Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Ubaya Gelar Seminar Pemindahan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional

    Ubaya Gelar Seminar Pemindahan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar seminar hukum tentang Pemindahan Narapidana Dalam Kajian Hukum Internasional. Ada empat pembicara yang dihadirkan dalam seminar ini. Terdiri dari Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, MSc Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD, Prof Dr JM Atik Krustiyati SH MS Guru Besar Hukum Internasional FH Ubaya dan Dr Wisnu Aryo Dewanto SH LLM.

    Dr. Hwian Christianto Dekan Fakultas Hukum Ubaya mengatakan, acara ini dibuat sesuai dengan citra Ubaya bahwa fakultas hukum (FH) Ubaya itu lahir dari masyarakat dan hukum itu harus memberikan solusi bagi masyarakat.

    “Artinya kita tidak boleh apatis atau tinggal diam ketika terjadi isu hangat dan butuh pemahaman hukum secara komperhensif. Tadi ada ketakutan, dari teori ke praktek berbeda, ini kan suatu hal yang wajar, harusnya itu kan tidak boleh dengan apa yang harus dipahami secara hukum harus sinergi dengan apa yang ada di praktek. Diskresi Presiden yang cepat dan kurang maka akan menimbulkan akibat yang berbeda,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

    Pemilihan materi tentang pemindahan Narapidana Dalam Kajian Hukum Internasional ini kata Dr Hwan Christanto karena akhir-akhir ini mulai banyak Diskresi dilakukan Presiden.

    “Hukum Internasional harus ada regulasi yang jelas, jadi kita mensuport pemerintah untuk segera melakukan regulasi itu jangan sampai diskresi. Kalau diskresi terus kan tidak bagus, harusnya kondisi khusus tertentu baru diskresi,” ujarnya.

    Sementara Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, saat ini Indonesia mengalami kevakuman hukum sebab belum ada peraturan tegas yang mengatur tentang pemindahan dan pertukaran narapidana di Indonesia.

    “Termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga belum merumuskan konvensi tegas tentang hal ini. Hingga saat ini, kami mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kajian hukum internasional, peraturan riset negara, hukum tata negara, hingga administrasi negara. Kita harus ingat timbal balik, misalnya dengan Malaysia. Ingat, ada 5.000 warga negara Indonesia ada di Malaysia dan ada 80 orang sudah dihukum mati di Malaysia,” jelasnya.

    Prof. Yusril menambahkan, pembinaan narapidana menyangkut lintas kementerian dan lembaga telah menjadi tugas pemerintah, bukan tugas pengadilan. Maka, ia merumuskan tiga kesepakatan dengan negara lain. Pertama, negara lain harus mengakui kedaulatan Republik Indonesia untuk mengadili warga negara asing (WNA) yang melakukan kejahatan di negara ini.

    Kedua, negara lain harus menghormati apapun putusan pengadilan Indonesia tanpa pernah mempersoalkannya.

    Ketiga, jika pemerintah Indonesia harus memindahkan narapidana ke negara yang bersangkutan, narapidana harus menjalani sisa hukuman di sana. “Kita sepakati untuk tidak disebut sebagai perjanjian, tetapi peraturan praktis atau Practical Arrangement. Saya sudah tandatangani dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menteri Dalam Negeri Australia, dan Perancis. Intinya, kita tunjukkan iktikad baik,” ujarnya.

    Ketiga narasumber itu juga membahas isu konkret seperti kasus Mary Jane, warga negara Filipina yang berhasil mencapai kesepakatan untuk dipulangkan atau Transfer of Prisoner (TSP)ke Filipina, serta tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia.

    Prof Yusril misalnya, dia menyebut bahwa sampai saat ini Presiden Filiphina sampai saat ini belum memberikan putusan mengenai status terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso yang dipindahkan dari Indonesia.

    Yusril menjelaskan hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah Filipina yang mewajibkan narapidana yang dipulangkan terlebih dahulu ditempatkan di penjara selama 60 hari.

    “Setelah itu, barulah 60 hari kemudian Presiden Filipina dapat mengambil keputusan,” kata Yusril melalui Zoom.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah Filipina tak lagi mengakui hukuman mati di negaranya sehingga terdapat kemungkinan besar bahwa status pidana Mary Jane akan diubah oleh Presiden Filipina setelah dipindahkan dari Indonesia, salah satunya menjadi seumur hidup.

    Menko Kumham Imipas menuturkan bahwa pemerintah Indonesia terus diberi tahu mengenai perkembangan kondisi terbaru Mary Jane hingga saat ini oleh pemerintah Filipina.

    Pada saat ini Mary Jane ditempatkan di Penjara Mandaluyong, Manila, Filipina.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada bulan April 2010.

    Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada bulan Oktober 2010. Mary Jane dipulangkan dari Indonesia ke Filipina pada pertengahan Januari 2025.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Prof Hikmahanto Juwana yang menegaskan bahwa pentingnya aturan tentang Transfer Of Sentenced Person (TSP) untuk segera disahkan.

    “Urgensinya sudah ada, sudah ada RUU, sudah ada naskah akademik. Tinggal pembahasan pemerintah dengan DPR. Tapi masih belum masuk dalam prioritas. Sekarang sudah ada Praktical Arrangement karena ini sangat penting, jangan sampai diskresi menjadi suka-suka Presiden meskipun Presiden memiliki kewenangan akan tapi jangan sampai kewenangan tersebut luas penggunaannya,” tutupnya. [uci/but]

     

  • Yusril siap jembatani penyampaian aspirasi ormas Islam kepada Presiden

    Yusril siap jembatani penyampaian aspirasi ormas Islam kepada Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menjembatani penyampaian aspirasi organisasi kemasyarakatan Islam kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Saat menerima kunjungan pimpinan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Jakarta, Kamis, Yusril menerima berbagai harapan ormas Islam kepada pemerintah, mulai dari stabilitas keamanan dan penegakan hukum yang adil hingga kepastian hukum dalam berbagai rancangan undang-undang yang masih tertunda di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Saya akan bantu komunikasi agar aspirasi ini dapat sampai kepada Presiden,” kata Yusril dalam kesempatan itu, seperti dikonfirmasi.

    Yusril menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang bagi semua elemen bangsa untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional, termasuk ormas Islam.

    Ia menyampaikan bahwa pemerintah saat ini fokus pada efisiensi anggaran dan investasi berbasis kekuatan sendiri, termasuk penguatan ekonomi, militer, dan penegakan hukum.

    Yusril menjelaskan bahwa investasi besar yang sedang dilakukan pemerintah saat ini akan memberikan dampak luar biasa dalam lima tahun ke depan.

    “Saat ini Indonesia berada di posisi keenam ekonomi dunia dalam G20 dan ini harus kita pertahankan,” ujarnya.

    Pada kesempatan sama, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Adian Husaini mengapresiasi Menko Yusril atas kesempatan bagi para ormas Islam untuk bertemu dan berdiskusi.

    “Mewakili para pemimpin ormas Islam yang hadir di sini, saya menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, kesetaraan perlakuan terhadap semua ormas Islam, serta pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat terhadap masyarakat,” ucap Adian.

    Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan ormas Islam menyampaikan berbagai harapan, di antaranya stabilitas keamanan dan penegakan hukum yang adil, keterlibatan ormas Islam dalam program ketahanan pangan dan berbagai kebijakan strategis pemerintah, perlindungan terhadap hak-hak ulama dan ormas Islam, serta kepastian hukum dalam berbagai rancangan undang-undang yang masih tertunda di DPR.

    Selain DDII, dalam pertemuan itu hadir pula perwakilan dari berbagai ormas Islam, seperti, Al-Wahdah, Nuu Waar, Badan Kerja sama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Persis, Al-Irsyad, Hidayatullah, Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), dan Al-Ittihadiyah.

    Pertemuan itu diharapkan dapat menjadi awal dari komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan ormas Islam dalam merumuskan kebijakan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

    Pada kesempatan itu, para pimpinan Ormas Islam menyampaikan harapan agar dialog dan kerja sama dengan pemerintah dapat terus dilakukan. Mereka juga berharap pemerintah lebih aktif memberikan penjelasan yang memadai tentang berbagai kebijakan dan berbagai kasus yang terjadi di tengah masyarakat.

    Diharapkan pula agar pemerintah konsisten dalam penerapan kebijakan sehingga menimbulkan kepercayaan dari masyarakat.

    Silaturahim di bulan Ramadhan itu pun menghasilkan kesepakatan untuk dilakukan kembali berbagai dialog yang lebih intensif tentang hal-hal yang lebih spesifik, khususnya tentang masalah hukum, hak asasi manusia, dan sebagainya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Panja Keamanan Laut rapat dengan Bakamla bahas RUU Keamanan Laut

    Panja Keamanan Laut rapat dengan Bakamla bahas RUU Keamanan Laut

    Saat ini dibutuhkan penguatan regulasi untuk penguatan Bakamla sebagai penjaga keamanan laut Indonesia yang andal, adaptif, dan responsif.

    Jakarta (ANTARA) – Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah untuk membahas ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

    “Pada hari ini Bakamla akan memberikan pemaparan kepada kami dalam rangka maksud dan tujuan menghadirkan regulasi yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Keamanan Laut,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa rapat pembahasan untuk menghadirkan RUU Keamanan Laut itu karena Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah perairan yang mendominasi luas wilayahnya.

    “Negeri sebesar ini dengan lautan yang menjadi kebanyakan atau mayoritas teritorinya harus segera memiliki undang-undang yang mengatur keamanan laut,” ucapnya.

    Oleh karena itu, dia menekankan peran Bakamla sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia perlu mendapatkan penguatan dalam menghadapi ancaman keamanan nonmiliter dan berasal dari aktor nonnegara, serta dalam rangka menanggulangi berbagai bentuk pelanggaran keamanan laut tersebut.

    “Keamanan laut tersebut hadir dalam bentuk kelembagaan namanya coast guard Indonesia yang sampai saat ini kalau lihat paparan tadi belum ada satu perundang-undangan yang menyatakan sesungguhnya siapa coast guard Indonesia atau lembaga yang mana coast guard Indonesia tersebut,” ujarnya.

    Ia menekankan peran Bakamla sebagai coast guard Indonesia itu perlu dilegitimasikan dalam regulasi resmi melalui RUU Keamanan Laut sebab Bakamla selama ini dalam praktiknya telah menjalankan fungsinya sebagai coast guard.

    Termasuk, lanjut dia, ketika Presiden RI Prabowo Subianto melakukan joint statement (pernyataan bersama) dengan Presiden China Xi Jinping di akhir tahun lalu.

    Dengan demikian, kata dia, selain penting menghadirkan coast guard Indonesia di bawah naungan undang-undang, pada saat yang sama Bakamla yang sudah menjadi embrionya segera di dalam undang-undang tersebut dinyatakan sebagai coast guard Indonesia.

    Sementara itu, Laksdya TNI Irvansyah mengatakan bahwa sejak awal mula pendiriannya Bakamla memang telah diarahkan untuk mengemban fungsi sebagai coast guard Indonesia.

    “Saat ini dibutuhkan penguatan regulasi untuk penguatan Bakamla sebagai Indonesia coast guard yang andal, adaptif, dan responsif,” ucapnya.

    Laksdya TNI Irvansyah lantas melanjutkan, “Bakamla diarahkan menjadi Indonesia coast guard yang dapat melaksanakan tugas dan fungsi coast guard universal secara utuh dan komprehensif.”

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mehendra merekomendasikan penetapan satu institusi sebagai penjaga keamanan laut Indonesia yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum di laut.

    “Menetapkan satu institusi sebagai coast guard kita yang mempunyai kegunaan penyidikan dalam kasus tindak pidana di laut,” kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

    Untuk dapat mewujudkan keberadaan coast guard Indonesia, kata Yusril, perlu dirumuskan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

    Yusril berharap pembahasan RUU tersebut nantinya bergulir secara cepat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024—2029, mengingat kehadiran coast guard sangat penting bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Indonesia Segera Terbitkan Visa Baru Bagi Mahasiswa Palestina

    Indonesia Segera Terbitkan Visa Baru Bagi Mahasiswa Palestina

    Indonesia Segera Terbitkan Visa Baru Bagi Mahasiswa Palestina
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI
    Yusril
    Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia segera menerbitkan
    visa
    baru bagi para mahasiswa
    Palestina
    penerima beasiswa dari pemerintah Indonesia untuk melanjutkan studinya.
    “Apabila nanti mereka kembali ke sini, saya katakan itu tidak masalah. Kami akan segera memberikan visa baru atau memperpanjang visa yang telah diberikan kepada mereka,” kata Yusril melansir Antara, Senin (3/3/2025).
    Pernyataan itu menanggapi laporan Duta Besar (Dubes) Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (26/2/2025) lalu, tentang kondisi belasan mahasiswa Palestina yang mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia.
    Status visa mereka disebutkan sudah kedaluwarsa dan membutuhkan perpanjangan. Mereka sebelumnya tidak bisa keluar dari Palestina karena situasi perang.
    Selain itu, Yusril juga menanyakan upaya diplomasi Palestina dalam rangka memperkuat status Palestina dari negara pengamat non-anggota menjadi anggota penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
    Ia juga mempertanyakan berbagai langkah diplomatik yang sudah dilakukan dalam menghadapi perubahan peta politik dunia saat ini, yang harus dimanfaatkan Palestina untuk memperkuat posisi mereka.
    “Karena kita tahu bahwa secara militer tidak mungkin dilakukan perjuangan untuk mencapai kemerdekaan Palestina oleh karena ketidakseimbangan militer Palestina dibandingkan dengan kekuatan Israel,” katanya.
    Dirinya pun menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang terus mendukung kemerdekaan Palestina karena sejak tahun 1948 sampai sekarang, baik pemerintah maupun negara Indonesia, selalu konsisten mendukung perjuangan dan kemerdekaan serta terbentuknya sebuah negara Palestina.
    Dia berharap Palestina dapat mengupayakan diplomasi kepada negara-negara Arab agar memiliki satu pandangan yang sama dalam mendukung Palestina merdeka.
    Di sisi lain, Yusril turut menyinggung nasib Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang tidak bisa beroperasi lagi akibat serangan Israel. Medical Emergency Rescue Committe (MER-C), lembaga yang membangun rumah sakit itu melalui dana donasi rakyat Indonesia, sebelumnya telah menemui Yusril dan meminta difasilitasi oleh pemerintah Indonesia untuk memperbaiki rumah sakit itu.
    Adapun status rumah sakit itu berada di atas tanah wakaf yang diberikan kepada MER-C oleh Palestina. Ketika pembangunan selesai dilakukan, operasional dan tanggung jawab rumah sakit tersebut diserahkan kepada otoritas kesehatan Palestina.
    “Sekarang karena keadaannya rusak, apakah mau dikelola kembali oleh MER-C atau langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah Palestina. Tapi sampai hari ini, belum ada kejelasan karena memang situasinya masih sangat tidak memungkinkan di daerah Gaza,” tuturnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Dubes Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun menyampaikan terima kasih atas dukungan konsisten rakyat dan pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.
    Situasi Gaza saat ini, lanjutnya, masih membutuhkan perhatian dan bantuan internasional.
    “Ada ratusan ribu warga yang tidak memiliki tempat tinggal dan kekurangan bahan makanan serta akses fasilitas kesehatan yang minim,” ungkap Zuhair.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seorang WNI Dideportasi AS di Tengah Pengetatan Keimigrasian Trump

    Seorang WNI Dideportasi AS di Tengah Pengetatan Keimigrasian Trump

    Jakarta

    Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di San Francisco mengonfirmasi seorang WNI telah dideportasi dari Amerika Serikat. Kasus ini mencuat di tengah kabar bahwa lebih dari 4.000 WNI di AS masuk daftar deportasi setelah Presiden Donald Trump mengetatkan keimigrasian.

    Konsul Penerangan Sosial dan Budaya KJRI San Francisco, Mahmudin Nur Al-Gozaly, mengatakan WNI yang dideportasi itu adalah SM, 21 tahun, yang merupakan mahasiswa jurusan ekonomi University of San Francisco.

    Mahmudin mengatakan deportasi ini adalah “voluntarily deportasi atau pemulangan atas keputusan sendiri”.

    Menurut Mahmudin pemulangan terjadi setelah ada proses pemanggilan SM oleh badan penegak hukum urusan cukai dan keimigrasian AS, yakni ICE.

    Menurut Mahmudin, SM telah pulang ke Indonesia pada 29 Januari 2025.

    Status keimigrasian

    Mahmudin mengatakan status keimigrasian SM tak aktif.

    “Sehingga dilakukan investigasi, yang berujung pada pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan oleh ICE pada 28 Januari 2025,” kata Mahmudin kepada wartawan Johanes Hutabarat yang meliput untuk BBC News Indonesia.

    “Keputusan pulang oleh yang bersangkutan setelah ditanya oleh ICE apakah pulang secara voluntarily [sukarela] ke Indonesia atau ditahan pada 29 Januari 2025,” tambahnya.

    Menurut Mahmudin, awalnya KJRI tidak mendapat pemberitahuan mengenai pemulangan SM, baik dari keluarga, kampus, atau otoritas setempat.

    Pihak KJRI baru mengetahui informasi pemulangan ini dari pihak keluarga pada akhir pekan pertama Februari 2025.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Pihak KJRI, kata Mahmudin, menelusuri informasi tersebut ke ICE dan kampus.

    Mahmudin mengatakan “Permintaan pulang oleh ICE dikarenakan status yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa penuh sejak Musim Semi (Spring) 2023 namun masih berada di AS”.

    Menurut Mahmudin, pihak kampus mengonfirmasi soal status kemahasiswaan SM yang sudah tak lagi aktif.

    “Pihak kampus juga telah menginformasikan hal tersebut kepada pihak keluarga SM,” kata Mahmudin.

    Mahmudin mengatakan sejauh dari informasi yang ia terima, baru satu WNI yang bermukim di wilayah Pantai Barat Utara AS yang dideportasi setelah Donald Trump dilantik menjadi presiden, Januari 2025 lalu.

    Lebih jauh ia mengatakan KJRI belum mendapat informasi lebih jauh dari pemerintah AS mengenai jumlah spesifik WNI di wilayah itu yang masuk daftar final untuk dipulangkan.

    Keterangan orangtua SM soal deportasi dari AS

    Getty ImagesFoto ilustrasi. Petugas ICE melakukan penindakan terhadap imigran ilegal, Los Angeles, California, 2022.

    Kabar pendeportasian SM bermula saat orang tuanya, yang merupakan seorang pengamat politik di Indonesia, membeberkannya kepada media.

    RM, orang tua WNI berinisial SM, menceritakan bahwa anaknya tersebut merupakan mahasiswa University of San Francisco, seperti diberitakan Tempo.

    Menurutnya, anaknya dideportasi karena terdampak kebijakan pengetatan keimigrasian Trump.

    RM mengatakan bahwa SM memiliki dokumen imigrasi yang lengkap serta tabungan yang cukup untuk bermukim di San Francisco.

    Namun, menurut RM, SM dimintai keterangan terkait urusan keimigrasiannya di kantor Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, pada 29 Januari 2025 lalu.

    Saat itu, RM menyebut SM diinterogasi tanpa alasan yang jelas.

    “Selama tujuh jam, handphone-nya [SM] diambil, paspornya diambil,” kata RM.

    RM mengatakan bahwa anaknya ditanyai mengenai maksud dan tujuannya datang ke AS. Setelah proses interogasi tersebut, kata RM, petugas Departemen Keamanan Dalam Negeri menginstruksikan agar SM keluar dari AS.

    Menurut RM, dua orang petugas sempat menemani SM ke apartemen untuk mengemas barang-barangnya, lalu memintanya membeli tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia. SM pun diantar sampai ke bandara untuk naik pesawat pulang ke Indonesia.

    RM bilang anaknya telah berkuliah selama 3,5 tahun dengan mengambil program studi ekonomi sebagai jurusan utama, dan jurusan komputer sebagai program studi kedua. Menurut RM, sedianya SM diwisuda pertengahan Desember 2025.

    Menurut RM, setelah dideportasi SM tidak diperbolehkan masuk AS selama lima tahun ke depan. Ia pun mengeklaim pihak kampus sudah berkomitmen membantu kelulusan SM sampai wisuda.

    Pengetatan keimigrasian oleh pemerintahan Trump

    Getty ImagesAksi menentang ICE di San Francisco, Februari 2024.

    Pendeportasian SM terjadi setelah Presiden Donald Trump mengetatkan keimigrasian.

    Diaspora Indonesia dan WNI di AS mengungkap “kecemasan dan kekhawatiran” mereka setelah pemerintah AS memasukkan 4.276 WNI ke dalam daftar untuk segera dideportasi dari negara itu.

    Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan perintah deportasi ini paling utama untuk mereka yang “tidak bersurat” dan memiliki “catatan kriminal”.

    Sementara itu, Sinta Penyami Storms, pendiri komunitas diaspora Indonesia, Gapura Philadelphiayang mengedukasi warga negara Indonesia (WNI) mengenai hak-hak mereka di mata regulasi ASmengaku sudah lama mendengar kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI.

    Lebih dari 4.000 WNI tersebut menerima final order removal atau perintah akhir pemindahan.

    Mereka dilaporkan tidak memiliki izin legal untuk tinggal sehingga harus angkat kaki dari negara tersebut.

    Final order removal ini umumnya diberikan kepada mereka yang memiliki catatan kriminal, pelanggaran imigrasi, serta status legal yang kadaluarsa.

    ‘Saat inagurasi, langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris’

    Sinta Penyami Storms, 47, diaspora Indonesia di Philadelphia yang sudah menjadi warga negara AS mengaku setelah Trump resmi kembali menjabat presiden AS, “terjadi kepanikan” di kalangan WNI di AS.

    “Pada saat inaugurasi [Trump] itu langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris gitu,” kata Sinta, kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (07/02).

    “Kepanikan” dan “histeria” ini cukup beralasan, menurut Sinta, sebab saat itu makin banyak polisi imigrasi berkeliaran di Philadelphia Selatan.

    Ini kontras dengan apa yang terjadi sebelum inaugurasi Trump pada awal Januari silam.

    “Jadi situasinya memang banyak kecemasan dan kekhawatiran,” kata dia.

    Getty ImagesPetugas ICE Philadelphia melakukan operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil dan menangkap tujuh orang pada 28 Januari 2025 di Philadelphia, Pennsylvania.

    “Kalau dibilang ketakutan ya mungkin ada juga, tapi lebih banyak cemas,” tutur Sinta.

    “Apakah saya aman kalau saya berangkat kerja, apakah saya aman kalau saya mengantarkan anak saya sekolah, atau mungkin pergi berbelanja,” ujarnya kemudian.

    Sita bilang hal serupa juga dialami WNI yang tinggal di wilayah lain, seperti Chicago di wilayah Barat Tengah, hingga California di pesisir Barat.

    Umumnya, kata Sinta, kecemasan dan ketakutan dirasakan mereka yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa.

    Getty ImagesSalah satu dari tujuh imigran yang ditangkap oleh petugas ICE Philadelphia dalam operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil pada 28 Januari 2025.

    Lebih lanjut, Sinta mengungkapkan kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI sudah lama tersiar, utamanya terhadap mereka yang mencari suaka akibat Peristiwa 1998.

    “Perintah deportasi itu ada yang sudah lama sekali.”

    “Mereka datang dengan asylum karena kerusuhan dan turunnya Suharto dan lain-lain. Jadi yang dijadikan target adalah orang-orang yang seperti itu,” jelas Sinta.

    “Kalau perintah deportasi yang akhir-akhir ini mungkin enggak terlalu banyak.”

    Getty ImagesPenindakan petugas ICE Philadelphia terhadap imigran pada 28 Januari 2025 silam. Sebanyak delapan imigran gelap ditangkap.

    Sinta mengatakan para petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE) sejauh ini cenderung melakukan penindakan kepada para imigran asal negara-negara Amerika Latin.

    Menurut Sinta, wilayah yang paling rentan bagi para imigran adalah di negara bagian Floridayang baru-baru ini mengeluarkan beleid menyasar para imigran.

    Aturan yang diteken Gubernur Ron DeSantis pada Februari 2025 ini mengatur peningkatan hukuman dan penolakan pembayaran jaminan bagi imigran yang ditindak dan kedapatan tak memegang dokumen resmi.

    Kebijakan ini juga mengatur hukuman mati bagi imigran yang tak memiliki dokumen valid dan tertangkap melakukan tindak pidana pembunuhan tingkat pertama dan pemerkosaan anak.

    “Jadi saat ini, untuk orang-orang yang sebetulnya sangat berbahaya untuk tinggal di Florida,” kata Sinta.

    Dua WNI ditahan otoritas AS

    Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan kewaspadaan WNI yang bermukim dan bekerja di AS memang hal yang umum dirasakan.

    Ia mencontohkan seorang temannya yang baru pindah ke AS selama satu tahun begitu sigap dalam mengurus izin perizinan tinggalnya, karena takut bermasalah di kemudian hari.

    Meski begitu, ia berpendapat para WNI yang tinggal di kota New York seperti dirinya, tak perlu merasa cemas. Sebab, New York adalah salah satu kota “sanctuary”.

    Status sanctuary ini memungkinkan administrasi kota bisa mengambil kebijakan yang tak tegak lurus dengan aturan pemerintah federal AS, salah satunya dalam hak keimigrasian.

    “Seharusnya sih aman kalau tidak melakukan kriminal,” kata Nando.

    Getty ImagesProtes di New York terhadap kebijakan Presiden Donald Trump terkait imigran.

    Kendati begitu, dia mengaku mendengar kabar WNI ditindak otoritas AS. Salah satu dari mereka bermukim di wilayah tempat dia tinggal di New York.

    “Setahu saya itu orang katanya sudah sempat daftar buat apply pergantian status imigrasi, tapi ditolak,” ujar pria yang akrab disapa Nando ini.

    “Pas laporan tahunan katanya ditangkap. Nah, kalau misalkan karena laporan tahunan ditangkap, seharusnya dia enggak akan dideportasi, cuma akan dirilis,” jelas Nando.

    Meski begitu, Nando mengaku tak tahu kondisi terkini warga yang ia ceritakan ditindak aparat setempat.

    Siapa saja yang masuk dalam daftar deportasi?

    Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan dua WNI ditahan oleh otoritas AS imbas dari kebijakan anti-imigran gelap Presiden Donald Trump.

    “Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York,” kata Judha dalam konferensi pers, Jumat, (07/02).

    Kedua WNI ini adalah bagian dari 4.276 WNI yang tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah dan berstatus belum dihukum.

    Judha menambahkan 4.276 orang ini merupakan bagian dari dari keseluruhan 1,4 juta orang yang masuk daftar final order removal.

    Judha menyebutkan contoh kasus WNI berinisial BK di New York yang ditangkap akhir Januari 2025 lalu.

    Getty ImagesSejumlah warga El Salvador yang dideportasi dari Amerika Serikat (AS) membawa barang-barang pribadi mereka saat tiba di kantor Imigrasi di San Salvadir, El Salvador, 12 Februari 2025.

    Ini terjadi saat BK melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE).

    BK diketahui masuk daftar deportasi sejak 2009 silam.

    Selain itu, Judha mengungkap ada WNI lain, berinisial TRN yang ditahan di Atlanta, Georgia pada 29 Januari.

    “Saat ini hanya dua WNI yang kami dapat informasi ditahan. Kami akan terus monitor,” kata Judha kepada media, Kamis (13/02), di Jakarta

    Apa yang harus dilakukan ribuan WNI yang terancam dideportasi dari AS?

    Judha mengatakan WNI di AS yang masuk daftar ini bisa melapor ke perwakilan diplomatik Indonesia di negeri tersebut.

    Ia mengimbau agar para WNI mengetahui hak mereka sesuai hukum AS.

    Judha mengatakan perwakilan diplomatik Indonesia di AS bakal memberikan pendampingan hukum.

    Baca juga:

    Sebelum pengumuman daftar deportasi dari Kemenlu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra juga sempat menyinggung perihal rencana Presiden AS Donald Trump yang akan melakukan deportasi besar-besaran para imigran.

    Ia mengatakan pemerintah Indonesia mengantisipasi kebijakan presiden baru AS tersebut.

    “Oleh karena kita harus bertindak melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri. Saya kira itu normalnya kita akan lakukan,” kata Yusril, seperti dikutip dari detikcom.

    Apa yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia?

    Akhir Januari lalu, pemerintah Indonesia juga berencana membentuk tim khusus untuk mengantisipasi isu deportasi WNI dari AS, pasca Trump terpilih.

    Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan kementeriannya bakal bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perlindungan yang bisa diberikan para WNI yang terimbas deportasi.

    Ia sempat menyebut bahwa pada masa kampanye menjelang pemilihan presiden AS, pihaknya mendengar ada sejumlah WNI yang mengaku resah di negara itu.

    Salah satu penyebabnya karena mereka mengalami masalah dokumen imigrasi, katanya.

    “Misalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis atau menggunakan modus pencari suaka politik, tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga,” kata Pigai, seperti dikutip dari Antara.

    Apakah pemerintah Indonesia perlu mengakomodasi pemulangan ribuan WNI?

    Dengan kondisi ini, pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah Indonesia perlu memastikan akomodasi para WNI sekiranya kebijakan deportasi sudah final dan siap dieksekusi pemerintahan Trump.

    “Siapa tahu mereka tidak punya uang. Kalau mereka tidak punya uang, ya kita bisa pick up mereka dalam satu pesawat untuk kembali ke Indonesia,” kata Hikmahanto kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (14/02).

    Hikmahanto mengatakan kebijakan ini tak terhindarkan karena umumnya mereka yang masuk daftar tersebut “visanya expired ataukah mungkin mereka sudah tidak sesuai dengan izin tinggalnya.”

    Apa perbedaan kebijakan imigran pemerintahan Trump dan Biden?

    Hikmahanto mengatakan isu imigran yang mengalami masalah terkait dokumen keimigrasian ini sudah lama terdengar, namun menurutnya belum ditindak secara masif.

    Pergantian rezim di AS ikut mengubah kebijakan terkait imigran, katanya.

    Getty ImagesMereka yang masuk daftar deportasi ini adalah yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa, mengalami masalah dokumen keimigrasian, dan punya catatan kriminal.

    Dia menilai pemerintahan Trump lebih keras dalam mengambil kebijakan bagi para imigran, dibanding Joe Biden.

    Dugaan Hikmawanto, AS di bawah Biden lebih kendur dalam menindak para imigran.

    Alasannya, menurutnya, kehadiran tenaga kerja para imigran ini memang dibutuhkan untuk mendongkrak kegiatan ekonomi di AS.

    “Banyak yang tahu tapi dianggap oleh pemerintah Amerika tidak terjadi, sehingga ya mereka enggak mengalami deportasi,” kata Hikmahanto.

    Berita ini akan diperbarui.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Yusril Ungkap Kategori Narapidana yang Berhak Dapat Amnesti

    Yusril Ungkap Kategori Narapidana yang Berhak Dapat Amnesti

    Jakarta: Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan beberapa kategori narapidana calon penerima amnesti atau pengampunan hukuman oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Lebih jauh, Yusril juga menyinggung bahwa tak semua narapidana bisa mendapatkan hak amnesti. Ia pun menyebutkan sejumlah kategori narapidana yang turut diusulkan pemerintah untuk diberikan amnesti oleh presiden. 

    “Yaitu mereka yang terlibat dalam kasus Papua, yang ada di penjara Makassar, tapi tidak terlibat dalam penggunaan kekerasan bersenjata, yang kemungkinan juga akan diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusril.

    Setidaknya ada empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.

    Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara. Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
     

     

    Jumlah penerima amnesti 19 ribu orang

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan angka narapidana yang bakal diberikan amnesti berkurang dari 44 ribu kini menjadi hanya sekitar 19 ribu.

    “Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu,” ujar Supratman.

    Supratman mengatakan jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen yang dilakukan oleh direktur pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.

    “Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan,” ucap Supratman.

    Jakarta: Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan beberapa kategori narapidana calon penerima amnesti atau pengampunan hukuman oleh Presiden Prabowo Subianto.
     
    Lebih jauh, Yusril juga menyinggung bahwa tak semua narapidana bisa mendapatkan hak amnesti. Ia pun menyebutkan sejumlah kategori narapidana yang turut diusulkan pemerintah untuk diberikan amnesti oleh presiden. 
     
    “Yaitu mereka yang terlibat dalam kasus Papua, yang ada di penjara Makassar, tapi tidak terlibat dalam penggunaan kekerasan bersenjata, yang kemungkinan juga akan diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusril.

    Setidaknya ada empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
     
    Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara. Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
     

     

    Jumlah penerima amnesti 19 ribu orang

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan angka narapidana yang bakal diberikan amnesti berkurang dari 44 ribu kini menjadi hanya sekitar 19 ribu.
     
    “Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu,” ujar Supratman.
     
    Supratman mengatakan jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen yang dilakukan oleh direktur pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.
     
    “Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan,” ucap Supratman.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Februari 2025

    Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri Megapolitan 25 Februari 2025

    Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang mempertanyakan kebijakan amnesti yang baru-baru ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Salah satu warga binaan, Farhan, menyampaikan pertanyaannya itu pada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto.
    “Saya mendengar beberapa waktu lalu, dari Bapak Presiden melakukan suatu yang namanya amnesti. Apakah memang amnesti itu hanya untuk dikategorikan beberapa tindak pidana saja?” kata Farhan pada Selasa (25/2/2025).
    Farhan juga menanyakan apakah warga binaan yang terlibat dalam tindak pidana lain dapat memperoleh amnesti dari Presiden.
    “Dan bagaimana dengan tindak pidana lainnya? Yang memang akan bisa menimbulkan tindak kecemburuan di antara satu sama lain, seperti itu saja mungkin, Pak Menteri,” tambahnya.
    Menanggapi pertanyaan tersebut, Agus Andrianto menegaskan, tidak semua narapidana berhak mendapatkan amnesti.
    “Enggak mungkin tidak pidana korupsi diberikan amnesti, nanti marah masyarakat. Tindak pidana bandar narkoba diberikan amnesti, marah nanti masyarakat,” ujar Agus.
    Agus juga menjelaskan, untuk penyalahgunaan narkoba, narapidana diwajibkan menjalani rehabilitasi agar bisa memperoleh amnesti.
    “Pencandu dan penyalahguna narkoba itu wajib direhab, itu yang mendapatkan amnesti. Kemudian, yang ibu hamil,” ungkap Agus.
    Ia melanjutkan penjelasannya mengenai kriteria lain yang berhak mendapatkan amnesti.
    “Menjalani hukuman karena sebelumnya tidak ditahan, kemudian masuk ke Rutan atau Lapas, dan ternyata dia hamil, itu yang hamil itu yang diberikan amnesti,” kata Agus.
    Selain itu, Agus menjelaskan, narapidana yang sedang merawat anak di bawah usia tiga tahun juga akan diberikan amnesti.
    “Kemudian ada lansia di atas 70 tahun dan sakit juga yang akan mendapatkan amnesti,” ujarnya.
    Agus menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa amnesti tidak bisa diberikan secara sembarangan.
    “Artinya mohon maaf memang, tidak bisa semua diberikan atau diajukan amnesti dari Bapak Presiden. Sampai sekarang pun belum tuntas, karena masih harus dilakukan
    assessment
    ,” ucap Agus.
    Seperti diketahui, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
    Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.
    Selain atas pertimbangan kemanusiaan, amnesti diberikan untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Retret kepala daerah, Menko Yusril jelaskan penguatan ideologi Pancasila hingga penegakan hukum

    Retret kepala daerah, Menko Yusril jelaskan penguatan ideologi Pancasila hingga penegakan hukum

    Foto: Kurniawati/Radio Elshinta

    Retret kepala daerah, Menko Yusril jelaskan penguatan ideologi Pancasila hingga penegakan hukum
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Februari 2025 – 22:58 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu pembicara pada Retret Pembekalan Kepala Daerah yang berlangsung di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Dalam forum tersebut, Menko Yusril menyampaikan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Adapun Asta Cita tersebut, yaitu pada poin pertama yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Selain itu poin ketujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “Yang empat terakhir ini memang merupakan prioritas yang ditegaskan oleh Presiden sejak awal terbentuknya pemerintahan ini,” ujarnya dalam kegiatan yang diikuti gubernur dan bupati/wali kota tersebut, Senin (24/2), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati.

    Dia menjelaskan, hingga saat ini proses penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya masih berlangsung. Bahkan, penanganan kasus judi online juga masih dilakukan di tengah masyarakat.

    Di lain sisi, terkait dengan penguatan ideologi Pancasila, dia menjelaskan, Pancasila merupakan dasar negara yang telah disepakati bersama oleh para pendiri bangsa. “Dan sampai hari ini, tidak ada satu kelompok pun yang mempersoalkan itu,” jelasnya.

    Dia menjelaskan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus menjadi panduan dalam mengatasi setiap permasalahan di masyarakat. Misalnya sila pertama, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menjadi sumber spiritual dan etik dalam kehidupan masyarakat. Dalam implementasinya, meski hidup di tengah keberagaman beragama, masyarakat Indonesia dapat saling menghormati.

    “Kita melihat adanya kemajemukan dan keragaman agama-agama di Tanah Air kita, yang paling penting adalah bagaimana kita menjamin persaudaraan, persatuan,” jelasnya.

    Berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila juga harus dituangkan pada setiap kebijakan pemerintah. Hal ini misalnya sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Nilai keadilan tersebut harus menjadi landasan pemerintah dalam merumuskan kebijakan.

    “Baik itu kebijakan-kebijakan praktis pemerintahan maupun juga kebijakan-kebijakan dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum di dalam masyarakat kita ini,” tandasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Menkum tepis ada intervensi Presiden saat kumpulkan hakim di Istana

    Menkum tepis ada intervensi Presiden saat kumpulkan hakim di Istana

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wamen Hykum Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kanan) dan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (ketiga kanan) melepas peserta lomba lari Pengayoman Run 2025 di Pasar Festival Kuningan, Jakarta, Minggu (23/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

    Menkum tepis ada intervensi Presiden saat kumpulkan hakim di Istana
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 23 Februari 2025 – 20:35 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menepis adanya intervensi kekuasaan kehakiman yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto saat mengumpulkan 150 lebih hakim-hakim se-Indonesia dan sejumlah menteri bidang hukum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2).

    “Enggak ada sama sekali singgung menyangkut soal intervensi, enggak ada,” kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 yang digelar Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta, Minggu.

    Supratman yang mengaku hadir langsung dalam pertemuan itu mengatakan bahwa Presiden Prabowo justru memberikan penegasan kepada para hakim untuk senantiasa menegakkan keadilan dalam memutus perkara.

    “Beliau (Presiden Prabowo) cuma menitipkan pesan kepada seluruh hakim, baik itu Hakim Agung, juga Hakim Banding, maupun tingkat pertama, beliau meminta supaya menegakkan keadilan, membela kaum lemah. Enggak ada yang lain, karena kan beda kamar,” tuturnya.

    Dia menyebut Presiden Prabowo menekankan kepada para hakim agar menjaga integritas dan independensi demi tegaknya hukum dan keadilan.

    “Beliau (Presiden Prabowo) ingin agar institusi Mahkamah Agung sebagai satu cabang kekuasaan dalam trias politika kita, itu bisa mandiri dengan cara bagaimana mewujudkan keadilan yang memang merupakan harapan masyarakat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumpulkan 150 lebih hakim se-Indonesia dan sejumlah menteri bidang hukum dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (20/2) sore.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa di hadapan para hakim, Presiden meminta mereka menjaga integritasnya dan menegakkan hukum dengan benar.

    “Presiden minta back up untuk menegakkan hukum dengan benar,“ kata Yusril Ihza Mahendra yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

    Pertemuan tersebut dihadiri tidak hanya oleh Hakim Agung, tetapi juga hakim-hakim Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024 di Jakarta.

    Selain Yusril, pertemuan itu dihadiri pula oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Sumber : Antara

  • Partai Gelora Dukung Parliamentary Threshold Dihapus agar Suara Tak Hangus

    Partai Gelora Dukung Parliamentary Threshold Dihapus agar Suara Tak Hangus

    Partai Gelora Dukung Parliamentary Threshold Dihapus agar Suara Tak Hangus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Ketua Umum
    Partai Gelora

    Anis Matta
    menyatakan, partainya akan memperjuangkan agar
    ambang batas parlemen
    atau 
    parliamentary threshold
    ditiadakan seperti halnya ambang batas pencalonan presiden atau 
    presidential threshold
    .
    Anis mengatakan, ambang batas parlemen perlu ditiadakan agar tidak ada lagi suara pemilih yang hangus karena wakil rakyat yang mereka pilih gagal melaju ke parlemen akibat partai politiknya tidak memenuhi 
    parliamentary threshold.
    “Dari awal kita memperjuangkan seharusnya tidak perlu ada
    Parliamentary Threshold
    , kan? Apalagi, capresnya juga sudah dibikin 0 persen, kan?” kata Anis di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2025).
    “Dibikin 0 sekalian (untuk parlemen) supaya tidak ada suara yang terbakar,” ujar dia melanjutkan.
    Menurut Anis, ambang batas parlemen yang tinggi merupakan salah satu hal yang membuat pemilihan umum berjalan sia-sia.
    Sebab, banyak suara dari masyarakat yang terbuang karena partai politik yang dipilihnya tidak cukup kursi untuk masuk parlemen.
    “Karena, kalau kita lihat, salah satu sisi paling mubazir dari pemilu kita ini adalah banyak sekali suara yang tidak menjelma menjadi kursi di parlemen dan itu sia-sia,” kata dia.
    Wakil Menteri Luar Negeri ini yakin, suara rakyat akan benar-benar terwakili jika ambang batas parlemen dihapus.
    Kemdati demikian, Anis mengeklaim bahwa Gelora tetap optimistis lolos parlemen pada Pileg 2029 melihat struktur kepengurusan partai yang baru.
     
    “Jadi kepengurusan yang sekarang ini kita bentuk dari awal, dengan melakukan pendekatan format tim pemenangan pemilu, sehingga insyaallah pada pemilihan umum yang kedua nanti yang akan diikuti oleh Partai Gelora tahun 2029, insyaallah kita bisa masuk ke parlemen, terlepas masih ada
    threshold
    atau tidak,” kata Anis.
    Diberitakan sebelumnya, wacana penghapusan ambang batas parlemen kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan untuk penghapusan ambang batas pencalonan presiden, Januari lalu.
    Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK yang membatalkan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu berharap MK juga menghapus ambang batas parlemen.
    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.