Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Segera Pulang ke Filipina, Mary Jane: Terima Kasih Presiden Prabowo, Menko Yusril – Page 3

    Segera Pulang ke Filipina, Mary Jane: Terima Kasih Presiden Prabowo, Menko Yusril – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.

    “Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati,” kata Mary Jane sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam (17/12/2024).

    Mary Jane juga berterima kasih kepada Indonesia dan mengatakan mencintai Indonesia dalam kesempatan tersebut.

    Saat ditanya mengenai perasaannya, Mary Jane mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya.

    “Saya sehat, saya sangat bahagia dan mengucap syukur,” ucapnya, seperti dilansir dari Antara.

    Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pukul 19.17 WIB. Dia mengenakan kaos warna hitam dan berangkat dikawal petugas menggunakan mobil van hitam.

    Sebelum berangkat, Mary Jane mengucapkan beberapa kalimat kepada awak media yang telah menunggu di luar pagar lapas. Ia juga melambaikan tangan sambil tersenyum.

    Saat tiba di Bandara Soetta, Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

  • Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2024

    Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa? Megapolitan 17 Desember 2024

    Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    (PPMI) Abdul Kadir Karding menyebut, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi menurun karena beberapa faktor.
    Salah satunya karena gaji yang relatif kecil. Selain itu, Karding juga mengatakan, perlindungan PMI di Arab Saudi masih kurang.
    “Arab Saudi itu selama ini selalu minta gajinya rendah. Dari 2015 itu mintanya 1.300 (riyal), kira-kira Rp 5 juta. Yang kedua, sistem perlindungannya pas di sana itu juga masih kurang,” kata Karding saat ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
    Karding bilang, pihaknya telah meminta pemerintah Arab Saudi meningkatkan upah dan sistem perlindungan pekerja migran. Jika hal itu telah terpenuhi, dia yakin Arab Saudi kembali jadi sasaran pekerja migran.
    “Jadi kita harus yakin dua hal ini. Arab Saudi kalau mau, dia harus bekerja sama dan menguatkan di dua ini,” tambah Karding.
    Untuk memperkuat perlindungan, Karding berharap, seluruh penyaluran pekerja migran dilakukan oleh perusahaan legal. 
    “Terakhir, kita maunya mengirim orang, yang nerima perusahaan, kita enggak mau langsung ke majikan. Karena kalau langsung ke majikan, riskan. Kita maunya ada perusahaan. Jadi kalau ada apa-apa, perusahaan ini yang kita tuju,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, HE Faisal bin Abdullah Al-Amudi, meminta Indonesia untuk kembali mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
    Faisal mengungkapkan, saat ini PMI terbanyak di Arab Saudi berasal dari India, Thailand, dan Filipina.
    “Akan lebih baik jika tenaga kerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari mitra negara-negara muslim,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya saat bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
    Menanggapi permintaan tersebut, Menko Yusril menyatakan akan mendalami pernyataan Fasial. 
    Yusril juga menyoroti penurunan jumlah PMI di Arab Saudi yang pernah mencapai 2 juta orang, namun kini hanya sekitar 100.000 orang berdasarkan catatan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.
    Penurunan ini diduga akibat moratorium yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun.
    “Sepertinya memang sudah saatnya kedua negara berunding untuk menghasilkan sebuah kesepakatan yang komprehensif sehingga tidak hanya permasalahan hambatan di bidang investasi maupun ekonomi, tetapi juga terkait tenaga kerja. Kami tentunya butuh perlindungan hukum bagi PMI yang berada di Arab Saudi,” ujarnya.
    Adapun pemerintah Indonesia saat ini sedang menerapkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.
    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
    Regulasi tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan mencakup sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum

    loading…

    Rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Foto/Iustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menganggap rencana Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman kepada 44.000 narapidana merupakan koreksi bagi institusi penegakan hukum dalam menangani perkara ringan. Dia mendukung rencana pemberian amnesti tersebut.

    “Dengan misalkan yang 44.000 diberi amnesti oleh presiden terhadap kejahatan-kejahatan yang dipandang ringan misalkan kan, atau kejahatan apa namanya, pidana politik dan sebagainya, Undang-Undang ITE atau narkoba, saya kira ini koreksi kita, penegak hukum khususnya instansi kepolisian dan kejaksaan,” ujar Rudianto saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, lembaga penegak hukum tak perlu melimpahkan perkara ringan ke persidangan. Ia menilai, lembaga penegak hukum perlu mengendepankan restoratove justice (RJ) atau keadilan restoratif.

    “Supaya kasus-kasus yang sifatnya ringan tidak perlu masuk di persidangan, ya cukup diselesaikan saja. Dengan konsep restorative justice ya, berlaku korban dipertemukan damai ini kan enggak usah ikut-ikut lagi, ya kan?” katanya.

    Rudianto menilai, beban negara akan bertambah bila meningkatnya jumlah narapidana. Salah satunya, kata dia, anggaran makan untuk narapidana. “Sementara kasus-kasus yang dihadapi hanya kasus-kasus yang sifatnya tidak perlu masuk di proses pemeriksaan, di pengadilan, atau diberi hukuman,” katanya.

    “Sehingga langkah presiden yang memberi amnesti 44 ribu itu langkah arif bijaksana sih sebagai kepala negara yang memandang bahwa rakyat ini, kasus-kasus ini ibaratnya tidak perlu diberi hukuman berlama-lama di dalam tahanan,” imbuhnya.

    Pemerintah Akan Minta Pertimbangan ke DPR
    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan akan meminta pertimbangan dari DPR terkait rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana tersebut. Yusril mengatakan bahwa pemberian amnesti ini akan dibahas lebih dalam dengan sejumlah menteri terkait khususnya Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan untuk memberikan pertimbangan pemberian amnesti.

  • Kemenko Kumham Imipas Ungkap Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Terikat Prinsip Resiprokal

    Kemenko Kumham Imipas Ungkap Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Terikat Prinsip Resiprokal

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengungkapkan negosiasi pemindahan narapidana (transfer of prisoners) dari Indonesia ke negara asal, dalam hal ini Mary Jane asal Filipina dan lima terpidana Bali Nine asal Australia, mencantumkan prinsip resiprokal alias timbal balik antar negara.

    Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    “Harap diingat prinsip yang saya garisbawahi tadi adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

    “Namanya prinsip resiprokal, artinya subjeknya di situ adalah timbal balik. Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara,” sambungnya.

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan antar kedua negara.

    “Pun ada dasar-dasar nilai kemanusiaan yang dipandang perlu bagi Presiden, tanpa menghilangkan status mereka sebagai narapidana,” ungkapnya.

    “Dan patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan tahanan lima Bali Nine ini sudah sejak dulu… Hanya saja mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan,” lanjutnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, terpidana kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia.

    Mary nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya pada era pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

  • Kemenko Kumham: Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Niat Baik Presiden Prabowo

    Kemenko Kumham: Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Niat Baik Presiden Prabowo

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyebut pemindahan narapidana (transfer of prisoners) dari Indonesia ke negara asal, yaitu Mary Jane asal Filipina dan lima terpidana Bali Nine asal Australia, murni niat baik dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Dan patut digarisbawahi, bahwa transfer ini tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah. Ini adalah murni niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus untuk menghormati hubungan antar kedua negara,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    Hal tersebut untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait isu adanya tekanan dari pihak Australia untuk memulangkan warga negaranya.

    Kaffah menambahkan bahwa pemindahan narapidana (transfer of prisoners) ini juga terikat dengan prinsip resiprokal atau timbal balik.

    “Harap diingat prinsip yang saya garisbawahi tadi adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

    “Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara,” sambungnya.

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, terpidana kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia.

    Mary nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya pada era pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

  • Kemenko Kumham Imipas Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane sesuai SOP

    Kemenko Kumham Imipas Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane sesuai SOP

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memastikan pemindahan narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dari Yogyakarta ke Jakarta berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan mengutamakan keamanan, transparansi, dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).

    “Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (16/12/2024), dikutip dari Antara.

    Surya menjelaskan pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu bertolak menuju Jakarta via jalur darat pada Minggu (15/12/2024) malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, untuk kemudian melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane.

    Mary Jane dan barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada pukul 22.50 WIB. Tepat pada pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

    Narapidana berkewarganegaraan Filipina itu tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin pukul 07.30 WIB dengan didampingi oleh enam orang petugas Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman.

    Kedatangan Mary Jane dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    “Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan,” kata Surya.

    Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas, sebelum ia dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.

    “Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” ujar Surya pula.

    Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez telah meneken pengaturan praktis (practical agreement) terkait pemindahan Mary Jane ke negara asalnya di Jakarta, Jumat (6/12/2-24) lalu.

    Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane. Adapun Mary Jane, akan dipulangkan dalam status tetap sebagai narapidana sebelum Natal 2024.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

  • Bantah Ada Tekanan atas Pemulangan Napi Bali Nine, Kemenko Kumham: Presiden Hormati Nilai Kemanusiaan

    Bantah Ada Tekanan atas Pemulangan Napi Bali Nine, Kemenko Kumham: Presiden Hormati Nilai Kemanusiaan

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membantah adanya tekanan dari pihak Australia terkait pemulangan lima narapidana Bali Nine dari Indonesia.

    Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menyebut pemindahan narapidana (transfer of prisoners) merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

    “Ini adalah murni niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus untuk menghormati hubungan antar kedua negara,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    Mantan wakil bupati Muara Enim ini juga menyampaikan kedua negara memegang prinsip resiprokal alias timbal balik dalam perkara pemindahan narapidana.

    “Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujar Kaffah. “Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara.”

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan antar kedua negara.

    “Pun ada dasar-dasar nilai kemanusiaan yang dipandang perlu bagi Presiden, tanpa menghilangkan status mereka sebagai narapidana,” ungkapnya.

    “Dan patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan tahanan lima Bali Nine ini sudah sejak dulu… Hanya saja mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan,” lanjutnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Selain itu, pemerintah Indonesia juga memutuskan untuk melakukan pemindahan terpidana kasus narkoba Mary Jane ke Filipina. Perempuan yang sebelumnya divonis mati itu dijadwalkan pulang ke negaranya pada Rabu (18/12/2024) dini hari.

  • Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    ERA.id – Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya pada Rabu (16/12/2024) dini hari. Hal itu diungkapkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) saat konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

    “Terkait kepulangan Mary Jane tiketnya tanggal 18 (Desember), karena jatuhnya di jam 12.15 WIB. Berarti besok, mungkin sekitar jam 10-an (malam) kami sudah membawa ke Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Staf Khusus Komunikasi Kemenko Kumham Imipas, Iqbal Fadil.

    Mary Jane Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia. Ia bahkan nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya semasa pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

    Konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Senin (16/12/2024).

    Sejak penundaan eksekusi pada 2015, pemerintah Filipina terus mengupayakan negosiasi untuk membebaskan Mary Jane. Pada September 2022, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengajukan permohonan grasi melalui kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI saat itu, Retno Marsudi.

    Kemudian, pada awal 2023, ibu Mary Jane, Celia Veloso meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo agar putrinya yang telah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia dapat dibebaskan.

    Puncaknya, pada November 2023, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kemungkinan opsi pemindahan narapidana untuk Mary Jane ke negara asalnya di Filipina.

    “Dua minggu lalu, ketika Wakil Menteri Hukum dan Kehakiman Filipina hadir, kita bernegosiasi tanggal 6 Desember. Everything is clear, dan tanpa negosiasi lebih lanjut, sehingga kita bisa insyaAllah melakukan transfer perpindahan ke negara asalnya besok, atau Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 2 malam dini hari,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, Senin.

  • Data Amnesti Narapidana Dikebut Akhir Tahun, Prabowo Akan Ajukan Pertimbangan DPR

    Data Amnesti Narapidana Dikebut Akhir Tahun, Prabowo Akan Ajukan Pertimbangan DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana atau napi di Indonesia. Prabowo rencananya segera mengajukan daftar narapidana ke DPR.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan,  apabila sudah cukup lengkap semua datanya pertimbangannya, Presiden Prabowo akan mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana.

    “Ada kemungkinan juga akan dilakukan pemberian abolisi terkait dengan beberapa orang yang dalam proses hukum, belum ada putusan yang kemudian Presiden akan mengabolis apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini pengumpulan data daftar narapidana tengah dalam tahap finalisasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imapas). Data tersebut mencakup jumlah narapidana hingga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait dengan pemberian amnesti.

    Menurut Supratman, data tersebut kini tengah dikebut untuk dirampungkan, sehingga Presiden Prabowo dapat mengajukan ke DPR pada 2025.

    “Kami berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat, di akhir tahun bisa selesai, sehingga pada awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai,” kata Supratman.

    Meski memperkirakan 44.000 daftar narapidana diajukan mendapat amnesti,  keputusan amnesti akan bergantung pada hasil asesmen. “Tergantung proses asesmennya,” kata Supratman terkait 44.000 narapidana akan dapat amnesti.

  • Sah! Muhidin Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalimantan Selatan Gantikan Paman Birin

    Sah! Muhidin Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalimantan Selatan Gantikan Paman Birin

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto/YouTube Setpres

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Muhidin menggantikan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang mengundurkan diri.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 160 P tahun 2024 pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubenur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 dan pengesahan pengangkatan Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan 2021-2024

    “Mengesahkan pengangkatan saudara Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024 terhitung sejak pelantikan sampai dengan dilantiknya Gubernur Kalimantan Selatan hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024. Dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti.

    Muhidin pun membacakan sumpah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Prabowo diiikuti oleh Muhidin.

    Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menko Polkam Budi Gunawan, Mendagri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BIN Muhammad Herindra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    (rca)