Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • 5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia

    5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia

    ERA.id – Lima narapidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke negara asalnya yaitu Australia melalui menkanisme transfer of prisioner atau pemindahan tahanan. Kelimanya kini telah mendarat di Darwin, Australia.

    Adapun kelima narapidana kasus Bali Nine tersebut yaitu Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.

    “Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas

    I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas Erwedi Supriyatno, Dir Pamintel Ditjen Pas Kombes Pol. Teguh Yuswardhie, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai Suhendra, Kadiv Pas Bali I Putu Murdiana, dan  Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. RM Kristyo Nugroho.

    Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson ( Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

    Tepat pukul 10.35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.

    “Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, Menerima Informasi dari Chris Goldrick (Salah Satu Petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat) Rombongan Narapidana 5 Orang WNA Australia bersama 3 Orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia,” ujar Nyoman.

    Sebagai informasi, penandatangan Pengaturan Praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.

  • Pemerintah Sebut 5 Terpidana “Bali Nine” Dipulangkan Ditangkal Seumur Hidup

    Pemerintah Sebut 5 Terpidana “Bali Nine” Dipulangkan Ditangkal Seumur Hidup

    Pemerintah Sebut 5 Terpidana “Bali Nine” Dipulangkan Ditangkal Seumur Hidup
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia memulangkan lima terpidana
    Bali Nine
    ke
    Australia
    dengan status tetap sebagai narapidana.
    Menteri Koordinator Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menegaskan kelima terpidana tersebut dicekal masuk Indonesia seumur hidup.
    “Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir 
    Antara
    , Minggu (15/12/2024).
    Proses pemindahan dilakukan setelah kesepakatan praktis atau
    practical arrangement
    diteken secara virtual oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke pada Kamis (12/12/2024) lalu.
    Pemindahan berlangsung pada Minggu pagi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

    Lima terpidana yang dipindahkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia dan tiba di Darwin pukul 13.12 WITA atau 14.42 waktu setempat.
    Yusril menegaskan pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada para terpidana.
    “Status mereka tetap narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril.
    Dalam pengaturan praktis yang disepakati, Australia berkomitmen menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Pemerintah Australia juga akan melaporkan status serta perlakuan terhadap napi setelah pemindahan.
    Bali Nine adalah kelompok sembilan terpidana asal Australia yang ditangkap pada 2005 akibat menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
    Sebanyak dua orang di antaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence yang divonis 20 tahun penjara bebas pada 2018 setelah menerima remisi.
    Sementara Tan Duc Thanh Nguyen yang divonis seumur hidup meninggal dalam tahanan pada 2018.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Terpidana “Bali Nine” Dipulangkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengampunan

    5 Terpidana “Bali Nine” Dipulangkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengampunan

    5 Terpidana “Bali Nine” Dipulangkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengampunan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah
    Indonesia
    memulangkan lima terpidana kasus narkoba Bali Nine ke
    Australia
    dengan status tetap sebagai narapidana.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menegaskan, tidak ada pengampunan bagi para napi tersebut.
    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” kata Yusril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari
    Antara
    , Minggu (15/12/2024).
    Kelima napi yang dipulangkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka dipindahkan melalui kesepakatan
    practical arrangement
    antara pemerintah Indonesia dan Australia.

    Yusril menyatakan, pemindahan ini didasari prinsip timbal balik atau resiprokal. Selain itu, Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan keputusan pengadilan Indonesia.
    Pemerintah Australia, kata Yusril, juga berkomitmen memberikan informasi terkait status serta perlakuan terhadap napi setelah pemindahan.
    “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai kerangka hukum dalam negeri,” ujar Yusril.
    Proses pemindahan berlangsung Minggu pagi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
    Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan, kelima napi lepas landas pukul 10.35 WITA dan tiba di Darwin, Australia pukul 13.12 WITA atau 14.42 waktu setempat.
    Kesepakatan pemindahan napi diteken secara virtual oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke pada Kamis (12/12/2024) lalu.
    Bali Nine merupakan kelompok terpidana asal Australia yang ditangkap pada 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin di Bali.
    Dari sembilan anggota, dua orang telah dieksekusi mati pada 2015, satu meninggal dalam penjara, dan satu telah bebas setelah menerima remisi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Berstatus Narapidana

    Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Berstatus Narapidana

    ERA.id – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dikembalikan ke Australia tetap bersatatus sebagai narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan.

    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,” kata Yusril di Jakarta, Minggu (15/12/2024).

    Dia mengatakan, syarat tersebut merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatanganinya dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12).

    Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Anggota Bali Nine, Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

    Selain itu, pemerintah Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dan kawan-kawan setelah pemindahan.

    Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.

    “Untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu  yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.

    Diberitakan sebelumnya, lima narapidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke negara asalnya yaitu Australia melalui menkanisme transfer of prisioner atau pemindahan tahanan. Kelimanya kini telah mendarat di Darwin, Australia.

    Adapun kelima narapidana kasus Bali Nine tersebut yaitu Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.

    “Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas

    I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Minggu (15/12).

  • Beda Perlakuan Soal Bali Nine: Jokowi Eksekusi, Prabowo Pulangkan ke Australia

    Beda Perlakuan Soal Bali Nine: Jokowi Eksekusi, Prabowo Pulangkan ke Australia

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto memiliki perlakuan berbeda terhadap para tahanan Bali Nine. Istilah Bali Nine merujuk kepada 9 terpidana kasus narkoba asal Australia. 

    Isu Bali Nine sejatinya bukan hal yang baru dan kerap mempengaruhi hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Australia. Saat Jokowi memutuskan untuk mengeksekusi dua ‘Bali Nine’, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, misalnya Australia memprotes keras.

    Media-media Australia bahkan menampilkan sosok Jokowi dengan tangan yang penuh darah. Selain itu, pemerintah Australia juga sempat menarik duta besarnya sebagai bentuk protes terhadap proses eksekusi yang dilakukan oleh regu tembak terhadap Myuran dan Andrew.

    Panas dingin antara Indonesia dengan Australia telah terjadi sebelum eksekusi. Pada saat itu pemerintah sampai harus mengerahkan pesawat tempur Sukhoi ke Bali. 

    Pesawat buatan Rusia itu hilir mudik berkeliling Bali, bahkan dalam suatu kesempatan, terbang persis di atas Lapas Kelas 1 A Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Sejumlah pewarta yang berada di depan Lapas Kerobokan, sempat mengabadikannya. 

    Andrew dan Myuran akhirnya dipindahkan ke Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah. Pengamanan berlangsung sangat ketat. Peristiwanya sekitar Maret 2015. Wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai dijaga ketat aparat di tengah hujan yang cukup lebat.

    Dalam catatan Bisnis, awak media yang meliput pemindahan terpidana mati Bali Nine sampai harus berdiri di pemecah ombak di Pantai Jerman yang letaknya tidak jauh dari Bandara Ngurah Rai.

    Andrew dan Myuran kemudian dipindah dengan menumpang Wings Air ke Nusakambangan. Sampai di Nusakambangan, Myuran dan Andrew tidak langsung dieksekusi. Eksekusi baru berjalan sekitar April 2015. 

    Prabowo Pulangkan Bali Nine 

    Berbeda dengan Jokowi yang mengeksekusi dua terpidana mati Bali Nine. Prabowo memilih untuk memulangkan 5 narapidana Bali Nine yang tersisa ke Australia.

    Adapun, pemulangan 5 narapidana Bali Nine itu dilakukan atas berbagai macam syarat. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra optimistis sebagian besar syarat yang diajukan RI ke Australia bisa disetujui. Apabila disetujui, maka kedua negara hanya tinggal perlu menyiapkan teknis pelaksanaan pengembalian Bali Nine.

    Menurutnya, perundingan antara RI-Australia sudah hampir final. Dia menyebut, hasilnya segera direalisasikan seketika perundingan rampung secara keseluruhan. 

    Yusril mengaku masih memasang target agar pengembalian narapidana Bali Nine ke Australia bisa turut dilakukan sebelum pergantian tahun, sebagaimana terpidana Mary Jane Veloso ke pemerintah Filipina. 

    “Baik Filipina maupun dengan Australia akan kita laksanakan insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama dan pada bulan Desember ini mudah-mudahan semuanya sudah selesai. Bahkan, sebelum hari Natal mudah-mudahan sudah selesai,” paparnya. 

    Hari Ini Dipulangkan

    Adapun Pemerintah Australia memastikan bahwa 5 tahanan yang merupakan anggota tersisa dari jaringan narkoba “Bali Nine” telah kembali ke negaranya.

    Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan bahwa kepulangan anggota tersisa tersebut terjadi setelah upaya diplomatik antara kedua negara pada akhir tahun ini. 

    Upaya diplomatik itu, kata Anthony dilakukan untuk mencapai kesepakatan repatriasi dari kedua pemerintah yang disepakati pada Minggu (15/12/2024).

    “Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia,” katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip melalui reuters, Minggu (15/12/2024).

    Orang-orang itu termasuk di antara sembilan orang yang ditangkap pada tahun 2005 yang mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg (18 pon) heroin keluar dari pulau resor Indonesia, Bali.

    “Orang-orang Australia ini menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara di Indonesia. Sudah waktunya bagi mereka untuk pulang,” kata Albanese.

    Dari pemerintah Indonesia, dia melanjutkan kelima orang itu dipindahkan dari Bali dengan status tahanan pada Minggu (15/12/2024) pagi dan mendarat di kota Darwin, Australia.

    Dua pemimpin kelompok itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015, yang mendorong Australia untuk menarik duta besarnya sebagai bentuk protes.

    Satu-satunya perempuan dalam kelompok itu dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan seorang anggota laki-laki meninggal karena kanker pada tahun yang sama.

    “Kami ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerja samanya untuk memfasilitasi pemulangan para pria itu ke Australia atas dasar kemanusiaan,” kata Albanese.

    Dia menyebut bahwa Pemulangan itu mencerminkan hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia.

    Ada Timbang Balik

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemindahan itu bersifat timbal balik.

    Maksudnya, apabila suatu hari pemerintah kita meminta pemindahan tahanan Indonesia di Australia, Pemerintah Australia juga berkewajiban untuk mempertimbangkannya.

    “Kelima orang itu dilarang seumur hidup untuk memasuki Indonesia,” kata Yusril dalam sebuah pernyataan.

    Indonesia telah mengatakan akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia ketika para tahanan itu kembali ke rumah, termasuk apakah akan memberikan pengampunan.

    Yusril bertemu Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta bulan ini dan menyerahkan rancangan usulan pemulangan kelima orang tersebut. Jakarta saat itu mengatakan bahwa pemulangan tersebut tidak akan melibatkan pertukaran tahanan.

  • RI Pulangkan Gembong Narkoba ‘Bali Nine’, Australia Beri Ucapan Ini

    RI Pulangkan Gembong Narkoba ‘Bali Nine’, Australia Beri Ucapan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lima anggota jaringan narkoba ‘Bali Nine’ telah dipindahkan ke negara asalnya yakni Australia dengan menyandang status narapidana. Hal ini telah dikonfirmasi baik oleh Pemerintah RI dan Australia setelah adanya upaya diplomatik kedua negara.

    “Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters pada Minggu (15/12/2024).

    Para narapidana ini termasuk di antara sembilan orang yang ditangkap pada tahun 2005 saat mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg (18 pon) heroin keluar dari Pulau Bali.

    “Warga Australia ini menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara di Indonesia. Sudah waktunya bagi mereka untuk pulang,” kata Albanese.

    Indonesia mengatakan kelima orang itu dipindahkan dari Bali dengan status tahanan pada hari Minggu pagi dan mendarat di kota Darwin, Australia. RI sendiri mengatakan tidak memberikan pengampunan kepada para narapidana tersebut.

    Dua pemimpin jaringan ‘Bali Nine’, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada tahun 2015, yang mendorong Australia untuk menarik duta besarnya sebagai bentuk protes. Satu-satunya perempuan dalam kelompok itu dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan seorang anggota laki-laki meninggal karena kanker pada tahun yang sama.

    “Kami ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerja samanya untuk memfasilitasi pemulangan para tahanan tersebut ke Australia atas dasar kemanusiaan,” kata Albanese.

    Pemulangan tersebut mencerminkan “hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia”, kata Albanese. “Para tahanan tersebut akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia.”

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan pemindahan tersebut “bersifat timbal balik. Jika suatu saat pemerintah kita meminta pemindahan tahanan Indonesia di Australia, Pemerintah Australia juga berkewajiban untuk mempertimbangkannya”.

    Yusril menambahkan bahwa jelima orang tersebut dilarang seumur hidup untuk kembali memasuki wilayah Indonesia.

    Indonesia telah mengatakan akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia ketika para tahanan tersebut kembali ke rumah, termasuk apakah akan memberikan pengampunan.

    Yusril bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta bulan ini dan menyerahkan rancangan proposal untuk pemulangan kelima orang tersebut. Indonesia saat itu mengatakan bahwa pemulangan tidak akan melibatkan pertukaran tahanan.

    (tfa/wur)

  • Indonesia Tetap Pantau Perkembangan 5 Napi Anggota Bali Nine di Australia Lewat KBRI – Page 3

    Indonesia Tetap Pantau Perkembangan 5 Napi Anggota Bali Nine di Australia Lewat KBRI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Impas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia.

    Pemantauan perkembangan lima napi anggota Bali Nine itu dilakukan lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

    “Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ucap Yusril seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (15/12/2024).

    Dia menjelaskan, Pemerintah Australia telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan kelima napi kasus penyelundupan narkoba tersebut.

    Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke telah meneken pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan para napi kasus Bali Nine tersebut pada Kamis (12/12/2024) lalu.

    “Practical arrangement kita tanda tangani 12 Desember. Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” ujarnya menegaskan.

    Yusril menyatakan bahwa lima anggota Bali Nine tersebut tetap berstatus sebagai napi. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi amnesti atau pengampunan kepada lima orang napi kasus narkoba tersebut. 

    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

    Dalam pengaturan praktis juga tertulis bahwa pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi kasus Bali Nine setelah dipindahkan.

     

  • PM Albanese: 5 Tahanan ‘Bali Nine’ Tiba di Australia

    PM Albanese: 5 Tahanan ‘Bali Nine’ Tiba di Australia

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Australia memastikan bahwa 5 tahanan yang merupakan anggota tersisa dari jaringan narkoba “Bali Nine” telah kembali ke negaranya.

    Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan bahwa kepulangan anggota tersisa tersebut terjadi setelah upaya diplomatik antara kedua negara pada akhir tahun ini. 

    Upaya diplomatik itu, kata Anthony dilakukan untuk mencapai kesepakatan repatriasi dari kedua pemerintah yang disepakati pada Minggu (15/12/2024).

    “Pemerintah Australia dapat mengonfirmasi bahwa warga negara Australia Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj telah kembali ke Australia,” katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip melalui reuters, Minggu (15/12/2024).

    Orang-orang itu termasuk di antara sembilan orang yang ditangkap pada tahun 2005 yang mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg (18 pon) heroin keluar dari pulau resor Indonesia, Bali.

    “Orang-orang Australia ini menjalani hukuman lebih dari 19 tahun penjara di Indonesia. Sudah waktunya bagi mereka untuk pulang,” kata Albanese.

    Dari pemerintah Indonesia, dia melanjutkan kelima orang itu dipindahkan dari Bali dengan status tahanan pada Minggu (15/12/2024) pagi dan mendarat di kota Darwin, Australia.

    Dua pemimpin kelompok itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015, yang mendorong Australia untuk menarik duta besarnya sebagai bentuk protes.

    Satu-satunya perempuan dalam kelompok itu dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan seorang anggota laki-laki meninggal karena kanker pada tahun yang sama.

    “Kami ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia atas kerja samanya untuk memfasilitasi pemulangan para pria itu ke Australia atas dasar kemanusiaan,” kata Albanese.

    Dia menyebut bahwa Pemulangan itu mencerminkan hubungan bilateral yang kuat dan rasa saling menghormati antara Indonesia dan Australia.

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemindahan itu bersifat timbal balik.

    Maksudnya, apabila suatu hari pemerintah kita meminta pemindahan tahanan Indonesia di Australia, Pemerintah Australia juga berkewajiban untuk mempertimbangkannya.

    “Kelima orang itu dilarang seumur hidup untuk memasuki Indonesia,” kata Yusril dalam sebuah pernyataan.

    Indonesia telah mengatakan akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Australia ketika para tahanan itu kembali ke rumah, termasuk apakah akan memberikan pengampunan.

    Yusril bertemu Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta bulan ini dan menyerahkan rancangan usulan pemulangan kelima orang tersebut. Jakarta saat itu mengatakan bahwa pemulangan tersebut tidak akan melibatkan pertukaran tahanan.

  • Dipulangkan ke Australia, Menko Yusril Tegaskan 5 Anggota Bali Nine Tetap Berstatus Napi – Page 3

    Dipulangkan ke Australia, Menko Yusril Tegaskan 5 Anggota Bali Nine Tetap Berstatus Napi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Impas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa lima anggota kasus Bali Nine yang dipulangkan ke negara asalnya Australia tetap berstatus sebagai narapidana (napi).

    Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi amnesti atau pengampunan kepada lima orang napi kasus narkoba tersebut. Syarat itu, kata dia, merupakan salah satu bagian dari pengaturan praktis atau practical arrangement yang diteken pemerintah Australia dan Indonesia.

    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (15/12/2024).

    Dalam pengaturan praktis itu juga tertulis bahwa pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi kasus Bali Nine setelah dipindahkan.

    Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan, antara lain Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia.

    Dia menambahkan, kesepakatan pemindahan narapidana kasus narkoba ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.

    “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

     

  • 5 Terpidana Bali Nine Dipindahkan dari Bali ke Australia

    5 Terpidana Bali Nine Dipindahkan dari Bali ke Australia

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melaporkan lima narapidana kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali, Indonesia ke Australia pada Minggu (16/12/2024).

    “Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, Minggu, dikutip dari Antara.

    Kelima narapidana itu, yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

    Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Erwedi Supriyatno, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS Kombes Pol. Teguh Yuswardhie, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Suhendra, Kepala Divisi PAS Bali I Putu Murdiana, dan Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali R.M. Kristyo Nugroho.

    Sementara itu, perwakilan pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson selaku Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director Southeast Asia, dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

    Surya menjelaskan rombongan lima narapidana dan perwakilan Kedutaan Besar Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA. Rombongan mendarat dengan lancar di Darwin pada pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

    Menurut Surya, penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12/2024).

    Pada saat penandatanganan pengaturan praktis tersebut, Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sementara dari pihak Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.