Yusril Sebut Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi: Jumlahnya Terbatas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan, pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD akan lebih mudah diawasi ketimbang pilkada langsung dipilih rakyat.
Pasalnya, jumlah anggota DPRD terbatas, tidak seperti pemilih rakyat jumlahnya yang mencapai jutaan orang.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam
pilkada langsung
,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Yusril menilai, pilkada secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya
biaya politik
dalam pilkada langsung.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” jelasnya.
Selanjutnya, Yusril menekankan bahwa pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang berkapabilitas dan berintegritas.
Sementara, dia menyebut, pilkada langsung kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” ucap Yusril.
Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih.
Menurutnya, dalam kondisi saat ini, fokus utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai mudarat yang selama ini muncul dapat diminimalkan.
Perbaikan tersebut, kata Yusril, mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Yusril juga menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.
“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” katanya.
“Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem mana pun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab. Sistem mana pun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” imbuh Yusril.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Yusril Ihza Mahendra
-
/data/photo/2026/01/07/695e3c1d9bab0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yusril Sebut Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi: Jumlahnya Terbatas
-

Beda Kritik dan Hinaan pada KUHP Sudah Jelas
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan perbedaan antara kritik dan hinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah jelas.
Menurut dia, pengertian keduanya tidak akan jauh berbeda dengan yang telah diatur dalam KUHP lama. Namun, ia meyakini hal itu akan lebih diperjelas dalam yurisprudensi putusan pengadilan yang berkembang setelah KUHP baru berlaku.
“KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril dilansir ANTARA, Rabu, 7 Januari.
Ia menjelaskan kritik merupakan penyampaian analisis tentang sesuatu hal, mencakup penjabaran tentang bagian-bagian yang dianggap salah dan sekaligus jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Adapun hinaan, menurut dia, adalah perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.
“Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ucapnya.
Menko Yusril tidak mempermasalahkan jika publik menyampaikan kritik, tetapi tidak dengan penghinaan. Dia menyebut hinaan merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat serta bertentangan dengan kaidah kesopanan dan kepatutan.
Di sisi lain, ia meminta publik tidak khawatir dengan kebebasan berekspresi karena pasal terkait penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan.
“Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” ucap Yusril.
“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuh dia.
Diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur perihal penghinaan terhadap lembaga negara.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memandang masyarakat dapat memahami perbedaan penghinaan dan kritik, bahkan tanpa perlu membaca KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari lalu.
Saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1), Supratman mengatakan salah satu bentuk kritik terhadap presiden dan/atau wakil presiden adalah mengenai kebijakan pemerintah.
“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata dia.
Di sisi lain, ia mencontohkan salah satu bentuk penghinaan, yaitu pembuatan gambar yang tidak senonoh mengenai presiden dan/atau wakil presiden.
“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan hanyalah presiden dan wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi,
Oleh sebab itu, ia menyebut penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas, dan merupakan delik aduan. “Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelas Eddy, sapaan akrabnya.
-

Dewas KPK Pekan Depan Umumkan Hasil Klarifikasi Etik soal Tidak Diperiksanya Bobby Nasution
GELORA.CO -Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan akan mengumumkan hasil pemeriksaan etik terkait tidak diperiksanya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu kembali mengklarifikasi pelapor. Setelah itu, Dewas akan mengumumkan hasilnya.
“Yang kemarin sudah diklarifikasi, tapi perlu ada lagi perlu klarifikasi selanjutnya kepada si pelapor. Iya kemungkinan (pekan depan diumumkan). Nanti dilihat hasilnya,” kata Gusrizal kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 7 Januari 2026.
Sebelumnya pada Senin 17 November 2025, Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK.
“Kami memberikan laporan kepada Dewas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin kepada wartawan di Gedung KPK C1, Senin 17 November 2025.
Yusril menyampaikan beberapa tuntutannya kepada Dewas KPK, yakni agar Dewas melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK 3/2021.
Yang kedua, Dewas KPK harus menilai dan melusuri sejauh mana tindakan tersebut mempengaruhi kredibilitas lembaga.
Yang ketiga, Dewas harus mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan guna memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegakan hukum yang independen dan berintegritas tinggi.
Setelah adanya laporan dari KAMI, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman turut menyambangi Dewas KPK pada Rabu, 24 Desember 2025. Kedatangannya itu bertujuan untuk mempertanyakan laporannya karena tidak segera ditindaklanjuti
-

Akhiri Polemik Perpol, Pemerintah Janji Susun PP Baru
Bisnis.com, JAKARTA – Polemik penempatan polisi di luar struktur kepolisian yang dituangkan dalam Peraturan Polisi (Perpol) mendapatkan respon dari Presiden Prabowo. Dia berencana untuk mengakhiri polemik ini.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyarankan pemerintah menempuh mekanisme eksekutif review sebagai langkah korektif Perpol yang lebih tepat dalam menjaga ketertiban hukum.
Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.
Dia menilai mekanisme tersebut lebih baik daripada jalur uji materi di Mahkamah Agung. “Ini bisa dilakukan eksekutif review, bukan judicial review,” ujar Mahfud MD dalam kanal Youtube.
Dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 serta UU 12/2011 dan perubahannya, eksekutif review diartikan sebagai wewenang yang dimiliki oleh lembaga eksekutif untuk melakukan pengujian terhadap produk hukum. Dalam penjelasan Mahfud MD, terdapat dua bentuk utama koreksi melalui jalur eksekutif.
Pertama, pada level administratif kementerian, pemerintah dapat memilih untuk tidak melanjutkan pengundangan atau mencabut pengundangan peraturan tersebut dari Berita Negara. Kedua, Presiden dapat mengambil alih kewenangan administratif dan membatalkan langsung aturan yang dinilai bermasalah.
Pemerintah Terbitkan PP
Merespon berbagai polemik yang muncul, maka pemerintah berinisiatif untuk menerbitkan PP. Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menengahi polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 usai Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Perpol No.10/2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) daripada langsung merevisi Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Yusril menungkapkan langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Sementara Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Penjelasannya pasca Putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP.
“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelasnya.
-

Yusril Targetkan PP soal Penugasan Polisi di Luar Struktur Rampung Januari 2026
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menargetkan peraturan pemerintah (PP) soal penugasan anggota Polri di luar struktur bakal selesai akhir Januari 2026.
Yusril mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun PP terkait penugasan anggota Polri di luar struktur untuk menyelesaikan persoalan pasca putusan MK.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Dia menjelaskan alasan pemerintah untuk menyelesaikan PP dibandingkan dengan merevisi UU Polri terkait penugasan anggota karena dinilai lebih cepat.
Terlebih, kata Yusril, langkah penyusunan PP tersebut sudah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto.
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” imbuhnya.
Adapun, Yusril menambahkan terkait dengan pelaksanaan revisi UU Polri nantinya akan diserahkan kepada komisi percepatan reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.
“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” pungkasnya.
/data/photo/2025/11/10/691151730e301.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/12/20/6946c06ad8afc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
