Tag: Yulianto

  • Polres Pasuruan Amankan Pedagang Pentol yang Nyambi Jual Sabu

    Polres Pasuruan Amankan Pedagang Pentol yang Nyambi Jual Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Muhammad Khoirul Anam (29) tak hanya berjualan pentol, melainkan juga berjualan sabu. Akibatnya, Anam diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

    Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan bahwa Anam diamankan pada Selasa (16/7/2024) lalu. Anam diamankan pada warung pentol depan MA Ma’arif Bangil.

    “Pelaku kami amankan saat berada di sebuah warung pemtol yang berada di Desa Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelaku kami amankan dengan barang bukti sabu yang dimiliki olehnya,” jelas Agus, Senin (22/7/2023).

    Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rembang ini sebelum diamankan sempat menyembunyikan barang bukti sabu di bawah batu. Tak hanya disembunyikan dibawah batu, sabu milik anam juga dibungkus dengan alat PCR.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam kantong plastik yang berisi sabu dengan rata-rata 0,36 gram. Dengan total sabu yang diamankan memiliki berat total 2,37 gram.

    “Kami mengamankan enam buah alat PCR yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas. Kemudian alat tersebut didisembunyikan di bawah batu, sabu yang dimiliki pelaku kurang lebih 2,37 gram,” tambahnya.

    Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan juga sepeda motor Suzuki Satria warna hitam yang digunakan pelaku saat mengedarkan sabu.

    Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Tinggalkan Motor di Lokasi, Tersangka Pembacokan Ditangkap dalam 2 Jam

    Tinggalkan Motor di Lokasi, Tersangka Pembacokan Ditangkap dalam 2 Jam

    Surabaya (beritajatim.com) – Sangking paniknya, tersangka pembacokan pemilik salon di frontage Ahmad Yani kabur meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Walaupun ia berhasil kabur dari kejaran warga, berbekal informasi kepemilikan sepeda motor yang ditinggalkan, anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo  dapat mengamankan tersangka hanya dalam waktu 2 jam.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh menjelaskan aksi pembacokan itu terjadi pada Sabtu (13/7/2024) kemarin. Setelah tersangka Danang Catur Yulianto melakukan aksi membacok korban pemilik salon, ia langsung kabur dan lari menghindari kejaran warga.

    “Jadi tersangka baru melakukan aksinya sekali membacok karena ingin dapat semir rambut gratis. Dia panik dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi parkir salon,” kata Sholeh, Selasa (16/7/2024).

    Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo yang mendapatkan laporan masyarakat langsung mendatangi lokasi. Begitu melihat sepeda motor pelaku yang tertinggal, polisi langsung mengecek data-data dari pemilik motor. Beruntung, nama pemilik motor sama dengan nama pelaku.

    “Tersangka kami amankan di taman sekitar Siwalankerto. Hanya dalam waktu 2 jam alhamdulillah tertangkap,” imbuh Sholeh.

    Saat diamankan, tersangka mengaku ia hanya ingin mengancam pemilik salon dengan celuritnya. Namun, karena pemilik salon berontak, ia pun reflek menebaskan celuritnya. Karena melihat korban terluka, ia panik dan kabur tanpa arah untuk menghindari warga yang mengejar.

    Kini, Danang harus menyesali perbuatannya. Gara-gara tidak bisa menahan syahwat untuk bersolek, Danang Catur diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

    Sebelumnya, Gara-gara ingin bersolek menyemir rambut, Danang Catur Yulianto (24) pemuda Wonocolo malah masuk penjara. Ia nekat menikam pemilik salon karena tidak punya uang untuk membayar jasa semir rambut, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan peristiwa itu terjadi di salon ‘Yeany’ jalan Frontage Ahmad Yani 67, Surabaya. Dalam melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu mempelajari kebiasaan di salon. [ang/suf]

  • Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Ringkus 2 Pengedar, Polres Pasuruan Amankan 18 Gram Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Hal ini terbukti dengan di amankannya dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku tersebut diamankan setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya transaksi jual beli sabu. Menurut Kasatresnarkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa keduanya diamankan di waktu yang berdekatan.

    “Kami telah mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Pertama kami mengamankan seorang pelaku berinisial MA (24) dan kemudian pada dari hasil pengembangan kami mengamankan seorang lagi berinisial WR (40),” jelas Agus Selasa (16/7/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku yang pertama kali diamankan yakni MA yang merupakan warga Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang diamankan pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelaku berinisial WR warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

    Dari kedua pelaku, polisi berhaail mengamankan total sabu dengan berat kurang lebih 18 gram. Agus membeberkan dari tangan pelaku MA polisi berhasil mengamankan sabu siap edar yang dibungkus menjadi sembilan kantong plastik dengan berat 1,9 gram.

    Sementara itu, dari tangan pelaku WR (40) barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat 17,41 gram. Tak hanya itu polisi juga dua unit handphone dari tangan dua pelaku tersebut. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ada/kun)

  • Gara-Gara Kepengen Semir Rambut, Pemuda Wonocolo Masuk Sel

    Gara-Gara Kepengen Semir Rambut, Pemuda Wonocolo Masuk Sel

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara ingin bersolek menyemir rambut, Danang Catur Yulianto (24) pemuda Wonocolo malah masuk penjara. Ia nekat menikam pemilik salon karena tidak punya uang untuk membayar jasa semir rambut, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan peristiwa itu terjadi di salon ‘Yeany’ jalan Frontage Ahmad Yani 67, Surabaya. Dalam melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu mempelajari kebiasaan di salon.

    “Sejak awal memang niatnya adalah tidak membayar. Jadi dia sangking inginnya semir nekat melakukan pembacokan,” kata Sholeh, Selasa (16/07/2024).

    Danang pun sempat bertanya ke salon harga untuk semir rambut sehari sebelum eksekusi. Pada waktu itu karyawan salon mengatakan bahwa biaya untuk semir rambut sebesar Rp 250 ribu. Ia pun langsung pulang dan merencanakan aksinya agar dapat semir rambut gratis.

    Di hari eksekusi, Danang datang dengan mengendarai sepeda motornya. Ia lalu memarkir sepeda motornya di pojokan halaman salon. Setelah itu ia berperilaku seperti Customer salon pada umumnya yang membedakan adalah Danang membawa celurit di balik bajunya.

    Antrian demi antrian dilalui. Danang pun mendapatkan gilirannya untuk semir rambut. 4 jam habis untuk Proses semir rambut Danang Setelah selesai, Danang langsung pulang. Ia pun ditegur oleh pemilik salon. Bukannya mengeluarkan dompet, Danang langsung mengeluarkan celurit yang sudah disimpan. “Niatnya hanya mengancam lalu karena pemilik salon melawan, dibacok sekalian lalu tersangka kabur,” imbuh Sholeh.

    Karena baru pertama kali berbuat kejahatan, Danang pun panik dan kabur. Sampai-sampai sepeda motor yang diparkir ditinggalkan begitu saja. Para saksi yang melihat pun langsung melapor ke Polsek Wonocolo. Berbekal dari sepeda motor yang tertinggal, Anggota Reskrim Polsek Wonocolo bisa menangkap Danang di sebuah taman di Siwalankerto.

    Kini, Danang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 TAHUN 1951 terkait penganiayaan dengan ancaman pidana selama 10 tahun. (ang/kun)

  • Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

    Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

    Pasurian (beritajatim.com) – Keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba terus di gencarkan. Pasalnya kali ini Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

    Kedua pelaku ini diketahui berinisial RA (25) warga Desa Gendro Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku lagi yakni ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

    Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan setelah melakukan proses pengembangan. Pelaku pertama yang diamankan yakni RA, saat bersembunyi di dalam rumah Desa Tutur.

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku kedua berinisial ND ini diamankan saat sedang santai di sebuah warung dekat rumahnya. Kedua pelaku tersebut diamankan di waktu berbeda pada hari Jumat dan Sabtu kemarin.

    “Selama dua hari, kami mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pelaku pertama yang kami amankan RA dan kemudian kami kembangkan pelaku bernama ND,” jelas Agus, Senin (8/7/2024).

    Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dari pelaku pertama sabu dengan berat 5,97 gram. Sabu tersebut sudah terbungkus dalam kantong olastik putih sebanyak 21 buah dan satu unit handphone.

    “Dari pelaku kedua, kami berhasil memgamankan sebanyak tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat total 1,91 gram. Sabu tersebut kami amankan di dalam sebuah tas ransel kecil dan uang Rp 150 ribu dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.

    Dari perbuatannya kedua pelaku saat ini mendekam di penjara. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ted)

  • Tak Kapok Jual Sabu, Kakek Residivis di Pasuruan Ditangkap Lagi

    Tak Kapok Jual Sabu, Kakek Residivis di Pasuruan Ditangkap Lagi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, kakek 69 tahun bernama Husairi yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap lagi oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu tertangkap saat berusaha menjual sabu.

    Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, Husairi diamankan pada Kamis (20/6/2024) di sebuah gubuk di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang. Saat itu, dia sedang menunggu pembelinya dan sudah menyiapkan narkoba yang dimilikinya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus narkoba juga sebelumnya. Pelaku bernama Husairi kami amankan di sebuah gubuk yang sedang menunggu pembelinya,” jelas Agus, Senin (24/6/2024).

    Agus menerangkan, Husairi merupakan pengedar kelas bawah. Sehingga pihaknya sedang mengincar pelaku yang memiliki jaringan yang lebih luas. Pelaku yang masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Pasuruan yakni berinisial SU.

    Dari tangan Husairi, polisi menyita 17 kantong plastik berisi sabu dengan berat rata-rata 1,17 gram. Total berat barang sabu yang disita 7,98 gram sabu.

    Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp670 ribu. Uang tersebut diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu.

    “Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku telah mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari orang lain bernama SU(DPO) yang beralamat di Desa Pajaran, Kecamtan Rembang, pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan. Dalam mengedarkan narkoba tersebut, pelaku menjual sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan pelaku,” tambahnya.

    Akibatnya pelaku saat ini meringkuk dalam penjara. Pelaku juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Beraksi Sejak Februari

    Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Beraksi Sejak Februari

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic membutuhkan waktu 20 menit untuk melakukan pencurian benda tersebut. Hasil kejahatan tersebut akan dijual Rp7 ribu per kg di wilayah Porong Sidoarjo dan Kota Surabaya.

    Ps Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan menyusul para pelaku beraksi tidak hanya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota saja, namun juga di wilayah hukum Sidoarjo dan Pasuruan.

    “Dari kesaksian mereka, dijual Rp7 ribu per kg. Sementara satu tiang besi kabel fiber optic dengan berat 20 kg. Dalam satu malam, para pelaku bisa beraksi di beberapa TKP. Para pelaku mencari sasaran secara acak, lewat dan mencari sasaran yang ada dan mencuri,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

    Akibat aksi para pelaku, lanjut KBO Satrekrim ini, jaringan internet di wilayah tersebut terganggu sehingga aksi para pelaku meresahkan masyarakat. Selain di wilayah Kecamatan Gedeg, Jetis dan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, para pelaku juga beraksi di Porong, Sidoarjo.

    “Pelaku AZ ini pernah berkerja narik kabel sehingga tahu cara melepasnya bagaimana dan mengajak ketiga temannya ini melakukan aksi pencurian. Satu tiang 20 menit, mereka punya peran masing-masing. Kabelnya tidak diambil karena mereka mencari belinya saja,” katanya.

    Salah satu pelaku, AZ mengaku, mencari sasaran secara acak dan sepi. “Pernah kerja narik kabel. Satu tiang butuh waktu 20 menit. Lima hari lalu (pencurian di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto). Sejak bulan dua (melakukan aksi pencurian),” ujar warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang ini.

    Sebelumnya, komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Saat beraksi, empat pelaku yang diamankan tersebut berpura-pura sebagai sebagai petugas PLN dengan menggunakan atribut petugas.

    Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti

    Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari para pelaku diamankan satu tangga bambu, satu buah gunting potong plat dari besi, satu buah linggis, empat buah rompi warna hijau, tali tampar dengan panjang 10 meter, satu unit Grand Max nopol S 3592 WE warna hitam beserta STNK dan 10 tiang besi kabel fiber optic. [tin/suf]

  • Nyaru Sebagai Petugas PLN, Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Diringkus

    Nyaru Sebagai Petugas PLN, Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Diringkus

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Saat beraksi, empat pelaku yang diamankan tersebut berpura-pura sebagai sebagai petugas PLN dengan menggunakan atribut petugas.

    Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari para pelaku diamankan satu tangga bambu, satu buah gunting potong plat dari besi, satu buah linggis, empat buah rompi warna hijau, tali tampar dengan panjang 10 meter, satu unit Grand Max nopol S 3592 WE warna hitam beserta STNK dan 10 tiang besi kabel fiber optic.

    Ps Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari Anggota Resmob melakukan Kring Serse. “Anggota Resmob menemukan empat orang sedang melakukan pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

    Masih kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota ini, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura memakai baju petugas PLN dan helm. Para pelaku berangkat dari Surabaya dan mencari sasaran di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

    “Keempatnya naik Grand Max ke Mojokerto mencari sasaran. Di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, para pelaku melihat sasaran riang besi kabel fiber optic, ada 10 besi yang kita amankan. Dari pengakuan mereka, ada beberapa TKP. Di Kemlagi empat TKP, di Jetis empat TKP,” katanya.

    Selain di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, lanjut Ps Kasat Reskrim, para pelaku juga beraksi di Sidoarjo dan Pasuruan. Para pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. [tin/kun]

  • Wanita Pasrepan Pasuruan Jualan Garam Dukun, Ternyata Sabu

    Wanita Pasrepan Pasuruan Jualan Garam Dukun, Ternyata Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Wanita asal Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jamila (38), ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. Wanita tersebut berpura-pura menjual garam dari dukun, yang ternyata adalah sabu.

    Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, Jamila diamankan pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

    “”Pelaku kami amankan setelah melakukan proses pengembangan terhadap pelaku,” kata Agus, Senin (10/6/2024).

    Kepada penyidik, Jamila mengaku awalnya menemukan barang bukti sabu yang dikira garam di depan sekolah dekat rumahnya. Jamila menemukan sabu tersebut terbungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat 5,3 gram.

    Saat itu, dia sempat mengira sabu tersebut merupakan garam pemberian dari seorang dukun. Namun saat dicoba, Jamila merasakan rasa yang aneh.

    Dia lalu menanyakan kepada tetangga sekitarnya. Beberapa saat kemudian, terdapat salah satu penadah yang membeli sabu milik Jamila tersebut. Sabu itu kemudian di tawar oleh orang yang mengetahui hal tersebut dan kemudian dibeli dengan harga Rp300 ribu.

    “Dirinya mengatakan bahwa menemukan sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya seberat 1,03 gram kepada orang dengan harga Rp300 ribu,” tambahnya.

    Agus mengatakan selama Mei 2024, Polres Pasuruan mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari 21 tersangka tersebut, 20 diantaranya pria dan satu sisanya perempuan.

    Sementara dari 21 tersangka tersebut terkumpul barang bukti 143,45 gram sabu. Selain itu, sebanyak 4.550 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

    “Ini merupakan ungkap kasus narkoba selama bulan Mei 2024 dengan dua jenis penyalah gunaan. Diantaranya dengan barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan 4.550 butir okerbaya yang kami amankan dari 21 pelaku,” jelas Agus.

    Dari 21 tersangka tersebut saat ini mendekam di penjara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diberatkan oleh Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Residivis Asal Bangil Kembali Dibui, Bawa Sabu 75,3 Gram

    Residivis Asal Bangil Kembali Dibui, Bawa Sabu 75,3 Gram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bangil. Diketahui pelaku bernama Muhammad Rafi (51) warga Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Agus Yulianto mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 04.45 WIB. Pelaku diamankan saat tertidur di dalam rumahnya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil. Pelaku kami amankan saat terridur didalam rumahnya,” kata Agus, Jumat (31/5/2024).

    Agus juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama, yakni narkoba jenis sabu yang keluar pada tahun 2012 lalu. Sebelum diamankan, pihaknya mendapatkan informasi dari sejumlah warga. Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penindakan dengan mendatangi rumah pelaku.

    Saat diamankan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dua kantong plastik narkoba jenis sabu. Masing-masing kantong memiliki berat yang berbeda yakni 67,46 gram dan juga 7,84 gram. “Total kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 75,3 gram. Kami juga mengamankan dua buah timbangan elektronik dan juga satu buah handphone milik pelaku,” tambahnya.

    Akibatnya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)