Soal Kwarganegaraan Ganda Paulus Tannos, Yusril Tegaskan Buron KPK Itu Masih WNI
Tag: Yusril Ihza Mahendra
-
/data/photo/2025/01/24/67930e00f1a8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura Nasional 25 Januari 2025
Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas kasus korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.
Tannos diduga melakukan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Ketiga orang tersebut sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara saat itu Tannos masih buron.
Saat masih menjabat sebagai direktur, Tannos diduga mengambil bagian dalam pengadaan paket penerapan e-KTP dari tahun 2011 hingga 2013.
Dalam kasus ini, perusahaan milik Tannos, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Lebih lanjut, Tannos juga diduga terlibat dalam skema pembagian fee korupsi. Beberapa perusahaan diwajibkan memberikan sejumlah persen dari nilai proyek kepada pejabat-pejabat tertentu, termasuk Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
Hal ini menunjukkan betapa dalamnya keterlibatan Tannos dalam jaringan korupsi yang merugikan negara.
Karena itu, Tannos ditetapkan sebagai tersangka. KPK terus berusaha memanggil Tannos untuk diperiksa. Namun, usaha ini nihil.
Dalam laman resmi KPK, nama Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
Pada tahun 2023, jejak Tannos tercium di Thailand. Pengejaran dilakukan tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto mengatakan, Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika
red notice
dari Interpol terbit tepat waktu.Red notice
merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
red notice
sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Pengejaran Tannos tak berhenti sampai disitu. KPK tetap berusaha menangkap Tannos meski mengalami kendala karena tersangka mengubah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Afrika Selatan.
Hal ini yang membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap.
Pasalnya,
red notice
Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit, sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
“Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya, tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah tetap melakukan upaya ekstradisi terhadap Paulus meskipun diketahui telah menjadi warga negara Afrika Selatan (Afsel).
Alasannya, Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ketika terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Pada Jumat (24/1/2025) terkonfirmasi Tannos ditangkap di Singapura. Namun bukan KPK yang menangkap, melainkan otoritas Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini.
Dengan penangkapan ini, KPK akan segera memproses kasus Paulus dan membawanya ke persidangan.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.
”
Provisional arrest
dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” kata Suryo melansir Antara, Jumat (24/1/2025).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan
provisional arrest request
(PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5108265/original/091008900_1737715448-IMG_8417.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Indonesia Akan Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui ke Prancis 4 Februari – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya, Prancis. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, pemindahanan Serge Atlaoui akan dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025 mendatang.
“Proses pemindahan ini akan dilakukan segera, dan sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan Serge dilakukan usai Pemerintah Prancis resmi menyetujui syarat Practical Arrangements yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Syaratnya, Pemerintah Perancis harus menghormati putusan pidana yang diberikan oleh pengadilan Indonesia kepada Serge.
“Jadi Pemerintah Prancis sudah memberitahu bahwa terhadap kasus pidana yang sama di Indonesia dijatuhi hukuman mati, di Perancis (Serge) dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ungka Yusril.
Yusril mengungkapkan, dipindahkannya Serge Areski Atlaoui dari Indonesia ke Prancis berdasarkan permintaan dari pemerintah negara yang bersangkutan melalui surat resmi pada 29 Desember 2024.
“Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Perancis yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi Republik Indonesia,” ucap Menko Yusril Ihza Mahendra memungkasi.
-

Puan Sebut Wacana Prabowo Beri Amnesti ke KKB Sebagai Diskresi Presiden
Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani merespons kabar Presiden Prabowo Subianto yang kini tengah mempertimbangkan pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata (KKB) di Papua.
Menurut Puan, setiap pemberian amnesti tentu ada mekanisme dan kajian yang matang. Dalam hal ini, kata Puan, Prabowo memiliki diskresi atau kewenangan untuk mengambil keputusan.
“Pemberian amnesti itu ada mekanismenya dan pastinya sebelum dilakukan hal tersebut ada kajiannya dan memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden,” katanya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Adapun, putri Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ini meyakini bahwa Prabowo telah memiliki pikiran dan kajian yang matang soal wacana itu.
“Saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahkan saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti dalam konflik di Papua.
“Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (24/1/2025).
Dilanjutkannya, yang jelas pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua, bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat.
“Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” tukasnya.
-

Pertimbangan Kemanusiaan di Balik Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia telah menyetujui pengaturan teknis pemulangan Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis yang merupakan terpidana mati, ke negaranya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Pasalnya Serge Atlaoui sedang sakit.
“Yang bersangkutan sakit dan membutuhkan perawatan medis yang cukup serius,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Serge Atlaoui sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan. Namun, ia dipindahkan ke Rutan Salemba karena alasan kesehatan.
“Pemerintah Indonesia merasa langkah ini (pemulangan Serge Atlaoui ke Prancis) sudah cukup adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, kita memenuhi permintaan Pemerintah Prancis,” tambah Yusril.
Serge Atlaoui dijadwalkan akan dipulangkan ke Prancis pada 4 Februari 2025. Pemerintah Indonesia akan memastikan proses pemindahan ini berjalan lancar hingga Atlaoui diterima oleh pihak Prancis.
Atlaoui sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus pabrik ekstasi di Tangerang pada 2005.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4968845/original/042465900_1728915618-20241014-Deretan_Calon_Menteri-HER_18.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura – Page 3
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tanos di Singapura. Diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.
“Secepatnya,” tegas Fitroh.
Sebagai informasi, Palus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sementara itu, Paulus sendiri menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
-

Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis pada 4 Februari 2025
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia resmi menyepakati pengaturan teknis dengan Pemerintah Prancis terkait pemulangan Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Pemindahan ini dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
“Pemindahan akan dilakukan pada tanggal 4 Februari mendatang. Tanggung jawab Pemerintah Indonesia adalah mengantarkannya sampai ke bandara dan memastikan ia masuk ke pesawat,” ujar Yusril.
Serge Atlaoui sebelumnya dijatuhi hukuman mati terkait kasus pabrik ekstasi di Tangerang pada 2005. Namun, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melanjutkan eksekusi tersebut dan memilih memindahkannya ke Prancis berdasarkan kesepakatan bilateral.
Yusril menegaskan, Pemerintah Prancis menghormati kedaulatan hukum Indonesia terkait pidana yang dijatuhkan kepada Serge Atlaoui.
“Pemerintah Prancis juga menyampaikan untuk kasus pidana serupa di Prancis, hukuman yang diberikan adalah 30 tahun penjara, sedangkan di Indonesia hukuman mati,” pungkas Yusril.
-
/data/photo/2025/01/24/67931593cb8ec.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puan Sebut Prabowo Punya Diskresi untuk Beri Amnesti Kelompok Bersenjata Papua Nasional 24 Januari 2025
Puan Sebut Prabowo Punya Diskresi untuk Beri Amnesti Kelompok Bersenjata Papua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPR RI
Puan Maharani
mengatakan, pertimbangan memberi amnesti atau pengampunan terhadap kelompok yang terlibat dalam konflik bersenjata di Papua perlu melalui kajian matang.
Meski begitu, kata Puan, Presiden
Prabowo
Subianto memiliki diskresi untuk menghapuskan hukuman meski ada mekanisme yang perlu dilakukan sebelum memberikan amnesti.
“Memang ada diskresi (kewenangan untuk mengambil keputusan) yang bisa dilakukan Presiden (
Prabowo Subianto
),” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Puan meyakini bahwa
Presiden Prabowo
juga telah memikirkan secara matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada.
“Saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” imbuhnya.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI,
Yusril Ihza Mahendra
, mengatakan bahwa Presiden Prabowo sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.
Yusril mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.
“Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM. Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
Yusril mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.
Ia juga menyatakan, Pemerintahan Prabowo akan lebih mengedepankan hukum dan HAM dalam menyelesaikan setiap permasalahan di Papua.
“Pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

VIDEO Terkait Wacana Pemulangan Hambali dari Guantanamo, Kemensos Siap Berikan Rehabilitasi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia membuka wacana untuk memulangkan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Hambali alias Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin, dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo, Kuba.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menyatakan pihaknya siap memberikan rehabilitasi jika Hambali dipulangkan ke Indonesia.
Gus Ipul mengatakan selama ini proses deradikalisasi berada di bawah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sementara itu, Kementerian Sosial bertugas untuk melakukan rehabilitasi sosial.
“Kalau deradikalisasinya berada di BNPT, rehabilitasi sosialnya di kami. “
“Tentu, pada saat rehabilitasi sosial, kami juga didampingi oleh Densus 88 dan BNPT, supaya bisa memonitor dan mengevaluasi mereka yang selama ini menjadi bagian dari rehabilitasi sosial,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dia mengatakan, selama ini rehabilitasi sosial untuk mantan narapidana terorisme telah dijalankan.
Meski begitu, ada prosedur yang harus dijalankan dalam proses rehabilitasi sosial bagi mantan narapidana terorisme.
“Ya, saya kira itu sama. Jadi, yang pulang tidak hanya Pak Hambali. Banyak sekali yang kembali, seperti yang tadi disinggung.”
“Nah, setiap ada yang kembali, itu ada prosedur. Ada tahapan-tahapan yang semuanya harus diikuti oleh mereka. Nah, itu yang akan kami ikuti, prosedur itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono mengatakan, selama ini pihaknya sudah banyak melakukan deradikalisasi terhadap mantan napiter yang pulang dari luar negeri.
“Nanti, kita akan tentukan langkah-langkah terbaik untuk mereka, warga negara Indonesia yang sebenarnya juga korban paham-paham radikal terorisme,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan pemulangan Hambali dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo.
Diberitakan Indonesia sedang mencari cara untuk memulangkan Hambali yang ditahan di penjara militer AS di Guantanamo, Kuba.
Hambali dituduh sebagai otak serangan bom Bali tahun 2002, serangan teror paling mematikan di Indonesia.
Selain serangan bom Bali, ia juga dituduh terlibat dalam berbagai serangan teror di Asia Tenggara.
Mantan pemimpin jaringan militan Asia Tenggara, Jemaah Islamiyah itu ditangkap pada tahun 2003 dalam operasi yang dipimpin AS di Thailand, sebelum dipindahkan ke Teluk Guantanamo pada tahun 2006.
Mantan Presiden George W Bush ketika itu menyebut Hambali sebagai salah satu teroris paling mematikan di dunia.
Bom Bali 2002 menewaskan lebih 200 orang, sebagian besar wisatawan asing yang sedang berlibur.
Hambali juga dituduh terlibat dalam pengeboman Hotel Marriott di Jakarta pada tahun 2003.
Menko Yusril: Ini Masalah Sensitif
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada kantor berita Reuters, Indonesia sedang mencari cara untuk memulangkan Hambali.
“Bagaimanapun juga, Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapapun salahnya dia, kita harus peduli padanya,” kata Yusril.
“Pemerintah Indonesia menyadari sensitivitas masalah ini dan akan bertindak hati-hati,” ucapnya.
Indonesia sebelumnya telah berupaya mendapatkan akses untuk menginterogasi Hambali, tetapi AS menolak memberikan akses terhadapnya.
AS juga menuduh Hambali terlibat dalam serangan 11 September.
Belum jelas apakah Hambali telah mengakui atau membantah sebagian tuduhan terhadapnya.
Jemaah Islamiyah, Kelompok Teror Paling Ditakuti di Asia
Pada puncaknya, Jemaah Islamiyah merupakan salah satu jaringan ekstremis yang paling ditakuti di Asia, dengan sel-sel di Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Namun, pengaruh dan dukungannya kemudian memudar setelah banyak pentolannya ditangkap di Indonesia dan dijebloskan ke penjara.
Sebagian besar anggota Jemaah Islamiyah juga ikut dalam program deradikalisasi yang dilaksanakan pemerintah Indonesia.
Anggota senior Jemaah Islamiyah pada bulan Juni tahun lalu menyatakan jaringan tersebut sudah dibubarkan.
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta tidak merespons permintaan kantor berita Reuters untuk menanggapi isu ini.
Tahun lalu, AS memulangkan dua tahanan Malaysia dari Teluk Guantanamo, yang telah mengaku bersalah atas berbagai tindak pidana.(*)
-

Menteri dan wakil menteri tiba di Istana untuk sidang kabinet
Jakarta (ANTARA) – Jajaran menteri dan wakil menteri, kepala lembaga, dan utusan khusus Presiden tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu siang, untuk mengikuti sidang kabinet perdana tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kegiatan itu, yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WIB, turut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menteri-menteri beserta wakil menteri mulai berdatangan secara bergantian mulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Jajaran menteri dan wakil menteri yang datang itu, diantaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Kemudian, jajaran wakil menteri yang tiba sejak pukul 14.00 WIB, di antaranya Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, dan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Isyana Bagoes Oka.
Menteri Kehutanan, saat ditanya mengenai agenda sidang kabinet hari ini, menjelaskan Presiden Prabowo bakal memberikan arahan-arahan kepada jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
“Dari agenda tertulis, akan ada arahan dari Pak Presiden mengenai 3 bulan, 100 hari pertama, dan mungkin Presiden juga akan memberikan perintah kepada kami untuk 100 hari ke depan seperti apa,” kata Raja Juli menjawab pertanyaan wartawan.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan tepat menyentuh 100 hari pertama masa kerja pada 28 Januari 2025.
Prabowo dan Gibran resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024–2029 pada 20 Oktober 2024. Dalam hari yang sama, Presiden Prabowo langsung mengumumkan nama kabinet dan jajaran menterinya.
Presiden kemudian melantik jajaran menteri Kabinet Merah Putih dan beberapa kepala lembaga pada 21 Oktober 2024.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025