Pemilik Rumah Kos Prostitusi Berkali-kali Diprotes Warga, Ketua RT: Makin ke Sini, Makin Jadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua RT di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Eko Yulianto (57) mengatakan, sejak 2021, sudah menolak keberadaan rumah kos yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Penolakan mereka disampaikan lewat sosialisasi hingga pemasangan spanduk peringatan. Namun, peringatan tersebut selalu diabaikan.
“Sudah kita peringati, sudah sosialisasi, kita pasang spanduk setahun yang lalu. Jadi, sebelum saya juga sudah ada peringatan, penggerebekan juga, tetapi makin ke sini makin jadi,” ujar Eko kepada
Kompas.com,
Sabtu (28/12/2024).
Warga yang sudah geram akan keberadaan tempat prostitusi itu akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (25/12/2024) malam.
Eko menyebut, penggrebekan murni berangkat dari kekesalan warga lantaran peringatan mereka selalu diabaikan.
“Jadi, kita sepakat warga RT 04, malam itu malam Rabu, saya, kita dari kepolisian, dari kelurahan-kecamatan, dari Satpol PP juga semuanya ngumpul, kita sepakat untuk malam itu untuk penggerebekan,” ungkap Eko.
Warga Pesanggrahan, Wisnu mengatakan, rumah kos itu sudah membuka bisnis prostitusi sejak 2021.
Dalam tiga tahun terakhir, warga sudah berungkali memperingatkan pemilik berinisial RO agar tidak membuka bisnis prostusi.
Bahkan, warga setempat sempat menggerebek pada 2023. Namun penggerebekan tersebut tak membuat bisnis
prostitusi di rumah kos
itu berakhir.
“Jadi kemarin itu puncaknya, sudah barbar banget,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah kos di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, digerebek polisi karena diduga menjadi tempat prostitusi. Dari penggerebekan itu, sembilan orang ditangkap.
“Sudah diamankan delapan perempuan, satu laki-laki. Sudah dilakukan interogasi awal dan memang benar melakukan kegiatan tersebut (prostitusi),” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi bekas yang ditemukan di sejumlah kamar.
“Enggak ada (yang sedang) berhubungan intim, tapi ada satu kamar yang cowok-cewek, statusnya bukan suami istri, ada,” tambah dia.
Setelah diamankan, para pelaku menjalani tes urine. Hasilnya, seluruhnya bebas narkoba.
Para pelaku prostitusi melakukan aksi mereka atas kemauan sendiri. Tidak ada unsur tindak pidana perdagangan orang dalam praktik tersebut.
Polisi juga memastikan, tidak ada pelaku prostitusi yang masih di bawah umur. Tarif yang dipatok oleh para pelaku prostitusi berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Yulianto
-
/data/photo/2024/12/28/676faaed73350.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Pemilik Rumah Kos Prostitusi Berkali-kali Diprotes Warga, Ketua RT: Makin ke Sini, Makin Jadi Megapolitan
-
/data/photo/2024/12/28/676faaed73350.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prostitusi di Rumah Kos Pesanggrahan Disebut Beroperasi Lewat "MiChat" Megapolitan 28 Desember 2024
Prostitusi di Rumah Kos Pesanggrahan Disebut Beroperasi Lewat “MiChat”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Rumah kos tempat prostitusi
di Jalan Raya Ulujami, RT 04/RW 01, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, disebut beroperasi lewat aplikasi daring, MiChat.
“Iya operasinya lewat MiChat, sebelum penggerebekan warga sudah pada tahu,” ujar warga Pesanggrahan, Wisnu (23) kepada
Kompas.com,
Sabtu (28/12/2024).
Dalam penggerebekan beberapa hari lalu, ada delapan wanita dan satu pria yang ditangkap.
Wisnu mengatakan, para wanita pelaku prostitusi selama ini tidak pernah menjajakan diri langsung.
Mereka bertransaksi dan bernegosiasi dengan calon pelanggan hanya lewat MiChat sejak awal tempat prostitusi tersebut beroperasi pada 2021.
“Sudah sejak awal, cuman baru sekarang benar-benar bar-bar,” kata dia.
Terpisah, Ketua RT setempat, Eko Yulianto (57), membenarkan bahwa pelaku prostitusi di kos-kosan itu beroperasi lewat MiChat.
Hal ini pun dibuktikan warga saat sebelum penggerebekan dilakukan. Saat itu, terdapat warga yang memancing dengan berkontak dengan salah satu pelaku melalui Michat.
Keduanya kemudian bernegosiasi dan bersepakat nilai pembayaran sebesar Rp 500.000 untuk jasa dan Rp 200.000 untuk sewa kamar.
“Setelah oke, kita pancing ke atas, kita gedor nomornya (kamar). Ya ada memang, sendirian,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, rumah kos tersebut digerebek polisi pada Rabu (25/12/2024 karena diduga menjadi tempat prostitusi.
Dari penggerebekan itu, sembilan orang ditangkap.
“Sudah diamankan delapan perempuan, satu laki-laki. Sudah dilakukan interogasi awal dan memang benar melakukan kegiatan tersebut (prostitusi),” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi bekas yang ditemukan di sejumlah kamar.
“Enggak ada (yang sedang) berhubungan intim, tapi ada satu kamar yang cowok-cewek, statusnya bukan suami istri, ada,” tambah Purwaditya.
Setelah diamankan, para pelaku menjalani tes urine. Hasilnya, seluruhnya bebas narkoba.
Para pelaku prostitusi melakukan aksi mereka atas kemauan sendiri. Tidak ada unsur tindak pidana perdagangan orang dalam praktik tersebut.
Polisi juga memastikan, tidak ada pelaku prostitusi yang masih di bawah umur.
Tarif yang dipatok oleh para pelaku prostitusi berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4373815/original/077862400_1679972664-image001.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komitmen Asus untuk Pasar Indonesia, Perluas Produksi PC Lokal – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Asus kembali menunjukkan komitmennya terhadap pasar Indonesia dengan memperluas produksi lini PC dalam negeri.
Setelah sukses memproduksi laptop dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi, kini produsen asal Taiwan tersebut telah menyelesaikan produksi All-in-One PC dengan TKDN di atas 40 persen.
“Sesuai dengan roadmap yang sudah kami susun, Asus Indonesia akan terus memperluas lini produksi PC dalam negeri di tahun 2024,” ujar Yulianto Hasan, Director of Commercial Products Asus Indonesia dalam siaran pers yang diterima, Kamis (26/12/2024).
Ke depannya, Asus Indonesia akan terus menambah jajaran produk PC lainnya yang akan diproduksi di dalam negeri. Salah satunya adalah PC desktop ExpertCenter DG500ME yang dijadwalkan dapat mulai dijual di kuartal pertama 2025.
All-in-One PC dengan Fitur Lengkap dan Desain Elegan
Saat ini, Asus juga telah meluncurkan ExpertCenter All-in-One EG3402WVAK. Perangkat ini merupakan bukti nyata komitmen Asus dalam memproduksi perangkat berkualitas dengan komponen lokal.
PC all-in-one ini ditenagai oleh prosesor Intel Core generasi ke-13, menawarkan performa tinggi untuk berbagai kebutuhan.
Layar 23,8 inci dengan resolusi Full HD dan panel IPS memberikan visual yang menakjubkan. Selain itu, fitur audio Asus SonicMaster Premium yang didukung Dolby Atmos memberikan pengalaman audio yang imersif.
Laptop Bisnis dengan Teknologi Intel vPro
Selain All-in-One PC, Asus juga memperkenalkan lini laptop ExpertBook dengan sertifikasi Intel vPro. Teknologi Intel vPro memberikan keamanan dan manajemen yang lebih baik untuk perangkat bisnis.
Salah satu model andalannya adalah Asus ExpertBook B9 yang sangat tipis dan ringan, tapi tetap dibekali dengan spesifikasi tinggi seperti prosesor Intel Core i7 generasi terbaru, RAM hingga 64GB, dan penyimpanan SSD PCIe 4.0.
-

Sudah Lamaran, Pria Wonogiri Ditinggal Calon Istri Nikahi Pria Lain, Susah-susah Melamar dari Jepang
TRIBUNJATIM.COM – Padahal sudah melamar, pria Wonogiri malah gigit jari lantaran calon istrinya malah pilih pria lain.
Seorang pria ini viral usai meluapkan perasaan kecewa dan sakit hatinya melalui akun TikToknya.
Pria itu menceritakan kepiluannya melihat calon istri malah memilih menikah dengan pria lain.
Padahal pria tersebut dan calon istrinya sudah menggelar acara lamaran.
Unggahan tentang curhatan tersebut mulai viral berawal dari unggahan akun TikTok @ellmaell7.
Pria memperlihatkan momen saat lamaran bernuansa serba earth tone.
“Terima kasih sudah memberikan pelajaran yang paling berharga dalam hidupku.” tulis akun TikTok @ellmaell7.
“Kamu, yang aku kira sebentar lagi akan menjadi sosok istri dalam rumahku ternyata hanya lah sebatas persinggahan” lanjutnya.
“Kamu yang dulu sering membicarakan indahnya masa depan kita nanti, tak kusangka lebih memilih orang lain.”
“Sekali lagi terimakasih, untuk kehangatan, perhatian, dan semua hal yang telah kamu berikan.”
“Semoga kamu bahagia dengan pilihanmu yang sekarang :),”
Kemudian pria itu menuturkan pasangannya sudah membicarakan tentang masa depan untuk hidup bersama.
Akan tetapi, wanita itu malah memilih pria lain untuk menjadi suaminya.
Unggahan pria yang curhat batal menikah dengan pasangannya itu sudah ditonton lebih dari 955 ribu kali.
Tak sedikit warganet ikut memberikan komentar di akun tersebut.
Beberapa netizen juga terlihat memberi semangat untuk pria tersebut.
Seorang pria di Wonogiri ditinggal nikah calon istrinya padahal sudah lamaran (TikTok)
“Dipisahkan berarti dia bukan yg terbaik buat masnya, lebih baik gagal diawal drpd gagal di pernikahan.” ujar seorang warnaget.
“sakit bangettt ini pstinya…..sabar ya mas kudu ikhlas ngejalanin skenario dari tuhan s’moga nnti dpt ganti yg lebih s’galanya” komentar warganet lain.
“semangat ya ka,mungkin bukan jodoh semoga Kaka dipertemukan sama perempuan yang lebih dari sebelumnya.
amin” komentar lainnya.“smngt mas.tnda Ny Allah udh nyiapin jodoh buat mas,yg lebih baik” beber netizen lain.
Berbeda dengan pria Wonogiri tersebut, seorang wanita di Jombang malah lapor polisi.
Kasus istri sah di Jombang yang melaporkan suaminya sendiri ke polisi karena menikah lagi dengan wanita idaman lain tanpa izin kini berbuntut panjang didalami pihak kepolisian.
Hal itu diketahui setelah pihak polisi memanggil Titik Indari (45) perempuan asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang yang sebelumnya melaporkan suaminya ke polisi untuk dimintai keterangan.
Titik dipanggil pihak polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang pada Senin (25/11/2024) untuk dimintai keterangan terkait laporan yang ia lontarkan ke korps berseragam coklat itu beberapa hari yang lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Beny Hendro Yulianto mengatakan jika ia dan kliennya ini mendatangi Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik (PPA).
“Klien kami datang untuk menjalani pemeriksaan saksi dan korban,” ucap Beny saat dikonfirmasi awak media.
Beny menjelaskan jika pihaknya juga datang ke Satreskrim Polres Jombang untuk menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dari kliennya itu.
“Kami juga menyerahkan dan memverifikasi alat bukti tertulis berupa foto copy surat nikah, kartu keluarga dan foto copy KTP milik klien kami. Juga termasuk video TikTok yang terdapat gambar pernikahan antara suami klien kami yakni AY dan istri barunya itu,” ujarnya.
Beny menjabarkan, selama diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, kliennya dicecar 17 pertanyaan. Pertanyaannya mulai dari kronologi awal terjadinya pernikahan suami kliennya yakni AY dengan istri barunya.
“Klien kami tadi ditanyain 17 pertanyaan oleh penyidik terkait kronologi awal kasus itu sebelum akhirnya klien kami membuat laporan resmi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Titik sudah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Laporan Titik telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024.
Titik menjabarkan alasannya mengapa melaporkan suaminya sendiri ke Polres. Hal itu dikarenakan sang suami menikah lagi dengan seorang perempuan yang diketahui merupakan pejabat Kepala Desa (Kades) di salah satu kecamatan di Jombang.
Titik mengaku tidak terima lantaran suaminya itu menikah lagi tanpa izin darinya. “Saya tidak terima dia nikah lagi tanpa izin dari saya,” ucapnya kepada awak media pada Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, kekecewaan Titik memuncak terlebih ia mengetahui suaminya menikah lagi dari rekannya. Rekannya itu mengadu, jika suami Titik menikah lagi dengan perempuan lain dan disebarkan lewat media sosial TikTok.
Bahkan AY bersama oknum perempun istri baru menunjukkan buku nikah resmi dengan latar belakang KUA di Jombang.
“Kabar itu saya terima dari teman saya. Ada video pernikahan antara suami saya dengan wanita itu di TikTok,” katanya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
-

Konflik Apartemen Pavilion Permata Berujung ke Gugatan di PN Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Konflik antara pemilik Pavilion Permata (APP) 2 Surabaya terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pembangunan Perumahan (PP) Property, Tbk cabang Surabaya berakhir pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang saat ini bergulir di digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh 4 orang pemilik APP 2 Surabaya diantaranya Penggugat I Tee Sian Han, Penggugat II Yulianto Kiswo Cahyono, Penggugat III Sing Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat IV Cindy Putri Gunawan, yang tak ingin Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang pernah ditandatanganinya dibatalkan dan statusnya sebagai pembeli unit Apartemen dirubah menjadi Kreditur PKPU dan Kepailitan, oleh PT PP Property.
Selain itu, PT PP Property pun dianggap belum bisa memenuhi kewajibannya, terkait SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana) yang juga tidak kunjung terealisasi.
Yulianto Kiswocahyono selaku pihak penggugat II, salah salah satu penghuni menolak jika dirinya akan dijadikan kreditur dan perjanjian jual beli yang pernah ditandatangani antara dirinya dengan Tergugat dijalankan. “Diharapkan, dengan adanya gugatan ini Pengadilan betul-betul memutus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan perjanjian jual beli itu sama-sama ditaati karena perjanjian ini adalah menjual dan membeli,” ujar Yuliano, Jumat (20/12/2024).
Menurut Yulianto Kiswocahyono, para pembeli Unit-Unit Apartemen Pavilion Permata itu bukan sebagai Kreditur atau meminjamkan dana. “Saya berharap dengan adanya gugatan ini pengadilan betul-betul memutuskan secara benar bahwa kita ini konsumen yang teraniaya,” pungkasnya.
Sementara, Welly suami dari Cindy Putri Gunawan pemilik APP 2 unit nomor 1930 menambahkan bahwa tujuannya dengan para penghuni lain menggugat PT PP Property, lantaran dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak penggugat belum terealisasi.
“Tujuan saya datang kesini untuk menggugat PT PP Property dalam hal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak kami. Kami berhak mendapatkan SHMRSS (Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana),” kata Welly.
Welly juga mengakui bahwa sudah lunas pembayaran APP 2 tersebut, namun pihak PT PP Property Tbk cabang Surabaya belum bisa memenuhi kewajibannya ke konsumen.
“Ada yang lunas, pembayaran angsuran inhouse sudah lebih dari 30 % persen pembayaran. Kami berharap pihak perusahaan bisa memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan AJB (Akte Jual Beli) dan membuatkan SHMRSS untuk unit kami. Kalau memang gak bisa ya sudah kembalikan apa yang kami tuntut. Jadi apa yang sudah kami bayarkan ke anda. Kembalikan beserta Present Value (PV) barang yang sudah kami beli. Kan itu juga ada nilai nya, kalau tidak, kami tetap akan pertahankan gugatan ini,” tegasnya.
“Harapan kami agar kita memperoleh keadilan, saya juga berharap pihak hakim bersikap netral untuk perkara ini,” Pungkasnya.
Dalam gugatan tersebut, selain menggugat PP Properti Tbk cabang Surabaya, mereka juga menggugat PT PP Property Tbk Jakarta sebagai Turut Tergugat 1, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, Turut Tergugat 2, PT Mandiri (Persero) Tbk, Turut Tergugat 3, PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk cabang Gukir Darmo sebagai Turut Tergugat 4, PT Karya Usaha Baru, Turut Tergugat 5, PT Nusantara Chemical Indonesia, Turut Tergugat 6, Notaris Agustina Amalia, Turut Tergugat 7 dan BPN Kota Surabaya 1 sebagai Turut Tergugat 8.
Adapun dalam pettitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Pihak Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek yang disengketakan oleh Para Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 150.000.000. Immaterial senilai Rp.500.000.000 perorang secara tunai.
Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas aset yang dimiliki oleh Pihak Tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan, dengan luas 2.385 meterpersegi atasnama PT. PP Properti Tbk, SHGB (Sertifikat Induk Apartemen PP 2) No. : 4517 alamat di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin, No. 251, Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Menghukum Tergugat agar dapat melakukan pengurusan SHMRSS atas 2 unit yang telah lunas yaitu Unit No. 1911 an. Sing Cai (Deddy Ekaputra) dan Unit No. 1930 atasnama. Cindy Puteri Gunawan.
PPJB atas 2 unit yang pembayaran angsurannya telah melebihi 30 persen yaitu Unit No. 316 an. Tee Sian Han dan Unit No. 1815 atasnama Yulianto Kiswocahyono.
Dan atau dengan BuyBack terhadap Unit-Unit tersebut dengan perhitungan Penggugat I sebesae Rp. 979.758.614,29. Penggugat II Rp. 938.567.592,59. Penggugat III Rp. 957.528.555,47. Penggugat IV Rp. 989.337.751,32.Diketahui, berdasarkan nomor gugatan registrasi online, PN SBY-15112024SCT, pada tanggal pendaftaran 15 November 2024. Bahwa keempat pemilik APP 2 di jl KH Abdul Wahab Siamin no 251, Kec Dukuh Pakis Surabaya, diantaranya Penggugat 1 Tee Sian Han, Penggugat 2 Yulianto Kiswocahyono, Penggugat 3 Sin Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat 4 Cindy Putri Gunawan meliputi unit nomor 316, 1815, 1911 dan 1930.
Bahwa, Tee Sian Han selaku Penggugat 1, membeli unit 316 kepada tergugat melalui pembayaran angsuran inhouse sejak tahun 2014 dengan harga Rp 377.739.359,- (bukti Vide P-1). Yang mana posisi angsuran sampai sekarang mencapai kurang lebih Rp 275 juta, dan lebih dari 30 % persen pembayaran. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan berbentuk PPJB yang diserahkan Tergugat saat serah terima kunci unit, namun disayangkan hingga tahun 2024 belum terealisasi.
Yulianto Kiswocahyono selaku Penggugat 2, membeli unit APP 2 nomor 1815 sejak tahun 2014 melalui pembayaran kredit ke pihak turut tergugat 3 yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan harga Rp 361.858.437,- (bukti Vide P-2). Yang mana posisi angsuran sudah mencapai kurang lebih Rp 180 juta, pembayaran sudah lebih dari 30 % persen. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan PPJB, namun disayangkan hingga sampai tahun 2024 belum terealisasi.
Sing Cai (Deddy Ekaputra) selaku penggugat 3, membeli unit apartemen nomor 1911 kepada pihak tergugat sistem angsuran inhouse sejak bulan November 2014 dengan harga Rp 369.168.709,- (bukti Vide P-3), yang mana pihak penggugat 3 sudah melunasi pembayaran angsuran inhouse sejak terhitung 2016 dan juga diperkuat bukti chat staf pihak tergugat bahwa penggugat 3 telah lunas (bukti chat) tertanggal 16 Oktober 2024 (bukti Vide P-4).
Namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an, PT PP Property Tbk alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-5), yang dilakukan agar terbit SHMRSS an Penggugat 3, namun pihak PT PP Property hanya menerbitkan PPJB (bukti Vide P-6) yang dilakukan di Notaris Agustina Amalia.
Sementara, telah lunas transaksi pihak penggugat 3 pembelian APP 2 unit nomor 1911, seharusnya sepatutnya minimal diikat dengan AJB bukan PPJB. Hal yang patut disayangkan mengingat pemecahan induk SHGB nomor 4517 agar terbit SHMRSS atas nama penggugat 3, tidak kunjung terealisasi hingga sekarang tahun 2024.
Cindy Putri Gunawan selaku penggugat 4 membeli APP 2 unit nomor 1930 kepada pihak tergugat melalui sistem pembayaran kredit melalui pihak turut tergugat 4 (PT BTN tbk, Cabang Bukit Darmo) yang mana telah lunas sejak 11 Agustus 2020 (bukti Vide P-7), dengan harga Rp 381.432.531,- (bukti Vide P-8), namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an PT PP Property di alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-4) agar terbit SHMRSS an Penggugat 4.
Akan tetapi dari pihak manajemen PT PP Property hanya menerbitkan PPJB Apartemen yang dilakukan transaksi di notaris Agustina Amalia (bukti Vide P-9) serta surat keterangan lunas No 131/EXT/PTPP-APP/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 (bukti Vide P-10), seharusnya Penggugat 4 yang telah lunas transaksi pembelian unit nomor 1930, sepatutnya diberikan AJB bukan PPJB.
Namun disayangkan pemecahan induk SHGB nomor 4517 tersebut agar terbit SHMRSS hak an Penggugat 4, hingga saat ini di tahun 2024 tidak kunjung terealisasi. [uci/kun]
-

Belum Genap Setahun, Pimpinan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan sudah Dirombak Lagi
Pasuruan (beritajatim.com) – Belum genap satu tahun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan dirombak ulang. Hal ini dilakukan setelah digelarnya rapat paripurna internal pada Kamis (19/12/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan bahwa hal itu dilakukan guna menciptakan kondisi yang harmonis. Samsul juga mengatakan bahwa sebelum dirombaknya susunan dewan ini para anggota komisi sudah melakukan rapat internal.
“Ini beracuan pada usulan dari bawah yakni dari fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Ini juga menjadi salah satu upaya kita untuk menjaga keharmonisan antara legislatif dan eksekutif. Mengingat Bupati terpilih dari partai Gerindra,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna yang dilakukan dua kali terakhir sempat memanas. Bahkan dari fraksi Golkar saat sidang paripurna juga melakukan wolkout. Meski wolkout, sidang paripurna tetap berlanjut dan keputusan sidang tetap disetujui.
“Meski tadi dari Fraksi Golkar melakukan wolkout paripurna tetap dilanjutkan dan disahkan. Karena masih memenuhi 2/3 kehadiran anggota,” tambah Samsul.
Ketidaksetujuan ini juga diutarakan oleh politisi Nasdem, Eko Suryono yang mengatakan bahwa harusnya pergantian AKD ini dilakukan 2,5 tahun. Atau setidaknya anggota komisi sudah menjalankan tugas selama setidaknya satu tahun.
“Bagi saya ini aneh. Bahkan bisa dikatakan kalau ini merupakan pergantian AKD paling aneh di Indonesia. Karena dalam penafsiran saya, pimpinan AKD itu diganti setelah 2,5 tahun. Atau pergantian anggota yang dilakukan minimal 1 tahun,” tegas Eko.
Namun, meski begitu penetapan pimpinan AKD telah disahkan dalam rapat paripurna dengan perombakan kurang lebih 50 persen unsur pimpinan AKD berganti.
Pada Komisi 1, ketua diduduki oleh Rudi Hartono dari F-PKB, lalu wakil yang sebelumnya diduduki oleh Nik Sugiharti F-Golkar kali ini diisi oleh M Ghozali dari F-PKS. Dan untuk sekretaris yang sebelumnya diisi oleh Eko Suryono dari F-Gabungan kini diganti oleh Bambang Yulianto Putro dari F-Demokrat.
Sementara pada Komisi 2 juga mengalami perombakan yakni Ketua yang sebelumnya diisi oleh Gaung Andaka dari F-Golkar kini digantikan oleh Agus Setia Wardhana dari F-Gerindra. Lalu untuk wakil dan sekretaris Komisi 2 masih sama yakni diisi oleh Agus Suyanto F-PKB dan H Arifin F-PDI P.
Untuk Komisi 3 yang berganti hanyalah Sekretaris Komisi, yang sebelumnya diisi oleh Mahdi Haris dari F-Golkar kini diganti oleh Anam dari F-Gerindra. Sementara posisi Ketua dan Wakil Komisi masih sama diisi oleh Yusuf Danial dari F-PKB dan Eko Suyono dari F-PDI P.
Dan untuk Komisi 4, posisi ketua masih sama diisi oleh Andri Wahyudi dari F-PDI P. Sementara wakil dan sekretarisnya berganti yang sebelumnya diisi oleh Tri Laksono Adi Priyanto dari F-Golkar digantikan oleh Abdul Karim dari F-PKB. Sementara posisi Sekretaris diisi oleh Najib Setiawan dari F-PKS.
Kemudian dalam susunan Badan Kehormatan (BK) posisi ketua sebelumnya diisi oleh Nikmah Jamilah dari F-Gabungan kini digantikan oleh Nurul dari F-Gerindra. Sementara untuk Wakil BK masih sama yakni A Wasik. (ada/ian)
-

Eric Hermawan janji perjuangkan aspirasi pelaku UMKM Pamekasan
Aspirasi yang disampaikan teman-teman pelaku UMKM ini tentu saya perjuangan, baik tentang permintaan adanya pelatihan maupun akses modal
Pamekasan (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Eric Hermawan berjanji akan memperjuangkan aspirasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terkait kendala yang mereka hadapi selama ini, terutama tentang modal usaha dan peningkatan kualitas produk hasil usaha mereka.
“Aspirasi yang disampaikan teman-teman pelaku UMKM ini tentu saya perjuangan, baik tentang permintaan adanya pelatihan maupun akses modal,” katanya seusai acara serap aspirasi di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Serap aspirasi di masa reses anggota DPR RI di Kabupaten Pamekasan ini merupakan bagian dari kegiatan yang digelar di Pulau Madura. Sebelumnya, Eric juga mendengarkan aspirasi secara langsung pada masyarakat Sumenep dan Sampang.
Menurut dia, aspirasi tentang pelatihan bagi pelaku UMKM juga disampaikan oleh warga Sumenep dan Sampang.
“Intinya sama, yakni pada modal usaha, pelatihan dalam meningkatkan produk hasil usaha, serta pendampingan legalisasi usaha dan akses pasar,” katanya.
Serap aspirasi anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar di Kabupaten Pamekasan, Rabu (18/12/2024) digelar di dua lokasi berbeda di Pamekasan.
Selain melakukan serap aspirasi langsung kepada masyarakat, Eric Hermawan juga mengunjungi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Basri Yulianto.
Kunjungan ke lokasi SIHT ini dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung kondisi terkini perkembangan pembangunan yang telah dilakukan Pemkab Pamekasan disamping untuk menyerap aspirasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pembangunan dan lahan.
“Bagi saya konsep ini luar biasa, karena dengan pola produksi terpusat seperti ini, memiliki potensi untuk menekan biaya produksi dan sepertinya bisa juga dikembangkan ke jenis usaha lain, seperti garam,” kata Eric.
SIHT yang terletak di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan ini dibangun di lahan seluas 2,5 hektare dengan nilai total anggaran mencapai Rp9 miliar lebih dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024 -

Fakta Santri Dibakar di Boyolali: Diinterogasi di Ruang Tertutup hingga Pelaku Siapkan Bensin – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Senin (16/12/2024) malam jadi momen yang mengerikan bagi SS (16), seorang santri kelas 1 di Ponpes Darusy Syahadah, Simo, Boyolali.
SS jadi korban pembakaran yang dilakukan oleh seorang tamu, GSD (21).
Aksi pembakaran ini dipicu SS yang diduga mencuri HP milik adik dari GSD.
Adik dari GSD sendiri adalah teman pondok dari SS.
Berikut ini sejumlah fakta kasus santri dibakar tamu yang dirangkum Tribunnews.com dari TribunSolo.com
Diinterogasi di Ruang TertutupKasus penganiayaan ini bermula ketika pelaku yang merupakan warga Kendal, Jateng ini datang ke ponpes.
Setibanya di pondok, ia bertemu dengan adiknya lalu ia meminta adiknya tersebut memanggil korban.
SS sendiri diduga mencuri HP milik adik dari GSD.
Pelaku kemudian menginterogasi korban di satu ruangan.
Selama proses interogasi tersebut, pelaku menutup pintu ruangan.
Tak lama kemudian, pelaku menyiram korban dengan bensin dan langsung menyulut korban pakai korek api.
Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka bakar di kedua kaki, tangan sebelah kiri, dan leher sebelah kanan.
Wajah korban juga mengalami luka bakar.
Mengutip TribunSolo.com, kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Simo.
Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Dwi Yulianto mengonfirmasi hal tersebut.
“Karena korban anak. Perkara ini akan kita limpahkan ke Satreskrim Polres Boyolali,” kata Dwi.
Korban pun kini mendapatkan perawatan di RSUD Simo.
Siapkan Bensin di Botol
Pelaku ternyata sudah membawa bensin yang sudah disiapkan di botol bekas.
TribunSolo.com mewartakan, pelaku membawa bensin mulanya untuk menakut-nakuti korban.
Namun ternyata bensin tersebut disiramkan ke korban lalu disulut pakai korek api.
“Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren sudah membawa bahan bakar bensin. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.
Ia menambahkan, korban mengalami luka bakar 38 persen.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar 38 persen pada bagian wajah, leher dan kedua kaki,” kata Joko.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut pun mendatangi TKP.
Sejumlah barang bukti diamankan, yakni karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban dan sisa bensin di dalam botol bekas mineral.
Pelaku Seorang Guru
Kini, GSD pun sudah diamankan pihak kepolisian.
Setelah ditelusuri, GSD sendiri berprofesi sebagai guru.
“Pekerjaan sehari-hari ada guru. Untuk alamat kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” kata Joko.
Atas perbuatannya tersebut, GSD dikenakan pasal 187 ke satu dan dua KUHP.
“Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap Sosok yang Bakar Santri Ponpes di Simo Boyolali, Sehari-hari Kerja Sebagai Guru
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)
-

PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus
loading…
DPP PKB menyebut gugatan Achmad Ghufron ke Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditolak PN Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/yulianto
JAKARTA – Sidang gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berakhir. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.
“Dengan ditolaknya Gugatan Gofron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pupus,” kata kuasa hukum DPP PKB Anwar Rachman (18/12/2024).
Menurut Anwar, tuduhan Gofron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural terjawab sudah. Sebab, pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. “Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal,” ucapnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst lantaran diberhentikan.
Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai.
Ghufron menyebut pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB sehingga Ghufron merasa telah didholimi PKB.
Padahal, kata Anwar, menurut peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal Partai Politik yang diatur dalam AD/ART yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.
“Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar,” ucapnya.
(cip)
