Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • 5 Terpidana Bali Nine Dipindahkan dari Bali ke Australia

    5 Terpidana Bali Nine Dipindahkan dari Bali ke Australia

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melaporkan lima narapidana kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali, Indonesia ke Australia pada Minggu (16/12/2024).

    “Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, Minggu, dikutip dari Antara.

    Kelima narapidana itu, yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

    Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Erwedi Supriyatno, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS Kombes Pol. Teguh Yuswardhie, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Suhendra, Kepala Divisi PAS Bali I Putu Murdiana, dan Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali R.M. Kristyo Nugroho.

    Sementara itu, perwakilan pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson selaku Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director Southeast Asia, dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

    Surya menjelaskan rombongan lima narapidana dan perwakilan Kedutaan Besar Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA. Rombongan mendarat dengan lancar di Darwin pada pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

    Menurut Surya, penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12/2024).

    Pada saat penandatanganan pengaturan praktis tersebut, Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sementara dari pihak Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

  • Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia, Indonesia Tetap Pantau lewat KBRI

    Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia, Indonesia Tetap Pantau lewat KBRI

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah mereka dipindahkan ke Australia. Pemantauan ini akan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

    “Australia akan memberikan informasi terkini mengenai kondisi para napi kepada kami dan membuka akses bagi KBRI di Australia untuk memantau perkembangan mereka,” ujar Yusril saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/12/2024) dilansir dari Antara.

    Yusril menjelaskan pemerintah Australia telah menyetujui semua persyaratan yang diajukan Indonesia terkait pemindahan kelima napi Bali Nine tersebut.

    “Pengaturan praktis (practical arrangement) ini kami tandatangani pada 12 Desember 2024, dan pemindahan dilakukan pada 15 Desember 2024. Semua syarat sudah disepakati,” tegasnya.

    Lima anggota napi Bali Nine yang dipindahkan pada Minggu (15/12/2024) pagi adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pihak berwenang Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rombongan berangkat dari Bali pada pukul 10.35 Wita dan diperkirakan tiba di Darwin, Australia, pada pukul 13.12 Wita (sekitar pukul 14.42 waktu setempat).

    Yusril menjelaskan kelima napi Bali Nine ini tetap dipindahkan dengan status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada mereka, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara kedua negara.

    Dalam pengaturan praktis tersebut, juga tercantum bahwa pemerintah Australia mengakui dan menghormati kedaulatan serta putusan pengadilan Indonesia. Kelima napi tersebut kemudian dimasukkan dalam daftar cekal, yang berarti mereka tidak akan diperbolehkan memasuki Indonesia seumur hidup.

    “Semua dari mereka akan ditangkal masuk ke Indonesia selamanya,” tambah Yusril.

    Bali Nine adalah sebutan bagi sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena terlibat dalam sindikat narkoba. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia.

    Kelima narapidana yang dipindahkan ini merupakan sisa dari Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia. Empat anggota lainnya sudah dieksekusi mati, dibebaskan setelah mendapat remisi, atau meninggal dunia saat menjalani pidana.

    Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence, yang dihukum 20 tahun penjara, dibebaskan pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Anggota Bali Nine lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup.

  • Pemerintah Akhirnya Pulangkan 5 Narapidana Bali Nine ke Australia

    Pemerintah Akhirnya Pulangkan 5 Narapidana Bali Nine ke Australia

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memulangkan lima orang narapidana yang divonis bersalah dalam kasus Bali Nine ke Australia pada Minggu (15/12/2024), 

    Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengkonfirmasi bahwa kelima napi kasus Bali Nine tersebut telah mendarat di Darwin, Australia.

    “Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens,” ujarnya lewat rilisnya, Minggu (15/12/2024). 

    Dia melanjutkan bahwa penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah  Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan  Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. 

    Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa dari pejabat pihak Australia yang mendampingi kelima napi Bali Nine, yaitu Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

    “Tepat pukul 10.35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia,” katanya.

    Kemudian, sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, Menerima Informasi dari Chris Goldrick (Salah Satu Petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat) Rombongan Narapidana 5 Orang WNA Australia bersama 3 Orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia. 

    Penadatanganan Pengaturan Praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke. 

  • Status 5 Tahanan Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

    Status 5 Tahanan Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

    loading…

    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia statusnya tetap narapidana. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia statusnya tetap narapidana.

    Diketahui, lima narapidana yang terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.

    Yusril menjelaskan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.

    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” kata Yusril, Minggu (15/12/2024).

    Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

    Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).

    “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.

    (cip)

  • 4
                    
                        Lima Terpidana "Bali Nine" Telah Dipulangkan ke Australia
                        Nasional

    4 Lima Terpidana "Bali Nine" Telah Dipulangkan ke Australia Nasional

    Lima Terpidana “Bali Nine” Telah Dipulangkan ke Australia
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lima terpidana kasus
    Bali Nine
    , telah dipindahkan dari Bali ke
    Australia
    , Minggu (15/12/2024) pagi.
    Kelima terpidana itu yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
    “Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dilansir dari
    Antara

    Ia menjelaskan, kelimanya lepas landar dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA, dan mendarat di Darwin pada pukul 13.12 WITA atau pukul 13.42 waktu setempat.
    Adapun penandatanganan pengaturan praktis (
    practical arrangement
    ) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12/2024).
    Dalam penandatanganan tersebut, Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sementara dari pihak Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
    Pembicaraan mengenai pemindahan lima dari total sembilan orang kasus Bali Nine telah dimulai beberapa bulan terakhir. Yusril menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
    Saat itu, Yusril menjelaskan, draf tersebut berisi poin-poin persyaratan yang diajukan pemerintah Indonesia untuk pemindahan narapidana. Poin tersebut, di antaranya pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
    Selain itu, Indonesia akan memindahkan para napi dalam status sebagai terpidana, tetapi apabila pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan maka Indonesia akan menghormatinya.
    Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya. Selain itu, kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat timbal balik atau resiprokal.
    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
    Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Yusril: Status 5 Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

    Menko Yusril: Status 5 Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12/2024), tetap berstatus narapidana.  Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada mereka.

    Syarat itu merupakan salah satu bagian dari practical arrangement atau pengaturan praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12/2024).

    “Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,” kata Menko Yusril dalam keterangan kepada media di Jakarta.

    Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Narapidana Bali Nine yang dipulangkan itu akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

    Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dan kawan-kawan setelah pemindahan narapidana Bali Nine tersebut.

    Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal). “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu  yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.

    Sebelumnya Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali ke Australia. Kelimanya sudah mendarat di Darwin, Minggu (15/12/2024).

    Kelima narapidana Bali Nine itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

  • 5 Narapidana Bali Nine Resmi Dipulangkan ke Australia

    5 Narapidana Bali Nine Resmi Dipulangkan ke Australia

    loading…

    Lima narapidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner. Mereka diterbangkan dari Bali dan telah mendarat di Darwin, Australia, Minggu (15/12/2024). FOTO/IST

    JAKARTA – Lima narapidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner. Mereka diterbangkan dari Bali dan telah mendarat di Darwin, Australia, Minggu (15/12/2024).

    Kelima narapidana yang dipulangkan ke Australia adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Mereka adalah lima dari sembilanorang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

    “Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya Minggu (15/12/2024).

    I Nyoman Gede Surya mengungkapkan, perwakilan pemerintah Indonesia yang menyerahkan yakni Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

    “Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta,” katanya.

    Menurutnya, rombongan 5 narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia pada pukul 10.35 WITA. “Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick (salah satu Petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam pesawat) rombongan narapidana 5 Orang WNA Australia bersama 3 Orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia,” katanya.

    Untuk diketahui, penandatanganan pengaturan praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan 5 narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024. Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.

    (abd)

  • Menteri Yusril Dengar Kabar Filipina Ingin Ganti Hukuman Mary Jane jadi Seumur Hidup

    Menteri Yusril Dengar Kabar Filipina Ingin Ganti Hukuman Mary Jane jadi Seumur Hidup

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku adanya kabar pemerintah Filipina akan mengganti hukuman terhadap terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso, dari mati ke seumur hidup.

    Hal itu diungkapnya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (13/12/2024). 

    Yusril mengaku mendengar rencana tersebut sejalan dengan proses pengembalian Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Saat ini, terangnya, perjanjian antara RI-Filipina soal pengembalian narapidan tersebut sudah rampung. 

    Untuk diketahui, Jaksa Agung merupakan jaksa eksekutor atas hukuman mati terhadap Mary Jane. Namun, dengan pengembalian Mary Jane ke pemerintah asal negaranya, maka tanggung jawab pembinaan sebagai terpidana kini beralih ke Filipina. 

    Yusril menyebut pemerintah Filipina menerima status Mary Jane sebagai terpidana hukuman mati. Akan tetapi, dia menyebut ada kemungkinan Presiden Bong Bong Marcos bakal memberikannya amnesti. 

    “Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup, dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina,” kata Yusril usai menghadiri ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Pria yang pernah menjabat Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahmad Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri itu lalu menuturkan, pembicaraan dengan pemerintah Filipina mengenai Mary Jane sudah bersifat final. 

    Pemerintah RI, kata Yusril, siap untuk mengembalikan Mary Jane dalam waktu beberapa hari ke depan. “Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, minggu ke depan sudah bisa diselesaikan dan akan segera direalisasikan,” ujar mantan Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB) itu. 

    Adapun Yusril mengungkap terdapat tiga negara yang telah mengajukan pengembalian narapidana asing yang tengah menjalani hukuman di Indonesia, yaitu Filipina, Australia dan Prancis. 

  • Yusril: Negosiasi Pengembalian Terpidana Bali Nine ke Australia Hampir Final

    Yusril: Negosiasi Pengembalian Terpidana Bali Nine ke Australia Hampir Final

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pemerintah Indonesia masih berunding dengan pemerintah Australia terkait dengan pengembalian narapidana kasus narkoba Bali Nine. 

    Usai menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto, Jumat (13/12/2024), Yusril menyebut Indonesia tengah mengajukan sejumlah syarat ke pemerintah Australia terkait dengan pengembalian narapidana sindikat pengedar narkoba itu. 

    “Kita sedang berunding dengan pemerintah Australia, kita mengajukan sejumlah syarat dan mereka sedang mempelajari hal itu dan insyaallah dalam waktu dekat ini mereka akan respons usulan-usulan kita,” katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Yusril optimistis sebagian besar syarat yang diajukan RI ke Australia bisa disetujui. Apabila disetujui, maka kedua negara hanya tinggal perlu menyiapkan teknis pelaksanaan pengembalian Bali Nine. 

    Menurutnya, perundingan antara RI-Australia sudah hampir final. Dia menyebut, hasilnya segera direalisasikan seketika perundingan rampung secara keseluruhan. 

    Yusril mengaku masih memasan target agar pengembalian narapidana Bali Nine ke Australia bisa turut dilakukan sebelum pergantian tahun, sebagaimana terpidana Mary Jane Veloso ke pemerintah Filipina. 

    “Baik Filipina maupun dengan Australia akan kita laksanakan insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama dan pada bulan Desember ini mudah-mudahan semuanya sudah selesai. Bahkan, sebelum hari Natal mudah-mudahan sudah selesai,” paparnya. 

    Bali Nine merupakan sindikat pengedar narkoba yang dijalankan oleh sembilan WNA Australia di Bali pada 2005 silam. 

    Sembilan orang sindikat ini ditangkap di Bali dengan penangkapan di Bandara Ngurah Rai dan Kuta. Narapidana Renae Lawrence, Marthin Stephens Scott Rush, Michael Czuga ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan barang bukti heroin yang diikat di tubuh mereka. Empat orang ini berusaha membawa keluar heroin dari Bali.  

    Kemudian, penangkapan terhadap Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman ditangkap di sebuah hotel di dekat Pantai Kuta dengan barang bukti 300 gram heroin. 

    Sementara itu, Andrew Chan dan Myuran Sukamaran yang merupakan otak dari sindikat ini juga ditangkap di Bandara Ngurah Rai setelah penangkapan pertama. Total ada 8 kg heroin yang didapat dalam penangkapan tersebut.

  • Yusril Pastikan Mary Jane Diserahkan ke Pemerintah Filipina Sebelum Natal

    Yusril Pastikan Mary Jane Diserahkan ke Pemerintah Filipina Sebelum Natal

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut terpidana hukuman mati kasus narkotika Mary Jane Veloso akan dikembalikan ke negara asalnya yakni Filipina pada sekitar 20 Desember 2024. 

    Yusril menyebut, pemerintah sudah menargetkan pengembalian Mary Jane ke pemerintah Filipina dilakukan sebelum Natal, yang jatuh pada 25 Desember. Hal itu diungkapnya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

    “Insyaallah sekitar 20 Desember,” kata Yusril kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri itu mengatakan, pemerintah RI dan Filipina sudah menyetujui teknis pemulangan Mary Jane. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung serta Polri dilibatkan dalam pembicaraan level teknis. 

    Kejaksaan Agung, khususnya, bakal menghapuskan nama terpidana kasus narkoba itu dari daftar eksekusi hukuman mati. Seperti diketahui, Mary Jane dijatuhi hukuman pidana mati di Indonesia. Artinya, dengan pengembaliannya ke Filipina, maka dia batal dieksekusi. 

    Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010. Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.  

    Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.  

    Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane. Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta, yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.  

    Dengan demikian, kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu.  

    Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.