Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Gabung OECD, Status Indonesia Meningkat Jadi Negara Maju

    Gabung OECD, Status Indonesia Meningkat Jadi Negara Maju

    Paris, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bergabungnya Indonesia dengan organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan status negara dari berkembang menjadi maju. 

    Keanggotaan ini akan membuka peluang lebih luas dalam kerja sama ekonomi, investasi, dan pembangunan dengan 38 negara anggota OECD, serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan transparansi di Indonesia.

    “Bergabung dengan OECD bukan hanya meningkatkan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju, tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan dengan negara-negara anggota,” ujar Yusril dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (27/3/2025). 

    Yusril mengikuti langsung sidang OECD di Paris, Prancis pada Rabu (26/3/2025), mewakili Presiden Prabowo Subianto.

    Yusril menyebutkan Indonesia diperkirakan akan resmi menjadi anggota OECD dalam tiga tahun mendatang, dan menjadi negara ketiga di Asia yang bergabung setelah Jepang dan Korea Selatan. 

    Sebelum keanggotaan ini diresmikan, Menko Yusril mengungkapkan, Indonesia perlu menandatangani Konvensi OECD mengenai penyuapan dan berbagai instrumen hukum lainnya yang menjadi standar bagi negara-negara maju. 

    Reformasi regulasi di bidang antikorupsi, penyuapan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih juga menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.

    Pada sidang OECD di Paris, Menko Yusril menyampaikan pidato yang mewakili Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut, Yusril berbicara bersama Presiden Guatemala Bernardo Arevalo, mengenai sejarah perjuangan Indonesia dalam memberantas korupsi sejak tahun 1958, serta perkembangannya setelah meratifikasi United Nations Convention on Transnational Organized Crime dan United Nations Convention Against Corruption pada tahun 2006.

    “Kami menyadari bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir belum mengalami perubahan signifikan. Ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” ujar Yusril.

    Selain harus menandatangani konvensi mengenai penyuapan serta berbagai instrumen hukum lainnya sebelum bergabung dengan OECD, Yusril menambahkan, Pemerintah Indonesia juga berkewajiban melakukan reformasi dalam sistem hukum dan birokrasi guna memperbaiki regulasi terkait korupsi, penyuapan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

    “OECD tidak hanya akan menilai aturan-aturan normatif, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tiga tahun ke depan,” jelas Yusril.

    Dengan bergabungnya Indonesia dalam OECD, Menko Yusril berharap dapat semakin memperkuat perekonomian, meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan, serta mempercepat pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara maju yang bersih dari korupsi.

  • Bahlil: Presiden minta menteri perkuat komunikasi publik

    Bahlil: Presiden minta menteri perkuat komunikasi publik

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih untuk meningkatkan komunikasi publik.

    Langkah ini bertujuan agar berbagai program pemerintah yang sudah berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.

    “Pak Presiden Prabowo memerintahkan kepada seluruh anggota kabinetnya untuk melakukan komunikasi publik yang baik. Artinya, program-program yang sudah dilakukan, yang sudah dirasakan oleh rakyat itu harus mampu kita komunikasikan secara baik, dengan narasi yang baik, dengan kecepatan informasi yang juga cepat,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu.

    Menurutnya, komunikasi yang efektif sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai kebijakan serta pencapaian pemerintah.

    Hal ini juga untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

    “Tujuannya agar apa yang sudah kita lakukan dengan baik itu betul-betul bisa tersampaikan ke tengah publik, sehingga ruang-ruang komunikasi itu bisa diisi oleh fakta-fakta atas apa yang kita kerjakan,” ujarnya.

    “Bukan informasi-informasi yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi, yang diplintir oleh satu dua kelompok untuk membelokkan informasi sesungguhnya,” sambungnya.

    Sejak dilantik pada Oktober 2024, Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto menghadapi berbagai tantangan dalam komunikasi publik.

    Meskipun survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat sebesar 79 persen terhadap 100 hari pertama pemerintahan ini, sejumlah akademisi menyoroti perlunya evaluasi dalam aspek komunikasi publik.

    Beberapa kasus yang mencerminkan tantangan komunikasi publik tersebut:

    1. Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk memasukkan serangga seperti belalang dan ulat sagu dalam MBG menimbulkan polemik di masyarakat. Kurangnya sosialisasi dan penjelasan yang memadai mengakibatkan kebingungan dan resistensi dari publik.

    2. Pernyataan Menteri Hukum tentang Tragedi 1998: Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan Tragedi 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Komentar ini memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak yang menilai pernyataan tersebut kurang sensitif terhadap korban dan keluarga korban.

    3. Kebijakan penjualan LPG 3 kilogram: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa penjualan LPG 3 kilogram hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi. Namun, keputusan ini kemudian dianulir Presiden Prabowo, menunjukkan inkonsistensi dalam komunikasi kebijakan dan menyebabkan kebingungan di masyarakat.

    Namun, pemerintah mulai menyadari kelemahan ini. Beberapa pejabat mengakui bahwa komunikasi publik perlu diperbaiki dengan memberikan informasi yang lebih jelas dan mudah dipahami.

    Langkah-langkah seperti sosialisasi kebijakan yang lebih terbuka dan dialog dengan masyarakat mulai dilakukan untuk meningkatkan transparansi.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Eks Sekjen PBB Afriansyah Noor Gabung Demokrat, Dapat Posisi Wasekjen

    Eks Sekjen PBB Afriansyah Noor Gabung Demokrat, Dapat Posisi Wasekjen

    Eks Sekjen PBB Afriansyah Noor Gabung Demokrat, Dapat Posisi Wasekjen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
    Afriansyah Noor
    bergabung dengan
    Partai Demokrat
    .
    Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Partai Bulan Bintang
    (PBB) itu masuk dalam struktur partai berlogo mercy tersebut dan menduduki jabatan Wakil Sekretaris Jenderal (
    Wasekjen
    ).
    “Afriansyah Noor, Wakil Sekretaris Jenderal,” ujar Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membacakan daftar Wasekjen periode 2025-2030, Minggu (23/3/2025).
    AHY berharap bergabungnya Afriansyah ke Demokrat ini akan membawa semangat baru bagi Partai Demokrat ke depan.
    Dalam kesempatan itu, AHY juga mengumumkan Herman Khaeron sebagai Sekjen baru Demokrat.
    Herman menggantikan Teuku Riefky Harsya yang didapuk sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
    Adapun pengumuman struktur kepengurusan baru DPP Demokrat ini diumumkan setelah sebelumnya Demokrat menggelar Kongres ke-6 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
    Dalam kongres tersebut, AHY kembali terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat untuk periode 2025-2030.
    Lewat kongres tersebut, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga kembali ditetapkan sebagai Ketua Majelis Tinggi Demokrat.
    Untuk diketahui, Afriansyah Noor adalah eks Sekjen PBB pada masa kepemimpinan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra.
    Kala itu, dia diberhentikan dari posisi Sekjen bersama sejumlah pengurus PBB lainnya.
    Pj Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) saat itu, yakni Fahri Bachmid mengatakan bahwa pergantian Afriansyah Noor dari posisi Sekjen murni kepentingan organisasi.
    Setelah dicopot dari jabatannya, Afriansyah Noor sempat mengikuti bursa pemilihan calon Ketua Umum PBB.
    Namun, Afriansyah Noor kalah dari Gugum Ridho Putra lewat proses voting dalam Muktamar VI yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Denpasar, Bali, Rabu (15/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Kejagung Soal Navayo Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

    Kata Kejagung Soal Navayo Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

    Jakarta

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini penyidikan perkara Navayo International AG terkait kasus sengketa dengan pemerintah RI sedang berproses. Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah melakukan pengumpulan bukti-bukti.

    “Seperti pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan ahli,” kata Harli kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap pihak Navayo, kata dia, memiliki mekanisme atau prosedur di mana terhadapnya harus dipanggil secara patut dahulu sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.

    “Dan apakah dipatuhi atau tidak, jika tidak dipatuhi baru diambil langkah-langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

    Di sisi lain, Eks Kajati Papua Barat itu juga menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Navayo belum dapat dilakukan. Sebab Navayo kerap mengabaikan panggilan Kejagung.

    “Pihak Navayo yang berlokasi di negara Hungaria setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik melalui pihak Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) ternyata pihak Navayo tidak mengindahkan panggilan tersebut,” terang Harli.

    “Adapun kemungkinan mengenai rencana langkah melakukan pemeriksaan secara in absentia atau menetapkannya sebagai tersangka dan langkah-langkah lainnya terhadap perkara Navayo akan di lakukan setelah gelar perkara perkembangan penyidikan perkara tersebut,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bicara soal kasus Navayo International AG dengan Kementerian Pertahanan RI. Yusril mengatakan aset pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita setelah Kementerian Pertahanan RI kalah sengketa.

    Navayo merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan berkedudukan di St Luzi-Strasse 43, 9492 Eschen, Liechtenstein. Pada 2015, Kemhan menyewa satelit untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT. Sewa tersebut bermasalah hingga Kemhan memilih tidak membayar biaya sewa.

    Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda USD 103.610.427.89.

    Pada 2022, perusahaan asal Eropa itu mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris, Prancis. Adapun pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut adalah rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

    Yusril mengatakan penyitaan aset negara di luar negeri menyalahi Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik. Pemerintah, lanjut Yusril, akan melakukan upaya untuk menghambat eksekusi.

    Dia menyebut sejatinya terdapat aspek pidana terkait persoalan dengan Navayo yang tengah diproses oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihak Navayo diduga melakukan wanprestasi, yakni tidak memenuhi kewajibannya.

    “Menurut perhitungan oleh pihak BPKP, pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak Navayo itu hanya sejumlah Rp 1,9 miliar. Jauh sekali dari apa yang diperjanjikan oleh Kementerian Pertahanan dengan mereka. Tapi, ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” katanya.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Yusril mengatakan pihak Navayo tidak pernah mengindahkan pemanggilan Kejagung.

    “Pihak Navayo itu sudah berapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung, tapi tidak kunjung hadir untuk diperiksa sebagai terperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Yusril.

    Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Kamis (20/3), pihaknya akan menyampaikan permasalahan Navayo ke Presiden Prabowo Subianto. Disepakati pula pihak Navayo akan ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat cukup bukti.

    “Dan kita minta kepada Interpol untuk mengejar yang bersangkutan agar ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi sehingga masalah ini tidak menjadi beban bagi kita. Kalau memang ternyata di balik semua ini ada korupsi, kenapa pemerintah Indonesia harus membayar kompensasi begitu besar kepada pihak Navayo?” imbuhnya.

    (taa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Yusril Sebut Navayo Lakukan Wanprestasi Proyek Satelit Kemenhan

    Yusril Sebut Navayo Lakukan Wanprestasi Proyek Satelit Kemenhan

    Yusril Sebut Navayo Lakukan Wanprestasi Proyek Satelit Kemenhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas)
    Yusril Ihza Mahendra
    menyebut
    Navayo International AG
    melakukan wanprestasi dalam proyek satelit
    Kementerian Pertahanan
    (Kemhan).
    Yusril mengatakan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Navayo baru mengerjakan pekerjaan dengan nilai Rp 1,9 miliar dari tagihan sebesar 16 juta dollar AS atas proyek satelit tersebut kepada Kemenhan.
    “Jadi, jauh sama sekali daripada apa yang diperjanjikan oleh Kemhan dengan mereka,” kata Yusril di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Kumham Imipas, Kamis (20/3/2025).
    Sengketa proyek satelit
    ini pun memasuki babak baru.
    Berdasarkan putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sebesar 24,1 juta dollar Amerika Serikat (AS).
    Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan, akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2.568 dollar AS per hari sampai putusan arbitrase ICC dibayarkan.
    “Di dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo,” kata Yusril.
    Yusril mengatakan persoalan yang berlarut-larut tersebut membuat Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset properti pemerintah yang dimiliki oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Perancis.
    “Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Perancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrase Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Perancis,” ujar dia.
    Yusril mengatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
    Ia akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk memenuhi putusan tersebut.
    “Nanti masalah ini akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden hasil pertemuan dan pembahasan rapat koordinasi hari ini,” ujar Yusril.
    Tak hanya itu, pemerintah juga akan berupaya menghambat penyitaan aset pemerintah di Prancis.
    Sebab, menurut Yusril, penyitaan tersebut melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik yang tidak bisa disita.
    “Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” kata dia.
    Kasus proyek pengelolaan satelit di Kemenhan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat masih menjabat.
    Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2015, ketika Indonesia menyewa satelit dan tidak memenuhi kewajiban bayar sesuai nilai sewa.
    Hal ini menyebabkan Indonesia digugat di pengadilan
    arbitrase internasional
    sehingga harus membayarkan uang sewa dan biaya arbitrase dengan nilai fantastis.
    Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit.
    “Biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar,” kata Mahfud.
    Tak hanya itu, Navayo juga mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar AS kepada Kemenhan.
    Terkait perkara ini, Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021 mengeluarkan putusan yang mewajibkan Kemenhan membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.
    “Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kalah Sengketa soal Satelit Kemenhan, Indonesia Wajib Bayar 24,1 Juta Dollar AS ke Navayo
                        Nasional

    1 Kalah Sengketa soal Satelit Kemenhan, Indonesia Wajib Bayar 24,1 Juta Dollar AS ke Navayo Nasional

    Kalah Sengketa soal Satelit Kemenhan, Indonesia Wajib Bayar 24,1 Juta Dollar AS ke Navayo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Sengketa proyek satelit
    Kementerian Pertahanan (
    Kemhan
    ) dengan
    Navayo International AG
    memasuki babak baru.
    Berdasarkan putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
    Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan, akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2.568 Dollar AS per hari sampai
    putusan arbitrase ICC
    dibayarkan.
    “Di dalam persidangan
    dispute
    mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Yusril mengatakan, persoalan yang berlarut-larut tersebut membuat Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset properti pemerintah di Prancis.
    Ia menjelaskan, aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Perancis.
    “Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrase Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Prancis,” ujar dia.
    Yusril mengatakan, pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.
    Ia akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, unuk memenuhi putusan tersebut.
    “Nanti masalah ini akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden hasil pertemuan dan pembahasan rapat koordinasi hari ini,” ujar Yusril.
    Tak hanya itu, pemerintah juga akan berupaya menghambat penyitaan aset pemerintah di Prancis.
    Sebab, menurut Yusril, penyitaan tersebut melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik yang tidak bisa disita.
    “Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Perancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” kata dia.
    Lebih lanjut, Yusril mengatakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa Navayo juga melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya.
    Ia menyatakan, Navayo baru mengerjakan pekerjaannya sejumlah Rp 1,9 miliar.
    “Jadi, jauh sama sekali daripada apa yang diperjanjikan oleh Kemhan dengan mereka. Tapi ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” ucap dia.
    Kasus proyek pengelolaan satelit di Kemenhan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat masih menjabat.
    Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2015, ketika Indonesia menyewa satelit dan tidak memenuhi kewajiban bayar sesuai nilai sewa.
    Hal ini menyebabkan Indonesia digugat di pengadilan arbitrase internasional sehingga harus membayarkan uang sewa dan biaya arbitrase dengan nilai fantastis.
    Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit.
    “Biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar,” kata Mahfud.
    Tak hanya itu, Navayo juga mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar AS kepada Kemenhan.
    Terkait perkara ini, Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021 mengeluarkan putusan yang mewajibkan Kemenhan membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.
    “Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Yusril ajak HMI perkuat peran strategis membangun bangsa

    Menko Yusril ajak HMI perkuat peran strategis membangun bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengajak seluruh generasi muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk memperkuat dan melaksanakan peran-peran strategis dalam pembangunan bangsa.

    Yusril saat menghadiri acara Dies Natalis Ke-78 HMI di Jakarta, Jumat (14/3), menyampaikan HMI dapat berkontribusi dalam mencetak pemimpin masa depan melalui berbagai program kaderisasi.

    “HMI dapat melatih anggotanya untuk menjadi pemimpin yang berintegritas, kompeten, dan memiliki visi kebangsaan yang kuat,” kata Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Sejalan dengan tema acara “HMI untuk Kedaulatan Bangsa”, Yusril berharap seluruh jajaran pengurus dan anggota dapat mewujudkan apa yang menjadi tujuan utama pembentukan HMI, yaitu mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia, serta menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam.

    Sebagai bangsa yang besar, kata dia, Indonesia telah membuktikan dirinya memiliki sumber daya yang melimpah, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.

    Untuk itu, ia menegaskan bahwa HMI harus mampu menjawab tantangan global dan dunia modern untuk lebih cermat dan strategis dalam menjaga kedaulatan serta mewujudkan kemandirian bangsa di segala sektor, baik pada masa sekarang dan masa yang akan datang.

    Dies Natalis Ke-78 HMI dibuka langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI Periode 2024-2026 Bagas Kurniawan.

    Selain itu, dihadiri juga oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji Muhadjir Effendy, dan Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN-KAHMI) Ahmad Doli Kurnia.

    Hadir pula Ketua Umum PB HMI dari masa ke masa, seperti Anas Urbaningrum (1997-1999), Fajar Zulkarnain (2006-2008), dan Raihan Ariatama (2021-2023).

    Dalam kesempatan tersebut, Menko Yusril juga menerima penghargaan sebagai alumni HMI berprestasi dan berdedikasi dalam pembangunan bangsa.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo ke Bekasi hingga Sidang Hasto

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo ke Bekasi hingga Sidang Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum terkini pada Sabtu (8/3/2025) menjadi perbincangan hangat pembaca. Berita Presiden Prabowo Subianto yang melakukan kunjungan ke Bekasi untuk menemui korban banjir fokus perhatian pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik dan hukum lainnya, terkait undang-undang yang mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kondisi kritis, makan bergizi gratis yang ditargetkan untuk 3 juta anak pada April 2025, hingga Hasto Kristiyanto yang akan menghadapi sidang perdana, Jumat (14/3/2025).

    Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com.

    1. Banjir Bekasi: Prabowo Minta Kementerian Perbaiki Tata Ruang

    Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian terkait untuk segera memperbaiki tata ruang lingkungan saat mengunjungi korban banjir Bekasi, Sabtu (8/3/2025).

    Presiden meninjau langsung kondisi warga korban banjir di Kampung Tambun Inpres RT 018 RW 010, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/3/2025) petang.

    Dalam kunjungannya tersebut, Prabowo mengecek langsung kondisi banjir yang menggenangi wilayah permukiman warga di wilayah tersebut yang terjadi sejak Selasa (4/3/2025) lalu.

    2. Pemerintah Siapkan Undang-Undang Atur Pemulangan Narapidana

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah sedang menyiapkan undang-undang yang mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.

    Yusril membahas sejumlah hal mendasar terkait pemulangan narapidana, baik dari perspektif hukum internasional maupun aspek kemanusiaan saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk ‘Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional’ yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Jumat (7/3/2025).

    3. Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terkini Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

    Selain berita terkait Presiden Prabowo Subianto ke Bekasi, isu politik dan hukum terkini lainnya, yakni Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kondisi kritis dan masih dirawat di ruang ICU RSUD dr Chasan Boesoirie, Ternate.

    Anak AGK, Toriq Kasuba berharap doa dan dukungan moral agar Allah memberikan kekuatan dan pertolongan kepada keluarganya dalam menghadapi ujian tersebut. Menurutnya ayahnya saat ini hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga berusaha untuk memaksimalkan ikhtiar.

    4. Makan Bergizi Gratis, BGN Targetkan 3 Juta Anak pada April 2025

    Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan 3 juta anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi pada April 2025 melalui program makan bergizi gratis (MBG).

    Tenaga Ahli Promosi dan Edukasi Gizi Badan Gizi Nasional (BGN) Fatimah Zahrah Santoso mengatakan, jumlah tersebut akan meningkat pada Agustus 2025 dan mencapai target akhir tahun dengan cakupan yang lebih luas.

    Program MBG merupakan salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini pertama kali diluncurkan pada 6 Januari 2025 dengan anggaran awal sebesar Rp 71 triliun, ditujukan untuk 17,5 juta penerima manfaat hingga September 2025.

    5. Babak Baru Kasus Hasto Kristiyanto: Sidang Perdana Digelar 14 Maret

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dijadwalkan akan menghadapi sidang perdana, Jumat (14/3/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah melimpahkan berkas perkara elite PDIP tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Perkara Hasto telah didaftarkan JPU pada Jumat (7/3/2025) dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Hasto akan duduk sebagai terdakwa dalam persidangan nanti. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali PN Jakpus. Total ada 12 JPU yang akan terlibat dalam proses persidangan tersebut.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Bekasi.

  • Pemerintah Siapkan Undang-Undang Atur Pemulangan Narapidana

    Pemerintah Siapkan Undang-Undang Atur Pemulangan Narapidana

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah sedang menyiapkan undang-undang yang mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.

    “Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” kata Yusril dalam siaran pers Kemenko Kumham Impas diterima Beritasatu.com, Sabtu (8/3/2025).

    Yusril membahas sejumlah hal mendasar terkait pemulangan narapidana, baik dari perspektif hukum internasional maupun aspek kemanusiaan saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk ‘Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional’ yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Jumat (7/3/2025).

    Menurut Yusril pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting, antara lain hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman. 

    “Pemulangan narapidana adalah bagian dari hubungan baik dengan negara lain. Selain itu, perlu diingat bahwa dalam proses ini, kemanusiaan tetap menjadi landasan utama,” ujar Yusril.

    Menko Yusril mengatakan transfer of prisoners ini dilakukan dengan syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah negara. Negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan hanya akan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati. 

    “Sebagian besar negara kini sudah menguji coba hukuman mati, yang sewaktu-waktu dapat diubah, terutama jika narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 10 tahun,” jelas Yusril.

    Menko Yusril juga menyebutkan pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan hukuman mati. 

    “Efek jera sudah tidak lagi menjadi sasaran utama dalam sistem peradilan pidana kita. Kini, fokus kita lebih kepada penerapan keadilan restoratif,” ungkapnya.

    Menko Yusril juga menyoroti potensi masalah hukum yang dapat muncul dari pemindahan narapidana, seperti celah hukum yang bisa meringankan hukuman bagi terpidana di negara asal. 

    “Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya,” ujar Yusril, memberikan contoh konkret dari proses pemulangan narapidana.

    Menko Yusril menekankan meskipun tantangan hukum dan prosedural masih ada, pemulangan narapidana adalah bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia. 

    “Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” pungkasnya terkait aturan pemulangan narapidana.

  • Pemerintah Siapkan Rancangan UU Transfer of Prisoners

    Pemerintah Siapkan Rancangan UU Transfer of Prisoners

    Jakarta

    Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini pemerintah berupaya merancang undang-undang (RUU) yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal atau transfer of prisoners. Aturan ini diperlukan lantaran hingga saat ini belum ada UU yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal.

    “Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” kata Yusril saat berbicara dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Ubaya secara virtual dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025).

    Menurut Yusril, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting, yakni hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.

    Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara. Sejumlah syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.

    Walau demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana. Celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Oleh sebab itu diperlukan adanya kerja sama antarnegara untuk memastikan proses hukum dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati.

    “Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya,” ujar Yusril.

    Yusril kembali menekankan pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.

    “Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” tutupnya.