Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Survei Indikator: Sri Mulyani dan AHY Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik di Kabinet Prabowo

    Survei Indikator: Sri Mulyani dan AHY Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik di Kabinet Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasil survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia mengungkapkan tujuh menteri Kabinet Merah Putih dengan kinerja terbaik selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Tiga menteri teratas adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani (11,4%), Menteri BUMN Erick Thohir (11,2%), dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (4,8%).

    “Ini tujuh menteri yang tertinggi menurut simulasi top of mind. Yang lain ada yang disebut, tetapi di bawah 1%,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, saat memaparkan hasil survei secara daring, Senin (27/1/2025).

    Tujuh menteri dengan kinerja terbaik di kabinet Presiden Prabowo berdasarkan survei, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani meraih 11,4%, Menteri BUMN Erick Thohir 11,2%, Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 4,8%, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya 3,7%, Menteri Agama Nasaruddin Umar 3,1%, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman 2,7%, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra1,6%.

    Survei kinerja menteri kabinet Presiden Prabowo ini dilaksanakan pada 16-21 Januari 2025 dengan melibatkan 1.220 responden yang berusia 17 tahun ke atas. Responden dipilih menggunakan metode multistage random sampling dengan distribusi yang proporsional di seluruh wilayah Indonesia. 

    Tingkat kepercayaan survei kinerja menteri kabinet Presiden Prabowo adalah 95%, dengan margin of error ±2,5%. Pewawancaraan dilakukan secara tatap muka oleh pewawancara terlatih.

  • Survei Burhanuddin Muhtadi: Erick Thohir, Srimul, AHY Menteri Terbaik

    Survei Burhanuddin Muhtadi: Erick Thohir, Srimul, AHY Menteri Terbaik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Survei terbaru yang dilakukan INDIKATOR mengungkap tujuh menteri yang dianggap memberikan kinerja terbaik dalam 100 hari pertama usia kabinet. Dari 48 anggota Kabinet Merah Putih, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berada di posisi teratas sebagai menteri berkinerja terbaik menurut persepsi publik. 

    Responden ditanya dari daftar menteri Kabinet Merah Putih, siapa yang menurut mereka menteri berkinerja terbaik? Hasilnya muncul tujuh nama Menteri dengan kinerja terbaik. Penarikan sampel dilakukan menggunakan metode multistage random sampling dengan toleransi kesalahan sebesar kurang lebih 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

    Survei Nasional: “Evaluasi Publik atas Kinerja Presiden dan Kabinet Merah Putih” itu merinci bahwa Erick Thohir memperoleh 14,2% dari 1.220 responden sebagai menteri berkinerja terbaik. Posisi Erick Thohir disusul Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (13,2%), disusul Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (6,7%).

    Kemudian terdapat Menteri Agama Nasarudin Umar; Sekretaris Negara Teddy Indra Wijaya; Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman; serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang masih-masing berada di bawah 4% pilihan responden.

    Founder dan Peneliti Utama INDIKATOR Burhanuddin Muhtadi mengatakan bahwa Erick Thohir juga masuk ke dalam daftar menteri atau pejabat negara dengan tingkat kedikenalan tertinggi, alias menteri paling popular.

    Adapun menteri-menteri lain yang juga popular adalah Sri Mulyani Indrawati, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Teddy Indra Wijaya.

    “Sri Mulyani, Erick Thohir, AHY, serta Teddy Indra Wijaya masuk ke dalam daftar Menteri berkinerja terbaik. Sementara Cak Imin termasuk popular di Masyarakat, meskipun tidak masuk ke dalam daftar tujuh menteri berkinerja terbaik,” ujar Burhanuddin, dalam pemaparan temuan survei tersebut di Jakarta, Senin (27/1/2025).

    INDIKATOR juga bertanya kepada responden tentang kepuasan mereka terhadap menteri yang mereka kenali tersebut. Hasilnya, terdapat lima menteri dengan mendapatkan Tingkat kepuasan tertinggi dari responden. Mereka adalah Nasarudin Umar, Teddy Indra Wijaya, Sri Mulyani Indrawati, Erick Thohir, dan Abdul Mufti (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah).

    (hsy/hsy)

  • Soal Kwarganegaraan Ganda Paulus Tannos, Yusril Tegaskan Buron KPK Itu Masih WNI

    Soal Kwarganegaraan Ganda Paulus Tannos, Yusril Tegaskan Buron KPK Itu Masih WNI

  • Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura Nasional 25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas kasus korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.
    Tannos diduga melakukan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
    Ketiga orang tersebut sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara saat itu Tannos masih buron.
    Saat masih menjabat sebagai direktur, Tannos diduga mengambil bagian dalam pengadaan paket penerapan e-KTP dari tahun 2011 hingga 2013.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Tannos, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Lebih lanjut, Tannos juga diduga terlibat dalam skema pembagian fee korupsi. Beberapa perusahaan diwajibkan memberikan sejumlah persen dari nilai proyek kepada pejabat-pejabat tertentu, termasuk Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
    Hal ini menunjukkan betapa dalamnya keterlibatan Tannos dalam jaringan korupsi yang merugikan negara.
    Karena itu, Tannos ditetapkan sebagai tersangka. KPK terus berusaha memanggil Tannos untuk diperiksa. Namun, usaha ini nihil.
    Dalam laman resmi KPK, nama Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Pada tahun 2023, jejak Tannos tercium di Thailand. Pengejaran dilakukan tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto mengatakan, Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika
    red notice
    dari Interpol terbit tepat waktu.

    Red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    Pengejaran Tannos tak berhenti sampai disitu. KPK tetap berusaha menangkap Tannos meski mengalami kendala karena tersangka mengubah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Afrika Selatan.
    Hal ini yang membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit, sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya, tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah tetap melakukan upaya ekstradisi terhadap Paulus meskipun diketahui telah menjadi warga negara Afrika Selatan (Afsel).
    Alasannya, Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ketika terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
    Pada Jumat (24/1/2025) terkonfirmasi Tannos ditangkap di Singapura. Namun bukan KPK yang menangkap, melainkan otoritas Singapura. 
    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini.
    Dengan penangkapan ini, KPK akan segera memproses kasus Paulus dan membawanya ke persidangan.
    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.
     
    Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

    Provisional arrest
    dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” kata Suryo melansir Antara, Jumat (24/1/2025).
    Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan
    provisional arrest request
    (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Akan Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui ke Prancis 4 Februari – Page 3

    Indonesia Akan Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui ke Prancis 4 Februari – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya, Prancis. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, pemindahanan Serge Atlaoui akan dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025 mendatang.

    “Proses pemindahan ini akan dilakukan segera, dan sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Yusril menjelaskan, pemindahan Serge dilakukan usai Pemerintah Prancis resmi menyetujui syarat Practical Arrangements yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Syaratnya, Pemerintah Perancis harus menghormati putusan pidana yang diberikan oleh pengadilan Indonesia kepada Serge.

    “Jadi Pemerintah Prancis sudah memberitahu bahwa terhadap kasus pidana yang sama di Indonesia dijatuhi hukuman mati, di Perancis (Serge) dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ungka Yusril. 

    Yusril mengungkapkan, dipindahkannya Serge Areski Atlaoui dari Indonesia ke Prancis berdasarkan permintaan dari pemerintah negara yang bersangkutan melalui surat resmi pada 29 Desember 2024.

    “Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Perancis yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi Republik Indonesia,” ucap Menko Yusril Ihza Mahendra memungkasi.

     

  • Puan Sebut Wacana Prabowo Beri Amnesti ke KKB Sebagai Diskresi Presiden

    Puan Sebut Wacana Prabowo Beri Amnesti ke KKB Sebagai Diskresi Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani merespons kabar Presiden Prabowo Subianto yang kini tengah mempertimbangkan pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata (KKB) di Papua.

    Menurut Puan, setiap pemberian amnesti tentu ada mekanisme dan kajian yang matang. Dalam hal ini, kata Puan, Prabowo memiliki diskresi atau kewenangan untuk mengambil keputusan.

    “Pemberian amnesti itu ada mekanismenya dan pastinya sebelum dilakukan hal tersebut ada kajiannya dan memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden,” katanya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Adapun, putri Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ini meyakini bahwa Prabowo telah memiliki pikiran dan kajian yang matang soal wacana itu.

    “Saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahkan saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti dalam konflik di Papua.

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (24/1/2025).

    Dilanjutkannya, yang jelas pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua, bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat.

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” tukasnya.

  • Pertimbangan Kemanusiaan di Balik Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis

    Pertimbangan Kemanusiaan di Balik Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia telah menyetujui pengaturan teknis pemulangan Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis yang merupakan terpidana mati, ke negaranya.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Pasalnya Serge Atlaoui sedang sakit.

    “Yang bersangkutan sakit dan membutuhkan perawatan medis yang cukup serius,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Serge Atlaoui sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan. Namun, ia dipindahkan ke Rutan Salemba karena alasan kesehatan.

    “Pemerintah Indonesia merasa langkah ini (pemulangan Serge Atlaoui ke Prancis) sudah cukup adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, kita memenuhi permintaan Pemerintah Prancis,” tambah Yusril.

    Serge Atlaoui dijadwalkan akan dipulangkan ke Prancis pada 4 Februari 2025. Pemerintah Indonesia akan memastikan proses pemindahan ini berjalan lancar hingga Atlaoui diterima oleh pihak Prancis.

    Atlaoui sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus pabrik ekstasi di Tangerang pada 2005.

  • Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura – Page 3

    Menko Yusril: Paulus Tanos Ditangkap 2 Hari Lalu di Singapura – Page 3

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tanos di Singapura. Diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025). 

    Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.

    “Secepatnya,” tegas Fitroh.

    Sebagai informasi, Palus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sementara itu, Paulus sendiri menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.

    Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

  • Pertimbangan Kemanusiaan di Balik Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis

    Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis pada 4 Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia resmi menyepakati pengaturan teknis dengan Pemerintah Prancis terkait pemulangan Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Pemindahan ini dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025.

    Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    “Pemindahan akan dilakukan pada tanggal 4 Februari mendatang. Tanggung jawab Pemerintah Indonesia adalah mengantarkannya sampai ke bandara dan memastikan ia masuk ke pesawat,” ujar Yusril.

    Serge Atlaoui sebelumnya dijatuhi hukuman mati terkait kasus pabrik ekstasi di Tangerang pada 2005. Namun, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melanjutkan eksekusi tersebut dan memilih memindahkannya ke Prancis berdasarkan kesepakatan bilateral.

    Yusril menegaskan, Pemerintah Prancis menghormati kedaulatan hukum Indonesia terkait pidana yang dijatuhkan kepada Serge Atlaoui.

    “Pemerintah Prancis juga menyampaikan untuk kasus pidana serupa di Prancis, hukuman yang diberikan adalah 30 tahun penjara, sedangkan di Indonesia hukuman mati,” pungkas Yusril.

  • Puan Sebut Prabowo Punya Diskresi untuk Beri Amnesti Kelompok Bersenjata Papua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Puan Sebut Prabowo Punya Diskresi untuk Beri Amnesti Kelompok Bersenjata Papua Nasional 24 Januari 2025

    Puan Sebut Prabowo Punya Diskresi untuk Beri Amnesti Kelompok Bersenjata Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    mengatakan, pertimbangan memberi amnesti atau pengampunan terhadap kelompok yang terlibat dalam konflik bersenjata di Papua perlu melalui kajian matang.
    Meski begitu, kata Puan, Presiden
    Prabowo
    Subianto memiliki diskresi untuk menghapuskan hukuman meski ada mekanisme yang perlu dilakukan sebelum memberikan amnesti.
    “Memang ada diskresi (kewenangan untuk mengambil keputusan) yang bisa dilakukan Presiden (
    Prabowo Subianto
    ),” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
    Puan meyakini bahwa
    Presiden Prabowo
    juga telah memikirkan secara matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada.
    “Saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” imbuhnya.
    Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI,
    Yusril Ihza Mahendra
    , mengatakan bahwa Presiden Prabowo sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.
    Yusril mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.
    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM. Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
    Yusril mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.
    Ia juga menyatakan, Pemerintahan Prabowo akan lebih mengedepankan hukum dan HAM dalam menyelesaikan setiap permasalahan di Papua.
    “Pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.