Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Ketua Komisi II DPR Dukung Ide Prabowo Gelar Retreat Kepala Daerah Terpilih

    Ketua Komisi II DPR Dukung Ide Prabowo Gelar Retreat Kepala Daerah Terpilih

    Jakarta

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung ide Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengumpulkan para kepala daerah terpilih seperti kegiatan retreat yang dilakukan Kabinet Merah Putih. Dia menyebut retreat untuk kepala daerah terpilih kegiatan yang positif.

    “Retreat untuk kepala daerah terpilih itu bagus dilakukan. Apalagi kalau pelantikan positif ditunda sampai dengan Maret,” kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

    Rifqi menyarankan agar retreat untuk para kepala daerah terpilih segera dilakukan. Menurutnya, retreat bisa dilakukan selama dua bulan ke depan sebelum pelantikan.

    “Saya menyarankan retreat dilakukan sekarang selama 2 bulan ke depan. Agar para kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota, bisa langsung bekerja setelah dilantik,” ucapnya.

    Dia menyebut kepala daerah terpilih perlu diberi pembekalan terkait nasionalisme hingga loyalitas. Sebab, kata dia, tidak semua kepala daerah terpilih memiliki pengalaman di pemerintahan.

    “Di sana diisi selain soal nasionalisme, loyalitas, juga saya kira yang tidak kalah penting soal pembekalan kapasitas kepala daerah. Karena tidak semua kepala daerah yang terpilih punya pengalaman birokrasi dan pengetahuan terkait dengan pemerintahan secara umum, termasuk pemerintahan daerah,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Presiden Prabowo Subianto ingin mengumpulkan para kepala daerah terpilih dalam kegiatan semacam ‘retreat’ menteri sebelum dilantik. Yusril mengatakan kegiatan itu bertujuan menyamakan pandangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

    “Supaya kita memiliki perspektif yang sama, yang sekarang dihadapi oleh pemerintah. Apalagi sekarang ini terkait dengan daerah itu, harus ada sinkronisasi antara pusat dan daerah, program-program pemerintah pusat supaya juga dilaksanakan pemerintah daerah,” lanjut dia.

    Ditanya apakah ‘retreat’ kepala daerah itu juga akan digelar di Magelang, Jawa Tengah, sebagaimana yang dilaksanakan para menteri, Yusril mengaku belum tahu-menahu.

    (fas/eva)

  • Pelatikan Kepala Daerah Terpilih, Yusril Ihza Mahendra Beri Informasi Penting Ini

    Pelatikan Kepala Daerah Terpilih, Yusril Ihza Mahendra Beri Informasi Penting Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pelantikan kepala daerah terpilih kini menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, ada kemungkinan molor dari jadwal yang sebelumnya telah dirancang.

    Salah satu penyebabnya karena banyaknya sengketa pilkada yang harus disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu. Padahal, pemerintah sebelumnya mewacanakan untuk melantik kepala daerah secara serentak.

    Melihat perkembang terkini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mempertimbangkan agar kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik terlebih dahulu.

    Hal itu diungkapkan Yusril seusai bertemi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/1).

    Yusril saat itu membawa dokumen dari putusan MK yang terbaru, mengenai pelantikan kepala daerah yang terpilih.

    Saat ini, masih ada kurang lebih 310 sengketa di MK yang harus melalui proses sidang. “Pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth, ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk bagaimana apakah dilantik lebih dulu,” ucap Yusril kepada wartawan.

    Tak hanya itu, pemerintah juga akan berdiskusi dengan Mahkamah Konstitusi apakah para kepala daerah terpilih yang sudah tidak sengketa bisa dilantik terlebih dahulu. “Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti, serentak, apabila sudah selesai sengketa ataukah bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu,” kata dia.

  • MK Minta Revisi UU Pemilu Cegah Capres Terlalu Banyak, Menko Yusril: Tidak Terlalu Sulit

    MK Minta Revisi UU Pemilu Cegah Capres Terlalu Banyak, Menko Yusril: Tidak Terlalu Sulit

    Jakarta, Beritasatu.com – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilu untuk mencegah calon presiden (capres) yang terlalu banyak tidak terlalu sulit untuk diakomodasi.

    Hal ini sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen, yang dianggap membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

    “MK kan sudah memberikan panduan yang disebut dengan konstitutional engineering, lima panduan itu tidak terlalu sulit dilaksanakan. Jadi, salah satu panduannya dikatakan oleh MK itu jangan sampai terlalu banyak, tetapi jangan juga terlalu sedikit calon presiden,” kata Yusril saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Yusril, penghapusan presidential threshold nol persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara prinsip dapat membuka jalan untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi.

    “Jadi satu parpol yang tidak mau bergabung, nah dia tidak bisa dipaksa, dia mau mencalonkan silakan saja. Walaupun ternyata 28 partai politik mencalonkan satu orang, tetapi ada dua partai enggak mau (koalisi), dua partai itu masing-masing (usung calon sendiri). Jadi ada tiga (calonnya),” ungkap Yusril.

    Yusril mengatakan sejauh ini pemerintah belum menggelar rapat koordinasi secara langsung untuk membahas tindak lanjut penghapusan presidential threshold nol persen dalam revisi UU Pemilu. Namun, konsultasi antara para menteri dan partai politik sudah terjalin untuk membahas implikasi dari putusan MK tersebut.

    Apalagi, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga diperlukan suatu pengaturan baru agar pemilihan presiden dapat dilangsungkan tanpa presidential threshold lagi. Catatannya mekanisme diatur agar jumlah calon tidak terlalu banyak atau tidak terlalu sedikit.

    “Ya satu sikap nanti dibawa ke DPR karena memang memerlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru, diperlukan peraturan yang baru, norma baru sebagai pengganti dari Pasal 222 yang dibatalkan,” jelas Yusril.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK sendiri telah meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu guna mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum mendatang.

    “Dalam revisi UU Pemilu, pembuat undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang berlebihan sehingga menghindari kerusakan pada hakikat pemilu langsung oleh rakyat,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

  • Menko Yusril: Menteri-parpol sudah koordinasi usai putusan MK soal PT

    Menko Yusril: Menteri-parpol sudah koordinasi usai putusan MK soal PT

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa para menteri dan perwakilan partai-partai politik sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold (PT).

    “Memang belum ada rapat koordinasi secara langsung untuk membahas masalah (putusan MK) ini, tapi konsultasi antar para menteri juga dengan parpol-parpol itu sudah terjadi untuk membahas implikasi dari putusan MK yang merupakan pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 itu,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

    Yusril menyebutkan setelah adanya putusan terbaru MK, pasal 222 UU no. 7 tahun 2017 yang mengatur ketentuan presidential threshold artinya sudah tidak relevan dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga dibutuhkan pengaturan baru.

    Maka dari itu pemerintah harus berkoordinasi dengan pihak yang paling terdampak yaitu partai-partai politik agar pengaturan baru terkait pemilihan umum (pemilu) bisa diajukan dengan lebih tepat kepada DPR untuk membuat regulasi baru sejalan dengan putusan MK.

    Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa pengaturan baru yang akan diajukan nantinya berdasarkan lima panduan rekayasa konstitusional yang telah dikeluarkan lembaga yudikatif tersebut.

    Salah satu rekomendasi rekayasa konstitusional tersebut ialah terkait pengaturan pencalonan dari setiap partai politik yang harus proposional. Yusril mencontohkan misalnya ada 30 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu, artinya ada kemungkinan 30 calon presiden bisa diajukan dalam pemilu terkait. Namun tentu hal itu tidak akan efektif sehingga mekanisme koalisi seharusnya diperbolehkan.

    “Tapi kalau bergabung jangan sampai 29 (partai) mencalonkan satu orang, lalu yang satu partai mencalonkan, akhirnya cuma jadi dua lagi (capresnya). Jadi bagaimana mekanismenya? In between, antara terlalu banyak atau terlalu sedikit, nah itu yang mesti dikompromikan,” kata pria yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu.

    Maka dari itu koordinasi dengan partai politik dibutuhkan sehingga pemerintah bisa menyusun rancangan kebijakan yang tepat untuk menjaga berlangsungnya proses demokrasi setelah putusan baru MK tersebut.

    Rancangan itu tentu akan disampaikan Pemerintah ke DPR agar bisa memastikan pemilu selanjutnya berjalan dengan lancar, meski begitu Yusril mengatakan rancangan itu masih belum akan disampaikan dalam waktu dekat mengingat pemilu terdekat akan berlangsung 5 tahun lagi yaitu 2029.

    “Satu sikap nanti dibawa ke DPR karena memang memerlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru,”tutupnya.

    Sebelumnya, diwartakan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (2/1), memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan adanya putusan ini, semua partai politik berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Kaji Opsi Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Dilantik Lebih Dulu

    Pemerintah Kaji Opsi Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Dilantik Lebih Dulu

    Pemerintah Kaji Opsi Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Dilantik Lebih Dulu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah tengah mengkaji opsi
    kepala daerah
    terpilih yang tidak bersengketa di
    Mahkamah Konstitusi
    bisa dilantik terlebih dulu.
    Opsi ini dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang.
    “Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan
    smooth
    ya, sengketa ini jalan terus di
    MK
    , tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu,” kata Yusril usai bertemu Prasetyo, Jumat.
    Yusril menuturkan, opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).
    Di sisi lain, penanganan
    sengketa Pilkada
    di MK baru saja dimulai. Setidaknya, kata dia, ada sekitar 300 perkara yang ditangani MK, sehingga porsi antara pihak yang bersengketa lebih banyak dibanding yang tidak bersengketa.
    “Artinya memang kita saling mendiskusikan karena ini kan terkait dengan
    pelantikan kepala daerah
    , karena ini kan putusan dari Mahkamah Konstitusi kan terkaitnya dengan Presiden juga, dan Mensesneg yang tangani,” ucap Yusril.
    “Tapi kan menyangkut aspek-aspek hukum kan saya juga harus memikirkan masalah ini,” imbuhnya.
    Yusril menyatakan, pihaknya bakal mendiskusikan masalah teknis ini dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Diskusi bakal dilakukan secepatnya, usai ia menemui Prasetyo Hadi.
    “Kalau dibahas ya segera saja. Jadi setelah pulang dari Mensesneg ini saya akan bicara dengan Pak Mendagri, juga dengan Mahkamah Konstitusi (MK), bagaimana mengatasi masalah teknis ini supaya bisa diselesaikan dengan baik,” jelas Yusril.
    Sebagai informasi, sidang sengketa Pilkada di MK baru saja dimulai beberapa hari terakhir.
    Mahkamah telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    “Jumlahnya itu 309 perkara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2024).
    Faiz menjelaskan, dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
    Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.
    Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan. Perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.
    “Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu),” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugum Ridho Putra deklarasi maju jadi calon Ketua Umum PBB 2025-2030

    Gugum Ridho Putra deklarasi maju jadi calon Ketua Umum PBB 2025-2030

    Jakarta (ANTARA) – Tokoh muda Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra secara resmi mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBB periode 2025-2030.

    “Partai Bulan Bintang harus terus menjadi eksponen utama dalam menyuarakan nilai-nilai Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam. Keberadaan PBB harus mencerminkan semangat keindonesiaan yang kuat dan memberikan solusi atas tantangan zaman,” kata Gugum dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Deklarasi yang diumumkan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, itu disampaikan menjelang digelarnya Muktamar IV PBB pada 13 hingga 15 Januari di Bali.

    Dia menegaskan PBB sebagai partai Islam memiliki peran strategis dalam merepresentasikan aspirasi politik umat Islam di Indonesia dengan menyebarkan nilai-nilai Islam yang modern, inklusif, toleran, dan rahmatan lil alamin dalam kerangka kebangsaan.

    Dia juga mengingatkan bahwa setelah 26 tahun berdiri sejak era reformasi, PBB menghadapi tantangan baru yakni pesatnya perkembangan teknologi informasi dan perubahan demografi pemilih, yang kini didominasi oleh generasi milenial dan generasi Z.

    Hal tersebut, kata dia, menuntut PBB melakukan akselerasi untuk tetap relevan dan menguatkan eksistensinya di tengah masyarakat.

    “Generasi muda adalah masa depan bangsa dan partai ini. Kita harus melibatkan mereka secara aktif, menginspirasi mereka untuk percaya bahwa politik adalah jalan luhur untuk memperbaiki bangsa dan negara. PBB harus berani memberikan ruang dan kepercayaan kepada generasi muda untuk memimpin di level nasional maupun daerah,” katanya.

    Dengan deklarasi tersebut, keponakan dari tokoh sentral PBB Yusril Ihza Mahendra itu pun optimistis mampu membawa Partai Bulan Bintang menjadi lebih progresif dan berdaya saing di kancah politik nasional.

    Deklarasi Gugum Ridho Putra mendapatkan sambutan dari para kader muda PBB yang hadir. Dia juga mengantongi dukungan dari 27 dewan pimpinan wilayah (DPW) PBB se-Indonesia.

    Adapun Muktamar IV PBB di Bali nantinya akan menjadi momentum penting bagi partai tersebut dalam menentukan arah perjuangan ke depan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gugum Ridho Putra Deklarasikan Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB 2025-2030

    Gugum Ridho Putra Deklarasikan Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB 2025-2030

    loading…

    Gugum Ridho Putra resmi mendeklarasikan dirinya maju sebagai calon Ketua Umum PBB periode 2025-2030. Deklarasi ini disampaikan menjelang Muktamar VI PBB yang digelar di Bali pada 13-15 Januari 2025. Foto: Ist

    JAKARTA – Gugum Ridho Putra resmi mendeklarasikan dirinya maju sebagai calon Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025-2030. Deklarasi ini disampaikan menjelang Muktamar VI PBB yang digelar di Bali pada 13-15 Januari 2025. Deklarasi bertempat di Hotel Asyana, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    Gugum mengatakan, PBB sebagai partai Islam memiliki peran strategis dalam merepresentasikan aspirasi politik umat Islam di Indonesia. Dia menggarisbawahi pentingnya menyebarkan nilai-nilai Islam yang modern, inklusif, toleran, dan rahmatan lil alamin dalam kerangka kebangsaan.

    “PBB harus terus menjadi eksponen utama dalam menyuarakan nilai-nilai Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam. Keberadaan PBB harus mencerminkan semangat ke-Indonesia-an yang kuat dan memberikan solusi atas tantangan zaman,” ujar Gugum yang juga keponakan Yusril Ihza Mahendra.

    Gugum juga mengingatkan setelah 26 tahun berdiri sejak era reformasi, PBB menghadapi tantangan baru. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan perubahan demografi pemilih yang kini didominasi generasi milenial dan Gen-Z menuntut partai melakukan akselerasi untuk tetap relevan dan menguatkan eksistensinya di tengah masyarakat.

    “Generasi muda adalah masa depan bangsa dan partai ini. Kita harus melibatkan mereka secara aktif, menginspirasi mereka untuk percaya bahwa politik adalah jalan luhur untuk memperbaiki bangsa dan negara. PBB harus berani memberikan ruang dan kepercayaan kepada generasi muda untuk memimpin di level nasional maupun daerah,” katanya.

    Deklarasi Gugum Ridho Putra mendapat respons positif dari para kader muda PBB yang hadir. Selain itu, Gugum juga mendapat dukungan dari 27 DPW PBB se-Indonesia. Mereka melihat visi dan komitmen Gugum sebagai representasi aspirasi generasi muda yang ingin membawa pembaruan di tubuh partai.

    Muktamar VI PBB di Bali menjadi momentum penting bagi partai ini dalam menentukan arah perjuangan ke depan. Dengan deklarasi ini, Gugum optimistis mampu membawa PBB menjadi lebih progresif dan berdaya saing di kancah politik nasional.

    (jon)

  • Keponakan Yusril Ihza Mahendra maju sebagai calon Ketum PBB

    Keponakan Yusril Ihza Mahendra maju sebagai calon Ketum PBB

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Ari dwi Prasetyo

    Keponakan Yusril Ihza Mahendra maju sebagai calon Ketum PBB
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 18:57 WIB

    Elshinta.com – Gugum Ridho Putra keponakan dari Yusril Ihza Mahrendra secara resmi mendeklarasikan dirinya untuk maju sebagai calon Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025-2030. Deklarasi ini disampaikan menjelang Muktamar IV PBB yang akan digelar di Bali pada 13-15 Januari 2025. Deklarasi itu bertempat di Hotel Asyana kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat Rabu (8/1/2025). 

    Gugum menegaskan bahwa PBB sebagai partai Islam memiliki peran strategis dalam merepresentasikan aspirasi politik umat Islam di Indonesia. Ia menggarisbawahi pentingnya menyebarkan nilai-nilai Islam yang modern, inklusif, toleran, dan rahmatan lil alamin dalam kerangka kebangsaan.

    “Partai Bulan Bintang harus terus menjadi eksponen utama dalam menyuarakan nilai-nilai Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam. Keberadaan PBB harus mencerminkan semangat Keindonesiaan yang kuat dan memberikan solusi atas tantangan zaman,” ujarnya, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Arie Dwi Prasetyo.

    Gugum juga mengingatkan bahwa setelah 26 tahun berdiri sejak era reformasi, PBB menghadapi tantangan baru. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan perubahan demografi pemilih, yang kini didominasi oleh generasi milenial dan Gen-Z, menuntut partai melakukan akselerasi untuk tetap relevan dan menguatkan eksistensinya di tengah masyarakat.

    “Generasi muda adalah masa depan bangsa dan partai ini. Kita harus melibatkan mereka secara aktif, menginspirasi mereka untuk percaya bahwa politik adalah jalan luhur untuk memperbaiki bangsa dan negara. PBB harus berani memberikan ruang dan kepercayaan kepada generasi muda untuk memimpin di level nasional maupun daerah,” tegasnya.

    Deklarasi Gugum Ridho Putra mendapat respons positif dari para kader muda PBB yang hadir. Mereka melihat visi dan komitmen Gugum sebagai representasi aspirasi generasi muda yang ingin membawa pembaruan di tubuh partai.

    Muktamar IV PBB di Bali akan menjadi momentum penting bagi partai ini dalam menentukan arah perjuangan ke depan. Dengan deklarasi ini, Gugum Ridho Putra optimistis mampu membawa Partai Bulan Bintang menjadi lebih progresif dan berdaya saing di kancah politik nasional.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Yusril: Pemerintah Akan Dengar Masukan Semua Pihak Ubah UU Pemilu Terkait Presidential Threshold – Page 3

    Yusril: Pemerintah Akan Dengar Masukan Semua Pihak Ubah UU Pemilu Terkait Presidential Threshold – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold, terutama pada pasal 222. 

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait presidential threshold akan dilaksanakan.

    “Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu, (8/1/2025).

    Yusril mengatakan, baik pemerintah dan DPR akan mendengar semua masukan dan pertimbangan dari semua pihak, termasuk dari partai politik peserta pemilu dan partai politik non peserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat.

    “Bagaimana sebaiknya kita merumuskan satu norma baru pengganti pasal 222 UU Pemilu dengan rumusan-rumusan yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan dan pula sesuai dengan lima rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dalam pertimbangan hukum putusan MK,” kata Yusril.

    Yusril berpandangan, setiap keinginan untuk kembali menghidupkan presidential threshold setelah adanya putusan MK bisa-bisa saja disahkan oleh DPR. Namun, Yusril meyakini jika pembatasan itu kembali muncul, maka MK akan membatalkannya.

    “Kalau ada pihak yang kembali mengajukan pengujian kepada MK, saya dapat membayangkan atau meramalkan bahwa kemungkinan besar MK akan membatalkan kembali norma UU yang mengandung presidential threshold itu,” tutur Yusril.

    Yusril mengatakan, presidential threshold sejatinya tidak ada jika menggunakan tafsir tematik dan sistematik dengan cara menghubungkan pasal-pasal pemilu dalam Pasal 22E UUD NRI 1945 dan pasal pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A, yang menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (anggota DPR dan DPRD).

    Tetapi menurut Yusril, disitulah ada rekayasa konstitusional yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Rekayasa sebelumnya itu sebelumnya dibenarkan MK dengan alasan untuk memperkuat sistem presidensial. Namun Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 tanggal 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini.

    “Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke 33 MK mengabulkannya. Jadi ada qaul qadim atau pendapat lama dan qaul jadid atau pendapat baru di MK,” kata Yusril.

    Yusril menyatakan, bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

    “Apapun putusan yang diambil mahkamah, pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi, dan kita tahu putusan MK adalah final dan binding dan tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan,” ucap Menko Yusril.

  • Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah

    Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah

    Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menilai bakal ada perubahan atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur
    presidential threshold 
    meski telah dihapus oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Yusril menyatakan, menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait
    presidential threshold
    akan dilaksanakan.
    “Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
    Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa perubahan tersebut bakal tetap mengikuti pedoman rekayasa konstitusional yang dicantumkan MK dalam pertimbangan putusan menghapus
    presidential threshold
    .
    Ia juga memastikan, pemerintah dan DPR akan mendengar semua masukan dan pertimbangan yang disampaikan semua pihak dan pemangku kepentingan yang ada, termasuk dari partai politik peserta pemilu dan partai politik non peserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat.
    “Bagaimana sebaiknya kita merumuskan satu norma baru pengganti Pasal 222 UU Pemilu dengan rumusan-rumusan yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan dan pula sesuai dengan lima rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dalam pertimbangan hukum putusan MK,” kata Yusril.
    Pakar hukum tata negara ini menekankan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
    “Apapun putusan yang diambil mahkamah, pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi, dan kita tahu putusan MK adalah final dan
    binding
    dan tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan,” ujar Yusril.
    Lebih lanjut, Yusril berpandangan, ambang batas pencalonan presiden sejatinya memang tidak ada dan tidak mungkin akan ada jika dihubungkan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan pasal pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A, ambang batas pencalonan presiden 
    Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (anggota DPR dan DPRD), sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.
    Namun, menurut Yusril, ada rekayasa konstitusional yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu, yakni ambang batas pencalonan presiden.
    Ia mengatakan, rekayasa sebelumnya itu dibenarkan MK dengan alasan untuk memperkuat sistem presidensial.
    Namun, Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 pada 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini.
    “Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke-33 MK mengabulkannya. Jadi ada qaul qadim atau pendapat lama dan qaul jadid atau pendapat baru di MK,” ujarnya.
    Yusril tidak memungkiri, keinginan untuk kembali menghidupkan
    presidential threshold
    setelah adanya putusan MK, bisa saja disahkan oleh DPR.
    Namun, ia yakin MK bakal kembali membatalkan
    presidential threshold
    apabila aturan itu diterapkan lagi.
    “Kalau ada pihak yang kembali mengajukan pengujian kepada MK, saya dapat membayangkan atau meramalkan bahwa kemungkinan besar MK akan membatalkan kembali norma UU yang mengandung presidential threshold itu,” ucap Yusril.
    Diketahui, MK telah megnhapus ambang batas pencalonan presiden karena ketentuan itu dinilai membatasi hak masyarakat untuk memilih calon pemimpin.
    Lewat putusan ini, MK membuka pintu bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat mencalonkan presiden tanpa harus memenuhi syarat 
    presidential threshold
    .
    Akan tetapi, MK juga memberikan lima poin pedoman rekayasa konstitusional untuk merevisi UU Pemilu guna menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa meskipun berpotensi menciptakan keramaian dalam kontestasi, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak menjamin dampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses demokrasi presidensial di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.