Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Hadiri Musrenbang di Bappenas – Halaman all

    Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Hadiri Musrenbang di Bappenas – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024).

    Prabowo yang mengenakan batik lengan panjang hadir sekitar pukul 14.08 WIB. Sementara, Gibran hadir sekitar pukul 13.55 WIB. 

    Kehadiran Prabowo disambut oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy. Presiden langsung menyalami para pejabat yang hadir saat tiba di lokasi acara.

    Kehadiran Prabowo dan Gibran menandakan dimulainya acara Musrenbang.

    Adapun para pejabat yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut di antaranya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

    Hadir pula Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Sri Mulyani
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

    Kemudian ada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, serta Kepala Otorita IKN Basuki Hadi Muljono. 

    Selain itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga hadir di acara tersebut.

  • Rocky Gerung Nilai Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Akibat Salah Paham Hakim, Dengar Pernyataan Prabowo Maafkan Koruptor

    Rocky Gerung Nilai Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Akibat Salah Paham Hakim, Dengar Pernyataan Prabowo Maafkan Koruptor

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengamat Politik Rocky Gerung menilai vonis terhadap koruptor Harvey Mouis karena salah paham hakim. Setelah mendengar pernyataan Prabowo maafkan koruptor.

    “Mungkin dibaca oleh hakim dari perspektif yang keliru. Karena Prabowo memang mengucapkan akan memaafkan para koruptor. Asal dikembalikan aset hartanya,” kata Rocky dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (30/12/2024).

    Pernyataan Prabowo dimaksud, Saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

    “Tapi kemarin di acara natal nasional, justru Pak Prabowo menerangkan bahwa dia tidak akan memaaafkan,” ujarnya Rocky.

    Padahal, menurut Rocky, maksud Prabowo tidak demikian.

    “Sebetulnya bukan itu poinnya, yang bertobat itu dalam konteks religi natal, yaudah balikin dong. Terus dia tambahin, kalau enggak ya tetap kita kejar,” terangnya.

    Tidak hanya hakim, pernyataan Prabowo itu, kata Rocky disalah pahami Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra.

    “Seolah-olah itu membatalkan seluruh asumsi bahwa Prabowo memaafkan. Dan itu tafsir yang dibaca Menteri Hukum, akhirnya dia cari keterangan ada undang-undang pemaafan,” jelasnya.

    Sementara itu, Prabowo sudah menjelaskan maksud memaafkan koruptor. Saat sambutan perayaan natal nasional di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Sabtu (28/12/2024).

    “Ada yang mengatakan Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu. Kalau koruptornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh agama? iya kan? Orang bertobat, bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aja,” kata Prabowo.

  • Pemerintah Dalami Permintaan Prancis Untuk Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba

    Pemerintah Dalami Permintaan Prancis Untuk Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Indonesia tengah mendalami surat pemerintah Prancis soal pemindahan terpidana mati kasus psikotropika Serge Arezki ​​​​​Atlaoui ke negara asalnya.

    Yusril saat dikonfirmasi ANTARA via pesan singkat di Jakarta, Minggu, menjelaskan, Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge ​​​​​Atlaoui pada Kamis (19/12/2024). Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Perancis yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

    “Surat dikirim atas nama Menteri Kehakiman Prancis dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional dalam Masalah Pidana, Stephanie Djian. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan kini sedang kami koordinasikan dan kami dalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (29/12/2024).

    Menurut Menko, pemerintah Indonesia akan membahas lebih lanjut surat dari pemerintah Perancis tersebut pada awal Januari 2025, sebab saat ini sedang dalam masa libur menjelang akhir tahun.

    “Pembahasan lebih detail nanti akan dilakukan oleh pejabat di bawah menteri oleh pemerintah Indonesia. Demikian juga Kementerian Kehakiman Prancis yang mungkin juga akan melibatkan staf Kedutaan Besar Prancis di Jakarta,” tuturnya.

    Nantinya, sambung Yusril, pemindahan Serge ​​​​​Atlaoui akan dilakukan berdasarkan kesepakatan pengaturan praktis atau practical arrangement, sebagaimana pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia pada awal Desember lalu.

    “Apabila kedua negara [Indonesia dan Prancis] telah sepakat, maka kesepakatan itu akan dituangkan dalam practical arrangement yang ditandatangani oleh menteri yang mewakili pemerintah masing-masing,” demikian Menko Yusril.

    Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone sebelumnya telah menyambangi Menko Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12). Usai pertemuan itu, Yusril menjelaskan, pemerintah Prancis belum mengirimkan surat resmi pemindahan Serge ​​​​​Atlaoui.

    Dia mengatakan, permintaan pemindahan baru disampaikan secara pribadi oleh Serge ​​​​​Atlaoui kepada pemerintah Prancis. Pemindahan narapidana asing merupakan kerja sama antarnegara sehingga pembahasannya harus berdasarkan surat resmi dari pemerintah yang bersangkutan.

    Pada pertemuan bilateral itu, pemerintah Indonesia dan Prancis belum bertukar draf kerja sama pemindahan Serge Atlaoui. Menurut Yusril, pertemuannya dengan Fabien Penone mendiskusikan kondisi peraturan hukum di kedua negara.

    Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.

    Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Perancis itu masih mendekam di tahanan. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, karena mengidap kanker.

  • Prancis Kirim Surat Pemindahan Serge Atlaoui, Yusril: Sedang Libur, Januari Kami Bahas

    Prancis Kirim Surat Pemindahan Serge Atlaoui, Yusril: Sedang Libur, Januari Kami Bahas

    Prancis Kirim Surat Pemindahan Serge Atlaoui, Yusril: Sedang Libur, Januari Kami Bahas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Prancis telah mengirim surat untuk pemindahan warga negaranya yang menjadi terpidana mati di Indonesia, Serge Atlaoui.
    Yusril menyebut pihaknya masih mengkoordinasikan surat permintaan pemindahan tersebut.
    “Kami telah menerima surat permintaan resmi pemindahan
    Serge Atlaoui
    tanggal 19 Desember 2024. Surat dikirim atas nama Menteri Kehakiman Prancis dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional Dalam Masalah Pidana, Stephanie Djian,” ujar Yusril kepada
    Kompas.com
    , Minggu (29/12/2024).
    “Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan kini sedang kami koordinasikan dan kami dalami,” sambungnya. 
    Yusril menjelaskan, berhubung saat ini masih dalam momen libur, maka pemerintah baru akan membahas surat itu pada awal Januari 2025.
    Yang pasti, pembahasan akan dilakukan antara menteri Indonesia dan Kementerian Kehakiman Prancis.
    “Karena sekarang sedang libur menjelang akhir tahun, surat tersebut akan kami bahas awal Januari. Pembahasan lebih detail nanti akan dilakukan oleh pejabat di bawah menteri oleh pemerintah Indonesia, demikian juga Kementerian Kehakiman Prancis yang mungkin juga akan melibatkan staf Kedubes Prancis di Jakarta,” tutur Yusril.
    Apabila kedua negara telah sepakat, maka kesepakatan itu akan dituangkan dalam
    practical arrangement
    yang dulu ditandatangani oleh menteri yang mewakili pemerintah masing-masing. 
    Pada 2015 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Atlaoui, akan dilakukan setelah Ramadhan.
    Rencana itu dikemukakan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Senin (22/6/2015), menolak gugatan Serge. 
    Sebelumnya, Serge menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo No 71/G/2015 yang menolak pengajuan grasinya.
    “Untuk pelaksanaan eksekusinya, kami bisa pastikan tidak dalam waktu dekat, tidak dalam bulan Ramadhan ini. Menurut Anda, wise (bijak) tidak mengeksekusi di bulan Ramadhan? Enggak kan? Ya kita tunggulah setelah bulan puasa ini ya,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana.
    Serge sendiri ditangkap di pabrik ekstasi Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.
    Tetapi di tingkat kasasi, hakim MA justru menjatuhkan hukuman mati sementara grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo, Januari lalu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanpa Keberanian Seorang Kepala Negara, Pemberantasan Korupsi akan Selalu jadi Sekadar Wacana

    Tanpa Keberanian Seorang Kepala Negara, Pemberantasan Korupsi akan Selalu jadi Sekadar Wacana

    JAKARTA – Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menilai pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan para koruptor dapat dimaafkan asalkan mengembalikan hasil korupsi kepada negara, perlu dibarengi dengan tindakan nyata.

    Hal ini mengingat korupsi di Indonesia bukan lagi soal individu, melainkan masalah sistemik yang menuntut reformasi mendasar.

    “Tanpa keberanian dan konsistensi dari seorang kepala negara, pemberantasan korupsi akan terus menjadi sekadar wacana,” kata Pieter dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu 28 Desember.

    Di sisi lain, mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang korupsinya kepada negara, merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) sesuai dengan prinsip dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC).

    Tak hanya itu, dia juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang mendukung gagasan tersebut dengan menyebutnya sebagai pendekatan restoratif.

    Menurutnya, penegakan hukum korupsi bahkan disebut harus membawa manfaat bagi ekonomi bangsa, bukan sekadar balas dendam.

    Namun, Pieter mengakui sejauh ini langkah konkret Prabowo dalam pemberantasan korupsi masih dipertanyakan.

    Terlebih, dalam pidato pelantikannya dua bulan lalu, Prabowo mengakui adanya kebocoran anggaran negara, tetapi tindak lanjut atas komitmen tersebut belum terlihat nyata.

    “Bahkan, komposisi kabinet yang ia bentuk turut menjadi bahan kritik. Beberapa nama di kabinetnya memiliki rekam jejak kasus korupsi, alih-alih pernah lolos dari jeratan hukum melalui celah pengadilan,” ujarnya.

    Pieter menegaskan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa peran Presiden sangat menentukan.

    Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kasus besar seperti skandal Bank Century tetap berjalan meskipun menyeret nama besannya, Aulia Pohan.

    “Pertanyaannya, apakah Prabowo akan membiarkan KPK melemah atau sebaliknya, dia akan menunjukkan komitmen nyata memperkuat Lembaga Antirasuah ini?” jelas Pieter.

    Dia menyatakan korupsi di Indonesia sudah menjadi sistemik, melibatkan lingkaran kekuasaan, birokrasi, hingga hukum. Uang menjadi benang merah dalam perekrutan, promosi jabatan, hingga pengambilan kebijakan.

    Hal ini juga yang menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus. Bahkan, hukum kerap tunduk pada kekuatan modal.

    Situasi ini menggambarkan betapa sulitnya memberantas korupsi tanpa reformasi menyeluruh.

    “Paralel dengan kondisi tersebut, masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang terus turun dan menjadi stagnan. Dalam survei terakhir Transparency International pada 2023, IPK Indonesia hanya berada di angka 34 dari skala 100,” tambahnya.

    Selain itu, Pieter menuturkan skor IPK ini sama dengan skor pada 2014. Dia mencatat pelaku korupsi selama ini memiliki latar belakang politisi, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif yang terdiri dari anggota DPR/DPRD, Menteri/Lembaga Negara, Gubernur, Walikota/Bupati sebesar 517 orang.

    “Belum lagi para koruptor yang belum disentuh di kalangan sektor swasta. Kondisi ini memperjelas bahwa korupsi politik semakin subur di negeri ini,” ucap Pieter.

    Dia mengatakan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia ditentukan oleh sikap kekuasaan yang rendah hati, tegas, dan tidak pandang bulu dalam bertindak, serta tidak mengumbar janji.

    “Sikap perilaku elite yang angkuh dan sombong, tidak mendengar aspirasi rakyat adalah awal dari gagalnya merumuskan sistem yang kuat untuk memberantas korupsi,” ungkapnya.

    Pieter mengatakan sikap tegas kekuasaan terhadap koruptor akan mempercepat proses Indonesia menjadi negara maju.

    Sehingga, KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus mulai serius melakukan pengawasan terhadap sikap perilaku elite yang angkuh dan sombong dalam mendengar aspirasi rakyat. Sebab, patut diduga perilaku elite politik seperti itu memiliki kecenderungan korup.

    Dia berpandangan Prabowo memiliki kesempatan untuk mengubah narasi. Namun, tanpa keberanian dan konsistensi, pemberantasan korupsi akan terus menjadi sekadar omong kosong.

    Pasalnya, korupsi di Indonesia bukan hanya soal individu, melainkan masalah sistemik yang menuntut reformasi mendasar.

    “Tanpa langkah nyata, lingkaran setan antara uang dan kekuasaan akan terus mempengaruhi wajah politik Indonesia,” tutur Prabowo.

    Ia pun berharap Prabowo benar-benar memahami beratnya tanggung jawab seorang Kepala Negara. Jika tidak, dia memproyeksikan legitimasi kepemimpinannya bisa terancam oleh dinamika politik yang dibiarkan tumbuh liar dalam waktu kurang dari lima tahun.

    “Indonesia butuh pemimpin yang berani, tegas, dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar pidato kosong di podium internasional,” pungkasnya.

  • 2
                    
                        Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana
                        Nasional

    2 Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana Nasional

    Sengkarut Komunikasi di Seputar Istana
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    KONTROVERSI
    soal pemaafan
    koruptor
    , amnesti untuk koruptor, dan penerapan denda damai untuk koruptor, mempertontonkan salah satunya, ada problem besar komunikasi di seputar Istana, selain problem subtansi.
    Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Kairo yang akan memaafkan koruptor asal mengembalikan kekayaannya menimbulkan kontroversi meluas.
    Menteri Koordinator Hukum Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa Presiden punya hak konstitusional memberikan amnesti, abolisi, dan grasi untuk terpidana.
    Yusril juga mengatakan, dari 44.000 terpidana yang akan mendapatkan amnesti, jumlah terpidana
    korupsi
    hanya beberapa ribu orang.
    Tidak ada yang membantah bahwa Presiden punya hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, dan grasi.
    Pernyataan Yusril itu menunjukkan ada proses hukum yang mendahului sebelum kemudian dihentikan penuntutannya.
    Namun, pembelaan Yusril itu bisa kurang sinkron ketika Presiden Prabowo sudah berbicara soal mekanisme pengembalian kekayaan secara diam-diam.
    Pernyataan Yusril kemudian disusul pernyatan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas yang menawarkan solusi denda damai untuk koruptor.
    Sayangnya, pernyataan politisi Partai Gerindra ini juga kurang tepat karena denda damai yang dimiliki Jaksa Agung hanya untuk tindak pidana ekonomi, seperti kepabeanan atau bea cukai, bukan untuk korupsi.
    Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar juga membantah. “Denda damai tidak untuk koruptor,” kata Harli.
    Soal amnesti untuk koruptor, Supratman juga meluruskan pernyataan Yusril bahwa tidak ada pemberian amnesti untuk terpidana korupsi yang diberikan Presiden Prabowo.
    Sengkarut komunikasi di kalangan pembantu Presiden Prabowo itu bisa merugikan citra Presiden yang pemerintahannya belum berusia 100 hari.
    Sengkarut komunikasi bisa dibaca publik sebagai belum adanya kajian komprehensif soal pemaafan koruptor yang akan diambil Presiden Prabowo. Selayaknya kebijakan didasarkan ada
    evidence based policy.
    Apresiasi harus diberikan kepada Menteri Supratman yang secara cepat meluruskan dan membatalkan gagasan denda damai untuk koruptor.
    Pembatalan gagasan denda damai – yang memang tidak tepat diterapkan untuk tindak pidana korupsi – sedikit meredakan perbedaan pendapat yang tidak produktif di antara pembantu Presiden.
    Publik bertanya-tanya di mana peran Kantor Komunikasi Presiden dengan sejumlah juru bicara presiden?
    Sejumlah juru bicara presiden yang sebelum ini begitu piawai berbicara di televisi memberikan analisa politik, mengapa tidak terdengar kiprahnya mengatasi sengkarut komunikasi seputar pemaafan koruptor?
    Selain substansinya yang sangat sensitif, komunikasi publik menjadi penting. Terlebih, meminjam istilah Jakob Oetama, kita berkomunikasi di masyarakat yang tidak tulus sehingga dibutuhkan strategi komunikasi yang
    ngepas
    .
    Pesan komunikasi bukan hanya teks, tapi konteks. Ketika konteks tak diberikan, jangan memaksa pubik harus memahami konteks masalahnya. Dan, jangan terlalu cepat menghakimi publik dengan ungkapan, “tokoh gagal”.
    Isu korupsi adalah masih menjadi isu sensitif. Belum saatnya negara memaafkan koruptor.
    Mengutip esai Aswar Hasan di
    Kompas
    , 27 Desember 2024, “…
    Korupsi
    bukan hanya kejahatan individu, melainkan juga ancaman serius terhadap kedaulatan, keadilan, dan masa depan suatu bangsa. Ketika korupsi dibiarkan atau dianggap remeh, negara kehilangan legitimasi, kepercayaan rakyat, dan koruptor berpotensi untuk berkembang. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi dan tokoh berpengaruh yang terlibat korupsi. Korupsi telah merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang layak. Negara wajib melindungi rakyat dari dampak buruk tersebut…”
    Psikologi publik dihadapkan pada rasa perasaan ketidakadilan ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis atas kerugian perekonomian negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah di Bangka.
    Publik juga gerah ketika kasus mafia peradilan bekas pejabat MA Zarof Ricar ditangani secara biasa-biasa saja. Istana juga tidak bereaksi atas berbagai peristiwa hukum yang melukai perasaan publik.
    Mengambil terobosan atau kebijakan di luar kebiasaan selayaknya mempertimbangkan sentimen dan rasa perasaan publik.
    Pada masa Orde Baru, Istana kerap mengundang secara terbatas sejumlah pemimpin redaksi untuk mendiskusikan kebijakan baru yang diambil pemerintah disertai latar belakangnya.
    Pemimpin redaksi ditempatkan sebagai “devil advocate” untuk men-
    challenge
    —kebijakan yang diambil pemerintah.
    Dari situlah, strategi dan mitigasi komunikasi dipersiapkan sehingga reaksi yang timbul sudah bisa dimitigasi. Fase ini bisa disebut fase “building understanding” antara pemerintah dan media.
    Tahapan ini tidak dilakukan. Pemerintah tampaknya sangat percaya diri dengan dukungan mayoritas partai politik di DPR.
    Partai politik memang seperti mengalami disfungsi menghadapi isu kepublikan, termasuk program pemaafan koruptor.
    Elite partai politik berupaya main aman dengan mengamini semua kebijakan pemerintah. Partai politik yang saat kampanye garang terhadap korupsi, kini
    mlempem.
    Bahkan, anggota DPR menghardik dengan kata-kata kasar, termasuk menyebut gagal terhadap tokoh di luar pemerintahan yang gencar mengkritik dan program pemerintah.
    Bangsa ini masih beruntung masih ada secercah harapan pada minoritas kreatif yang tetap menjaga akal sehat dan nurani publik.
    Di tengah disfungsi partai politik, masih ada suara kritis seperti disuarakan Zaenur Rohman dari Pukat UGM atau pun Mahfud MD yang dinilai “tokoh gagal” oleh Ketua Komisi III Habiburohman.
    Masih ada suara kenabian dari Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo soal dijadikannya korupsi sebagai alat sandera politik.
    Saya bertanya pada Chat GPT soal sengkarut komunikasi seputar pemaafan koruptor. Dan ini jawabannya:
    “…
    Pernyataan pembantu presiden soal pemafaan koruptor memiliki pengaruh langsung terhadap persepsi publik tentang keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Misalnya, jika pola komunikasinya cenderung membela koruptor dengan dalih seperti usia lanjut atau kesehatan, publik bisa menganggap pemerintah tidak berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi. Persepsi negatif ini dapat melemahkan legitimasi pemerintah dan memperkuat narasi bahwa ada pelemahan sistemik terhadap institusi antikorupsi seperti KPK
    …”
    Hati-hati berkomunikasi karena komunikasi membentuk persepsi. Jangan sampai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia kian anjlok.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Pemberian Maaf Koruptor, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberanian Kepala Negara – Halaman all

    Soal Pemberian Maaf Koruptor, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberanian Kepala Negara – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di era kepemimpinannya patut dinantikan. 

    Apalagi, Prabowo dalam pidatonya baru-baru ini menyatakan para koruptor dapat dimaafkan asalkan mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

    Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menyebut pidato dan kebijakan Prabowo perlu dibarengi dengan tindakan nyata. 

    Mengingat korupsi di Indonesia bukan lagi soal individu, melainkan masalah sistemik yang menuntut reformasi mendasar.

    “Tanpa keberanian dan konsistensi dari seorang kepala negara, pemberantasan korupsi akan terus menjadi sekadar omong kosong,” kata Pieter saat dihubungi wartawan Sabtu (28/12/2024).

    Di sisi lain, mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menilai, pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang korupsinya kepada negara, merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) sesuai dengan prinsip dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC).

    Selain itu, Pieter Zulkifli menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang mendukung gagasan tersebut dengan menyebutnya sebagai pendekatan restoratif. 

    Penegakan hukum korupsi bahkan disebut harus membawa manfaat bagi ekonomi bangsa, bukan sekadar balas dendam.

    Namun, Pieter Zulkifli mengakui sejauh ini langkah konkret Prabowo dalam pemberantasan korupsi masih dipertanyakan. 

    Terlebih, dalam pidato pelantikannya dua bulan lalu, Prabowo mengakui adanya kebocoran anggaran negara, tetapi tindak lanjut atas komitmen tersebut belum terlihat nyata.

    “Bahkan, komposisi kabinet yang ia bentuk turut menjadi bahan kritik. Beberapa nama di kabinetnya memiliki rekam jejak kasus korupsi, alih-alih pernah lolos dari jeratan hukum melalui celah pengadilan,” ujar dia.

    Pieter Zulkifli menegaskan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa peran Presiden sangat menentukan. 

    Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kata dia, kasus besar seperti skandal Bank Century tetap berjalan meskipun menyeret nama besannya, Aulia Pohan. 

    “Pertanyaannya, apakah Prabowo akan membiarkan KPK melemah atau sebaliknya, dia akan menunjukkan komitmen nyata memperkuat Lembaga Antirasuah ini?” ucapnya.

    Dia menyatakan korupsi di Indonesia sudah menjadi sistemik, melibatkan lingkaran kekuasaan, birokrasi, hingga hukum. Uang menjadi benang merah dalam perekrutan, promosi jabatan, hingga pengambilan kebijakan.

    Hal ini juga yang menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus. Bahkan, hukum kerap tunduk pada kekuatan modal. Situasi ini menggambarkan betapa sulitnya memberantas korupsi tanpa reformasi menyeluruh. 

    “Paralel dengan kondisi tersebut, masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang terus turun dan menjadi stagnan. Dalam survei terakhir Transparency International pada 2023, IPK Indonesia hanya berada di angka 34 dari skala 100,” ujar dia.

    Pieter Zulkifli menuturkan skor IPK ini sama dengan skor pada 2014. Dia mencatat pelaku korupsi selama ini memiliki latar belakang politisi, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif yang terdiri dari anggota DPR/DPRD, Menteri/Lembaga Negara, Gubernur, Walikota/Bupati sebesar 517 orang.

    “Belum lagi para koruptor yang belum disentuh di kalangan sektor swasta. Kondisi ini memperjelas bahwa korupsi politik semakin subur di negeri ini,” katanya.

    Menurut Pieter Zulkfili, skeptis publik terhadap komitmen pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi bukan tanpa alasan. Kabinet yang dipenuhi figur bermasalah serta absennya langkah tegas dalam dua bulan masa pemerintahan menjadi bukti awal bahwa retorika antikorupsi belum diterjemahkan ke dalam tindakan nyata.

    “Bagaimanapun, pidato, dan kebijakan Prabowo perlu dibarengi dengan tindakan konkret,” ujarnya.

    Dia mengatakan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia ditentukan oleh sikap kekuasaan yang rendah hati, tegas, dan tidak pandang bulu dalam bertindak, serta tidak mengumbar janji.

    “Sikap perilaku elite yang angkuh dan sombong, tidak mendengar aspirasi rakyat adalah awal dari gagalnya merumuskan sistem yang kuat untuk memberantas korupsi,” katanya.

    Pieter Zulkifli mengatakan sikap tegas kekuasaan terhadap koruptor akan mempercepat proses Indonesia menjadi negara maju. 

    Sehingga, KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus mulai serius melakukan pengawasan terhadap sikap perilaku elite yang angkuh dan sombong dalam mendengar aspirasi rakyat. Sebab, patut diduga perilaku elite politik seperti itu memiliki kecenderungan korup.

    Dia berpandangan Prabowo memiliki kesempatan untuk mengubah narasi. 

    Namun, tanpa keberanian dan konsistensi, pemberantasan korupsi akan terus menjadi sekadar omong belaka. 

    Sebab, korupsi di Indonesia bukan hanya soal individu, melainkan masalah sistemik yang menuntut reformasi mendasar.

    “Tanpa langkah nyata, lingkaran setan antara uang dan kekuasaan akan terus memengaruhi wajah politik Indonesia,” katanya.

    Pieter Zulkifli berharap Prabowo benar-benar memahami beratnya tanggung jawab seorang kepala negara. 

    “Indonesia butuh pemimpin yang berani, tegas, dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar pidato kosong di podium internasional,” tandasnya.

     

    Penjelasan Menteri Hukum

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. 

    Ia menjelaskan meskipun Presiden RI Prabowo Subianto memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, tetapu tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

    “Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

    Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. 

    Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

    “Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

    Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, tetapi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. 

    Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. 

    Kemudian pasca-amandemen UUD 1945, kekuasaan presiden tidak absolut. 

    Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

    “Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” kata Supratman.

    Selain presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui denda damai. 

    Sehingga, baik presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

    “Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

    Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

    Pernyataan Presiden Prabowo

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. Eks Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2000 orang mahasiswa.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” kata Prabowo dalam sambutannya.

    Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptoruntuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.

    “Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.

    “Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.

    “Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” pungkasnya.

  • Prancis Resmi Minta RI Pulangkan Terpidana Mati Narkoba Serge Atlaoui

    Prancis Resmi Minta RI Pulangkan Terpidana Mati Narkoba Serge Atlaoui

    Jakarta, CNN Indonesia

    Prancis telah mengirimkan permintaan resmi kepada Indonesia untuk memindahkan napi narkoba Serge Atlaoui yang ditahan di RI ke negara asalnya.

    Permintaan resmi dari Prancis tersebut telah diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    “Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui,” kata Yusril kepada AFP.

    Yusri menambahkan bahwa permintaan pemindahan Serge Atlaoui tersebut akan dibahas pada awal Januari setelah masa liburan.

    Serge Atlaoui adalah seorang narapidana berkebangsaan Perancis yang divonis hukuman mati karena terjerat kasus narkoba.

    Pria yang mulanya berprofesi sebagai tukang las itu ditangkap di Cikande, Tangerang, pada 2005 silam.

    Berdasarkan arsip pemberitaan di sejumlah media massa, Atlaoui diringkus di sebuah pabrik narkoba rahasia di mana ia bekerja sebagai ‘ahli kimia’. Dalam persidangan, ia mengklaim tak bersalah dan mengaku hanya sedang memasang mesin dalam pabrik tersebut yang dikiranya adalah pabrik akrilik.

    Awalnya, Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi. Atlaoui selaku terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hasilnya ditolak.

    MA justru menambah hukumannya jadi vonis mati pada 2007 silam.

    Sejak dijatuhi hukuman mati, Atlaoui telah ditahan di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah, kemudian dipindah ke Lapas Tangerang pada 2015 lalu.

    Ia seharusnya dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya termasuk napi narkoba asal Filipina, Mary Jane pada tahun tersebut. Namun, eksekusinya ditangguhkan sementara.

    (fby/agt)

  • Langkah Konkret Presiden Prabowo Memberantas Korupsi Patut Dinantikan

    Langkah Konkret Presiden Prabowo Memberantas Korupsi Patut Dinantikan

    loading…

    Langkah konkret Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di era kepemimpinannya patut dinantikan. Foto/Dok Setpres

    JAKARTA – Langkah konkret Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di era kepemimpinannya patut dinantikan. Pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi kepada negara direspons Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli.

    Pieter dalam analisisnya menilai pidato dan kebijakan Prabowo perlu dibarengi dengan tindakan nyata. Pasalnya, korupsi di Indonesia bukan lagi soal individu, melainkan masalah sistemik yang menuntut reformasi mendasar.

    “Tanpa keberanian dan konsistensi dari seorang kepala negara, pemberantasan korupsi akan terus menjadi sekadar omong kosong,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

    Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli.

    Di sisi lain, dia menilai pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang korupsi kepada negara merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) sesuai dengan prinsip dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC).

    Pieter Zulkifli juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mendukung gagasan itu dengan menyebutnya sebagai pendekatan restoratif. Penegakan hukum korupsi bahkan disebut harus membawa manfaat bagi ekonomi bangsa, bukan sekadar balas dendam.

    Namun, Pieter Zulkifli mengakui sejauh ini langkah konkret Prabowo dalam pemberantasan korupsi masih dipertanyakan. Terlebih, dalam pidato pelantikannya dua bulan lalu, Prabowo mengakui adanya kebocoran anggaran negara, tetapi tindak lanjut atas komitmen tersebut belum terlihat nyata.

  • Prancis Kirim Surat Resmi ke Indonesia Minta Pemindahan Terpidana Mati

    Prancis Kirim Surat Resmi ke Indonesia Minta Pemindahan Terpidana Mati

    Jakarta

    Pemerintah Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk memindahkan seorang terpidana mati asal Prancis, yang telah dipenjara karena tuduhan narkoba selama hampir 20 tahun.

    “Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan SergeAtlaoui,” kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada kantor berita AFP, Sabtu (28/12/2024).

    Ia menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada “awal Januari” setelah liburan.

    Warga negara Prancis tersebut, Serge Atlaoui, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta, tempat pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang “ahli kimia”.

    Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia telah setuju untuk memindahkan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang wanita Filipina dan lima anggota terakhir dari apa yang disebut jaringan narkoba ‘Bali Nine’.

    Atlaoui tetap bersikukuh tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa ia sedang memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.

    Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.