Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Presiden Prabowo sampaikan Pidato Kenegaraan soroti jasa pendahulu

    Presiden Prabowo sampaikan Pidato Kenegaraan soroti jasa pendahulu

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam Rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat, dengan menyoroti lebih dulu jasa presiden-presiden pendahulunya, mulai dari Presiden Ke-1 Soekarno sampai Presiden Ke-7 Joko Widodo.

    Dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Presiden dalam Pidato Kenegaraan perdananya itu menegaskan 80 tahun Republik Indonesia bisa sampai seperti saat ini karena jasa-jasa presiden-presiden sebelum dirinya, yang merupakan Presiden Ke-8 RI.

    “Presiden Soekarno telah memimpin perjuangan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berhasil mempertahankan keutuhan wilayah Republik Indonesia di tengah berbagai intervensi dan invasi dari negara asing. Presiden Soekarno juga berhasil mengintegrasikan Irian Barat ke NKRI,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya.

    Kemudian, Prabowo melanjutkan Presiden Ke-2 Soeharto berhasil mewujudkan swasembada pangan dan meletakkan dasar-dasar industrialisasi ekonomi dan menurunkan kemiskinan ekstrem.

    Selanjutnya, Presiden Ke-3 B. J. Habibie memperkenalkan Indonesia ke arah teknologi tinggi, mampu memulihkan ekonomi setelah diterjang krisis ekonomi tahun 1998.

    Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid, menurut Presiden Prabowo, berhasil menjaga stabilitas bangsa dan memperkokoh kerukunan bangsa.

    Kemudian, Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri berhasil menyelesaikan pemulihan ekonomi akibat krisis ekonomi berkepanjangan, dan melaksanakan pemilihan langsung untuk pertama kalinya.

    Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, kata Presiden Prabowo melanjutkan, mengatasi kerawanan ekonomi karena krisis keuangan dunia tahun 2008 dan berhasil menyelesaikan konflik Aceh.

    “Presiden Joko Widodo membangun berbagai infrastruktur penting, meningkatkan konektivitas antara sentra-sentra ekonomi, memimpin kita di saat yang kritis yaitu pandemi COVID-19,” kata Presiden Prabowo.

    Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025, dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI digelar di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Jumat.

    Acara itu dihadiri 600 lebih anggota dewan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, sejumlah tokoh publik, perwakilan negara-negara sahabat, serta pimpinan partai politik.

    Pada acara sama, Presiden Ke-7 Joko Widodo, Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno, Wapres Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla, Wapres Ke-11 Boediono, Wapres Ke-13 Ma’ruf Amin juga turut menghadiri Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta mendengar langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.

    Sementara itu, jajaran menteri dan wakil menteri yang menghadiri agenda Sidang Tahunan MPR dan mendengar langsung Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo itu, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

    Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Kemudian, ada pula Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, serta Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.

    Agenda Sidang Tahunan MPR RI diawali dengan pidato pembuka dari Ketua MPR RI Ahmad Muzani, kemudian dilanjutkan dengan pidato pengantar Sidang Bersama DPR dan DPD RI oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Usai dua pidato pengantar, ada penayangan video mengenai pelaksanaan program-program prioritas dan capaian-capaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Selepas Presiden Prabowo menyampaikan Pidato Kenegaraan-nya, acara dilanjutkan dengan persembahan lagu-lagu Nusantara, dan sidang pun ditutup oleh Ketua DPR RI.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • AKPI dorong harmonisasi regulasi kepailitan dengan standar global

    AKPI dorong harmonisasi regulasi kepailitan dengan standar global

    Jakarta (ANTARA) – Kalangan praktisi hukum mendorong pentingnya harmonisasi regulasi nasional dengan standar dan praktik global dalam sistem hukum kepailitan.

    Menurut anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Martin Patrick Nagel, diperlukan kolaborasi untuk membangun sistem hukum kepailitan yang adaptif dan selaras dengan standar global.

    Kerangka hukum kepailitan/PKPU di Indonesia, tambah dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, sudah mulai diakui dan diterima di beberapa negara antara lain Singapura, meskipun Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law.

    “Namun demikian, untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional dan skor World Bank’s Business Ready demi kepentingan perekonomian nasional, penting bagi Indonesia untuk melakukan penyelarasan terhadap aspek hukum kepailitan dan restrukturisasi,” katanya

    Penyelarasan tersebut antara lain seperti mekanisme perlindungan kreditor pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang sehingga meningkatkan kepercayaan kreditor untuk menyuntik dana demi kepentingan kelanjutan kegiatan usaha debitor, serta penyederhanaan proses kepailitan dan PKPU terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.

    “Hal ini penting karena hukum kepailitan yang kuat akan melindungi bisnis debitor dan kreditor, meningkatkan kepercayaan investor, dan membantu pemulihan perekonomian perusahaan yang menghadapi permasalahan keuangan,” ujar partner di FKNK Law Firm tersebut.

    Pada kesempatan tersebut Martin juga menegaskan pentingnya transformasi peran kurator, dari sekadar pelaksana hukum menjadi aktor strategis dalam sistem kepailitan yang transparan, adaptif, dan berkeadilan.
    Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjutnya, dibutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat dan visioner. Oleh karena itu, profesi kurator harus mengambil peran lebih besar, bukan hanya sebagai pelaksana hukum, tetapi sebagai agen perubahan dalam ekosistem hukum kepailitan Indonesia.

    “Better law means stronger trust, and stronger trust means stronger economy,” ujar kandidat Ketua Umum AKPI Periode 2025-2028 itu.

    Sebelumnya, dalam sebuah seminar internasional Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumhamimpas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya bagi Indonesia untuk mengadopsi pendekatan yang selaras dengan praktik internasional dalam menghadapi persoalan kepailitan dan restrukturisasi perusahaan.

    Menurut menteri, Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi berbagai konvensi internasional, perjanjian, praktik kepailitan global, serta putusan-putusan lembaga yudisial dan kuasi-yudisial di negara lain.

    “Oleh karena itu, diperlukan studi perbandingan yang mendalam dengan mengadopsi aspek-aspek positif dari norma hukum kepailitan di negara lain,” katanya dalam seminar internasional bertajuk “Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules”.

    Hal itu, lanjut Yusril, guna menyempurnakan sekaligus memperluas cakupan pengaturan dan menyusunnya menjadi norma hukum baru yang lebih adil, rasional, dan praktis dalam menyelesaikan kasus wanprestasi yang berujung pada kepailitan.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hukum Kepailitan Jadi Fondasi Penting Lindungi Sektor Usaha – Page 3

    Hukum Kepailitan Jadi Fondasi Penting Lindungi Sektor Usaha – Page 3

    Sebelumnya, dalam upaya memperkuat peran dan perlindungan hukum bagi profesi kurator dan pengurus di Indonesia, salah satu calon Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Martin Patrick Nagel melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menko KumHAM Imipas RI) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas Jakarta.

    Turut hadir pada pertemuan tersebut Ketua Tim Sukses MVP untuk AKPI Dida Hardiansyah beserta anggotanya Rizki Hendarmin.

    Dalam audiensi tersebut, Calon Ketum AKPI Martin Patrick Nagel memaparkan sejumlah isu krusial yang selama ini dihadapi para kurator dan pengurus dalam praktik.

    Isu krusial itu mulai dari belum adanya standar kerja nasional yang baku, serta minimnya perlindungan hukum institusional bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.

    Menko KumHAM Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan masukan dari Martin. Ia menyatakan, profesi kurator dan pengurus memiliki peran strategis dalam mendukung ekosistem hukum dan ekonomi yang sehat.

    “Saya rasa ini merupakan inisiatif yang sangat baik dari Mas Martin dan tim, yang telah menunjukkan perhatian nyata terhadap keberlanjutan dan perlindungan bagi organisasi profesi, khususnya profesi kurator dan pengurus,” ujar Yusril, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

    Menanggapi hal tersebut, Martin menekankan pentingnya peran negara dalam memperkuat posisi kurator dan pengurus, baik secara kelembagaan maupun dalam kerangka hukum.

    Ia juga secara khusus menggarisbawahi urgensi hadirnya regulasi yang eksplisit dan komprehensif guna menjamin perlindungan hukum bagi profesi kurator.

    “Kami datang dengan semangat membangun. Profesi kurator dan pengurus tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan di tengah proses kepailitan dan restrukturisasi utang,” kata Martin.

     

  • Marsma Fajar Adriyanto dalam Kenangan: Sergap Jet F-18 Hornet US Navy 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Marsma Fajar Adriyanto dalam Kenangan: Sergap Jet F-18 Hornet US Navy Nasional 3 Agustus 2025

    Marsma Fajar Adriyanto dalam Kenangan: Sergap Jet F-18 Hornet US Navy
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Marsekal Pertama (Marsma) Fajar Adriyanto yang hari ini gugur saat latihan pernah terlibat dalam operasi penyergapan F/A-18 Hornet milik Angkatan Laut Amerika Serikat (US Navy) 22 tahun lalu.
    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma I Nyoman Suadnyana mengungkapkan Marsma Fajar merupakan sosok penting dalam sejarah penerbangan
    TNI AU
    .
    “Termasuk keterlibatannya dalam peristiwa udara dengan pesawat F/A-18 Hornet Angkatan Laut Amerika Serikat di langit Bawean tahun 2003,” kata Suadnyana dalam keterangan resminya, Minggu (3/8/2025).
    Pada 5 Juli 2003,
    Harian Kompas
    menerbitkan laporan peristiwa Bawean, operasi militer yang dilakukan TNI AU saat menyergap 5 unit pesawat F/A-18 Hornet yang melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin.
    Peristiwa Bawean terjadi pada 3 Juli 2003. Saat itu, Military Coordination Civil (MCC) Bandara Ngurah Rai, Bali mendeteksi sejumlah sasaran yang muncul tiba-tiba di barat laut Pulau Bawean pukul 11.38 waktu setempat.
    Laporan diterima Pos Sektor (Posek) II dan dipantau Pusat Operasi Pertahanan Udara Nasional (Popunas).
    Hasil pemeriksaan sementara saat itu, sempat diasumsikan diasumsikan sebagai lima pesawat F-5 RSAF yang melaksanakan penerbangan Paya Lebar-Darwin-Amberley- Darwin-Paya Lebar.
    Setelah dipantau selama sekitar 1 jam, manuver pesawat dinilai tidak normal.
    Pada pukul 14.00 hingga 15.00, Popunas dan Posek II menganalisis kegiatan penerbangan yang tidak melakukan kontak radio dengan Air Traffic Controller (ATC) Soekarno-Hatta, Cengkareng, maupun Bali.
    TNI AU kemudian memutuskan mengerahkan dua pesawat F-16 yang siaga di Pangkalan Udara (Lanud) Iswahyudi, Magetan, Jawa Timur.
    Marsma Fajar mengudara menggunakan Falcon 1 TS-1603 bersama Kapten Ian.
    Sementara, satu F-16 lainnya, Falcon 2 TS-1602 dikendalikan Kapten Tonny/Kapten Satriyo.
    Pada pukul 17.25, Falcon 1 terlbat manuver jarak dekat dengan dua F-18 Hornet.
    Kedua pesawat US Navy itu mengambil posisi menyerang dan membuat F-16 yang ditumpangi Marsma Fajar terancam. Sementara itu, Falcon 2 memposisikan sebagai
    support fighter
    .
    Falcon 1 kemudian melihat, kapal fregat US Navy tengah bergerak ke timur. Falcon 2 lalu melakukan
    rocking the wing
    sebagai pernyataan bahwa Falcon 1 tidak mengancam.
    Falcon 1 kemudian menjalin kontak suara dengan F-19 Hornet di UHF 243.0. Pesawat asing itu lalu mengabarkan bahwa mereka berasal dari satuan US Navy yang terdiri dari beberapa kapal perang.
    Para penerbang dari Paman Sam itu mengeklaim telah mengantongi izin lintas.
    Falcon 1 pun menyatakan pihaknya sedang berpatroli dan datang hanya untuk identifikasi.
    Setelah itu, F-18 Hornet menjauh dan tidak lagi mengancam.
    Kepala Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) saat itu, Marsekal Muda Wresniwiro menyebut, lima pesawat F-18 Hornet itu belum melakukan kontak.
    Mereka terbang dari kapal induk US Navy yang berkonvoi dengan beberapa kapal perang di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
    Pemberitahuan atau kontak saat itu hanya dilakukan untuk kapal laut, bukan pesawat tempur.
    Buntut peristiwa ini, pemerintah Indonesia menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
    Pemerintah keberatan pesawat tempur AS bermanuver di atas laut Indonesia.
    “Kita ini tidak selemah yang mereka (AS) duga. Kita memang tidak ingin membuat hubungan kedua negara menjadi buruk, tetapi kita juga tidak ingin mereka tidak mengakui kedaulatan kita,” ujar Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/7/2003), dikutip dari
    Harian Kompas
    edisi 9 Juli 2003.
    Diberitakan sebelumnya, pesawat latih TNI AU jatuh di Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Kecelakaan itu mengakibatkan Marsma Fajar meninggal dunia.
    Sementara, satu penumpang lainnya saat ini masih menjalani perawatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyarankan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Mendag Tom Lembong tidak perlu mengajukan banding lagi atas putusannya di pengadilan tingkat pertama.

    Menurut Yusril, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan.

    Kemudian untuk abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang juga dihapuskan. 

    “Di dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari Undang-Undang No. 11 tahun 1945 tentang amnesti dan abolisi mengatur soal itu,” tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

    Yusril mengemukakan implikasi kebijakan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong hampir sama, semua pidana yang menjerat keduanya secara otomatis bakal dihapuskan.

    “Nah, dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto dan Pak Tom Lembong itu otomatis dihapuskan. Jadi kan beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan pengadilan tingkat pertama,” katanya

    Menurut Yusril, usulan Presiden Prabowo Subianto terhadap kedua terdakwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi. 

    Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.

    “Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg untuk berkonsultasi dan meminta pendapat dari DPR,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum Nasional 1 Agustus 2025

    Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    TIGA BELAS
    hari setelah putusan terhadap Thomas Lembong dan enam hari selepas putusan kepada Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto bikin usulan mengejutkan.
    Tak pernah diduga, mengagetkan dan menerbitkan tempik sorak serta kecurigaan sekaligus. Agak seperti kado 80 tahun Republik Indonesia, sekalipun itu tadi tak mungkin direspons dengan nada yang sama.
    Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom serta amnesti pada Hasto. Dua hak yang melekat pada presiden sesuai dengan pasal 14 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
    Pasal ini menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
    Presiden mengirim surat permohonan ke DPR untuk mendapat pertimbangan wakil rakyat. Kamis malam, 31 Juli 2025, DPR menyetujui surat yang dikirim presiden itu.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sikap DPR kepada khalayak. Artinya tak ada lagi yang menghalangi pemberian abolisi dan amnesti itu.
    Dengan begitu, dua kasus bernuansa politik ini bermuara ke pengadilan (proses hukum) dan diselesaikan dengan keputusan ‘politik’ oleh presiden.
    Nama Hasto termasuk dari 1.116 terpidana yang dimintakan amnesti atau pengampunan hukum. Awalnya ada 44.000, tapi setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat sebanyak 1.116 orang.
    Sementara Tom Lembong dimintakan abolisi atau penghapusan tindak pidana. Setelah disetujui DPR, Presiden Prabowo akan segera meneken keputusan presiden soal abolisi untuk Lembong.
    Konsekuensinya kasus hukum Tom harus tutup buku. Ia tak perlu menunggu hasil banding di pengadilan tinggi untuk mendapatkan keadilan, atau setidak-tidaknya pengurangan hukuman.
    Adapun Hasto serta Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang dibacakan pada 25 Juli lalu.
    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
    Pertimbangan ini bisa sepenuhnya berdasarkan subjektivitas presiden dan absah karena ia memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi dan amnesti.
    Bukan itu saja, pemberian abolisi dan amnesti ini, “mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” jelas Supratman (
    Kompas.com
    , 31 Juli 2025).
    Sejauh ini kalimat membangun bangsa bersama-sama telah menjadi ciri kental Presiden Prabowo dalam mengemudikan republik. Ia terobsesi dengan persatuan, khususnya persatuan elite nasional.
    Dalam kasus Lembong dan Hasto, keduanya berada di luar barisan Prabowo-Gibran di pemilihan presiden dan wakil presiden. Tom menyokong Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Adapun Hasto adalah pentolan PDIP yang mengajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    Di akhir tahun 2024, Presiden Prabowo sempat mengembuskan diskursus mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Ide ini memantik kontroversi.
    Walhasil komitmen Prabowo untuk memerangi korupsi dan mengganyang koruptor dipertanyakan. Ia digugat cuma sedang beretorika ketika menyatakan bakal mengejar koruptor, bahkan jika mereka melarikan diri ke antartika (kutub selatan bumi).
    Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ide presiden itu tidak melanggar undang-undang. Yusril merujuk pada konstitusi (UUD 1945), yakni hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti.
    Amnesti untuk Hasto berbeda dengan ide “mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara”.
    Dalam kasus yang menjerat Hasto, negara tidak mengalami kerugian. Hasto diputus bersalah dan diganjar hukuman 3,5 tahun karena terbukti terlibat menyiapkan uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum saat kasus pidana ini mencuat tahun 2020, Wahyu Setiawan.
    Adapun kasus yang melilit Tom Lembong lebih kontroversial. Ia divonis 4,5 tahun karena melakukan perbuatan melawan hukum serta memperkaya korporasi (8 perusahaan).
    Menteri Perdagangan 2015-2016 ini tidak terbukti menerima aliran dana, alias uang sogok. Dan yang diungkit banyak kalangan, Tom disebut tak memiliki niat jahat (
    mens rea
    ).
    Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki niat jahat, dikenai hukum pidana?
    Bahkan jika perbuatan atau kebijakan (
    policy
    ) yang diterbitkan tanpa niat jahat itu berakibat merugikan negara.
    Dalam putusan perkara Tom, angka kerugian yang disebut majelis hakim berbeda kontras dengan nilai kerugian negara yang dipaparkan jaksa dalam persidangan. Adapun jaksa mengacu pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Presiden Prabowo sedang mengirim pesan apa dengan kejutan pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti kepada Hasto ini?
    Setidaknya ada dua cara membacanya. Pertama, pemberian abolisi dan amnesti kepada tokoh yang terjerat kasus korupsi ini sebagai kasus khusus atau spesifik. Ia harus diletakkan di luar kotak atau tanpa kotak.
    Kasus yang melilit Tom dan Hasto menyedot perhatian besar dari sejumlah pihak dari akademisi, aktivis antikorupsi, masyarakat luas hingga media asing.
    Presiden dapat menakar aspek objektivitasnya dengan memperhatikan suara mereka serta masukan dari pembantunya di kabinet yang mengikuti jalannya persidangan Tom dan Hasto.
    Dari timbangan itu, Presiden memutuskan dari kacamata objektif dan subjektif sekaligus. Soal ini tak dapat didebat sebab ia memiliki hak prerogatif.
    Kedua, pemberian abolisi dan amnesti itu tak bisa tidak mesti dibaca dalam perspektif lebih luas, yakni masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
    Kejaksaan Agung menggunakan “gigi tiga” sejak pemerintahan dipiloti Prabowo. Mereka mengejar terduga pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah “wah”.
    Sedangkan KPK, meski tak setrengginas di masa jayanya, komisi ini mengejar mereka yang diduga telah mencuri atau menggasak duit negara.
    Akhir Juni lalu, KPK mencokok orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Topan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur jalan.
    Jangan sampai pemberian abolisi dan amnesti ini memberi sinyal dan pesan keliru kepada tersangka dan mereka yang berencana melakukan patgulipat menggarong uang negara.
    Di sini komunikasi dari pemerintah kepada publik mesti jelas. Kalau bisa mengedepankan aspek-aspek objektif yang memiliki kesinambungan dengan nalar publik.
    Sanggupkah pemerintah menjelaskan ke publik bahwa pemberian abolisi dan amnesti bukan “perlakuan khusus” kepada tokoh politik?
    Saya kira ini preseden baru. Dan Presiden Prabowo sedang meniti buih. Di satu sisi keputusannya itu mengoreksi pengadilan, terutama dalam kasus Tom Lembong, yang oleh sebagian pakar hukum disebut “incorrect”–sebuah keputusan yang salah dan mengundang perdebatan, termasuk dimasalahkannya kapitalisme di balik putusan Tom mengimpor gula.
    Di sisi lain, pemberian abolisi dan amnesti itu, mengungkap hal yang tak terbantah: Keputusan politik (oleh presiden dan diperkuat DPR) telah mengatasi hukum.
    Mungkin orang seperti Tom lebih senang ia dibebaskan alias menang di pengadilan. Tapi mungkin juga ia mensyukurinya karena pasal 2 ayat 1 UU Tipikor terus mengirim terdakwa kasus dugaan korupsi ke penjara.
    Rasanya Presiden Prabowo harus selektif dalam memberikan abolisi dan amnesti pada terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi. Alasan di belakangnya harus kuat, terukur serta rasional.
    Setelah kasus Tom dan Hasto seyogyanya tak ada “obral” penghentian, penghapusan, dan pengampunan hukum terhadap mereka yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
    Terakhir, agaknya sorotan “The Straits Times” (25 Juli 2025) patut dicermati dengan seksama. Koran berpengaruh di Singapura itu menulis, “kasus ini (Hasto) telah menghidupkan kembali kekhawatiran lama tentang independensi peradilan dalam demokrasi Asia Tenggara, terutama karena tokoh-tokoh lain yang terkait dengan oposisi berada di bawah pengawasan hukum.”
    Apakah dengan pemberian amnesti kepada Hasto serta abolisi untuk Tom Lembong berarti oposisi di DPR bakal tegak?
    Tom bukan tokoh partai politik, tapi Hasto orang nomor dua di PDI Perjuangan. Apakah PDIP yang memiliki 110 kursi (hampir 19 persen) bakal menjalankan fungsi sebagai kekuatan penyeimbang di Senayan?
    Sehari sebelum DPR menyetujui amnesti untuk Hasto, dari Bali, ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyuratkan tugas politik partainya, yakni mendukung pemerintah. Ini isyarat bahwa partai tadi menyokong Prabowo Subianto.
    Dan jika itu yang benar-benar terbentuk di DPR, artinya 100 persen partai politik men-support eksekutif, demokrasi kita sedang dalam bahaya besar. Tanpa pengawasan yang cukup, partai politik tidak sedang benar-benar cinta pada republik ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Gibran: Kemarin Nyuruh Saya Berkantor di Papua, Sekarang di IKN, Pindah-pindah Terus
                        Nasional

    1 Gibran: Kemarin Nyuruh Saya Berkantor di Papua, Sekarang di IKN, Pindah-pindah Terus Nasional

    Gibran: Kemarin Nyuruh Saya Berkantor di Papua, Sekarang di IKN, Pindah-pindah Terus
    Tim Redaksi
    RIAU, KOMPAS.com
    – Wapres
    Gibran
    Rakabuming Raka menyatakan siap bertugas di mana saja sesuai arahan Presiden Prabowo.
    Gibran sebelumnya diusulkan untuk pindah lokasi kerja, dari mulai
    Papua
    hingga Ibu Kota Nusantara (
    IKN
    ), Kalimantan Timur.
    “Kemarin nyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN, pindah-pindah terus,” ujar Gibran, saat melakukan kunjungan kerja ke Riau, Senin (28/7/2025).
    Soal wacana berkantor di IKN, Gibran menyatakan akan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo.
    Dirinya memastikan siap ditempatkan di mana saja untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
    “Yang jelas ini, saya sebagai pembantu presiden, siap ditugaskan di mana saja, di Papua, di IKN, kami menunggu perintah presiden,” ujar Gibran.
    Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu juga menyampaikan bahwa dirinya bisa bekerja dari mana saja karena lebih sering turun langsung ke lapangan guna memastikan program-program prioritas pemerintah berjalan optimal.
    “Sebagai pembantu presiden harus siap dan kalau saya, kemarin kan sudah, minggu lalu sudah saya tegaskan ya, saya bisa berkantor di mana saja, karena saya lebih sering di lapangan, memastikan program-program, visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik,” ujar dia.
    Sebelumnya, beredar kabar bahwa Wapres Gibran akan berkantor di Papua.
    Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meluruskan kabar tersebut.
    Yusril menyebutkan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan beberapa menteri dan wakil dari tiap Provinsi di Papua.
    “Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” ujar Yusril.
    Sementara itu, usulan agar Gibran berkantor di IKN datang dari Wakil Ketua Umum Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
    Ia menyampaikan pernyataan sikap partainya mengenai IKN, yang tidak kunjung menjadi ibu kota Indonesia.
    Saan mengatakan, jika IKN pada akhirnya akan ditetapkan sebagai ibu kota negara, maka
    Wapres Gibran Rakabuming Raka
    harus segera
    ngantor
    di IKN.
    Dengan begitu, IKN yang sudah dibangun dengan menggunakan anggaran yang besar, jadi tidak mubazir.
    “Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” ujar Saan, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko PM: Ratas dengan Presiden bahas bansos hingga Sekolah Rakyat

    Menko PM: Ratas dengan Presiden bahas bansos hingga Sekolah Rakyat

    Ratas yang diselenggarakan di sela-sela lawatan Presiden di luar negeri tersebut juga membahas judi daring atau judol

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (12/7) membahas banyak hal, mulai dari bantuan sosial (bansos) hingga Sekolah Rakyat.

    “Banyak. (Kemenko) PM itu mulai dari bansos, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, tentang Koperasi Desa, tentang Sekolah Rakyat. Banyak kita,” ucap Cak Imin, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Minggu (13/7) malam.

    Selain itu, imbuh dia, ratas yang diselenggarakan di sela-sela lawatan Presiden di luar negeri tersebut juga membahas judi daring atau judol. Ia menyebut pemerintah tengah membahas solusi terbaik untuk persoalan itu.

    “Soal judol kita diskusikan, kita carikan solusi-solusi, termasuk sanksi,” ucapnya.

    Lebih lanjut Cak Imin menuturkan, Presiden dalam ratas tersebut meminta tujuh menteri koordinator di Kabinet Merah Putih untuk melaporkan seluruh perkembangan pekerjaan di masing-masing bidang.

    “Presiden lebih menekankan selama di luar negeri, para menteri diminta bekerja serius,” ujar dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin ratas yang diikuti oleh tujuh menko dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di sela-sela lawatan di Brussels, Belgia.

    Dalam rapat terbatas melalui video konferensi itu, Presiden menerima laporan sejumlah menterinya mengenai perkembangan pelaksanaan program prioritas pemerintah, di antaranya Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih.

    “Dalam ratas yang dilakukan pada pukul 17:00 WIB ini, Presiden Prabowo membahas berbagai hal terkait dengan bidang koordinasi masing-masing menteri, antara lain: komitmen pemerintah dalam penegakan hukum di Indonesia, perkembangan program Sekolah Rakyat, dan kemajuan inisiatif Koperasi Merah Putih,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/7).

    Seskab Teddy, yang mendampingi Presiden Prabowo dalam lawatan luar negerinya di Brussels, turut mengikuti sesi rapat terbatas tersebut.

    Tujuh menko yang mengikuti rapat terbatas bersama Presiden, yaitu Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Gelar Rapat Bersama Menko, Update Kopdes Merah Putih & Sekolah Rakyat

    Prabowo Gelar Rapat Bersama Menko, Update Kopdes Merah Putih & Sekolah Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama tujuh menteri koordinator (menko) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di sela-sela lawatan Presiden di Brussels, Belgia.

    Sekretaris Kabinet (Setkab) Teddy Indra Wijaya mengatakan dalam rapat terbatas yang berlangsung melalui video konferensi itu, Presiden menerima laporan mengenai perkembangan pelaksanaan program prioritas pemerintah, di antaranya Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih.

    “Dalam ratas yang dilakukan pada pukul 17.00 WIB ini, Presiden Prabowo membahas berbagai hal terkait dengan bidang koordinasi masing-masing menteri, antara lain: komitmen pemerintah dalam penegakan hukum di Indonesia, perkembangan program Sekolah Rakyat, dan kemajuan inisiatif Koperasi Merah Putih,” kata Teddy dilansir dari Antara, Minggu (13/7/2025).

    Seskab Teddy, yang mendampingi Presiden Prabowo dalam lawatan luar negerinya di Brussels, turut mengikuti sesi rapat terbatas tersebut.

    Dalam rapat terbatas yang sama, Presiden bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih juga membahas kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi cuaca ekstrem, khususnya yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan daerah-daerah lainnya.

    “(Rapat juga membahas, red.) berbagai agenda strategis lainnya,” sambung Seskab Teddy.

    Tujuh menteri koordinator yang mengikuti rapat terbatas bersama Presiden hari ini, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koodinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.

    Di Brussels, yang merupakan markas dari Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, dan kantor dari Parlemen Eropa, Presiden dijadwalkan melaksanakan sejumlah kegiatan resmi dan kenegaraan, Minggu (13/7/2025].

    Rangkaian kegiatan Presiden di Brussels merupakan dalam rangka memenuhi undangan dari Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, Presiden Dewan Eropa António Costa, dan Raja Belgia Philippe Léopold Louis Marie.

    “Setelah melakukan serangkaian agenda di Belgia, Presiden Prabowo rencananya akan langsung terbang ke Prancis untuk memenuhi undangan Presiden Prancis Emmanuel Macron menghadiri Bastille Day atau Hari Nasional Prancis, pada Senin, 14 Juli 2025,” kata Seskab Teddy.

    Dalam parade militer Hari Bastille, Presiden Prabowo mengirimkan kontingen TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patriot II. Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI/Polri dan taruna dari akademi TNI/Polri saat ini telah berada di Paris, Prancis, untuk berparade bersama-sama prajurit Angkatan Bersenjata Prancis di Champs-Élysées, Paris.

  • Gibran Siap Dipindahkan ke Papua, Ternyata ini Alasannya

    Gibran Siap Dipindahkan ke Papua, Ternyata ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wapres Gibran Rakabuming mengaku siap untuk menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua. Hal itu merespons pemberitaan yang beredar terkait penunjukannya untuk berkantor di Papua.

    “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua,” ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, mengutip detik, Minggu (12/7).

    Melalui unggahan video, Gibran mengatakan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal yang baru. Penugasan dirinya tersebut merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.

    Bahkan, jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua. Di antaranya mengirimkan alat sekolah, laptop, dan mengecek kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke.

    Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas tersebut kapan pun dan di mana pun. “Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap,” ucapnya.

    Gibran juga mengungkapkan, terkait perkara teknis pelaksanaan tugas seperti penempatan kantor, Ia juga fleksibel dalam hal lokasi kerja baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di Papua.

    “Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor,” tegasnya

    Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan komitmen sebagai pembantu presiden yang harus sering turun ke daerah, berdialog dengan berbagai pihak, serta membuka ruang untuk masukan dan evaluasi.

    “Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apa pun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua.

    Untuk mendorong hal tersebut, Wapres Gibran Rakabuming Raka mendapat mandat untuk mengurusi percepatan pembangunan di daerah tersebut. Mandat itu ternyata bukan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

    “Concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, mengutip YouTube Komnas HAM.

    Menurutnya, penugasan kepada Wapres Gibran merupakan yang pertama kali. “Karena sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden, dan biasanya itu dengan keppres,” imbuhnya.

    Yusril menjelaskan, penugasan terhadap wapres ini hal yang wajar. Sama halnya seperti Wapres ke-13 Ma’ruf Amin yang diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Dengan penunjukan Gibran menangani masalah pembangunan di Papua, terbuka kemungkinan orang nomor 2 di Indonesia tersebut akan berkantor di Papua.

    “Kalau Pak Kiai Ma’ruf diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi, dan sekarang ini akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada juga mungkin kantornya wapres bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujarnya.

    Dalam kesempatan lain, Yusril menekankan, penunjukan tugas Gibran dalam mempercepat pembangunan di Papua berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    “Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” sebutnya mengutip detik.

    Badan khusus itu dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022. Namun, Yusril mengungkapkan, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

    Adapun Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Yusril menyebut, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut.

    “Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelas Yusril.

    Yusril memaparkan, Gibran memiliki tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

    Menurut Yusril, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” pungkasnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]