Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Rumah Duka Eks Wakapolri Komjen Syafruddin Dibanjiri Karangan Bunga, dari Megawati hingga Yusril – Halaman all

    Rumah Duka Eks Wakapolri Komjen Syafruddin Dibanjiri Karangan Bunga, dari Megawati hingga Yusril – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah karangan bunga membanjiri rumah duka Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Syafruddin di Jl Cibulan 7 No 30 RT 7 RW 06. Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Tampak sejumlah tokoh bangsa yang mengirimkan karangan bunga di antaranya Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri.

    Kemudian kalangan menteri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga mengirimkan karangan bunga.

    Di antaranya Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra.

    Sejak pagi ada beberapa tokoh yang datang ke rumah duka yakni Pramono Anung, Sandiaga Uno, Jusuf Kalla.

    EKS WAKAPOLRI MENINGGAL – Foto mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin Kambo saat ditemui di sekretariat Chef de Mission di kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). Berikut profil dan sosok Syafruddin Kambo. (Kompas.com/Ambaranie Nadia)

    Rencananya jenazah Syafruddin akan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan usai salat Jumat siang nanti.

    Diketahui, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) sekaligus mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Komjen Pol Purn Syafruddin meninggal dunia, Kamis (20/2/2025).

    Komjen Syafruddin menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

    “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah Bapak Komjen Pol (Purn) Dr Syafruddin Kambo,” ujar orang dekat keluarga Syafruddin, Anizar Masyhadi.

    Komjen Pol Purn Syafruddin meninggal dunia karena sakit.

    Hal tersebut diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pesan singkat yang diterima.

    “Meninggal di RSPP pada pukul 18.14 WIB karena sakit,” ucap Trunoyudo.

  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Perannya dalam Kasus Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Perannya dalam Kasus Harun Masiku

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hari ini Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” dan tangan yang diborgol. Ia juga terlihat dikawal oleh beberapa petugas KPK.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujarnya di Jakarta.

    Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku

    Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto memiliki peran dalam mengarahkan serta mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

    Selain itu, Hasto juga diketahui menginstruksikan DTI untuk secara aktif mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” jelas Setyo.

    Tak hanya itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses penyidikan.

    Tanggapan Para Menteri Kabinet Merah Putih

    Sementara itu, dua Menteri Kabinet Merah Putih mengomentari penetapan tersangka tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ia menghormati keputusan KPK.

    “Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK,” ujarnya.

    Sebagai lembaga penegak hukum yang independen, ia menyebut KPK tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Meskipun demikian ia juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak-hak yang dimiliki orang yang ditahan oleh KPK, termasuk hak untuk pembelaan.

    Sedangkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut tidak etis baginya berbicara terkait perkara yang masih berlangsung.

    “Jangan, itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di pengadilan,” tandasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Efisiensi Ala Prabowo Diprediksi Bisa Raup Rp 11.000 T, Diinvestasikan ke Sini

    Efisiensi Ala Prabowo Diprediksi Bisa Raup Rp 11.000 T, Diinvestasikan ke Sini

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap rencana investasi yang bakal dijalankan Presiden Prabowo Subianto. Rencana investasi ini berkaitan dengan langkah efisiensi anggaran yang sudah dijalankan.

    Yusril mengatakan 30% APBN bocor untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terlalu mendesak. Di sisi lain, Indonesia membutuhkan pemasukan investasi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Hal itu, menurut Yusril, disampaikan Prabowo di hadapan Hakim Mahkamah Agung yang diundang ke Istana hari ini.

    “Dan selama ini kita selalu mengharapkan ada investasi asing, baik pemerintah maupun swasta asing maupun investasi dalam negeri yang jumlahnya tidak seberapa,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    Dengan penghematan 30% atau US$ 20 miliar yang setara Rp 326 triliun (kurs Rp 16.300) per tahun, negara akan mendapatkan 6 kali lipat yaitu US$ 120 miliar atau Rp 1.956 triliun plus US$ 20 miliar lagi atau Rp 326 triliun per tahun.

    Artinya dalam 5 tahun jumlahnya akan meningkat menjadi US$ 700 miliar atau Rp 11.410 triliun.

    Dana itulah yang kemudian akan diinvestasikan dalam proyek-proyek besar. Meskipun sebagian dari itu akan disalurkan untuk program prioritas Prabowo seperti makan siang bergizi.

    Selain juga untuk membiayai program-program langsung seperti makan gratis kepada anak-anak sekolah, tapi juga pemerintah akan investasi di proyek-proyek besar

    “Jadi penghematan dilakukan sekitar 30% itu sekitar US$ 20 miliar dolar setiap tahun dan itu akan men generate 6 kali lipat, US$ 120 miliar plus US$ 20 miliar, US$ 140 miliar. Berarti dalam 5 tahun pemerintah itu akan menghimpun dana sebesar US$ 700 miliar dan akan diinvestasikan dalam proyek-proyek besar,” jelas Yusril.

    Dalam 1 tahun pemerintah akan investasi di sekitar 34-35 mega proyek yang diproyeksi berdampak besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia 5 tahun ke depan. Dengan demikian, kata Yusril, target pertumbuhan ekonomi 8% bukan menjadi sesuatu yang mustahil tercapai.

    “Dan kalau itu terjadi terus maka diharapkan betul-betul tahun 2045 itu Indonesia betul-betul berada pada posisi negara maju. Jadi pada posisi sekarang pun Indonesia sebenarnya telah naik ke tingkatannya itu menjadi kekuatan ekonomi sekitar nomor 6 di dunia dan saya kira dampaknya akan sangat besar,” tuturnya.

    “Jadi walaupun penghematan dilakukan di sana-sini akan terasa setahun-dua tahun ini tapi dampak positifnya ke depan itu jauh lebih besar daripada mungkin sementara ini. Ya terpaksa biaya perjalanan dinas dikurangi, pembelian ATR di alat kantor dikurangi, seminar tidak perlu dan segala macam begitu,” tambah dia.

    Adapun investasi terhadap 34 proyek itu ditentukan langsung oleh Prabowo, termasuk di antaranya proyek hilirisasi sektor mineral. Yusril menyatakan Indonesia ingin menghentikan ekspor bahan mentah dan beralih menjadi negara Industri.

    “Jadi betul-betul kita ingin menghentikan ekspor bahan mentah yang betul-betul menuju negara industri. Walaupun ini tidak mudah tantangan ini,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Hasto Jadi Tersangka Sejak Tahun 2024, Kenapa Baru Ditahan Sekarang? Begini Jawaban Ketua KPK – Halaman all

    Hasto Jadi Tersangka Sejak Tahun 2024, Kenapa Baru Ditahan Sekarang? Begini Jawaban Ketua KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KPK menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto setelah diperiksa selama 8 jam pada Kamis(20/2/2025). Ia resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

    KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto resmi jadi tersangka pada tanggal 24 Desember 2024 silam. Dia dijerat kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR via jalur PAW.

    Hasto juga dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni terkait penyuapan dan perintangan penyidikan terkait menghalangi pencarian Harun Masiku yang masih menjadi DPO hingga saat ini.

    Lalu kenapa KPK baru me​njebloskan ​H​asto ​ke tahanan sekarang?

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan kenapa baru menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

    “Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik,” ujarnya.

    Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, kemudian KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.

    “Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan,” ujarnya.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengomentari soal penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia mengatakan bahwa penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah. “Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” ujar Yusril.

    Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri.

    Meskipun demikian kata Yusril, tersangka yang ditahan juga memiliki hak hak yang harus dihormati. Diantaranya mendapat bantuan hukum.

    “Silahkan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul,” katanya.

    Dalam penegakan hukum kata Yusril, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsinya dan tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan. Masing masing kata Yusril harus memiliki kesempatan yang sama agar keadilan dapat terwujud.

    “Jadi disitulah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu,” pungkasnya.

  • PKS Tegaskan Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bukan Kadernya, HNW: ASN Tidak Boleh di Parpol – Halaman all

    PKS Tegaskan Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bukan Kadernya, HNW: ASN Tidak Boleh di Parpol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid atau HNW menegaskan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) yang baru, Brian Yuliarto bukanlah kader PKS. 

    HNW menepis kabar tersebut usai beredar kabar Brian merupakan representasi dari PKS.

    HNW mengatakan bahwa Brian adalah guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) dan sudah pasti Brian berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN).

    “Aturannya sudah jelas kalau ASN tidak boleh di partai politik,”” ujar HNW kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Karena itulah, HNW membantah bahwa PKS mengusulkan Brian untuk menjadi menteri di Kabinet Merah Putih.

    Namun, HNW memahami soal latar belakang Brian yang pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera (PIP PKS) di Jepang. 

    Dia mengatakan bahwa hal tersebut terjadi lantaran Brian masih belum menjadi ASN

    “Waktu beliau masih kuliah. Hal itu bisa saja terjadi kalau beliau masih seorang mahasiswa, dan kemudian beliau aktif di organisasi yang legal dan diakui negara saya kira sah-sah saja,” tandas HNW.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Prof. Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (19/2/2025).

    Pelantikan dimulai dengan dikumandangkannya lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan Keppres pelantikan. Adapun pelantikan Brian dilakukan berdasarkan Keppres nomor 27 P tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan kabinet merah putih periode tahun 2024-2029.

    Keppres ditetapkan 18 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    Usai pembacaan Keppres, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

    “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bhakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalan tugas dan jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” bunyi sumpah jabatan tersebut.

    Prabowo bersama sejumlah pejabat yang hadir lalu memberikan selamat kepada Prof. Brian Yuliarto.

    Adapun pejabat yang hadir diantaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menko Polkam Budi Gunawan, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.

    Hadir pula, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Menteri Ketenegakerjaan Yassierli, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

     

     

  • Memperkuat IDI sebagai Rumah Besar Dokter Indonesia

    Memperkuat IDI sebagai Rumah Besar Dokter Indonesia

    Jakarta – Dalam dinamika perkembangan profesi kedokteran di Indonesia, khususnya pasca diberlakukannya UU 17/2023 Kesehatan (Omnibus Law), kita dihadapkan pada momentum krusial yang bisa menentukan arah dari masa depan organisasi profesi dokter. Di tengah berbagai tantangan dan perubahan yang ada, yang perbincangannya juga mencuat selama Muktamar IDI XXXII di Mataram – NTB, 12 – 15 Februari 2025 lalu, perlu kita sadari bahwa terdapat beberapa prinsip fundamental yang perlu dipegang teguh oleh seluruh dokter Indonesia. Prinsip fundamental yang soyagyanya juga didukung oleh pemerintah dan masyarakat untuk memastikan profesi dokter di Indonesia yang kuat dan mandiri. Hanya dengan profesi dokter yang kuat dan mandiri, tujuan akhir meningkatkan kualitas kesehatan rakyat Indonesia dapat dicapai. Prinsip-prinsip fundamental itu adalah:

    1. IDI sebagai Rumah Besar Tunggal Dokter Indonesia

    Dalam Muktamar Mataram, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa, secara ideal, hanya ada satu organisasi profesi kedokteran. Ini menegaskan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) haruslah tetap menjadi rumah besar tunggal bagi seluruh dokter Indonesia. “Rumah besar” bukan sekadar slogan, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan kesatuan dan kekuatan profesi kedokteran saat ini dan di masa depan. Dalam era yang semakin kompleks ini, fragmentasi organisasi profesi berpotensi melemahkan posisi dokter dalam sistem kesehatan nasional dan akan berdampak negatif terhadap sistem kesehatan itu sendiri. Hal ini sebenarnya sudah lama disadari, namun sering diabaikan. Sejarah telah membuktikan bahwa kekuatan sebuah profesi sangat tergantung pada kesatuan organisasinya. IDI, yang telah berdiri sejak tahun 1950, telah menjadi saksi bagaimana kesatuan ini telah mengawal profesi dokter menghadapi berbagai tantangan sepanjang sejarahnya. Dari masa revolusi hingga era digital saat ini, IDI harus diakui terus berupaya beradaptasi dengan perkembangan jaman sambil tetap menjaga kepentingan profesi dan kemaslahatan masyarakat.

    Di masyarakat modern Indonesia saat ini, peran IDI sebagai rumah besar tunggal dokter menjadi semakin krusial mengingat sistem kesehatan di Indonesia yang terus berubah. Sistem kesehatan modern membutuhkan dunia kedokteran yang mampu berkoordinasi yang kuat antar berbagai spesialisasi. Kesatuan organisasi mempermudah standardisasi layanan kesehatan dan memperkuat posisi dokter secara global. Fragmentasi organisasi akan menyulitkan pengambilan

    keputusan dan implementasi kebijakan bagi organisasi profesi mau pun para pemangku kepentingan. Pemerintah, misalnya, jika cerdas, mempunyai kepentingan agar organisasi profesi hanya satu, sebagai sarana investasi kesejahteraan sosial untuk kepentingan rakyat, dan tidak elok jika menggunakan filosofi bisnis , “jangan letakkan uangmu dalam satu keranjang saja”.

    2. Kekuatan dalam Kesatuan: Membangun Bargaining Position yang Solid

    Bentuk organisasi IDI ke depan harus bersifat adaptif namun tetap menjaga kesatuan. Model apapun yang dipilih sebagai bentuk organisasi (bentuk seperti sekarang atau federasi) harus memberikan otonomi yang cukup kepada perhimpunan dokter umum, spesialis dan subpesialis, dengan tetap mempertahankan koordinasi terpusat untuk isu-isu strategis. Begitu pun, pengembangan ilmu oleh perhimpunan keseminatan harus diberikan ruang gerak yang luwes, namun tetap mempertahankan peran dan batasannya dengan dokter umum, spesialis dan subspesialis dalam minat keilmuannya. Struktur seperti ini memungkinkan sistem pengambilan keputusan yang demokratis namun tetap efisien.

    Kesatuan organisasi memberikan kekuatan yang signifikan dalam negosiasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dengan pemerintah, legislatif, maupun organisasi non pemerintah. Posisi yang lebih kuat dalam negosiasi dengan pemerintah, dialog yang lebih efektif dengan pihak-pihak penjamin sosial dan asuransi kesehatan, serta koordinasi yang lebih baik dengan industri kesehatan terutama terkait pemanfaatan teknologi kesehatan, hanya dapat dicapai melalui suara yang bersatu. Perlindungan profesi juga menjadi lebih efektif ketika dilakukan secara terkoordinasi, termasuk dalam hal advokasi kepentingan dokter dan penanganan isu-isu etik.

    3. Integrasi dalam Praktik Kedokteran: Mewujudkan Pelayanan Holistik

    Prinsip dasar kedokteran mengajarkan bahwa tubuh manusia adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pemahaman ini harus tercermin dalam bagaimana IDI mengorganisir profesi kedokteran. Koordinasi antar spesialisasi, misalnya, menjadi sangat penting dalam mewujudkan sistem rujukan yang terintegrasi dan protokol penanganan multi-disiplin yang terstandar. Sistem informasi kesehatan yang terpadu juga menjadi keniscayaan dalam pelayanan kesehatan modern.

    Pendekatan holistik dalam pelayanan kesehatan membutuhkan integrasi yang kuat antar berbagai berbagai pelayanan kedokteran, baik umum, spesialisasi, atau subspesialisasi. Penanganan pasien yang komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek bio-psiko-sosial, hanya dapat dilakukan secara efektif jika ada kesatuan dalam organisasi profesi. Kolegium kedokteran memang sebagai pengawal keilmuannya, namun organisasi profesi dokternya juga harus tunggal sebagai satu kekuatan. Standardisasi prosedur medis dan harmonisasi protokol pelayanan juga menjadi lebih mudah dicapai ketika ada kesatuan dalam organisasi profesi.

    4. Independensi Kolegium Kedokteran: Menjaga Mutu Profesi

    Kolegium kedokteran memiliki peran vital sebagai penjaga standar dan kualitas praktik kedokteran. Untuk menjalankan peran ini secara efektif, kolegium harus memiliki independensi yang kuat dari berbagai bentuk intervensi, termasuk dari pemerintah dan pengurus organisasi profesi IDI sendiri. Independensi ini penting untuk menjaga objektivitas dalam penetapan standar dan memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan bukti ilmiah yang kuat).

    Pemerintah perlu memberikan ruang bagi Kolegium untuk mengatur organisasinya sendiri, termasuk dalam hal administrasi. Kementerian Kesehatan harus fokus pada peran regulatornya dan aspek pengawasannya, bukan sebagai operator. MKKI (Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia) sebaiknya berdiri sebagai mitra setara yang independen dari struktur IDI, yang bahkan agak berbeda dengan posisi struktur MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) dan MPPK (Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian), namun tetap memiliki kesepakatan tertulis bersama yang permanen dengan PB IDI untuk memastikan koordinasi yang efektif.

    5. Menjaga Keseimbangan Peran Pemerintah, IDI dan Kolegium Kedokteran pasca UU No 17/2023

    UU 17/2023 perlu diinterpretasikan dengan memperhatikan semangat profesionalisme dan prinsip kemandirian profesi, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan koordinasi nasional. Peran Kementerian Kesehatan RI sebagai regulator perlu dibatasi pada fungsi pembuatan aturan dan pengawasannya, dan tetap menghormati otonomi profesi dan mendukung pengembangannya. Demikian juga Konsil Kedokteran Indonesia (menyatu dalam Konsil Kesehatan Indonesia atau terpisah penuh dengan mempunyai Konsil Kedokteran tersendiri). Bahwa menurut UU 17/2023, Kementrian Kesehatan mempunyai peran sentral dalam standardisasi dan sertifikasi kompetensi hendaknya dicari jalan tengahnya dimana Kemenkes “menyerahkan” peran pengajuan usulan standardisasi dan sertifikasi kompetensi itu ke Kolegium, kemudian Kemenkes hanya mengecek kelengkapan persyaratannya dan menandatangani standard dan sertifikat kompetensi dimaksud (mirip dengan fungsi Konsil Kedokteran Indonesia sebelumnya).

    Modernisasi organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda, termasuk pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dan proses administrasi yang efisien. Program pengembangan SDM yang berkelanjutan juga harus menjadi prioritas untuk memastikan profesi kedokteran tetap relevan dengan perkembangan zaman.

    6. Organisasi IDI yang transparan kepada anggota, perhimpunan, dan stakeholders

    Salah satu di antara banyak faktor yang menyebabkan banyaknya dokter yang “bersedia” menjadi pelaksana teknis kewenangan sentral Kemenkes dalam hal standardisasi dan sertifikasi kompetensi dokter saat ini serta “setuju” akan hilangnya peran rekomendasi IDI sebagai organisasi profesi dalam pengurusan ijin praktek adalah banyaknya kekecewaan anggota IDI kepada organisasinya. Iuran rutin (yang biasanya baru dibayar saat mengurus rekomendasi SIP) atau uang pembayaran angka SKP (Satuan Kredit Partisipasi) oleh penyelenggara kegiatan ilmiah yang jumlahnya cukup besar, bagi banyak anggota IDI diraakan sebagai kegiatan organisasi yang pertanggungjawabannya kurang transparan. Demikian juga proses perekrutan dan pemilihan pengurus IDI (terutama banyak terjadi di tingkat cabang) yang kurang mengedepankan kesejawatan, adalah contoh keluhan yang sering disampaikan para anggota saat “diskusi warung kopi”. Ketika kekecewaan memuncak, dan UU 17/2023 lahir, momentumnya menjadi sebuah keniscayaan “pukulan uppercut” untuk organisasi IDI, yang kemudian dimanfaatkan juga oleh pihak-pihak tertentu untuk melemahkan IDI. Ini harus menjadi introspeksi bagi PB IDI dan jajarannya, dan semoga Ketua Umum PB IDI yang baru, Dr Slamet Budiarto, SH, MHKes, menemukan resep yang jitu untuk mengatasinya. Ketua Umum PB IDI dan tim pengurusnya yang baru diharapkan akan mengajak semua dokter yang saat ini “khilaf” untuk “kembali pulang” ke rumah besar tunggal yang bernama : Ikatan Dokter Indonesia.

    Kesimpulan

    Kekuatan profesi kedokteran Indonesia bagiamanapun terletak pada kesatuannya. IDI sebagai rumah besar tunggal, dengan dukungan kolegium yang independen, serta peran pemerintah yang tepat, mempunyai tujuan bersama yang lebih besar : kesehatan rakyat Indonesia yang lebih baik. Untuk mewujudkan visi ini, diperlukan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk IDI, perhimpunan spesialis / subspesialis dan keseminatan, kolegium, dan pemerintah. Dengan kesatuan yang kuat dan independensi yang terjaga, profesi kedokteran Indonesia akan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan tetap menjaga martabat dan profesionalisme. Langkah-langkah strategis yang akan diambil PB IDI, MKKI, dan Kemenkes pasca Muktamar IDI XXXII 2025 di Mataram – NTB, akan menentukan masa depan profesi kedokteran Indonesia untuk generasi yang akan datang. Harus disadari oleh semua pihak bahwa tanpa organisasi dokter dan pengawal ilmu kedokteran yang kuat dan mandiri, tidak mungkin cita-cita masyarakat Indonesia yang sehat dapat tercapai.

    *Dr Wawan Mulyawan, adalah praktisi medis, yang juga Ketua Umum PP Perdokjasi (Perhimpunan Seminat Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Asuransi) dan Ketua Perspebsi (Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf) cabang Jakarta.

    Artikel ini ditulis sebagai renungan pasca Muktamar IDI XXXII 2025 di Mataram, NTB

    (up/up)

  • Menteri Hukum Buka Suara soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Menteri Hukum Buka Suara soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berpendapat soal Badan Legislasi Nasional yang sempat disinggung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.

    Supratman menyampaikan pihaknya tak masalah dengan hal tersebut karena muaranya pun nanti berada pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya tergantung presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk badan legislasi nasional, ya Kementerian Hukum nggak ada masalah,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Kendati demikian, dia menyebut hingga sejauh ini belum ada pembicaraan mengenai pembentukan Badan Legislasi Nasional di ranah pemerintahan.

    Lebih lanjut, dia menerangkan saat ini sebenarnya pembentukan perundang-undangan di pemerintahan berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum, kecuali untuk pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara.

    “Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan Badan Legislasi Nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan presiden. Pokoknya apapun yang Presiden anggap baik, maka sebagai pembantu presiden kami patuh,” katanya.

    Dia mencontohkan, alternatif pembentukan badan itu pun bisa melekat pada menteri seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertahanan Nasional atau Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    “Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang. Tetapi intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang berfungsi menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.

    Dia mengatakan hal ini sudah menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025), mengingat pembentukan badan itu belum dilakukan hingga saat ini.

    “Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” ujarnya.

  • Menko Yusril Tak Ketawa Dengar Guyon Prabowo ‘Ndasmu’, Muka Lempeng Lirik Airlangga

    Menko Yusril Tak Ketawa Dengar Guyon Prabowo ‘Ndasmu’, Muka Lempeng Lirik Airlangga

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mencuri perhatian publik, dalam acara HUT ke-17 Gerindra pada Sabtu, 15 Februari 2025.

    Prabowo beberapa kali mengeluarkan kata-kata “ndasmu” saat pidato, terhitung sejak 2019 dan 2023 saat kampanye Pilpres. Hal itu kembali dilakukannya setelah terpilih menjadi presiden tepatnya pada awal 2025.

    Bukan hanya aksi sang presiden yang ramai diperbicangkan, namun juga reaksi dari para Menteri yang hadir di lokasi.

    Menko Kumham Imipas, Yusril menjadi perbincangan hangat lantaran tak ikut tertawa terbahak bersama anggota kabinet yang lainnya.

    Saat Prabowo melontarkan kata-kata yang terhitung kasar menurut Bahasa Jawa itu, audiens tamu undangan HUT Gerindra menyambutnya dengan tawa dan sorak tepuk tangan serentak.

    Namun, ekspresi Yusril di bangku penonton justru lempeng. Ia hanya diam bersila tangan kemudian melirik Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di sebelahnya.

    Yusril nggak ketawa lho…. https://t.co/pmdDBWQ7z9— Sammy Notaslimboy (@NOTASLIMBOY) February 16, 2025

    Ramai warganet menebak-nebak apa yang ada di benak Yusril. Video momen reaksi Yusril viral hingga namanya jadi tren di X (dulu Twitter). Berikut sederet komentar warganet:

    @abh****: “Lebih tepatnya, Yusril ga ketawa dan pas ngelirik rekan-rekan sejawat di samping-sampingnya pada ketawa mungkin dia berpikir “we’re doomed”. Yak kalo itu benar, maka let’s go Pak Yusril itu orang-orang penjilat tolong disikat-sikatin dari dalem Pak, ga ketolong mah itu.”

    @Wir****: “Pak Yusril itu dulu jaman Orde Baru adalah penulis naskah pidato presiden Suharto…. Beliau pikir kok pidato presiden sekarang jadi kayak begini ya?…”

    @Rae****: “Yusril malu, tapi gmn lagi, dah kadung nyebur ke kolam itu.”

    @Toromo**: “Meski bukan orang Jawa, Yusril lama dg Pak Harto. Pak Harto adalah orang Jawa yg “njawani”, memelihara etika & perilaku sebagaimana priyayi Jawa. Mustahil dari mulut Pak Harto keluar umpatan seperti itu.”

    Momen Prabowo ‘Ndasmu’

    Pertama-tama, Presiden Prabowo menyebutkan adanya orang-orang pintar yang ramai mengkritik kabinet besarnya.

    Prabowo lantas membela isi kabinetnya yang meliputi 48 menteri, 56 wakil menteri, 6 penasihat khusus, 7 utusan khusus, 1 staf khusus, bahkan Menhan dan Menkomdigi juga punya stafsus.

    “Ada orang-orang pintar (ngomong bahwa) ‘kabinet ini kabinet gemuk, terlalu besar’, ndasmu!” ucapnya dengan gesture tampak meledek, disambut riuh suara hadirin.

    Ia berargumen bahwa negara Timor Leste yang punya wilayah lebih kecil saja punya 28 anggota kabinet.

    Oleh karena itu, presiden menganggap wajar jika negara Indonesia yang luasnya hampir sama dengan Eropa memiliki banyak sekali menteri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • WNI di AS Cemas Akan Isu Deportasi Massal Trump

    WNI di AS Cemas Akan Isu Deportasi Massal Trump

    Jakarta

    Diaspora Indonesia dan warga negara Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengungkap “kecemasan dan kekhawatiran” mereka, usai Presiden AS Donald Trump memasukkan 4.276 WNI ke dalam daftar untuk segera dideportasi dari negara itu.

    Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan perintah deportasi ini paling utama untuk mereka yang “tidak bersurat” dan memiliki “catatan kriminal”.

    Sementara itu, Sinta Penyami Storms, pendiri komunitas diaspora Indonesia, Gapura Philadelphia yang mengedukasi warga negara Indonesia (WNI) mengenai hak-hak mereka di mata regulasi AS mengaku sudah lama mendengar kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI.

    Lebih dari 4.000 WNI tersebut menerima final order removal atau perintah akhir pemindahan.

    Mereka dilaporkan tidak memiliki izin legal untuk tinggal sehingga harus angkat kaki dari negara tersebut.

    Final order removal ini umumnya diberikan kepada mereka yang memiliki catatan kriminal, pelanggaran imigrasi, serta status legal yang kadaluarsa.

    ‘Saat inagurasi, langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris’

    Sinta Penyami Storms, 47, diaspora Indonesia di Philadelphia yang sudah menjadi warga negara AS mengaku setelah Trump resmi kembali menjabat presiden AS, “terjadi kepanikan” di kalangan WNI di AS.

    “Pada saat inaugurasi [Trump] itu langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris gitu,” kata Sinta, kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (07/02).

    “Kepanikan” dan “histeria” ini cukup beralasan, menurut Sinta, sebab saat itu makin banyak polisi imigrasi berkeliaran di Philadelphia Selatan.

    Ini kontras dengan apa yang terjadi sebelum inaugurasi Trump pada awal Januari silam.

    “Jadi situasinya memang banyak kecemasan dan kekhawatiran,” kata dia.

    Getty ImagesPetugas ICE Philadelphia melakukan operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil dan menangkap tujuh orang pada 28 Januari 2025 di Philadelphia, Pennsylvania.

    “Kalau dibilang ketakutan ya mungkin ada juga, tapi lebih banyak cemas,” tutur Sinta.

    “Apakah saya aman kalau saya berangkat kerja, apakah saya aman kalau saya mengantarkan anak saya sekolah, atau mungkin pergi berbelanja,” ujarnya kemudian.

    Sita bilang hal serupa juga dialami WNI yang tinggal di wilayah lain, seperti Chicago di wilayah Barat Tengah, hingga California di pesisir Barat.

    Umumnya, kata Sinta, kecemasan dan ketakutan dirasakan mereka yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa.

    Salah satu dari tujuh imigran yang ditangkap oleh petugas ICE Philadelphia dalam operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil pada 28 Januari 2025. (Getty Images)

    Lebih lanjut, Sinta mengungkapkan kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI sudah lama tersiar, utamanya terhadap mereka yang mencari suaka akibat Peristiwa 1998.

    “Perintah deportasi itu ada yang sudah lama sekali.”

    “Mereka datang dengan asylum karena kerusuhan dan turunnya Suharto dan lain-lain. Jadi yang dijadikan target adalah orang-orang yang seperti itu,” jelas Sinta.

    “Kalau perintah deportasi yang akhir-akhir ini mungkin enggak terlalu banyak.”

    Getty ImagesPenindakan petugas ICE Philadelphia terhadap imigran pada 28 Januari 2025 silam. Sebanyak delapan imigran gelap ditangkap.

    Sinta mengatakan para petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE) sejauh ini cenderung melakukan penindakan kepada para imigran asal negara-negara Amerika Latin.

    Menurut Sinta, wilayah yang paling rentan bagi para imigran adalah di negara bagian Floridayang baru-baru ini mengeluarkan beleid menyasar para imigran.

    Aturan yang diteken Gubernur Ron DeSantis pada Februari 2025 ini mengatur peningkatan hukuman dan penolakan pembayaran jaminan bagi imigran yang ditindak dan kedapatan tak memegang dokumen resmi.

    Kebijakan ini juga mengatur hukuman mati bagi imigran yang tak memiliki dokumen valid dan tertangkap melakukan tindak pidana pembunuhan tingkat pertama dan pemerkosaan anak.

    “Jadi saat ini, untuk orang-orang yang sebetulnya sangat berbahaya untuk tinggal di Florida,” kata Sinta.

    Dua WNI ditahan otoritas AS

    Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan kewaspadaan WNI yang bermukim dan bekerja di AS memang hal yang umum dirasakan.

    Ia mencontohkan seorang temannya yang baru pindah ke AS selama satu tahun begitu sigap dalam mengurus izin perizinan tinggalnya, karena takut bermasalah di kemudian hari.

    Meski begitu, ia berpendapat para WNI yang tinggal di kota New York seperti dirinya, tak perlu merasa cemas. Sebab, New York adalah salah satu kota “sanctuary”.

    Status sanctuary ini memungkinkan administrasi kota bisa mengambil kebijakan yang tak tegak lurus dengan aturan pemerintah federal AS, salah satunya dalam hak keimigrasian.

    “Seharusnya sih aman kalau tidak melakukan kriminal,” kata Nando.

    Protes di New York terhadap kebijakan Presiden Donald Trump terkait imigran. (Getty Images)

    Kendati begitu, dia mengaku mendengar kabar dua WNI ditindak otoritas AS. Salah dari mereka bermukim di wilayah tempat dia tinggal di New York.

    “Setahu saya itu orang katanya sudah sempat daftar buat apply pergantian status imigrasi, tapi ditolak,” ujar pria yang akrab disapa Nando ini.

    “Pas laporan tahunan katanya ditangkap. Nah, kalau misalkan karena laporan tahunan ditangkap, seharusnya dia enggak akan dideportasi, cuma akan dirilis,” jelas Nando.

    Meski begitu, Nando mengaku tak tahu kondisi terkini warga yang ia ceritakan ditindak aparat setempat.

    Siapa saja yang masuk dalam daftar deportasi?

    Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan dua WNI ditahan oleh otoritas AS imbas dari kebijakan anti-imigran gelap Presiden Donald Trump.

    “Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York,” kata Judha dalam konferensi pers, Jumat, (07/02).

    Kedua WNI ini adalah bagian dari 4.276 WNI yang tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah dan berstatus belum dihukum.

    Judha menambahkan 4.276 orang ini merupakan bagian dari dari keseluruhan 1,4 juta orang yang masuk daftar final order removal.

    Judha menyebutkan contoh kasus WNI berinisial BK di New York yang ditangkap akhir Januari 2025 lalu.

    Getty ImagesSejumlah warga El Salvador yang dideportasi dari Amerika Serikat (AS) membawa barang-barang pribadi mereka saat tiba di kantor Imigrasi di San Salvadir, El Salvador, 12 Februari 2025.

    Ini terjadi saat BK melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE).

    BK diketahui masuk daftar deportasi sejak 2009 silam.

    Selain itu, Judha mengungkap ada WNI lain, berinisial TRN yang ditahan di Atlanta, Georgia pada 29 Januari.

    “Saat ini hanya dua WNI yang kami dapat informasi ditahan. Kami akan terus monitor,” kata Judha kepada media, Kamis (13/02), di Jakarta

    Apa yang harus dilakukan ribuan WNI yang terancam dideportasi dari AS?

    Judha mengatakan WNI di AS yang masuk daftar ini bisa melapor ke perwakilan diplomatik Indonesia di negeri tersebut.

    Ia mengimbau agar para WNI mengetahui hak mereka sesuai hukum AS.

    Judha mengatakan perwakilan diplomatik Indonesia di AS bakal memberikan pendampingan hukum.

    Baca juga:

    Sebelum pengumuman daftar deportasi dari Kemenlu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra juga sempat menyinggung perihal rencana Presiden AS Donald Trump yang akan melakukan deportasi besar-besaran para imigran.

    Ia mengatakan pemerintah Indonesia mengantisipasi kebijakan presiden baru AS tersebut.

    “Oleh karena kita harus bertindak melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri. Saya kira itu normalnya kita akan lakukan,” kata Yusril, seperti dikutip dari detikcom.

    Apa yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia?

    Akhir Januari lalu, pemerintah Indonesia juga berencana membentuk tim khusus untuk mengantisipasi isu deportasi WNI dari AS, pasca Trump terpilih.

    Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan kementeriannya bakal bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perlindungan yang bisa diberikan para WNI yang terimbas deportasi.

    Ia sempat menyebut bahwa pada masa kampanye menjelang pemilihan presiden AS, pihaknya mendengar ada sejumlah WNI yang mengaku resah di negara itu.

    Salah satu penyebabnya karena mereka mengalami masalah dokumen imigrasi, katanya.

    “Misalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis atau menggunakan modus pencari suaka politik, tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga,” kata Pigai, seperti dikutip dari Antara.

    Apakah pemerintah Indonesia perlu mengakomodasi pemulangan ribuan WNI?

    Dengan kondisi ini, pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah Indonesia perlu memastikan akomodasi para WNI sekiranya kebijakan deportasi sudah final dan siap dieksekusi pemerintahan Trump.

    “Siapa tahu mereka tidak punya uang. Kalau mereka tidak punya uang, ya kita bisa pick up mereka dalam satu pesawat untuk kembali ke Indonesia,” kata Hikmahanto kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (14/02).

    Hikmahanto mengatakan kebijakan ini tak terhindarkan karena umumnya mereka yang masuk daftar tersebut “visanya expired ataukah mungkin mereka sudah tidak sesuai dengan izin tinggalnya.”

    Apa perbedaan kebijakan imigran pemerintahan Trump dan Biden?

    Hikmahanto mengatakan isu imigran yang mengalami masalah terkait dokumen keimigrasian ini sudah lama terdengar, namun menurutnya belum ditindak secara masif.

    Pergantian rezim di AS ikut mengubah kebijakan terkait imigran, katanya.

    Getty ImagesMereka yang masuk daftar deportasi ini adalah yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa, mengalami masalah dokumen keimigrasian, dan punya catatan kriminal.

    Dia menilai pemerintahan Trump lebih keras dalam mengambil kebijakan bagi para imigran, dibanding Joe Biden.

    Dugaan Hikmawanto, AS di bawah Biden lebih kendur dalam menindak para imigran.

    Alasannya, menurutnya, kehadiran tenaga kerja para imigran ini memang dibutuhkan untuk mendongkrak kegiatan ekonomi di AS.

    “Banyak yang tahu tapi dianggap oleh pemerintah Amerika tidak terjadi, sehingga ya mereka enggak mengalami deportasi,” kata Hikmahanto.

    Berita ini akan diperbarui.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Anggota Kabinet Merah Putih hadiri HUT Ke-17 Gerindra

    Anggota Kabinet Merah Putih hadiri HUT Ke-17 Gerindra

    Calon Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menerima KTA khusus partai dari Ketua Umum Partai Gerindra H. Prabowo Subianto. ANTARA/Tim LMI

    Anggota Kabinet Merah Putih hadiri HUT Ke-17 Gerindra
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 15 Februari 2025 – 12:23 WIB

    Elshinta.com – Anggota Kabinet Merah Putih (KMP), baik dari jajaran menteri maupun wakil menteri, terlihat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

    Beberapa sosok menteri koordinator yang telah terlihat hadir, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator PMK Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Hukum HAM Imigirasi Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

    Sementara itu, deretan menteri yang telah hadir dalam perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Bahlil Lahdalia, Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Pariwisata Widyanti Putri Wardhana, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

    Dari perwakilan wakil menteri hadir Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka. Pada hari Sabtu ini Partai Gerindra merayakan hari jadi ke-17 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat. Acara tersebut turut dihadiri tidak hanya anggota Kabinet Merah Putih, tetapi juga sejumlah pemimpin partai seperti Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

    Adapun sehari sebelum perayaan HUT, tepatnya pada hari Jumat (14/2), diadakan silaturahmi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dihelat di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Sumber : Antara