Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Hari HAM Sedunia, Yusril Pastikan Negara Jamin HAM Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    Hari HAM Sedunia, Yusril Pastikan Negara Jamin HAM Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan negara menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara. Foto/istimewa

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan negara menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negara. Hak ini dijamin tanpa ada diskriminasi.

    Yusril menyampaikan hal itu saat menghadiri acara peringatan hari HAM Sedunia di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). “Saya ingin menyatakan, negara menjamin setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang selaras tanpa diskriminasi. Setara tanpa diskriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Yusril, warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Artinya, setiap warga negara juga memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar dari ekonomi, sosial dan budaya. “Dalam realisasinya harus terus berprogres untuk memajukan hal-hal itu,” tegasnya.

    Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan komitmen menjamin HAM merupakan komitmen bersama. Oleh karenanya setiap masyarakat harus mempunyai tekad yang sama untuk menegakan HAM di masa yang akan datang.

    “Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang HAM ini kita memperbarui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakkan HAM di masa sekarang dan di masa yang akan datang,” tandasnya.

    (cip)

  • Yusril Kaji Wacana KPK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

    Yusril Kaji Wacana KPK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah mengkaji wacana agar pengusutan kasus tindak pidana korupsi ditangani oleh penyidik tunggal. 

    Seperti diketahui, saat ini terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus korupsi yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK, dengan dibekali UU No.30/2002 (kini direvisi menjadi UU No.19/2019), bahkan berwenang untuk mengusut kasus korupsi dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    “Ya belum final diskusi tentang masalah ini ya, karena saya pada waktu mewakili pemerintah membahas KPK di DPR pada tahun 2003 itu, memang kita membentuk KPK karena menganggap bahwa korupsi itu adalah sesuatu yang akut dalam masyarakat kita,” jelas Yusril kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (10/12/2024). 

    Mantan Menteri Kehakiman di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri lalu menekankan, KPK memiliki kewenangan luar biasa karena hukum acaranya berbeda dengan KUHAP. 

    Meski demikian, sekitar 20 tahun lebih berjalan, dia mengakui ada pikiran untuk menetapkan penyidik tunggal dalam pengusutan kasus korupsi. Apalagi, kini ada tiga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus rasuah. 

    “Tetapi setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, jaksa, KPK, mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi? Tapi tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap uUndang-undang Tindak Pidana Korupsi itu sendiri,” ucap Yusril.

    Menurut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, wacana menjadikan penyidik tunggal dalam penanganan kasus korupsi itu sejalan dengan proses yang bergulir untuk merevisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta penerapan KUHP baru di 2026.

    Namun, Yusril memastikan wacana itu akan didiskusikan terlebih dahulu serta mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

    “Bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi kita dengar semuanya, sehingga kita dapat mengambil satu rumusan yang lebih sesuai dengan apa yang kita butuhkan,” tuturnya. 

  • IPK di Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

    IPK di Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap UU Tipikor segera direvisi. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang berada di angka rendah.

    Yusril menyinggung soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah 20 tahun tidak ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah dan DPR RI sudah mengesahkan UU KUHP yang akan berlaku mulai 2026 mendatang.

    “Sampai hari ini sudah 20 tahun kita tidak melakukan perubahan apa pun dan tadi jadi komitmen kita bersama bahwa bukan hanya kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah disahkannya UU KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).

    Baca Juga: Yusril: Korupsi di Indonesia karena sistemnya buruk

    Yusril berharap, jika UU Tipikor direvisi bisa segera rampung di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo dalam waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.

    Yusril melanjutkan, masyarakat berharap di pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang saat ini berada di angka 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.

    “Karena memang menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah dalam penegakan hukum itu ada 4 poin yang jadi tekanan, pertama adalah masalah korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, dan yang keempat judol dan ini dilakukan oleh semua aparat pembangunan hukum,” ucapnya.

    (cip)

  • Pemerintah dan KPK Berencana Revisi UU Tipikor

    Pemerintah dan KPK Berencana Revisi UU Tipikor

    Pemerintah dan KPK Berencana Revisi UU Tipikor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (
    UU Tipikor
    ).
    Ia mengatakan, UU Tipikor perlu direvisi untuk disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    “Tadi menjadi komitmen kita bersama bahwa bukan hanya kita harus mempercepat penyesuaian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan UNCAC, tapi juga terkait dengan telah disahkannya KUHP Nasional, yang akan diberlakukan pada awal tahun 2026,” kata Yusril di Gedung C1 KPK, Selasa (10/12/2024).
    Yusril mengatakan, semangat penegakan hukum dalan KUHP yang akan berlaku pada 2026 jauh berbeda dari penegakan hukum versi KUHP kononial Belanda yang menekankan pada penghukuman badan dan balas dendam.
    Ia mengatakan, KUHP saat ini menggunakan pendekatan
    restoratif justice
    , rehabilitatif, dan pemulihan aset.
    “Dan sekarang kita lebih kepada pendekatan
    restoratif justice
    , kemudian juga rehabilitatif, kita memulihkan keadaan dan karena itu amanat di dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery,” ujarnya.
    “Agak sedikit berbeda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya,” sambungnya.
    Terakhir, terkait wacana KPK menjadi penyidik tunggal dalam kasus tindak pidana
    korupsi
    , Yusril mengatakan, pemerintah perlu membahas hal tersebut dengan berbagai pihak.
    “Ya tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan, saya tidak bisa mengatakan harus diterima sekarang, karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tetapi akademisi, dan aktivis,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah dan KPK Berencana Revisi UU Tipikor

    Sebut Peringatan Hari HAM Sedunia Istimewa, Menko Yusril: 25 Tahun Lahirnya UU HAM

    Sebut Peringatan Hari HAM Sedunia Istimewa, Menko Yusril: 25 Tahun Lahirnya UU HAM
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum,
    HAM
    , Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra mengatakan, peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada tahun 2024, istiwewa.
    Pasalnya, menurut Yusril, bertepatan dengan 25 tahun lahirnya Undang-Undang (UU) tentang HAM. Adapun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terbit pada tahun 1999.
    “Atas nama Pemerintah RI menyampaikan ucapan selamat merayakan dan memperingati
    hari HAM Sedunia
    yang jatuh pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya, yang kali ini kita peringati dengan lebih istimewa karena tahun 2024 ini adalah 25 tahun lamanya lahirnya UU tentang HAM pada tahun 1999,” kata Yusril di Kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    Dikutip dari YouTube Komnas HAM, Yusril mengatakan, komitmen pemerintah atas penegakkan HAM dimulai sejak penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hingga akhirnya, pasal-pasal tentang HAM masuk dalam konstitusi saat amendemen di era reformasi.
    Namun, menurut Yusril, Komnas HAM sudah berdiri sejak tahun 1993, meskipun saat itu hanya berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan oleh Presiden Soeharto.
    “Sejak terbentuknya Komnas HAM sampai sekarang ini dari 1993 yang telah memberikan sumbangsih begitu besar bagi kemajuan HAM di negara kita. Kita harapkan Komnas HAM betul-betul akan memainkan kiprahnya yang penting untuk kemajuan HAM di masa sekarang dan di masa-masa yang akan datang,” ujar Yusril.

    Atas dasar itu, dia menekankan bahwa pengakuan HAM sudah dilakukan dan akan terus menjadi komitmen pemerintahan saat ini yang berada di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    “Pemerintah baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sekarang ini akan meneruskan upaya-upaya penegakan Hak Asasi Manusia yang telah dirintis pemerintah-pemerintah sebelumnya,” kata Yusril.
    Dia juga menegaskan bahwa pemerintahan periode 2024-2029, menghormati HAM yang telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
    “Pemerintah menyadari masih banyak tugas-tugas yang belum terlaksanakan, banyak tantangan-tantangan yang harus dihadapi tapi satu komitmen yang teguh bagi pemerintah sekarang untuk menghormati hak sasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga berkali-kali menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak yang sama di hadapan hukum, serta memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar ekonomi, sosial, dan budaya.
    “Saya ingin menyatakan bahwa negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang setara tanpa diskiriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril.
    “Setiap warga negara memiliki hak dalam perlindungan hak asasinya dan negara secara universal mengakui hak-hak tersebut,” ujarnya melanjutkan.
    Kemudian, Yusril mengajak semua elemen menggunakan momen peringatan hari HAM Sedunia untuk terus memajukan dan menegakan HAM di Tanah Air.
    “Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang HAM ini kita memperbaharui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakan HAM di masa sekarang dan di masa-masa akan datang,” kata Yusril.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari HAM Sedunia, Menko Yusril: Negara Jamin HAM Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    Hari HAM Sedunia, Menko Yusril: Negara Jamin HAM Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi

    Hari HAM Sedunia, Menko Yusril: Negara Jamin HAM Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tak hanya berkomitmen meneruskan upaya penegakkan Hak Asasi Manusia (
    HAM
    ) di Tanah Air, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menyebut bahwa negara akan terus menjamin HAM semua warganya.
    Hal itu disampaikan
    Yusril
    dalam pidatonya dalam acara peringatan
    Hari HAM Sedunia
    yang diperingati setiap tanggal 10 Desember di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    “Saya ingin menyatakan bahwa negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang selaras tanpa diskiriminasi, setara tanpa diskiriminasi apa pun latar belakang yang dimiliki,” kata Yusril dikutip dari YouTube Komnas HAM, Selasa.
    Yusril juga menegaskan bahwa negara mengakui setiap hak-hak yang terkandung dalam HAM, termasuk hak dalam melindungi hak asasinya.
    “Setiap manusia, setiap warga negara memiliki kesamaan hak di hadapan hukum. memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak dasar ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam realisasinya harus terus berprogres untuk memanjukan hal-hal tersebut,” ujarnya.
    Namun, menurut Yusril, upaya menjamin hak asasi manusia tersebut adalah komitmen bersama.
    Atas dasar itu, dalam acara peringatan
    hari HAM Sedunia
    , Yusril mengajak semua elemen untuk bersama memastikan bahwa HAM ditegakkan di Tanah Air.

    “Marilah pada 25 tahun berlakunya Undang-Undang (UU) HAM ini kita memperbaharui komitmen dan tekad kita bersama untuk memajukan dan menegakkan HAM di masa sekarang dan di masa-masa akan datang,” katanya.
    Sebelumnya, Yusril menyebut bahwa peringatan hari HAM Sedunia pada 2024 istimewa karena bertepatan dengan 25 tahun UU HAM lahir.
    Dia pun mengatakan, sejak Komisi Nasional (Komnas) HAM berdiri pada 1993 hingga saat ini, sudah banyak kontribusi yang diberikan bagi penegakkan HAM di Tanah Air.
    “Kita harapkan Komnas HAM betul-betul akan memainkan kiprahnya yang penting untuk kemajuan HAM di masa sekarang dan di masa-masa yang akan datang,” ujar Yusril.
    Sebagaimana diketahui, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lahir pada tahun 1999. Sebelumnya, Komnas HAM berjalan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 1993.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Subianto Absen di Acara Hakordia KPK, Diwakili Menko Budi Gunawan – Page 3

    Prabowo Subianto Absen di Acara Hakordia KPK, Diwakili Menko Budi Gunawan – Page 3

    Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi ketidakhadiran Presiden dalam acara Hakordia yang digelar di Gedung Juang KPK. Kehadirannya resmi diwakili oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.

    “Konfirmasi terakhir yang kami terima pagi ini, Presiden akan diwakili oleh Bapak Menko Polkam,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (9/12/2024).

    Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat negara dan menteri, seperti Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menko PMK Praktikno, Menkomdigi Meutya Hafid, Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa menteri dan kepala lembaga lainnya.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Budi Gunawan: Indonesia Butuh Penguatan Komitmen Berantas Korupsi

    Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Budi Gunawan: Indonesia Butuh Penguatan Komitmen Berantas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberi sambutan dalam pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024). Budi mengajak seluruh elemen bersatu dalam pemberantasan korupsi.

    “Indonesia membutuhkan penguatan komitmen dari seluruh eleman bangsa untuk bersatu padu dalam memberantas korupsi demi terwujudkan tujuan pembangunan nasional,” kata Budi Gunawan.

    Budi Gunawan yang memberi sambutan di Hari Antikorupsi Sedunia 2024 mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada KPK yang sudah bekerja keras menjalankan program pemberantasan korupsi.

    “Mulai dari upaya pencegahan hingga penindakan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi,” ujar mantan kepala Badan Intelijen Negara itu.

    Budi Gunawan menyatakan, korupsi merupakan kejahatan sangat luar biasa yang bisa menghambat pembangunan, merusak kehidupan bangsa, dan menyengsarakan rakyat.

    Menurutnya Presiden Prabowo Subianto sudah memasukkan pemberantasan korupsi dalam misi ketujuh asta cita untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “Pada berbagai kesempatan, Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto sudah memerintahkan kepada seluruh lembaga penegak hukum untuk tidak boleh ragu-ragu dan harus tegas dalam memberantas tindakan pidana korupsi, judi online, narkoba, dan penyelundupan,” ujar Budi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 yang disiarkan langsung di BTV.

    “Jika korupsi dapat diberantas, maka ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih pesat, karena anggaran dan investasi akan lebih efektif dalam menciptakan iklim bisnis yang makin sehat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat serta para investor,” sambungnya. 

    Sebagai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, lanjut Budi Gunawan, Kemenko Polkam bersama jaksa agung, kapolri, beberapa kementerian dan lembaga terkait telah membentuk  desk pencegahan tindak pidana korupsi, dan perbaikan tata kelola sejak 4 November 2024.

    “Desk ini bertujuan untuk mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi serta memperkuat tata kelola pemerintah agar lebih transparan, dan akuntabel, serta memastikan sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga terkait sehingga dapat berjalan semakin efektif dan mencapai target,” ujarnya. 

    Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di gedung KPK dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara di antaranya Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para pimpinan KPK, dan lainnya. 

    Tema Hari Antikorupsi Sedunia 2024 adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

  • Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Menko Polkam Wakili Presiden Prabowo Beri Sambutan

    Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Menko Polkam Wakili Presiden Prabowo Beri Sambutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menko Polkam Budi Gunawan mewakili Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pidato sambutan pada pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron masih berharap Presiden Prabowo hadir dalam Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK. Namun, sampai sekarang Prabowo belum hadir. “Mudah-mudahan kita berharap presiden akan hadir,” katanya kepada wartawan.

    Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di KPK yang disiarkan langsung di BTV sudah dimulai.  Menko Polkam Budi Gunawan sudah hadir untuk mewakili Presiden Prabowo.

    Saat ini sejumlah menteri dan wakil Menteri Kabinet Merah Putih sudah berada di lokasi acara di antaranya Menko Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menkomdigi Meutya Hafid, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, dan sejumlah kepala lembaga pemerintah. 

    Kemudian hadir juga Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para pimpinan KPK, dan sejumlah hadirin para undangan Hari Antikorupsi Sedunia 2024.

  • Soal Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Kemenkumham: Insya Allah Sebelum Natal

    Soal Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Kemenkumham: Insya Allah Sebelum Natal

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Yusril setelah melakukan penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta, Jumat (6/12).

    “Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memindahkan Mary Jane ke negara asalnya setelah proses diplomasi yang panjang.

    Selain itu, Yusril juga memastikan Mary Jane tidak akan diberikan pengampunan maupun grasi.

    “Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” tegasnya.

    Menurut dia, Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane.

    “Tidak ada satu pun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan-kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di negara kita sendiri,” katanya.

    Pemerintah Filipina sepakat untuk menghormati putusan pengadilan Indonesia atas Mary Jane, yakni pidana mati. Namun, pembinaan kepada yang bersangkutan selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina.

    Terkait status hukuman Mary Jane setelah dipindahkan, menurut Yusril, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. Indonesia akan menghormati keputusan Filipina, termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.

    “Kalau pun itu dilakukan oleh Presiden Marcos maka Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan itu karena otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana sudah kita serahkan kepada Pemerintah Filipina,” imbuhnya.

    Terkait masalah teknis pemulangan Mary Jane, Yusril mengatakan hal itu masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.