Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • LBH Jakarta minta akses kunjungan Delpedro Marhaen diperluas

    LBH Jakarta minta akses kunjungan Delpedro Marhaen diperluas

    Jakarta (ANTARA) – Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo meminta agar akses kunjungan terhadap aktivis muda sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dibuka seluas-luasnya.

    “Kami mendorong agar Polda Metro Jaya tidak hanya membatasi kunjungan untuk keluarga. Publik dan rekan-rekan Delpedro seharusnya juga bisa dengan mudah menjenguk di rutan Polda Metro,” kata Alif saat mendampingi keluarga membesuk Delpedro di Polda Metro Jaya, Rabu.

    Menurutnya, status tahanan Delpedro dan kawan-kawan bukan berarti menghilangkan hak mereka untuk mendapat dukungan.

    Dia menilai kesempatan membesuk sebaiknya tidak hanya diberikan kepada keluarga inti, melainkan juga kepada publik dan rekan-rekan sesama aktivis yang ingin memberikan dukungan.

    “Tidak hanya Delpedro, tapi juga ada Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan juga Muzaffar Salim yang sama-sama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata dia.

    Terkait kunjungan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke ruang tahanan Polda Metro Jaya, Alif menilai kunjungan itu memberi sinyal positif.

    Menurutnya, Yusril telah menegaskan pentingnya pemenuhan hak asasi manusia, termasuk bagi Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang kini berstatus sebagai tahanan.

    “Kami menangkap sinyal baiknya Menko Yusril kemarin menjamin bahwa ada hak asasi manusia yang harus dijamin karena Delpedro dan kawan-kawan sekarang statusnya sebagai tahanan Polda Metro Jaya,” kata Alif.

    Mengenai tuduhan penghasutan terhadap Delpedro dan kawan-kawan, Alif menyebut tidak korelatif dengan gelombang protes masyarakat.

    “Tadi mungkin sudah disampaikan oleh beberapa rekan sebelumnya bahwa pasalnya memang ini sifatnya bentuknya adalah penghasutan. Tapi kita lihat ini tidak ada korelasi tidak ada kausalitasnya dengan beberapa gelombang protes yang dilakukan oleh masyarakat luas,” kata Alif.

    Aksi unjuk rasa masyarakat itu, kata dia, reaksi subjektif terhadap produk kebijakan.

    “Kami menyadari ini merupakan realitas subjektif yang dirasakan oleh masyarakat terhadap beberapa kebijakan yang mungkin tadi tidak pro terhadap rakyat dan juga pemajuan kesejahteraan bagi rakyat,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menko Yusril Ihza Mahendra Akui Ditugaskan Khusus Prabowo ke Sulsel

    Menko Yusril Ihza Mahendra Akui Ditugaskan Khusus Prabowo ke Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menemui Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Jabatan Gubernur, Makassar, Rabu (10/9/2025).

    Pertemuan itu berlangsung tertutup. Agenda utamanya membahas langkah hukum pasca aksi demonstrasi yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu.

    Yusril menyampaikan bahwa kedatangannya ke Makassar merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.

    Ia akan menemui tersangka kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar serta DPRD Sulsel di ruang tahanan Polda Sulsel.

    Diketahui, pengrusakan di DPRD Makassar menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

    “Jadi kami melaksanakan tugas dari yang diperintahkan Pak Presiden khususnya di bidang saya, bidang hukum HAM, imigrasi dan kemasyarakat dan memastikan semua itu sudah on the track,” ujar Yusril.

    Ia menegaskan telah menerima laporan jumlah tahanan terkait kerusuhan tersebut yang berlangsung anarkis, dan memastikan akan sesuai dengan hukum dan perlindungan HAM

    “Sekarang ini ada 42 orang yang ditahan dan sedang diproses hukum 40 ada di Makassar dan ada 2 orang di Palopo, kami ingin pastikan langkah hukum ditempuh sesuai dengan hukum berlaku dan sesuai perlindungan HAM,” jelasnya.

    Bahkan, Yusril itu juga menaruh perhatian khusus pada keberadaan pelajar yang ikut diamankan. Ia berencana meninjau langsung para tahanan di Polda Sulsel.

    “Harus dipercepat prosesnya dan dikembalikan ke orangtuanya. Kalau di Makassar, tunggu dulu saya nanti akan ke Polda untuk membahas masalah ini nanti kita ada press conference yang kedua sudah saya dari Polda, jadi lebih jelas tentang mereka yang ditahan,” jelasnya.

  • Tinjau Tersangka Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar, Menko Yusril Minta Kapolda Sediakan Bantal dan Karpet bagi Tahanan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 September 2025

    Tinjau Tersangka Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar, Menko Yusril Minta Kapolda Sediakan Bantal dan Karpet bagi Tahanan Regional 10 September 2025

    Tinjau Tersangka Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar, Menko Yusril Minta Kapolda Sediakan Bantal dan Karpet bagi Tahanan
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan ke Polda Sulsel untuk meninjau kondisi para tersangka dalam kasus pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
    Kunjungan dilakukan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
    Didampingi oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, Menko Yusril langsung mengecek beberapa ruang sel tempat 13 tersangka kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD ditahan.
    “Kami ingin memastikan bahwa langkah hukum yang tegas yang diarahkan oleh Bapak Presiden itu betul-betul dilaksanakan di lapangan oleh seluruh aparat penegak hukum,” kata Yusril Ihza Mahendra, usai meninjau para tahanan.
    Yusril juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung harus sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
    “Selama proses itu berlangsung kami harus memastikan bahwa penegakan hukum itu telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan hukum acara di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana,” jelas Yusril.
    Sejauh ini, sebanyak 42 tersangka telah diamankan oleh jajaran Polda Sulsel.
    Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, menyebabkan kebakaran gedung DPRD Sulsel, DPRD Makassar, dan DPRD Palopo.
    “Saya sudah mendapatkan laporan bahwa ada 42 orang yang ditahan, dan ada dua orang di Kabupaten Palopo. Tadi kami sudah melihat di sini ada 13 orang yang ditahan di Rutan Polda Sulsel,” ujarnya.
    Setelah peninjauan, Yusril meminta agar para tahanan diperlakukan secara manusiawi, termasuk pemenuhan hak dasar seperti konsumsi makanan dan fasilitas istirahat.
    “Tadi saya menyarankan kepada Pak Kapolda supaya mereka dikasih makan yang cukup tiga kali sehari, ya disediakan juga karpet untuk bisa beristirahat. Jangan sampai mereka tidur di lantai semen begitu. Kita harus penuhi hak-hak mereka dan supaya mereka itu ditahan dan diperlakukan secara manusiawi,” ucap Yusril.
    “Secara umum sebenarnya sudah memenuhi perlakuan manusiawi, tapi apa yang kurang, misalnya masih tidak ada bantal, terus dikasih bantal saja, kurang karpet, dikasih karpet saja, biar mereka bisa tidur, istirahat,” jelas dia menambahkan.  
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dansatsiber TNI Ingin Polisikan Ferry Irwandi, Prof Yusril Mahendra: Sementara Saya Belum Tahu Apapun

    Dansatsiber TNI Ingin Polisikan Ferry Irwandi, Prof Yusril Mahendra: Sementara Saya Belum Tahu Apapun

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, angkat suara mengenai perkara yang menjerat Ferry Irwandi.

    Seperti diketahui, baru-baru ini Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project tersebut.

    Usai mengunjungi tahanan kerusuhan berujung pembakaran kantor DPRD di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025), Yusril membenarkan adanya dinamika internal di tubuh TNI yang kemudian dikomunikasikan dengan Polri.

    “Itu memang ada masalah di TNI, mereka sudah minta pandangan kepada Polri, kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” kata Yusril, kepada awak media.

    Ia menambahkan, persoalan tersebut pada akhirnya juga akan disampaikan ke kementerian yang dipimpinnya.

    “Tapi kan ujung-ujungnya disampaikan kepada kami juga. Kepada Kementerian Hukum mengenai,” sebutnya.

    Dikatakan Yusril, bila laporan itu masuk ke Kemenko Kumham Imipas, pihaknya akan melakukan kajian sebelum memberi masukan.

    “Kalau disampaikan ke kami, kami analisis, dan berikan saran bagaimana menyelesaikan baiknya,” Yusril menuturkan.

    Namun begitu, Yusril mengaku sejauh ini dirinya belum menerima laporan resmi mengenai kasus tersebut.

    “Sementara ini saya belum tahu apapun terkait hal ini,” kuncinya.

    Sebelumnya, Advokat Ahmad Khozinudin menyinggung langkah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring, yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

  • 7
                    
                        Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut
                        Nasional

    7 Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut Nasional

    Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Hal tersebut terjadi setelah Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
    “Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Selain tentang perampasan aset, dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri.
    Bob mengatakan, ketiga RUU itu tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan.
    “Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah setuju dengan usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    “Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman.
    Supratman kemudian berterima kasih kepada Baleg DPR RI karena memasukkan RUU itu dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah siap untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    “Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita
    sharing
    nanti,” ujar Supratman.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, surat presiden (surpres) rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah diajukan ke DPR pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Tepatnya pada 2023, saat itu Mahfud MD merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
    “Seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu,” ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025).
    “Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menko Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR,” sambungnya.
    Kini, Yusril mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR.
    Permintaan untuk membahas RUU Perampasan Aset juga sudah disampaikan Prabowo kepada Ketua DPR Puan Maharani.
    “Karena itu, Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini,” ujar Yusril.
    “Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan,” sambungnya.
    Supratman menyebutkan, keputusan DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan partai politik (parpol).
    Supratman mengatakan, kesepakatan DPR RI dan pemerintah agar RUU Perampasan Aset itu digodok tahun ini menjadi tanda bahwa pembicaraan Prabowo dengan pimpinan partai politik berlangsung baik.
    “Kan presiden sudah bertemu dengan ketum, ketua umum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya,” kata Supratman.
    Saat ini, pemerintah tinggal menunggu draf RUU Perampasan Aset yang disusun DPR RI karena menjadi inisiatif para anggota Dewan.
    Setelah menerima draf itu, presiden nantinya akan menyerahterimakan Surat Presiden (Surpres).
    Menurut dia, yang terpenting saat ini sudah terdapat keputusan politik antara pemerintah dan DPR bahwa RUU Perampasan Aset segera dibahas.
    “Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua (Badan Legislatif),” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril dan Otto Hasibuan Kunjungan Tahanan Kerusuhan Agustus, Sempatkan Dialog dengan Delpedro Marhaen

    Yusril dan Otto Hasibuan Kunjungan Tahanan Kerusuhan Agustus, Sempatkan Dialog dengan Delpedro Marhaen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Penegasan itu disampaikan usai meninjau kondisi para tahanan yang ditangkap imbas unjuk rasa pada akhir Agustus lalu, yang kini ditahan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).

    Yusril memastikan pemerintah tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Ia menyempatkan berkomunikasi langsung dengan para tahanan, menanyakan kondisi, kebutuhan dasar, serta memastikan tidak ada perlakuan yang melanggar HAM.

    Menurutnya, negara berkewajiban menjamin perlindungan HAM setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menghadapi proses hukum.

    “Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pemerintah juga mengedepankan restorative justice, khususnya bagi tahanan anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu,” ujar Yusril.

    Ia menegaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dari 68 tersangka yang ditahan, tidak ada yang terindikasi melakukan tindak pidana makar maupun terorisme. Seluruh kasus yang menjerat para tersangka berkaitan dengan tindak pidana umum dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Dari komunikasi dengan para tahanan, mereka menyampaikan diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami pelanggaran HAM,” tambah Yusril.

  • Laras Faizati Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri

    Laras Faizati Ajukan Restorative Justice Terkait Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Laras Faizati mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji mengatakan permohonan ini diajukan usai Menko Kumham Imipas, Yusril membuka peluang RJ dalam kasus terkait dengan demo akhir Agustus.

    “Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative secara keadilan restoratif,” ujar Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

    Dia menegaskan bahwa unggahan kliennya yang dipersoalkan oleh kepolisian terkait penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri tidak memengaruhi massa aksi.

    Di samping itu, Abdul juga mengemukakan, Laras telah menyampaikan permohonan maaf kepada Mabes Polri atas postingannya yang dinilai menghasut massa membakar Mabes Polri.

    “Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dugaan penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Berikut ini tulisan Laras yang dinilai telah menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri:

    “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

    Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

  • Menko Yusril Temui Delpedro Marhaen dan 67 Tahanan Terkait Demo Jakarta

    Menko Yusril Temui Delpedro Marhaen dan 67 Tahanan Terkait Demo Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengunjungi rutan Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan 68 orang yang telah ditahan terkait aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

    Yusril mengatakan dari puluhan orang yang telah ditahan kepolisian itu, dirinya telah berdialog dengan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. 

    Khusus dengan Delpedro, Yusril mengaku telah berdialog cukup panjang. Dari dialog itu, Delpedro dengan tegas bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terkait demo itu.

    “Ya saya katakan kami menghormati itu walaupun polisi mengatakan cukup bukti, ada yang mengatakan tidak cukup bukti. Kami tunggu sampai pemeriksaan ini selesai,” ujar Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

    Dia mengatakan juga kepada Delpedro untuk harus siap apabila nantinya kasus dugaan penghasutan ini harus dibawa ke meja hijau. Pasalnya, Yusril memastikan bahwa proses hukum terhadap Delpedro bakal diawasi agar berada di koridor hukum yang benar.

    “Anda harus hadapi di pengadilan, hadapi proses itu, akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasi miliknya dihormati dan dijunjung tinggi,” imbuhnya.

    Selain Delpedro, Yusril juga telah mengunjungi puluhan tahanan lainnya, termasuk ada dua perempuan dan satu anak di bawah umur. Khusus anak di bawah umur, Yusril menyarankan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi agar dikembalikan ke keluarganya.

    Pada intinya, kunjungan ini dilakukan Yusril untuk memastikan bahwa kepolisian tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum 68 tahanan terkait aksi unjuk rasa tersebut.

    Di samping itu, eks Menteri Sekretaris Negara di era Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga memastikan bahwa terhadap seluruh tahanan ini tidak ada yang disematkan pasal makar maupun terorisme.

    “Jadi semua ini mereka disangka berdasarkan pasal-pasal KUHP dan pasal-pasal dalam UU ITE,” pungkasnya.

  • Temui Delpedro Marhaen, Yusril: Dia Tetap Merasa Tak Berasalah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    Temui Delpedro Marhaen, Yusril: Dia Tetap Merasa Tak Berasalah Megapolitan 9 September 2025

    Temui Delpedro Marhaen, Yusril: Dia Tetap Merasa Tak Berasalah
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat berbincang dengan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan.
    Saat berbincang dengan dengan Yusril, Delpedro mengaku tidak bersalah.
    “Dia mengatakan, ‘saya tetap berpendapat bahwa saya tidak bersalah’. Ya saya katakan, kami menghormati itu walaupun polisi mengatakan cukup bukti,” ujar Yusril saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
    Namun, kedatangan Yusril dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, ke Polda Metro Jaya untuk memastikan bahwa para tahanan yang ditangkap akibat demonstrasi pada akhir Agustus lalu diperiksa sesuai KUHAP.
    “Ada yang mengatakan (penahanan Delpedro) tidak cukup bukti. Nanti silakan ada gelar perkara untuk memastikan hal itu,” ujar dia.
    Sebelumnya, polisi menetapkan Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis.
     
    “Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi.
    Delpedro Marhaen diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada aksi anarkistis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.
    Namun, polisi belum membeberkan detail isi ajakan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial.
    Dalam kasus ini, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim Nasional 9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati (26) resmi mengajukan permohonan
    restorative justice
    atas kasus dugaan provokasi yang menjeratnya menjadi tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
    Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial saat demo pada Agustus 2025.
    Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
    “Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mbak Laras secara resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021,” ujar kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Selasa.
    Abdul Gafur menyebut pengajuan permohonan ini menindaklanjuti hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama kementerian serta kepolisian beberapa waktu lalu.
    “Intinya adalah terhadap 583 tersangka yang saat ini sedang diproses, baik oleh Mabes Polri, Bareskrim, maupun Polda Metro Jaya, pemerintah membuka peluang adanya
    restorative justice
    . Kami sangat mengapresiasi langkah tersebut,” katanya.
    Menurut Abdul Gafur, mekanisme
    restorative justice
    dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih adil dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas terhadap perbuatan yang terjadi setelah aksi demonstrasi.
    Ia membedakan antara tindak pidana yang melibatkan penjarahan, penyerangan aparat, pembakaran fasilitas publik, hingga penghasutan di media sosial.
    Dalam kasus Laras, kata dia, konstruksi penyidik terhadap unggahan di akun Instagram pada 29 Agustus 2025 dianggap sebagai penghasutan pembakaran Mabes Polri.
    “Tetapi faktanya, unggahan Mbak Laras itu tidak ditindaklanjuti dengan aksi kriminalitas, tidak ada mobilisasi massa, dan tidak ada dampak nyata dari postingan tersebut. Karena itu, kami berharap perkara Mbak Laras bisa diselesaikan secara restoratif,” tutur Abdul Gafur.
    Sebelumnya, Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).
    Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.