Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Ragam Reaksi Respons Prabowo Mau Maafkan Koruptor

    Ragam Reaksi Respons Prabowo Mau Maafkan Koruptor

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah pihak telah merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku mempertimbangkan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil curian.

    Prabowo beralasan ingin memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertaubat jika bersedia mengembalikan uang hasil korupsi. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membela usul Prabowo itu. Ia menyebut wacana tersebut tidak melanggar Undang-undang.

    Sementara itu, Eks Penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha menilai wacana itu berbahaya. Ia menyinggung potensi banyak pejabat atau penyelenggara negara yang berbondong-bondong untuk melakukan korupsi.

    Berikut poin-poin penting terkait kontroversi pernyataan Prabowo yang mempertimbangkan memaafkan koruptor.

    Yusril Sebut Bagian dari Amnesti

    Yusril menegaskan wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian merupakan bagian dari amnesti. Ia menyebut Prabowo memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).

    Yusril menjelaskan Pemerintah tengah membahas beberapa syarat pemberian amnesti untuk narapidana kasus korupsi.

    “Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh,” tutur dia.

    Yusril klaim tak langgar UU

    Yusril menegaskan wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian ke negara tidak melanggar undang-undang. Ia mengakui UU Tipikor menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.

    Namun, ia mengatakan ketentuan pemberian amnesti dari Presiden telah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” sambungnya.

    Koruptor penerima amnesti beberapa ribu

    Yusril menyebut narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Prabowo hanya berjumlah beberapa ribu. Ia mengklaim mayoritas penerima amnesti adalah narapidana narkotika.

    Namun, Yusril tidak merinci jumlah per kelompok narapidana yang akan menerima amnesti tersebut.

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Eks penyidik KPK sentil Prabowo

    Praswad menilai wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian berbahaya jika diwujudkan. Ia menyinggung potensi munculnya rekayasa sosial di kalangan penyelenggara negara yang bisa menegasikan upaya penyelenggaraan negara yang bebas korupsi.

    Praswad menilai akan banyak pejabat atau penyelenggara negara yang ramai-ramai melakukan korupsi.

    “Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan ‘gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin’. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah,” ujar Praswad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/12).

    “Tapi titik garis merahnya, semuanya akan selamat, enggak ada yang masuk penjara. Bisa kebayang mau jadi apa Republik Indonesia kalau seperti itu,” imbuhnya.

    Ketua KPK buka suara

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah akan menunggu lebih dahulu mekanisme detil terkait wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara sebelum mengambil sikap.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo dalam konferensi pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

    Setyo masih yakin Prabowo berkomitmen memberantas korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. Untuk itu, ia menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” ucap dia.

    (mab/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Yusril Ungkap Jumlah Koruptor Penerima Amnesti: Beberapa Ribu

    Yusril Ungkap Jumlah Koruptor Penerima Amnesti: Beberapa Ribu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut jumlah narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berjumlah ribuan.

    Yusril mengklaim jumlah itu masih lebih kecil dibandingkan jumlah narapidana narkotika yang akan menerima amnesti, dengan total penerima amnesti sebelumnya diperkirakan mencapai 44 ribu

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Yusril mengatakan rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada narapidana korupsi itu tidak melanggar undang-undang.

    Ia menyebut UU Tipikor telah mengatur pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi, tapi UU Tipikor berada dalam posisi yang lebih rendah dibandingkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang amnesti dari presiden.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” sambungnya.

    Oleh karena itu, kata Yusril, jika nanti Presiden Prabowo memberi amnesti kepada para napi kasus korupsi maka perkara korupsi mereka akan selesai.

    Ia menegaskan hal tersebut berlaku untuk para napi korupsi dengan perkara yang sudah divonis atau sedang dalam proses persidangan.

    “Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945,” ujar dia.

    Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

    (mab/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Ada Tenggat Waktunya

    Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Ada Tenggat Waktunya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme amnesti yang dapat diberikan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana memaafkan koruptor. Hal ini disampaikan Yusril dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang ditayangkan BTV pada Jumat (20/12/2024).

    Yusril mengusulkan, jika amnesti untuk koruptor diterapkan, harus ada tenggat waktu yang jelas. Sebagai ilustrasi, ia menyebutkan batas waktu hingga 1 Agustus 2025.

    “Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, atau yang sudah divonis, jika mengembalikan kerugian negara sebelum tanggal tersebut, dapat diberikan amnesti,” jelas Yusril.

    Menurut Yusril, konsep amnesti bagi koruptor dapat mengacu pada praktik yang pernah dilakukan sebelumnya di Indonesia. Contohnya, amnesti yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh yang terlibat dalam pemberontakan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia) dan Permesta (Perjuangan Rakyat Semesta). Dalam pelaksanaannya, mereka yang menyerah dalam batas waktu tertentu mendapatkan pengampunan.

    “Jika koruptor tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, mereka akan diadili sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

    Terkait wacana Presiden Prabowo memaafkan koruptor tersebut, Yusril juga menyinggung mekanisme pengembalian uang negara oleh koruptor. Ia menyebutkan pengembalian dapat dilakukan secara diam-diam demi menjaga nama baik pihak yang bersangkutan.

    “Hal ini, penting untuk mendorong kesadaran individu yang mungkin merasa bersalah atas tindakannya,” ungkap Yusril.

    Selain wacana amnesti untuk koruptor, pemerintah juga tengah merencanakan amnesti bagi narapidana kasus lain, seperti penyalahgunaan narkotika. Yusril menjelaskan, jumlah narapidana terkait narkotika jauh lebih banyak dibandingkan kasus korupsi, mencapai sekitar 60% dari total 280.000 narapidana di Indonesia.

    Yusril juga menyebut pemerintah berencana menerapkan kebijakan amnesti pajak pada 2025. Kebijakan ini akan membantu menyelesaikan kasus kekurangan pembayaran pajak tanpa harus menempuh jalur hukum.

    Yusril mendukung pendekatan Presiden Prabowo, seperti dengan wacana memaafkan koruptor, yang dinilainya sejalan dengan konvensi PBB melawan korupsi (United Nations Convention Against Corruption). Ia juga menekankan pentingnya merevisi undang-undang tindak pidana korupsi yang seharusnya sudah dilakukan sejak 2006.

    “Pendekatan ini tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Uang hasil korupsi yang dikembalikan dapat masuk ke APBN dan digunakan untuk subsidi, beasiswa, dan program lain yang bermanfaat,” pungkas Yusril.

  • Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara

    Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang usulan memaafkan koruptor asal mereka mengembalikan uang hasil korupsi. Hal ini disampaikan Yusril dalam dialog eksklusif di program “Beritasatu Sore” yang ditayangkan BTV pada Jumat (20/12/2024).

    “Maksud beliau itu baik, bagaimana menyadarkan orang atas kekeliruan perilakunya. Yang paling penting, asset recovery (pemulihan aset) atau mengembalikan uang negara yang mereka curi. Itu yang sebenarnya menjadi target utama,” kata Yusril.

    Menurut Yusril, wacana Prabowo memaafkan koruptor ini merupakan langkah sistematis dan cepat untuk menyelesaikan masalah korupsi yang telah lama menjadi persoalan di masyarakat. Menurutnya, hasil dari upaya pemberantasan korupsi saat ini belum terlalu memuaskan.

    Bahkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia cenderung memburuk. Yusril menekankan pentingnya mengembalikan aset negara yang dicuri sebagai target utama, selain memperbaiki penegakan hukum secara efektif dan efisien.

    “Pendekatan baru diperlukan untuk menyelesaikan masalah korupsi ini. Sejak Indonesia ikut ambil bagian dalam meratifikasi konvensi PBB melawan korupsi (UN Convention Against Corruption) pada 2006, aturan-aturan tentang korupsi semestinya menekankan pada pemulihan aset dan kesadaran pelaku, bukan sekadar efek jera atau penghukuman,” ungkapnya.

    Yusril juga menguraikan mekanisme hukum yang mungkin dilakukan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Amnesti dapat diberikan kepada orang yang telah dihukum, sedangkan abolisi bisa diterapkan pada mereka yang masih dalam proses hukum, asalkan bersedia mengembalikan kerugian negara.

    Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya, seperti pemberian amnesti terhadap tahanan politik pada masa Presiden Habibie dan abolisi untuk anggota Gerakan Aceh Merdeka pada era Presiden Gus Dur. Terkait wacana Prabowo memaafkan koruptor ini, pelaku korupsi yang mengembalikan uang negara dapat diampuni untuk mempercepat pemulihan aset.

    Yusril menambahkan, rancangan keputusan presiden terkait amnesti dan abolisi dapat menjadi langkah konkret untuk merealisasikan wacana Prabowo memaafkan koruptor. Ia menilai Presiden Prabowo perlu berbicara dalam bahasa yang sederhana agar dapat dipahami oleh seluruh rakyat.

    “Bahasa Pak Prabowo, seperti ‘siapa yang tobat dan mengembalikan hasil curian akan dimaafkan’ adalah cara yang efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat,” jelasnya.

  • Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery

    Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery

    Bisnis.com, JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor bakal dimaafkan selama mengembalikan uang curian mereka memicu sorotan dari berbagai pihak.

    Pegiat antikorupsi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut buka suara soal pernyataan Kepala Negara.

    Awalnya, pernyataan Prabowo itu disampaikan pada kunjungan kenegaraannya di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

    Presiden ke-8 itu menyebut koruptor yang mengembalikan uang yang bukan hak mereka mungkin saja dimaafkan.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Kamis (19/12/2024). 

    Prabowo mengatakan, pemerintah akan memberi kesempatan kepada koruptor mengembalikan hasil curiannya. Dia menyebutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam supaya tidak ketahuan. 

    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” jelasnya.

    Menanggapi pernyataan Prabowo, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya menghargai pandangan Kepala Negara. Dia menyebut pernyataan presiden harus dilihat beserta konteksnya.

    Menurut Setyo, yang baru saja resmi mulai menjabat Ketua KPK hari ini, pihak Prabowo akan memerinci lebih lanjut pernyataan presiden.

    Ketua KPK jilid VI itu meyakini wacana Prabowo soal memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curiannya tidak berlaku untuk semua perkara. Dia enggan merespons lebih lanjut sebelum ada penjelasan lebih terperinci dari pemerintah. 

    “Itu saya yakin tidak akan diberlakukan untuk semua perkara. Saya yakin juga tidak diberlakukan sama rata. Mungkin hanya untuk perlakukan perkara-perkara tertentu. Misalkan,,untuk yang memenuhi hajat orang banyak, saya yakin mungkin tidak [dimaafkan],” ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Demi Asset Recovery?

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Prabowo di Kairo merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). 

    Hal itu, terangnya, sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi ke Undang-undang (UU) No.7/2006. Kendati belum disesuaikan ke UU Tipikor, Yusril menyampaikan bahwa penekanan upaya pemberantasan korupsi untuk asset recovery merupakan amanat UNCAC.

    Menurut Yusril, koruptor yang dimaksud Prabowo adalah orang yang ditetapkan tersangka atau divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan bahwa pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra itu adalah gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal 2026 yang akan datang.

    Presiden Prabowo Subianto/DokPerbesar

    Yusril menyebut penghukuman kasus korupsi kini ditekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Dia menekankan bahwa aset hasil korupsi itu ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. 

    “Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat,” kata Yusril.

    Adapun Prabowo, jelasnya, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi. Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR. 

    Yusril mengungkap, Kementerian Koordinator Kumham Imipas sejak sebulan yang lalu telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti kepada total 44.000 narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba. 

    Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.

    “Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh, pungkasnya.

    Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan lain. Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai ada cara yang lebih baik untuk mendorong asset recovery ketimbang memaafkan koruptor, yakni dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Apalagi, terang Agus, percepatan pembahasan RUU tersebut telah tertuang dalam dokumen Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

    “Langkah konkrit yang bisa dilakukan Prabowo adalah segera mengirimkan Surat Presiden [Surpres] untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama untuk segera dibahas di DPR,” kata Agus, melalui keterangan tertulis.

  • Pemerintah Rumuskan Komcad Jadi Syarat Amnesti

    Pemerintah Rumuskan Komcad Jadi Syarat Amnesti

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad) bagi narapidana usia produktif untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan ‘siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti’, bisa. Itu nanti kita rumuskan,” kata Yusril dilansir ANTARA, Jumat, 20 Desember.

    Presiden Prabowo, sambung Yusril, berpendapat narapidana narkotika yang menjadi pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi pidana penjara.

    Karena itu, Presiden ingin memberikan amnesti kepada narapidana dimaksud.

    Yusril menjelaskan amnesti berbeda dengan grasi. Pemberian amnesti memiliki syarat tertentu, termasuk salah satunya syarat mengikuti program komcad, sementara grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.

    Yusril mengatakan syarat komcad tersebut nantinya diberikan kepada narapidana kasus narkotika yang masih berusia produktif.

    Para narapidana yang diberi amnesti itu bisa mengikuti program komcad dan disalurkan untuk membantu program-program pemerintah.

    Selain itu, Yusril menyebut narapidana narkotika usia produktif yang diberi amnesti dan mengikuti komcad bukanlah kebijakan militeristik, melainkan military way atau penyelesaian sesuatu hal dengan cara-cara militer.

    “Anak-anak ini, yang muda-muda ini dilatih disiplin, baris-baris, segala macam, dan kemudian diterjunkan ke daerah-daerah yang sekarang ini menjadi program pemerintah. Pemerintah mau swasembada pangan dan itu membuka perkebunan di Papua dan Kalimantan, mereka yang sudah dilatih komcad ini bisa diterjunkan ke sana, kalau mereka berminat,” ujar Yusril.

    Menko Yusril mengatakan sebagian besar dari sekitar 44 ribu narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo merupakan pengguna narkotika, sedangkan narapidana kasus korupsi hanya sebagian kecil.

    “Yang korupsi itu cuma berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” katanya.

    Rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu orang narapidana disampaikan kepada publik usai rapat terbatas sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, narapidana yang diberi amnesti didorong terlibat dalam program komcad.

    “Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif,” ujarnya.

  • Dubes Prancis Bertemu Menko Yusril, Bahas Kerja Sama Bilateral

    Dubes Prancis Bertemu Menko Yusril, Bahas Kerja Sama Bilateral

    Jakarta, CNN Indonesia

    Duta besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, bertemu dengan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada Jumat (20/12) siang WIB.

    Dalam pertemuan tersebut, Penone menjelaskan, ia bersama Menko Yusril membahas perjanjian kerja sama hukum bilateral Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Prancis.

    “Saya ingin mengatakan bahwa saya disini hari ini untuk seperti disampaikan Menteri Yusril katakan untuk mempersiapkan dan menguatkan draft perjanjian legal bilateral,” kata Penone.

    “Seperti yang diketahui hubungan antara Perancis dengan Indonesia menguat dan meningkat di setiap bidang. Jadi, penting juga bagi kami untuk berbicara tentang penguatan persiapan perjanjian hukum dan itulah yang telah kami lakukan,” lanjutnya.

    Kerja sama ini nantinya akan menjadi perekat hubungan kerja sama hukum antara Indonesia dan Prancis, terutama yang berkaitan dengan hukum pidana.

    Pembahasan MLA sebelumnya sudah dilaksanakan di Bali beberapa bulan lalu sebelum pergantian pemerintahan. Pembahasan kali ini kembali dilakukan untuk menetapkan draft MLA yang sebelumnya sudah dibahas beberapa bulan lalu.

    Di dalam pertemuan tersebut, Penone menjelaskan bahwa dirinya bersama Yusril juga membahas perihal seorang terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Atlaoui, yang meminta hukumannya dipindahkan ke negara asalnya karena sakit keras.

    “Di tengah-tengah pembicaraan kami, kami juga berbicara tentang situasi yang dialami oleh Serge Atlaoui dan cara bagaimana kami agar dapat mengembalikannya. Ini kami masih berusaha dan kami yakin dengan persiapan perjanjian hukum yang akan dilakukan dapat terselesaikan dan ini terus berjalan,” jelas Penone.

    (gas/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap – Halaman all

    KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin lebih dulu mendapatkan detail terkait ucapan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara.

    Lembaga antirasuah itu belum bisa menentukan sikap apakah setuju atau tidak setuju dengan pernyataan Prabowo.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Komisaris Jenderal Polisi itu hingga kini masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. 

    Karena itu, Setyo menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” kata Setyo.

    “Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

    “Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejakan dengan aturan yang sudah ada,” ujar Benny.

    Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. 

    Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” tutur Prabowo.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti—rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

  • Prabowo Mau Maafkan Koruptor, KPK Buka Suara

    Prabowo Mau Maafkan Koruptor, KPK Buka Suara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan setuju atau tidak setuju merespons keinginan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu mekanisme atau ketentuan detail untuk selanjutnya menentukan sikap.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo dalam konferensi pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

    Setyo hingga kini masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. Untuk itu, ia menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” ucap dia.

    “Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” tandasnya.

    Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

    “Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejalan dengan aturan yang sudah ada,” ucap Benny.

    Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” ucap Prabowo.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti- rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).

    (ryn/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Gak Banyak, Cuma Beberapa Ribu

    Gak Banyak, Cuma Beberapa Ribu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut narapidana yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mayoritas terkait kasus narkotika, bukan koruptor.

    Ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal penerima amnesti tersebut. Hanya saja, Yusril mengatakan paling banyak merupakan narapidana kasus narkotika, sementara untuk kasus korupsi hanya berjumlah beberapa ribu saja.

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Dalam kesempatan yang sama, Yusril menegaskan rencana pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada para koruptor tidak melanggar Undang-Undang (UU).

    Yusril mengakui dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan secara jelas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.

    Akan tetapi, ia mengatakan ketentuan pemberian amnesti dari Presiden telah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” imbuhnya.

    Sehingga, kata dia, apabila nantinya Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada para koruptor baik yang sudah divonis ataupun belum maka perkaranya secara otomatis akan selesai.

    “Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945,” jelasnya.

    Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

    (tfq/DAL)

    [Gambas:Video CNN]