Tag: Yulianto

  • Pemuda Wonorejo Pasuruan Transaksi Sabu, Dibekuk Polisi

    Pemuda Wonorejo Pasuruan Transaksi Sabu, Dibekuk Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

    Pelaku bernama Moch Shobirin (25) ini merupakan warga Desa Kendangdukuh, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan tak jauh dari tempat tinggalnya pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 20.30.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Shobirin. Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi di pertigaan jalan Kecamatan Wonorejo,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Jumat (25/10/2024).

    Agus juga mengatakan bahwa awal penangkapan pelaku ini diketahui melalui adanya laporan warga sekitar. Mendapatkan laporan tersebut, unit narkoba langsung bergerak untuk memastikannya.

    Setelah menemui target, polisi langsung melakukan introgasi awal dan ditemukan barang bukti narkoba pada pelaku yang disembunyikan dalam dompetnya. Ada tiga kantong plastik berisi sabu yang berhasil diamankan oleh polisi.

    “Kami berhasil mengamankan tiga kantong plastik sabu yang memiliki berat berbeda. Pada kantong pertama terdapat sabu dengan berat satu gram, dan dua kantong lainnya masing-masing memiliki berat 0,53 dan 0,50 gram,” imbuhnya.

    Tak hanya itu polisi juga mengamankan dua alat timbang sabu yang didapatkan di dalam rumahnya dan satu unit handphone.

    Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)

  • Razia Warung Remang-Remang, Satpol PP Bangkalan Sita Sound System dan Miras

    Razia Warung Remang-Remang, Satpol PP Bangkalan Sita Sound System dan Miras

    Bangkalan (beritajatim.com) – Berawal dari laporan warga terkait aktivitas warung remang-remang di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dan Taman Rekreasi Kota (TRK) jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan razia.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangkalan, Anang Yulianto mengatakan, bahwa razia tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Kami ingin menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan, sehingga yang bisa merusak moral dan ketenteraman warga tidak bisa dibiarkan,” terangnya, Kamis (5/9/2024).

    Dalam razia tersebut, beberapa warung yang terbukti melanggar aturan langsung diberikan teguran keras. Tidak hanya itu Satpol PP juga menyita peralatan musik dan minuman keras yang ditemukan di lokasi. “Alhamdulillah kegiatan ini mendapat dukungan dari tokoh agama dan masyarakat setempat. Mereka menekankan pentingnya menjaga citra Kabupaten Bangkalan sebagai daerah religius,” tambahnya.

    Ia juga berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kenyamanan di seluruh wilayah kota, terutama di area-area publik yang rawan penyalahgunaan. “Warga diimbau untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.[sar/kun]

  • Selama 2 Bulan, Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka Narkoba

    Selama 2 Bulan, Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan 59 pelaku kasus peredaran narkoba. Dari 59 pelaku, dua diantaranya perempuan.

    Wakapolres Pasuruan, Kompol Aziz mengatakan, penangkapan 59 tersangka narkoba itu dilakukan selama dua bulan, mulai Juni hingga Juli 2024. Dari penangkapan tersebut diamankan sebanyak 559 gram sabu dan 58 butir Ineks.

    “Jumlah pengedar yang berhasil diamankan yakni sekitar 59 orang, yang dua diantaranya perempuan. Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 559 gram dan 58 butir pil ineks,” jelas Agus, Rabu (28/8/2024).

    Sementara Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menambahkan bahwa dalam 59 pelaku yang diamankan, salah satunya yakni DPO. DPO ini diamankan setelah sebelumnya istrinya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh polisi.

    Agus juga menjelaskan bahwa DPO yang diamankan ini merupakan warga Kecamatan Gempol dengan inisial N. Saat hendak diamankan N sempat melarikan diri di sebuah ladang yang berada di sekitaran tempat tinggalnya.

    “Kami mengamankan N saat sedang berada di sebuah gubuk di tengah sawah, selain pengedar, N juga merupakan pemakai sabu. Kami juga mengamankan pelaku bernama Agung yang menjadi pemilik barang bukti terbanyak,” jelas Agus.

    Saat dimintai keterangan, Tamiati pengedar sabu membenarkan bahwa dirinya menjual sabu di masyarakat. Tamiati menjual sabunya karena himpitan ekonomi dan menjadikannya mata pencaharian setiap harinya.

    “Kami jualnya ya di sekitaran saja, jual di masyarakat sekitaran, jualnya sama-sama dengan suami. Waktu itu suami lari, sementara aku gak, jadi diamankan. Suami saya diamankan bulan depannya setelah saya diamankan,” jelas Tamiati. (ada/kun)

  • Hakim PN Surabaya Putuskan PT Dove Tak Terbukti Wanprestasi

    Hakim PN Surabaya Putuskan PT Dove Tak Terbukti Wanprestasi

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan Sederhana yang diajukan PT. Sapta Permata ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim mengatakan bahwa Tergugat yakni PT PT. Dove Chemcos Indonesia tidak terbukti melakukan wanprestasi.

    Ditolaknya Gugatan Wanprestasi atau cedera janji itu dikeluarkan PN Surabaya, Kamis (22/8/2024) oleh
    Dr. Nurnaningsih Amriani, SH.MH., sebagai Hakim pada PN Surabaya disampaikan dalam persidangan secara e-Litigasi kepada para pihak melalui prosedur e-Litigasi selaku pengguna terdaftar, masing-masing kepada Penggugat.

    Dr. Johan Widjaja, SH., MH mengatakan, PT. Dove Chemcos Indonesia hingga saat ini masih menunggu hingga perkara ini benar-benar dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkarcht.

    Meski belum menentukan sikap, namun PT. Dove Chemcos Indonesia akan memilih mengambil upaya hukum pidana.

    “Langka selanjutnya yang mungkin akan kami lakukan adalah melaporkan PT. Sapta Permata ke kepolisian,” jelas Johan Widjaja.

    Mengapa?, lanjut Johan. Karena dengan adanya gugatan wanprestasi atau cidera janji ini, reputasi dan nama baik PT. Dove Chemcos Indonesia jadi tercoreng.

    “Nama baik kami telah rusak. Dan yang perlu diingat bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia sudah difitnah dengan tuduhan tidak mau bayar,” papar Johan.

    Berdasarkan bukti-bukti yang telah dia serahkan di persidangan, sambung Johan, tidak ada satu bukti dari PT. Dove Chemcos Indonesia yang tidak dipertimbangkan hakim pemeriksa perkara.

    “Karena semua bukti yang kami ajukan valid, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya bahwa barang yang dikirim PT. Sapta Permata itu benar-benar rusak,” ungkap Johan Widjaja, Selasa (27/8/2024).

    Jadi, lanjut Johan Widjaja, PT. Sapta Permata telah menjual barang rusak ke PT. Dove Chemcos Indonesia. Dan mereka tidak bisa membantahnya.

    Sementara itu David Tri Yulianto mengaku puas dan sangat mengapresiasi keputusan hakim Nurnaningsih Amriani yang menolak gugatan PT. Sapta Permata.

    Lebih lanjut Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia ini menjelaskan, sejak awal sudah terlihat, siapa yang sebenarnya berbohong.

    “Kami sudah memberitahukan bahwa barang yang mereka kirim itu rusak tapi tidak direspon. Mereka malah mendesak supaya dilakukan pembayaran,” papar David.

    PT. Sapta Permata, lanjut David, malah mengirimkan somasi, hingga tiga kali sedangkan surat teguran dan permintaan supaya barang yang rusak dapat ditarik kembali dan dikirimkan barang yang baru, tidak pernah direspon.

    Masih menurut David, karena telah dicemarkan nama baiknya dan dituduh tidak mau membayar tagihan pembelian barang, PT. Dove Chemcos Indonesia pasti akan melaporkan PT. Sapta Permata ke pihak kepolisian.

    Sementara itu, hakim Nurnaningsih dalam amar putusannya menyatakan, menolak gugatan PT. Sapta Permata sebagai penggugat untuk seluruhnya.

    Hakim Nurnaningsih Amriani dalam amar putusannya juga menyatakan, menghukum PT. Sapta Permata membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 325 ribu.

    Dalam pertimbangannya, hakim Nurnaningsih Amriani juga menyatakan, terhadap barang 4man Chemyunion, PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat, belum melakukan pembayaran kepada PT. Sapta Permata sebagai penggugat sebesar Rp181.623.750 yang mana jumlah tersebut telah termasuk PPN 11%.

    Akan tetapi, pada tanggal 20 Desember 2022, PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat, telah menyampaikan keluhan kepada PT. Sapta Permata melalui email.

    PT. Dove Chemcos Indonesia dalam suratnya juga telah meminta stability statement atau pernyataan stabilitas kepada PT. Sapta Permata untuk membuktikan bahwa barang yang dikirim cacat produksi, namun penggugat tidak merespon. [uci/beq]

  • Kasus di Gempol 9, Polres Pasuruan Masih Periksa 2 Saksi

    Kasus di Gempol 9, Polres Pasuruan Masih Periksa 2 Saksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan terhadap oknum wartawan yang terjadi di area Gempol 9 berlanjut di ranah polisi. Hal ini dikatakan oleh Kanit Pidum Polres Pasuruan, Joko Yulianto.

    Joko mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa bebeberapa saksi dalam kasus kekerasan ini. Menurutnya pemeriksaan ini sudah dilakukan sejak Senin (19/8/2024) kemarin.

    “Untuk korban masih belum kami mintai keterangannya, karena kondisinya masih sakit. Kalau saksi lainnya sudah kami periksa hari ini ada dua saksi yang kami periksa,” jelas Joko, Kamis (22/8/2024).

    Sementara itu, kuasa hukum oknum wartawan, Zainurifan membenarkan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus Gempol 9. Dirinya juga mengatakan bahwa sudah beberapa saksi yang diperiksa oleh polisi.

    Zainurifan sendiri membantah tentang tindakan yang selama ini diberitakan pada media tidak benar. Dirinya juga menjelaskan bahwa kliennya tersebut sudah membayar kekurangan saat bayar karaoke.

    “Hari itu juga langsung dilunasi, klien saya juga mengasih STNK mobil klien saya untuk menjadi jaminan. Jadi semua yang diberitakan itu tidak benar,” terangnya.

    Sementara itu pemilik warung kopi Endel, Sayefi yang berada di Gempol 9 mengakui bahwa dirinya sempat menerima STNK. Tak hanya itu, Sayefi juga membantu pengobatan oknum wartawan sebesar Rp 1 juta.

    “Sudah saya bantu mas waktu pengobatan kemaren, mau aku kasih Rp 2 juta, tapi gak mau, jadi saya kasih Rp 1 juta untuk berobat. Aku juga minta biar tidak usah diperpanjang lagi kasusnya,” jelasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah pengunjung mengamuk dan menghajar oknum wartawan di Gempol 9 beberapa waktu lalu diduga akibat mabuk .

    Cekcok antara Sayefi dengan dan sejumlah oknum semakin memanas membuat oknum wartawan tersebut berbuat onar dengan membanting meja.

    Sontak hal ini membuat para pengunjung lainnya marah dan terusik, yang kemudian membuat keempat oknum wartawan tersebut dihajar.

    “Jadi yang berkelahi itu bukan dengan preman, tapi dengan sesama pengunjung lainnya. Karena para oknum tersebut menantang semua pengunjung dan juga anggota yang kebetulan ngopi di cafe,” tambahnya (ada/ted)

  • Sidang Gugatan terhadap PT Dove Chemcos Indonesia Memanas

    Sidang Gugatan terhadap PT Dove Chemcos Indonesia Memanas

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan sederhana yang diajukan PT. Sapta Permata melalui kuasa hukumnya terhadap PT. Dove Chemcos Indonesia berlangsung memanas. Sidang yang berlangsung di ruang Kartika 1 PN Surabaya dihadiri penggugat dan tergugat melalui kuasa hukumnya berargumen dan adu bukti di hadapan hakim tunggal Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH.

    Dr. Johan Widjaja, SH., MH yang menjadi kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia yang dalam perkara ini sebagai tergugat, terlibat perdebatan dengan Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum yang menjadi kuasa hukum PT. Sapta Permata yang dalam perkara ini sebagai penggugat.

    Yang menjadi perdebatan adalah masalah pembayaran atas pembelian 4man chemyunion seberat 200 kg seharga Rp. 181.623.750 juta.

    Sudiman Sidabukke salah satu kuasa hukum penggugat sampai menilai ada ketidak jujuran PT. Dove Chemcos Indonesia diperkara ini.

    Perdebatan itu terjadi setelah kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia memperlihatkan sejumlah bukti surat diantaranya bukti bahwa bahan yang dikirim PT. Sapta Permata dalam keadaan rusak, adanya endapan dan gumpalan pada bahan kimia yang dipesan PT. Dove Chemcos Indonesia.

    Tergugat juga menerangkan terkait adanya bahan kimia yang rusak itu, PT. Dove Chemcos Indonesia juga telah melayangkan keberatan dalam bentuk tertulis namun tak kunjung mendapat respon dari PT. Sapta Permata.

    David Tri Yulianto yang menjabat sebagai Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia dalam persidangan lalu menjelaskan bahwa untuk membuktikan adanya kerusakan pada 4man chemyunion, PT. Dove Chemcos Indonesia telah mengirimkan sample hingga dua kali.

    Namun, ketika hendak menjelaskan lebih detail, hakim Nurnaningsih Amriani langsung menghentikan penjelasan David Tri Yulianto.

    Menurut hakim, dia akan membaca bukti surat yang telah diajukan baik penggugat maupun tergugat dan kemudian mempertimbangkannya.

    Hakim didalam persidangan juga menyampaikan kepada penggugat dan tergugat supaya bisa berdamai sebelum putusan dibacakan

    Ditemui usai persidangan, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum selaku kuasa hukum PT. Sapta Permata mengatakan perdebatan yang terjadi dimuka persidangan itu karena adanya kontrak yang tidak dijalankan PT. Dove Chemcos Indonesia.

    Lebih lanjut Sudiman Sidabukke mengatakan, didalam kontrak perjanjian yang telah disepakati antara PT. Sapta Permata sebagai penggugat dalam perkara ini dengan PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat dalam perkara ini sudah diatur termasuk jika adanya kerusakan barang.

    “Kalau memang barang yang kami kirimkan itu rusak, ya kembalikan saja, walaupun sudah lewat waktu. Dalam bukti surat yang telah kami ajukan dipersidangan terdapat bukti, jika barang yang mereka pesan telah kami kirimkan beserta adanya Delivery Order (DO),” jelas Sudiman.

    Masih berdasarkan kontrak yang telah disepakati bersama, lanjut Sudiman, jika barang telah diterima kemudian ada kerusakan dalam tempo tujuh hari, barang yang rusak itu bisa dikembalikan.

    “Jika sebelum kontrak kerjasama ditanda tangani ada klausul yang memberatkan, ya kembalikan,” papar Sudiman.

    Sudiman kembali mengatakan, bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia hanya mengatakan bahwa barang yang mereka pesan telah rusak, namun mengapa barang yang rusak itu tidak juga dikembalikan ?,” tanya Sudiman.

    Hal lain yang didebat tim kuasa hukum PT. Sapta Permata menurut Sudiman Sidabukke dimuka persidangan adalah adanya hasil laboratorium yang dijadikan bukti tergugat. Hasil dari laboratorium itu, menurut Sudiman, menyatakan bahwa barang yang mengandung bahan kimia itu memang rusak.

    “Kalau memang mau ke laboratorium ya harus bersama-sama. Kita juga ingin memastikan bahwa barang yang hendak diuji lab itu adalah barang kami,” jelas Sudiman.

    Sudiman kembali menegaskan, uji lab yang sudah dilakukan PT. Dove Chemcos Indonesia itu inisiatif pribadi tergugat. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar, bahan kimia yang diuji lab itu dari PT. Sapta Permata.

    Jika memang barang itu rusak saat diterima, sambung Sudiman, dalam tempo dua hari, haruslah barang yang rusak itu dikembalikan. Dan jika sudah dikembalikan, PT. Sapta Permata siap mengganti dengan yang baru.

    Dengan tidak dikembalikannya barang yang diklaim rusak karena ada endapan dan gumpalan pada bahan kimia itu, akhirnya menimbulkan penilaian negatif dari kuasa hukum PT. Sapta Permata.

    “Apa benar barang itu rusak? Jangan-jangan sudah kalian jual kemudian dilaporkan jika barang itu rusak,” tegur Sudiman.

    Sudiman kembali menjelaskan, bahwa dalam DO juga disebutkan jika barang diterima dalam keadaan rusak, dalam tempo dua hari setelah barang diterima, barang bisa diretur atau dikembalikan.

    Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Sudiman Sidabukke yang kemudian mendapat tanggapan Dr. Johan Widjaja, SH., MH dan David Tri Yulianto.

    Hal pertama mengenai tuduhan PT. Sapta Permata yang menyatakan PT. Dove Chemcos Indonesia tak kunjung membayar tagihan atas dikirimnya 200 kg 4man chemyunion seharga Rp. 181.623.750, langsung mendapat tanggapan David Tri Yulianto.

    Lebih lanjut Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia ini mengatakan, tidak benar PT. Dove Chemcos Indonesia melepas tanggung jawabnya dengan tidak membayar tagihan yang dikeluarkan PT. Sapta Permata atas pengiriman 4man chemyunion seberat 200 kg seharga Rp. 181.623.750.

    “Karena barang yang kami terima ini rusak, kami langsung menghubungi bagian finace PT. Sapta Permata dan meminta supaya pembayaran ditunda terlebih dahulu atau dipending,” jelas David Tri Yulianto.

    PT. Dove Chemcos Indonesia, lanjut David, akan melakukan pembayaran, apabila kejadian barang yang kami terima dalam keadaan rusak tersebut, telah mendapat tanggapan PT. Sapta Permata dan sudah ada solusi sehingga masalah ini benar-benar clear.

    “Oleh karena itu, mereka meminta sample dan sample pertama rusaknya barang telah kami kirim namun sample itu tidak dilakukan pengecekan,” kata David.

    Sample itu, sambung David, langsung dikirim ke suplier PT. Sapta Permata yang berada di Brasil.

    “PT. Dove Chemcos Indonesia meragukan sample yang dikirimkan ke Brasil tersebut. Yang menjadi keraguan kami, apa benar sample yang dikirim itu adalah sample yang telah kami kirim ke mereka?,” tanya David.

    Berdasarkan penjelasan suplier PT. Sapta Permata yang ada di Brasil, lanjut David, dikatakan bahwa barang yang telah kami terima tersebut tidak rusak dan sesuai spesifikasi. Atas pernyataan dari suplier PT. Sapta Permata tersebut, PT. Dove Cehmcos Indonesia mengajukan komplain.

    Masih menurut pengakuan David Tri Yulianto, setelah PT. Dove Chemcos Indonesia mengajukan komplain atas verifikasi yang dilakukan suplier PT. Sapta Permata di Brasil, akhirnya PT. Sapta Permata minta supaya dikirimkan lagi sample barang yang rusak tersebut. Akhirnya, permintaan itu disetujui dan sample bahan kimia yang telah rusak itu dikirimkan ke PT. Sapta Permata.

    “Berdasarkan sample barang kedua yang telah kami kirimkan akhirnya diakui pihak suplier PT. Sapta Permata bahwa 4man chemyunion sebanyak 200 kg yang kami terima tersebut memang benar ada kerusakan,” terang David.

    Yang jadi pertanyaan sekarang, sambung David, mengapa ada dua hasil pemeriksaan yang berbeda atas sample barang rusak yang dikirimkan PT. Dove Chemcos Indonesia?

    “Jadi tidak benar jika PT. Dove Chemcos Indonesia tidak mau bayar atas penerimaan 4man chemyunion. Kami telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini termasuk dua kali mediasi salah satunya dilakukan dengan zoom meeting hingga pengajuan potongan harga atau diskon,” jabar David.

    Namun, sambung David, semua upaya penyelesaian yang ditempuh PT. Dove Chemcos Indonesia itu, tidak mendapat persetujuan dan respon.

    PT. Sapta Permata malah ngotot meminta supaya pembelian barang yang diterima PT. Dove Chemcos Indonesia meski dalam keadaan rusak, harus segera dibayar.

    “Karena PT. Sapta Permata ngotot harus bayar dan tidak peduli bahwa barang yang kami terima benar-benar rusak, PT. Dove Chemcos Indonesia mencoba melakukan negosiasi dalam hal pembayaran, sehingga diajukanlah permohonan pemotongan harga atau diskon sebesar 50 persen itu,” ulas David Tri Yulianto.

    Dr. Johan Widjaya, SH., MH selaku kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia tidak setuju jika dinyatakan bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia yang dalam perkara ini sebagai tergugat, tidak jujur dan memberikan alasan atau pernyataan yang tidak rasional.

    “PT. Dove Chemcos Indonesia sudah sangat jujur dan tidak ada yang ditutupi. Masalah rusaknya barang telah kami beritahukan beserta bukti-buktinya,” terang Johan.

    PT. Sapta Permata, sambung Johan, mendalilkan bahwa pengiriman barang paling lambat dua hari setelah barang diterima. Hal ini tertera dalam DO yang dikirimkan PT. Sapta Permata ke PT. Dove Chemcos Indonesia.

    “Kami keberatan dengan aturan itu karena dibuat secara sepihak. Mengapa bisa begitu? Aturan tersebut tidak ada dalam perjanjian atau kontrak kerjasama,” ucap Johan.

    Masih menurut pernyataan Johan Widjaja, jika PT. Sapta Permata meminta supaya barang dikembalikan, mengapa jangka waktunya sampai 195 hari setelah barang diterima?

    “Itu kan sudah termasuk terlampau lama. Begitu barang sampai dan dilakukan pengecekan, ternyata dalam keadaan rusak. Hal ini sudah kami sampaikan namun tidak ada respon dari PT. Sapta Permata,” kata Johan.

    Andai komplain PT. Dove Chemcos Indonesia ini segera direspon lalu ditindaklanjuti, sambung Johan, masalah retur barang sebagaimana diminta PT. Sapta Permata, akan dilaksanakan, tidak sampai 195 hari dan barang telah dibuang dari gudang untuk dimusnahkan.

    Johan Widjaja secara tegas mengatakan, permintaan diskon yang dilakukan PT. Dove Chemcos Indonesia itu merupakan bentuk itikad baik PT. Dove Chemcos Indonesia yang selalu ditagih untuk segera bayar, meskipun PT. Sapta Permata mengetahui bahwa 4man chemyunion seberat 200 kg diterima PT. Dove Chemcos Indonesia waktu itu dalam keadaan cacat produksi dan ada kerusakan. [uci/but]

  • Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan kembali diamankan. Ketiga pelaku ini diamankan guna menjaga ketertiban di kalangan masyarakat.

    Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa ketiga pelaku ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Pelaku MT (51) yang merupakan warga Kecamatan Prigen, diamankan di sebuah rumah Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

    Sementara pelaku, TH (30) yang merupakan warga Desa Sumberrejo, Kecanatan Winongan dan SL (53) warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati diamankan disebuah rumah di Kecamatan Winongan.

    “Kami berhasil mengamankan ketiga orang pelaku, untuk pelaku MT kami amankan pada Kamis (1/8/2024) untuk TH dan SL diamankan Jumat (2/8/2024). Ketiganya kami amankan setelah mendapati laporan dari warga,” jelas Agus, Selasa (6/8/2024).

    Saat diamankan MT mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penjualan narkoba jenis sabu. Sementara itu, sabu yang didapatkannya ini dari HL yang saat ini ditetapkan menjadi DPO.

    Dari tangan pelaku MT, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang sudah siap diedarkan sebanyak 15 kantong plastik. Dari 15 kantong plastik yang siap jual tersebut memiliki berat total sebanyak 5,13 gram.

    “Sedangkan dari pelaku TH berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan 1 buah handphone. Untuk pelaku SL didapati sabu dengan berat total 6,15 gram dan uang tunai Rp 5 juta dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.

    Akibatnya ketiga pelaku saat ini mendekam dipenjara Polres Pasuruan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)

  • Tak Hadiri Persidangan, Hakim Semprot Bos PT. Sapta Permata

    Tak Hadiri Persidangan, Hakim Semprot Bos PT. Sapta Permata

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amriani semprot bos PT Sapta Permata Yenny Widya Tjoa yang menjabat sebagai Direktur sekaligus penggugat dalam persidangan sengketa pengiriman produk bahan kecantikan.

    Sidang gugatan wanprestasi atau cidera janji yang dimohonkan PT. Sapta Permata melalui tim kuasa hukumnya melawan PT. Dove Chemcos Indonesia digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Pada persidangan pertama yang digelar diruang sidang dua PN Surabaya, Senin (5/8/2024), kuasa hukum PT. Sapta Permata maupun kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia menyerahkan bukti surat dan surat kuasa dari masing-masing pihak.

    Ada hal menarik pada persidangan perdana ini. PT. Sapta Permata sebagai penggugat, pada sidang hari ini tidak mendatangkan Yenny Widya Tjoa yang menjabat sebagai Direktur PT. Sapta Permata. Pihak perusahaan malah menunjuk Fifie karyawan bagian keuangan untuk mewakili Yenny dipersidangan ini.

    Mengetahui hal itu, sontak kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia, Dr. Johan Widjaja, SH.,MH langsung ajukan keberatan. “Keberatan Yang Mulia. Seharusnya, yang datang adalah prinsipalnya langsung yaitu Yenny sebagai Direktur di PT. Sapta Permata,” protes Johan.

    Jika yang datang untuk mewakili PT. Sapta Permata adalah dia, lanjut Johan Widjaja, apakah orang yang telah diberi kuasa ini dapat mengambil keputusan dari persidangan ini?

    Keberatan tim kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia ini langsung mendapat respon hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH yang memimpin jalannya persidangan. “Pada persidangan selanjutnya, harus dihadiri prinsipalnya langsung ya, tidak boleh diwakilkan,” tegur hakim Nurnaningsih.

    Namun teguran hakim Nurnaningsih Amriani ini mendapat sanggahan salah satu kuasa hukum PT. Sapta Permata.

    Lebih lanjut kuasa hukum PT. Sapta Permata ini mengatakan, dikarenakan banyaknya kegiatan yang dilakukan Yenny Widya, Tjoa sehingga untuk urusan luar termasuk menghadiri persidangan ini, Yenny Widya, Tjoa menunjuk seseorang yang telah diberi surat kuasa.

    Melihat adanya pertentangan dari salah satu kuasa hukum PT. Sapta Permata ini, hakim Nurnaningsih Amriani langsung mengatakan bahwa jika Yenny Widya tidak bisa datang pada persidangan berikutnya, PT. Sapta Permata harus mencabut gugatan ini. “Ya kalau sampai minggu depan direktur PT. Sapta Permata ini tak juga hadir maka gugatan ini harus dicabut,” tegas hakim Nurnaningsih Amriani.

    Pada persidangan ini juga hakim Nurnaningsih Widya menyarankan kepada PT. Sapta Permata selaku penggugat dan PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat, untuk berdamai saja.

    Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, David Tri Yulianto selaku Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia digugat di pengadilan karena mengajukan keberatan atau komplain ke PT. Sapta Permata atas adanya barang yang rusak

    Didampingi kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja, SH., MH, David Tri Yulianto menjelaskan, adanya gugatan yang dimohonkan PT. Sapta Permata di PN Surabaya itu karena adanya keberatan atau komplain yang dilakukan PT. Dove Chemcos Indonesia kepada PT. Sapta Permata sebab ada barang berupa bahan kimia yang dipesan PT. Dove Chemcos Indonesia ke PT. Sapta Permata diterima dalam kondisi rusak.

    Lebih lanjut David Tri Yulianto mengatakan, bahwa awalnya PT. Dove Chemcos Indonesia membeli 4man chemyunion ke PT. Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan senilai Rp. 181.623.750.

    “Bahan baku untuk produk kecantikan itu dikirimkan tanggal 8 Desember 2022. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan, tanggal 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan itu terdapat endapan, sehingga PT. Dove Chemcos Indonesia beranggapan bahwa barang tersebut rusak atau cacat,” ungkap David Tri Yulianto, Sabtu (3/8/2024).

    Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia ini melanjutkan, atas hal tersebut PT. Dove Chemcos Indonesia kemudian mengirimkan komplain disertai keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT. Sapta Permata. “Komplain kami diterima sales PT. Sapta Permata dan direspon yang kemudian diajukan untuk mekanisme return barang,” kata David Tri Yulianto.

    Begitu menerima komplain dari PT. Dove Chemcos Indonesia, seharusnya barang tersebut diambil PT. Sapta Permata. Namun setelah PT. Dove Chemcos Indonesia menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan PT. Sapta Permata. [uci/kun]

  • Polisi Amankan Dua Pelaku Jaringan Narkoba Pasuruan, Tiga Masih DPO

    Polisi Amankan Dua Pelaku Jaringan Narkoba Pasuruan, Tiga Masih DPO

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satres Narkoba Polres Pasuruan terus melakukan pemberantasan narkoba dari jaringan lokal di wilayah KAbupaten Pasuruan. Ada dua pelaku penyalah gunaan narkoba yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

    Kedua pelaku tersebut yakni MZ (39) dan NS (46) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Meski begitu, keduanya diamankan ditempat yang berbeda, yakni MZ yang diamankan disebuah rumah gang Sono, Kecamatan Prigen. Dan NS diamankan di Kecamatan Gempol.

    “Kami berhasil mengamankan kedua orang pelaku pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan pada Kamis (1/8/2024). Keduanya merupakan jaringan yang sering beroperasi di sekitar Pasuruan,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Senin (5/8/2024).

    Agus juga mengatakan bahwa pelaku pertama yang diamankan yakni MZ, saat dilakukan introgasi, pelaku mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang berupa sabu dari dua DPO lainnya yakni Kepet dan Koping. Sementara NS diamankan dan mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang sabu dari DE yang saat ini juga DPO.

    “Kami masih memburu tiga orang DPO dari pelaku MZ dua orang DPO dan dari pelaku NS satu orang DPO. Pelaku NS sendiri merupakan suami dari TM yang sudah diamankan polisi sebelumnya dari kasus yang sama,” imbuhnya.

    Dari tangan MZ polisi berhasil mengamankan 10 kantong plastik sabu dengan berat total 2,66 gram. Sementara dari tangan NS, polisi mengamankan sabu dengan berat total 17,24 gram. Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta Permata

    Pengiriman Bahan Produk Kecantikan Bermasalah, PT Dove Chemcos Keberatan Gugatan PT Sapta Permata

    Surabaya (beritajatim.com) – David Tri Yulianto Direktur PT Dove Chemcos Indonesia melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H menyatakan keberatan atas gugatan yang diajukan PT Sapta Permata. David menilai bahwa mestinya dirinya yang dirugikan.

    Dijelaskan Dr Johan Widjaja, PT Dove Chemcos Indonesia dan PT Sapta Permata telah lama menjalin hubungan bisnis jual beli barang untuk bahan produk kecantikan, tetapi yang terakhir kali ditemukan adanya kecacatan barang yang dipesan.

    Permintaan return oleh PT Sapta Permata juga diberikan dalam rentan waktu 195 hari sejak permintaan komplain pada 13 Desember 2022, sehingga hal tersebut sangat tidak normal.

    Atas gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN.Sby tersebut David Tri Yulianto dan Dr. Johan Widjaja menduga adanya maksud dari PT Sapta Permata dengan menggugat PT. Dove Chemcos Indonesia untuk mencemarkan nama baik PT Dove Chemcos Indonesia.

    Dijelaskan Johan, kejadian ini bermula ketika PT Dove Chemcos Indonesia membeli order barang yaitu 4man chemyunion kepada PT Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan senilai Rp 181.623.750,-.

    Barang tersebut dikirimkan pada 8 Desember 2022, Kemudian setelah dilakukan pengecekan pada 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan terdapat endapan sehingga PT Dove Chemcos Indonesia beranggapan bahwa barang tersebut rusak/cacat.

    Atas hal tersebut PT Dove Chemcos Indonesia kemudian mengirimkan komplain dan keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT Sapta Permata, kemudian komplain tersebut diterima oleh Sales PT Sapta Permata dan direspon untuk mekanisme return barang, yang mana seharusnya barang tersebut diambil oleh PT Sapta Permata.

    Namun setelah PT Dove Chemcos Indonesia menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan oleh PT. Sapta Permata.

    Selain itu PT Dove Chemcos Indonesia meminta statement Stabilitas terkait kestabilan barang tersebut dalam keadaan stabil tetapi PT Sapta Permata tidak dapat menunjukkan data tersebut hingga saat ini. Padahal data stabilitas tersebut sangat penting bagi PT Dove Chemcos Indonesia.

    Kemudian PT. Dove Chemcos Indonesia mengirimkan sample barang kepada PT Sapta Permata untuk dikirimkan kepada Supplier mereka, dan jawaban dari PT Sapta Permata menyimpulkan bahwa barang tersebut tidak terdapat endapan dan telah sesuai dengan spesifikasi.

    “ David kemudian menanyakan barang tersebut sebelum dikirimkan kepada suplier mereka apakah sudah dicek terlebih dahulu oleh PT Sapta Permata, dan kemudian pengakuan dari PT Sapta Permata, sample tersebut langsung dikirimkan kepada suplier mereka tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Johan.

    Johan menduga terdapat kejanggalan karena seharusnya PT Sapta Permata sebagai distributor mestinya melakukan pengecekan barang tersebut terlebih dahulu atas komplain dan keluhannya tetapi PT Sapta Permata malah langsung mengirimkan sample tersebut kepada suplier, sehingga David meragukan hasil kesimpulan bahwa barang tersebut tidak rusak.

    Setelah memakan waktu yang cukup lama dari awal komplain, PT Sapta Permata meminta agar PT Dove Chemcos Indonesia mengirimkan kembali Sample barang tersebut, kemudian setelah dikirimkan kepada suplier PT Sapta Permata, Suplier tersebut mengakui bahwa terdapat kerusakan pada filter mereka yang mengakibatkan barang produksi mereka terjadi endapan dan rusak.

    Atas pengakuan suplier bahwa barang tersebut rusak, PT Sapta Permata meminta barang tersebut di return, tetapi permintaan tersebut baru dilakukan setelah berjalan setengah tahun setelah komplain, yang mana barang tersebut sudah disingkirkan/dibuang oleh PT Dove Chemcos Indonesia karena bahan kimia yang rusak dapat berbahaya bagi pegawai dan dapat berefek pada bahan bahan yang lain milik PT Dove Chemcos Indonesia.

    Atas hal tersebut PT Dove Chemcos Indonesia tetap diminta untuk membayar barang rusak tersebut oleh PT Sapta Permata, tetapi PT Dove Chemcos Indonesia keberatan apabila harus membayar barang rusak tersebut, karena PT Dove Chemcos Indonesia juga mengalami kerugian.

    PT Dove Chemcos Indonesia telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan mediasi hingga 2 kali dengan kesepakatan potong pembayaran dan pembayaran secara termin, tetapi kesepakatan tidak pernah tercapai dengan PT Sapta Permata.

    Sementara kuasa hukum PT Sapta Permata Sudiman Sidabukke saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

    “ Mestinya kantor kami yang menangani, coba nanti saya cek ya,” ujar Sidabukke. [uci/ted]