Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Parpol Membeli Artis Sangat Mahal Jadi DPR, Ngak Usah Lagi Ditanya Kualitas dan Integritas?

    Parpol Membeli Artis Sangat Mahal Jadi DPR, Ngak Usah Lagi Ditanya Kualitas dan Integritas?

    Oleh: Heru Subagia
    (Pengamat Politik dan Ekonomi)

    Setuju sekali apa yang menjadi cara pandang dari Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra.

    Dalam konteks politik kontemporer, Ia menyebut sistem pemilihan umum (pemilu) saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik. Kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis. Ruang kosong tersebut kemudian diambil perannya oleh Ketua Parpol untuk mengambilnya dijadikan bagian Caleg DPR).

    Artis dalam dunia politik sepertinya wajar dan biasa saja. Namun, mengapa saat ini menjadi sorotan negatif hingga tingkah lakunya viral menjadikan masyarakat sakit hati atas kiprah dan perannya sebagai anggota dewan.

    Modal Tenar dan Tampang

    Sudah tenar di masyarakat menjadi incaran parpol yang punya duit untuk mengajak mereka gabung bagian menjadi calon legislator. Parpol memberikan dukungan finansial dan politik berupa mereka dicalonkan menjadi calon caleg utama.

    Karenanya, start dari awal, jika terdapat pesaing artis yang berasal dari luar artis dapat dipastikan sebelum bertanding sudah kalah duluan, kalah secara ketenaran, finansial dan jejaring politik.

    Pada akhirnya, mereka menang sebagai legislatif dan jangan salahkan mereka ketika performanya bekerja tidak kritis, nihil kreativitas dan secara umum minim prestasi.

    Biaya Milyar dan Tameng Politik

    Untuk diketahui saja, perjalanan artis menuju Senayan nyaris dibiayai oleh partai dan nilainya sungguh fantastis. Dalam memperebutkan satu kursi DPR di dalil, parpol menempatkan 1-2 artis. Dukungan finansial dan paket promosi lainnya kisaran 15-25 milyaran rupiah di satu dalil untuk berebut satu kursi.

  • Yusril Tantang Kubu Delpedro Lawan Polisi hingga Pengadilan: Rakyat akan Nilai Argumen Siapa Lebih Kuat – Page 3

    Yusril Tantang Kubu Delpedro Lawan Polisi hingga Pengadilan: Rakyat akan Nilai Argumen Siapa Lebih Kuat – Page 3

    Yusril menilai, apabila pihak kuasa hukum Delpedro menilai bahwa penangkapan tidak sesuai koridor hukum, maka yang harus dilakukan adalah perlawanan.

    “Masalahnya, polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah, maka Anda harus lakukan perlawanan,” katanya.

    Dengan mengikuti proses hukum yang ada, ujar Yusril, maka rakyat akan bisa menilai argumen pihak mana yang lebih meyakinkan.

    “Rakyat akan menilai, argumen skala yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan, argumen Anda dan tersangka yang Anda bela atau argumen penegak hukum polisi, penyidik, dan jaksa?” ucapnya, dilansir Antara.

  • Penangkapan Delpedro Disebut Tidak Sesuai Hukum, Yusril: Hadapi Secara Jantan

    Penangkapan Delpedro Disebut Tidak Sesuai Hukum, Yusril: Hadapi Secara Jantan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pembuktian terkait penangkapan Delpedro dapat ditempuh dengan jalur hakim yang sesuai koridor.

    Menurutnya seorang advokat harus memberikan argumen yang kuat kepada polisi maupun jaksa di persidangan, jika dirasa penangkapan Delpedro tidak sesuai koridor hukum.

    Diberitakan sebelumnya, Yusril sempat mengatakan bahwa Delpedro harus gentleman dalam menghadapi proses hukum. Namun menurut Bajammal, penangkapan Delpedro di luar koridor hukum sehingga pernyataan Yusril bertentangan dengan realita lapangan.

    Lebih lanjut, dalam unggahan akun X pribadinya, Yusril menjelaskan ketika sudut pandang advokat dengan kepolisian selaras, maka tidak perlu pembelaan.

    Sebaliknya, jika dirasa proses hukum tidak sesuai ketentuan, maka lakukan perlawanan dengan menyampaikan argumen di pengadilan agar masyarakat dapat menilai pihak mana yang memiliki argumen meyakinkan.

    “Kalau penangkapan sudah sesuai hukum seperti yang anda persepsikan, maka sebagai advokat anda tidak perlu lagi melakukan pembelaan. Masalahnya polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah maka anda harus lakukan perlawanan,” tulis Yusril, minggu (7/9/2025).

    Indonesia itu menggambarkan bagaimana Bung Karno tidak pernah belajar hukum, tetapi tetap melawan dengan mengikuti proses hukum di pengadilan kolonial.

    Dia juga mencontohkan saat Jamaludin Datuk Singomangkuto, Buyung Nasution, Yap Thiam Hien dan S Tasrif tetap menempuh jalur hukum melalui pengadilan ketika membela tokoh tokoh malapetaka 15 Januari (Malari).

    “Apapun hasilnya. Mereka tak pernah membela melalui cara-cara di luar koridor hukum dengan alasan penegak hukum ternyata bertindak tidak sesuai koridor hukum yang diinginkannya,” terangnya.

    Baginya pekerjaan advokat memang penuh dinamika, terutama perbedaan persepsi. Sudah menjadi pekerjaan advokat membuktikan bahwa apa yang disangkakan benar di mata hukum. Yusril mendorong bagi kuasa hukum Delpedro untuk melakukan perlawanan menurut hukum, betapapun itu sulit dan beratnya.

    Yusril menegaskan bahwa dirinya juga tidak akan menghormati para politisi maupun aktivis yang menggaungkan keadilan, namun ketika diduga bersalah mencoba melakukan perlawanan di luar koridor hukum

    “Saya tidak menaruh respek sedikitpun juga jika ada politisi, aktivis atau siapa saja yang tiap hari meneriakkan keadilan, namun ketika dilakukan langkah hukum oleh aparat terhadap dirinya, malah sibuk melakukan perlawanan dengan cara-cara di luar hukum: menggerakkan demo atau sibuk menggalang opini untuk membebaskan dirinya,” cuit Yusril.

    Terlebih, katanya, jika seorang aktivis bekelak penangkapan dirinya karena “diskriminasi” oleh aparat, sedangkan sebelumnya berseloroh kepada aparat agar “menangkap dan memenjarakan”

    “Pejuang sejati harus bertindak gentleman. Langkah hukum, hadapi juga dengan langkah hukum juga!!!” tambah Yusril.

  • 10
                    
                        Kubu Delpedro Sebut Penangkapan Tak Sesuai Hukum, Yusril: Lakukan Perlawanan meski Berat
                        Nasional

    10 Kubu Delpedro Sebut Penangkapan Tak Sesuai Hukum, Yusril: Lakukan Perlawanan meski Berat Nasional

    Kubu Delpedro Sebut Penangkapan Tak Sesuai Hukum, Yusril: Lakukan Perlawanan meski Berat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta pengacara dari Direktur Lokataru Delpedro Marhaen untuk melakukan perlawanan kepada polisi sesuai jalur hukum, jika merasa bahwa penangkapan Delpedro tidak sesuai hukum.
    Sebab, kata Yusril, polisi menganggap penegakan hukum yang mereka lakukan kepada Delpedro sudah sesuai koridor hukum.
    Delpedro sendiri ditetapkan sebagai tersangka penghasutan oleh polisi.
    “Kalau penangkapan sudah sesuai hukum seperti yang anda persepsikan, maka sebagai advokat anda tidak perlu lagi melakukan pembelaan. Masalahnya polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah maka anda harus lakukan perlawanan. Kalau pendapat anda dengan pendapat polisi sudah sama, maka untuk apa lagi anda bekerja sebagai advokat? Untuk apa ada LBH?” ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
    Yusril mengatakan, perlawanan yang dilakukan oleh kuasa hukum Delpedro harus
    gentleman
    .
    Dia mendorong mereka menghadapi polisi di jalur hukum, lalu berargumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa di pengadilan.
    “Rakyat akan menilai, argumen siapa yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan. Argumen anda dan tersangka yang anda bela, atau argumen penegak hukum polisi, penyidik dan jaksa. Advokat sejati takkan putus asa berjuang melalui jalur hukum, betapapun dia menganggap koridor hukum yang dijalankan penguasa tidak sesuai harapannya,” jelas Yusril.
    Menurut Yusril, advokat bekerja layaknya pengemudi kendaraan 4WD di tebing bukit yang terjal dan berliku, bukan seperti pembalap Formula 1 di sirkuit yang mulus.
    Dengan demikian, Yusril kembali berpesan bahwa kuasa hukum Delpedro bersama kliennya harus bersikap gentleman.
    Dia menekankan bahwa segala bentuk langkah hukum harus dihadapi dengan hukum pula.
    “Lakukan perlawanan menurut hukum, betapapun itu sulit dan berat. Saya tidak menaruh
    respect
    sedikitpun juga jika ada politisi, aktivis atau siapa saja yang tiap hari meneriakkan keadilan, namun ketika dilakukan langkah hukum oleh aparat terhadap dirinya, malah sibuk melakukan perlawanan dengan cara-cara di luar hukum: menggerakkan demo atau sibuk menggalang opini untuk membebaskan dirinya,” tegas Yusril.
    “Lebih buruk lagi jika ada aktivis yang minta kasusnya dideponering dengan dalih dirinya telah dikriminalisasi oleh aparat. Padahal hampir tiap hari dia menebar pesona meneriaki aparat agar ‘menangkap dan memenjarakan’ si A atau si B dengan aneka sangkaan dan tuduhan. Pejuang sejati harus bertindak gentleman. Langkah hukum, hadapi juga dengan langkah hukum juga,” imbuhnya.
    Dikutip dari Tribunnews, kuasa hukum Delpedro merespons ucapan Yusri agar Delpedro bersikap gentle menghadapi sangkaan polisi terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025.
    Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal mengaku kecewa dengar pernyataan Yusril. 
    Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
    “Yang kemudian kami sesalkan terjadi dan kami berharap kepada para pemangku kepentingan, kepada presiden, kepada Menteri Yusril Ihza Mahendra yang kemudian mengatakan bahwa klien kami harus gentle menghadapi proses ini,” kata Maruf.
    Ia menegaskan, bagaimana pihaknya dapat berlaku
    gentle
    jika proses penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Delpedro tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
    Maruf juga menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat asas
    lex certa, lex scripta, dan lex stricta.
    “Artinya dia harus jelas, dia harus tegas, dan dia harus tertulis. Hukum pidana itu dia tidak bisa diinterpretasikan sesuka hati aparat penegak hukum,” ujar Maruf.
    Aparat dalam hal menegakkan hukum, harus melakukan secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Jika tidak, artinya ada tindakan
    abuse of power
    atau penyalahgunaan kekuasaan.
    “Pertanyaannya bagaimana kami mau gentle kalau ternyata prosesnya adalah proses yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ucap Maruf.
    Atas dasar itu tim kuasa hukum Delpedro meminta untuk pemerintah meninjau dan kemudian mengevaluasi penegakan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang menangkap kliennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Herwin Sudikta Colek Prabowo: Jangan Tunggu DPR, Keluarkan Perppu Perampasan Aset

    Herwin Sudikta Colek Prabowo: Jangan Tunggu DPR, Keluarkan Perppu Perampasan Aset

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, merespons terkait lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR.

    Dikatakan Herwin, Presiden Prabowo Subianto tak perlu menunggu parlemen yang disebutnya gemar menunda-nunda.

    “Seandainya saya Prabowo, saya tidak akan tunggu DPR yang hobi menunda,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Minggu (7/9/2025).

    “Saya akan keluarkan Perppu Perampasan Aset Koruptor,” tambahnya.

    Herwin menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

    “Benar, pada akhirnya Perppu itu tetap akan berlabuh di meja DPR. Tapi setidaknya langkah itu jadi bukti nyata bahwa presiden serius dengan isu korupsi,” sesalnya.

    Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Prabowo tidak hanya menjabat sebagai presiden, tetapi juga Ketua Umum partai besar yang memimpin koalisi mayoritas di Senayan.

    “Apalagi Prabowo bukan sekadar presiden, ia juga ketua partai yang memimpin koalisi mayoritas di parlemen,” Herwin menuturkan.

    “Artinya, kalau masih gagal, masalahnya bukan di kursi DPR saja, tapi di kemauan politik sang presiden sendiri,” kuncinya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali mendesak DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Hal tersebut disampaikan Yusril saat dimintai tanggapan mengenai “17+8 Tuntutan Rakyat” yang salah satunya menuntut pengesahan aturan terkait perampasan aset.

  • Yang Penting Mau Bela Kepentingan Rakyat

    Yang Penting Mau Bela Kepentingan Rakyat

    Jakarta

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung keberadaan artis yang menjadi anggota DPR di tengah wacana revisi UU Pemilu. Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan tiap orang berhak menjadi anggota DPR, termasuk mereka dari kalangan publik figur.

    “Popularitas tidak salah, karena itu juga bagian dari modal politik. Namun popularitas harus dibarengi dengan kompetensi, kualitas SDM, integritas, dan keseriusan bekerja untuk rakyat. PKB dalam menjaring calon selalu melakukan kaderisasi secara ketat untuk memastikan calon dari PKB berkualitas,” kata Daniel saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).

    Daniel mengatakan sistem kaderisasi di partai juga penting dalam menyaring calon kader. Dia meyakini kaderisasi itu bisa mengurangi potensi partai mendapatkan anggota yang bermasalah.

    Menurut Daniel, kesempatan menjadi anggota DPR harus terbuka bagi tiap orang dari latar belakang apapun. Dia menilai artis sah-sah saja menjadi anggota DPR asal memiliki komitmen dalam menyejahterahkan rakyat.

    “Bagi PKB, yang terpenting adalah bagaimana setiap wakil rakyat mampu hadir, bekerja keras, dan membela kepentingan rakyat, apa pun latar belakangnya. Setiap warga negara punya hak untuk menjadi anggota DPR, PKB mendorong agar kader kader yang menjadi bagian keluarga besar PKB untuk memastikan kualitas SDM terus ditingkatkan,” tutur Daniel.

    Daniel juga menyinggung wacana revisi UU Pemilu yang digulirkan Yusril. Menurutnya, ada empat poin penting yang harus dibenahi dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Poin pertama, kata Danial, terkait penguatan kaderisasi di partai politik.

    “Pemilu jangan hanya melahirkan wakil yang populer, tapi juga yang benar-benar siap bekerja dan memperjuangkan aspirasi rakyat, demi kepentingan rakyat baik di dapilnya maupun masyarakat Indonesia secara luas,” ujar Daniel.

    Poin kedua berkaitan dengan evaluasi ambang batas parlemen. Daniel mengatakan ambang batas ini perlu ditinjau agar tidak menutup ruang representasi rakyat secara berlebihan.

    Sementara poin ketiga ialah terkait penyempurnaan sistem proporsional terbuka. Daniel mendorong mekanisme yang lebih transparan agar masyarakat tetap bisa memilih wakilnya secara langsung.

    Poin terakhir ialah soal masalah aturan kampanye, khususnya sistem yang mencegah politik uang hingga politik berbiaya tinggi.

    “Kita dihadapkan harus memiliki kualitas anggota di DPR tetapi di sisi lain ketika pileg masyarakat pragmatis dalam memilih caleg karena uang. Pileg harus dievaluasi agar sistem pemilu kita berbiaya rendah tetapi yang ditonjolkan adalah kualitas personalnya,” tutur Daniel.

    Seperti diketahui, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu. Perubahan sistem pemilu, kata Yusril, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9).

    Yusril mengatakan perubahan sistem pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi polisi. Yusril menilai sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.

    “Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Yusril menilai revisi UU Pemilu juga menyangkut kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sehingga sosok yang kompeten tidak bisa lolos ke parlemen di Senayan.

    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/dhn)

  • Yusril Minta Hadapi Persoalan dengan Gentle, Warganet: yang Tidak Gentle Kalian, Berlindung di Aparat Bersenjata

    Yusril Minta Hadapi Persoalan dengan Gentle, Warganet: yang Tidak Gentle Kalian, Berlindung di Aparat Bersenjata

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait penahanan sejumlah aktivis oleh kepolisian usai aksi demo besar-besaran menuai sorotan warganet.

    Seperti diketahui, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia ini meminta agar semua pihak menyikapi persoalan ini dengan sikap dewasa.

    “Hadapi dengan gentle,” kata Yusril seperti dikutip pada Sabtu (6/9/2025).

    Namun, komentar Yusril justru dirujak warganet. Mereka menilai, pernyataan tersebut kontradiktif dengan realitas di lapangan, di mana aparat keamanan menggunakan kekuatan penuh untuk mengamankan aksi demonstrasi.

    Salah satunya datang dari akun X @anvie, milik Robin Syi hab, yang menyindir keras pernyataan Yusril.

    “Yang gak gentle itu kalian yang selalu berlindung di balik aparat bersenjata,” ucap akun tersebut.

    “Kalau gentle, hadapi rakyat langsung tanpa melibatkan aparat dan senjata,” tambahnya.

    Dalam unggahan tersebut, akun @anvie juga disertai ilustrasi satir tentang relasi pemerintah, rakyat, dan aparat.

    Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait penetapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

    Ia menegaskan agar proses hukum dihadapi secara terhormat, bukan sekadar mendesak pembebasan.

    “Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman,” ujar Yusril dikutip pada Sabtu (6/9/2025).

  • Apa Hasil Pertemuan Mahasiswa dengan Mensesneg di Istana?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Apa Hasil Pertemuan Mahasiswa dengan Mensesneg di Istana? Nasional 6 September 2025

    Apa Hasil Pertemuan Mahasiswa dengan Mensesneg di Istana?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah mahasiswa bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025) malam.
    Pertemuan pada Kamis malam tersebut dihadiri lebih dari 30 perwakilan organisasi kemahasiswaan dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi ekstra.
    Beberapa yang hadir di antaranya Himapolindo, BEM SI Kerakyatan, Fornasossmass, PB HMI, GMNI, GMKI, PMII, SEMMI, KAMMI, hingga Generasi Muda FKPPI.
    Prasetyo pun turut didampingi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro saat menerima sejumlah perwakilan mahasiswa.
    Pertemuan ini terlaksana sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga menemui para mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kerakyatan, di Kompleks Parlemen pada Rabu.
    Pada momen itu, Wakil Ketua DPR RI Suami Dasco Ahmad menyebut, pihak pemerintah melalui Istana Kepresidenan bakal menemui mahasiswa untuk menyerap aspirasi 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Menurut para mahasiswa, 17+8 harus diakomodasi pemerintah.
    “Bahwasannya 17+8 harus bisa diakomodir dan Pak Mendikti serta Pak Mensesneg pun mengiyakan untuk bisa mengakomodir setiap aspirasi yang sedang trending per hari ini, 17+8, seperti itu,” kata Ketua BEM UPN Veteran Jakarta, Kaleb Otniel Aritonang, usai pertemuan tersebut.
    Di momen yang sama, BEM SI Kerakyatan menekankan agar jajaran eksekutif, yudikatif, dan legislatif menegakkan supremasi sipil dan menolak militerisme.
    Adapun tuntutan dan penolakan ini terjadi usai demo yang berlangsung berhari-hari sejak Senin (25/8/2025).
    Demo pada awalnya menuntut untuk menghapus tunjangan irasional wakil rakyat, termasuk tunjangan perumahan Rp 50 juta.
    “Tolak militerisme sebab seharusnya militer menjadi alat negara dan harus balik ke barak, seperti itu,” tegas Kaleb.
    Bukan hanya militerisme, mahasiswa mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi makar.
    Permintaan ini bermula dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (31/8/2025) usai mengumpulkan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dan menteri di Istana.
    Pertemuan ini merespons demo yang berlangsung ricuh hingga terjadi pembakaran fasilitas umum (fasum), meliputi halte TransJakarta, stasiun MRT, hingga gerbang tol.
    Begitu pula penjarahan terhadap rumah Anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio;
    serta rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
    Dalam konferensi pers tersebut, Prabowo menduga ada tindakan makar yang menunggangi demo.
    “Kami segera secara lantang juga atas nama BEM SI Kerakyatan menyampaikan bahwa kami dengan tegas menuntut dan menekan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk tim investigasi terkait dugaan makar,” ujar Koordinator Media BEM SI Kerakyatan Pasha Fazillah Afap di kesempatan yang sama.
    Para mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk mempercepat dan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    RUU ini diketahui menjadi usul inisiatif pemerintah yang bakal dibahas bersama dengan DPR RI.
    Begitu pun meminta agar 17+8 Tuntutan Rakyat diakomodasi pemerintah.
    Menurutnya, aspirasi yang disampaikan BEM SI Kerakyatan juga sudah disampaikan kepada DPR RI pada Rabu (4/9/2025).
    “Artinya memang kemarin Pak Sufmi Dasco (Wakil Ketua DPR) menegaskan dan memberikan informasi bahwa kemarin di legislatif, dan kami hari ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi kami di lembaga eksekutif seperti itu,” ujarnya.
    Poin selanjutnya, mahasiswa meminta para aktivis yang dijemput paksa dan ditangkap kepolisian atas dugaan penghasutan, dibebaskan.
    Dua di antaranya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan Admin #GejayanMemanggil, Syahdan.
    Diketahui, penangkapan ini menuai kritik.
    Polri diminta untuk fokus terhadap pelaku penjarahan, alih-alih menangkap para aktivis.
    Anggota DPR Benny K. Harman salah satunya, menyatakan bahwa ajakan untuk berdemo tidak salah.
    Yang salah justru ketika seseorang mengajak membuat kericuhan dan melakukan provokasi saat demo, seperti membawa pentungan hingga bom molotov.
    Oleh karenanya, ia menilai Polri salah mengambil langkah dengan menangkap Delpedro hingga dijadikan tersangka.
    “Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, nah kamu salah itu,” jelas Benny.
    Karena alasan itu pula, para mahasiswa meminta aktivis segera dibebaskan, meski sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
    “Beberapa yang menjadi titik fokus kami adalah bagaimana kawan-kawan aktivis di seluruh daerah dan seluruh kabupaten/kota bisa tidak ada yang dilakukan kriminalisasi. Pembebasan aktivis ini tentu menjadi tujuan pokok kami,” jelas Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muhammad Risyad Fahlevi yang tergabung dalam mahasiswa Cipayung Plus.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berjanji akan mempelajari semua aspirasi yang disampaikan perwakilan mahasiswa.
    Prasetyo menegaskan hal ini dalam sambutannya saat menerima sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/5/2025) malam.
    “Saya dan kami terus mempelajari apa yang menjadi aspirasi dari seluruh pihak, apalagi dari adik-adik mahasiswa,” jelas Prasetyo, lewat keterangan tertulis Sekretariat Presiden.
    Prasetyo turut menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa yang berkenan hadir di Istana Negara untuk berdialog bersama pemerintah.
    Ia mengungkapkan bahwa telah meminta izin kepada Presiden RI untuk menggunakan Istana Negara dalam pertemuan semalam.
    “Saya tadi minta izin Bapak Presiden, meskipun bukan Bapak Presiden, bolehkah kami pinjam? ‘Silahkan, Istana itu bukan punya Presiden, itu adalah punya kita bersama-sama karena saya mau bertemu dengan adik-adik’,” ucap dia.
    Kepala Negara bahkan menyampaikan salam untuk para mahasiswa yang hadir lewat Prasetyo.
    Sebab, Prabowo berhalangan hadir karena ada kegiatan peringatan Maulid Nabi di Masjid Istiqlal, Jakarta.
    “Sampaikan salam hormat saya dan silakan sampaikan apa yang menjadi kehendak adik-adik,” ujar Prasetyo mengutip perkataan Prabowo kepadanya.
    Terkait kematian driver ojek online yang dilindas rantis Brimob saat demo ricuh, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menilai peluang pidana terbuka bagi para anggota Brimob yang terlibat.
    Yusril menerangkan, proses pidana dapat dilakukan jika ditemukan aspek pidana setelah para polisi itu menjalani sidang etik.
    “Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan,” kata Yusril, di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Menurut Yusril, langkah hukum terhadap pelaku pelindas Affan sudah diproses oleh Kepolisian.
    “Prosedur dalam Kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu,” ujar Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat
                        Nasional

    7 Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat Nasional

    Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Usai ragam aksi di beberapa wilayah, Polri dan TNI merespons berbagai tuntutan dari rakyat yang tertuang dalam tuntutan 17+8.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Hari ini, Freddy mengatakan bahwa tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Dalam kerangka hukum dan demokrasi, TNI juga sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil yang berlaku di Indonesia.
    “Apa pun yang diputuskan, apa pun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” kata Freddy.
    Sementara itu, Polri memastikan bahwa pihaknya tidak anti kritik.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko turut merespons tuntutan 17+8 yang dilayangkan masyarakat pasca aksi demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025.
    “Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi, tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar di Puspen Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).
    “Dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan. Polri tidak antikritik,” ucap dia.
    Trunoyudo mengatakan bahwa harapan masyarakat tentu ada rasa memiliki institusi Polri.
    “Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata dia.
    DPR juga sudah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat dengan enam poin pernyataan.
    Pertama, menyepakati dihentikannya tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
    “Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.
    Kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    Ketiga, lembaga legislatif itu akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
    Selanjutnya, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    “Lima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” ujar Dasco.
    DPR juga akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    “Adapun sebagai bentuk transparansi, apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujar Dasco.
    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
    Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    “Ada mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Airlangga memastikan pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja, ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
    Yusril memandang tuntutan tersebut sebagai amanat dari rakyat.
    “Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril.
    Senada, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa tuntutan para pedemo sudah didengar Presiden RI Prabowo Subianto.
    Meski begitu, menurutnya, tidak semua tuntutan bisa dipenuhi dalam sekejap mata.
    “Sebagian apa yang diminta oleh para pedemo, oleh masyarakat ya tentu selalu didengar oleh Presiden dan Presiden juga tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu kemudian memenuhi apa yang diminta, tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Kompleks Istana.
    Adapun 17+8 tuntutan rakyat tersebut memiliki tenggat waktu hingga 5 September 2025, yaitu:
    Sementara itu, 8 Tuntutan Tambahan dengan Deadline 31 Agustus 2026, yaitu:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Ungkit Artis Jadi DPR, Golkar Bicara Hak Warga Memilih dan Dipilih

    Yusril Ungkit Artis Jadi DPR, Golkar Bicara Hak Warga Memilih dan Dipilih

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan merespons terkait sorotan terhadap para artis yang menjadi anggota DPR RI di tengah wacana merevisi UU Pemilu. Irawan menyebut menjadi anggota DPR adalah hak semua warga negara.

    “Terkait dengan fenomena artis, saya sendiri menilai dan berpendapat bahwa hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) hak semua warga negara yang telah memenuhi syarat. Hal mana hak tersebut tidak memandang latar belakang profesi untuk memilih dan dipilih,” kata Irawan kepada wartawan, Sabtu (5/9/2025).

    Namun, Irawan mengembalikan kebijakan ‘merekrut’ artis untuk menjadi anggota dewan itu kepada masing-masing partai politik. Menurutnya, partai politik juga memiliki hak untuk mengajukan calonnya dalam pemilu.

    “Karena partai politik yang punya hak mengajukan nominasi dalam pemilu. Begitu juga dengan pemilih, mereka yang punya hak untuk memilih. Artis atau bukan artis, pemilih yang punya kedaulatan untuk memilih,” ucapnya.

    Seperti diketahui, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu. Perubahan sistem pemilu, kata Yusril, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Yusril mengatakan perubahan sistem pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi polisi. Yusril menilai sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.

    “Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujarnya.

    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.

    (fas/gbr)