus bangsa akan rusak ke depannya,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendr menyebutkan pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba. Sejalan dengan perubahan KUHP, Yusril menyebut pengguna narkoba merupakan korban narkotika.

    “Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna,” kata Yusril kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11/12/2024).

    “Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.

    Dia menyebutkan korban narkotika nantinya akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan begitu, lanjut Yusril, penghuni lapas akan berkurang drastis ke depannya.

    “Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial,” tambahnya.

    (aik/eva)

  • Tak Ada Persetujuan DPR, Mahfud MD Sebut Pemulangan Mary Jane Langgar UU

    Tak Ada Persetujuan DPR, Mahfud MD Sebut Pemulangan Mary Jane Langgar UU

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2023 Mahfud MD menilai keputusan pemerintah untuk mengembalikan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina melanggar Undang-undang (UU).

    Mahfud menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa keputusan itu berdasarkan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mahfud, keputusan itu harus dibarengi dengan persetujuan DPR.

    Dia menjelaskan bahwa pemulangan atau pengiriman narapidana antarnnegara sejatinya diperbolehkan dan sudah diatur melalui dua konvensi internasional. Ada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi dengan UU No.7/2006 serta United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) 2000 yang diratifikasi dengan UU No.5/2009.

    Kemudian, lanjut Mahfud, pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa pemulangan narapidana merupakan bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersaa oleh pemerintah dan DPR melalui UU.

    “Itu pemulangan orang ke Filipina itu, itu melanggar kedua undang-undang kalau tidak ada persetujuan DPR dan tidak ada perubahan undang-undang,” ujarnya dalam sebuah siniar ‘Terus Terang’ yang diunggah ke akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (11/12/2024).

    Mahfud memaparkan, tidak semua perjanjian internasional harus ikut disetujui oleh DPR. Ada lima perjanjian internasional yang harus, di antaranya berkaitan dengan politik, pertahanan, keamanan serta pembentukan kaidah hukum baru.

    Adapun tukar menukar tahanan maupun pemulangan narapidana termasuk dalam kaidah hukum baru. Oleh sebab itu, perjanjian internasional mengenai hal tersebut harus diatur dalam UU.

    Salah satu aspek yang harus diperhatikan, lanjut Mahfud, yakni berkaitan dengan pengalihan perkara narapidana dimaksud. Artinya, pemerintah harus memastikan status hukum dari terpidana yang dipulangkan nantinya.

    Adanya keputusan pemulangan Mary Jane Veloso, yang di Indonesia sudah menjadi terpidana hukuman mati bagi Mahfud adalah soal kedaulatan negara. Dia mengkhawatirkan ke depannya pelaku kejahatan bisa menyalahgunakan aturan yang ada.

    “Ini menyangkut kedaulatan kita. Suatu saat orang akan mudah sekali melakukan kejahatan di sini lalu minta dipulangkan. Hukuman mati di sini tiba-tiba selesai di sana,” tutur pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

    Meski demikian, Mahfud menilai Prabowo berniat baik untuk menjalin hubungan baik dengan Filipina. Namun, dia menduga orang-orang di sekelilingnya tidak berani memberi tahu konsekuensi hukum atas keputusan yang diambil.

    “Jangan sampai hanya karena sebuah niat baik yang tidak dipikirkan secara komprehensif dengan kaedah-kaedah hukum, malah nanti akan menyebabkan kaedah-kaedah hukum yang lain dengan mudah dilanggar,” ujarnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Filipina telah menyetujui prosedur pemindahan dan pemulangan terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan kepada Reuters bahwa ia bersama dengan mitranya dari Filipina, akan menandatangani perjanjian pada Jumat (6/12/2024).

    Adapun, Yusril juga menuturkan bahwa Mary Jane diharapkan dapat kembali ke negara asalnya sebelum hari raya Natal.

    “Sesuai instruksi Presiden Prabowo, kalau memungkinkan, kasus ini bisa kita selesaikan sebelum Natal,” tutur Yusril.

  • Dubes Kamala Shirin rayakan 75 Tahun Kemitraan AS-RI

    Dubes Kamala Shirin rayakan 75 Tahun Kemitraan AS-RI

    Duber AS Kamala S Lakhdhir dan Menlu RI Sugiono. Foto Istimewa

    Dubes Kamala Shirin rayakan 75 Tahun Kemitraan AS-RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 14:16 WIB

    Elshinta.com – Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir menggelar gala orkestra di Aula Simfonia di Jakarta sebagai bagian dari perayaan 75 tahun hubungan bilateral AS-Indonesia, 7 Desember 2024.  Acara bertajuk “U.S.-Indonesia Gala 75” ini menampilkan musisi ternama dari kedua negara, termasuk Grup Selo asal AS Empire Wild.

    Tampil pula pianis peraih nominasi Grammy Awards Joey Alexander, yang memainkan “Bengawan Solo” sebagai salah satu lagu pilihan. Penampilan tersebut mencerminkan semangat kolaborasi budaya dan persahabatan yang telah terjalin selama tujuh dekade.

    Dalam sambutannya, Dubes Kamala menegaskan meskipun Amerika Serikat dan Indonesia menghadapi berbagai tantangan global, hubungan personal yang kuat antara rakyat kedua negara tetap menjadi fondasi kokoh dalam kemitraan strategis ini.

    Kegiatan ini dihadiri oleh tamu penting, termasuk beberapa Menteri Kabinet, seperti Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

    Dubes Kamala juga menyoroti kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Gedung Putih dan pertemuannya dengan Presiden Joe Biden sebagai momen penting yang memperkuat hubungan bilateral. Melalui konser orkestra ini, Kedutaan Besar AS ingin menggambarkan bahwa musik, sebagai bahasa universal, mampu mempererat koneksi emosional dan memperdalam pemahaman lintas budaya. Acara ini tidak hanya merayakan sejarah panjang hubungan kedua negara, tetapi juga menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat persahabatan yang lebih inklusif dan harmonis di masa depan.

    Penulis: Vivi Trinavia/Ter

    Sumber : Radio Elshinta