Tag: Yudi Purnomo

  • Eks Penyidik: Kasus Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Bukti OTT KPK Masih Penting – Page 3

    Eks Penyidik: Kasus Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Bukti OTT KPK Masih Penting – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah, menjadi bukti pentingnya OTT dalam praktek pemberantasan rasuah.

    Hal tersebut disampaikan Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo usai ramai-ramai para calon pimpinan atau capim KPK menyebut OTT akan ditiadakan ke depannya.

    “Saya mengapresiasi kinerja KPK dalam melakukan OTT di Bengkulu dan sudah menetapkannya sebagai tersangka. Ini sekaligus membuktikan OTT masih penting dalam membongkar kasus korupsi,” kata Yudi dalam keterangan diterima, Selasa (26/11/2024).

    Sebagai seorang berpengalaman dalam banyak OTT terhadap kepala daerah selama di KPK, Yudi mencatat modus korupsi kepala daerah cenderung senada dan itu itu saja.

    Dia merinci, tindakan dilakukan seperti suap dari pengusaha menang proyek, setoran dari anak buahnya yang diangkat menjadi pejabat atau imbal perizinan yang dikeluarkan.

    “Sebab itulah calon petahana sebagai penyelenggara negara rawan akan potensi korupsi,” wanti Yudi Purnomo.

    Yudi meyakini, kebutuhan akan uang menjelang pemilu tentu terkait money politic karena membutuhkan dana yang besar untuk mempengaruhi pemilih.

    Hal ini, kata dia, tentu membuat para calon yang ingin berbuat curang memutar otak bisa memperoleh uang secara instan.

    “Celaka jika dia petahana maka tentu akan mudah mendapatkan uang dengan melakukan pemerasan ke stafnya apalagi jika dia yang mengangkatnya dijabatan tersebut dan takut kehilangan jabatan,” kritik mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini.

    Yudi menyayangkan, praktek tersebut masih ada dan membuat demokrasi jauh dari ketidakadilan, persaingan yang kompetitif serta kebebasan masyarakat untuk memilih karena dipengaruhi faktor uang.

    “Maka dari itu, para petahana jadikan ini (OTT KPK Cagub Petahana Bengkulu) sebagai efek jera dan meminta juga KPK mengawasi secara penuh uang uang yang beredar sebelum proses pemilihan berlangsung. Sehingga Pilkada menghasilkan pemimpin daerah yang antikorupsi,” dia menandasi.

     

    Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu. Selain menjaring sejumlah pejabat Pemprov, Gubernur sekaligus calon Gubernur petahana Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah juga ikut ditangkap dan diperiksa.

  • KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Hanya OTT Bisa Bongkar Kejahatan Korupsi Tersembunyi – Page 3

    KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Hanya OTT Bisa Bongkar Kejahatan Korupsi Tersembunyi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengirimkan karangan bunga ke gedung lembaga antirasuah. Hal ini dilakukannya sebagai dukungan bagi KPK agar tetap memberantas korupsi.

    “Sekaligus tetap melakukan OTT, sebab beberapa saat ini ramai dibicarakan terutama karena wacana penghapusan,” kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

    Yudi menyebut, selama ini banyak pihak membela bahwa OTT KPK tetap ada. Akan tetapi, akan menjadi percuma jika KPK tidak membuktikan dengan melakukan OTT. “Dan kemarin KPK membuktikan dengan OTT,” sebutnya.

    Menurut mantan ketua Wadah Pegawai KPK ini, dukungan yang diberikan ini khusus juga untuk teman-temannya di KPK, terutama yang terlibat dalam OTT di Bengkulu.

    “OTT hanya bisa hilang dengan 2 hal; aturan diubah atau KPK-nya yang tidak mau OTT. Dan dengan adanya OTT ini membuktikan bahwa OTT masih ada,” jelasnya.

    “Karena memang berfungsi membongkar kejahatan korupsi yang tersembunyi yang hanya bisa dilakukan dengan OTT,” sambungnya.

    Ia berharap, agar pegawai KPK tetap semangat memberantas korupsi apapun kondisi yang terjadi. “Baik di internal maupun dieksternal KPK, serta tetap jaga integritas,” pungkasnya.

    OTT Cagub Bengkulu

    Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu 23 November 2024.

    Rohidin turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT. Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan pakaian serta hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Dia tiba pada pukul 14.39 WIB dengan dikawal oleh personel KPK dan polisi.

     

  • Setyo Budiyanto Pernah Jadi Dirdik, Eks Penyidik Yakin Bawa Perubahan di KPK

    Setyo Budiyanto Pernah Jadi Dirdik, Eks Penyidik Yakin Bawa Perubahan di KPK

    Jakarta

    Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menanggapi terpilihnya Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK baru. Yudi meyakini sosok Setyo pasti mudah diterima pegawai KPK karena berintegritas.

    “Saya yakin penerimaan di internal pegawai KPK akan sosok Setyo tidak ada masalah bahkan mendukung penuh dan bisa bekerjasama dengan baik. Sebab memang sosoknya yang tegas dan integritas,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

    Yudi menyatakan bahwa tugas berat menanti kepemimpinannya ke depan. Adapun, tugas tersebut yaitu memulihkan kepercayaan publik kepada KPK yang semakin menurun.

    “Apalagi kontroversi kontroversi yang terjadi di tubuh KPK dibanding dengan prestasi kerja,” ujarnya.

    Di sisi lain, Yudi percaya Setyo bisa mengatasi tantangan tersebut karena pengalamannya sebagai direktur Penyidikan KPK. Sehingga, Yudi meyakini penindakan korupsi akan menjadi prioritas Setyo saat memimpin komisi antirasuah itu.

    Yudi–yang pernah bekerja dengan Setyo–menyatakan tidak ada rekam jejak buruk Setyo selama di KPK. Malah, kata dia banyak kasus besar yang ditangani Setyo sebagai Dirdik.

    Bagi Yudi, DPR telah memilih. Kini saatnya masyarakat mengawasi kinerja mereka dan memberi kesempatan bekerja. “Dengan sekali lagi harapan pimpinan yang baru ini bisa berprestasi bukan malah menambah persoalan di KPK,” ucapnya.

    Seperti diketahui, Komisi III DPR telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih. Setyo Budiyanto dipilih sebagai Ketua KPK 2024-2029.

    Penetapan lima pimpinan KPK ini dilakukan secara voting. Penetapan dihadiri puluhan anggota dari seluruh fraksi di Komisi III DPR.

    “Dihadiri sebanyak 44 orang dari 47 Komisi III DPR RI dan seluruh 8 fraksi hadir,” kata Habiburokhman membuka rapat.

    Berikut 5 pimpinan KPK terpilih:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

    (taa/dhn)

  • Eks Penyidik Singgung Pimpinan KPK soal Kerap Kalah Praperadilan

    Eks Penyidik Singgung Pimpinan KPK soal Kerap Kalah Praperadilan

    Jakarta

    Calon anggota Dewan Pengawas (Cadewas) KPK Benny Jozua Mamoto menyebut kalahnya KPK dalam praperadilan karena penyidik yang tidak profesional. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyinggung keputusan akhir yang berada di tangan pimpinan.

    “Saya pikir penyidik sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional ya, namun sekali lagi semua proses penyidikan walaupun adalah kewenangan dari penyidik tetapi kan putusan tetap ada di pimpinan KPK,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

    “Termasuk yang terakhir kita tahu menerbitkan DPO itu tentu ada putusan pimpinan KPK. Jadi saya pikir ya nggak semuanya salah penyidik, karena bekerja atas perintah dari pimpinan KPK,” tambahnya.

    Menurutnya, semua tugas penyidik tentu merupakan perintah pimpinan. Dia yakin penyidik KPK profesional karena sudah berpengalaman puluhan tahun.

    “Termasuk nanti arah pascapraperadilan ini, pasti pimpinan KPK lah yang menentukan. Apakah masih mau melanjutkan kasus ini ya karena praperadilan, penyidik kan dia kan dapat surat perintah penyidikan dari pimpinan KPK,” ujarnya.

    “Kalo penyidik sudah paham akan tugas mereka. Apalagi penyidiknya kan juga pengalaman belasan tahun di KPK,” tutupnya.

    “Kemudian dalam hal kekalahan dalam praperadilan, kami mencoba mempelajari satu, satu, satu, kalahnya karena apa, dan sebagainya. Di sana memang kami melihat ada ketidakprofesionalan dari penyidik,” kata Benny dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11).

    Benny mengatakan hal itu perlu jadi perhatian ke depannya. Sebab, untuk saat ini, masyarakat lebih berani untuk menggugat.

    (azh/eva)

  • 7
                    
                        Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
                        Nasional

    7 Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula Nasional

    Tom Lembong Didorong Jadi “Justice Collaborator”, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendorong agar Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015, berani membongkar dugaan
    mafia
    di balik importasi gula.
    Diketahui,
    Tom Lembong
    adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi impor gula
    ini.
    “Tom Lembong harus jadi
    justice collaborator
    (saksi pelaku),” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (31/10/2024).
    Menurut Yudi, kasus importasi gula itu sudah terjadi cukup lama yakni sekitar sembilan tahun. Oleh karenanya, bisa saja ada mafia di balik kebijakan impor gula tersebut.
    Di sisi lain, Yudi menyebut, Tom Lembong sebagai orang yang mengeluarkan izin impor gula pasti mengetahui orang-orang yang terlibat di balik keluarnya kebijakan tersebut.
    “Sehingga, ketika berani mengeluarkan kebijakan tersebut, tentu Tom Lembong tahu siapa saja yang terlibat dalam proses keluarnya ijin impor gula olehnya selaku Mendag,” ujarnya.
    Oleh karena itu, Yudi mendorong agar Tom Lembong berani membongkar kemungkinan ada mafia di balik kebijakan importasi gula tersebut. Sehingga, kasus tersebut tidak terulang.
    Apalagi, dari dibukanya keran impor gula terhadap sekitar delapan perusahaan itu membuat negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar.
    “Tom Lembong mau buka bukaan bukan sekedar hanya membuktikan dia tidak bersalah, tetapi juga mau membongkar siapa saja
    mafia impor
    terutama gula yang bermain selama ini sehingga menyeretnya menjadi tersangka,” kata Yudi.
    Lebih lanjut, aktivis antikorupsi ini juga mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berpuas dengan penetapan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka.
    Yudi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi importasi gula ini harus tuntas sampai ke akarnya.
    “Kejaksaan harus mengembangkan perkara impor gula ini, bukan sekedar puas dengan penetapan dua tersangka tetapi harus tuntas dengan diberantasnya mafia impor. Termasuk juga apakah kebijakan impor gula oleh menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” ujarnya.
    Sebagaimana diberitakan, Kejagung menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait importasi gula pada 2015. Tom Lembong sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada CS.
    Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin
    impor Gula
    Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.
    “Pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.
    Menurut Qohar, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
    “Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” ujar Qohar.
    “Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” katanya lagi.
    Qohar juga menyebut bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
    Dari dugaan korupsi ini, Qohar menyebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Kemudian, keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Antam, Eks Penyidik KPK Berharap Putusan PK MA Selaras dengan Proses Pidana

    Kasus Antam, Eks Penyidik KPK Berharap Putusan PK MA Selaras dengan Proses Pidana

    Jakarta (beritajatim.com) – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua terkait dengan sengketa perdata dengan Budi Said. Dalam perkara ini Budi Said meminta Antam membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.

    Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan saat ini hanya berharap pada Mahkamah Agung mengenai putusan yang akan diketok berkaitan dengan PK kedua tersebut. Menurutnya, MA kini memegang bola panas apakah nantinya memutuskan untuk menolak PK kedua dan meminta Antam memberikan kekurangan emas pada Budi Said atau mengabulkan PK yang diajukan perusahaan BUMN ini.

    “Betul (harapannya kini ada di MA), bahwa hal penting dari kasus ini bukan sekadar pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset atau aset recovery,” ujar Yudi.

    Jika memang MA mengabulkan PK kedua yang diajukan Antam, maka, menurut Yudi hal ini bisa mencegah kerugian keuangan negara.

    Terlebih, putusan MA di tahan PK kali ini sedianya harus selaras dengan proses pidana rekayasa transaksi jual-beli yang membuat negara merugi seberat 1,3 ton emas, atau setara Rp 1,1 triliun yang menjadikan Budi Said sebagai tersangka.

    “Tentu putusan perdata MA harus selaras juga dengan pidananya, sehingga MA tentu harus mengabulkan, sehingga bisa dieksekusi emas tersebut atau makin memperkuat putusan pidana,” kata dia. [kun]

  • Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terpidana Kasus Korupsi di Tahun 2024

    Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terpidana Kasus Korupsi di Tahun 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 7 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah divonis pada tahun 2024. Tujuh terpidana yang sudah dieksekusi dan memiliki kekuatan hukum tetap itu dari penanganan 4 kasus tipikor.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, sepanjang tahun 2024, putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi ada 7 terpidana.

    “Putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 7 terpidana telah dilakukan eksekusi,” ujarnya, Senin (22/7/2024).

    Tujuh terpidana itu, pertama dari kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk Pembangunan Jalan Aspal dan Rigid Beton di delapan desa di Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021. Satu tersangka Bambang Soedjatmiko sebagai kontraktor pelaksana sudah menjalani vonis.

    Bambang Soedjatmiko oleh Majelis Hakim divonis terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 7,6 tahun penjara. Pensiunan PNS ini juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.696.099.743,48.

    Kedua, kasus korupsi pengelolaan keuangan APBDes 2019-2021 di Desa Punggur Kecamatan Purwosari yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp1,47 miliar. Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Yudi Purnomo (40) divonis pidana 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan.

    Kemudian masih dalam perkara korupsi yang menjerat kepala desa. Korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021 di Desa Deling Kecamatan Sekar itu penyidik menetapkan 2 tersangka. Pertama Kades Deling Nety Herawati telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan saat ini menjalani hukuman.

    Hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro kemudian juga menetapkan Sekretaris Desa Deling, Ratemi sebagai tersangka. Ratemi divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Kemudian kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro tahun 2021 dengan menetapkan 3 orang terpidana. Yakni, Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi, Bendahara SMPN 6 Bojonegoro Edi Santoso dan Reny Agustina sebagai Operator BOS SMPN 6 Bojonegoro.

    Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Reny Agustina dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp13,3 juta.

    Kemudian, Sarwo Edi dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan.

    “Selain itu Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada bulan Januari-Juli 2024 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,1 miliar,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Respons Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Masuk Bursa Calon Pimpinan KPK

    Respons Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Masuk Bursa Calon Pimpinan KPK

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal dirinya yang disebut-sebut masuk dalam bursa calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Karyoto mengatakan sejauh ini dia tak mau fokus apalagi berambisi terhadap hal tersebut.

    “Kalau disebut ya silakan, silakan saja yang menyebut. Saya sendiri, saya tidak terlalu berambisi, ya kita lihat ke depan ajalah,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024). 

    Karyoto tidak menjawab gamblang saat ditanya kesiapan dirinya untuk maju sebagai Capim KPK nantinya. 

    “Nanti kita lihat ke depan ya,” imbuhnya.

    Masuk Bursa Capim KPK

    Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memyebut, berdasarkan undang-undang, siapa pun boleh mendaftarkan diri sebagai calon cimpinan (capim) KPK, baik berlatarbelakang Polri, Kejaksaan, akademisi atau profesional. 

    Kabarnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang juga pernah menjadi Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK ingin ikut daftar sebagai capim KPK. 

    Namun, Yudi tidak mau berspekulasi apakah Karyoto layak atau tidak jadi pimpinan KPK.

    “Ya kita lihat aja nanti. Daftar atau enggak dia [Irjen Karyoto]. Siapa pun bisa untuk menjadi capim KPK sesuai syarat administratif dalam UU Nomor 19/2019,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

    Terpenting, menurut Yudi, capim KPK yang diseleksi tahun 2024 ini harus jauh lebih baik dari pimpinan sebelumnya. 

    Ia mengatakan, capim KPK harus memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas, serta tidak membuat kontroversial dalam memimpin lembaga antirasuah.

    “Yang penting sebenarnya adalah pimpinan KPK kedepan harus berintegritas, tidak mempunyai permasalahan etik di masa lalu, dan bukan pembawa masalah di KPK kelak,” katanya.

    Oleh karena itu, Yudi menekankan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tahun 2024 ini tentu akan menjadi sorotan publik. 

    Karena, kata dia, harapan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan ditentukan juga oleh Pansel Capim KPK. 

    Menurut dia, jangan sampai proses seleksi capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri dan kawan-kawan pimpinan KPK periodenya itu.

    “Kita tahu bahwa pansel yang lalu, yang memilih Firli dan kawan-kawan, ternyata pilihan mereka dari 10 dan lima dipilih DPR, ternyata malah membuat permasalahan di KPK. Bukannya menjadi solusi bagi bangsa, malah jadi masalah,” jelas dia.

    Maka dari itu, ia menyebut Pansel Capim KPK sekarang harus dilihat betul nama-namanya. 

    Jika misalnya Pansel Capim KPK reputasinya bagus, berintegritas dan rekam jejaknya baik hingga tidak membuat masalah atau kontroversi, tentu harapan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan terlihat cerah.

    “Namun, kalau dilihat nama-namanya tidak berintegritas, orang rekam jejak buruk, bahkan anti-pemberantasan korupsi, ya saya pikir akan selesai. Karena dari pansel yang buruk tentu tidak akan menghadirkan pimpinan KPK yang baik,” kata Yudi.

    Dia berpendapat, apabila Pansel Capim KPK dianggap orang baik tentu animo masyarakat akan berbondong-bondong ikut untuk mendaftar, baik kalangan akademisi, tokoh nasional dan lain sebagainya. 

    Tapi kalau tidak berintegritas Pansel Capim KPK, dikhawatirkan masyarakat juga tidak akan mau mendaftar.

    “Karena nanti terjadi menduga setinga, sudah ada yang dipilih, sudah ada calonnya. Jadi calon Pansel Capim KPK harus rekam jejak baik, mau mendengar publik sehingga kita harap antusias orang-orang untuk maju pimpinan KPK bukan hanya cari kerja, tapi juga memperbaiki KPK sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di bawah KPK. Namun, kalau ternyata nanti justru pansel mendapat resistensi dari masyarakat, tentu harapan pemberantasan korupsi akan menurun drastis,” ujarnya.

    Selain itu, Yudi juga mengingatkan Pansel Capim KPK harus berkaca pada proses yang terjadi periode Firli Bahuri dkk. 

    Kata Yudi, Pansel Capim KPK harus teliti dan jeli melihat nama-nama bakal capim KPK yang mendaftar. 

    Bahkan, jangan segan untuk mendiskualifikasi jika nama tersebut diketahui memiliki rekam jejak buruk.

    “Yang paling penting pansel ini bener-bener harus berkaca dari yang lalu. Ada sedikit permasalahan dari capim KPK, mau itu etik bahkan juga kontroversi, sudah coret aja,” tandasnya.

  • Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini menyusul status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

    “Ini merupakan solusi cepat dan tepat sesuai UU KPK dari polemik Firli Bahuri yang dikatakan masih bekerja sebagai ketua KPK padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yudi, Sabtu (25/11/2023).

    Sehingga, dia menegaskan, tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja kerja pemberantasan korupsi karena Keppres sudah terbit.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Kemudian mengenai sosok Nawawi, Yudi Purnomo yang pernah bekerjasama dengan Nawawi selama 2 tahun dari 2019 sampai dengan 2021, menilai bahwa sosok ini memang terbaik di antara 4 orang pimpinan yang tersisa. Dalam sisi keilmuan Yudi mengakui bahwa Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Yang terpenting, lanjut Yudi, Nawawi jauh dari sosok Kontroversi apalagi yang bersangkutan juga termasuk jarang tampil ke publik.

    “Selain itu di kalangan pegawai Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pihak, kita tahu pegawai KPK terdiri dari unsur antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan dan ASN KPK,” ujar penyidik KPK ini.

    BACA JUGA:
    Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Di lain sisi, Yudi menyebut, memang selama ini Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK berada di bawah bayang bayang Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Namun dengan telah ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo menjadi Ketua KPK, Yudi yakin Nawawi akan berani untuk berbuat dan bertindak lebih demi menaikan marwah KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat. [hen/beq]

  • Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Firli Sebaiknya Mundur

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menanggapi hal tersebut, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merasa bersyukur. Dia menilai, masih ada harapan pemberantasan korupsi.

    “Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis (23/11/2023).

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini pun mengucapkan, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi. Di lain sisi, dia meminta Firli mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    “Otomatis, Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tegas Yudi.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Hen/Aje)