Tag: Yulianto

  • Pernyataan Lengkap DJP Setelah Pejabat Pajak Jakut Jadi Tersangka KPK

    Pernyataan Lengkap DJP Setelah Pejabat Pajak Jakut Jadi Tersangka KPK

    Jakarta

    Praktik suap di kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara usai sejumlah pegawainya jadi tersangka dalam kasus tersebut.

    Kasus bermula saat tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ dalam mengakali kewajiban membayar pajak.

    Ditemukan adanya potensi kurang bayar pajak sekitar Rp 75 miliar oleh PT WP. Kemudian Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) meminta PT WP membayar ‘all in’ Rp 23 miliar untuk menyelesaikan kurang bayar yang masih ditunggak Rp 75 miliar.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dari total Rp 23 miliar itu, ada uang yang mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya. Asep menjelaskan PT WP sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.

    PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

    KPK lalu menangkap sejumlah orang saat sedang bagi-bagi uang jatah suap dari PT WP. Hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu lalu menetapkan lima orang tersangka.

    Kelimanya yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB) sebgai penerima suap. Kemudian Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY) sebagai pemberi suap.

    DJP Minta Maaf

    DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta maaf kepada masyarakat. DJP berjanji melakukan pembenahan.

    “DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

    Dia menuturkan kasus ini akan menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Mereka ingin usai kasus ini, seluruh pegawainya dapat menjaga marwah institusi.

    “DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” tegas dia.

    DJP Dukung Proses Hukum Oleh KPK

    Rosmauli mengatakan DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Dia menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran.

    “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menegaskan DJP akan bersikap kooperatif dan siap berkoordinasi serta memberikan dukungan kepada KPK. Pihaknnya akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Lalu menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara

    DJP memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap tersebut. Selain itu, DJP juga akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat kasus itu.

    “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ucapnya.

    “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 3

    (dek/wnv)

  • KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Suap KPP Madya Jakut, Ini Alasannya

    KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Suap KPP Madya Jakut, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan tersangka kasus dugaan suap oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) kepada pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

    PT WP diduga melakukan suap agar membayar PBB sebesar Rp15,7 miliar dari awalnya Rp75 miliar, untuk periode laporan pajak 2023. Akibatnya, terjadi penurunan pembayaran pajak Rp59,3 miliar atau 80%. 

    Sebab, umumnya para tersangka dipamerkan saat konferensi pers. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.

    Sementara, terungkapnya kasus suap tersebut setelah tim lembaga antirasuah menggelar giat tertangkap tangan pada Jumat (9/1/2026). Artinya setelah KUHAP diberlakukan.

    “Kenapa misalkan, ‘loh kok enggak ditampilkan para tersangkanya’ Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” katanya saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

    Asep mengatakan bahwa KUHAP terbaru mengedepankan asa praduga tidak bersalah dan fokus kepada hak asasi manusia.

    “Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak,” ujarnya.

    Begitupun penggunaan pasal untuk menyangkakan para tersangka dengan mengadopsi aturan dalam KUHAP dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) terbaru.

    Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 91 berbunyi:

    “Dalam melakukan penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

    Sementara itu, pada perkara ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

    1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara

    2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

    3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

    4. Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak

    5. Edy Yulianto: Staf PT WP

  • OTT Pegawai Pajak, KPK Bidik Tersangka Baru

    OTT Pegawai Pajak, KPK Bidik Tersangka Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak lain yang akan dijerat sebagai tersangka setelah OTT petugas pajak di Jakarta Utara. Calon tersangka baru diduga juga menyuap pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. 

    Dalam OTT KPK, Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara dan sejumlah stafnya meraup hasil rasuah mencapai Rp6,38 miliar dan telah disita oleh lembaga antirasuah.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan barang bukti itu berasal dari pihak lain yang diterima oleh pejabat KPP Madya Jakarta Utara yang kini telah ditetapkan tersangka.

    “Itu yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut memang itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dalam waktu yang lampau. Jadi dari tempat lain. Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa wajib pajak yang lainnya,” katanya saat konferensi pers secara daring, Minggu (11/1/2026).

    Rincian barang bukti berupa Rp793 juta; SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar; dan logam mulia 1,3 Kg atau senilai Rp3,42 miliar. 

    Sementara dugaan suap dari PT Wanatiara Persada (PT WP) ditaksir mencapai Rp4 miliar. Suap dilakukan agar PT WP hanya membayarkan PBB sebesar Rp15,7 miliar dari awalnya Rp75 miliar, untuk periode laporan pajak tahun 2023. Akibatnya, terjadi penurunan pembayaran pajak Rp59,3 miliar.

    Mulanya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP membayar pajak “all in” Rp23 miliar, di mana Rp8 miliar digunakan sebagai fee.

    Namun, PT WP tidak menyanggupi sehingga membayar fee Rp4 miliar kepada Agus. Dalam mencairkan dana, PT WP bekerja sama dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik Abdul Karim Sahbudin untuk membuat kontrak fiktif jasa konsultasi.

    Upaya ini dilakukan agar “fee” tidak masuk catatan keuangan PT WP. Terlebih “fee” bukan bagian dari kewajiban pengeluaran dana perusahaan.

    “Ini kan bukan bagian dari sesuatu yang bisa dibukukan gitu atau keluar, bisa dipertanggungjawabkan secara akuntansi. Untuk itu, maka dibuatlah pengeluaran fiktif di perusahaan itu. PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak,” ungkap Asep.

    Fee diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara. Pada Januari 2026, uang disalurkan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, serta pihak lainnya.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:

    1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara

    2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

    3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

    4. Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak

    5. Edy Yulianto: Staf PT WP

  • KPK Ungkap Modus Suap Pajak dalam OTT di KPP Madya Jakut Lewat Kontrak Fiktif

    KPK Ungkap Modus Suap Pajak dalam OTT di KPP Madya Jakut Lewat Kontrak Fiktif

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus PT Wanatiara Persada (PT WP) dalam memberikan Rp4 miliar untuk menyuap pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Pelaku menyuap petugas pajak agar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada periode 2023 dapat berkurang. Modus pencairan dana dilakukan melalui kontrak fiktif.

    Dalam OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu bermula dari hasil pemeriksaan pajak yang menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB PT WP sebesar Rp75 miliar. Namun, nilai kewajiban tersebut kemudian ditekan menjadi Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80%. Penurunan signifikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan pada Desember 2025, setelah adanya kesepakatan antara pejabat pajak dan pihak swasta.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. “All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” katanya saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

    Namun, PT WP menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp4 miliar. Untuk mencairkan dana itu, PT WP bekerja sama dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK), perusahaan konsultan pajak milik Abdul Kadim Sahbudin. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.

    Skema tersebut dilakukan agar dana yang digunakan sebagai fee tidak tercatat dalam pembukuan resmi perusahaan. “Ini kan bukan bagian dari sesuatu yang bisa di bukukan gitu atau keluar, bisa di pertanggungjawabkan secara akuntansi. Untuk itu, maka dibuatlah pengeluaran fiktif di perusahaan itu. PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak,” ujar Asep.

    Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana Rp4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura untuk diserahkan kepada AGS dan Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Selanjutnya, pada Januari 2026, uang tersebut kembali didistribusikan oleh keduanya kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.

  • Ini Tampang Para Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara

    Ini Tampang Para Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Lima orang itu langsung ditahan di Rutan KPK.

    Kelimanya tidak diperlihatkan KPK saat konferensi pers pada Minggu (11/1/2026) dini hari ini. Namun, mereka terlihat awak media saat digiring ke mobil tahanan.

    Selama berjalan menuju mobil tahanan mereka kompak menutupi wajahnya menggunakan kertas.

    Para tersangka kasus pajak digiring ke mobil tahanan (foto: Jonathan Simanjuntak)

    Para tersangka kasus pajak digiring ke mobil tahanan (foto: Jonathan Simanjuntak)

    Saat digiring, mereka berbaris untuk menaiki mobil tahanan satu per satu. Dwi Budi selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terlihat mengenakan rompi bernomor 136.

    Mereka juga menolak untuk berbicara kepada awak media. Setelah semua tersangka masuk ke mobil tahanan, mobil itu pun langsung pergi meninggalkan gedung antirasuah.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

    Kemudian Askob Bahtiar sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

    Para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar

  • KPK Sudah Tidak Pamerkan Tersangka Ikuti KUHAP Baru

    KPK Sudah Tidak Pamerkan Tersangka Ikuti KUHAP Baru

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah tidak menampilkan para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Kebijakan baru itu menyesuaikan dengan KUHAP yang baru.

    Pelaksanaan kegiatan konferensi pers hasil OTT yang berlangsung pada Minggu pagi, 11 Januari 2026 ini sedikit berbeda dengan kegiatan konferensi pers yang telah berlangsung sebelumnya. Di mana, KPK tidak menghadirkan para tersangka dalam kegiatan konferensi pers.

    Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa, KPK saat ini tidak menampilkan tersangka, menyesuaikan dengan KUHAP yang baru.

    “Konpers hari ini agak beda. Kenapa, loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 Januari 2026.

    Di mana kata Asep, KUHAP yang lebih fokus terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    “Ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak. Jadi tentunya juga itu sudah kami ikuti,” pungkas Asep.

    Dari OTT yang berlangsung sejak Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026, KPK mengamankan 8 orang, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Heru Tri Noviyanto (HRT) selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.

    Selanjutnya, Askob Bahtiar (ASN) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, Pius Suherman (PS) selaku Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP), Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP, dan Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.

    Dalam kegiatan OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rincian barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.

    Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya KPK menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

    Dalam perkaranya, pada September-Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

    Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, diduga bahwa Agus meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. “All in” dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Agus serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

    Selanjutnya pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

    Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

    Sehingga, untuk memenuhi permintaan fee dari Agus, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki Abdul Kadim.

    Selanjutnya masih di bulan yang sama, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

    Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus dan Askob di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan DJP dan pihak-pihak lainnya. 

  • KPK OTT Pegawai Pajak, Begini Kronologi Lengkap Dugaan Suap di KPP Madya Jakut

    KPK OTT Pegawai Pajak, Begini Kronologi Lengkap Dugaan Suap di KPP Madya Jakut

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB). Kasus ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023 yang disampaikan oleh PT WP pada rentang September hingga Desember 2025.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, setelah laporan disampaikan, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.

    “Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).

    Seiring hasil pemeriksaan itu, PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan. Dalam proses tersebut, muncul dugaan permintaan pembayaran pajak secara tidak wajar. “Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp23 miliar,” kata Asep.

    Ia merinci, skema ‘all in’ tersebut terdiri atas Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, PT WP keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran biaya komitmen sebesar Rp4 miliar.

    Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak Rp15,7 miliar. “Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujar Asep.

    Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. “Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB (selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya,” jelas Asep.

    Perkara ini kemudian terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang. Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

    Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka masing-masing adalah Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto

  • Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang

    Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang

    Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
    Kronologi
    itu diungkap bersamaan dengan penetapan 5 orang tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih
    KPK
    , Jakarta, pada Minggu (11/1/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025.
    Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
    Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
    “Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim
    KPP Madya Jakarta Utara
    ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
    Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
    Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar.
    Adapun, Rp 8 miliar di antaranya untuk
    fee
    dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.
    Namun demikian, PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran
    fee
    sebesar Rp 4 miliar.
    Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.
    Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar. 
    Untuk memenuhi permintaan
    fee
    dari AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak.
    PT NBK pun mencairkan dana komitmen
    fee
    sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
    Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
    Dari penerimaan dana tersebut, AGS dan ASB mendistribusikan uang pada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.
    “Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi,” beber Asep.
    Saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK bergerak melakukan
    Operasi Tangkap Tangan
    pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), dengan mengamankan delapan orang terduga pelaku.
    KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Adapun rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
    “Pada saat kami melakukan penangkapan, dapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang lain dari pada terduga, yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut diperoleh dari hal yang sama tapi dalam waktu yang beda. Jadi bukan dari PT WP saja, tapi dari wajib pajak yang lainnya,” jelas Asep.
    KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap pemeriksaan pajak Jakarta Utara. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
    Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto selaku Staf PT WP.
    “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” jelas Asep.
    Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Jo
    Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
    Jo
    Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
    KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPC PDI Perjuangan Sidoarjo Berangkatkan Tenaga Medis ke Banjir Sumatera hingga Berbagi Makanan di Porong

    DPC PDI Perjuangan Sidoarjo Berangkatkan Tenaga Medis ke Banjir Sumatera hingga Berbagi Makanan di Porong

    Sidoarjo (beritajatim.com) – DPC PDI Perjuangan Sidoarjo menggelar berbagai kegiatan selama Januari dalam merayakan ulang tahun ke-53 di kantornya di Desa Jati Sidoarjo, Sabtu (10/1/2026).

    Ketua DPC PDIP Sidoarjo Hari Yulianto menyampaikan, peringatan tahun ini mengusung tema Satyam Eva Jayate, kebenaran pasti menang. Dengan sub tema di sanalah aku berdiri untuk selama-lamanya,  kader sebagai pandu ibu pertiwi.

    “Tema mengandung makna, bahwa seluruh kader PDI Perjuangan harus berada di garis depan dalam kerja-kerja nyata untuk rakyat,” kata Hari Yulianto.

    Pria yang juga anggota DPRD Jatim ini menambahkan, tema sekaligus panggilan kepada rakyat khususnya kaum muda,  untuk berani menempuh jalan perjuangan kebenaran dan keadilan.

    “Agar berani berbicara kritis melalui berbagai platform media di tengah era digital yang penuh distorsi informasi,” terangnya.

    Karena itu, lanjut Hari, berbagai kegiatan yang dilakukan, pihaknya membuka diri kepada masyarakat untuk turut serta.

    Sekretaris DPC Raymond Tara Wahyudi menambahkan, ada sejumlah kegiatan peringatan HUT selama Januari ini.

    “Beberapa hari lalu, kami memberangkatkan tenaga medis anggota Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Sidoarjo untuk bersama Baguna DPP melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan penanganan bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Info per tadi malam, petugas kami ditugaskan melakukan layanan kesehatan di Kabupaten Aceh Utara,” papar Raymond  Tara.

    Kegiatan lainnya yang sudah dilaksanakan, kata Raymond Tara, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sidoarjo mempublikasikan kinerjanya selama setahun kemarin.

    Publikasi bertajuk laporan kepada rakyat, berisikan kinerja 9 anggota dewan di berbagai komisi maupun alat kelengkapan dewan dalam tugas-tugas legislasi, pengawasan dan budjeting.

    Beberapa kegiatan lainnya akan dilaksanakan beberapa hari mendatang. Yakni, tim dapur umum DPC PDIP Sidoarjo akan mendistribusikan masakannya kepada warga di Kecamatan Porong yang lingkungannya terdampak banjir.

    Juga beberapa kegiatan lain di tempat berbeda seperti pelayanan kesehatan, aksi kepedulian terhadap penyandang disabilitas dan pendampingan kepada para petani.

    Rangkaian acara ditandai dengan seremonial upacara bendera yang dilaksanakan di pelataran kantor DPC PDIP, dilanjutkan pemotongan tunpeng  pada hari ini. Bertindak selaku inspektur upacara, Wakil Sekretaris Bidang Program, Heru Setyanto.

    Upacara diikuti 300-an peserta, perwakilan dari kepengurusan di  18 kecamatan, satgas, badan dan organisasi sayap. Juga puluhan anak muda yang tertarik maupun bersimpatik dengan PDIP, serta warga sekitar.

    Heru Setyanto dalam amanatnya menyampaikan, pelaksanaan kerja-kerja kerakyatan tidak saja dilakukan secara terstruktur atas dasar perintah partai.

    “Terutama para kader, harus hadir dan menjadi solusi dalam  persoalan – persoalan yang dihadapi rakyat di lingkungan masing-masing,” tandasnya. (isa/ted)

  • ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar pada 2026, Pemdes Diminta Lebih Cermat Kelola Anggaran

    ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar pada 2026, Pemdes Diminta Lebih Cermat Kelola Anggaran

    Pacitan (beritajatim.com) – Pemerintah desa di Kabupaten Pacitan diminta lebih cermat dalam mengelola anggaran pada tahun 2026. Setelah Dana Desa (DD) lebih dulu mengalami penurunan, kini Alokasi Dana Desa (ADD) juga ikut menyusut hingga sekitar Rp4 miliar.

    Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menyampaikan bahwa total ADD pada tahun anggaran 2026 hanya sekitar Rp85 miliar. Angka tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp89 miliar.

    “Secara nominal memang turun. Dari sekitar Rp89 miliar kini menjadi Rp85 miliar. Penurunan ini dipengaruhi berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU), karena ADD bersumber dari DAU,” jelas Sigit, Senin (5/1/2026).

    Meski mengalami penurunan secara nominal, Sigit menegaskan bahwa secara persentase justru terjadi kenaikan porsi ADD terhadap DAU. Jika pada tahun sebelumnya ADD dialokasikan sekitar 10,29 persen dari DAU, maka pada 2026 naik menjadi lebih dari 11 persen.

    “Persentasenya naik, tapi karena DAU turun, maka nilai nominal ADD juga ikut turun,” ujarnya.

    Terkait petunjuk teknis penggunaan ADD, Sigit memastikan tidak terdapat perubahan kebijakan. Pemerintah desa tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam penggunaan anggaran tersebut.

    “Juknisnya masih sama. Ketentuannya minimal 10 persen dari DAU, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku,” imbuhnya.

    Ia menjelaskan, penggunaan ADD masih diprioritaskan untuk kebutuhan operasional pemerintahan desa, seperti penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), biaya rapat, hingga kegiatan pembangunan infrastruktur desa. Selain itu, ADD juga digunakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan.

    Dengan kondisi keuangan desa yang semakin terbatas, Sigit berharap pemerintah desa mampu melakukan penyesuaian serta pengelolaan anggaran secara lebih efisien dan tepat sasaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Sebagian besar ADD memang untuk kebutuhan wajib. Itu harus dipenuhi sesuai juknis,” pungkasnya. [tri/beq]