Tag: Yuli Adiratna

  • Pegawai Terindikasi Korupsi Saya Copot Tanpa Pandang Bulu!

    Pegawai Terindikasi Korupsi Saya Copot Tanpa Pandang Bulu!

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam melakukan transformasi birokrasi melalui rotasi pegawai secara masif. Hal ini sekaligus memperkuat agenda pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat praktik korupsi. Ia menegaskan bakal mencopot pegawai yang korupsi tanpa pandang bulu.

    “Kalau ada pegawai yang terindikasi korupsi, maka akan saya copot tanpa pandang bulu,” tegas Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

    Pernyataan tersebut disampaikan Menaker pada acara pelantikan pejabat pengawas dan pejabat fungsional, serta menyerahkan surat perintah PLT dan PLH, keputusan penugasan koordinator, subkoordinator, dan penataan pegawai di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, Jakarta, Kamis (4/9/).

    Menurut Yassierli, tindakan tegas ini sejalan dengan upaya menegakkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menjelaskan, pegawai yang terbukti terlibat langsung akan dicopot, sementara yang terlibat secara tidak langsung akan dirotasi. Apabila di kemudian hari terbukti bersalah, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Korupsi bukan hanya soal merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa berbentuk suap-menyuap, penggelapan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga gratifikasi. Semua ini harus kita perangi bersama,” ujarnya.

    Yassierli juga mengajak seluruh direktorat di lingkungan Kemnaker untuk berkolaborasi menjaga marwah dan kebanggaan institusi. “Ayo kita bekerja sama, kita kolaborasi memerangi korupsi. Misi saya adalah menegakkan kembali kebanggaan dan marwah Kemnaker,” imbuh Yassierli.

    Adapun pejabat yang dilantik terdiri atas Pejabat Pengawas (Eselon IV), yaitu Kasubbag TU Direktorat Bina Kelembagaan K3 dan Kasubbag TU Direktorat Bina Pengujian K3, serta satu orang Pejabat Fungsional Penguji K3 Ahli Muda.

    Selain itu, turut dilakukan penyerahan Surat Perintah PLT dan PLH di lingkungan Ditjen Binwasnaker kepada PLT Dirjen Binwasnaker Ismail Pakaya, PLT Direktur Binwas Uji Rinaldi Umar, dan PLH Sekretaris Ditjen Binwasnaker Yuli Adiratna.

    (acd/acd)

  • Kemnaker dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 21 TKI Ilegal ke Timur Tengah – Page 3

    Kemnaker dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 21 TKI Ilegal ke Timur Tengah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 lokasi terkait aduan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

    Melalui 2 sidak tersebut, Tim Gabungan berhasil menggagalkan total 21 orang yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran nonprosedural ke Timur Tengah.

    “Tim Kemnaker menindaklanjuti informasi masyarakat akan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural melalui Bandara Soetta, Tangerang dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Tim Kemnaker bergerak bersama dengan Tim BP2MI untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Fahrurozi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (15/12/2024).

    Sidak Petama di Bandara Soetta

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa), Yuli Adiratna, menjelaskan bahwa sidak pertama dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

    Setelah berkoordinasi dengan Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tim Gabungan melakukan pencegahan keberangkatan 5 calon pekerja migran Indonesia asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, dan Karawang.

    “Saat ini kelima calon pekerja migran korban penempatan nonprosedural di tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk proses penanganan selanjutnya. Kasusnya akan dilaporkan ke Kepolisian agar mendapatkan penanganan hukum terhadap pelaku yang memberangkatkan secara nonprosedural,” ujar Yuli.

     

  • 21 Calon PMI Ilegal Digagalkan Berangkat ke Timur Tengah, Begini Kronologinya

    21 Calon PMI Ilegal Digagalkan Berangkat ke Timur Tengah, Begini Kronologinya

    Jakarta

    Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan total 21 orang yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran nonprosedural ke Timur Tengah. Hal ini ditemukan usai tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat (Jabar).

    Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Fahrurozi mengatakan pihaknya mendapat aduan masyarakat terkait adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

    “Tim Kemnaker menindaklanjuti informasi masyarakat akan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural melalui Bandara Soetta, Tangerang dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Tim Kemnaker bergerak bersama dengan Tim BP2MI untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Fahrurozi dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Fahrurozi menjelaskan, tim telah melakukan pengamatan sejak pukul 04.25 WIB sebelum berhasil mencegah mereka untuk berangkat. Tim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Cirebon dan tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Kertajati.

    “Tim gabungan sempat melakukan wawancara, memeriksa dokumen, dan meminta keterangan terhadap 16 orang perempuan tersebut dan disimpulkan bahwa mereka akan bekerja sebagai ART di wilayah Timur Tengah yakni Dammam, Qatar, Riyadh, Jeddah. Selanjutnya tim dan 16 terduga calon pekerja migran nonprosedural menuju Polda Jabar untuk membuat Laporan Polisi (LP),” jelasnya.

    Fahrurozi menyebut ke-16 orang korban penempatan nonprosedural tersebut akan ditempatkan sementara di shelter BP3MI Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan pengambilan keterangan oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dipulangkan ke daerah asal. Pihaknya akan menindak siapapun yang terlibat dalam penempatan tenagakerja yang bersifat nonprosedural, karena sangat berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan berpotensi besar terjadi tindak pidana perdangan orang (TPPO).

    “Kemnaker sangat menyayangkan dan prihatin atas praktik-praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, secara nonprosedural masih terus berlanjut. Ini harus dicegah dan diberantas ke akar-akarnya karena merugikan semua pihak, baik calon pekerja migran itu sendiri maupun keluarganya, bahkan merugikan reputasi negara,” imbuh Fahrurozi.

    Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa), Yuli Adiratna, menjelaskan bahwa sidak pertama dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

    Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tim Gabungan melakukan pencegahan keberangkatan 5 calon pekerja migran asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, dan Karawang.

    “Saat ini kelima calon pekerja migran korban penempatan nonprosedural di tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk proses penanganan selanjutnya. Kasusnya akan dilaporkan ke Kepolisian agar mendapatkan penanganan hukum terhadap pelaku yang memberangkatkan secara nonprosedural,” kata Yuli.

    Kemudian sidak kedua dilakukan di Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka, Sabtu (14/12/2024). Melalui sidak kedua ini, Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan BP2MI berhasil mencegah 16 perempuan yang akan bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Scoot.

    (acd/acd)