Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Pengamat UI: Presiden jangan berkompromi dengan koruptor

    Pengamat UI: Presiden jangan berkompromi dengan koruptor

    Jangan sampai prinsip pengampunan lebih ditekankan daripada tanggung jawab hukum dan pengembalian kerugian negara secara utuh

    Depok (ANTARA) – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menyatakan pentingnya sikap tegas Presiden Prabowo dan jangan sampai berkompromi dengan koruptor.

    “Presiden Prabowo tidak seharusnya berkompromi dengan para koruptor dan kroninya, terlebih yang menyalahgunakan mandat negara untuk melayani masyarakat,” ujar Vishnu Juwono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Menurutnya, koruptor, terutama pejabat tinggi negara seperti menteri, gubernur, wali kota, atau bupati beserta para kroni yang biasanya pengusaha besar wajib mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merugikan negara dan masyarakat luas, khususnya golongan tidak mampu.

    Dalam kunjungan ke Mesir, Presiden Prabowo sempat berpidato di hadapan mahasiswa asal Indonesia di Mesir (13/12/2024) dengan mengutarakan keinginan untuk memperoleh pengembalian aset negara dari koruptor dengan cepat dan sebesar-besarnya.

    Vishnu memahami niat tersebut, tetapi ia menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi prioritas.

    “Jangan sampai prinsip pengampunan lebih ditekankan daripada tanggung jawab hukum dan pengembalian kerugian negara secara utuh. Setelah mereka menghadapi konsekuensi hukum dan mengembalikan aset yang dikorupsi, barulah pengampunan dapat dipertimbangkan,” tegasnya.

    Vishnu juga menanggapi argumen bahwa pernyataan Prabowo ini merupakan pendekatan Asset Recovery yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra.

    Menurut Vishnu, pendekatan ini agar efektif dan memaksimalkan pengembalian hasil korupsi, harus diterapkan secara tegas agar memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

    Dengan pengangkatan lima komisioner baru KPK yang dipimpin oleh Setyo Budianto serta lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dipimpin oleh Gusrizal, Vishnu berharap KPK di bawah eksekutif dapat lebih mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi.

    Vishnu juga menekankan bahwa Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah memiliki otoritas penuh untuk mendorong Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia agar bersama-sama KPK lebih masif dalam memberantas korupsi, terutama kasus korupsi nilai besar yang melibatkan elit politik dan pengusaha besar.

    “Presiden Prabowo memanfaatkan otoritasnya untuk menggerakkan aparat penegak hukum dan KPK yang sekarang dibawah eksekutif secara maksimal. Dengan langkah tegas terhadap elit politik termasuk bagian dari koalisi politiknya jika terbukti korupsi,” katanya.

    Indonesia memiliki peluang untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi Transparency International yang selama kepemimpinan Presiden Jokowi terus menurun dan yang terpenting dapat menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat bahwa penegakan hukum.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • ICW Nilai Pemberian Amnesti Bagi Koruptor Tak Beri Efek Jera

    ICW Nilai Pemberian Amnesti Bagi Koruptor Tak Beri Efek Jera

    ICW Nilai Pemberian Amnesti Bagi Koruptor Tak Beri Efek Jera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian amnesti bagi koruptor dengan syarat mengganti kerugian negara tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
    Peneliti ICW Diky Anandya meragukan pemberian amnesti bagi koruptor tersebut akan transparan, lantaran tidak pernah ada alat ukur yang pasti kapan seseorang bisa mendapatkan amnesti dan abolisi.
    “Kemudian dikeluarkan dalam bentuk keputusan presiden (keppres), maka kekhawatiran saya juga akan sama bahwa ini tidak akan memberikan efek jera, dan prosesnya juga tidak akan berjalan cukup transparan, karena tidak pernah ada alat ukur yang pasti kapan seseorang bisa mendapatkan amnesti dan kapan seseorang bisa mendapatkan abolisi,” kata Diky saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2024).
    Diky mengatakan, data ICW mencatat bahwa pemulihan negara dalam lima tahun terakhir masih rendah yaitu dari Rp 56 triliun menjadi Rp 3 triliun saja.
    Karenanya, ia mengatakan, terkait pemulihan kerugian negara, pemerintah lebih baik memaksimalkannya dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    “Rasanya bagi kami, tidak akan sulit bagi pemerintah untuk mendorong DPR agar segera mempercepat pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset, karena kita tahu bahwa 85 persen setidaknya anggota DPR berasal dari partai politik pendukung pemerintah,” ujarnya.
    Diky mengatakan, data ICW juga menunjukkan bahwa vonis penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi sering rendah yaitu rata-rata 3-4 tahun.
    Ia mengatakan, sebaiknya pemulihan kerugian negara juga diiringi dengan pemidanaan penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera yang maksimal.
    “ICW juga mendorong bahwa pemulihan kerugian keuangan negara itu harus berjalan secara paralel dengan pemidanaan badan melalui vonis terhadap terpidana kasus korupsi. Jadi pemulihan kerugian hasil kejahatannya maksimal, pidana penjara badannya juga harus maksimal,” ucap dia.
    Dikutip dari Kompas.id, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan adanya ribuan koruptor yang bisa diberi amnesti atau abolisi oleh Presiden.
    Namun, syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengganti kerugian negara. Syarat itu kini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum.
    “Nah, jadi sedang dikaji oleh para menteri, Pak Supratman (Menteri Hukum) terutama, ya. Bahwa rencana Presiden akan memberikan amnesti kepada koruptor itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korupsi. Atau, mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan. Maka, Presiden mengatakan akan dimaafkan,” ujar Yusril di kantornya, Jumat (20/12/2024).
    Amnesti tak hanya diberikan kepada koruptor yang sudah dihukum pengadilan.
    Pengampunan hukuman atau abolisi bisa juga diberikan kepada orang yang masih dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Ketika abolisi diberikan oleh Presiden, penuntutan perkaranya bisa dibatalkan.
    Presiden menyampaikan pernyataan akan memaafkan koruptor jika uang hasil korupsi dikembalikan ke negara saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar di Mesir, Rabu (18/12/2024).
    Presiden mengemukakan, orang yang diduga korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti korupsi dapat dimaafkan jika mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
    Saat ditanya lebih lanjut terkait jumlah narapidana kasus korupsi yang bisa memperoleh amnesti atau abolisi, Yusril menyebut angka ribuan. Yang terbanyak yang bakal memperoleh amnesti atau abolisi, lanjutnya, adalah mereka yang tersangkut kasus narkoba.
    “Yang korupsi itu cuma berapa ribu, lah. Yang paling banyak narkotika,” ungkapnya.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Buka Pintu Maaf Koruptor Asal Kembalikan Uang, MAKI: Kembalikan Uang Tidak Hapus Pidana – Halaman all

    Prabowo Buka Pintu Maaf Koruptor Asal Kembalikan Uang, MAKI: Kembalikan Uang Tidak Hapus Pidana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons pernyataan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. 

    Tak hanya itu Prabowo juga membuka pintu maaf asalkan mereka diam-diam mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

    Merespons hal itu, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa hal itu bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Menurut saya masih banyak kendala. Pertama, dari legal formal. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yaitu Undang-Undang No. 31 tahun 1999, dengan tegas mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” kata Boyamin dihubungi Minggu (22/12/2024).

    Ia menegaskan meskipun mengembalikan uang hasil korupsi, diproses hukum korupsi tersebut terus berjalan. 

    Kemudian terkait penjelasan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa hal itu terkait grasi amnesti dan abolisi. Menurutnya juga bermasalah.

    “Karena grasi selama ini tidak pernah diterapkan pada kasus korupsi. Presiden siapapun itu setahu saya tidak memberikan pengampunan terhadap kasus korupsi. Kalau amnesti, itu dan abolisi, itu harus lewat DPR bahkan,” jelasnya.

    Jadi kata Boyamin kalau rencana pemaafan tersebut dilakukan diam-diam. Sangat kontradiksi dengan fakta yang ada. 

    “Kalau grasi tadi kan sudah harus diproses hukum. Sementara amnesti sendiri harus persetujuan DPR. Jadi ya malah ketahuan. Jadi itu juga akan ada kendala,” tegasnya.

    Kemudian kata Boyamin dari aspek sosiologis orang yang korupsi biasanya dengan segala cara kecerdasannya untuk menghindari menyatakan korupsi. 

    “Yang diproses hukum saja mereka menolak menyatakan korupsi karena kebijakan dan lain sebagainya. Apalagi kalau tidak di proses hukum,” kata Boyamin. 

    “Maka mereka juga agak akan mau menyadari dirinya korupsi dan mengembalikan uangnya. Jadi efektivitasnya juga akan berat. Bisa jadi dalam setahun ke depan misalnya diberi kesempatan pengampunan. Begitu belum tentu sampai 10 persen,” ungkapnya.

    Sebelumnya Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. Eks Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2000 orang mahasiswa.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” kata Prabowo dalam sambutannya.

    Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.

    “Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.

    “Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.

    “Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” pungkasnya.

    Sementara itu Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti—rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

  • Isu Politik Sepekan: Jokowi Dipecat PDIP hingga Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor

    Isu Politik Sepekan: Jokowi Dipecat PDIP hingga Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dalam sepekan terakhir menjadi fokus pembaca. Berita mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipecat PDIP menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan selama sepekan terakhir.

    Isu politik pekan ini lainnya, terkait wacana Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor, usulan agar kepala daerah kembali dipilih DPRD, Presiden Prabowo yang mengunjungi Mesir untuk menghadiri KTT D-8, hingga kinerja menteri Kabinet Merah Putih versi survei LPI.

    Berikut isu politik sepekan Beritasatu.com.

    1. Respons Jokowi Soal Dipecat PDIP: Biar Waktu yang Mengujinya
    Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat PDIP. Jokowi dipecat bersama putra sulungnya yang juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution. Ketiganya menjadi bagian dari 27 kader yang dipecat PDIP.

    Merespons pertanyaan wartawan, Jokowi menegaskan dirinya tidak berada dalam posisi untuk membela diri atau memberikan penilaian atas keputusan pemecatan yang diambil oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Biar nanti waktu yang mengujinya,” ucapnya kepada awak media saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, seusai menerima kunjungan relawan Bala JP, Selasa (17/12/2024).

    Ia juga memilih tidak berkomentar mengenai pemecatan Gibran. Jokowi juga kembali menyebut konsep partai perorangan saat ditanya langkah selanjutnya setelah tidak lagi bergabung dengan PDIP.

    2. Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang usulan memaafkan koruptor asal mereka mengembalikan uang hasil korupsi.

    Menurut Yusril, wacana Prabowo memaafkan koruptor ini merupakan langkah sistematis dan cepat untuk menyelesaikan masalah korupsi yang telah lama menjadi persoalan di masyarakat. Menurutnya, hasil dari upaya pemberantasan korupsi saat ini belum terlalu memuaskan.

    Yusril juga menguraikan mekanisme hukum yang mungkin dilakukan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    3. Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Bima Arya: Presiden Prabowo Tak Ingin Terburu-buru
    Selain berita Jokowi yang dipecat PDIP, isu politik sepekan lainnya yang hangat diperbincangkan, yakni Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian terkait sistem pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini didasari oleh tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pilkada.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan Presiden Prabowo telah melontarkan wacana pemilihan kepala daerah yang mungkin akan kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untuk merealisasikan ini, Kemendagri akan berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan para peneliti.

    4. Prabowo Hadiri KTT D-8 di Mesir
    Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Mesir untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8) dan bertemu Presiden Abdel Fattah El-Sisi. Prabowo dan rombongan mendarat di Bandara Internasional Kairo, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 20.15 waktu setempat.

    KTT D-8, sebuah forum kerja sama ekonomi antara delapan negara berkembang, yaitu Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Turki, dan Pakistan.  Dalam konferensi ini, Indonesia akan menerima jabatan sebagai ketua D-8 pada 2026.

    5. Daftar 10 Menteri Terbaik Kabinet Merah Putih
    Hasil survei terbaru Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menunjukkan bahwa Menko Polkam Budi Gunawan menjadi menteri terbaik Kabinet Merah Putih. Berdasarkan hasil survei LPI tersebut menunjukkan mayoritas responden menilai kinerja Budi Gunawan terbaik di antara 10 menteri kabinet yang terjaring, meskipun selisih dengan menteri yang lain tidak terlalu berbeda jauh.

    Dari berbagai aspek yang diukur LPI, Budi Gunawan unggul dibandingkan menteri yang lainnya, yakni di aspek kinerja, dimensi progam kerja, dan kapasitasnya bekerja sesuai dengan visi-misi Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Penilaian ini tidak terlepas dari kinerja Budi Gunawan dalam memastikan situasi politik dan keamanan terkendali dan stabil.

    Demikian berita-berita politik sepekan yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya Jokowi yang dipecat PDIP.

  • PKS Kritik Wacana Menko Yusril soal Koruptor Cukup dengan Restorative Justice

    PKS Kritik Wacana Menko Yusril soal Koruptor Cukup dengan Restorative Justice

  • Isi Pasal 55 KUHP yang Bisa Bahayakan Prabowo Jika Maafkan Koruptor

    Isi Pasal 55 KUHP yang Bisa Bahayakan Prabowo Jika Maafkan Koruptor

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ‘mengunci’ upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor.

    Niat Prabowo mengampuni tindak pidana korupsi, asal uang kerugian negara dikembalikan, dinilai bisa melanggar hukum. Menko Polhukam 2019-2024 Mahfud MD menegaskan tindakan Prabowo sama saja ikut menyuburkan korupsi.

    “Korupsi itu kan dilarang, dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu (malah) kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” pesan Mahfud ke Prabowo, dikutip dari detikcom, Sabtu (21/12).

    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu (memaafkan koruptor) tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta ya. Pasal 55 KUHP itu,” tegasnya.

    Lantas, bagaimana isi pasal 55 KUHP?

    Aturan yang berpotensi dilanggar Prabowo adalah KUHP lama, yakni Wetboek van Strafrecht (WvS). Pasal 55 beleid itu mengatur soal Penyertaan dalam Tindak Pidana.

    (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

    (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

    Namun, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra punya pendapat lain. Ia mengatakan apa yang diupayakan Presiden Prabowo itu tidak melanggar undang-undang.

    Yusril menyebut usul Prabowo untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan kerugian negara merupakan bagian dari amnesti.

    Ia lantas menyinggung adanya KUHP Nasional yang bakal diberlakukan awal 2026. Sang menko menegaskan apa yang disampaikan Prabowo untuk memaafkan koruptor menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman.

    “Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” kata Yusril dalam rilisnya, Kamis (19/12).

    “Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

    KUHP Nasional yang dimaksud Yusril adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini adalah KUHP terbaru yang akan berlaku mulai 2026.

    Isi pasal 55 pada KUHP Nasional itu berbeda dengan produk hukum warisan Hindia Belanda. Sedangkan pidana penyertaan diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 2023.

    (skt/agt)

    [Gambas:Video CNN]

  • PKS Kritik Wacana Menko Yusril soal Koruptor Cukup dengan Restorative Justice – Page 3

    PKS Kritik Wacana Menko Yusril soal Koruptor Cukup dengan Restorative Justice – Page 3

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Prabowo mengatakan, dirinya akan memaafkan para koruptor apabila mereka mengembalikan uang rakyat.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikam yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” kata Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).

    Dia menyampaikan, para koruptor dapat mengembalikan uang rakyat dengan diam-diam agar tak diketahui. Prabowo tak mempersoalkannya, asalkan para koruptor mengembalikan uang rakyat yang sudah dicuri.

    “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan,” ujarnya.

     

     

  • Usai Bali Nine dan Mary Jane, Giliran Iran Minta Pemindahan Narapidana

    Usai Bali Nine dan Mary Jane, Giliran Iran Minta Pemindahan Narapidana

    loading…

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Iran mengajukan permintaan pemindahan narapidana ke pemerintah Indonesia. FOTO/IST

    JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mendapat surat permintaan pemindahan narapidana dari Pemerintah Iran . Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut.

    “Kita juga menerima surat dari pemerintah Iran. Cukup banyak orang Iran yang dipidana di sini, lebih 50. Dan belum kita bahas sama sekali,” kata Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya dikutip, Sabtu (21/12/2024).

    Yusril menjelaskan, permintaan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat ini pihaknya masih mempelajari terkait narapidana Iran tersebut.

    “Saya sudah laporkan ke Presiden bahwa ada surat dari pemerintah Iran mengenai hal ini. Dan kami mengatakan kami belum bersikap apa-apa sedang kami pelajari case by case karena begitu banyak orangnya,” katanya.

    Yusril mengungkapkan bahwa ada dua orang warga negara Indonesia yang menjadi narapidana di Iran. Namun, katanya, kedua orang tersebut telah dipulangkan ke Indonesia.

    “Kita hanya mendapat informasi ada 2 orang Indonesia dipidana di Iran dan sudah diberikan grasi oleh Presiden Iran dan sudah kembali ke Indonesia. Jadi kita nggak punya narapidana di Iran,” katanya.

    Sedangkan, lanjut Yusril, banyak narapidana warga negara Iran yang terjerat kasus narkotika di Indonesia. Meski begitu, Yusril kembali menekankan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai pemindahan narapidana Iran tersebut.

    “Banyak kasus narapidana Iran yang ada di sini juga terkait dengan narkotika. Jadi belum kita bahas sama sekali,” tandasnya.

    (abd)

  • Pemerintah Prabowo Siapkan Draf Hukum Abolisi dan Amnesti untuk Maafkan Koruptor

    Pemerintah Prabowo Siapkan Draf Hukum Abolisi dan Amnesti untuk Maafkan Koruptor

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan pimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang menyiapkan draf hukum pemberian abolisi dan amnesti untuk maafkan koruptor. Abolisi dan amnesti ini akan diberikan dengan syarat, koruptor mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Hal ini bagian dari pemulihan kerugian negara (asset recovery) sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait memafkan koruptor yang ingin bertobat. 

    “Nanti orang-orang yang misalnya terlibat korupsi, sedang disidik, sedang dituntut di pengadilan, akan dikasih abolisi, dikasih amnesti, apabila mengembalikan harta negara yang dicuri. Atau yang sudah dipidana dan dihukum mau mengembalikan uang negara dan mau bayar ganti rugi, diberikan diamesti,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).

    Yusril menyatakan draf hukum yang sedang disusun tersebut semacam keputusan presiden atau keppres. Nanti akan ditentukan tenggat waktu pengembalian kerugian negara dalam draf hukum pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor tersebut.

    Dia mencontokan amnesti yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh yang terlibat pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta). Dalam pelaksanaannya, mereka yang menyerah dalam batas waktu tertentu mendapatkan pengampunan.

    Dalam draf hukum pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang sedang disusun, Yusril mencontohkan tenggat waktu pengembalian kerugian negara misalnya 1 Agustus 2025.

    “Setiap orang yang merasa melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sedang diproses penyelidikan, penyidikan, baik yang dituntut sedang diproses di persidangan, ataupun yang sudah divonis, yang mengembalikan kerugian negara selambat-lamnya 1 Agustus 2005, diberikan amnesti,” jelas Yusril.

    Jika lewat batas tenggat waktu itu, lanjut Yusril, maka yang bersangkutan tetap ditangkap atau diadili secara hukum.

    Menurut Yusril, pemberian abolisi dan amnesti terhadap koruptor tobat seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, bagian dari rencana pemberian amenesti kepada 44.000 narapidana (napi) oleh Kemenkumham.

    Sebagian besar yang diberikan amnesti tersebut adalah napi kasus narkoba. Khusus napi kasus korupsi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan sedang dibahas oleh pemerintah.

    Menurut Yusril, napi kasus korupsi tidak sebanyak napi narkoba. “Kita punya data yang diproses dan dipidana berapa,” ujarnya.

    Yusril menegaskan, kalau ada koruptor yang diam-diam tobat atau menyadari kesalahannya, kemudian mengembalikan seluruhnya uang atau harta yang dikorupsi kepada negara sebelum diproses hukum, maka namanya tidak akan diumumkan dan dimasukkan dalam draf orang-orang yang diberi abolisi maupun amnesti.

    Yusril menambahkan pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara adalah bagian dari langkah pemberantasan korupsi yang bermanfaat untuk rakyat.

    “Ini supaya penegakan hukum pemberantasan korupsi ada manfaatnya bagi rakyat. Jadi uang yang dikembalikan itu kembali masuk APBN. Kalau koruptor itu hanya dihukum di penjara, apa manfaanya kepada rakyat,” ujarnya.

    Yusril berhasil perbaikan pemberantasan korupsi dengan memberikan abolisi dan amnesti kepada koruptor dalam rangka memperbaiki penegakan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi sejalan dengan rafitifikasi UNCAC 2006.

  • Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan secara hukum terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Yusril menegaskan pernyataan Presiden Prabowo itu berkaitan dengan hak presiden memberikan amnesti dan abolisi seperti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan sejalan dengan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC).

    “Maksud beliau itu baik. Suatu Langkah sistematis yang cepat untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang terjadi di tengah masyakarat kita ini, yang sudah kita berantas sekian lama dari tahun 1970-an sampai sekarang, tetapi hasilnya tidak terlalu mengembirakan,” kata Yusril dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).

    Menurutnya, Indonesia sudah melakukan berbagai cara untuk meperbaiki indeks persepsi korupsi seperti melalui penegakan hukum secara efektif. Namun, yang paling penting dari itu adalah mengembalikan uang yang dicuri koruptor kepada negara (asset recovery). 

    “Kita sudah punya polisi, punya jaksa, punya KPK, tetapi toh permasalahan korupsi ini tidak terselesaikan juga sudah sekian lama. Karena itu memang diperlukan suatu pendekatan baru,” ujar Yusril.

    Pendekatan baru itu, lanjut dia, sudah dilakukan Indonesia sejak 2006 melalui ratifikasi peraturan UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

    “Aturan-aturan pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan aturan baru ini, yang penekanannya itu bukan lagi pada efek jera atau hukuman saja. Tetapi yang paling penting adalah menyadarkan yang bersangkutan tobat seperti yang dikatakan Pak Prabowo, dan kemudian aset negara yang dicuri dikembalikan,” katanya.

    Yusril menjelaskan Prabowo bicara soal koruptor tobat sebagai seorang presiden yang bahasanya harus dimengerti oleh seluruh rakyat. “Makanya bahasa beliau itu yang tobat kita maafkan,” ujarnya.

    Yusril memaklumi ada pihak yang mengritik Prabowo karena memang dalam Undang-Undang Tipikor, orang yang mengembalikan hasil korupsi tidak menghapuskan unsur pidananya.

    “Membaca hukum jangan hanya terpaku pada satu undang-undang, tetapi ada yang lebih tinggi dari undang-undang yaitu UUD 1945, karena presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Nah, saya melihat ketiga hal ini mungkin dilaksanakan,” jelas Yusril.

    Presiden, lanjut Yusril, paling memungkinkan memberikan amnesti dan abolisi kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsi dan bayar ganti rugi kepada negara.

    “Abolisi itu diberikan terhadap orang yang sedang diperiksa, disidik melakukan suatu tindak pidana yang masih diproses atau sedang diadili, atau belum jadi tersangka, tetapi mau mengembalikan (hasil korupsi). Jadi orang-orang seperti ini diberikan abolisi sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya. 

    Sedangkan amnesti diberikan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi, tetapi kemudian bersedia mengembalikan hasil korupsi dan membayar seluruhnya kerugian negara.

    Yusril mencontohkan pemberian amnesti kepada pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah ada kesepakan damai antara GAM dengan pemerintah pada 2005. Saat itu, tahanan dan narapidana GAM yang menyatakan tidak lagi angkat senjata serta menuntut merdeka dari Indonesia diberi pengampunan oleh negara.