Tag: Yuni Shara

  • ​Mau ke GBK Malam Ini? Cek Dulu Akses Pintu Masuknya

    ​Mau ke GBK Malam Ini? Cek Dulu Akses Pintu Masuknya

    Jakarta: Di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) malam ini Sabtu, 30 Agustus 2025 terdapat beberapa event yang digelar. Salah satunya konser Yuni Shara yang digelar di Istora Senayan, Jakarta.

    Berdasarkan jadwal, konser Yuni Shara bertajuk Yuni Shara 3553 Concert digelar malam ini pukul 19.30 WIB. Dan open gate dibuka 18.00 WIB.

    Selain konser Yuni Shara, event besar lainnya yang juga digelar di kompleks GBK malam ini adalah Special Stand Up Comedy Show ke-10 Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea. Acara ini digelar di Indonesia Arena.

    Dilansir dari Instagram @comikaevent, rangkaian acara ini dimulai pada siang hari. Untuk open gate dilakukan pukul 16.00 WIB, kemudian show dimulai pukul 19.00 WIB.

    Buat kamu yang akan hadir ke salah satu event tersebut atau melakukan aktivitas lainnya di GBK perlu memperhatikan pintu akses yang dibuka. Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi GBK @love_gbk, kawasan GBK hari ini buka seperti biasa.

    “Hari ini, Sabtu 30 Agustus 2025, kawasan GBK beroperasi seperti biasa dengan jam operasional normal,” tulis @love_gbk seperti dikutip Sabtu, 30 Agustus 2025.
     

    Akses Pintu Masuk GBK

    Dilansir dari Instagram @love_gbk ada tiga pintu masuk yang dibuka hari ini, Sabtu 30 Agustus 2025. Berikut akses pintu masuk GBK:

    Pintu 2 GBK (Dekat Stadion Baseball)
    Pintu 4 (GBK Dekat Masjid Al-Bina)
    Pintu 5 (GBK Dekat Mall FX Sudirman)

    Jakarta: Di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) malam ini Sabtu, 30 Agustus 2025 terdapat beberapa event yang digelar. Salah satunya konser Yuni Shara yang digelar di Istora Senayan, Jakarta.
     
    Berdasarkan jadwal, konser Yuni Shara bertajuk Yuni Shara 3553 Concert digelar malam ini pukul 19.30 WIB. Dan open gate dibuka 18.00 WIB.
     
    Selain konser Yuni Shara, event besar lainnya yang juga digelar di kompleks GBK malam ini adalah Special Stand Up Comedy Show ke-10 Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea. Acara ini digelar di Indonesia Arena.

    Dilansir dari Instagram @comikaevent, rangkaian acara ini dimulai pada siang hari. Untuk open gate dilakukan pukul 16.00 WIB, kemudian show dimulai pukul 19.00 WIB.
     
    Buat kamu yang akan hadir ke salah satu event tersebut atau melakukan aktivitas lainnya di GBK perlu memperhatikan pintu akses yang dibuka. Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi GBK @love_gbk, kawasan GBK hari ini buka seperti biasa.
     
    “Hari ini, Sabtu 30 Agustus 2025, kawasan GBK beroperasi seperti biasa dengan jam operasional normal,” tulis @love_gbk seperti dikutip Sabtu, 30 Agustus 2025.
     

    Akses Pintu Masuk GBK
     
    Dilansir dari Instagram @love_gbk ada tiga pintu masuk yang dibuka hari ini, Sabtu 30 Agustus 2025. Berikut akses pintu masuk GBK:
     
    Pintu 2 GBK (Dekat Stadion Baseball)
    Pintu 4 (GBK Dekat Masjid Al-Bina)
    Pintu 5 (GBK Dekat Mall FX Sudirman)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Seruan Penyelamatan Lingkungan dari SBY Tertuang dalam Lagu Save Our World

    Seruan Penyelamatan Lingkungan dari SBY Tertuang dalam Lagu Save Our World

    JAKARTA – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali mengekspresikan seni, kali ini melalui sebuah karya musik, Ia menyerukan aksi nyata untuk menyelamatkan lingkungan melalui lagu Save Our World.

    Sang presiden keenam RI menunjukkan kepeduliannya terhadap bumi yang kini menghadapi ancaman serius akibat krisis iklim.

    “Saya ini benar-benar makin peduli, makin serius, dan ingin berbuat langkah-langkah yang nyata tentang penyelamatan bumi kita, tentang climate, environment,” kata SBY mengutip ANTARA pada 1 Juli.

    SBY mengungkapkan keterlibatannya dalam berbagai inisiatif internasional terkait perubahan iklim sejak menjabat sebagai presiden.

    Ia menyebut keterlibatan Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim (COP) 13 di Bali pada 2007 sebagai momentum penting.

    “Hampir gagal pertemuan itu, tetapi saya dengan sahabat dekat saya Ban Ki Moon bersama-sama untuk menyelamatkan dan lahirlah Bali Roadmap,” ujarnya.

    Ia juga menceritakan bahwa semangat penyelamatan lingkungan membawanya menulis lagu “Untuk Bumi Kita” pada tahun 2010 setelah mengikuti Konferensi Iklim dan Kehutanan di Oslo, Norwegia.

    “Pagi-pagi sebelum bertolak ke Jakarta, saya didampingi almarhumah Ibu Ani main gitar dan terciptalah lagu ini,” kenangnya.

    Versi bahasa Inggris dari lagu tersebut, “Save Our World”, kemudian diproduksi bersama musisi Amerika Serikat.

    Pada 2025, lagu ini diaransemen ulang dan dibawakan oleh 35 musisi lintas generasi.

    Ia menegaskan bahwa isu lingkungan bukan hanya urusan kementerian terkait atau para pakar.

    SBY juta mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk tidak diam dalam menyikapi permasalahan lingkungan.

    “Semua pemimpin termasuk di Indonesia, memiliki tanggung jawab dan kewajiban moral. Say something and do something. Semua punya tanggung,” katanya.

    Diketahui, lagu “Save Our World” yang diinisiasi SBY melalui The Yudhoyono Institute (TYI) telah diaransemen ulang oleh musisi Tohpati dan digarap secara sinematis oleh DossGuaVA XR Studio.

    Versi terbaru ini melibatkan 35 penyanyi lintas generasi dan genre di antaranya musisi legendaris seperti (Almarhumah) Titiek Puspa, Erie Djohan, Titiek Sandhora, hingga musisi populer seperti Yuni Shara, Andy/rif, dan Sandhy Sondoro turut menyuarakan kepedulian terhadap bumi kita.

    Untuk pertama kalinya pula, empat musisi rap Saykoji, Toton Caribo, Ayuenstar, dan PB Glas berkolaborasi dalam satu bagian lagu ini, sehingga menambah warna dan semangat baru dalam penyampaian pesan.

  • Mantan Presiden SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi Hingga Novel

    Mantan Presiden SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi Hingga Novel

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) melakukan kunjungan kerja ke Cikeas Art Gallery milik Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang berlokasi di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kepada Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya beserta jajaran, SBY menjelaskan, per 2 Mei 2025 genap 4 tahun dirinya melukis dan lebih dari 350 lukisan telah dihasilkannya. Sebagian lukisan berada di Cikeas Art Gallery dan sebagian besar berada di Museum dan Galeri SBY-ANI di Pacitan.

    “Tempat ini saya sebut sebagai mini Gallery Cikeas Art Gallery. Sedangkan, yang utama ada di Museum dan Galeri SBY-ANI di Pacitan yang merupakan museum kepresidenan pertama di Asia. Ada sekitar 350 yang saya buat, di Pacitan ada sekitar 200, sedangkan sisanya disini,” ujarnya.

    Sambil mengajak rombongan Kemenekraf berkeliling melihat beragam jenis lukisannya di dalam galeri, beliau menjelaskan bahwa pada awal masa melukis, ia lebih banyak melukis landscape seperti laut, pantai atau pegunungan.

    Namun, pada perkembangannya, SBY mulai melukis objek lainnya seperti binatang, rumah di pedesaan, bahkan bangunan artistik. Belakangan, SBY juga banyak melukis dengan mengeksplorasi gaya abstrak atau semi abstrak.

    Lukisan yang dibuat memiliki ukuran yang variatif, dari kecil hingga panjang mencapai 3 meter, di antara lukisan besar tersebut terdapat lukisan yang berjudul “The Day God Test Our Faith and Courage” menggambarkan kejadian tsunami di Aceh yang berukuran 310 cm x 140 cm yang dilukisnya dalam 15 jam.

    “Judul lukisan ini bermakna sebuah haru ketika Tuhan menguji keimanan kita dan keberanian kita untuk dapat kembali bangkit,” jelasnya.

    Dalam melukis, SBY awalnya menggunakan cat acrylic. Seiring berjalannya waktu, beliau mulai mencoba menggunakan cat minyak dan ada beberapa lukisan yang dibuat dengan menggunakan pisau palet, bahkan dengan menggunakan teknik finger painting atau melukis dengan jari tangan.

    Dalam kunjungan tersebut, SBY menyampaikan sejumlah rencana kegiatan kesenian yang ia siapkan pada tahun 2025 ini, antara lain pada bulan Agustus beliau akan mengadakan sebuah ‘Art Movement’, yaitu melukis bersama sejumlah pelukis dari sejumlah institusi seni seperti Institut Seni Indinesia (ISI) Yogyakarta, ISI Solo, Seni Rupa ITB dan IKJ, bertemakan ‘Indonesia A Country of Peace And Hope’.

    Masih pada bulan Agustus 2025, SBY juga akan meluncurkan single album musik yang berjudul ‘Save Our World’, sebuah lagu ciptaan SBY yang aslinya berjudul ‘Untuk Bumi Kita’ dan dibawakan oleh 35 penyanyi lintas generasi di antaranya: Alm. Titiek Puspa, Vina Panduwinata, Yuni Shara, Sandi Sondoro, Rio Febrian, Cakra Khan, Saykoji, Novia Bachmid, Rizwan Fadilah (Njan) hingga penyanyi cilik berusia 7 tahun.

    Pada September 2025, SBY juga akan menggelar Pameran Lukis Tunggal yang akan memamerkan sekitar 100 lukisan terbaiknya ke hadapan publik.

    Tidak berhenti di dunia lukisan dan musik, SBY juga mempunyai bakat menulis. Hal ini diceritakannya kegiatan beliau dalam menyelesaikan edisi ke-3 Buku Kumpulan puisi dan merampungkan novel fiksi bergenre suspense.

    Di akhir pertemuan, SBY berpesan Indonesia mempunyai potensi besar dalam ekonomi kreatif menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Ketika saya merumuskan nomenklatur ekonomi kreatif pada 2011 (kemenparekraf), saya percaya bahwa ekonomi nasional tidak hanya bertumpu pada sektor agraria dan industri padat modal. Kita hanya perlu menyatukan seni dan teknologi, karena Indonesia kaya akan budaya dan kreativitas,” ujar SBY.

    Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi sambutan yang begitu hangat dari Presiden RI ke-6 yang memiliki multi talenta diberbagai bidang seni.

    “Penjelasan dan pesan yang Bapak SBY sampaikan tadi, membuat kami semakin yakin bahwa peran para seniman dalam mendukung bangkitnya Industri Kreatif di Indonesia sangatlah penting. Sejalan dengan penugasan dari Presiden Prabowo, Kami diamanahkan agar para pekerja seni dapat menghasilkan karya yang semakin berkualitas, sekaligus semakin sejahtera kehidupannya terutama dalam era teknologi dan digital saat ini,” tuturnya.

    Menekraf juga menyampaikan pesatnya perkembangan bisnis berbasis Kekayaan Intelektual (Intelectual Property/ IP) saat ini di Indonesia.

    “Salah satu fokus utama Kemenekraf adalah pemdampingan kepada para Pegiat Ekonomi Kreatif termasuk para seniman untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya. Hal ini penting, tidak hanya untuk keperluan komersialisasi, namun juga untuk perlindungan hukum dari hasil karya yang dimiliknya,” ujarnya.

    Dalam kunjungan ini, Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya didampingi oleh Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar; serta sejumlah pejabat eselon I dan II. (tok/but)

  • 1
                    
                        Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
                        Nasional

    1 Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas Nasional

    Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi
    Saldi Isra
    memberikan komentar terhadap gugatan yang dilakukan Nazril Ilham alias Ariel dan 28 penyanyi lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Saldi mengatakan, persoalan terkait pasal yang digugat dan dinilai bertentangan dengan konstitusi negara harus digambarkan secara gamblang dan jelas.
    “Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” kata Saldi, dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    Dia mengatakan, persoalan terkait UU Hak Cipta ini harus dijelaskan dengan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.
    Kejelasan juga diperlukan ketika gugatan diputuskan untuk lanjut ke tahap mendengarkan alasan pembentuk undang-undang, seperti presiden dan DPR.
    Dengan kejelasan persoalan, Presiden dan DPR bisa menjawab dengan jelas juga alasan mereka membuat UU Hak Cipta yang digugat tersebut.
    “Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan,” ucap dia.
    Saldi juga mengatakan, UU Hak Cipta yang digugat Ariel dan 28 penyanyi lainnya sudah ditetapkan sejak 2014 dan berjalan baik-baik saja.
    Peristiwa soal larangan menyanyikan sebuah lagu oleh pencipta lagu, kata Saldi, hanya baru-baru ini dipermasalahkan.
    Sehingga, sangat penting dijelaskan sejelas-jelasnya duduk permasalahan yang membuat puluhan penyanyi ini menggugat.
    “Ini ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini kan, padahal undang-undangnya sudah lama ini,” ujar Saldi.
    Saldi kemudian memberikan kesempatan revisi permohonan selama dua pekan dan akan disidangkan kembali untuk menilai apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
    Adapun
    gugatan UU Hak Cipta
    ini dilayangkan Ariel dkk pada 7 Maret 2025 dengan memuat tujuh petitum.
    Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah penyanyi, jumlahnya 29 orang, mengajukan gugatan uji materi Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta. 29 penyanyi tersebut tergabung dalam Gerakan Satu Visi, yang muncul di tengah polemik ‘performing rights’ atau royalti pertunjukan dengan para pencipta alias komposer.

    Gerakan ini salah satunya dimotori oleh Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekaisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI

    Tubagus Armand Maulana

    Nazril Irham

    Vina DSP Harrijanto Joedo

    Dwi Jayati (Titi DJ)

    Judika Nalom Abadi Sihotang

    Bunga Citra Lestari

    Sri Rosa Roslaina

    Raisa Andriana

    Nadin Amizah

    Bernadya Ribka Jayakusuma

    Anindyo Baskoro

    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

    Afgansyah Reza

    Ruth Waworuntu Sahanaya

    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

    Andi Fadly Arifuddin 

    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA

    Andini Aisyah Hariadi

    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

    Mario Ginanjar

    Teddy Adhytia Hamzah

    David Bayu Danang Joyo

    Tantrisyalindri Ichlasari

    Hatna Danarda

    Ghea Indrawari

    Rendy Pandugo

    Gamaliel Krisatya

    Mentari Gantina Putri

  • 1
                    
                        Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
                        Nasional

    1 Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti Nasional

    Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nazril Ilham alias
    Ariel Noah
    bersama 28 musisi lainnya meminta
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Permintaan ini tertuang dalam dokumen permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.
    Dalam dokumen permohonan, terdapat tujuh petitum yang diminta oleh Ariel dkk terkait
    UU Hak Cipta
    tersebut.
    Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Untuk diketahui, gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 29 penyanyi Tanah Air di antaranya vokalis band Gigi, Armand Maulana buka-bukaan alasan di balik pengajuan uji materi Undang-Undang (UU) No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Isu soal pemungutan royalti performing rights hingga potensi wanprestasi antara pencipta lagu dan penyanyi menjadi beberapa pokok perkara yang diajukan untuk diuji konstitusionalitasnya di MK. 

    Adapun 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi menamakan diri mereka sebagai Gerakan Satu Visi, atau Vibrasi Suara Indonesia. Dikutip dari akun Instagram pribadi Armand Maulana, gerakan tersebut bertujuan untuk melanjutkan semangat manifesto mereka dengan penuh pertimbangan yang sekiranya baik untuk semua pihak. 

    “Kami mendorong negara untuk hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” demikian dikutip dari akun Instagram Armand @armandmaulana04, Selasa (11/3/2025). 

    Armand lalu menuliskan bahwa pengajuan uji materi atas UU Hak Cipta ke MK menjadi salah satu kontribusi gerakan tersebut untuk mewujudkan manifesto mereka. Dia menyebut 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 merupakan beberapa di antara anggota Gerakan Satu Visi. 

    Melalui uji materi ke MK, gerakan tersebut secara garis besar ingin memastikan empat hal. Pertama, soal performing rights. “Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?,” demikian bunyi unggahan tersebut. 

    Kedua, soal siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights. 

    Ketiga, bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.

    Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti. “Masuk kategori pidana atau perdata,” ujarnya.

    Polemik UU Hak Cipta

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gerakan Satu Visi itu tidak lepas dari gerakan yang sebelumnya dibentuk oleh musisi kondang Tanah Air, yakni pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. Gerakan itu dinamakan Aksi Bersatu. 

    Berbeda dengan Gerakan Satu Visi, aksi yang diinisiasi Ahmad Dhani menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada acara komersil. 

    Adapun UU Hak Cipta telah mengatur secara eksplisit bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. 

    Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta. 

    Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK. Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial. 

    Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pada 2021 lalu, di bawah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut. 

    Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Sementara itu, hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik. 

    Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik. 

    Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota. 

    Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.

    Berikut 29 penyanyi nasional yang terdatar sebagai penggugat UU Hak Cipta di MK:

    1. Tubagus Armand Maulana.

    2. Nazril Irham (Ariel Noah).

    3. Vina DSP Harrijanto Joedo.

    4. Dwi Jayati (Titi DJ).

    5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol).

    6. Bunga Citra Lestari alias BCL.

    7. Sri Rosa Roslaina (Rossa).

    8. Raisa Andriana.

    9. Nadin Amizah.

    10. Bernadya.

    11. Ribka Jayakusuma Anindyo Baskoro (Nino Kayam).

    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano).

    13. Afgansyah Reza.

    14. Ruth Waworuntu Sahanaya.

    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara).

    16. Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff).

    17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA.

    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien).

    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita).

    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus).

    21. Mario Ginanjar (Mario Kahitna).

    22. Teddy Adhytia Hamzah.

    23. David Bayu Danang Joyo (David Naif).

    24. Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak).

    25. Hatna Danarda.

    26. Ghea Indrawari. 

    27. Rendy Pandugo.

    28. Gamaliel Krisatya.

    29. Mentari Gantina Putri.

  • Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi papan atas Indonesia, yang dipimpin oleh vokalis band Gigi Armand Maulana, melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, permohonan uji materi Armand Maulana hingga Ariel Noah Cs itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang tertanggal Jumat (7/3/2025).

    MK mencatat gugatan tersebut dalam Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    Bukan cuma Armand Maulana, setidaknya ada 29 musisi kondang lainnya yang ikut melayangkan gugatan hak cipta, yaitu Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Vidi Aldiano, hingga penyanyi pop gaek Ikang Fawzi. 

    Selain itu, penyanyi muda Indonesia yang sedang naik daun, antara lain Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon uji materi terkait UU Hak Cipta tersebut.

    Daftar 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU Hak Cipta di MK 

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham (Ariel Noah)
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol) 
    Bunga Citra Lestari (BCL)
    Sri Rosa Roslaina (Rossa)
    Raisa Andriana
    Nadin Amizah
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro (Nino Kayam)
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza
    Ruth Waworuntu Sahanaya
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff)
    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
    Andini Aisyah Hariadi (Andien) 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar (Mario Kahitna)
    Teddy Adhytia Hamzah
    David Bayu Danang Joyo (David Naif) 
    Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya
    Mentari Gantina Putri

    Adapun, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kisruh Hak Cipta dan Kasus Agnez Mo 

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis tersebut diketok oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

  • 29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyayi Armand Maulana Cs melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa.

    Di samping itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kasus Hak Cipta

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI :

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham 
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang
    Bunga Citra Lestari 
    Sri Rosa Roslaina 
    Raisa Andriana 
    Nadin Amizah 
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro 
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza 
    Ruth Waworuntu Sahanaya 
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin 
     Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA 
    Andini Aisyah Hariadi 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar 
    Teddy Adhytia Hamzah 
    David Bayu Danang Joyo 
    Tantrisyalindri Ichlasari 
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari 
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya 
    Mentari Gantina Putri

  • 4 Artis yang Rumahnya Kena Banjir, Ada yang Harus Dievakuasi

    4 Artis yang Rumahnya Kena Banjir, Ada yang Harus Dievakuasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Banjir besar melanda Jakarta dan sekitarnya tidak berdampak pada warga biasa, tetapi juga menggenangi rumah selebritas Tanah Air.

    Berikut ini adalah deretan artis yang rumahnya terkena dampak banjir, yang dikutip dari berbagai sumber, Rabu (5/3/2025):

    Rumah Artis Indonesia yang Kebanjiran 

    1. Michella Adlen

    Di posisi pertama, ada Michella Adlen yang rumahnya terendam cukup parah hingga harus dievakuasi bersama kedua anak dan keluarganya menggunakan perahu karet.

    Michella Adlen dan keluarga dievakuasi akibat banjir menghantam kediamannya. – (Beritasatu.com/Instagram)

    Proses evakuasi tersebut terlihat di Instagram-nya, dan Michella mengungkapkan rasa syukurnya setelah berhasil dievakuasi.

    “Alhamdulillah aku dan anak-anak sudah berhasil dievakuasi,” tulis Michella Adlen yang rumahnya kebanjiran.

    2. Baim Wong 

    Suami Paula Verhoeven, Baim Wong, membagikan pengalaman saat rumahnya terendam banjir. Di Instagram, Baim menunjukkan kondisi rumahnya yang dipenuhi air, dengan beberapa barang yang sudah dinaikkan ke atas sofa.

    “Pengalaman kebanjiran pertama kali. Jadi mengerti bagaimana rasanya kehilangan barang-barang elektronik,” ujar Baim.

    Kediaman Baim Wong mengalami kebanjiran. – (Beritasatu.com/Instagram)

    Ia juga mengungkapkan bahwa sofa, kasur, dan karpet rumahnya terkena air banjir.

    3. Parto “Patrio” 

    Pelawak Parto “Patrio” juga terkena dampak banjir. Meskipun air tidak masuk ke dalam rumahnya, jalanan di depan kediamannya terendam banjir. Dalam sebuah unggahan, Parto menunjukkan situasi di luar rumahnya.

    Komplek perumahan Parto Patrio mengalami kebanjiran. – (Beritasatu.com/Instagram)

    “Pagi-siang-sore,” ucapnya menggambarkan keadaan banjir di sekitarnya.

    4. Yuni Shara 

    Artis cantik Yuni Shara juga tidak luput dari musibah banjir. Pada 2020, rumahnya terendam banjir dan ia membagikan momen tersebut di Instagram. 

    Rumah Yuni Shara sempat kebanjiran pada 2020 – (Beritasatu.com/Instagram)

    Dalam foto yang diunggah, Yuni tampak mengenakan hot pants jeans, kaos biru, dan sepatu boots cokelat sambil membersihkan rumahnya yang terendam banjir.