Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Kepala BNPT Akan Koordinasi dengan Menkopolkam soal Wacana Pulangkan Hambali

    Kepala BNPT Akan Koordinasi dengan Menkopolkam soal Wacana Pulangkan Hambali

    Jakarta

    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Eddy Hartono kan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan terkait dengan wacana pemulangan eks napi terorisme, Hambali. Edi menyampaikan BNPT akan melakukan kajian pencegahan sebelum merealisasikan wacana tersebut.

    “Pencegahan itu ada tiga, pertama kesiapsiagaan nasional kemudian kontra-radikalisasi dan de-radikalisasi, dan dalam konteks ini, semua kami akan lakukan pengkajian. Kami akan melibatkan seluruh stakeholder untuk menilai sama-sama meng-assessment, dan kami akan lakukan kalau kami kan misalkan BNPT di bawah koordinator menteri Polkam ya,” ujar Komjen Eddy saat ditemui wartawan di kantor Kemensos, Rabu (22/1/2025).

    Koordinasi BNPT dengan Menko Polkam dilakukan untuk mengumpulkan informasi serta menentukan perlakuan yang tepat untuk Hambali antinya. Setelah berkoordinasi, BNPT baru akan menentukan langkah-langkah selanjutnya.

    “Nah itu kami akan terus berkolaborasi komunikasi, dan koordinasi untuk mentreatment, assessment, kira-kira langkah-langkah apa yang perlu diambil nih,” ucap Komjen Eddy.

    Selain itu BNPT akan melakukan kajian dari sudut pandang hukum internasional. Hal tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan status Hambali yang diproses hukum bukan karena melakukan terorisme tetapi karena kejahatan perang.

    “Ya nanti kami tentunya akan melihat ya kajian, baik dari pandangan kajian hukum internasional ya. Karena kalau nggak salah Hambali ini kan diproses di Amerika dalam konteks kejahatan perang ya. Bukan terorisme ya. Karena Pak Hambali juga tidak hanya terlibat bom mungkin di Indonesia tapi juga di negara-negara lain,” tutur Komjen Eddy.

    Menurut Yusril, pemerintah bertugas untuk memberikan bantuan dan perlindungan terhadap WNI yang memiliki masalah di luar negeri.

    “Concern kita adalah kita harus memberikan bantuan dan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia di luar negeri, walaupun kita berbeda pandangan, walaupun yang bersangkutan itu melakukan kejahatan di luar negeri, melakukan kesalahan, tetapi bukan itu yang kita persoalkan, tapi adalah warga negara Indonesia yang ada di luar negeri itu tetap harus kita lakukan pembelaan dan perlindungan,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

    (dek/dek)

  • Narapidana Penerima Amnesti akan Dilibatkan dalam Proyek Food Estate

    Narapidana Penerima Amnesti akan Dilibatkan dalam Proyek Food Estate

    Jakarta: Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merancang langkah besar untuk melibatkan narapidana penerima amnesti dalam proyek pembangunan strategis, salah satunya adalah program pembukaan lahan pangan atau food estate. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi narapidana sebelum kembali ke masyarakat.

    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa narapidana penerima amnesti tidak akan langsung bebas tanpa persiapan. Pemerintah akan mengadakan program rehabilitasi untuk memastikan mereka mampu beradaptasi kembali dengan kehidupan sosial.

    “Yusril menjelaskan, nantinya narapidana penerima amnesti tidak serta merta keluar dari Lapas. Para narapidana akan menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu. Dia mengatakan beberapa program rehabilitasi bisa diikuti, mulai dari Komando Cadangan (Komcad) hingga diikutkan dalam proyek pembukaan lahan untuk pangan atau food estate,” katanya di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

    Baca juga: Presiden: Setop Impor Beras, Garam, Gula, Jagung pada 2025!

    Yusril menegaskan pentingnya langkah persiapan agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah di masyarakat. “Tapi tentu harus ada langkah persiapan, jangan sampai nanti diamnesti keluar ke masyarakat malah bikin ribut dan meresahkan masyarakat. Karena itu persiapan langkah-langkah rehabilitasi sangat perlu segera dilakukan,” ujarnya.
    Efisiensi Anggaran 
    Menurut Yusril, pemerintah telah melakukan kalkulasi terkait biaya rehabilitasi narapidana dibandingkan merawat mereka di dalam Lapas. Hasilnya menunjukkan bahwa langkah rehabilitasi lebih hemat anggaran.

    “Pemerintah coba hitung cost-nya, ternyata cost rehabilitasi itu lebih rendah dari cost merawat orang itu di dalam Lapas. Jadi lebih baik kita rehabilitasi aja, tapi kan Pak Prabowo sudah punya program, untuk masuk ke Komcad dilatih militer, kemudian diterjunkan ke masyarakat dalam proyek-proyek raksasa yang sedang dikerjakan pemerintah, seperti pembukaan lahan pertanian di Kalimantan dan Papua,” ucap Yusril.

    Program ini terlihat sebagai upaya pemerintah untuk tidak hanya memberikan kesempatan kedua bagi narapidana. Akan tetapi juga memanfaatkan tenaga mereka dalam proyek pembangunan yang memberikan dampak luas bagi masyarakat. 

    Jakarta: Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merancang langkah besar untuk melibatkan narapidana penerima amnesti dalam proyek pembangunan strategis, salah satunya adalah program pembukaan lahan pangan atau food estate. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi narapidana sebelum kembali ke masyarakat.
     
    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa narapidana penerima amnesti tidak akan langsung bebas tanpa persiapan. Pemerintah akan mengadakan program rehabilitasi untuk memastikan mereka mampu beradaptasi kembali dengan kehidupan sosial.
     
    “Yusril menjelaskan, nantinya narapidana penerima amnesti tidak serta merta keluar dari Lapas. Para narapidana akan menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu. Dia mengatakan beberapa program rehabilitasi bisa diikuti, mulai dari Komando Cadangan (Komcad) hingga diikutkan dalam proyek pembukaan lahan untuk pangan atau food estate,” katanya di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

    Baca juga: Presiden: Setop Impor Beras, Garam, Gula, Jagung pada 2025!
     
    Yusril menegaskan pentingnya langkah persiapan agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah di masyarakat. “Tapi tentu harus ada langkah persiapan, jangan sampai nanti diamnesti keluar ke masyarakat malah bikin ribut dan meresahkan masyarakat. Karena itu persiapan langkah-langkah rehabilitasi sangat perlu segera dilakukan,” ujarnya.

    Efisiensi Anggaran 

    Menurut Yusril, pemerintah telah melakukan kalkulasi terkait biaya rehabilitasi narapidana dibandingkan merawat mereka di dalam Lapas. Hasilnya menunjukkan bahwa langkah rehabilitasi lebih hemat anggaran.
     
    “Pemerintah coba hitung cost-nya, ternyata cost rehabilitasi itu lebih rendah dari cost merawat orang itu di dalam Lapas. Jadi lebih baik kita rehabilitasi aja, tapi kan Pak Prabowo sudah punya program, untuk masuk ke Komcad dilatih militer, kemudian diterjunkan ke masyarakat dalam proyek-proyek raksasa yang sedang dikerjakan pemerintah, seperti pembukaan lahan pertanian di Kalimantan dan Papua,” ucap Yusril.
     
    Program ini terlihat sebagai upaya pemerintah untuk tidak hanya memberikan kesempatan kedua bagi narapidana. Akan tetapi juga memanfaatkan tenaga mereka dalam proyek pembangunan yang memberikan dampak luas bagi masyarakat. 

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kata Waketum Demokrat Soal Wacana Penghapusan Parliamentery Threshold

    Kata Waketum Demokrat Soal Wacana Penghapusan Parliamentery Threshold

    Jakarta

    Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyampaikan tanggapan soal peluang penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentery threshold. Benny mengatakan, belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai parliamentery threshold.

    Benny menyampaikan, partainya mendukung penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold. Dia mengatakan penghapusan presidential threshold merupakan perjuangan Partai Demokrat.

    “Presidential threshold kan sudah dihapus oleh MK. Kalau kami dukung itu, sebab itu perjuangan kami dari dulu. Demokrat memang mendukung tidak boleh ada ambang batas untuk pilpres,” kata Benny K Harman di TMII, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

    Berbeda dengan presidential threshold, Benny mengaku, belum bisa menyampaikan sikap Partai Demokrat terhadap penghapusan parliamentery threshold. Karena belum ada putusan MK mengenai hal itu.

    Dia mengaku, Partai Demokrat belum bisa menyampaikan apakah akan mendukung penghapusan parliamentery threhold atau tidak. Menurutnya, sikap Partai Demokrat masih menunggu jika ada putusan MK mengenai parliamentery threshold.

    “Untuk ambang batas parpol menurut saya sampai saat ini belum ada putusan MK ya. Kita tunggu seperti apa putusan MK nanti,” katanya.

    Sebelumnya, peluang MK membatalkan parliamentary threshold disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dia yang juga tokoh Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut penghapusan parliamentary threshold sebagai konsekuensi dari putusan MK yang telah membatalkan presidential threshold.

    “Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa (14/1).

    “Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah, kami akan, satu, di Kemendagri saya sudah memerintahkan staf saya untuk melakukan semacam FGD (Forum Group Discussion), apa tindak lanjutnya merespons itu,” kata Tito usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).

    (dnu/dnu)

  • Kemendagri perkuat pengawasan pinjol dan lindungi data pribadi warga

    Kemendagri perkuat pengawasan pinjol dan lindungi data pribadi warga

    Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat.

    Hal ini disampaikan Tito usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Selasa.

    “Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena memang sudah ada sebetulnya tim satgas ya yang dipimpin oleh OJK saat itu dan ada 16 lembaga yang masuk, di lembaga pemerintah yang masuk di antaranya Kemendagri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan Kemendagri akan berperan dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait pinjol dengan fokus utama pada upaya sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (pemda) hingga desa.

    “[Kami akan] melibatkan pemda-pemda [dan] desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak,” tegasnya.

    Selain itu, dirinya juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam penyusunan regulasi.

    Ia menjelaskan sistem pinjol memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik, seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.

    “Kami sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah [maupun] non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech,” jelas Tito.

    Dia menegaskan setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Tito menyebut sanksinya akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara pinjol yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani pinjol ilegal.

    Salah satunya, dengan memblokir situs web milik perusahaan pinjol yang tidak memiliki izin resmi.

    “Jadi yang masyarakat harus mengetahui nanti list-nya ada di OJK hanya ada 97 [pinjol] yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi secara legal, yang lain adalah ilegal,” tambah Yusril.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, jika menjadi korban atau mendapatkan ancaman akibat pinjaman online ilegal.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mengapa Pemerintah Ingin Memulangkan Hambali ke Tanah Air?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Mengapa Pemerintah Ingin Memulangkan Hambali ke Tanah Air? Nasional 20 Januari 2025

    Mengapa Pemerintah Ingin Memulangkan Hambali ke Tanah Air?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah berencana memulangkan mantan anggota kelompok teroris
    Jemaah Islamiyah
    (JI)
    Hambali
    alias Encep Nurjaman Riduan Isamuddin dari penjara militer AS di Teluk
    Guantanamo
    , Kuba, ke Tanah Air.
    Namun, pemerintah belum mengetahui bagaimana kewenangan penanganan hukum terhadap Hambali.
    Jika menilik ke belakang, wacana pemulangan Hambali ke Tanah Air pernah muncul di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo seiring dengan rencana Presiden AS Barack Hussein Obama ketika itu untuk menutup penjara Guantanamo.
    Namun, isu pemulangan Hambali ditepis oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan.
    Ia mengatakan, pemerintah tidak akan pernah mengembalikan Hambali ke Tanah Air.
    “Mereka (AS) tidak memiliki rencana untuk mengembalikan Hambali ke Indonesia. Ya alhamdulillah. Jangan tambah masalah di dalam negerilah,” kata Luhut, di kantornya, Jumat, 11 Maret 2016.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak hanya menangani narapidana asing di Indonesia, tetapi juga warga Indonesia yang ditahan di luar negeri.
    Ia mengatakan, Hambali pernah menjadi buron pada 2002. Namun, ia ditangkap oleh pemerintah Pakistan.
    Meski ditangkap oleh pemerintah Pakistan, Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika.
    “Jadi, bagaimanapun dia adalah WNI, Hambali itu, dan kita ya betapa pun salah, warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian,” kata Yusril, usai mengikuti acara Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
    Yusril mengungkapkan, Hambali sudah 23 tahun ditahan, tetapi belum mendapat kepastian hukum di AS.
    Saat ini, kata dia, ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap JI.
    Hal ini seiring dengan JI yang telah mendeklarasikan diri untuk setia pada Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan menghentikan aktivitas terorisme.
    “Kalau lebih 18 tahun perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi dan kita lihat juga pemerintah baru sekarang kan ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi termasuk juga setelah Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kemudian menyatakan sumpah setia kepada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas JI yang terkait, apalagi dengan terorisme,” ujar dia.
    Yusril mengatakan, pemerintah bakal membicarakan rencana pengembalian Hambali dengan Amerika Serikat (AS).
    Terakhir, ia juga akan menemui Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan rencana
    pemulangan Hambali ke Indonesia
    .
    “Barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Presiden (Prabowo) bagaimana baiknya kita menghadapi kasus seperti Hambali,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER NASIONAL] Pemerintah Berencana Kembalikan Hambali dari Guantanamo | Video WN China Selipkan Uang dalam Paspor untuk Lewati Pemeriksaan Bandara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    [POPULER NASIONAL] Pemerintah Berencana Kembalikan Hambali dari Guantanamo | Video WN China Selipkan Uang dalam Paspor untuk Lewati Pemeriksaan Bandara Nasional 20 Januari 2025

    [POPULER NASIONAL] Pemerintah Berencana Kembalikan Hambali dari Guantanamo | Video WN China Selipkan Uang dalam Paspor untuk Lewati Pemeriksaan Bandara
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia,
    Yusril
    Ihza Mahendra mengungkapkan, wacana pemerintah mengembalikan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias
    Hambali
    ke Indonesia.
    Diketahui, Hambali ditahan di penjara militer Amerika Serikat (AS) yang berada di Teluk Guantanamo, Cuba.
    Untuk diketahui juga, JI sudah mendeklarasikan diri untuk setia pada Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan menghentikan aktivitas terorisme.
    Dalam pendapatnya, Yusril mengatakan, Pemerintah tidak hanya mengurusi narapidana asing di Indonesia, tetapi juga warga Indonesia yang ditahan di luar negeri.
    “Kita juga concern dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002,” kata Yusril usai mengikuti acara Ikatan Wartawan Hukum, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
    Yusril menjelaskan bahwa terdakwa bom Bali itu pernah menjadi buron pada 2002. Namun, Hambali ditangkap oleh pemerintah Pakistan.
    Meski ditangkap oleh Pemerintah Pakistan, Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan Pemerintahan Amerika Serikat.
    “Jadi bagaimanapun dia adalah WNI, Hambali itu, dan kita ya betapa pun salah, warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian,” ujar Yusril.
    “Jadi, supaya masyarakat tahu bahwa kita (pemerintah) tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tidak banyak orang Indonesia tahu kalau dia ditahan di Guantanamo,” katanya lagi.
    Yusril menambahkan bahwa Hambali telah 23 tahun ditahan dan belum mendapat kepastian hukum di Amerika.
    Menurut Yusril, jika Hambali kembali ke Indonesia, kasus yang menjeratnya pun akan selesai.
    “Kalau lebih 18 tahun perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi dan kita lihat juga pemerintah baru sekarang kan ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi termasuk juga setelah Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kemudian menyatakan sumpah setia kepada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas JI yang terkait, apalagi dengan terorisme,” ujar Yusril.
    Lebih lanjut, Yusril menyebut, bakal menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan rencana pengembalian Hambali tersebut.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Berita populer selanjutnya datang dari video warga negara (WN) China yang viral karena selipkan uang dalam paspor untuk lewati pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
    Video itu diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08 dan hingga Minggu (19/1/2025) pukul 12.20 WIB telah ditonton 185.000 kali.
    Dalam rekaman itu, warga negara asing (WNA) tersebut mengaku bisa melewati pemeriksaan dengan mulus setelah memberi tip.
    Menanggapi soal video tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan sedang memeriksa kebenarannya.
    “Kita sedang cek kebenarannya apa itu hoaks apa enggak ya, karena dari konten tersebut tidak terlihat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/1/2025).
    Godam mengatakan, pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di lokasi pemeriksaan Imigrasi Soetta. Petugas terkait juga telah dimintai keterangan.
    Selanjutnya, pihak Imigrasi akan meminta penjelasan dari warga negara asing tersebut.
    “Tinggal klarifikasi dari orang itu,” ujar Godam.
    Namun, Godam mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap hasil pemeriksaan tersebut karena masih berproses.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4%, Akademisi: Setuju, Tidak Ada di UUD

    Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4%, Akademisi: Setuju, Tidak Ada di UUD

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan dirinya setuju dengan wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Untuk diketahui, Yusril awalnya melemparkan wacana bahwa ambang batas parlemen 4% bisa dihapuskan apabila ada yang menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sejalan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20% oleh MK beberapa waktu lalu.

    Feri mengemukakan alasan dirinya setuju lantaran aturan ambang batas duduk di parlemen nyatanya tak tertuang di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil perubahan. Menurutnya, jika memang ambang batas menempatkan wakil partai politik di parlemen merupakan suatu hal yang sangat penting, semestinya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Saya setuju dihapuskan karena tidak ada di UUD. Nah, secara terang UUD 1945 hasil perubahan tidak bicara, tidak mengatur soal itu. Artinya, tidak ada ambang batas duduk di parlemen. Oleh karena itu, sesuatu yang tidak diatur, tidak boleh kemudian diatur sedemikian rupa untuk mencegah lawan atau pesaing politik duduk di parlemen,” katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (19/1/2025).

    Menurutnya, kehendak UUD inilah yang seharusnya dipatuhi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ambang batas parlemen dihapus, lanjutnya, hal tersebut akan membantu membuka ruang bagi publik minoritas tertentu untuk memilih calon anggota agar bisa duduk di parlemen meskipun bukan dari partai besar.

    Dengan demikian, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini menuturkan bahwa yang paling penting bukanlah soal representasi partai, melainkan representasi publik yang memilih suatu calon tertentu.

    Terkadang, jelas Feri, angka keterpilihan suatu calon tertentu jauh lebih besar dibandingkan anggota partai tertentu yang duduk di parlemen. Namun, karena partai calon tersebut tidak memenuhi ambang batas, maka tidak bisa menduduki parlemen, padahal jumlah pemilihnya jauh lebih banyak.

    “Itu tentu tidak adil bagi pemilih karena kita akan kehilangan banyak suara dari pemilih yang menghendaki representasi tertentu agar bisa duduk di parlemen. Karena dia tidak adil secara pendekatan keterwakilan, maka sesungguhnya juga tidak adil bagi rakyat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia berpandangan bahwa bila nantinya di parlemen ada figur tertentu dari partai kecil yang mampu duduk di parlemen, maka akan tercipta keberagaman parlemen yang didasari oleh kehendak pilihan publik.

    “Dengan beragamnya keterwakilan, maka beragam pula aspirasi yang diperjuangkan. Pada titik tertentu, suara minoritas pun akan penting diperjuangkan dan dilindungi dengan konsep dihilangkannya ambang batas masuk parlemen,” pungkasnya

  • Islah Bahrawi Singgung Wacana Soal Hambali: Mengapa Hanya Perusak Nama Islam yang Ingin Dipulangkan

    Islah Bahrawi Singgung Wacana Soal Hambali: Mengapa Hanya Perusak Nama Islam yang Ingin Dipulangkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Nahdlatul Ulama, Islah Bahrawi, mengkritisi wacana Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan pemulangan Hambali dari Guantanamo.

    “Pak presiden Prabowo, mohon menteri bapak yg mantan pembela Abu Bakar Ba’asyir ini diperhatikan sepak terjangnya,” ujar Islah dalam keterangannya di X @islah_bahrawi (19/1/2025).

    Islah menilai bahwa rencana ini perlu dipertimbangkan secara matang dan harus melalui konsultasi dengan pihak-pihak yang berkompeten.

    “Alangkah baiknya rencana pak Yusril ini juga dikonsultasikan dengan Densus 88 AT Polri dan mantan-mantan anggota Jama’ah Islamiyah yang sekarang sudah insyaf,” sebutnya.

    Islah menyebutkan bahwa Hambali, yang juga dikenal dengan nama Encep Nurjaman, adalah ideolog teror yang bertanggung jawab atas sejumlah aksi kekerasan dan pendanaan jaringan terorisme di Asia Tenggara.

    “Hambali alias Encep Nurjaman alias Riduan Isamudin, adalah tokoh penting dalam gerombolan Khawarij Pesek di Indonesia,” tukasnya.

    Hambali dianggap sebagai sosok yang berperan penting dalam serangan-serangan teror di sejumlah wilayah, termasuk Thailand Selatan, Mindanao, Bali, Ambon, Poso, dan Jakarta.

    “Dia adalah ideolog teror sejati, yg merusak keluhuran ajaran Islam di seluruh dunia,” cetusnya.

    Ia juga disebut-sebut sebagai penghubung utama jaringan teror di Asia Tenggara dengan Al-Qa’idah di Afghanistan.

    “Dia dan gerombolannya membajak nama Islam dengan mendanai brutalitas teror,” ungkapnya.

  • PCINU Tunisia Peringati Harlah ke-102 NU dengan Ziarah ke Makam Syeikh Muhammad Thahir bin Asyur – Halaman all

    PCINU Tunisia Peringati Harlah ke-102 NU dengan Ziarah ke Makam Syeikh Muhammad Thahir bin Asyur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Tunisia telah memulai peringatan Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-102 dengan melakukan ziarah ke makam Syeikh Muhammad Thahir bin Asyur pada tanggal 15 Januari 2025.

    Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan warga Nahdliyyin yang berkumpul untuk merayakan momen penting dalam sejarah komunitas yang telah memberikan kontribusi besar kepada masyarakat dan peradaban.

    Ziarah tersebut dipimpin oleh Gus Zuhairi Misrawi, seorang cendekiawan dari Universitas Nahdlatul Ulama dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Tunisia.

    Dalam rangkaian kegiatan ini, Gus Zuhairi membersihkan area makam Syeikh Thahir, sambil membacakan Surah Yasin dan kitab Maqashid Syariah dalam suasana khidmat.

    Melalui tindakan ini, Gus Zuhairi menekankan pentingnya mengimbangi kecerdasan intelektual dan rohani untuk mencapai keberhasilan.

    “Menurut saya, seseorang harus memiliki dua dimensi, yaitu dunia dan akhirat,” ungkap Gus Zuhairi.

    Pernyataan ini menggambarkan bahwa pengembangan spiritual yang mendalam dan pencapaian materi adalah tujuan utama kehidupan.

    Ketua Tanfidziyyah PCINU Tunisia, Muhammad Yusril Muna, menekankan bahwa peringatan Harlah NU ke-102 merupakan kesempatan yang tepat untuk memperkuat ikatan antar warga Nahdliyyin.

    Sebagai organisasi kemasyarakatan terbesar di dunia, NU memiliki visi peradaban yang luas.

    Yusril berharap bahwa para kader NU dapat menyelami dan melanjutkan kontribusi kiai NU dengan menyampaikan gagasan-gagasan besar untuk kebaikan masyarakat.

    Ketua Komite Harlah, Hilmi Juandika, menambahkan bahwa semarak peringatan Harlah NU ke-102 telah dipersiapkan dengan matang. “Persiapan acara telah dilakukan secara menyeluruh melalui rapat kerja yang melibatkan panitia dari jajaran syuriyah dan tanfidziyah PCINU Tunisia,” ujarnya.

    Hilmi menyatakan bahwa semua pengurus lembaga dan Banom bergerak aktif untuk mensukseskan acara tersebut.

    Apa Saja Rangkaian Acara Harlah NU ke-102?

    Acara peringatan Harlah NU ke-102 dimulai dengan ziarah ke makam Syeikh Thahir bin Asyur.

    Setelah itu, Imam Abul Hasan al-Syadzili memberikan Ijazah Kubro Tarekat Syadziliyah.

    Kegiatan tambahan yang direncanakan mencakup lomba karya tulis ilmiah, futsal, dan Bahtsul Masail.

    Profesor Dzuhair Dzawadi, seorang pemikir modern dari Tunisia, akan memberikan kuliah umum dan meluncurkan Jurnal Khittah, yang akan menjadi puncak acara Harlah.

    Menurut Hilmi, tujuan dari seluruh rangkaian Harlah ini adalah untuk menghasilkan kader yang intelektual dan meneruskan perjuangan para tokoh pendahulu.

    Diharapkan, peringatan Harlah NU ke-102 di Tunisia akan memberikan dampak positif pada kemajuan komunitas Nahdliyyin dan masyarakat luas, dengan semangat kebersamaan serta komitmen terhadap nilai-nilai keislaman yang moderat.

    Melakukan ziarah ke makam Syeikh Muhammad Thahir bin Asyur bukan hanya untuk menghormati jasa para ulama, tetapi juga sebagai pengingat bagi para kader untuk meneladani perjuangan para pendahulu.

    Dalam peringatan ini, diharapkan akan lahir generasi baru yang cerdas, berakhlak mulia, dan siap melanjutkan perjuangan NU di masa depan.

    Dengan rangkaian kegiatan yang telah disiapkan, PCINU Tunisia berharap bahwa Harlah ini akan memperkuat keutuhan dan kebersamaan bangsa, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Mengapa Pemerintah Ingin Memulangkan Hambali ke Tanah Air?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden Nasional 19 Januari 2025

    Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)
    Yusril
    Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus
    presidential threshold
    atau ambang batas pencalon presiden.
    Yusril mengatakan, pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebutkan bahwa calon presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
    “Sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan Pasal baru, sehingga memungkinkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 itu tanpa
    threshold
    lagi,” kata Yusril usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Yusril menjelaskan bahwa MK telah memutuskan mekanisme persyaratan pengusungan calon pada Pilpres 2029. Salah satunya, tidak boleh ada partai politik atau koalisi yang mendominasi pengusungan calon.
    “Misalnya calonnya partai politik serta pemilu misalnya 30, terus 29 gabung (koalisi), berarti kan calonnya cuma dua. Atau 30 diborong semua. Itu kata MK jangan sampai mendominasi, tapi kalau dibebaskan semua ya enggak mungkin juga ada 30 pasangan kan,” ujar Yusril.
    Oleh karenanya, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah tengah memikirkan cara untuk menaati
    putusan MK
    dengan membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.
    “Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi, kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada lima pasangan misalnya,” kata Yusril.
    “Tapi, kalau enggak diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma dua pasangan, 29 (parpol) bergabung satu partai ngotot enggak mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah, jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu,” ujarnya lagi.
    Sebagaimana diberitakan, MK menghapus ketentuan mengenai
    presidential threshold
    melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
    Diketahui, aturan ambang batas
    pencalonan presiden
    dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
    Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, ”
    Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya
    ”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.