Tag: Yulianto

  • Tak Hadiri Persidangan, Hakim Semprot Bos PT. Sapta Permata

    Tak Hadiri Persidangan, Hakim Semprot Bos PT. Sapta Permata

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amriani semprot bos PT Sapta Permata Yenny Widya Tjoa yang menjabat sebagai Direktur sekaligus penggugat dalam persidangan sengketa pengiriman produk bahan kecantikan.

    Sidang gugatan wanprestasi atau cidera janji yang dimohonkan PT. Sapta Permata melalui tim kuasa hukumnya melawan PT. Dove Chemcos Indonesia digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Pada persidangan pertama yang digelar diruang sidang dua PN Surabaya, Senin (5/8/2024), kuasa hukum PT. Sapta Permata maupun kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia menyerahkan bukti surat dan surat kuasa dari masing-masing pihak.

    Ada hal menarik pada persidangan perdana ini. PT. Sapta Permata sebagai penggugat, pada sidang hari ini tidak mendatangkan Yenny Widya Tjoa yang menjabat sebagai Direktur PT. Sapta Permata. Pihak perusahaan malah menunjuk Fifie karyawan bagian keuangan untuk mewakili Yenny dipersidangan ini.

    Mengetahui hal itu, sontak kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia, Dr. Johan Widjaja, SH.,MH langsung ajukan keberatan. “Keberatan Yang Mulia. Seharusnya, yang datang adalah prinsipalnya langsung yaitu Yenny sebagai Direktur di PT. Sapta Permata,” protes Johan.

    Jika yang datang untuk mewakili PT. Sapta Permata adalah dia, lanjut Johan Widjaja, apakah orang yang telah diberi kuasa ini dapat mengambil keputusan dari persidangan ini?

    Keberatan tim kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia ini langsung mendapat respon hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH yang memimpin jalannya persidangan. “Pada persidangan selanjutnya, harus dihadiri prinsipalnya langsung ya, tidak boleh diwakilkan,” tegur hakim Nurnaningsih.

    Namun teguran hakim Nurnaningsih Amriani ini mendapat sanggahan salah satu kuasa hukum PT. Sapta Permata.

    Lebih lanjut kuasa hukum PT. Sapta Permata ini mengatakan, dikarenakan banyaknya kegiatan yang dilakukan Yenny Widya, Tjoa sehingga untuk urusan luar termasuk menghadiri persidangan ini, Yenny Widya, Tjoa menunjuk seseorang yang telah diberi surat kuasa.

    Melihat adanya pertentangan dari salah satu kuasa hukum PT. Sapta Permata ini, hakim Nurnaningsih Amriani langsung mengatakan bahwa jika Yenny Widya tidak bisa datang pada persidangan berikutnya, PT. Sapta Permata harus mencabut gugatan ini. “Ya kalau sampai minggu depan direktur PT. Sapta Permata ini tak juga hadir maka gugatan ini harus dicabut,” tegas hakim Nurnaningsih Amriani.

    Pada persidangan ini juga hakim Nurnaningsih Widya menyarankan kepada PT. Sapta Permata selaku penggugat dan PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat, untuk berdamai saja.

    Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, David Tri Yulianto selaku Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia digugat di pengadilan karena mengajukan keberatan atau komplain ke PT. Sapta Permata atas adanya barang yang rusak

    Didampingi kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja, SH., MH, David Tri Yulianto menjelaskan, adanya gugatan yang dimohonkan PT. Sapta Permata di PN Surabaya itu karena adanya keberatan atau komplain yang dilakukan PT. Dove Chemcos Indonesia kepada PT. Sapta Permata sebab ada barang berupa bahan kimia yang dipesan PT. Dove Chemcos Indonesia ke PT. Sapta Permata diterima dalam kondisi rusak.

    Lebih lanjut David Tri Yulianto mengatakan, bahwa awalnya PT. Dove Chemcos Indonesia membeli 4man chemyunion ke PT. Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan senilai Rp. 181.623.750.

    “Bahan baku untuk produk kecantikan itu dikirimkan tanggal 8 Desember 2022. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan, tanggal 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan itu terdapat endapan, sehingga PT. Dove Chemcos Indonesia beranggapan bahwa barang tersebut rusak atau cacat,” ungkap David Tri Yulianto, Sabtu (3/8/2024).

    Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia ini melanjutkan, atas hal tersebut PT. Dove Chemcos Indonesia kemudian mengirimkan komplain disertai keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT. Sapta Permata. “Komplain kami diterima sales PT. Sapta Permata dan direspon yang kemudian diajukan untuk mekanisme return barang,” kata David Tri Yulianto.

    Begitu menerima komplain dari PT. Dove Chemcos Indonesia, seharusnya barang tersebut diambil PT. Sapta Permata. Namun setelah PT. Dove Chemcos Indonesia menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan PT. Sapta Permata. [uci/kun]

  • Polisi Amankan Dua Pelaku Jaringan Narkoba Pasuruan, Tiga Masih DPO

    Polisi Amankan Dua Pelaku Jaringan Narkoba Pasuruan, Tiga Masih DPO

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satres Narkoba Polres Pasuruan terus melakukan pemberantasan narkoba dari jaringan lokal di wilayah KAbupaten Pasuruan. Ada dua pelaku penyalah gunaan narkoba yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

    Kedua pelaku tersebut yakni MZ (39) dan NS (46) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Meski begitu, keduanya diamankan ditempat yang berbeda, yakni MZ yang diamankan disebuah rumah gang Sono, Kecamatan Prigen. Dan NS diamankan di Kecamatan Gempol.

    “Kami berhasil mengamankan kedua orang pelaku pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan pada Kamis (1/8/2024). Keduanya merupakan jaringan yang sering beroperasi di sekitar Pasuruan,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Senin (5/8/2024).

    Agus juga mengatakan bahwa pelaku pertama yang diamankan yakni MZ, saat dilakukan introgasi, pelaku mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang berupa sabu dari dua DPO lainnya yakni Kepet dan Koping. Sementara NS diamankan dan mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang sabu dari DE yang saat ini juga DPO.

    “Kami masih memburu tiga orang DPO dari pelaku MZ dua orang DPO dan dari pelaku NS satu orang DPO. Pelaku NS sendiri merupakan suami dari TM yang sudah diamankan polisi sebelumnya dari kasus yang sama,” imbuhnya.

    Dari tangan MZ polisi berhasil mengamankan 10 kantong plastik sabu dengan berat total 2,66 gram. Sementara dari tangan NS, polisi mengamankan sabu dengan berat total 17,24 gram. Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta Permata

    Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta Permata

    Surabaya (beritajatim.com) – David Tri Yulianto Direktur PT Dove Chemcos Indonesia melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H menyatakan keberatan atas gugatan yang diajukan PT Sapta Permata. David menilai bahwa mestinya dirinya yang dirugikan.

    Dijelaskan Dr Johan Widjaja, PT Dove Chemcos Indonesia dan PT Sapta Permata telah lama menjalin hubungan bisnis jual beli barang untuk bahan produk kecantikan, tetapi yang terakhir kali ditemukan adanya kecacatan barang yang dipesan.

    Permintaan return oleh PT Sapta Permata juga diberikan dalam rentan waktu 195 hari sejak permintaan komplain pada 13 Desember 2022, sehingga hal tersebut sangat tidak normal.

    Atas gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN.Sby tersebut David Tri Yulianto dan Dr. Johan Widjaja menduga adanya maksud dari PT Sapta Permata dengan menggugat PT. Dove Chemcos Indonesia untuk mencemarkan nama baik PT Dove Chemcos Indonesia.

    Dijelaskan Johan, kejadian ini bermula ketika PT Dove Chemcos Indonesia membeli order barang yaitu 4man chemyunion kepada PT Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan senilai Rp 181.623.750,-.

    Barang tersebut dikirimkan pada 8 Desember 2022, Kemudian setelah dilakukan pengecekan pada 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan terdapat endapan sehingga PT Dove Chemcos Indonesia beranggapan bahwa barang tersebut rusak/cacat.

    Atas hal tersebut PT Dove Chemcos Indonesia kemudian mengirimkan komplain dan keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT Sapta Permata, kemudian komplain tersebut diterima oleh Sales PT Sapta Permata dan direspon untuk mekanisme return barang, yang mana seharusnya barang tersebut diambil oleh PT Sapta Permata.

    Namun setelah PT Dove Chemcos Indonesia menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan oleh PT. Sapta Permata.

    Selain itu PT Dove Chemcos Indonesia meminta statement Stabilitas terkait kestabilan barang tersebut dalam keadaan stabil tetapi PT Sapta Permata tidak dapat menunjukkan data tersebut hingga saat ini. Padahal data stabilitas tersebut sangat penting bagi PT Dove Chemcos Indonesia.

    Kemudian PT. Dove Chemcos Indonesia mengirimkan sample barang kepada PT Sapta Permata untuk dikirimkan kepada Supplier mereka, dan jawaban dari PT Sapta Permata menyimpulkan bahwa barang tersebut tidak terdapat endapan dan telah sesuai dengan spesifikasi.

    “ David kemudian menanyakan barang tersebut sebelum dikirimkan kepada suplier mereka apakah sudah dicek terlebih dahulu oleh PT Sapta Permata, dan kemudian pengakuan dari PT Sapta Permata, sample tersebut langsung dikirimkan kepada suplier mereka tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Johan.

    Johan menduga terdapat kejanggalan karena seharusnya PT Sapta Permata sebagai distributor mestinya melakukan pengecekan barang tersebut terlebih dahulu atas komplain dan keluhannya tetapi PT Sapta Permata malah langsung mengirimkan sample tersebut kepada suplier, sehingga David meragukan hasil kesimpulan bahwa barang tersebut tidak rusak.

    Setelah memakan waktu yang cukup lama dari awal komplain, PT Sapta Permata meminta agar PT Dove Chemcos Indonesia mengirimkan kembali Sample barang tersebut, kemudian setelah dikirimkan kepada suplier PT Sapta Permata, Suplier tersebut mengakui bahwa terdapat kerusakan pada filter mereka yang mengakibatkan barang produksi mereka terjadi endapan dan rusak.

    Atas pengakuan suplier bahwa barang tersebut rusak, PT Sapta Permata meminta barang tersebut di return, tetapi permintaan tersebut baru dilakukan setelah berjalan setengah tahun setelah komplain, yang mana barang tersebut sudah disingkirkan/dibuang oleh PT Dove Chemcos Indonesia karena bahan kimia yang rusak dapat berbahaya bagi pegawai dan dapat berefek pada bahan bahan yang lain milik PT Dove Chemcos Indonesia.

    Atas hal tersebut PT Dove Chemcos Indonesia tetap diminta untuk membayar barang rusak tersebut oleh PT Sapta Permata, tetapi PT Dove Chemcos Indonesia keberatan apabila harus membayar barang rusak tersebut, karena PT Dove Chemcos Indonesia juga mengalami kerugian.

    PT Dove Chemcos Indonesia telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan mediasi hingga 2 kali dengan kesepakatan potong pembayaran dan pembayaran secara termin, tetapi kesepakatan tidak pernah tercapai dengan PT Sapta Permata.

    Sementara kuasa hukum PT Sapta Permata Sudiman Sidabukke saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

    “ Mestinya kantor kami yang menangani, coba nanti saya cek ya,” ujar Sidabukke. [uci/ted]

  • Polres Pasuruan Amankan Pedagang Pentol yang Nyambi Jual Sabu

    Polres Pasuruan Amankan Pedagang Pentol yang Nyambi Jual Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Muhammad Khoirul Anam (29) tak hanya berjualan pentol, melainkan juga berjualan sabu. Akibatnya, Anam diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

    Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan bahwa Anam diamankan pada Selasa (16/7/2024) lalu. Anam diamankan pada warung pentol depan MA Ma’arif Bangil.

    “Pelaku kami amankan saat berada di sebuah warung pemtol yang berada di Desa Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelaku kami amankan dengan barang bukti sabu yang dimiliki olehnya,” jelas Agus, Senin (22/7/2023).

    Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rembang ini sebelum diamankan sempat menyembunyikan barang bukti sabu di bawah batu. Tak hanya disembunyikan dibawah batu, sabu milik anam juga dibungkus dengan alat PCR.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam kantong plastik yang berisi sabu dengan rata-rata 0,36 gram. Dengan total sabu yang diamankan memiliki berat total 2,37 gram.

    “Kami mengamankan enam buah alat PCR yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas. Kemudian alat tersebut didisembunyikan di bawah batu, sabu yang dimiliki pelaku kurang lebih 2,37 gram,” tambahnya.

    Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan juga sepeda motor Suzuki Satria warna hitam yang digunakan pelaku saat mengedarkan sabu.

    Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Tinggalkan Motor di Lokasi, Tersangka Pembacokan Ditangkap dalam 2 Jam

    Tinggalkan Motor di Lokasi, Tersangka Pembacokan Ditangkap dalam 2 Jam

    Surabaya (beritajatim.com) – Sangking paniknya, tersangka pembacokan pemilik salon di frontage Ahmad Yani kabur meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Walaupun ia berhasil kabur dari kejaran warga, berbekal informasi kepemilikan sepeda motor yang ditinggalkan, anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo  dapat mengamankan tersangka hanya dalam waktu 2 jam.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh menjelaskan aksi pembacokan itu terjadi pada Sabtu (13/7/2024) kemarin. Setelah tersangka Danang Catur Yulianto melakukan aksi membacok korban pemilik salon, ia langsung kabur dan lari menghindari kejaran warga.

    “Jadi tersangka baru melakukan aksinya sekali membacok karena ingin dapat semir rambut gratis. Dia panik dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi parkir salon,” kata Sholeh, Selasa (16/7/2024).

    Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo yang mendapatkan laporan masyarakat langsung mendatangi lokasi. Begitu melihat sepeda motor pelaku yang tertinggal, polisi langsung mengecek data-data dari pemilik motor. Beruntung, nama pemilik motor sama dengan nama pelaku.

    “Tersangka kami amankan di taman sekitar Siwalankerto. Hanya dalam waktu 2 jam alhamdulillah tertangkap,” imbuh Sholeh.

    Saat diamankan, tersangka mengaku ia hanya ingin mengancam pemilik salon dengan celuritnya. Namun, karena pemilik salon berontak, ia pun reflek menebaskan celuritnya. Karena melihat korban terluka, ia panik dan kabur tanpa arah untuk menghindari warga yang mengejar.

    Kini, Danang harus menyesali perbuatannya. Gara-gara tidak bisa menahan syahwat untuk bersolek, Danang Catur diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

    Sebelumnya, Gara-gara ingin bersolek menyemir rambut, Danang Catur Yulianto (24) pemuda Wonocolo malah masuk penjara. Ia nekat menikam pemilik salon karena tidak punya uang untuk membayar jasa semir rambut, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan peristiwa itu terjadi di salon ‘Yeany’ jalan Frontage Ahmad Yani 67, Surabaya. Dalam melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu mempelajari kebiasaan di salon. [ang/suf]

  • Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Hal ini terbukti dengan di amankannya dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku tersebut diamankan setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya transaksi jual beli sabu. Menurut Kasatresnarkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa keduanya diamankan di waktu yang berdekatan.

    “Kami telah mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Pertama kami mengamankan seorang pelaku berinisial MA (24) dan kemudian pada dari hasil pengembangan kami mengamankan seorang lagi berinisial WR (40),” jelas Agus Selasa (16/7/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku yang pertama kali diamankan yakni MA yang merupakan warga Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang diamankan pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelaku berinisial WR warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

    Dari kedua pelaku, polisi berhaail mengamankan total sabu dengan berat kurang lebih 18 gram. Agus membeberkan dari tangan pelaku MA polisi berhasil mengamankan sabu siap edar yang dibungkus menjadi sembilan kantong plastik dengan berat 1,9 gram.

    Sementara itu, dari tangan pelaku WR (40) barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat 17,41 gram. Tak hanya itu polisi juga dua unit handphone dari tangan dua pelaku tersebut. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ada/kun)

  • Gara-Gara Kepengen Semir Rambut, Pemuda Wonocolo Masuk Sel

    Gara-Gara Kepengen Semir Rambut, Pemuda Wonocolo Masuk Sel

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara ingin bersolek menyemir rambut, Danang Catur Yulianto (24) pemuda Wonocolo malah masuk penjara. Ia nekat menikam pemilik salon karena tidak punya uang untuk membayar jasa semir rambut, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan peristiwa itu terjadi di salon ‘Yeany’ jalan Frontage Ahmad Yani 67, Surabaya. Dalam melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu mempelajari kebiasaan di salon.

    “Sejak awal memang niatnya adalah tidak membayar. Jadi dia sangking inginnya semir nekat melakukan pembacokan,” kata Sholeh, Selasa (16/07/2024).

    Danang pun sempat bertanya ke salon harga untuk semir rambut sehari sebelum eksekusi. Pada waktu itu karyawan salon mengatakan bahwa biaya untuk semir rambut sebesar Rp 250 ribu. Ia pun langsung pulang dan merencanakan aksinya agar dapat semir rambut gratis.

    Di hari eksekusi, Danang datang dengan mengendarai sepeda motornya. Ia lalu memarkir sepeda motornya di pojokan halaman salon. Setelah itu ia berperilaku seperti Customer salon pada umumnya yang membedakan adalah Danang membawa celurit di balik bajunya.

    Antrian demi antrian dilalui. Danang pun mendapatkan gilirannya untuk semir rambut. 4 jam habis untuk Proses semir rambut Danang Setelah selesai, Danang langsung pulang. Ia pun ditegur oleh pemilik salon. Bukannya mengeluarkan dompet, Danang langsung mengeluarkan celurit yang sudah disimpan. “Niatnya hanya mengancam lalu karena pemilik salon melawan, dibacok sekalian lalu tersangka kabur,” imbuh Sholeh.

    Karena baru pertama kali berbuat kejahatan, Danang pun panik dan kabur. Sampai-sampai sepeda motor yang diparkir ditinggalkan begitu saja. Para saksi yang melihat pun langsung melapor ke Polsek Wonocolo. Berbekal dari sepeda motor yang tertinggal, Anggota Reskrim Polsek Wonocolo bisa menangkap Danang di sebuah taman di Siwalankerto.

    Kini, Danang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 TAHUN 1951 terkait penganiayaan dengan ancaman pidana selama 10 tahun. (ang/kun)

  • Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

    Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

    Pasurian (beritajatim.com) – Keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba terus di gencarkan. Pasalnya kali ini Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku ini diketahui berinisial RA (25) warga Desa Gendro Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku lagi yakni ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

    Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan setelah melakukan proses pengembangan. Pelaku pertama yang diamankan yakni RA, saat bersembunyi di dalam rumah Desa Tutur.

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku kedua berinisial ND ini diamankan saat sedang santai di sebuah warung dekat rumahnya. Kedua pelaku tersebut diamankan di waktu berbeda pada hari Jumat dan Sabtu kemarin.

    “Selama dua hari, kami mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pelaku pertama yang kami amankan RA dan kemudian kami kembangkan pelaku bernama ND,” jelas Agus, Senin (8/7/2024).

    Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dari pelaku pertama sabu dengan berat 5,97 gram. Sabu tersebut sudah terbungkus dalam kantong olastik putih sebanyak 21 buah dan satu unit handphone.

    “Dari pelaku kedua, kami berhasil memgamankan sebanyak tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat total 1,91 gram. Sabu tersebut kami amankan di dalam sebuah tas ransel kecil dan uang Rp 150 ribu dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.

    Dari perbuatannya kedua pelaku saat ini mendekam di penjara. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ted)

  • Tak Kapok Jual Sabu, Kakek Residivis di Pasuruan Ditangkap Lagi

    Tak Kapok Jual Sabu, Kakek Residivis di Pasuruan Ditangkap Lagi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, kakek 69 tahun bernama Husairi yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap lagi oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu tertangkap saat berusaha menjual sabu.

    Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, Husairi diamankan pada Kamis (20/6/2024) di sebuah gubuk di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang. Saat itu, dia sedang menunggu pembelinya dan sudah menyiapkan narkoba yang dimilikinya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus narkoba juga sebelumnya. Pelaku bernama Husairi kami amankan di sebuah gubuk yang sedang menunggu pembelinya,” jelas Agus, Senin (24/6/2024).

    Agus menerangkan, Husairi merupakan pengedar kelas bawah. Sehingga pihaknya sedang mengincar pelaku yang memiliki jaringan yang lebih luas. Pelaku yang masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Pasuruan yakni berinisial SU.

    Dari tangan Husairi, polisi menyita 17 kantong plastik berisi sabu dengan berat rata-rata 1,17 gram. Total berat barang sabu yang disita 7,98 gram sabu.

    Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp670 ribu. Uang tersebut diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu.

    “Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku telah mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari orang lain bernama SU(DPO) yang beralamat di Desa Pajaran, Kecamtan Rembang, pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan. Dalam mengedarkan narkoba tersebut, pelaku menjual sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan pelaku,” tambahnya.

    Akibatnya pelaku saat ini meringkuk dalam penjara. Pelaku juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Beraksi Sejak Februari

    Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Beraksi Sejak Februari

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic membutuhkan waktu 20 menit untuk melakukan pencurian benda tersebut. Hasil kejahatan tersebut akan dijual Rp7 ribu per kg di wilayah Porong Sidoarjo dan Kota Surabaya.

    Ps Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan menyusul para pelaku beraksi tidak hanya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota saja, namun juga di wilayah hukum Sidoarjo dan Pasuruan.

    “Dari kesaksian mereka, dijual Rp7 ribu per kg. Sementara satu tiang besi kabel fiber optic dengan berat 20 kg. Dalam satu malam, para pelaku bisa beraksi di beberapa TKP. Para pelaku mencari sasaran secara acak, lewat dan mencari sasaran yang ada dan mencuri,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

    Akibat aksi para pelaku, lanjut KBO Satrekrim ini, jaringan internet di wilayah tersebut terganggu sehingga aksi para pelaku meresahkan masyarakat. Selain di wilayah Kecamatan Gedeg, Jetis dan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, para pelaku juga beraksi di Porong, Sidoarjo.

    “Pelaku AZ ini pernah berkerja narik kabel sehingga tahu cara melepasnya bagaimana dan mengajak ketiga temannya ini melakukan aksi pencurian. Satu tiang 20 menit, mereka punya peran masing-masing. Kabelnya tidak diambil karena mereka mencari belinya saja,” katanya.

    Salah satu pelaku, AZ mengaku, mencari sasaran secara acak dan sepi. “Pernah kerja narik kabel. Satu tiang butuh waktu 20 menit. Lima hari lalu (pencurian di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto). Sejak bulan dua (melakukan aksi pencurian),” ujar warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang ini.

    Sebelumnya, komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Saat beraksi, empat pelaku yang diamankan tersebut berpura-pura sebagai sebagai petugas PLN dengan menggunakan atribut petugas.

    Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti

    Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari para pelaku diamankan satu tangga bambu, satu buah gunting potong plat dari besi, satu buah linggis, empat buah rompi warna hijau, tali tampar dengan panjang 10 meter, satu unit Grand Max nopol S 3592 WE warna hitam beserta STNK dan 10 tiang besi kabel fiber optic. [tin/suf]