Tag: Yusril Ihza Mahendra

  • Natalius Pigai Ungkap Prabowo Akan Evaluasi Kepolisian, Bukan Personal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Natalius Pigai Ungkap Prabowo Akan Evaluasi Kepolisian, Bukan Personal Nasional 17 September 2025

    Natalius Pigai Ungkap Prabowo Akan Evaluasi Kepolisian, Bukan Personal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut, institusi kepolisian akan segera dievaluasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Evaluasi terhadap Polri disebut Pigai sebagai langkah penting dalam transformasi institusi tersebut.
    “Saya tegaskan, Presiden memang sudah bersikap untuk melakukan evaluasi terhadap institusi kepolisian. Jangan salah ya, evaluasi transformasi institusi kepolisian,” ujar Pigai di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2025).
    Kendati demikian, Pigai menegaskan bahwa evaluasi ditujukan kepada kepolisian sebagai institusi, bukan untuk personal tertentu.
    “Bukan
    person
    ya, jangan salah, tapi institusi kepolisian. Dan akan dilakukan dalam waktu yang cepat. Karena itu sudah menjadi concern Presiden,” ujar Pigai.
    Evaluasi kepolisian dilakukan melalui transformasi agar lebih kredibel, akuntabel, dan memberi rasa keadilan dalam proses penegakan hukum pada masa mendatang.
    “Jadi reformasi itu untuk hal baik. Lakukan namanya reformasi dan transformasi. Supaya lebih profesional, progresif, dan impartial dalam proses penyelidikan, kemudian penguatan institusinya, instrumentalnya diperbaiki, institusinya diperbaiki, dan peningkatan profesionalisme personel,” ujar Pigai.
    Hak asasi manusia, kata Pigai, akan menjadi salah satu poin penting terkait transformasi institusi kepolisian.
    “Kan ada peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang prinsip-prinsip pelaksanaan tugas kepolisian berbasis HAM. Pasti itu menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam reformasi,” ujar mantan komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM itu.
    Di tempat lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang.
    Pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang disebut akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).
    “Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Komisi Reformasi Polri, kata Yusril, akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.
    Rencananya, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
    “Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ujar Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi Nasional 17 September 2025

    Prabowo Akan Bentuk Komisi Reformasi Polri, Kaji Ulang Tugas dan Wewenang Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang.
    Pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang disebut akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).
    “Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Komisi Reformasi Polri, kata Yusril, akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.
    Rencananya, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
    “Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ujar Yusril.
    Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah mengusulkan revisi UU Polri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
    Hal tersebut terungkap dalam Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), pada Selasa (9/9/2025).
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memiliki konsep untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.
    Hal tersebut diungkap mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
    Gomar Gultom bersama istri Presiden ke-4 Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) diketahui berdiskusi dengan Prabowo selama tiga jam.
    “Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi istilahnya tadi itu gayung bersambut, ya, yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden, terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” ujar Gomar usai pertemuan, Kamis (11/9/2025) malam.
    Dalam pertemuan tersebut, GNB memang menyerukan agar Prabowo melakukan reformasi Polri usai demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
    Gomar pun menyebut, Prabowo menyetujui bakal terbentuknya tik atau komisi reformasi kepolisian.
    “Disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” ujar Gomar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Reformasi Polri Segera Dibentuk, Apa Saja yang Bakal Dikaji Ulang?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Tim Reformasi Polri Segera Dibentuk, Apa Saja yang Bakal Dikaji Ulang? Nasional 17 September 2025

    Tim Reformasi Polri Segera Dibentuk, Apa Saja yang Bakal Dikaji Ulang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim reformasi Polri yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto bakal mengkaji ulang sejumlah hal mengenai kepolisian.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yuzril Ihza Mahendra menjelaskan sederet hal yang bakal dikaji ulang.
    Aspek yang akan dikaji ulang oleh tim reformasi Polri adalah kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian.
    “Nah ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga akan dikaji ulang. UU itu bakal direvisi.
    “Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap dia.
    Tim reformasi Polri, kata Yusril, akan bertugas selama beberapa bulan dengan menyerahkan hasil rumusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
    Presiden Prabowo Subianto sudah menyiapkan keputusan presiden (Kkppres) pembentukan tim atau komisi reformasi Polri.
    “Kalau itu memang sudah disiapkan Keppresnya dan mungkin akan segera dilantik ya sehari-dua hari ini,” kata Yusril.

    Pelantikan tim reformasi Polri akan segera digelar. Tim itu akan bekerja dalam beberapa bulan.
    “Dan kita lihatlah dalam Keppresnya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden itu,” kata Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Popularitas Vs Kapasitas, Mengapa Kualitas DPR Terus Dipertanyakan?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

    Popularitas Vs Kapasitas, Mengapa Kualitas DPR Terus Dipertanyakan? Nasional 17 September 2025

    Popularitas Vs Kapasitas, Mengapa Kualitas DPR Terus Dipertanyakan?
    Dosen Komunikasi Politik FIKOM Universitas Pancasila dan Pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) Korwil Jabodetabek.
    YUSRIL
    Ihza Mahendra baru-baru ini, melontarkan kritik tajam terhadap sistem pemilu saat ini. Menurut Yusril, sistem pemilu membuat politisi berbakat sulit muncul ke permukaan, sementara banyak kursi DPR justru diisi selebritas atau pesohor.
    Kondisi ini dianggap sebagai salah satu penyebab menurunnya kualitas DPR yang terus dipertanyakan.
    Saat ini tercatat ada 24 anggota DPR dan DPD periode tahun 2024-2029, yang berasal dari kalangan selebriti (Cnbcindonesia.com). Fenomena politik yang menegaskan betapa kuatnya pengaruh popularitas dalam proses rekrutmen politik.
    Jumlah ini menjelaskan bahwa partai politik cenderung mengandalkan modal sosial berupa popularitas untuk mendulang suara, ketimbang menjalankan proses kaderisasi politik yang berbasiskan kapasitas dan kompetensi.
    Fenomena politisi yang berasal dari kalangan artis memang bukan satu-satunya faktor, karena akar persoalannya terletak pada struktur pemilu dan input partai politik.
    Dengan biaya kampanye yang sangat besar dengan sistem berbasis suara terbanyak (proporsional terbuka), partai politik cenderung mengusung kandidat dari kalangan artis yang memiliki modal popularitas untuk mendongkrak elektabilitas.
    Akibatnya, kandidat dengan kapabilitas memadai, tetapi kurang dikenal publik menjadi sulit bersaing.
    Persoalan ini juga diperparah oleh peran media sosial yang sering kali mengonstruksi citra dan sensasi dibandingkan dengan menawarkan substansi kontestasi.
    Seorang calon yang mudah “viral” lebih diuntungkan daripada seorang calon yang hanya menawarkan program kerja dan solusi atas ragam masalah rakyat, tapi tidak dikenal baik oleh publik.
    Akibatnya, kualitas DPR akhirnya menjadi lemah dalam fungsi legislasi dan pengawasan.
    Menyalahkan politisi selebriti semata tidak akan menemukan keseluruhan jawaban. Akar masalahnya pada desain institusi politik.
    Oleh karena itu, revisi Undang-undang Pemilu semestinya fokus untuk memperbaiki proses rekrutmen partai, transparansi anggaran dan mendorong literasi politik bagi pemilih.
    Selama ini, proses rekrutmen partai tidak dijalankan secara berjenjang dan tidak berdasarkan kapabilitas kader, melainkan lebih menekankan popularitas dan ketokohan.
    Partai politik bertumpu pada kandidat yang bisa menjadi pendulang suara (
    vote getter
    ), yakni para selebriti dan tokoh besar. Padahal mereka belum tentu memiliki kapabilitas sebagai wakil rakyat.
    Pernyataan Yusril berkorelasi saat putusan Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan penting dalam pemilu, yakni penghapusan ambang batas pencalonan presiden (
    presidential Threshold
    ).
    Putusan MK ini dalam praktiknya akan memperlebar pencalonan politik, yang bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk meninjau UU Pemilu serta UU partai politik.
    Oleh karena itu, perlu dicatat bahwa perubahan aturan tanpa perencanaan institusional yang matang bisa memunculkan konsekuensi besar, yakni selesai dengan persoalan satu maka muncul persoalan baru.
    Misalnya, kebijakan menaikan standar pendidikan minimum calon anggota legislatif barangkali akan efektif untuk menyeleksi figur selebriti. 
    Namun, di sisi lain akan mengecualikan individu yang memiliki kapasitas pada bidang tertentu atau malah mengurangi keragaman perwakilan politik.
    Dalam sistem politik demokrasi kerapkali dibenturkan dengan dilema antara inklusivitas dan kualitas. Inklusivitas menegaskan transparansi agar publik bisa terlibat seluas-luasnya.
    Namun, inklusivitas tanpa alat ukur yang jelas akan berdampak menurunkan kualitas wakil rakyat.
     
    Sebaliknya, jika hanya memilih kualitas dengan seleksi yang ketat, demokrasi dianggap elitis dan kehilangan sifat partisipasi masyarakat. Hal itu bertentangan dengan jargon demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    Oleh karena itu, tantangan utama dalam menemukan keseimbangan tersebut dengan menjaga keterbukaan demokrasi dan sekaligus memastikan kapabilitas dan integritas wakil rakyat.
    Jika tujuan reformasi untuk memperbaiki kualitas wakil rakyat (DPR), ada beberapa faktor penting yang lebih tepat daripada sekadar membidik politisi selebriti.
    Pertama, perkuat internal partai politik. Partai harus menjalankan mekanisme penjaringan yang menekankan pada kompetensi dan rekam jejak kader.
    Mempertimbangkan popularitas dan elektabilitas tentu tidak sepenuhnya salah, tetapi harus berpijak pada kapasitas dan rekam jejak.
    Dalam demokrasi elektoral, popularitas dan elektabilitas memang menjadi faktor penting dalam menentukan peluang kemenangan seorang kandidat dalam kontestasi pemilu.
    Namun, partai politik tidak boleh semata-mata terpaku pada aspek tersebut, partai mempunyai tanggung jawab besar untuk menjalankan tahapan rekrutmen yang berdasarkan pada kompetensi, integritas serta kualitas kader internal.
    Dengan demikian, partai politik semestinya tidak sekadar berorientasi pada kemenangan jangka pendek yang selama ini menjadi prioritas dalam setiap kontestasi demokrasi, tetapi juga harus memastikan hadirnya wakil rakyat yang benar-benar mampu menjawab setiap persoalan publik yang semakin rumit.
    Kemudian, partai politik mempunyai tanggang jawab untuk menciptakan kaderisasi yang berkelanjutan, menanamkan nilai-nilai integritas kepada kader, serta mengutamakan kepentingan publik di atas matematika elektoral semata.
    Dengan cara seperti itu, partai diharapkan tidak hanya menjadi mesin politik dalam pemilu langsung, tetapi juga menjadi lembaga politik yang berkomitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memperkokoh kualitas demokrasi.
    Kedua, terkait dengan pendanaan dan batasan pengeluaran kampanye. Salah satu instrumen penting bagaimana pendanaan dan pengeluaran kampanye bisa menciptakan titik keseimbangan antara ketenaran dengan daya tarik personal dengan seorang calon yang menawarkan program substansial.
    Dengan demikian, maka kontestasi tidak hanya dimenangkan bagi mereka yang mempunyai kekuatan finansial dan ketenaran, melainkan juga memberikan ruang bagi kandidat dengan berbasiskan kapasitas, visi dan misi yang jelas.
    Kebijakan ini satu sisi juga mendorong partai politik untuk lebih memprioritaskan dalam menyeleksi kandidat serta mendorong untuk lebih fokus pada penyusunan program kerja yang sesuai dengan akar masalah di masyarakat.
    Ketiga, literasi politik bagi publik. Literasi politik bagi publik menjadi faktor penting untuk memperkuat kualitas demokrasi.
     
    Melalui pendidikan pemilih (
    voter education
    ), pemilih tidak hanya terlibat untuk memahami tahapan pemilu, tetapi juga dibekali kemampuan membaca pesan politik secara kritis dan holistik.
    Dengan demikian, mereka tidak akan terjebak pada pencitraan semu yang dikonstruksi melalui popularitas, kampanye berbiaya fantastis atau memanipulasi media.
    Pemilih yang melek politik akan lebih rasional dan kritis dalam menentukan pilihannya, sehingga keputusan politik tidak hanya sekadar faktor emosional atau popularitas kandidat semata.
    Selain itu, literasi politik juga mendorong publik untuk menilai kapasitas, rekam jejak, serta integritas calon secara obyektif.
    Hal ini bisa menciptakan ekosistem politik yang produktif, karena partai politik akan terdorong untuk mencalonkan sosok yang berkualitas dan mempunyai visi jangka panjang yang berkelanjutan.
    Dengan meningkatnya kesadaran kritis pemilih, diharapkan arah demokrasi bergerak menuju representasi dan tidak terjebak lagi dalam politik pencitraan.
    Sejalan dengan pernyataan Yusril yang menilai sistem pemilu sekarang ini membuat kualitas DPR menurun karena banyaknya kursi diisi oleh selebriti atau pesohor, literasi politik menjadi relevan untuk memperkokoh posisi pemilih agar lebih kritis terhadap manipulasi dan pencitraan.
    Jika publik mampu menilai kapabilitas dan integritas calon secara obyektif, maka insentif partai politik untuk mengusung figur popular akan semakin berkurang.
    Dengan demikian, perubahan sistem pemilu yang diusulkan Yusril bisa berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kesadaran politik warga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, aturan dokumen capres hingga isu Mahfud masuk kabinet

    Politik kemarin, aturan dokumen capres hingga isu Mahfud masuk kabinet

    partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (16/9) menjadi sorotan, mulai dari KPU batalkan aturan soal dokumen syarat capres-cawapres hingga respons isu Mahfud masuk kabinet, Bappisus sebut itu prerogatif Presiden.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca pada Rabu:

    1. KPU batalkan aturan soal dokumen syarat capres-cawapres

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.

    “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, Selasa.

    Afif mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Komisi XIII DPR akan bicarakan usul Pigai soal lapangan demo di DPR

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pihaknya bakal membicarakan usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait lapangan untuk aksi demonstrasi di DPR RI.

    Dia menilai bahwa kompleks DPR RI sebetulnya merupakan rumah bagi rakyat. Menurut dia, ada negara-negara lain yang telah menyiapkan lapangan bagi rakyatnya untuk menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi.

    “Halaman DPR ini kan rumah rakyat, ya silakan saja kalau ada usulan itu nanti kita bicarakan,” kata Andreas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Menko Yusril: Parpol harus dibenahi melalui revisi undang-undang

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengemukakan partai politik harus dibenahi melalui revisi undang-undang, baik UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, maupun UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD).

    Menurut Yusril, setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peranan partai politik sangat besar, di mana pemilu legislatif hanya bisa diikuti partai politik dan individu hanya bisa dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden melalui partai politik.

    “Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” kata Yusril dalam konferensi pers usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Menhan sebut pasukan TNI terus jaga gedung parlemen

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa pihaknya akan terus menempatkan prajurit TNI di beberapa kantor pemerintahan, salah satunya gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta Pusat.

    Hal tersebut dilakukan guna memastikan gedung pemerintahan dalam kondisi aman.

    “Jadi TNI akan menjaga simbol kedaulatan negara di DPR, jadi saya sudah menyetujui dan Panglima akan menindaklanjuti bersama para kepala staf bahwa instalasi DPR akan dijaga oleh TNI,” kata Sjafrie kepada awak media usai menjalani rapat dengan Komisi I di Fedung DPR, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Respons isu Mahfud masuk kabinet, Bappisus: Itu prerogatif Presiden

    Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto merespons soal mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang dikabarkan masuk dalam Kabinet Merah Putih.

    Saat ditanya oleh awak media soal Mahfud MD yang juga calon wakil presiden (cawapres) 2024 itu masuk sebagai kandidat menteri, Aris menegaskan bahwa keputusan itu merupakan hak prerogatif atau hak istimewa Presiden Prabowo Subianto.

    ”Kabinet kan hak prerogatif Pak Presiden, ya saya enggak bisa menyampaikan,” kata Aris saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pigai yakini penegakan hukum basis HAM diperkuat pada reformasi Polri

    Pigai yakini penegakan hukum basis HAM diperkuat pada reformasi Polri

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meyakini penegakan hukum berbasis HAM akan diperkuat dalam reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Menurutnya, hal tersebut seiring dengan sudah adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

    “Jadi pasti HAM menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam reformasi Polri,” kata Pigai saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Maka dari itu dalam rencana reformasi Polri, dirinya menuturkan Kementerian HAM menjadi salah satu unit pendukung.

    Pigai menegaskan sejak awal, Presiden Prabowo Subianto sudah bersikap untuk melakukan evaluasi terhadap institusi kepolisian dan akan dilakukan dalam waktu yang cepat.

    Dikatakan bahwa reformasi dimaksud dilakukan untuk transformasi institusi kepolisian yang lebih progresif, profesional, kredibel, akuntabel, dan memberi rasa keadilan pada proses penegakan hukum di masa yang akan datang.

    “Reformasi itu untuk hal baik supaya lebih profesional, progresif, dan imparsial dalam proses penyelidikan. Kemudian penguatan institusinya, instrumentalnya diperbaiki, dan peningkatan profesionalisme personel,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Komisi Reformasi Polri.

    Komisi tersebut, kata dia, dibentuk guna merumuskan berbagai gagasan perubahan yang harus dilakukan terhadap tubuh Polri, untuk nantinya diserahkan kepada Presiden.

    “Belum ada target kapan akan dibentuk, tapi memang keppres-nya sudah disiapkan dan mungkin akan segera dilantik ya sehari atau dua hari ini,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Nantinya, dijelaskan Menko bahwa komisi tersebut akan diberikan waktu selama beberapa bulan untuk menyelesaikan berbagai rumusan tentang reformasi Polri, yakni berupa pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koalisi Masyarakat Sipil: KPU patut batalkan aturan dokumen capres

    Koalisi Masyarakat Sipil: KPU patut batalkan aturan dokumen capres

    Jakarta (ANTARA) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menilai sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan capres-cawapres terkait.

    Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama menjelaskan dokumen persyaratan pencalonan menjadi rujukan bagi publik untuk melihat rekam jejak dari para kontestan yang akan menjadi wakil di pemerintahan, sehingga penting untuk dibuka ke publik.

    “Jadi, ini bagian dari transparansi publik, yang juga ada dalam Undang-Undang Pemilu,” ucap Heroik dalam konferensi pers usai audiensi dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa.

    Ia menyampaikan dalam UU Pemilu berbunyi “aspek transparansi merupakan asas dari penyelenggara pemilu di Indonesia sehingga harus dikedepankan”.

    Heroik tak menampik pembukaan dokumen persyaratan pendaftaran calon bersinggungan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi.

    Namun, dalam konteks calon eksekutif maupun legislatif, sudah sepatutnya berbagai dokumen persyaratan itu dibuka ke publik karena hal tersebut akan menjadi bentuk transparansi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap para calon yang akan berkontestasi.

    “Ini yang kami dorong juga dalam penyusunan RUU Pemilu, terutama terkait manajemen transparansi penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPU RI telah membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.

    “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU RI Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, Selasa.

    Afif mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.

    Ia mengungkapkan peraturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya.

    “KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

    KPU juga mengapresiasi pendapat publik yang banyak disuarakan lewat media sosial sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menko Yusril Sebut Polri Wajib Cari 3 Demonstran yang Masih Hilang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Menko Yusril Sebut Polri Wajib Cari 3 Demonstran yang Masih Hilang Nasional 16 September 2025

    Menko Yusril Sebut Polri Wajib Cari 3 Demonstran yang Masih Hilang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihak keluarga dari tiga orang yang hilang usai demonstrasi pada akhir Agustus 2025 belumlah melapor kepada kepolisian.
    Kendati demikian, pihak kepolisian tetap berkewajiban melakukan pencarian terhadap ketiga orang yang masih hilang tersebut.
    “Belum ada keluarga yang melapor kepada pos pelaporan yang dibentuk oleh kepolisian, tapi berdasarkan juga pemberitaan media, polisi sebenarnya sudah berkewajiban untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Yusril di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Berdasarkan informasi tersebut, Yusril berharap pihak keluarga dari ketiga orang yang masih hilang itu melaporkannya kepada polisi.
    Jika ketiga orang tersebut sudah kembali atau ditemukan, ia juga meminta pihak keluarga juga melaporkan hal tersebut.
    “Kalau misalnya mereka betul-betul hilang tanpa jejak, keluarga juga melaporkan, polisi juga akan mencari keberadaan mereka dan kami sudah melakukan koordinasi hari ini untuk mem-follow up mereka yang sampai hari ini disangka hilang, itu mudah-mudahan bisa ditemukan segera,” ujar Yusril.
    Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menemukan tiga demonstran yang masih hilang hingga Selasa (16/9/2025).
    Ketiga orang tersebut adalah Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syaputradewo.
    “Menemukan sampai dapat orang-orang yang hingga sekarang ditengarai masih hilang,” kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
    Berdasarkan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), ketiga orang tersebut hilang setelah mengikuti demo di Jakarta pada 31 Agustus 2025.
    Terkait hal tersebut, Benny pun mendukung tim pencari fakta independen yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Tim itu dinilainya dapat bekerja secara objektif dalam mengungkap pihak-pihak yang menunggangi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
    “Tim Pencari Fakta harus mengungkapkan secara objektif apa yang memicu aksi kekerasan dan kelompok-kelompok yang menunggangi,” ujar Benny.
    Selain itu, politikus Partai Demokrat itu juga meminta Sigit untuk membebaskan demonstran yang masih ditahan setelah aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
    Tegasnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin hak warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.
    Ia mengutip data dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut sebanyak 5.000 orang ditangkap terkait demo pada Agustus 2025.
    Dari 5.000 orang yang ditangkap, sebagian besar sudah dipulangkan dan 583 orang lainnya masih ditahan karena diduga melakukan tindak pidana.
    “Bebaskan semua tahanan yang terlibat dalam kasus aksi demonstrasi akhir Agustus lalu,” ujar Benny.
    Sebelumnya, KontraS melaporkan masih ada tiga orang yang dinyatakan hilang usai demonstrasi, per Jumat (12/9/2025).
    Dalam unggahan Instagram resmi KontraS, ketiganya adalah:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Benny Harman DPR Desak Kapolri: Bebaskan Semua Tahanan terkait Demo, Cari Orang Hilang Sampai Dapat – Page 3

    Benny Harman DPR Desak Kapolri: Bebaskan Semua Tahanan terkait Demo, Cari Orang Hilang Sampai Dapat – Page 3

    Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa dari 5.000 orang yang sempat diamankan saat demo, sebanyak 4.800 di antaranya telah dibebaskan dan dipulangkan.

    Meski mayoritas pendemo telah dipulangkan, masih ada 583 orang ditahan. Yusril menjelaskan mereka diduga kuat melakukan tindak pidana.

    Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat masih ada tiga orang yang belum ditemukan pasca demontrasi pada 31 Agustus 2025 di wilayah Jakarta.

    Ketiga orang hilang tersebut teridentifikasi berdasarkan laporan melalui posko pengaduan yang dibentuk oleh KontraS sejak 1 September 2025. Kabar terakhir ketiga orang itu berada di dua wilayah yakni Glodok, Jakarta Barat dan Kwitang, Jakarta Pusat.

    KontraS menyatakan ketiga orang yang masih hilang itu adalah Bima Permana Putra yang hilang sejak 31 Agustus 2025, kabar terakhir berada di sekitar Golodok, Jakarta Barat. Lalu, Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syaputradewo, yang juga hilang sejak 31 Agustus 2025. Keduanya diketahui terakhir berada di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

  • Andi Widjajanto soal Urgensi Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo Agustus: Pemulihan Kepercayaan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Andi Widjajanto soal Urgensi Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo Agustus: Pemulihan Kepercayaan Nasional 14 September 2025

    Andi Widjajanto soal Urgensi Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo Agustus: Pemulihan Kepercayaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penasihat Senior LAB 45 Andi Widjajanto menilai pembentukan tim pencari fakta sangat penting pascademonstrasi dan kerusuhan yang terjadi pada akhir bulan Agustus 2025.
    “Sepakat. Ini bagian dari pemulihan
    trust
    secara cepat,” kata Andi dalam podcast Gaspol
    Kompas.com
    , dikutip Sabtu (14/9/2025).
    Menurut Andi, kehadiran tim pencari fakta dapat mempercepat pemulihan kepercayaan publik ke pemerintah.
    “Dengan menggunakan metode akutabilitas yang sudah berulang dilakukan dan sudah juga berkali-kali menunjukan ya
    trust
    bisa dipulihkan dengan tim pencari fakta,” ujarnya.
    Andi mengatakan, tim pencari fakta bisa dibentuk dengan gabungan sejumlah instansi pemerintah.
    Di sisi lain, menurut dia, tim pencari fakta itu juga bisa diserahkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika memang ada indikasi pelanggaran HAM.
    “Atau tim pencari faktanya merupakan kumpulan dari tokoh-tokoh independen atau
    hybrid
    pemerintahnya ada, Komnas HAM-nya ada, tokoh independennya juga ada,” kata Andi.
    Dalam kesempatan itu, Andi juga mengatakan bahwa aksi demonstrasi dan kerusuhan Agustus lalu ini terkait masalah kepercayaan.
    Untuk memulihkan retaknya kepercayaan tersebut, menurut dia, memerlukan waktu yang panjang.
    “Masalah
    trust
    bukan hanya dari publik, rakyat ke pemerintah, tapi juga
    trust
    di dalam instansi pemerintahan itu sendiri,” ungkap dia.
    Oleh karena itu, Andi mengatakan, perlu juga ada strategi jangka pendek untuk memulihkan kepercayaan publik.
    “Jadi ada tuntutan baru, misalnya 17+8, sangat bagus tuntutannya, harus dipilah. Mana tuntutan-tuntutan yang memang relevan untuk memulihkan kepercayaan dalam masa
    short term
    ,” katanya.
    Kemudian, Andi menyebut, langkah Presiden Prabowo Subianto merombak kabinet merupakan langkah jangka pendek untuk memulihkan kepercayaan.
    “Presiden Prabowo kemarin dengan melakukan
    reshuffle
    adalah salah satu bagian
    shortcut
    dari memulihkan
    trust
    itu. Tapi, itu langsung di level strategis,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo disebut menyetujui pembentukan tim independen yang bertugas untuk menginvestigasi peristiwa yang terjadi pada demonstrasi Agustus 2025.
    Setujunya Prabowo terhadap pembentukan tim tersebut diungkap mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) usai berdiskusi dengan Prabowo selama tiga jam pada Kamis, 11 September 2025.
    “Salah satu tuntutan masyarakat sipil yang juga menjadi aspirasi kami dari GNB adalah perlunya dibentuk komisi investigasi independen terkait dengan kejadian prahara Agustus beberapa waktu yang lalu,” ujar Lukman usai pertemuan dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang menginvestigasi demonstrasi Agustus 2025 akan membutuhkan waktu.
    Mulai dari penunjukkan anggota-anggota TGPF hingga proses pencarian fakta yang dilakukan oleh tim tersebut.
    “Jadi, kalau menuntut TGPF itu kan masih perlu waktu, menyusun orang-orangnya lagi, menunggu mereka bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta,” ujar Yusril din Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam.
    Menurut dia, hal tersebut justru akan memakan waktu dalam proses investigasi terhadap demo pada 25 hingga 31 Agustus 2025.
    Oleh karena itu, dia menilai bahwa investigasi terkait demo lebih baik diserahkan kepada aparat penegak hukum, di mana prosesnya sudah berjalan.
    “Saya kira lebih baik kita menggunakan aparat penegak hukum yang ada sekarang, lebih cepat bekerjanya daripada kita berlama-lama,” ujar Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.