Tag: Yulianto

  • Netizen Geram, Ketua KPU Hanya Disanksi Teguran Usai Gunakan Jet Pribadi dengan Biaya Rp 90 Miliar

    Netizen Geram, Ketua KPU Hanya Disanksi Teguran Usai Gunakan Jet Pribadi dengan Biaya Rp 90 Miliar

    GELORA.CO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Ketua KPU, Afifuddin, bersama empat anggota lainnya menerima teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Teguran ini dijatuhkan akibat penggunaan jet pribadi yang berulang kali dalam perjalanan dinas selama pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang menghabiskan biaya hingga Rp 90 miliar.

    Keempat anggota KPU lain yang juga mendapat sanksi peringatan keras adalah Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

    DKPP mengeluarkan sanksi tersebut setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran dalam pemanfaatan anggaran untuk perjalanan dinas menggunakan jet pribadi oleh pejabat KPU tersebut.

    Penggunaan fasilitas jet pribadi yang sangat intensif memicu kontroversi karena dianggap pemborosan anggaran negara di tengah situasi perekonomian yang menuntut efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

    Dalam Unggahan akun milik @tante.rempong.official banyak komentar dari netizen kesal atas ulah dari Ketua KPU beserta anggota lainya yang ikut terlibat.

    “Pecat, Penjarakan. Kasih hukuman dengan voting rakyat Indonesia.” Tulis aplaiko_real

    “KPU hanya bertugas ketika pemilihan umum, berarti kerja 5 tahun sekali.” Tulis Tri_untoro_jamusd

    “90 milyar itu pak bisa kasih makan dan lapangan kerja untuk banyak keluarga.” Tulis zulfianamisafir

    “90 M bs kali buat renov byk skolahan.” Siaminu2904

    Akun King Abdi seorang kreator tiktok juga menanggapi postingan dalam unggahan tersebut

    “YANG LU BUAT MEWAH-MEWAH UANG SIAPA.??.” tulis Kingabdi_jajanmercon

    Sebagian dari mereka bertanya Kenapa hanya diberikan teguran saja dengan uang 90 M yang sudah di Gunakan untuk foya-foya

    “Hanya Teguran.” Tulis hoshiluizz

    DKPP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan etika dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (*)

  • Bahlil Sebut Proyek DME Mulai Eksekusi Awal Tahun Depan

    Bahlil Sebut Proyek DME Mulai Eksekusi Awal Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) akan mulai dieksekusi awal tahun depan secara bertahap. 

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan proyek DME tersebut akan menjadi bentuk hilirisasi batu bara yang dapat menjadi substitusi liquefied petroleum gas (LPG) di Indonesia yang selama ini masih bergantung pada impor. 

    “Sekarang kita hasil studinya sudah serahin kepada Danantara dan Insha Allah di awal tahun atau di akhir tahun ini sudah bisa kita eksekusi secara bertahap,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

    Dalam catatannya, konsumsi LPG di Indonesia sekitar 8,5 juta ton per tahun. Sementara itu, kapasitas produksi kurang lebih sekitar 1,3 juta ton. Alhasil, Indonesia hingga saat ini mengimpor 7–7,5 juta ton per tahun.

    “Kenapa kita tidak bisa membangun industri LPG dalam negeri karena posisi gas kita itu kapasitas itu C1 dan C2, sementara untuk LPG itu C3 dan C4,” tutur Bahlil. 

    Oleh karena itu, proyek DME menjadi penting untuk menekan importasi LPG, sekaligus mengoptimalkan sumber daya energi yang lebih low calorie dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan LPG. 

    Salah satu proyek DME akan dimulai oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang tengah bersiap untuk melanjutkan proyek gasifikasi batu baramenjadi dimethyl ether (DME) pada tahun depan.

    Proyek yang diharapkan dapat menjadi subtitusi liquefied petroleum gas (LPG) itu mandek usai ditinggal investor utamanya dari Amerika Serikat (AS), Air Products & Chemical Inc. Kini, PTBA memberi sinyal akan melanjutkan proyek tersebut bersama mitra dari China.

    Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk PTBA Turino Yulianto mengungkapkan bahwa Perseroan telah melakukan berbagai persiapan, termasuk menyiapkan partner teknologi baru untuk mengerjakan proyek DME.

    Dia bercerita pihaknya telah mengunjungi pabrik-pabrik gasifikasi di China yang mengubah batu bara menjadi produk kimia, termasuk DME, methanol, hingga polypropylene. Di China, kata Turino, proyek gasifikasi menjadi zat kimia telah berjalan 20-30 tahun. Hal tersebut dinilai menjadi salah satu kunci industri di Negeri Tirai Bambu itu sangat kompetitif.

    Meski demikian, dia belum dapat memastikan siapa mitra baru yang akan bergabung dalam proyek DME. Dia hanya memberi sinyal ada investor China yang telah kompeten di bidang tersebut lebih dari 20 tahun.

    “Jadi teknologinya sudah berkembang dan mereka masih membesarkan kapasitas. Jadi mereka macam-macam. Satu produk dari batu bara bikinnya nggak hanya tunggal DME. Bikin ini, bikin ini. Ada satu pabrik yang punya 50 produk,” ujar Turino, Senin (20/10/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, PTBA telah menjajaki sejumlah calon mitra baru proyek DME, yaitu CNCEC, CCESCC, Huayi, Wanhua, Baotailong, Shuangyashan, dan ECEC. Dalam hal ini, hanya ECEC (East China Engineering Science and Technology Co.) yang berminat sebagai mitra investor.

    Merujuk paparan PTBA dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Senin (5/5/2025), ECEC yang telah menyampaikan proposal awal (preliminary proposal) coal to DMEpada November 2024, mengusulkanprocessing service fee (PSF) indikatif senilai US$412 hingga US$488 per ton. Angka tersebut lebih besar dibanding ekspektasi Kementerian ESDM, yakni senilai US$310 per ton.

  • Sekdakot Mojokerto: Tidak Ada Cerita Sukses dari Judi Online

    Sekdakot Mojokerto: Tidak Ada Cerita Sukses dari Judi Online

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online (Judol) se-Jawa Timur secara serentak. Kegiatan bertajuk ‘Digital Sehat Tanpa Judol’ juga diikuti Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

    Pemkot Mojokerto melalui Diskominfo menghadirkan tiga narasumber yakni Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Gaguk Tri Prasetyo, KBO Reskrim Polres Mojokerto Iptu Yuda Yulianto dan Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda. Acara digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

    Dalam sambungan zoom, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid mengapresiasi inisiatif Pemprov Jatim dalam menekan angka judol dan pinjol ini. “Kegiatan ini menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat Jatim, terutama generasi muda, dari ancaman judol yang kian marak,” ungkapnya, Kamis (23/10/2025).

    Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judol se-Jawa Timur yang digelar Diskominfo Kota Mojokerto. [Foto: Misti/beritajatim.com]Ia pun menekankan bahwa pencegahan judol dan pinjol hanya akan berhasil jika dilakukan bersama-sama atau kolaborasi pentahelix. Politis Partai Golkar ini mengimbau untuk tetap berhati-hati terhadap segala tawaran yang menjanjikan keuntungan instan. Menurutnya, judol bukan peluang, tapi jebakan.

    Sementara itu, Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo dalam sambutannya, menyoroti bagaimana era digital membawa tantangan besar, salah satunya kemudahan akses terhadap situs judi online. “Era digital saat ini punya dua sisi. Ada manfaat, tapi juga risiko besar, salah satunya maraknya judi online,” katanya.

    Maka dibutuhkan komitmen bersama bukan hanya dari pemerintah tapi juga masyarakat. Ia menegaskan, tidak ada cerita sukses dari perjudian online karena semuanya sudah diprogram. Justru banyak yang berujung depresi, cerai, terlilit utang, bahkan sampai melakukan tindakan kriminal.

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025 tercatat lebih dari 1,3 juta konten judi online telah ditangani. Angka itu disebut sebagai tanda betapa seriusnya ancaman judi online di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut merupakan ancaman sosial yang nyata.

    “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Judi online hanya bisa diberantas kalau tidak ada yang tergiur untuk bermain, mari mulai dari diri kita. Mari kita mulai dari diri sendiri, jangan membuka situs judi online, jangan ikut bermain, dan ajak anak-anak kita menjauhinya. Sampaikan bahaya ini kepada orang-orang di sekitar kita,” pesannya.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan serentak anti judi online di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Tujuannya, membangun kesadaran publik akan bahaya judi online yang kini mengancam berbagai lapisan masyarakat mulai dari aspek sosial, ekonomi, hingga ketahanan keluarga.

    Sejak Oktober 2024 hingga April 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah menangani lebih dari 1,3 juta konten perjudian online dan 127 ribu konten promosi terkait. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menunjukkan lonjakan signifikan jumlah pelaku judol.

    Dari 3,7 juta orang pada 2023 menjadi 8,8 juta orang pada 2024. Diantaranya, jutaan pelaku juga tercatat memiliki keterkaitan dengan pinjaman online ilegal. [tin/but]

     

  • Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya Nasional 23 Oktober 2025

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa.
    Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
    “Pergantian pejabat merupakan hal wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar dia.
    Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:
    • Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
    • Ahelya Abustam sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Andi Muhammad Taufik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
    • Rina Virawati sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Yulianto sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan
    • Agus Salim sebagai Inspektur Keuangan II Jaksa Agung Muda Pengawasan
    • Agoes Soenanto Prasetyo sebagai Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Sufari sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
    • Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
    • Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
    • I Gde Ngurah Sriada sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta
    • Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
    • Roch Adi Wibowo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
    • Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
    • Yuni Daru Winarsih sebagai Direktur Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
    • Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
    • Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
    • Riono Budisantoso sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    • Zet Tadung Allo sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
    • Chatarina Muliana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
    • Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
    • Hermon Dekristo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
    • Yudi Indra Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
    • Tiyas Widiarto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
    • Emilwan Ridwan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
    • Siswanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
    • Ikhwan Nul Hakim sebagai Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Zulfikar Tanjung sebagai Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Dedie Tri Hariyadi sebagai Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    • Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Sofyan sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset
    • Muhammad Yusfidli A sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Jefferdian sebagai Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Transiswara Adhi sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Dwi Antoro sebagai Kepala Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Direktur I Jaksa Agung Muda Intelijen
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras

    Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras

    GELORA.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat anggota KPU, serta Sekjen KPU, karena terbukti melanggar kode etik terkait pengadaan sewa jet pribadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

    Pengadaan jet pribadi tersebut direncanakan untuk melakukan pemantauan dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di sejumlah daerah, termasuk yang termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, jet pribadi itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

    DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dilakukan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk menuju daerah 3T.

    Terkait alasan pengadaan, teradu 1-5 serta teradu 7 mengungkapkan bahwa masa kampanye pada Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari, lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berlangsung selama 203 hari. Mereka menganggap bahwa sempitnya waktu kampanye pada Pemilu 2024 membuat pengadaan dan distribusi logistik pemilu menjadi sangat terbatas, sehingga pilihan moda transportasi reguler dianggap tidak cukup.

    Oleh karena itu, penggunaan jet pribadi dianggap sebagai solusi untuk memantau dan memastikan logistik di daerah-daerah 3T. Namun, kenyataannya, jet pribadi digunakan dalam 59 perjalanan, termasuk ke daerah yang bukan termasuk kategori 3T.

    Atas pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, dan empat anggota KPU, yaitu Idam Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Agus Melas, serta Sekjen KPU, Bernard Darmawan Sutrisno, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sementara itu, Komisioner Betti Epsilon Idrus tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.

    Dalam putusannya, DKPP memutuskan: (1) mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian; (2) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1, Muhammad Afifuddin, selaku Ketua KPU, dan empat anggota KPU; (3) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 7, Bernard Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU; dan (4) merehabilitasi nama baik teradu 6, Betti Epsilon Idrus, yang tidak terbukti melanggar kode etik.

  • DPR Sewot KPU Sewa Jet Pribadi Mewah Rp 90 Miliar Dipakai ke Bali-KL

    DPR Sewot KPU Sewa Jet Pribadi Mewah Rp 90 Miliar Dipakai ke Bali-KL

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI akan memanggil Komisioner KPU terkait penyalahgunaan jet pribadi diluar kepentingan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangannya, Rabu (22/10).

    Rencana ini sebagai respon dijatuhkannya sanksi teguran keras oleha Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU.

    Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.

    “Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

    Dalam sidang DKPP yang digelar pada Selasa (21/10/2025) terungkap fakta bahwa KPU menyewa private jet untuk komisionernya senilai Rp 90 miliar menggunakan dana APBN dengan pelaksanaan kontrak, yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024.

    Penyewaan itu dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua Rp 46.195.658.356. DKPP menyebut ada selisih anggaran Rp 19.299.674.639.

    Dinyatakan bahwa ketua dan empat Anggota KPU RI melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan saat Pemilu 2024. Namun tidak satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana yang pernah diakui kelima pimpinan KPU tersebut, yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

  • Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi Nasional 22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI.
    Para komisioner tersebut adalah Mochammad Afifuddin merangkap sebagai Ketua KPU RI, kemudian Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
    Sanksi yang mereka terima adalah peringatan keras yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025).
    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
    Mereka berlima bersama Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno disanksi peringatan keras karena masalah pengadaan jet pribadi sebagai alat transportasi dinas.
    Dalam sidang itu juga diungkap sejumlah fakta pengadaan pesawat jet, mulai dari anggaran puluhan miliar dan penggunaan yang mencapai puluhan kali.
    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi terungkap anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah.
    Anggaran tersebut didapat dari pagu sewa dukungan kendaraan distribusi logistik pada pemilu 2024.
    “Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik pemilu tahun 2024 dengan kode RUP469 dan seterusnya dengan sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024,” kata Raka.
    Dia menjelaskan, kontrak tersebut diumumkan pada 6 Januari 2025 dengan metode e-Purchasing.
    Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
    Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.
    Beberapa peruntukan lainnya adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
    Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam persidangan juga terungkap penggunaan jet pribadi mewah dengan tipe Embraer Legacy 650 itu tidak hanya digunakan sekali.
    Dia menyebut, penggunaan jet pribadi dilakukan sebanyak 59 kali, dan semuanya melenceng dari alasan penggunaan distribusi logistik.
    “Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan
    private jet
    , tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ucap Ratna.
    Ratna menjelaskan bahwa lima anggota KPU itu beralasan menggunakan jet pribadi untuk monitoring logistik ke beberapa daerah.
    Begitu juga untuk menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan, dan penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc.
    “Bahkan di antara 59 kali perjalanan, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar.
    Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai,” tutur Ratna.
    Fakta sidang yang dibacakan DKPP ini sekaligus membantah pernyataan Ketua KPU Afifuddin terkait alasan jet pribadi digunakan untuk perjalanan dinas.
    Pada Mei 2025, Afifuddin mengungkap alasan dia bersama empat komisioner KPU lainnya menggunakan jet pribadi saat perjalanan dinas.
    Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 hanya selama 75 hari, jauh lebih pendek dari masa Pemilu 2019 yakni 263 hari.
    Kondisi itu, menurut Afifuddin, membuat KPU harus mempercepat distribusi logistik kampanye ke seluruh daerah selama masa kampanye berlangsung.
    Oleh karena itu, dia mengatakan, penggunaan pesawat jet pribadi, menjadi pilihan yang tepat agar pengiriman logistik pemilu berjalan cepat dan efisien.
    “Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).
    Afifudin juga menjawab kritik yang mengatakan pesawat jet pribadi justru tidak digunakan ke wilayah kategori Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
    Menurut dia, selama 75 hari masa pengiriman, KPU kerap terkendala ketika harus mengirim ke wilayah di luar kategori 3T seperti kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
    “Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan,” ujar Afifuddin.
    “Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” katanya lagi.
    Lantaran ragam kondisi tersebut, dia dan jajaran KPU sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Potensi ekonomi baru, KPKP DKI dorong warga budidaya anggrek

    Potensi ekonomi baru, KPKP DKI dorong warga budidaya anggrek

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mendorong warga Jakarta Timur untuk budidaya tanaman bunga anggrek sebagai potensi ekonomi baru.

    “Tanaman bunga anggrek tidak hanya sekadar hobi, tapi punya nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan oleh warganya,” kata Kepala UPT Pusat Pengembangan Benih dan Proteks Tanaman Dinas KPKP DKI Jakarta Iwan Indriyanto saat Pelatihan Budidaya Tanaman Anggrek yang digelar Sudin KPKP Jakarta Timur di RW 09 Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Selasa.

    Bunga anggrek merupakan salah satu tanaman yang indah dan punya nilai ekonomi. Bahkan, di RW 09 Pondok Kelapa ada kelompok masyarakat yang membudidayakan tanaman hias.

    “Kami men-support kegiatan dari Sudin KPKP Jakarta Timur untuk pengembangan, bisa berkelanjutan menjadi suatu potensi ekonomi, khususnya bagi warga RW 09 dalam berbudidaya tanaman anggrek dendrobium,” jelas Iwan.

    Menurut dia, jika tanaman anggrek dibudidayakan dari bibit sampai berbunga, maka butuh waktu sekitar satu tahun. Kemudian, jika ditanam dari usia remaja sampai berbunga, maka butuh waktu hanya tiga sampai empat bulan saja.

    “Kalau anggrek sampai saat ini potensinya cukup besar karena memang hobi. Khususnya, tanaman anggrek dendrobium yang diminati oleh masyarakat umum sebagai bagian dari perputaran ekonomi yang dikembangkan oleh masyarakat,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Ketua RW 09 Farid Subhan mengatakan, Sudin KPKP Jakarta Timur tidak hanya mendukung kegiatan pelatihan saja, tapi juga memberikan bibit tanaman bunga anggrek kepada warganya.

    “Kami bekerja sama dengan Kepala Sudin KPKP Jakarta Timur Taufik Yulianto. Para penggiat anggrek di RW 09 Pondok Kelapa yang jumlahnya cukup banyak ya, lebih dari 50 orang,” ujar Farid.

    Tanaman bunga anggrek itu akan ditanam di lahan seluas 400 meter persegi dan termasuk di depan balai warga RW 09.

    “Anggrek itu tanaman yang selalu dicintai ya, sampai kapanpun tidak ada matinya. Jadi orang dari kecil sampai tua itu pasti suka tanaman anggrek,” kata Farid.

    Selain itu, Farid menambahkan, jika nanti bunga anggrek itu sudah tumbuh, maka bisa untuk hiasan di rumah maupun dijual kepada masyarakat yang mencarinya.

    Farid menyebut, selama ini warga RW 09 Pondok Kelapa harus membeli tanaman bunga anggrek di kawasan Taman Mini, Ragunan maupun tempat lainnya.

    “Kalau ingin beli anggrek beli di sini, di Balai Warga RW09. Dan kita membantu meningkatkan nilai ekonomis dari KPKP, maupun dari teman-teman penggiat anggrek di RW09 juga memiliki manfaat secara ekonomis,” ucap Farid.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPKP Jaktim gencarkan edukasi pedagang dan warga soal keamanan pangan

    KPKP Jaktim gencarkan edukasi pedagang dan warga soal keamanan pangan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur (Jaktim) terus menggencarkan edukasi terhadap pedagang dan warga soal menjaga keamanan pangan.

    “Kami terus mengedukasi kepada para pedagang mengenai kepentingan menjaga kebersihan untuk ketahanan pangan di pasar-pasar tradisional,” kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Taufik Yulianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selain itu, edukasi juga diberikan terkait rantai dingin dan penyimpanan bahan pangan yang sesuai standar.

    Edukasi sekaligus pengawasan bahan di pasar tradisional untuk memastikan bahan pangan yang dijual di pasar-pasar tradisional aman, layak konsumsi, dan bebas dari bahan kimia berbahaya.

    “Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga pembinaan kepada pedagang. Mereka perlu memahami bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama demi melindungi konsumen,” ucap Taufik.

    Taufik berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar tidak menggunakan bahan tambahan berbahaya demi memperpanjang masa simpan produk.

    Dia juga mengimbau masyarakat untuk memerhatikan kandungan setiap produk yang dibeli agar terhindar dari zat kimia berbahaya seperti boraks, rodhamin, formalin, residu pestisida, klorin, eber dan zat berbahaya lainnya.

    “Masyarakat sekarang harus lebih bijak dalam memilih makanan yang sehat dan layak dikonsumsi untuk keluarga. Kami berharap masyarakat semakin yakin bahwa pangan yang beredar di pasar tradisional Jakarta Timur aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” ujar Taufik.

    Adapun Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur (Jaktim) terus berkomitmen menjaga keamanan pangan bagi masyarakat di enam pasar tradisional.

    Pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari bahan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

    Enam pasar yang menjadi lokasi pemeriksaan, antara lain Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Kramat Jati, Pasar Jambul, Pasar Cijantung, dan Pasar Lokbin Makasar.

    Berbagai jenis uji yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya zat berbahaya dalam bahan pangan, meliputi uji residu pestisida, formalin, klorin, dan eber.

    Uji residu pestisida bertujuan mengetahui kandungan zat kimia yang mungkin tersisa pada produk pertanian, sementara uji formalin dan klorin memastikan tidak ada bahan pengawet berbahaya yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan pangan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPKP Jaktim rutin awasi keamanan pangan di enam pasar tradisional

    KPKP Jaktim rutin awasi keamanan pangan di enam pasar tradisional

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur terus berkomitmen menjaga keamanan pangan bagi masyarakat di enam pasar tradisional.

    “Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengawasan keamanan pangan terpadu yang dilaksanakan di enam pasar tradisional wilayah Jakarta Timur,” kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Taufik Yulianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Taufik menyebut, kegiatan ini bertujuan memastikan bahan pangan yang dijual di pasar-pasar tradisional aman, layak konsumsi, dan bebas dari bahan kimia berbahaya.

    Selain itu, pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari bahan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

    “Kami ingin memastikan bahwa produk pertanian maupun peternakan yang beredar benar-benar aman dikonsumsi,” ujar Taufik.

    Enam pasar yang menjadi lokasi pemeriksaan, antara lain Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Kramat Jati, Pasar Jambul, Pasar Cijantung, dan Pasar Lokbin Makasar.

    “Jadi kegiatan di Pasar Ciracas juga disertai pemeriksaan langsung di tempat (on the spot) oleh petugas teknis di lapangan,” jelas Taufik.

    Dari seluruh lokasi tersebut, tim gabungan mengambil total 78 sampel pangan, yang terdiri dari komoditas pertanian dan peternakan.

    Setiap pasar diambil 13 sampel, terdiri dari 11 komoditas pertanian seperti sayur-sayuran dan buah-buahan, serta dua komoditas peternakan berupa daging ayam dan daging sapi.

    Berbagai jenis uji yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya zat berbahaya dalam bahan pangan, meliputi uji residu pestisida, formalin, klorin, dan eber.

    Uji residu pestisida bertujuan mengetahui kandungan zat kimia yang mungkin tersisa pada produk pertanian, sementara uji formalin dan klorin memastikan tidak ada bahan pengawet berbahaya yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan pangan.

    “Hasil pengujian ini menjadi dasar kami dalam mengambil langkah tindak lanjut, termasuk pembinaan atau tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” ucap Taufik.

    Adapun pelaksanaan pengawasan pangan terpadu ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor. Selain Sudin KPKP Jakarta Timur, kegiatan juga diikuti oleh Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

    Lalu, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, unsur Kecamatan Ciracas dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait seperti PPUPKM, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.

    Taufik berharap sinergi berbagai pihak ini mampu memperkuat sistem pengawasan pangan di wilayah Jakarta Timur, khususnya pada jalur distribusi bahan pangan segar yang berasal dari petani, pedagang grosir, hingga pengecer di pasar tradisional.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.