Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Usai Keputusan Prabowo, Yusril Luruskan Pernyataannya Soal MoU Helsinki Terkait 4 Pulau Aceh

    Usai Keputusan Prabowo, Yusril Luruskan Pernyataannya Soal MoU Helsinki Terkait 4 Pulau Aceh

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan pernyataannya soal MoU Helsinki dan Undang-Undang (UU) No.24/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara. 

    Pernyataan itu disampaikan Yusril secara tertulis ketika ramai isu sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara terhadap kepemilikan empat pulau, yakni Lipan, Panjang, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, Selasa (17/6/2025). 

    Kemudian, pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang juga dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, akhirnya memutuskan bahwa empat pulau itu merupakan milik wilayah Aceh. 

    Yusril lalu meluruskan pernyataannya saat itu, bahwa MoU Helsinki dan UU No.24/1956 tidak dapat dijadikan referensi utama dalam menentukan status kepemilikan empat pulau tersebut. 

    Dia mengimbau agar masyarakat Aceh tidak salah paham terhadap pernyataannya di tengah polemik itu. 

    “Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI,” jelas Yusril dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, dikutip dari siaran pers, Kamis (19/6/2025).

    Yusril menceritakan, dia ikut terlibat langsung maupun tidak langsung dalam diskusi internal pemerintah RI dan Tim Perunding untuk menyepakati MoU Helsinki. Saat itu, dia menjabat Menteri Sekretaris Negara. 

    Dia juga mengatakan bahwa ikut bersama dengan Menteri Dalam Negeri saat itu, Mohammad Ma’ruf yang ditugasi Presiden membahas RUU Pemerintahan Aceh dengan DPR sampai selesai. 

    Adapun mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuturkan, dia sangat memahami semangat dari MoU Helsinki sebagai titik tolak dalam menyelesaikan persoalan pemerintah pusat dan Aceh. 

    Namun, dia menjelaskan bahwa MoU Helsinki maupun UU No.24/1956 hanya menyebutkan mana saja kabupaten yang masuk ke wilayah Provinsi Aceh, tanpa menyebutkan sepatah kata pun soal status empat pulau itu. 

    Penentuan batas daerah provinsi, kabupaten, kota, terang Yusril, harus mengacu pada UU No.9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu menegaskan bahwa batas daerah diputuskan dalam Peraturan Mendagri.

    “Itu kalau UU tentang pembentukan provinsi, kabupaten dan kota yang baru tidak menentukan secara jelas batas-batas koordinat daerah yang dimekarkan itu. Itu inti penjelasan saya,” tegasnya.

    Yusril mengaku heran adanya pihak-pihak yang menuduh dirinya tidak menghargai MoU Helsinki, sekaligus melontarkan sejumlah kecaman. 

    “Saya sangat heran ada sementara pihak yang menuduh diri saya tidak menghargai MoU Helsinki dan berbagai kecaman lainnya,” imbuhnya.

    Berdasarkan keterangan Yusril sebelumnya, dia menyampaikan bahwa MoU Helsinki dan UU No.24/1956 tidak bisa dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau dimaksud. 

    Hal itu kendati UU No.24/1956 telah dijadikan dasar bagi keberadaan Kabupaten Aceh Singkil, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan pada 1999. 

    “Keempat pulau yang dipermasalahkan antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sekarang ini tidak sepatah katapun disebutkan baik dalam UU 24/1956 maupun dalam MoU Helsinki. Karena itu saya mengatakan bahwa MoU Helsinki dan UU 24/1956 tidak bisa dijadikan sebagai referensi utama penyelesaian status empat pulau yang dipermasalahkan,” ujarnya sesaat sebelum Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau dimaksud masuk ke wilayah Aceh, Selasa (17/6/2025).

  • Presiden Prabowo Harus Lepas dari Bayang Bayang Jokowi, Sikat Geng Solo!

    Presiden Prabowo Harus Lepas dari Bayang Bayang Jokowi, Sikat Geng Solo!

    GELORA.CO –  Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak.

     

    Keputusan itu diambil usai adanya pembahasan antara Presiden Prabowo dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Gubernur Sumut Bobby Nasution di Istana, Selasa (17/6/2025). 

     

    Sejumlah pengamat politik dan aktivis demokrasi juga menyoroti peran ‘Geng Solo’ terkait keluarnya keputusan kontroversial sebelum diputuskan Prabowo. Mendagri Tito Karnavian yang di cap sebagai “Geng Solo”, sebutan orang kepercayaan eks Presiden Jokowi, disebut-sebut sebagai aktor yang berperan munculnya polemik ini.  

    Peneliti Institute For Strategic and Development Studies (ISDS), M. Aminudin mengatakan, menggeser inner circle atau lingkaran Presiden Prabowo dari orang-orang Jokowi seperti Sekretariat Kabinet, Kepala Sekretariat Kepresidenan, ajudan, dan lainnya merupakan satu diantara upaya untuk bisa lepas dari bayang-bayang Jokowi atau Geng Solo. Orang – orang Geng Solo tersebut bisa merusak reputasi Presiden Prabowo. 

     

    “Baiknya mereka semua diganti dengan orang-orangnya Prabowo Subianto sendiri yang telah lama dengan Prabowo Subianto seperti  Mayjen purn. Kivlan zen, Dr. Din Syamsuddin, Prof. Andi Faishal, Bhakti, PhD, Dr. Aat Surya Syafaat, Edi Utama, SH, Llm, Prof. Dr. Makmun Murod, termasuk menikah lagi dengan Titik Soeharto,” ujar Aminudin kepada Harian Terbit, Rabu (18/6/2025). 

     

    Belajar dari Sejarah

     

    Gus Amin, panggilan akrab Aminudin mengakui, di semua pemerintahan inner circle ini mempunyai peran penting untuk membentuk agenda dan visi Presiden. Namun yang masuk inner circle haruslah orang – orang kepercayaan Presiden Prabowo, bukan malah titipan yang justru akan merusakkan kinerja kabinet yang telah dibangunnya. Karena saat ini publik sudah bisa menilai mana menteri yang bekerja untuk Presiden Prabowo atau justru Geng Solo. 

     

    “Sebagai contoh dulu Presiden Soekarno pada 1948 terlibat konflik keras dengan PKI karena memberontak pada pemerintahannya di Madiun Affairs 1948. Soekarno difitnah PKI Sebagai budak Romusha atau imperialis dan tukang kawin. Tapi pada 1965, Presiden Soekarno justru sangat condong pada PKI karena lingkaran sekitarnya sudah dikuasai orang-orang PKI seperti Pengawal Presiden Cakrabirawa, Dokter kepresidenan, dan lainnya,” jelasnya.

     

    “Begitu juga pada era Orba. Pada paruh kedua 1970-an Pemerintahan Soeharto sangat represif (menindas) pada umat Islam. Karena orang-orang sekitar Presiden Soeharto dikelilingi  orang-orang non muslim dan abangan seperti Sujono Humardhani, Ali Moertopo, Soedomo, dan lainnya,” imbuhnya. 

     

    Tapi begitu mereka tersingkir, sambung Gus Amin, orang-orang lingkaran dekat Presiden Soeharto diganti oleh orang-orang muslim taat seperti Prof. BJ Habibie, Yusril Ihza Mahendra, Jend TNI Hartono, Harmoko.

     

    Saat itu kebijakan Presiden Soeharto juga berubah menjadi pro muslim seperti dalam pendirian ICMI, Bank Muamalat, UU Peradilan Agama, DPR/ MPR, TNI dan lainnya yang semakin ijo royo – royo. 

     

    “Ijo royo – royo, istilah pro Islam waktu itu,” tegasnya. 

     

    Lebih lanjut Gus Amin mengatakan, pada prinsipnya di semua pemerintahan maka inner circle penguasa ini mempunyai peran penting membentuk agenda dan visi kebijakan Presiden termasuk dalam penempatan pejabat pemerintah dan kebijakan lainnya. Karena dengan menempatkan orang – orang yang sesuai maka kebijakannya bisa selaras dan sinergi dengan keinginan Presiden. 

     

    “Jadi semua pemerintahan inner circle penguasa ini punya peran penting membentuk agenda dan visi kebijakan Presiden termasuk dalam penempatan pejabat pemerintah dan kebijakan lainnya,” tandasnya. 

     

    Daftar Geng Solo

     

    Mantan Sekjen pertama Projo (relawan Jokowi) Guntur Siregar mengatakan, Presiden Prabowo harus membuang orang orang utama Jokowi dikabinetnya seperti Budi Arie, Tito Karnavian, Bahlil, Pratikno dan lainnya. Ganti orang – orang Jokowi itu dengan orang yang lebih profesional dibidangnya. 

     

    “Begitu juga dengan Kapolri, selain karena sudah lama menjabat juga tidak pantas lagi demi regenerasi yang baik di tubuh kepolisian RI,” jelasnya.

     

    Guntur menilai, jika Presiden Prabowo mengganti menteri – menteri yang berafiliasi dengan Geng Solo maka publik akan merasakan kebahagian tersendiri. Keberanian Presiden Prabowo mengganti orang – orang Jokowi akan membuat kepercayaan rakyat pada Presiden Prabowo semakin tinggi. Rakyat akan semakin mendukung pemerintahan Prabowo. 

     

    “Apalagi sebahagian nama tersebut (Geng Solo) sering membuat blunder di pemerintahan Prabowo,” tandasnya.

     

    Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Tarigan Girsang juga sangat mendukung Presiden Prabowo berani melepas hutang politiknya terhadap Jokowi. Namun diyakini Presiden Prabowo tidak 100% berani melakukannya. Apalagi karakter Presiden Prabowo terlihat pragmatis dan bagi – bagi kekuasaan masih sangat kuat.

     

    “Ditambah lagi Gerindra sebagai partai utama pendukung Presiden Prabowo tidak kuat – kuat banget di parlemen. Jadi tinggal Prabowo  berani atau tidak mengunakan powernya sebagai kepala negara. Prabowo harus ingat, keberanian demi dan untuk kepentingan nasional,” tandasnya. 

     

    Prabowo Tersandera

     

    Edysa mengakui, secara politik Presiden Prabowo memang tersandera oleh Jokowi. Apalagi Jokowi juga sangat berperan dalam kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 kemarin. Khalayak umum juga sudah faham bahwa Jokowi yang memenangkan Prabowo di Pilpres 2024.

     

    “Apa dasar dimenangkan Pilpres? Dunia juga tahu,” paparnya. 

     

    Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan mengatakan, jika Prabowo ingin lepas dari bayang-bayang Jokowi atau Geng Solo, maka satu – satunya solusi adalah harus pecat Kapolri dan Panglima TNI. Karena baik Kapolri dan Panglima TNI merupakan bagian dari Geng Solo.

     

    Selain keduanya, sambung Adi, Presiden Prabowo juga harus berani ganti semua menteri dan wakil menteri titipan Jokowi, seperti Budi Arie Setiadi, Tito Karnavian, Immanuel Ebenezer, dan Bahlil Lahadalia. Para menteri tersebut merupakan bagian dari Geng Solo yang masih kuat di Kabinet Merah Putih (KMP). 

     

    “Cuma pertanyaannya apakah Prabowo berani melakukan itu?,” tanya Adi.

     

    Adi menilai, dengan melihat kinerja Prabowo saat ini, maka sangat jelas Prabowo tersandera. Saat ini Prabowo terkepung oleh Geng Solo. Sehingga ketika para menteri Geng Solo tersebut melakukan blunder maka Presiden Prabowo tidak berani bertindak tegas.

     

    “Istilah langkah yang dilakukan Presiden Prabowo maju kena mundur kena,” paparnya. 

     

    Polemik empat pulau mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. 

  • Presiden berwenang ambil keputusan sengketa empat pulau

    Presiden berwenang ambil keputusan sengketa empat pulau

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

    Menko Yusril: Presiden berwenang ambil keputusan sengketa empat pulau
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 20:54 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait sengketa empat pulau apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.

    Adapun keempat pulau dimaksud, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    “Tentu berwenang. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD 1945,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6).

    Menurutnya, Presiden berwenang untuk memutuskan perselisihan status keempat pulau jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat mencapai titik penyelesaian dan menyerahkannya kepada Presiden untuk mengambil keputusan.

    Keputusan Presiden, lanjut dia, nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.

    “Dengan demikian, permasalahan keempat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara selesai,” tuturnya.

    Menanggapi kemungkinan adanya penolakan terhadap Permendagri tersebut, Yusril menjelaskan bahwa jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat ditempuh, namun tersedia mekanisme judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

    Disebutkan bahwa Putusan MA nantinya bersifat final and binding, yang mengikat semua orang. Dengan begitu, hal tersebut dinilai dirinya sebagai jalan hukum untuk menyelesaikan status keempat pulau secara damai dan bermartabat.

    Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara tersebut telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

    Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Terbaru, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

    “Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Berlaku

    Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Berlaku

    Depok, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Perjanjian Helsinki tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam penentuan status empat pulau yang saat ini dipersengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

    Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menghadiri kegiatan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025). “Perjanjian Helsinki bukan dasar penetapan tapal batas wilayah. Hal itu adalah kewenangan menteri dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” tegas Yusril.

    Sebanyak empat pulau yang menjadi polemik adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Sebelumnya, pulau-pulau tersebut dianggap bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, tetapi kini dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut berdasarkan keputusan Kemendagri.

    Yusril menjelaskan, belum ada peraturan menteri yang secara spesifik menetapkan batas wilayah antara Kabupaten Singkil dan Tapanuli Tengah. Yang ada saat ini hanya berupa keputusan pengkodean wilayah.

    “Masalah empat pulau itu belum ada peraturan mendagri yang mengatur batas wilayah. Yang ada baru keputusan mendagri soal pengkodean pulau-pulau itu,” ujarnya.

    Yusril menegaskan, pemerintah tengah berupaya menuntaskan persoalan ini dengan cara terbaik. Ia juga menyebut tengah berkomunikasi intens dengan Mendagri Tito Karnavian serta akan segera bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

    “Kami berupaya mencari solusi terbaik dan meminta semua pihak bersabar karena keputusan batas wilayah belum bersifat final,” imbuh Yusril.

    Yusril juga menekankan, penentuan batas wilayah tidak hanya berdasarkan aspek geografis semata. Menurutnya, perlu mempertimbangkan juga aspek sejarah, budaya, dan kepentingan masyarakat lokal. 

    “Penetapan wilayah harus mempertimbangkan berbagai dimensi demi kepentingan bangsa dan masyarakat setempat,” katanya.

    Sengketa muncul setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Keputusan ini memicu protes dari pihak Aceh, yang mengeklaim pulau-pulau itu secara historis masuk ke dalam wilayah Aceh Singkil.

  • Yusril Ungkap Alasan Perjanjian Helsinki dan UU 24/1956 Tak Bisa Jadi Rusukan Sengketa 4 Pulau

    Yusril Ungkap Alasan Perjanjian Helsinki dan UU 24/1956 Tak Bisa Jadi Rusukan Sengketa 4 Pulau

    Yusril Ungkap Alasan Perjanjian Helsinki dan UU 24/1956 Tak Bisa Jadi Rusukan Sengketa 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menyebut
    Perjanjian Helsinki
    dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tidak bisa dijadikan rujukan untuk menentukan status kepemilikan
    empat pulau
    di Aceh dan Sumatera Utara.
    Keempat pulau itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
    “Sederhana saja. Perjanjian Helsinki menyebutkan bahwa wilayah Aceh adalah wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara,” kata Yusril, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
    Yusril menjelaskan bahwa
    UU Nomor 24 Tahun 1956
    hanya menyebutkan bahwa Provinsi Aceh terdiri atas beberapa kabupaten tanpa menyebutkan batas-batas wilayah yang jelas, baik antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, maupun batas antar kabupaten di Provinsi Aceh sendiri.
    Dia mengatakan, Kabupaten Aceh Singkil yang sekarang bersebelahan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah belum ada pada tahun 1956.
    Keempat pulau itu juga tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tersebut maupun dalam Perjanjian Helsinki.
    Oleh karena itu, Yusril menilai, kedua instrumen hukum tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau yang dipermasalahkan.
    Sementara itu, menurut Yusril, UU Nomor 24 Tahun 1956 itu bisa dijadikan dasar bagi keberadaan Kabupaten Aceh Singkil sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 1999.
    “Keempat pulau yang dipermasalahkan antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sekarang ini tidak sepatah katapun disebutkan, baik dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 maupun dalam MoU Helsinki. Karena itu, saya mengatakan bahwa MoU Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 tidak bisa dijadikan sebagai referensi utama penyelesaian status empat pulau yang dipermasalahkan,” ujar dia.
    Menurut Yusril, penyelesaian batas wilayah, baik darat maupun laut antar daerah, kini harus merujuk pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
    Dalam praktiknya, beberapa undang-undang pemekaran daerah telah mencantumkan titik koordinat yang jelas, namun ada pula yang belum.
    “Pemekaran provinsi hanya menyebutkan terdiri atas kabupaten dan kota, sedangkan pemekaran kabupaten/kota hanya menyebutkan kecamatannya saja. Selanjutnya, UU memberikan delegasi kewenangan kepada Mendagri untuk mengatur tapal batas wilayah dengan Peraturan Mendagri,” tutur dia.
    Namun, hingga saat ini, belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
    Dia mengatakan, saat ini hanya diatur dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
    “Keputusan Mendagri (Kepmendagri) inilah yang memicu kehebohan beberapa hari terakhir ini. Saya berpendapat bahwa Kepmendagri ini nanti harus direvisi segera setelah terbitnya Permendagri yang mengatur tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
    Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
    Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Langkah Prabowo Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut…

    Menanti Langkah Prabowo Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut…

    Menanti Langkah Prabowo Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polemik empat pulau di Provinsi Aceh yang kini ditetapkan pemerintah masuk wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut) masih terus bergulir.
    Presiden RI Prabowo Subianto pun memutuskan untuk mengambil alih persoalan ini dan segera menentukan langkah penyelesaian dalam waktu dekat.
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR telah menjalin komunikasi dengan
    Presiden Prabowo
    mengenai sengketa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
    Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa keputusan Presiden terkait status keempat pulau tersebut ditargetkan akan diumumkan dalam pekan ini.
    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” jelas Dasco.
    Publik kini menantikan langkah dan kebijakan yang akan diambil Prabowo dalam menyelesaikan persoalan sensitif ini.
    Kepala negara diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjaga persatuan dan harmoni antardaerah.
    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik langkah Presiden Prabowo yang turun tangan langsung untuk menyelesaikan persoalan.
    Dia berharap Prabowo tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan yuridis, tetapi juga kesejarahan serta sosiologis masyarakat Aceh.
    “Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang Pak Prabowo untuk menjaga kesatuan NKRI akan beliau kedepankan, dalam konteks optik penyelesaian masalah sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini,” ujar Rifqinizamy kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
    Politikus Nasdem itu juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menentukan langkah untuk menyelesaikan persoalan ini.
    Jika penanganan polemik ini tidak dilakukan secara hati-hati, kata Rifqinizamy, bisa memicu ketegangan baru antara Jakarta dan Aceh.
    “Kita sangat ingat bagaimana relasi antara Jakarta dengan Aceh. Jangan sampai sengketa empat pulau yang secara kesejarahan berada di Aceh, kemudian hari ini secara administratif berpindah ke Sumatera Utara, itu melukai masyarakat Aceh,” kata Rifqinizamy.
    Sementara itu, para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (dapil) Aceh serta Pemerintah Provinsi Aceh, telah bersepakat untuk tetap mempertahankan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.
    Kesepakatan itu diambil setelah para “Wakil Rakyat” asal Aceh bertemu Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan jajaran pemerintahan Provinsi Aceh pada Sabtu (14/6/2025) malam.
    “Sikap Aceh tetap mempertahankan bahwa empat pulau yang kini masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah adalah milik Aceh, baik secara historis, regulasi, administrasi, dan toponimi,” ujar Anggota DPR RI dapil Aceh II Nasir Djamil kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
    Bahkan, lanjut Nasir, para anggota DPR-DPD asal Aceh telah meminta langsung kepada Presiden agar membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri yang mengatur soal penetapan empat pulau masuk Sumut.
    “Tanggal 29 Mei 2025 lalu, saya dan teman-teman DPR RI dan DPD RI asal Aceh sudah meminta Presiden Prabowo membatalkan SK Mendagri tentang masuknya empat pulau itu ke Sumut,” jelas Nasir.
    Di tengah memanasnya polemik, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau semua pihak untuk menahan diri.
    Dia menegaskan bahwa belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai status administratif keempat pulau tersebut.
    “Saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik,” kata Yusril kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
    Menurut Yusril, SK Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang telah terbit baru sebatas pemberian kode pulau dan belum menentukan batas wilayah provinsi.
    Penetapan wilayah, kata Yusril, baru bisa dilakukan melalui peraturan Menteri Dalam Negeri setelah ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
    “Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Jakarta Beri Subsidi Transjabodetabek

    Isu Politik-Hukum Terkini: Jakarta Beri Subsidi Transjabodetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Minggu (15/6/2025) menjadi perbincangan hangat pembaca. Berita terkait subsidi Transjabodetabek menarik perhatian pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik dan hukum lainnya, yakni polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Subianto yang melakukan kunjungan kenegaraan ke Singapura, upaya kriminalisasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu, hingga status kewarganegaraan dalang bom Bali Hambali.

    Isu Politik-Hukum Terkini Beritasatu.com

    1. Jakarta Beri Subsidi Transjabodetabek, Netizen Sindir Dedi Mulyadi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung kembali menarik perhatian publik dengan kebijakan subsidi transportasi. Subsidi sebesar Rp 11.500 per penumpang diberikan untuk layanan Transjabodetabek demi menekan tarif dari semestinya Rp 15.000 menjadi lebih terjangkau.

    Dengan adanya subsidi dari Jakarta, maka setiap penumpang Transjabodetabek hanya membayar Rp 3.500, sisanya ditanggung oleh APBD Jakarta. Kebijakan ini pun menuai banyak pujian dari warga Jakarta.

    Namun, tak sedikit pula warganet yang mempertanyakan beban anggaran yang harus ditanggung Jakarta, terutama ketika layanan tersebut menjangkau wilayah luar, seperti Bogor. Komentar pun bermunculan di media sosial, yang membandingkan kinerja Pramono dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    2. Polemik 4 Pulau Aceh Memanas, PDIP dan Demokrat Saling Serang

    Polemik pemindahan kewilayahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) memicu tensi politik antara tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat. Kritik tajam dilontarkan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang dinilai mengambil keputusan sepihak dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999.

    Pernyataan Rapidin Simbolon itu mendapat respons keras dari Anggota DPR Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan. Ia menyebut, tudingan tersebut tidak berdasar dan logikanya salah. Hinca menjelaskan keputusan terkait pulau ini telah bergulir sejak lama, jauh sebelum Bobby Nasution menjabat Gubernur Sumatera Utara.

    3. Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan

    Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Singapura pada Minggu (15/6/2025) sore dalam rangka kunjungan kenegaraan bersama rombongan terbatas. Presiden Prabowo dan rombongan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 18.20 WIB.

    Kunjungan ini menjadi momen strategis untuk memperkuat kemitraan Indonesia–Singapura di berbagai sektor. Keberangkatan Presiden dilepas oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain Wapres, turut hadir dalam pelepasan tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    4. Polemik Ijazah, Kuasa Hukum Tuding Upaya Kriminalisasi terhadap Jokowi

    Polemik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus diungkit meski pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Polisi sebelumnya sudah memutuskan kasus tersebut sudah selesai dan tidak mengandung unsur tindak pidana.

    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menilai ada upaya kriminalisasi terhadap Jokowi di balik desakan sejumlah pihak yang ingin membuka kembali polemik tersebut. Menurutnya, proses hukum telah dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli.

    5. Status Kewarganegaraan Hambali Dalang Bom Bali Belum Dapat Dipastikan

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan status kewarganegaraan Hambali hingga kini belum dapat dipastikan secara hukum. Sejak 2003, Hambali ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay, Kuba.

    Hambali dituduh oleh militer Amerika Serikat terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional di berbagai negara. Dia juga dituding menjadi aktor intelektual kasus bom Bali 2002. Hambali dikabarkan kini sedang diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat setelah lebih dari 20 tahun ditahan di Guantanamo.

  • Kemendagri Kaji Ulang Polemik Empat Pulau di Aceh, Yusril Tekankan Pendekatan Sejarah dan Budaya

    Kemendagri Kaji Ulang Polemik Empat Pulau di Aceh, Yusril Tekankan Pendekatan Sejarah dan Budaya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji ulang peralihan kepemilikan empat pulau di Aceh yang menuai polemik setelah dikaitkan dengan wilayah Sumatera Utara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengkajian dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek sejarah, budaya, hingga penempatan suku.

    “Gini, masalah empat pulau di Aceh itu sampai hari ini sebenarnya belum ada peraturan Mendagri yang mengatur tentang batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Singkil di Aceh. Yang ada itu adalah keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pengkodean pulau-pulau, itu memang sudah ada. Jadi semua pihak harap bersabar,” ujar Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).

    Yusril menyebut, keputusan pengkodean pulau oleh Kemendagri tidak serta-merta menetapkan batas wilayah antarprovinsi atau kabupaten. Oleh sebab itu, menurutnya, masih ada ruang untuk membahas dan memusyawarahkan status pulau-pulau tersebut demi menghasilkan keputusan yang terbaik.

    “Kami berharap semua pihak bersabar menghadapi kenyataan ini karena memang keputusan tentang itu belum final. Penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diputuskan melalui peraturan Mendagri, bukan keputusan Mendagri yang ada,” ucapnya.

    Yusril menjelaskan bahwa letak geografis pulau-pulau tersebut memang lebih dekat ke Tapanuli Tengah. Namun, kedekatan geografis bukan satu-satunya dasar dalam menentukan batas wilayah. “Ingin saya katakan bahwa penentuan kode-kode pulau itu memang menunjukkan bahwa pulau-pulau itu secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tapi sebelumnya kita ketahui bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan sebuah pulau itu masuk ke dalam wilayah kabupaten atau provinsi mana,” jelasnya.

  • 3
                    
                        Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean
                        Nasional

    3 Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean Nasional

    Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
     Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menyatakan, belum ada keputusan final dari pemerintah untuk memindahkan empat pulau dari Aceh menjadi masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Yusril menyebutkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sudah terbit sebatas mengatur pemberian kode-kode di pulau-pulau yang ada di Indonesia, bukan berarti memutuskan keempat pulau masuk wilayah Sumut,
    “Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan,” kata Yusril kepada 
    Kompas.com
    , Minggu (15/6/2025).
    Yusril menjelaskan, penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendaaagri, bukan Kepmendagri.
    Ia menyebutkan, berhubung batas wilayah antara Aceh dengan Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.
    Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
    “Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” kata Yusril.
    Pakar hukum tata negara ini memaparkan, permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.
    Pada masa lalu undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.
    Untuk menghadapi ketidakjelasan itu, pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah dalam menentukan sendiri batas-batas itu, meski pihak pusat kerap memfasilitasi penyelesaian masalah tapal batas daerah.
    “Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini. Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Namun sampai saat ini, pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu,” kata Yusril.
    Oleh karena itu, Yusril juga meminta semua pihak untuk tenang dan sabar menyikapi persoalan ini karena menurut dia pemerintah tengah mencari solusi terbaik.
    “Saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik,” ujar dia.
    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Belakangan, Presiden Prabowo Subianto disebut akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa
    4 pulau Aceh masuk Sumut
    tersebut.
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025).
    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Janji Menko Yusril Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Tanpa Ada yang Rugi – Page 3

    Janji Menko Yusril Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Tanpa Ada yang Rugi – Page 3

    Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, pekan lalu untuk membicarakan soal pengelolaan empat pulau.

    “Kalau sudah ditetapkan ke Provinsi Sumatera Utara, maka bagaimana potensi di dalamnya bisa dikelola bersama-sama,” kata Bobby usai pertemuan.

    Seperti diketahui empat pulau yang sebelumnya ada di wilayah Aceh, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, kini secara administratif masuk dalam wilayah Sumut.

    Empat pulau yang kini masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu, memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas) yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah.

    Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait wilayah administratif empat pulau masuk ke wilayah Provinsi Sumut.

    Adapun Keputusan Mendagri itu tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dengan objek lokasi, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    “Jadi tadi kita sampaikan, kita kolaboratif, kita kolaborasi. Kalau bicara potensi ya, jadi tidak bicara akan dikembalikan atau tidak. Kalau ke depan ada pembahasan itu, kami terbuka saja,” kata Bobby.