Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Yusril Tegaskan Perusuh Demo Harus Segera Diadili, Tak Perlu Tunggu Tim Independen – Page 3

    Yusril Tegaskan Perusuh Demo Harus Segera Diadili, Tak Perlu Tunggu Tim Independen – Page 3

    Yusril menambahkan, pembentukan tim independen pencari fakta saat ini baru dalam tahap tuntutan, usulan dan wacana. Sementara negara tidak boleh berdiam diri menghadapi kejahatan di lapangan.

    “Pembentukan tim independen perlu waktu. Perlu waktu pula bagi tim untuk bekerja mengumpulkan bukti untuk mengungkapkan fakta,” jelas dia.

    “Negara harus segera bertindak melawan kejahatan, negara harus hadir melindungi rakyatnya. Negara tidak bisa menunggu berlama-lama. Karena itu aparat penegak hukum telah bekerja,” imbuh dia.

    Yusril berjanji, penegakan hukum telah sesuai koridor hukum dan HAM. Nantinya apabila kelak tim independen pencari fakta terbentuk, perannya akan menjadi sangat penting untuk mengungkap akar permasalahan demonstrasi yang berujung kerusuhan. 

    “Tim itu harus bekerja untuk mengungkap fakta lebih dalam dari apa yang dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, seperti apa penyebab demonstrasi, siapa aktor intelektualnya, siapa penyandang dananya, siapa penggeraknya, apa tujuan dan target mereka,” tegas Yusril.

    Sementara itu, sebelumnya Yusril juga sudah menyampaikan pembentukan tim investigasi independen perihal kasus demo berujung kerusuhan adalah kewenangan penuh Presiden.

     

  • Drama Usai? Ferry Irwandi dan TNI Saling Memaafkan: Polemik Hukum Resmi Tamat

    Drama Usai? Ferry Irwandi dan TNI Saling Memaafkan: Polemik Hukum Resmi Tamat

    GELORA.CO –  CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, akhirnya buka suara soal polemik dengan TNI.

    Lewat akun Instagramnya pada Sabtu, 13 September 2025, Ferry mengaku sudah ditelepon langsung oleh Kapuspen TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah.

    Dalam percakapan itu, keduanya saling mengakui adanya kesalahpahaman. “Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry.

    Dialog dan Saling Minta Maaf

    Ferry menegaskan, Brigjen Freddy telah meminta maaf atas situasi yang menimbulkan polemik, begitu juga dirinya. Ia menyebut hal itu menjadi titik damai di antara kedua belah pihak.

    “Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” ungkapnya.

    Meski sempat panas, Ferry tetap yakin bahwa prajurit TNI banyak yang tulus mencintai negara dan selalu berkomitmen melindungi rakyat.

    Tak Ada Proses Hukum Lanjutan

    Setelah dialog itu, Ferry Irwandi memastikan tak ada lagi langkah hukum terhadap dirinya. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberi dukungan selama proses ini berlangsung.

    “Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya. Saya terima kasih dukungan teman-teman semua,” ucapnya.

    Fokus ke 18 Tuntutan Rakyat

    Ferry Irwandi mengimbau agar energi bersama diarahkan pada hal yang lebih besar, yaitu suara rakyat.

    “Urusan saya dan TNI udah selesai teman-teman. Mari sekarang kita fokus mengawal dan menjaga tuntutan. Tuntutan saudara kita di serikat buruh, di serikat ojol, 17 plus 8 Tuntutan Rakyat, aliansi ekonom, aliansi mahasiswa, dan berbagai tuntutan lain.”

    “Seperti yang sudah saya sampaikan, masih banyak kenkawan kita yang ditangkap, masih ada yang hilang, masih ada yang belum mendapatkan keadilan. Mari saling jaga, jaga warga!”

    “Sementara itu dulu, saya upayakan akan terus berkabar jika ada perkembangan terbaru. Salam! Hidup supremasi sipil!”

    Pernyataan ini mempertegas ajakan Ferry agar masyarakat tidak lagi terjebak pada polemik pribadinya, tetapi mengawal tuntutan rakyat yang lebih besar.

    Latar Belakang Polemik

    Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring sempat menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi. Namun langkah hukum itu kini dipastikan tidak berlanjut.

    Menko Yusril bahkan menegaskan, TNI tidak bisa melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.***

  • Yusril: Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Ungkap Dalang Kerusuhan Saat Demo

    Yusril: Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Ungkap Dalang Kerusuhan Saat Demo

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai apabila kelak tim independen pencari fakta terbentuk, perannya akan menjadi sangat penting untuk mengungkap akar permasalahan demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.

    Pasalnya, dikatakan bahwa tim itu harus bekerja untuk mengungkap fakta lebih dalam dari apa yang dapat diungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seperti penyebab demonstrasi, aktor intelektualnya, penyandang dananya, penggeraknya, tujuannya, dan targetnya.

    “Ini sangat perlu diungkapkan secara jujur dan objektif, serta pasti akan sangat membantu negara dan seluruh rakyat untuk mengambil langkah hukum lebih jauh, melakukan introspeksi, dan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” kata Yusril dilansir dari Antara, Sabtu (13/9/2025).

    Dia menuturkan pembentukan tim independen pencari fakta saat ini baru dalam tahap tuntutan, usulan, dan wacana.

    Menurutnya, pembentukan tim independen perlu waktu. Begitu pula diperlukan waktu terkait pembagian tim untuk bekerja mengumpulkan bukti guna mengungkapkan fakta.

    Kendati demikian, Yusril menegaskan negara tetap bertindak melawan kejahatan dan melindungi rakyatnya, sehingga tidak boleh berdiam diri menghadapi kejahatan di lapangan serta menunggu berlama-lama.

    “Karena itu aparat penegak hukum telah bekerja. Kami memastikan penegakan hukum itu telah sesuai koridor hukum dan HAM,” ungkapnya.

    Dengan demikian, dia menegaskan langkah kepolisian yang segera memproses hukum para pelaku kejahatan, yang menunggangi demonstrasi hingga berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu sebagai bukti negara hadir.

    Sebab, kata Menko, upaya penegakan hukum tidak bisa menunggu terbentuknya tim investigasi independen dan harus segera dilakukan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Yusril pun menekankan pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan perampokan, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan harus ditindak tegas dengan segera.

    “Pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi harus segera ditangkap dan diadili. Jangan biarkan mereka lari dan menghilangkan barang bukti,” ujar Menko.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo disebut menyetujui usulan kelompok masyarakat sipil termasuk dari GNB untuk membentuk komisi investigasi independen yang menyelidiki rangkaian kerusuhan pada akhir Agustus 2025 di Jakarta dan daerah lainnya.

    Kerusuhan pada periode waktu tersebut, yang kemudian disebut oleh GNB sebagai prahara Agustus, turut diwarnai oleh aksi pembakaran dan penjarahan, dan korban jiwa akibat rangkaian insiden tersebut mencapai 10 orang, termasuk pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan yang meninggal karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob Polri.

    “Presiden menyetujui pembentukan itu, dan detailnya tentu nanti pihak Istana akan menyampaikan bagaimana formatnya,” kata Lukman Hakim Saifuddin, yang mewakili GNB, saat jumpa pers selepas pertemuan antara Presiden Prabowo dan GNB di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (11/9) malam.

    Di lokasi yang sama selepas jumpa pers, Lukman lanjut menjelaskan investigasi yang dilakukan secara independen itu perlu dilakukan karena jangan sampai unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat sipil termasuk aktivis, mahasiswa dan pelajar itu difitnah sebagai penyebab kerusuhan.

    Lukman menilai unjuk rasa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

     

     

  • Ferry Irwandi Heran TNI Temukan Dugaan Pidana Lain: Siapa yang Saya Sakiti?

    Ferry Irwandi Heran TNI Temukan Dugaan Pidana Lain: Siapa yang Saya Sakiti?

    GELORA.CO  – CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengaku heran dengan TNI yang mengungkapkan dugaan pidana yang dilakukannya. Diketahui, pihak TNI mengaku menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.

    Ferry heran, apa yang telah dilakukannya sehingga disebut-sebut menimbulkan ancaman serius.

    “Dibilang ada tindakan ancaman serius, apa yang saya ancam ya?” kata Ferry dalam diskusi yang ditayangkan di kanal Imparsial di YouTube, dikutip Sabtu (13/9/2025).

    Dia menyinggung soal Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang telah berbicara terkait kasusnya. Yusril sebelumnya menyebut, polemik antara Ferry Irwandi dengan TNI sebaiknya dianggap sudah selesai.

    “Sampai seorang Pak Yusril Ihza Mahendra sudah ngomong, Pak Mahfud sudah ngomong, semua sudah ngomong, sudah lah ini. Mereka (TNI) masih berpikir kami menemukan tindak pidana lebih serius, setelah kemarin mentok,” ujar Ferry.

    Ferry juga mengaku tidak tahu siapa yang telah disakiti olehnya. “Mereka ini kenapa? Siapa yang saya sakiti,” katanya.

    Sebelumnya, TNI memandang ada pernyataan Ferry di ruang publik yang diduga berisi upaya provokatif.

    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

    Dia menambahkan, perbuatan yang dilakukan Ferry tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat. Hal itu dianggap bisa mengadu domba masyarakat dengan aparat.

    “Berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri,” ujarnya

  • 1
                    
                        TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
                        Nasional

    1 TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK Nasional

    TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terus bergulir.
    Setelah rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI kini mengkaji dugaan tindak pidana lain yang dianggap lebih serius.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengungkapkan bahwa hasil patroli siber menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum lain dari Ferry Irwandi.
    “Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Menurut Freddy, temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
    Dia menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berekspresi warga negara.
    “Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.
    Namun, dia mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau disinformasi.
    “Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” terang Freddy.
    Langkah TNI yang mencari celah untuk memidanakan Ferry ini agaknya bertentangan dengan sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengimbau TNI menempuh jalur dialog ketimbang mengupayakan pidana.
    “Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril kepada
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Menurut Yusril, langkah pidana harus ditempuh sebagai jalan terakhir, apabila dialog benar-benar menemui jalan buntu.
    Dia juga menilai kritik yang dilontarkan Ferry Irwandi perlu dilihat secara utuh.
    Jika sifatnya konstruktif, hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
    “Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu,” tuturnya.
    Presiden Prabowo Subianto juga sudah menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi bagi pihak-pihak yang berunjuk rasa.
    “Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang. Nanti, petugas juga akan memilahnya,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari
    Kompas.id
    , Minggu (7/9/2025).
    Adapun langkah TNI mengkaji pidana lain terkait Ferry Irwandi adalah tindak lanjut dari hasil kedatangan empat jenderal ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), dengan dalih hendak berkonsultasi.
    Mereka yang datang adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Konsultasi itu dilakukan setelah TNI menilai ada pernyataan dan unggahan Ferry Irwandi di media sosial yang dianggap berisi provokasi, fitnah, kebencian, serta
    framing
    negatif terhadap institusi TNI.
    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy.
    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengonfirmasi bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
    Namun, polisi menegaskan, TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    “Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
    Yusril mendukung penjelasan kepolisian yang merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
    Putusan itu menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan institusi negara.
    “Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik… hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang konkret,” ujar Yusril.
    Menurut Yusril, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses apabila individu yang dirugikan mengajukan laporan langsung.
    “Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘klacht delict’. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum,” kata Yusril.
    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik.
    Politikus PDI-P itu pun meminta TNI menjelaskan secara transparan dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud sebagai ancaman pertahanan siber.
    “Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta TNI menghentikan rencana pelaporan.
    Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga bisa mempersempit ruang demokrasi.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah, Kamis (11/9/2025).
    Abdullah mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan ruang kritik masyarakat dijamin oleh konstitusi.
    “Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
    check and balances
    antar lembaga,” tutur dia.
    Oleh karena itu, Abdullah mendorong TNI agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendialogkan kasus Ferry Irwandi dengan TNI

    Mendialogkan kasus Ferry Irwandi dengan TNI

    menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik, justru kontraproduktif dengan upaya TNI menjadi lebih profesional dan fokus pada aspek pertahanan negara, setelah melewati proses politik pada era Reformasi

    Bondowoso (ANTARA) – Inilah kesempatan terbaik bagi TNI untuk memanfaatkan momen terkait persoalan dengan seorang pemengaruh di media sosial Ferry Irwandi.

    Saatnya TNI mengedepankan potensi komunikasi sosial (Kosmos) yang menjadi salah satu strategi menjaga keamanan negara, yakni membuka pintu dialog dengan Ferry Irwandi.

    Awalnya, TNI berencana menempuh jalur hukum, dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.

    Ketika itu, Senin (8/9), Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai kemungkinan dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi itu dilaporkan ke aparat penegak hukum.

    Atas upaya konsultasi dari TNI itu, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan untuk kasus pencernaan nama baik, sesuai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa dilakukan oleh instansi alias harus oleh perorangan.

    Terlepas dari ketentuan bahwa laporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh perorangan, menyelesaikan masalah dengan masyarakat sipil lewat pendekatan dialogis, justru akan mengangkat nama baik TNI di mata rakyat.

    Apalagi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga menyarankan agar TNI membuka pintu dialog atau komunikasi dengan Ferry Irwandi.

    Bahkan, Menko Kumham Impas juga menekankan agar TNI mengedepankan prasangka baik dan sikap yang terbuka.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Presiden Prabowo Diminta Bebaskan Mahasiswa-Pelajar yang Ditahan Polisi Pascademo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    Presiden Prabowo Diminta Bebaskan Mahasiswa-Pelajar yang Ditahan Polisi Pascademo Nasional 11 September 2025

    Presiden Prabowo Diminta Bebaskan Mahasiswa-Pelajar yang Ditahan Polisi Pascademo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan para mahasiswa hingga pelajar yang sampai kini masih ditahan kepolisian sejak demo pada Senin (25/8/2025) hingga akhir Agustus 2025.
    Permintaan ini disampaikan saat bertemu Prabowo selama tiga jam, dari pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif.
    “Kami menyampaikan tuntutan bahwa adik-adik kita, anak-anak kita, para aktivis, para mahasiswa, bahkan para pelajar kita yang saat ini masih ditahan di sejumlah kota, di sejumlah provinsi, kabupaten, kota, di Tanah Air, kami berharap sesegera mungkin bisa dibebaskan,” kata Lukman, usai pertemuan, Kamis.
    Lukman mengungkapkan, GNB menilai anak-anak itu masih memiliki kepentingan belajar, sehingga tidak seharusnya berada dalam posisi tersebut.
    Para tokoh bangsa yang terdiri dari pemuka agama ini khawatir mahasiswa hingga pelajar itu putus pendidikan.
    “Dengan ditahan lalu kemudian mereka menjadi terganggu, bahkan bisa terputus proses pendidikannya, yang itu adalah harapan kita semua akan masa depan mereka,” ucap dia.
    Tak hanya itu, para tokoh bangsa ini turut menyampaikan sejumlah tuntutan di bidang politik, ekonomi, hingga hukum, HAM, serta pertahanan dan keamanan.
    “Yang hakikatnya itu adalah tuntutan dari sejumlah kalangan, kami sampaikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Bapak Presiden bersama pemerintahannya bisa menindaklanjuti itu sebagaimana harapan,” ujar Lukman.
    Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan itu menyebut, pertemuan diliputi dengan berbagai macam pertanyaan dari GNB.
    Prabowo juga memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan tersebut.
    “Dengan begitu terbuka, Bapak Presiden memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan dari tokoh Nurani Bangsa ini. Dan intinya adalah semuanya kita berharap semoga Insya Allah ke depan bangsa Indonesia ini akan menjadi bangsa yang lebih besar, bangsa yang rukun, bangsa yang damai,” ujar Menag.
    Sebagai informasi, pertemuan juga dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
    Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dan Wamenko Kumham Otto Hasibuan.
    Lalu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menko Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko, hingga Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Gaji DPR, Pelaku Kericuhan Anak di Bawah Umur Sudah Dikembalikan ke Orang Tua

    Demo Gaji DPR, Pelaku Kericuhan Anak di Bawah Umur Sudah Dikembalikan ke Orang Tua

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Hukum HAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memproses kasus kericuhan unjuk rasa yang menimbulkan korban jiwa di Makassar.

    Dia mengamini bahwa saat ini salah satu pelakunya masih di bawah umur telah dikembalikan ke orang tua.

    “Bukan berarti bahwa dia dibebaskan, hanya dia tidak ditahan di sel tahanan Polrestabes Makassar karena pertimbangan usia anak-anak. Tapi bukan berarti dia dibebaskan. Proses hukum terus berlanjut,” kata Yusril sebelum menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Yusril menjelaskan bahwa meski sebagian pelaku sudah ditahan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap siapa dalang di balik aksi kekerasan tersebut.

    Menurutnya, pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik pelaku lapangan maupun aktor yang berada di balik kerusuhan.

    Kalau dalang masih perlu waktu untuk melakukan penyidikan terhadap mereka yang sekarang ditahan. Itu kan terus-menerus diperiksa untuk mengetahui lebih jauh siapa sebenarnya di balik itu,” tandas Yusril.

    Kantor DPRD Makassar Dibakar 

    Kantor DPRD Kota Makassar dibakar para demonstran, Jumat (29/8/2025) malam. Sejumlah kendaraan turut dibakar. Massa aksi solidaritas atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang semula memblokade Jalan AP Pettarani, masuk ke dalam area kantor DPRD Makassar.

    Awalnya demonstran membakar sejumlah motor di depan area kantor. Kemudian massa menjebol pagar hingga berhasil masuk. 

    Di halaman kantor, para demonstran merusak dan membakar sejumlah mobil yang terparkir, diduga milik anggota DPRD Makassar. Massa kemudian mengamuk dengan turut membakar gedung DPRD Makassar.

    Hingga berita ini ditulis, setidaknya ada 10 unit mobil dan 3 unit motor yang dibakar. Pihak kepolisian juga tampak tidak berada di lokasi.

    Tak hanya kendaraan, massa juga melempari kantor DPRD Makassar dengan batu. Pintu masuk utama pun dirusak, hingga membakar pos jaga DPRD Makassar.

    “Revolusi, Makassar Menyala,” seru sejumlah demonstran.

  • Yusril soal Usulan Bentuk TGPF Kericuhan: Penyelidikan Aparat Sudah Tepat

    Yusril soal Usulan Bentuk TGPF Kericuhan: Penyelidikan Aparat Sudah Tepat

    Jakarta

    Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, buka suara soal usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) mengusut rentetan kericuhan di sejumlah daerah. Yusril menilai pembentukan TGPF memerlukan waktu, sementara proses penyelidikan kasus itu sudah berjalan tepat.

    “Jadi kalau menuntut TPGF itu kan masih perlu waktu, menyusun orang-orangnya lagi, menunggu mereka bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta, sekarang juga fakta-faktanya sudah jelas, langkah hukum sudah diambil dan proses sudah berjalan,” kata Yusril kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Oleh karena itu, Yusril menilai lebih baik penyelidikan dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, TGPF bisa dibentuk jika pemerintah dinilai tidak bekerja mengusut kejadian ini.

    “Jadi saya kira dari pada menunggu lama pembentukan TPGF saya kira lebih baik kita menggunakan aparat penegak hukum yang ada sekarang, lebih cepat bekerjanya dari pada kita berlama-lama. Kecuali misalnya negara diam tidak berbuat apa-apa, baru dibentuk TPGF,” ujarnya.

    Menurutnya, langkah yang dilakukan aparat penegak hukum sudah tepat. Mantan Mensesneg itu sudah turun langsung memantau proses penyelidikan di dua polda yakni Jakarta dan Makassar.

    “Sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang tepat ya sekarang, pelaku pelakunya juga sudah ditahan, sudah dilakukan juga pemeriksaan. Langkah penyelidikan sudah dilakukan dengan tepat oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujarnya.

    “Saya sudah melakukan pengecekan di dua polda, Polda Metro Jaya dan Polda (Sulsel) Makassar. Dan dapat memastikan bahwa sudah diambil satu langkah tegas terhadap mereka yang terlibat di dalam aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kericuhan beberapa waktu lalu,” lanjutnya.

    Pembentukan TGPF sebelumnya diusulkan Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menduga ada keterlibatan militer dalam kerusuhan ini.

    Koalisi Masyarakat Sipil gabungan Imparsial, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia, Walhi, Centra Initiative, De Jure, Raksha Initiatives, PBHI hingga Setara Institute. Dalam pernyataannya, Koalisi menilai mestinya kegiatan menyampaikan pendapat tidak diwarnai dengan tindakan represif hingga jatuhnya korban.

    “Lebih jauh, merespons dugaan-dugaan tersebut di atas, kami mendesak pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta independen, untuk mengurai masalah ini secara terang benderang, guna memastikan akuntabilitas atas peristiwa yang terjadi,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya, Senin (8/9).

    Halaman 2 dari 2

    (eva/rfs)

  • Beda Arah Yusril-AHY soal Prabowo Ingin Bentuk TGPF Demo Akhir Agustus 2025

    Beda Arah Yusril-AHY soal Prabowo Ingin Bentuk TGPF Demo Akhir Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Hukum HAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah bergerak cepat dan tepat dalam menangani kericuhan yang terjadi pada sejumlah aksi unjuk rasa belakangan ini.

    Menurut Yusril, para pelaku yang terlibat sudah ditangkap dan diperiksa, sehingga kebutuhan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) atau tim investigasi independen tidak mendesak.

    “Sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang tepat, pelaku-pelakunya juga sudah ditahan, sudah dilakukan juga pemeriksaan. Saya sudah melakukan pengecekan di dua polda, Polda Metro Jaya dan Polda Makassar,” ujar Yusril sebelum menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).                     

    Lebih lanjut, dia memastikan bahwa langkah hukum yang diambil aparat sudah jelas dan tegas.

    “Jadi saya kira daripada menunggu lama pembentukan TGPF, lebih baik kita menggunakan aparat penegak hukum yang ada sekarang. Lebih cepat bekerja daripada kita berlama-lama,” tegasnya.

    Yusril menambahkan, pembentukan TGPF baru diperlukan jika negara tidak mengambil tindakan hukum sama sekali.

    “Kecuali misalnya negara diam tidak berbuat apa-apa, baru dibentuk TGPF,” pungkas Yusril.

    AHY Dukung Pembentukan TGPF 

    Berbeda dengan Yusril, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana membentuk tim investigasi independen terkait aksi demonstrasi yang belakangan marak terjadi.

    Menurut AHY, pembentukan tim investigasi sangat penting agar setiap peristiwa dapat dipahami secara menyeluruh dan tidak menimbulkan kebingungan publik.

    “Saya rasa memang harus kita bisa identifikasi dengan utuh sehingga mencegah terjadinya misinformasi, disinformasi. Hari-hari ini juga sering membuat bingung, kita semua sering cemas ketika tidak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” ujarnya sebelum menemui Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    AHY menekankan bahwa informasi faktual dan aktual diperlukan untuk menghindari fitnah maupun hoaks yang kerap menyertai peristiwa besar.

    “Kalau kita ingin mengetahui sebuah insiden, sebuah tragedi, maka perlu diketahui secara utuh sehingga menghindari fitnah, hoaks, dan juga konspirasi teori. Banyak sekali konspirasi teori yang muncul, dan kita mencegah sekali lagi terganggunya kerukunan antar anak bangsa,” tegasnya.

    Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) itu pun berharap proses demokrasi yang terus berkembang di Indonesia tetap berjalan selaras dengan konstitusi serta aturan hukum.

    “Sekali lagi kita berharap demokrasi yang dibuka dengan baik itu juga diikuti segala upaya untuk menaati konstitusi, hukum, dan aturan yang berlaku,” pungkas AHY.