Yusril: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Dilanjutkan ke Peradilan Umum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, dirinya mendapatkan laporan dua orang pelindas ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas akan dilanjutkan ke peradilan umum.
Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana, setelah keduanya divonis dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
“Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sudah mengeluarkan vonis terhadap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat.
Selain keduanya, tujuh orang anggota kepolisian yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan juga telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Yusril memastikan, pihaknya memegang prinsip bahwa siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan proses pidana.
“Kami memegang prinsip ini dan karena itu penegakan hukum itu terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, pembakaran, perusakan, ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas,” tegas Yusril.
Kompol Cosmas sendiri merupakan anggota Brimob yang duduk di sebelah kiri kursi rantis yang melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, Kompol Cosmas duduk di sebelah kiri sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor PJJ 17713-VII.
Rantis tersebutlah yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Sedangkan Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob divonis demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik pada Kamis (4/9/2025).
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan sidang, Kamis.
Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus).
“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025,” kata Kombes Heri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Yusril Ihza Mahendra
-
/data/photo/2025/09/04/68b98f787bd74.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yusril: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Dilanjutkan ke Peradilan Umum Nasional 9 September 2025
-
/data/photo/2025/09/08/68be7c2054c5c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol Akan Dipidana Nasional 8 September 2025
Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol Akan Dipidana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memasikan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan dipidana karena melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
“Dan terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).
Peristiwa pelindasan Affan oleh kendaraan traktis (rantis) Brimob terjadi pada 28 Agustus 2025 malam. Kompol Cosmas selaku komandan dan Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan itu.
“Jadi kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sidang etik telah digelar terhadap tujuh anggota Brimob, termasuk Cosmas dan Rohmat di antaranya.
Selain itu, pelaku kerusuhan pada peristiwa Agustus 2025 juga bakal dikenai proses pidana.
“Kami memegang prinsip ini dan karena itu penegakan hukum itu terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, pembakaran, perusakan, ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas,” kata
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap korban aksi unjuk rasa.
Dia menegaskan bahwa pemerintah mempunyai komitmen untuk menanggung pembiayaan mereka yang dirawat di rumah sakit.
Dia menegaskan bahwa korban yang dirawat di rumah sakit Polri akan dibebaskan dari biaya, sementara korban di daerah ditanggung pemerintah daerah.
Untuk korban meninggal, pemerintah menyiapkan santunan dan perlindungan bagi keluarga.
“Bukan saja mereka yang meninggal, tapi juga terhadap keluarganya, anak-anaknya yang harus juga menjadi beban bagi negara untuk dilindungi, diberikan biaya siswa, pendidikan, dan lain-lain ke masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi akan dijamin dalam seluruh penyelidikan dan penyidikan.
Dia menegaskan bahwa rapat telah memutuskan untuk melakukan penyidikan terhadap semua mereka yang ditahan.
“Penyidikan akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai apakah penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, bertindak profesional, kemudian bertindak sesuai dengan koridor hukum, dan menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak asasi manusia pada mereka,” jelasnya.
Dia menegaskan, apa yang saat ini dilakukan pemerintah bukanlah bentuk kezaliman terhadap masyarakat, tetapi upaya penegakan hukum sesuai prosedur hukum.
“Kami tidak ingin terjadi kezaliman kepada warga masyarakat, kepada rakyat kita sendiri, tetapi kalau rakyat itu diduga melakukan suatu tindak pidana, negara berhak mengambil langkah hukum terhadap mereka,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/19/682acc9446960.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu Nasional 8 September 2025
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat latar belakang profesi maupun ekonomi calon anggota legislatif dalam menyusun Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Pernyataan ini disampaikan Rifqi saat dimintai kemungkinan DPR RI membatasi profil calon anggota dewan, menyusul kritik Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terkait banyaknya artis di DPR.
Rifqi mengatakan bahwa penyusunan undang-undang tidak boleh berdasar pada subjektivitas dan harus objektif.
“Nah karena itu kita tidak melihat latar belakang profesi, kita tidak melihat latar belakang ekonomi,” kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut Rifqi, Komisi II sampai hari ini masih berpandangan akan mengusulkan RUU Pemilu untuk dibahas dalam bentuk kodifikasi hukum dan atau omnibus law.
Sejumlah undang-undang, kata dia, akan dibahas menjadi satu untuk memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi di Indonesia.
“Termasuk pemilu di dalamnya,” ujar Rifqi.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan bahwa yang paling penting menurutnya adalah bagaimana kodifikasi hukum atau Omnibus Law terkait politik itu ke depan bisa membuat proses pemilu dan menghasilkan anggota DPR yang lebih baik.
Tujuan itu di antaranya diwujudkan melalui ketentuan rekrutmen anggota partai politik, seperti apakah terdapat perbedaan antara keanggotaan partai dan pencalonan anggota DPR dari partai.
“Segala sesuatunya akan kita bahas. Prinsipnya kami sepakat bahwa kualitas pemilu kita dan institusi parlemen kita harus lebih baik ke depan,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai batas minimal latar belakang pendidikan calon anggota dewan, Rifqi memandang bahwa yang lebih penting adalah standar kompetensi.
Menurutnya, hal ini bisa dibangun di dalam partai politik.
“Jadi banyak orang yang tidak berpendidikan S1 tapi punya kapasitas wawasan yang baik,” ujar Rifqi.
Sebelumnya, Yusril menyebut bahwa sistem pemilu saat ini membuat orang-orang berbakat di politik sukar dikenal publik.
Akibatnya, menurut Yusril, banyak kursi di DPR RI yang diduduki oleh artis.
Yusril menyebut bahwa saat ini terdapat kritik terhadap kualitas anggota DPR RI. Hal ini telah disadari pemerintah.
“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Yusril kemudian menyinggung bahwa pemerintah berencana mengusulkan revisi UU Pemilu dan partai politik.
Hal ini juga untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi
threshold
dan lain-lain sebagainya,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Bareng DPR
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan DPR untuk membahas RUU tentang Perampasan Aset yang sudah dirampungkan pemerintah.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah siap kapan saja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR. Katanya Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan langsung agar DPR segera melakukan pembahasan.
-

Polri Sebut Ada 5.444 Pendemo yang Diamankan di Seluruh Indonesia saat Aksi Anarkis
Bisnis.com, Jakarta — Polri mengungkapkan jumlah demonstran yang ditangkap Polisi dalam aksi anarkis beberapa waktu lalu mencapai 5.444 orang di seluruh Indonesia.
Wakapolri, Komjen Polisi Dedi Prasetyo menuturkan dari total 5.444 demonstran yang telah diamankan itu, didominasi oleh pelajar dan mahasiswa.
Kemudian, menurut Dedi, 4.861 demonstran yang diamankan juga sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing, sementara itu sisanya 583 demonstran masih dilakukan penyidikan di kepolisian.
“Proses pembuktian secara ilmiah ini juga merupakan satu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus ini maju ke persidangan nantinya,” tuturnya di Kantor Imipas Jakarta, Senin (8/9/2025).
Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta para pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada 583 demonstran yang tersisa di Kepolisian.
“Kalau tidak ada, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka begitu juga selama mereka ditahan apakah hak-hak mereka dan HAM mereka dipenuhi atau tidak,” kata Yusril.
Yusril menegaskan bahwa 583 orang pendemo tersebut saat ini masih didalami perannya. Selain itu, kata Yusril, statusnya pun belum sebagai tersangka karena masih dipilih untuk proses yang berbeda bagi anak di bawah umur.
“Jadi belum semuanya itu akan dilimpahkan ke pengadilan. Jadi dipilah-pilah dulu, ada cukup bukti atau tidak. Kalau ada cukup bukti, ya tinggal kemudian apakah akan restorative justice atau diteruskan lagi ke pengadilan,” ujar Yusril.
-

Pemerintah Enggan Bentuk TGPF untuk Usut Keterlibatan TNI pada Aksi Ricuh Demo Gaji DPR
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak mau ambil pusing ihwal dorongan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk usut keterlibatan militer pada aksi anarkis beberapa waktu lalu.
Yusril mengatakan negara memiliki Komnas HAM yang berwenang penyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan militer di aksi anarkis tersebut, sehingga tidak perlu membentuk TGPF. Menurut Yusril, melibatkan Komnas HAM dalam kasus dugaan keterlibatan TNI dalam aksi anarkis tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum Indonesia.
“Jadi saya kira cukup dengan perangkat pemerintah dan lembaga negara yang ada saat ini saja bisa kita selesaikan itu,” tutur Yusril di Kantor Imipas Jakarta, Senin (8/9/2025).
Bahkan, kata Yusril, tidak hanya Komnas HAM saja yang dilibatkan untuk ungkap kasus terkait demonstrasi anarkis tersebut, beberapa lembaga negara lainnya seperti Komnas Anak, LPSK, Kompolnas dan KPAI juga dilibatkan sebagai bentuk hadirnya negara dalam demo anarkis beberapa hari lalu.
“Ya tentu kita akan hormati temuan dari lembaga negara itu. Komnas HAM sebagai lembaga negara pun bisa untuk melakukan penyelidikan terkait ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional dari Setara Institute, Hendardi mendesak agar Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut keterlibatan militer dalam aksi berdarah beberapa waktu lalu, meskipun Mabes TNI telah membantah keterlibatan anggota TNI, khususnya anggota BAIS.
“Kami menilai keterlibatan BAIS di lapangan bersama massa aksi, adalah tindakan yang salah dan keliru. Sebagai institusi intelijen militer, seharusnya BAIS itu bekerja untuk mendukung TNI sebagai alat pertahanan dalam rangka menjaga kedaulatan negara,” ujarnya
-

Menko Yusril Bakal Beri Restorative Justice ke Pendemo yang Masih Ditahan
Bisnis.com, Jakarta — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pendemo yang ditangkap Polisi berpeluang diberi restorative justice, kecuali Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.
Yusril mengemukakan dari 5.444 pendemo yang diamankan selama satu pekan, 4.800 di antaranya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Sementara itu, kata Yusril sebanyak 583 pendemo sisanya masih diassesment oleh Kepolisian untuk ditentukan nasibnya yaitu dipulangkan atau dilanjutkan ke proses hukum.
“583 orang yang masih ditahan itu, saat ini sedang dalam proses penyidikan lanjutan ya. Jadi belum tentu semuanya itu nanti akan dilimpah ke pengadilan, tergantung cukup buktinya atau tidak. Lalu, kalau ada cukup bukti, apakah akan di-restorative justice atau tidak,” tuturnya di Kantor Imipas Jakarta, Senin (8/9/2025).
Yusril menjelaskan dari 583 orang yang kini tengah ditahan Kepolisian itu, didominasi oleh anak-anak dan mahasiswa. Menurut Yusril, pemerintah tetap akan berupaya memberikan restorative justice kepada 583 orang tersebut karena masa depannya masih panjang.
“Pemerintah akan membuka peluang untuk restorative justice dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik, prinsipnya kita tidak ingin menghukum orang, tetapi membina rakyat kita sendiri,” katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi tentang nasib Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Yusril belum bisa memastikan akan memberikan restorative justice juga atau tidak.
“Saya kira itu [restorative justice] baru bisa diberikan jika penyidik berkeyakinan cukup alat bukti atau tidak. Bagaimana kita mau memberi restorative justice kalau belum ada keyakinan dari penyidik,” ujarnya.
-

Menko Yusril persilakan DPR revisi draf RUU Perampasan Aset
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi atau menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang sudah dirampungkan pemerintah.
Hal itu, kata dia, seiring dengan DPR yang akan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset, sehingga pemerintah akan menyerahkannya kepada DPR.
“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Senin.
Maka dari itu, dirinya meminta seluruh pihak untuk tidak ragu kepada pemerintah. Apabila DPR sudah siap, Presiden akan menunjuk menteri yang akan mewakili dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Yusril menuturkan RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2023, di mana telah ditunjuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kala itu, untuk mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset.
Namun demikian dalam perkembangannya hingga saat ini, kata dia, RUU itu belum dibahas oleh DPR.
Maka dari itu dikatakan bahwa Presiden Prabowo pun meminta Ketua DPR Puan Maharani agar DPR segera mengambil langkah dalam membahas RUU Perampasan Aset.
Dalam perkembangan selanjutnya, Menko menyampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah melakukan rapat di DPR dalam rangka perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas tahun 2025-2026, yang nanti akan segera dibahas pada tahun ini pula.
“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tak akan menutup kemungkinan DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset.
Dia mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.
“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pemerintah Gelar Rakor Tingkat Kementerian Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat
Jakarta –
Pemerintah menggelar rapat koordinasi tingkat kementerian dan lembaga terkait tindak lanjut usai aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah hingga di Ibu Kota pada Agustus akhir lalu. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah akan merespons terhadap sejumlah tuntutan rakyat.
Rapat koordinasi digelar di Kemenko Kumham Imipas, Senin (8/9/2025). Rapat ini dihadiri Yusril, Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, hingga perwakilan komisi nasional HAM dan Perempuan.
Usai rapat, Yusril menerangkan pemerintah merespons positif segala tuntutan yang disampaikan oleh rakyat. Kata Yusril, tuntutan itu sejatinya berisi agar dilakukan perbaikan dan pembenahan.
“Bahwa pemerintah memberikan suatu respons yang positif terhadap tuntutan dari rakyat kira untuk melakukan berbagai perbaikan-perbaikan yang selama ini dirasakan suatu yang kurang dan didesakan untuk dilakukan untuk satu pembenahan dan perbaikan,” kata Yusril.
Yusril mengatakan tuntutan dari rakyat itu juga tidak hanya untuk pemerintah tapi juga ditujukan kepada DPR. Dia mengaku yakin DPR akan memberikan respons terhadap tuntutan rakyat itu.
Yusril menegaskan pemerintah akan merespons positif tuntutan yang disampaikan rakyat. Kendati demikian, kata Yusril, tidak semua tuntutan tersebut dapat segera diwujudkan karena memerlukan waktu.
“Terhadap tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, tentu pemerintah akan merespons positif ke arah itu walaupun tidak semua dari tuntutan itu dapat segera diwujudkan oleh karena memerlukan waktu perbaikan,” ujarnya.
Tuntutan 17+8
Tuntutan ini bertuliskan ’17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat’. Tulisan dalam tuntutan itu berwarna pink dan hijau dengan latar hitam.
Ada dua bagian tuntutan yang disampaikan. Pertama adalah ’17+8 Tuntutan Rakyat’ dan ’17 Tuntutan Rakyat Dalam 1 Minggu’-‘8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun.
Berikut isi lengkapnya:
17+8 Tuntutan Rakyat
DALAM 1 MINGGU, DEADLINE: 5 SEPTEMBER
– Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
– Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
– Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
– Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
– Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
– Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
– Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
– Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
– Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
– Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
– Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
– Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
– Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
– Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
– Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
– Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
DALAM 1 TAHUN, DEADLINE: 31/8/2026
– Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
– Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
– Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
– Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan
– Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
– Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
– Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
– Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.
(whn/dhn)
-
/data/photo/2025/05/22/682f003f4396f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yusril: Warga yang Demo Tak Akan Diapa-apain, yang Menjarah Ditindak Tegas Nasional 7 September 2025
Yusril: Warga yang Demo Tak Akan Diapa-apain, yang Menjarah Ditindak Tegas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan masyarakat yang melakukan demonstrasi tidak akan ditindak oleh pemerintah.
Sebab, masyarakat yang melakukan aksi demo hanya menyuarakan aspirasi mereka saja.
“Terhadap mereka yang melakukan demonstrasi, itu tidak akan diapa-apain. Kan demonstrasi itu adalah hak dari rakyat untuk menyuarakan aspirasi mereka. Jadi akan diberikan kesempatan, diberikan keleluasaan seluas-luasnya,” ujar Yusril dalam akun YouTube-nya, dikutip Minggu (7/9/2025).
Sedangkan bagi pihak menjarah dan membaka bakal, kata Yusril, bakal ditindak tegas.
“Tapi mereka yang menyalahgunakan kesempatan itu dengan cara melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan, dan lain-lain, terhadap mereka ini yang dilakukan suatu tindakan tegas,” sambungnya.
Meski begitu, Yusril mengingatkan bahwa tindakan tegas itu harus dilakukan secara terukur, transparan, dan terbuka sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Selain itu, dia juga memastikan bahwa aparat yang melanggar hukum dan HAM bakal tindak tegas.
“Pemerintah tentu akan bersikap adil dalam hal ini. Dan ketahui bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah harus mengambil satu langkah hukum yang tegas. Artinya hanya kepada mereka yang disangka bersalah saja yang diambil satu tindakan yang tegas,” beber Yusril.
Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan terhadap pihak yang ditangkap dan ditahan akan dijamin hak-haknya.
“Jadi terhadap mereka yang dilakukan pemanggilan, terhadap mereka yang dilakukan penangkapan, dan penahanan, mereka itu harus dijamin hak-haknya, harus didampingi oleh pengacara, didampingi oleh advokat. Nah, harus diberikan satu jaminan keselamatan, tempat tahanan yang memadai dan memenuhi persyaratan, dan sebagainya,” imbuh Yusril.
Sebagai informasi, demo besar-besaran sempat terjadi di berbagai daerah Indonesia beberapa waktu lalu. Sejumlah oknum diketahui melakukan pembakaran fasilitas umum dan menjarah rumah.
Bahkan, gedung DPRD di beberapa wilayah turut dibakar. Lebih parahnya lagi, insiden pembakaran ini menimbulkan korban jiwa.
Sementara itu, polisi turut menjadi sorotan lantaran kendaraan taktis (rantis) Brimob mereka melindas seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan sampai meninggal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.