Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Jimly: Komisi gelar pleno besok, pilah masukan untuk reformasi Polri

    Jimly: Komisi gelar pleno besok, pilah masukan untuk reformasi Polri

    Besok itu hari Kamis itu adalah rapat pleno di mana kami sudah mulai memilah-milah dan memilih usul kebijakan reformasi struktural seperti apa, kultural seperti apa saja, yang tepat untuk Polri ke depan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan kelompok profesi yang akan dipilah dalam rapat pleno pada Kamis (18/12) untuk merumuskan agenda reformasi Polri ke depan.

    “Besok itu hari Kamis itu adalah rapat pleno di mana kami sudah mulai memilah-milah dan memilih usul kebijakan reformasi struktural seperti apa, kultural seperti apa saja, yang tepat untuk Polri ke depan,” kata Jimly di Jakarta, Rabu.

    Jimly menjelaskan pihaknya telah menerima masukan lebih dari 80 kelompok, termasuk yang terbaru dari kalangan kedokteran forensik yang mengusulkan independensi kedokteran forensik, yang dinilai sebagai hal baru dalam pembahasan reformasi Polri.

    Selain itu, masukan juga disampaikan oleh dosen-dosen fakultas hukum terkait penerapan hukum adat dalam perkara pidana.

    Menurut Jimly, hukum adat telah diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari, namun mekanisme penerapannya belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Tetapi di KUHAP-nya tidak diatur mengenai bagaimana mekanisme penerapan hukum adat itu di dalam pidana. Nah, itu hal yang kedua yang termasuk hal baru yang kami catat, kita usulkan menjadi agenda untuk pemerintah yang kebetulan Pak Yusril sebagai Menko Hukum HAM dan Imimpas hadir, sehingga ini bisa di- follow up ya,” ucapnya.

    Komisi, kata dia, juga telah menerima masukan dari kelompok aliran kepercayaan yang menyoroti perlindungan terhadap kelompok minoritas aliran kepercayaan, serta dari kelompok Lokantara yang bergerak di bidang kebudayaan.

    Selain itu, pemikiran dari tokoh politik Rocky Gerung dan rekan-rekannya turut dicatat sebagai masukan yang serius.

    Jimly menambahkan, pihaknya tidak hanya menghimpun masukan dari Jakarta, tetapi juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, antara lain Aceh dan Balikpapan untuk melengkapi perspektif dalam reformasi Polri.

    “Nah, akhirnya kita sudah mendapatkan masukan dari semua kalangan, termasuk juga kami berkunjung ke daerah-daerah ya, sebagai tambahan supaya kita jangan nanti dianggap hanya mendapat masukan dari pusat, dari Jakarta,” kata Jimly.

    “Nah, ini semua masukan ini sudah kami anggap cukup lengkap untuk mulai kami mendiskusikan,” imbuh dia.

    Lebih lanjut Jimly mengatakan dalam rapat pleno, pihaknya akan memilah usulan reformasi struktural, kultural, dan instrumental, termasuk perubahan undang-undang maupun peraturan Polri, yang selanjutnya dievaluasi untuk dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai agenda reformasi Polri secara menyeluruh.

    “Kita usulkan untuk kita laporkan kepada Presiden menjadi agenda reformasi yang menyeluruh tentang Polri di masa depan,” kata dia.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bank BJB perkuat sinergi dengan Kemenko Kumham untuk layanan keuangan

    Bank BJB perkuat sinergi dengan Kemenko Kumham untuk layanan keuangan

    Bandung (ANTARA) – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) memperluas sinergi layanan perbankan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

    Corporate Secretary Bank BJB Herfinia dalam keterangan yang diterima di Bandung, Rabu, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah awal memperkuat kolaborasi guna memberikan nilai bagi kedua pihak.

    “Bank BJB dan Kemenko Kumham Imipas akan terus mengeksplorasi peluang sinergi baru. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan nilai tambah bagi kedua pihak,” ujar dia.

    Herfinia menjelaskan bahwa MoU ini menjadi payung hukum pengembangan pemanfaatan produk dan jasa perbankan di lingkungan kementerian, termasuk pengelolaan dana operasional, layanan simpanan, dan optimalisasi transaksi keuangan yang mudah dan efisien.

    Ia menambahkan Bank BJB telah melayani pembayaran Tunjangan Kinerja bagi 247 pegawai Kemenko Kumham Imipas dengan lancar sejak April 2025 sehingga tercipta kepercayaan untuk memperluas kerja sama ke layanan perbankan lainnya.

    “Sejak April 2025, Bank BJB telah melayani pembayaran Tunjangan Kinerja bagi 247 pegawai Kemenko Kumham Imipas dengan lancar, sehingga tercipta kepercayaan untuk memperluas keria sama ke layanan perbankan lainnya,” katanya, menjelaskan.

    Pada kesempatan tersebut, hadir Direktur Pengganti Direktur Utama Bank BJB Ayi Subarna, Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Nunung Suhartini, beserta jajaran manajemen. Dari pihak Kemenko Kumham hadir Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Kemenko R Andika Dwi Prasetya, serta jajaran lainnya.

    Sinergi itu diharapkan memberikan manfaat nyata bagi kementerian, pegawai, dan pemegang saham Bank BJB melalui pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

    Bank BJB dan Kemenko Kumham Imipas akan terus mengeksplorasi peluang kerja sama baru yang memberikan nilai tambah bagi kedua pihak, sekaligus menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah.

    Pewarta: Ilham Nugraha
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Aturan Baru Kapolri Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Kementerian

    Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Aturan Baru Kapolri Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Kementerian

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

    “Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini,” tutur Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Antara.

    Nantinya, dalam rapat tersebut akan dibahas berbagai masukan yang telah diterima Komisi Percepatan Reformasi Polri, khususnya mengenai terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Yusril mengaku telah mendengar pendapat dari jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri, seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie perihal Perpol tersebut. Hanya saja, dia belum dapat memberikan tanggapan lantaran dirinya merupakan anggota komisi yang berada dalam pemerintahan.

    “Tentu membutuhkan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” jelas dia.

    Selain itu, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sebelum memberikan pandangan mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025. 

     

     

    Lama dinanti, Presiden Prabowo Subianto akhirnya melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRK).

  • Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 Kementerian dan Lembaga (K/L).
    Yusril mengatakan, 33 rekomendasi disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi sektoral terkait isu-isu strategis.
    Tujuannya adalah untuk menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Astacita Presiden.

    Rekomendasi kebijakan
    ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri,” kata Yusril, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengatakan, dari 33 rekomendasi tersebut,
    Kementerian Hukum
    mendapatkan porsi terbesar, yaitu 13 rekomendasi.
    Poin-poin penting yang dilampirkan di antaranya adalah beneficial
    ownership
    , interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (
    restorative justice
    ), hingga pembaruan KUHP.
    Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan
    overstay
    , serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
    Kemudian, terdapat rekomendasi untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), salah satunya berisi pembentukan lembaga regulasi nasional atau badan legislasi nasional.
    “Pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain dalam badan legislasi nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Selain itu, Yusril juga menyerahkan rekomendasi untuk Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK.
    Kementerian/Lembaga di sektor HAM ini diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    Yusril mengatakan, kementeriannya terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat.
    Dia memastikan, Kemenko Kumham Imigrasi akan melakukan evaluasi pada tahun 2026.
    “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi
    pembangunan nasional
    ,” ucap dia.
    Berikut ini rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga:
    1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.
    2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.
    3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.
    4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).
    5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola
    beneficial ownership
    dan verifikasi multipihak.
    6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.
    7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
    8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
    9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.
    12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.
    14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan lembaga regulasi nasional (Badan Legislasi Nasional).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    10 Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga Nasional

    Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi oleh Anggota Polisi Aktif.
    Yusril mengatakan, pendapat-pendapat yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut menjadi perhatian komisi.
    “Jadi saya belum bisa menjawab hari ini, tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    untuk mendiskusikan masalah ini,” kata Yusril saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengaku belum bisa memberikan pendapat terkait aturan itu karena dibutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan lainnya.
    “Saya sendiri belum membuka satu pendapat soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah. Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
    Yusril mengatakan bahwa semua hal terkait reformasi Polri masih dibahas dan digodok, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
    Karenanya, ia mengatakan bahwa apa yang diterbitkan Kapolri sebaiknya dihormati.
    Namun, hal tersebut tetap dibahas dan diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan. Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ucap dia.
    Sebelumnya, Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut. “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo gelar sidang kabinet paripurna bahas bencana dan libur akhir tahun

    Prabowo gelar sidang kabinet paripurna bahas bencana dan libur akhir tahun

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin untuk membahas penanganan bencana serta kesiapan pemerintah menghadapi periode libur akhir tahun.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, Sejumlah menteri tampak memasuki kompleks Istana Kepresidenan secara bertahap, mulai pukul 14.30 WIB untuk mengikuti sidang kabinet paripurna tersebut.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sidang kabinet paripurna ini akan membahas tentang penanganan bencana Sumatera dan liburan akhir tahun.

    “Ada Sidang Kabinet Paripurna yang diselenggarakan di Istana. Tentunya kita ingin mendengar arahan Bapak Presiden terkait berbagai isu, termasuk penanganan bencana alam di Aceh, Sumatera utara, Sumatera Barat dan juga hal-hal lain yang juga penting menjelang tahun baru, Nataru (Natal dan tahun baru). Ini saya rasa juga menjadi bagian yang perlu dikawal bersama-sama,” kata AHY.

    Selain AHY, sejumlah pejabat yang telah tiba di antaranya Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo, pada Minggu (14/12), memanggil sejumlah menteri ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat untuk membahas mengenai penanganan bencana Sumatera dan libur akhir tahun.

    Dalam rapat terbatas tersebut, Prabowo memerintahkan jajaran menterinya untuk memastikan kebutuhan seluruh pengungsi bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera terpenuhi, terutama untuk air bersih dan toilet portabel.

    Presiden ingin Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan semua pengungsi mendapat kebutuhan tersebut.

    Kepala Negara juga memerintahkan untuk mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) untuk para pengungsi sehingga mereka tidak lagi menempati tenda-tenda pengungsian.

    Prabowo juga memberi instruksi kepada jajarannya mengenai kesiapan pemerintah menghadapi liburan akhir tahun, mulai dari perkembangan stabilitas ketahanan pangan hingga harga kebutuhan pokok.

    Presiden juga memerintahkan adanya pemberian insentif untuk beberapa sektor, seperti pengurangan harga secara signifikan untuk tarif jalan tol, tiket pesawat terbang, kereta api, kapal laut, serta fasilitas publik lainnya.

    Selain itu turut dibahas perkembangan terkini perekonomian di tanah air, termasuk bea cukai dan pajak.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi Percepatan Reformasi Polri jaring masukan di Aceh

    Komisi Percepatan Reformasi Polri jaring masukan di Aceh

    Dalam pertemuan tersebut, banyak kritik dari masyarakat Aceh yang disampaikan. Kami mencermati setiap masukan dan ini akan menjadi bahan bagi kami dalam reformasi kepolisian

    Banda Aceh (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar dengar pendapat dalam rangka menjaring masukan dan saran komponen masyarakat terkait reformasi kepolisian dari Provinsi Aceh.

    Rapat penjaringan masukan reformasi kepolisian dari Provinsi Aceh tersebut berlangsung tertutup untuk media massa digelar di ruang rapat senat Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh, Kamis.

    Rapat diikuti sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi, praktisi hukum, lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan komponen masyarakat lainnya.

    Rapat turut dihadiri Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra yang juga Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Idham Azis yang menjabat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) 2019-2021.

    Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya banyak menerima masukan di antara terkait struktur, kultur, layanan kepolisian, dan lainnya.

    “Dalam pertemuan tersebut, banyak kritik dari masyarakat Aceh yang disampaikan. Kami mencermati setiap masukan dan ini akan menjadi bahan bagi kami dalam reformasi kepolisian,” katanya.

    Menyangkut struktur, kata dia, berkembang wacana kepolisian berada di bawah kementerian. Ada juga tetap di bawah Presiden. Namun soal struktur, kepolisian tetap berada di bawah Presiden.

    Kemudian, pelayanan penegakan hukum banyak masukan. Begitu jug dengan pendidikan kepolisian, disarankan tidak menonjolkan militer karena polisi adalah sipil, kata dia.

    “Yang banyak menjadi sorotan adalah proses penyelidikan dan penyidikan. Apa yang disampaikan di Aceh ini kami catat dan menjadi masukan untuk selanjutnya menjadi rekomendasi komisi kepada Presiden,” kata Yusril Ihza Mahendra.

    Dalam kesempatan itu, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan duka atas bencana yang dialami masyarakat Aceh. Serta menyampaikan terima kasih atas dukungan Universitas Syiah Kuala memfasilitasi pertemuan tersebut

    “Pertemuan serupa juga dilaksanakan di berbagai provinsi di Aceh Indonesia. Dari semua pertemuan tersebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan apa saja poin untuk kepolisian yang lebih baik lagi,” kata Yusril Ihza Mahendra.

    Pewarta: M.Haris Setiady Agus
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komite Reformasi Polri mulai jemput bola masukan ke daerah

    Komite Reformasi Polri mulai jemput bola masukan ke daerah

    Jakarta (ANTARA) – Komite Percepatan Reformasi Polri mulai melaksanakan jemput bola atau menampung masukan terkait reformasi kepolisian ke daerah-daerah dari provinsi lain.

    “Mulai besok kami akan jemput bola. Jemput bolanya kunjungan ke kota-kota tertentu yang punya banyak kasus dan masalah kepolisian,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud Md di Jakarta, Rabu.

    Para anggota komisi telah menentukan beberapa kota yang akan dikunjungi. Mahfud mengatakan bahwa dirinya bersama mantan Wakapolri Ahmad Dofiri akan ke Medan, Sumatera Utara.

    Lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama mantan Kapolri Badrodin Haiti akan ke Kalimantan Timur.

    Adapun anggota komisi lainnya, yakni Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan mantan Kapolri Idham Azis telah mulai jemput bola masukan di Aceh pada Rabu ini.

    Mahfud yang merupakan mantan Menko Polkam itu juga memastikan bahwa masukan-masukan yang diterima komisi tidak hanya berasal dari kelompok masyarakat, tetapi juga dari pihak-pihak yang menghubungi langsung para anggota komisi.

    “Itu semua dicatat jangan khawatir, dan nanti menjadi laporan-lampiran dari laporan yang akan kami buat sehingga pertanggungjawabannya masukan dari siapa saja dan apa fakta-fakta yang dikemukakan, itu nanti menjadi lampiran,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah menerima masukan terkait reformasi kepolisian dari 78 kelompok masyarakat.

    “Terakhir tadi organisasi masyarakat (ormas). Ormas keagamaan, baik agama Islam Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), maupun Kristen, Katolik, Hindu, Buddha. Jadi, sudah 78 kelompok,” katanya.

    Menurutnya, masukan-masukan yang telah diterima itu sudah sangat cukup untuk merumuskan berbagai alternatif kebijakan baru dalam rangka reformasi kepolisian, baik secara struktural, kultural, maupun instrumental.

    “Jadi, kami mulai pelan-pelan, kalau kemarin belum punya sikap, belum punya keputusan, tapi satu bulan ke depan mulai kami intensifkan rapat-rapat untuk menyepakati kebijakan reformasi yang dimaksud,” ucapnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menko Yusril Dorong Penguatan Struktur demi Kebijakan Hukum-HAM Selaras

    Menko Yusril Dorong Penguatan Struktur demi Kebijakan Hukum-HAM Selaras

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong adanya penguatan struktur di institusinya. Dia menyebut hal ini demi kebijakan yang diambil tak berjalan sendiri-sendiri.

    “Kementerian koordinator ini dibentuk agar kebijakan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan tidak berjalan sendiri-sendiri. Penguatan struktur menjadi fondasi agar koordinasi dapat dijalankan secara konsisten,” ujar Yusril kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

    Kemenko Kumham Imipas diketahui memasuki fase penguatan kelembagaan setelah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024. Lembaga yang lahir pada Oktober 2024 ini memikul mandat untuk memastikan keselarasan kebijakan nasional di empat sektor strategis yang kini tersebar di berbagai kementerian teknis.

    Yusril menyebut regulasi itu menjadi dasar pembentukan struktur awal, diikuti pelantikan pimpinan tinggi pratama dan pejabat manajerial pada Desember 2024. Juga pejabat tinggi madya pada Februari 2025, yaitu Sekretaris Kemenko, Deputi Koordinasi Hukum, Deputi Koordinasi HAM, serta Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan.

    Struktur tersebut dilengkapi dengan empat kepala biro, tiga sekretaris deputi, lima belas asisten deputi, inspektur, dan jajaran manajerial lainnya. Dengan formasi ini, Kemenko Kumham Imipas mulai menyiapkan kapasitas internal untuk mengoordinasikan dinamika kebijakan lintas kementerian/lembaga.

    Koordinasi ini juga diarahkan untuk memperluas akses publik terhadap regulasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan

    Di bidang HAM, kementerian koordinator memainkan peran dalam penyelesaian HAM berat masa lalu, penguatan forum pemajuan HAM untuk isu perempuan, pekerja migran, dan penyandang disabilitas, peningkatan mekanisme pelaporan instrumen HAM internasional, serta dialog terkait isu HAM di Papua. Dukungan terhadap penyelenggaraan Memorial Living Park Aceh dan koordinasi perlindungan HAM dalam penanganan demonstrasi publik turut menjadi bagian dari capaian 2025.

    Sekretariat Kemenko juga hadir untuk memperkuat fungsi internal kementerian koordinator melalui digitalisasi administrasi, modernisasi publikasi informasi, serta peningkatan sistem pengaduan masyarakat. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat transparansi dan tata kelola internal.

    Lalu, menjelang tahun 2026, Kemenko Kumham Imipas akan berfokus pada optimalisasi koordinasi lintas kementerian/lembaga, percepatan digitalisasi di empat sektor prioritas, peningkatan kompetensi ASN, serta penguatan kerja sama strategis dengan pemerintah daerah.

    Upaya konsolidasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat efektivitas kebijakan.

    “Setelah fondasi terbentuk, sistem harus berjalan dan menghasilkan dampak nyata. Itulah fokus kami pada 2026,” ujar Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan dalam kesempatan terpisah.

    (azh/azh)

  • Presiden Prabowo lantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka

    Presiden Prabowo lantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka

    Jumat, 7 November 2025 18:02 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Perceptan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie merangkap anggota dengan anggota Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Idham Aziz, Badrodin Haiti, Ahmad Dofiri, dan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (kedua kiri), mantan Menko Polhukam Mahfud MD (tengah), Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kiri), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan), dan mantan Kapolri Idham Aziz (kanan) mengikuti pelantikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Perceptan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie merangkap anggota dengan anggota Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Idham Aziz, Badrodin Haiti, Ahmad Dofiri, dan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.