Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, Kamis (11/12/2025).
Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa,
Lettu Inf Ahmad Faisal
, Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo.
Ahmad Faisal merupakan komandan langsung
Prada Lucky
.
Perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menempatkan Ahmad Faisal sebagai pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap bawahannya hingga menyebabkan luka serius.
Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa rangkaian bukti dan fakta telah menguatkan unsur-unsur delik sebagaimana didakwakan.
Oditur menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja memukul, menumbuk, dan menyakiti bawahan hingga menimbulkan luka pada tubuh.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2), Pasal 132, serta Pasal 48 KUHPN yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi prajurit aktif.
“Atas perbuatannya, Oditur menuntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” kata Oditur Militer.
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar lebih dari Rp 561 juta.
Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun yang bertindak sebagai Oditur Militer menilai bahwa empat unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Unsur tersebut meliputi status terdakwa sebagai prajurit aktif, tindakan dilakukan saat berdinas sebagai Dankipan A, adanya perbuatan kekerasan terhadap bawahan, serta timbulnya luka akibat tindakan tersebut.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Yulianto
-
/data/photo/2025/12/11/693a51f0f2cc4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat Regional 11 Desember 2025
-

17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD
KUPANG – Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 10 Desember.
Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.
Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.
Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.
Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.
Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.
“Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?,” tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut dikutip dari Antara.
Setelah urung rembuk antara Majelis Hakim, Oditur Militer dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan Rabu (17/12) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.
Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.
Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.
Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.
Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.
-

17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut penjara disertai pemecatan
Kupang, NTT (ANTARA) – Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).
Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola BagaDari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.
Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.
Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.
Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.
Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.
“Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?,” tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut.
Setelah urung rembuk antara Majelis Hakim, Oditur Militer dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan Rabu (17/12) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.
Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.
Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.
Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.
Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.
Pewarta: Anwar Maga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

45 Desa di Pacitan Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, Ronny Wahyono: Hak Masyarakat Hilang
Pacitan (beritajatim.com) – Terhambatnya pencairan Dana Desa (DD) tahap II yang dialami puluhan desa di Pacitan memicu sorotan publik. Tokoh masyarakat Pacitan, Ronny Wahyono, menyayangkan anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat justru hangus di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
“Sayang sekali, hak masyarakat untuk menikmati pembangunan disegala bidang yang notabene sumbernya dari uang rakyat akhirnya hilang,” ujar Ronny Wahyono, Minggu (30/11/2025).
Mantan anggota sekaligus Ketua DPRD Pacitan itu meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pembinaan maksimal kepada pemerintah desa agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Jajaran terkait seharusnya melakukan pembinaan semaksimal mungkin agar segala persoalan yang menghambat pencairan dana tersebut bisa diatasi, ditengah efisiensi anggaran yang sedang berjalan. Semoga menjadi pelajaran kedepannya,” tegasnya.
Ronny juga mendorong pemerintah daerah bersama DPRD Pacitan untuk melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan baik ditingkat desa hingga Kabupaten.
“Sehingga anggaran desa bisa terealisasi maksimal untuk masyarakat, yang pada akhirnya membantu pencapaian visi misi Bupati Pacitan,” pungkasnya.
DPMD: Sudah Diingatkan Sejak Mei, Banyak Desa Tetap Lalai
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan pemerintah desa sejak Mei 2025 agar segera mengurus pengajuan DD tahap II. Namun sebagian besar desa tidak menindaklanjuti.
“Sebenarnya sudah kami ingatkan untuk segera mencairkan. Namun ada yang tidak segera mengajukan,” jelasnya.
Menurut Sigit, masalah ini bermula dari keterlambatan pengajuan dokumen melalui aplikasi OM-SPAN. Banyak desa baru mengirim berkas ke KPPN Pacitan setelah 17 September 2025, sementara pada tanggal tersebut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menginstruksikan penghentian sementara penyaluran DD tahap II.
Terbitnya PMK 81 Tahun 2025 semakin mempertegas aturan bahwa DD tahap II yang belum masuk ke rekening kas desa hingga batas waktu tersebut tidak dapat disalurkan lagi. [tri/suf]
-

45 Desa di Pacitan Ngaplo, Dana Desa Tahap II Gagal Cair
Pacitan (beritajatim.com) – Sebanyak 45 desa di Kabupaten Pacitan terancam tidak bisa membiayai sejumlah program penting karena Dana Desa (DD) tahap II tidak kunjung terserap hingga akhir November 2025.
Berbagai kegiatan desa mulai dari BLT Desa, Ketahanan Pangan, Penanganan Cuaca Ekstrem,Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa Potensi Desa, Desa Teknologi Informasi, hingga Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sudah dibiayai menggunakan DD tahap pertama sebanyak 60 persen.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menjelaskan bahwa desa yang gagal mencairkan DD tahap II otomatis tidak dapat membiayai kegiatan non-earmark. “Bagi 45 desa yang tidak bisa salur, kegiatan non-earmark tidak bisa dibiayai,” tegasnya Jumat (28/11/2025)
Dani mengatakan penyebab utama keterlambatan pencairan karena banyak desa belum memenuhi syarat realisasi anggaran minimal 60 persen. Padahal pemerintah sudah membuka penyaluran tahap II sejak Mei hingga September.
“Memasuki September, menu penyaluran tahap II pada aplikasi Omspan sudah diblokir, sehingga desa tidak bisa mengusulkan pencairan lagi,” jelasnya.
Selain itu, terbitnya PMK 81 makin mempertegas bahwa DD tahap II yang belum tersalur ke rekening desa tidak dapat disalurkan lagi, sehingga desa-desa yang terlambat memenuhi persyaratan otomatis kehilangan kesempatan pencairan.
Dari 12 kecamatan di Pacitan, hanya dua yang berhasil mencairkan DD tahap II secara penuh, yakni seluruh desa di Kecamatan Tegalombo dan Kecamatan Bandar. Sementara itu sisanya tersebar di Kecamatan Pacitan (9 desa), Tulakan (8 desa), Ngadirojo (5 desa), Kebonagung (4 desa), Pringkuku (5 desa), Nawangan (4 desa), Donorojo (1 desa), Punung (1 desa), dan Arjosari (2 desa).
Pada Pasal 29B menegaskan bahwa DD tahap II yang tertunda terdiri dari dua jenis, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan penggunaannya. Untuk dana yang ditentukan penggunaannya, penyaluran bisa dilakukan kembali sepanjang desa melengkapi syarat hingga batas waktu yang ditetapkan.
Namun untuk Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, aturan secara tegas menyatakan bahwa dana tersebut tidak disalurkan kembali. Anggaran yang tidak tersalurkan ini kemudian dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dibawa kembali pada tahun anggaran berikutnya. (tri/kun)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393492/original/025220400_1761556497-Lettu_Ahmad_Faisal_sidang_kasus_kematian_Prada_Lucky.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Kasus Prada Lucky, Danki Lettu Ahmad Faisal Beri Pengakuan Mengejutkan
Liputan6.com, Jakarta Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere Lettu Inf Ahmad Faisal mengaku empat kali mencambuk Prada Lucky Namo. Pengakuan Faisal ini sekaligus membuka fakta baru, bahwa dia yang pertama kali mencambuk Prada Lucky, kemudian diikuti tentara lain hingga korban tewas.
“Saya, empat kali,” kata Lettu Ahmad Faisal saat ditanya Oditur Militer tentang siapa yang pertama mencambuk Prada Lucky dan berapa kali mencambuk, dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Namo, Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/11/2025.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan seorang terdakwa ini dipimpin Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, yang didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. yulianto.
Dari pihak Oditur Militer, dihadiri Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Letkol Chk Yudis Harto, dan juga dihadiri penasehat hukum terdakwa masing-masing Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Pihak Oditur Militer lebih dulu bertanya kepada terdakwa yang merupakan atasan langsung Prada Lucky di Kompi A Yonif TP 834/Wakanga Mere itu.
Oditur banyak bertanya soal keberadaan terdakwa saat Prada Lucky mengalami tindak kekerasan oleh seniornya pada tanggal 28 Juli 2025, dan terdakwa mengaku berada di lokasi kejadian penganiayaan tersebut.
Bahkan, terdakwa lebih dulu mencambuk hingga diikuti oleh anak buahnya yang merupakan senior korban, menggunakan selang warna biru.
Saat terdakwa mencambuk korban yang merupakan prajurit TNI AD yang belum lama berdinas itu, lebih dulu disuruh merayap lalu dicambuk di bokong dan punggungnya sebanyak empat kali.
Oditur Militer kemudian menyimpulkan tindakan Danki A terhadap anak buahnya yang berpangkat terendah dalam dunia militer di Indonesia itu memotivasi tentara lainnya untuk ikut menganiaya Prada Lucky, baik menggunakan alat (selang) maupun tangan kosong.
“Anda melihat sendiri bawahan melakukan tindak kekerasan, anda punya kemampuan, kewenangan untuk mencegah. Mengapa tidak menggunakan kewenangan itu?,” tanya Oditur Militer kepada terdakwa, dan hanya dijawab siap pertanda mengakui kesalahan itu.
Pihak Majelis Hakim juga mencecar terdakwa terkait tugas dan wewenang seorang komandan kompi dalam membina bawahannya, dan diakui terdakwa tindakan kekerasan senior terhadap junior itu diketahui secara jelas, meski tidak mencegah hingga berujung kematian korban.
Sidang lanjutan untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal itu diagendkaan Kamis (4/12/2025) pukul 10.00 Wita, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan 17 orang terdakwa akan digelar pada Selasa (25/11), dan sidang pemeriksaan 4 terdakwa diagendakan Rabu (26/11).
Setelah sidang pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan tuntutan untuk 17 terdakwa dan 4 terdakwa, namun jadwalnya sangat tergantung situasi persidangan.
Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.
-

Personel KSR PMI Pamekasan Jalani Uji Kompetensi Pertolongan Pertama
Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 14 personil Korp Sukarelawan (KSR) Unit Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Pamekasan, menjalani program Uji Kompetensi Pertolongan Pertama di Markas PMI Pamekasan, Jl Raya Panglegur KM 3 Pamekasan, Minggu (23/11/2025).
“Program uji kompetensi ini merupakan upaya untuk mengukur kemampuan individu dalam memberikan pertolongan pertama secara profesional sesuai standar yang ditetapkan, bertujuan untuk mendapatkan sertifikasi dan meningkatkan kualitas SDM PMI,” kata Wakil Kepala Markas PMI Pamekasan, Yulianto Prayitno.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta harus menjalani proses penilaian mencakup berbagai tahapan, di antaranya memastikan memastikan keselamatan, melakukan penilaian dini termasuk pemeriksaan kesadaran, pernapasan, dan nadi, memeriksa fisik, pemindaian, pembalutan, serta mengatasi kondisi darurat seperti syok dan pendarahan.
“Setidaknya terdapat empat poin dalam tahapan utama uji kompetensi ini, meliputi penilaian dini, pemeriksaan fisik, penanganan spesifik, serta tindakan lanjutan. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas personil PMI,” ungkapnya.
Dari empat tahapan utama tersebut, aspek penilaian dini dilakukan sebagai upaya memastikan keselamatan penolong, korban, dan lingkungan; memperkenalkan diri dan meminta izin kepada korban atau saksi; memeriksa tingkat kesadaran korban; memastikan jalan napas korban terbuka (airway); memeriksa pernapasan korban (dengan metode LDR); serta memeriksa nadi korban.
Pemeriksaan fisik mencakup pemeriksaan menyeluruh dari kepala hingga kaki, termasuk mata, hidung, mulut, leher, dada, perut, panggul, serta anggota gerak atas dan bawah; serta memeriksa tanda-tanda vital seperti frekuensi napas, frekuensi nadi, dan suhu.
Sementara penanganan spesifik meliputi pengendalian, yakni memasang bidai sesuai prosedur, dengan tetap memeriksa sensasi dan sirkulasi (GSS) setelah dipasang, serta pembalutan, yakni melakukan pembalutan sesuai prosedur, yang bisa dimulai dengan menekan langsung luka, elevasi, atau teknik lainnya.
Sedangkan tindakan lanjutan mencakup beberapa poin, di antaranya menghubungi bantuan medis profesional, mengendalikan pendarahan dan mengatasi syok, menyiapkan transportasi korban, serta menjaga kerahasiaan medis korban.
“Dari pelaksanaan uji kompetensi ini, para peserta dinilai sesuai dengan materi kompetensi yang terdiri dari tiga tahapan utama dengan total sekitar 35 tindakan yang harus dilakukan dengan benar. Seperti menjelaskan definisi pertolongan pertama, menyebutkan tujuan, kualitas, 5 kewajiban penolong pertama, serta menjelaskan prosedur penanganan luka atau patah tulang,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap program uji kompetensi tersebut dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. “Sehingga dengan begitu, nantinya kualitas maupun SDM personil PMI benar-benar kompeten,” pungkasnya. [pin/but]
-

Bupati Pamekasan Rombak Komposisi Kepala OPD
Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman merombak komposisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melantik dan mengukuhkan puluhan pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Selasa (18/11/2025). Pergeseran jabatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi sekaligus memastikan sejumlah posisi penting terisi secara optimal.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Peringgitan dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jalan Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan. Rotasi pejabat tersebut merujuk pada SK Bupati Pamekasan Nomor 821.2/55, 56, 57/432.403/2025, serta SK Mendagri Nomor 800.1.3.3–74 Tahun 2025 yang menjadi dasar penyusunan ulang struktur pimpinan di berbagai OPD.
Sebagian besar pejabat yang dilantik merupakan peserta uji kompetensi yang sebelumnya telah disiapkan untuk kebutuhan mutasi dan rotasi jabatan. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan agar setiap OPD mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Dengan perombakan ini, Pemkab Pamekasan menegaskan upaya untuk menata ulang distribusi pejabat sesuai kebutuhan dan kompetensi. Rotasi ini juga diharapkan memberi dorongan pada OPD untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat program prioritas daerah, serta memperkuat kinerja lintas sektor di bawah koordinasi pemerintah daerah.
Adapun daftar lengkap rotasi pejabat eselon II Pemkab Pamekasan adalah sebagai berikut:
Abdul Fata (Kepala Dinas Perikanan)
Ach Faisol (Inspektur Daerah Kabupaten Pamekasan)
Achmad Sjaifudin (Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja)
Agus Budi Santoso (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Akhmad Zaini (Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah)
Akhmad Basri Yulianto (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
Akmalul Firdaus (Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata)
Amin Jabir (Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemekaran)
Fathorrachman (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian)
Herman Hidayat Santoso (Kepala Dinas Sosial)
Kusairi (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
Masrukin (Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan)
Mohamad Alwi (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah)
Mohammad Yusuf Wibiseno (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran)
Muharram (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
Munapik (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan)
Muttaqin (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika)
Saudi Rahman (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB)
Sigit Priyono (Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Kemasyarakatan dan SDM)
Raden Budi Santoso (Dokter Madya pada RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo)
Supriyanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).[pin/beq]
-

IAI dan Mastren Sepakat Tingkatkan Kehandalan Bangunan di Lingkungan Pesantren
Surabaya (beritajatim.com) – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan lingkungan Pondok Pesantren di Indonesia. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Masyarakat Pesantren Nasional (Mastren), IAI siap bersinergi meningkatkan kualitas bangunan di pesantren, khususnya dalam aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Kerja sama ini berawal dari kolaborasi profesi arsitek dan ahli konstruksi dalam Deklarasi Mastren di Jawa Timur, Oktober 2025 lalu. Langkah tersebut kini berkembang ke skala nasional, memperkuat tekad untuk mendorong keandalan bangunan pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ketua Umum IAI, Ar. Georgius Budi Yulianto, IAI, AA dan Ketua Syuriah Mastren, Dr. KH. Muchlis Muhsin, S.Pd., M.H sepakat bahwa pembangunan pesantren harus didampingi oleh tenaga profesional yang kompeten di bidangnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan audiensi di Kantor Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia (PII), jajaran Pengurus Nasional IAI dan Mastren bertemu langsung dengan Sekretaris Jenderal PII, Dr. Ir. Teguh Haryono, MBA., IPU., ASEAN Eng., ACPE., APEC Eng. Pertemuan ini menyatukan visi untuk menjangkau seluruh provinsi dalam memastikan pembangunan infrastruktur pesantren yang laik dan andal.
“Kolaborasi lintas profesi ini adalah bentuk nyata wakaf profesi bagi umat,” tegas Georgius.
Sementara itu, Ketua Syuriah Mastren, Muchlis Muhsin menegaskan bahwa kehadiran para ahli dari berbagai latar belakang keilmuan akan memperkuat pondasi pembangunan pesantren, tidak hanya secara fisik tetapi juga dalam aspek keberlanjutan dan keselamatan santri. [tok/aje]
