Tag: Yudi Purnomo

  • Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Bojonegoro Lengkap

    Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Bojonegoro Lengkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II itu setelah dinyatakan lengkap.

    Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan, pelimpahan tahap II atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojoengoro tahun 2019 2021 itu dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Yudi Purnomo.

    Tersangka kini diserahkan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 02 November 2023 sampai 21 November 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk disidangkan.

    Sebelumnya, tersangka ditahan penyidik Kejari Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Rabu (06/09/2023) lalu. Pada perjalanan perkara ini Kejari Bojonegoro telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan tahap penyidikan pada 18 Juli 2022.

    Dalam perkara ini Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negera sekitar Rp1,47 miliar.

    Tersangka diduga melakukan rekayasa pada pertanggungjawaban 19 kegiatan pembangunan fisik dalam APBDes. Pelaksanaan kegiatan itu diduga dilakukan tidak secara prosedural serta ditemukan adanya mark up. Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

    Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor. [lus/kun]

    BACA JUGA: Ratusan Anggota KTH Gunung Pegat di Bojonegoro dapat SK Pengelolaan Lahan Perhutanan Sosial

  • Kejari Bojonegoro Segera Sidangkan Dugaan Korupsi Keuangan Desa Punggur

    Kejari Bojonegoro Segera Sidangkan Dugaan Korupsi Keuangan Desa Punggur

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Proses hukum yang dijalani Kepala Desa Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro segera memasuki tahap persidangan. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kini sedang menyelesaikan penyusunan berkas rencana dakwaan (rendak).

    “Sekarang proses penyusunan kelengkapan rendak, setelah lengkap tinggal melakukan tahap 2. Kemungkinan awal bulan sudah dilimpah,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Rabu (01/11/2023).

    Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara hukum yang ditangani Kejari Bojonegoro itu, Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negera sekitar Rp1,47 miliar.

    Baca Juga: Panen Raya di Tuban, Gubernur Jatim Sebut Produksi Padi Surplus 9,23 Persen

    Proses penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan tahap penyidikan pada 18 Juli 2022. Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

    Upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan tersangka diduga dengan cara pelaksanaan program tidak sesuai dalam APBDesa, pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan secara prosedural, kegiatan ditemukan adanya mark up, dan pertanggungjawaban dari 19 kegiatan pembangunan fisik dibuat secara rekayasa.

    Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor.

    Baca Juga: Ada Kasus Remaja di Ponorogo Sayat Tangan Sendiri, Alasannya Bikin Miris

    Tersangka ditahan penyidik Kejari Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Rabu (06/09/2023). [lus/ian]

  • Satgassus Mabes Polri dan Kemenkeu Perkuat Integritas di Pelabuhan Tanjung Perak

    Satgassus Mabes Polri dan Kemenkeu Perkuat Integritas di Pelabuhan Tanjung Perak

    Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgasus Pencegahan Korupsi) Mabes Polri, bersama dengan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, telah berhasil melaksanakan serangkaian tindakan strategis guna memperkuat integritas dalam aktivitas ekspor-impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan berlangsung dari tanggal 25 hingga 27 September 2023.

    Ketua Tim Satgasus, Giri Suprapdiono, mengungkapkan bahwa upaya di Tanjung Perak merupakan bagian dari kerjasama erat antara Polri dan Kemenkeu, yang bertujuan untuk menjaga integritas dalam perdagangan luar negeri dan meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk mendukung pendapatan negara serta menjaga kedaulatan ekonomi yang kompetitif, memastikan bahwa Indonesia terus menjadi negara yang dihormati di dunia internasional.

    Giri menambahkan bahwa upaya ini juga sejalan dengan komitmen mereka dalam mempercepat Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) yang berkelanjutan, yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Dalami Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang

    Dia juga mengapresiasi langkah-langkah positif yang telah diambil oleh Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) dan DJBC dalam mencegah tindak pidana korupsi. Satgasus Pencegahan Korupsi dan Kemenkeu berencana untuk memperluas dan memperkuat pendampingan serupa di pelabuhan-pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menekankan bahwa Polri akan terus memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.

    BACA JUGA:
    Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Ia menyoroti kontribusi Polri yang telah signifikan dalam mendukung berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan lainnya.

    “Salah satu langkah konkret yang kami ambil adalah kolaborasi erat dengan Direktorat Kepatuhan Internal serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan,” kata Yudi. [hen/beq]

  • Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

    Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menahan Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Yudi Purnomo (40), pada Rabu (6/9/2023). Penahanan tersebut dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkan Yudi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes 2019-2021, yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp1,47 miliar.

    Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari pertama sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Saat dibawa ke Lapas Bojonegoro itu, tersangka memilih diam atas pertanyaan wartawan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, proses penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan menjadi tahap penyidikan pada 18 Juli 2022.

    Dari hasil pengumpulan data dan keterangan yang diperoleh, tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    “Dalam kegiatan tersebut terdapat penyimpangan yang dilakukan tersangka, diantaranya pelaksanaan program tidak sesuai dalam APBDesa, pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan secara prosedural, kegiatan ditemukan adanya Mark up, dan pertanggungjawaban dari kegiatan sebanyak 19 kegiatan pembangunan fisik dibuat secara rekayasa,” ujarnya.

    Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Salah satu pertimbangan secara subjektif penyidik diantaranya dalam proses pertanggungjawaban hukum ini agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.

    Sedangkan pertimbangan objektifnya karena ancaman pidana yang dilanggar memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Kembangkan Kasus Korupsi Kades Deling

    Dalam proses penyidikan kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sekitar 24 orang, termasuk ahli, juga alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, serta dokumen. Sedangkan penyitaan uang yang masih ada korelasi dengan kasus tersebut sebesar Rp50 juta.

    Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor.

    “Ancaman hukuman dalam Pasal 2 UU Tipikor 20 tahun penjara, paling singkat 4 tahun. Untuk yang Pasal 3 adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup, paling singkat 1 tahun,” tandasnya. [lus/beq]