Tag: Yudi Purnomo

  • Kabar Shin Tae Yong Dipecat, Yudi Purnomo: Saya Teringat Ketika KPK Berpretasi Malah Dilemahkan

    Kabar Shin Tae Yong Dipecat, Yudi Purnomo: Saya Teringat Ketika KPK Berpretasi Malah Dilemahkan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kabar dipecatnya pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong saat ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

    Tak tanggung-tanggung, nama Shin Tae Yong pun menjadi trending di media sosial X yang mencapai angka 5 ribu lebih postingan.

    Sampai saat ini belum ada kabar resmi terkait dipecatnya pelatih asal Korea Selatan itu.

    Namun, publik sepakbola tentunya dibuat geger dengan kabar dan isu-isu yang beredar.

    Tak terkecuali untuk Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap yang sangat menyayangkan jika kabar ini benar adanya.

    Menurutnta, Shin Tae Yong sudah memberikan segalanya untuk Timnas Indonesia bahkan dalam beberapa tahun masa kepelatihannya ia terus memberikan sejarah-sejarah baru.

    “Kalo benar Shin Tae-yong diganti saat timnas Indonesia banyak menorehkan sejarah malah punya harapan lolos piala dunia,” tulis Yudi Purnomo dicuitan akun X pribadinya.

    Yudi Purnomo bahkan menyanding hal ini dengan KPK yang dulunya juga berprestasi namun dilemahkan oleh beberapa pihak.

    “saya teringat ketika KPK berprestasi malah dilemahkan Undang-undangnya, dikirim pimpinan yang amburadul dibawah Firli, alasannya memperkuat KPK, hasilnya zonk,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kabar pemecatan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong semakin kencang beredar.

    Terbaru, Komite Eksekutif PSSI Kairul Anwar mengucapkan selamat tinggal untuk sang pelatih.

    Belakangan ini, khusus usai kegagalan total Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024, isu pemecatan pelatih Shin Tae Yong kencang diberitakan.

  • Soroti Jeda KPK Cegah Harun Masiku Ke Luar Negeri, Eks Penyidik: Mantan Pimpinan Bisa Diperiksa

    Soroti Jeda KPK Cegah Harun Masiku Ke Luar Negeri, Eks Penyidik: Mantan Pimpinan Bisa Diperiksa

    Soroti Jeda KPK Cegah Harun Masiku Ke Luar Negeri, Eks Penyidik: Mantan Pimpinan Bisa Diperiksa
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik
    KPK

    Yudi Purnomo
    mengkritik pernyataan mantan Dirjen Imigrasi
    Ronny F Sompie
    .
    Pernyataan tersebut terkait jeda empat hari dalam permintaan KPK untuk mencegah eks kader PDI-P,
    Harun Masiku
    , yang buron selama hampir lima tahun.
    Yudi menilai keterangan Ronny dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan perintangan kasus Harun Masiku pada tahap awal.
    “Saya melihat penyidik secara cerdas mampu untuk kembali ke titik nol, titik di mana Harun Masiku menghilang dari data lintasan Imigrasi dan bagi saya ini krusial, mengapa Harun Masiku tidak ketangkap,” kata Yudi saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).
    Ia menekankan bahwa posisi Ronny F Sompie saat itu sangat penting untuk melihat data perlintasan dan waktu KPK mengajukan permohonan pencekalan Harun Masiku.
    Ronny menyatakan bahwa KPK baru mengajukan permintaan pencekalan pada 13 Januari 2020, empat hari setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
    “Tentu keterangan mengenai perlintasan, keterangan mengenai kapan dicekalnya, ini sangat penting. Kita tahu bahwa KPK selama ini berdasarkan pengalaman saya, ketika ada tersangka yang kita tidak tahu posisinya berada, tentu akan dilakukan pencekalan saat itu juga,” ujarnya.
    Yudi menyarankan agar penyidik memanggil mantan Pimpinan KPK periode 2019-2024 untuk mendalami keterangan Ronny.
    Permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka harus melalui persetujuan pimpinan.
    “Sehingga tentu pimpinan KPK saat itu, dan penyidiknya saat itu, bisa dimintai keterangan oleh penyidik,” ucap dia.
    Ronny Franky Sompie sebelumnya mengungkapkan bahwa perlintasan Harun Masiku terjadi sebelum KPK mengajukan permintaan pencegahan.
    Ia menjelaskan bahwa KPK baru memberikan perintah pencegahan pada 13 Januari 2020.
    “Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari Pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah (Harun Masiku) ke luar negeri,” kata Ronny setelah pemeriksaan di KPK pada Jumat (3/1/2024).
    Ronny juga memberikan informasi tentang perlintasan Harun Masiku.
    Harun berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
    “Hanya melintas satu hari saja sudah kembali,” ujarnya.
    Ronny dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020.
    Pencopotan ini diduga terkait data imigrasi yang keliru mengenai pergerakan Harun Masiku, yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024.
    Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
    Hasto diduga terlibat dalam merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan DTI dalam perkara ini,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Jangan Layu Sebelum Berkembang

    Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Jangan Layu Sebelum Berkembang

    loading…

    Serah terima jabatan (sertijab) Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo buka suara menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku . Yudi menilai hal tersebut adalah komitmen serius oleh pimpinan baru KPK.

    Yudi pun mengatakan bahwa KPK telah mematok standar tinggi dengan adanya penetapan tersangka yang diduga kuat terseret kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Dia pun berharap KPK tidak layu sebelum berkembang dalam menangani kasus ini.

    “Bagi saya ketika pimpinan baru ini ya sudah menerapkan standar tinggi di dalam penetapan tersangka, artinya seharusnya ini bukan yang pertama dan terakhir, jangan layu sebelum berkembang,” kata Yudi dalam program Interupsi bertajuk ‘Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka’ yang tayang di iNews, dikutip Jumat (27/12/2024).

    Yudi juga mengingatkan bahwa KPK adalah mitra dari Komisi III DPR, yang telah memilih pimpinan baru lembaga tersebut. Oleh karena itu, independensi dan keberanian dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar harus terus ditunjukkan.

    “Saya pikir, kan (KPK) bisa dipanggil oleh Komisi III, iya kan. Bahwa KPK itu kan mitra bisa dipanggil apalagi pimpinan KPK yang baru ini itu dipilih loh oleh Komisi III dan suara-suara kalau kita lihat ya pasti hampir semua anggota yang ada di fraksi milih mereka. Artinya ketika kemudian mereka memilih untuk menetapkan status ya kan, artinya kan memang mereka independen itu yang pertama,” tambah Yudi.

    Pada kesempatan itu, Yudi juga mengingatkan bahwa pimpinan baru harus lebih berani menangani kasus-kasus besar, bukan hanya menargetkan pejabat tingkat rendah. “Jadi saya pikir kita akan tetap kawal kasus ini ya kemudian juga kasus-kasus yang lain PR-PR, kita sudah punya banyak list-nya. Kita enggak akan gentar gitu kan tanpa KPK.”

    Keberanian dan konsistensi KPK, menurut Yudi, adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. “Kalau misalnya mereka KPK menurun dari sisi prestasi, dari sisi penangkapan langkah yang terjadi, maka kepercayaan pada publik akan semakin menurun,” pungkasnya.

    (rca)

  • Yasonna Laoly Dicekal terkait Kasus Harun Masiku: PDIP Heran, Eks Penyidik KPK Sebut Wajar – Halaman all

    Yasonna Laoly Dicekal terkait Kasus Harun Masiku: PDIP Heran, Eks Penyidik KPK Sebut Wajar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) 2019-2024, Yasonna Hamonangan Laoly ikut terseret kasus suap Harun Masiku dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Imigrasi mencekal Yasonna Laoly ke luar negeri guna keperluan penyelidikan kasus itu. 

    Juru Bicara PDIP, Guntur Romli menilai pencekalan terhadap Yasonna Laoly yang juga merupakan Ketua DPP PDIP tidak memiliki alasan yang jelas.

    “Kecuali semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap PDI Perjuangan,” ungkap Guntur, Kamis (26/12/2024),

    Menurut Guntur, KPK tampak agresif dalam kasus dugaan suap perkara pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI ini.

    “Tetapi dalam kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia, di mana KPK sudah melakukan penggeledahan dan sudah mengumumkan 2 tersangka, tiba-tiba diralat oleh Jubir KPK.”

    “Kalau benar dari Tersangka adalah politisi yang masuk dalam kekuasaan saat ini kemudian dilaralat, maka publik juga bisa bertanya: siapa yang meremote KPK?” ungkapnya.

    Terkait kasus Harun Masiku, Guntur menyebut Yasonna Laoly dalam berstatus saksi.

    “Beliau adalah mantan Menkumham, saat ini anggota DPR RI dan salah satu ketua DPP PDI Perjuangan, selama ini beliau dan Sekjen PDI Perjuangan selalu bersifat koperatif dalam urusan hukum dengan KPK, tapi tanpa alasan yang jelas beliau dicekal, apa tujuannya?”

    “Pastinya makin kuat dugaan kriminalisasi dan membentuk efek drama politik di media,” pungkas Guntur.

    Sementara itu mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menyebut pencekalan terhadap Yasonna Laoly merupakan langkah tepat KPK.

    Yudi bilang, Yasonna Laoly merupakan saksi kunci dalam kasus suap Harun Masiku.

    “Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

    Dia mengingatkan bahwa Yasonna Laoly adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum KPK kemudian menetapkan status tersangka terhadap Harun Masiku yang kini buron. 

    Menurut Yudi, KPK juga bisa memberlakukan pencegahan jika dari hasil pengembangan penyidikan mendapati orang baru lagi yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

  • Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait

    Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait

    Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Yudi Purnomo
    Harahap, meminta lembaga itu lebih berani dalam mengembangkan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, diduga melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
    Ia menegaskan pentingnya menetapkan siapa pun sebagai tersangka jika alat bukti sudah terpenuhi.
    “KPK jangan takut mengembangkan kasus ini. Siapa pun bersalah, siapa pun sudah mempunyai dua alat bukti, KPK jangan takut mentersangkakan,” kata Yudi seperti dikutip dari
    Kompas TV
    , Kamis (26/12/2024).
    Yudi meyakini penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal di kepemimpinan KPK periode ini. Ia optimistis langkah itu dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
    “Kita percaya kepastian hukum akan dilakukan KPK sehingga publik kembali memberikan kepercayaan,” ujar Yudi.

    Ia juga mengapresiasi langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, tindakan itu tepat karena Yasonna dianggap merupakan saksi kunci dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    “Yasonna dicekal ke luar negeri oleh KPK. Ini langkah tepat karena selain kewenangan penyidik, keterangannya sangat dibutuhkan sewaktu-waktu sehingga tidak ada alasan mangkir karena berada di luar negeri,” ujar Yudi.
    Selain Yasonna, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menerbitkan surat pencegahan terhadap Hasto. Hasto berstatus tersangka dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengonfirmasi penerbitan surat pencekalan tersebut. Surat dikeluarkan setelah KPK mengajukan permohonan resmi.
    “Satu surat dengan dua nama, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Permintaan cekal dari KPK diterima Selasa (24/12/2024),” ujar Agus, Rabu (25/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Penyidik KPK Sebut Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    Mantan Penyidik KPK Sebut Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly sudah tepat. Yudi menyebut mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu adalah saksi kunci di kasus suap terkait dengan Harun Masiku.

    Yudi mengatakan Yasonna adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum KPK menetapkan status tersangka. Dengan demikian, pencekalan bisa dilakukan meskipun Yasonna hanya berstatus saksi saat ini.

    “Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

    Yudi meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera menyampaikan pencekalan resmi kepada Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Lalu Imigrasi harus menyita paspor fisik dua orang itu hingga enam bulan ke depan.

    Yudi berkata keputusan pencekalan merupakan kewenangan penyidik KPK. Hal itu juga bisa diterapkan ke orang lain bila KPK menemukan sosok baru terkait kasus Harun Masiku.

    “Kasus ini, baik suap maupun perintangan penyidikan, bisa berkembang ke siapa pun, tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK melarang dua politisi PDIP, Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto, ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan setelah penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

    Hasto diduga terlibat dalam penyuapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto juga dituding merintangi penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku kabur dan merendam ponsel.

    PDIP bantah Yasonna terlibat

    Sementara itu PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan tindakan KPK  yang mengajukan pencegahan terhadap Yasonna Laoly ke luar negeri.

    Dilansir dari Antara, juru bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna. Juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico, Kamis (26/12).

    Ia berharap KPK menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut.

    Di sisi lain, Chico menegaskan PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.

    “Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Chico.

    (dhf/sur)

    [Gambas:Video CNN]

  • Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    loading…

    Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pencegahan mantan Menkumham Yasonna H Laoly ke luar negeri sudah tepat. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai pencegahan mantan Menkumham Yasonna H Laoly ke luar negeri sudah tepat. Sebab, Yasonna merupakan saksi kunci dalam perkara yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    “Walau posisi Yasona merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi, Kamis (26/12/2024).

    Baca Juga

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sebelum mengumumkan Hasto tersangka, Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa tim penyidik KPK.

    Kini, Hasto dan Yasonna dicegah ke luar negeri. Terkait pencegahan tersebut, Yudi berharap Imigrasi segera menindaklanjuti guna keduanya tetap berada di dalam negeri.

    “Meminta kepada Imigrasi segera menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna perihal pencekalan mereka dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan ke luar negeri selesai 6 bulan,” ujarnya.

    (jon)

  • Eks Penyidik Dukung KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Dia Saksi Kunci

    Eks Penyidik Dukung KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Dia Saksi Kunci

    Jakarta

    Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai langkah KPK mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri adalah tepat. Khususnya Yasonna yang dinilai sebagai saksi kunci kasus buronan Harun Masiku.

    “Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasonna tepat. Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

    Yudi mengatakan Yasonna merupakan saksi yang terakhir kali diperiksa oleh KPK, sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Untuk diketahui KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka karena diduga bersama-sama Harun Masiku menyuap Komisioner KPU, dan Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan karena diduga membantu kaburnya Harun Masiku.

    “Penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini, sehingga harus dicekal, yang merupakan kewenangan penyidik. Kita tahu bahwa Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya, sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan,” terang Yudi.

    Yudi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi segera memberikan surat pencegahan kepada Hasto dan Yasonna. Yudi juga mendesak paspor fisik keduanya ditahan.

    “Meminta kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna pencekalan mereka, dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan, tergantung kebutuhan penyidik,” ucap Yudi.

    (aud/idh)

  • Polri Kenalkan Kortas Tipikor ke Masyarakat di CFD Jakarta

    Polri Kenalkan Kortas Tipikor ke Masyarakat di CFD Jakarta

    Jakarta

    Polri memperkenalkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di car free day (CFD) Jakarta. Kegiatan itu dilakukan untuk mengenalkan satuan kerja baru di tubuh Polri itu ke masyarakat.

    “Kegiatan yang diadakan ini bertujuan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pembentukan Kortas Tipikor Polri dan perannya dalam pemberantasan korupsi serta masih dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia,” kata Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

    Novel menyebut lahirnya Kortas Tipikor merupakan komitmen Polri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Karena itu, dia meminta semua pihak mendukung setiap upaya pemberantasan praktik rasuah di Indonesia.

    “Semoga kehadiran Kortas Tipikor Polri semakin menguatkan dan merapatkan barisan dalam upaya mencegah dan memberantas Korupsi,” harap Novel.

    Pada kesempatan yang sama, Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap, memandang bahwa tantangan pemberantasan korupsi semakin berat. Sebab, kata dia, modusnya lebih canggih mulai dari lintas negara hingga transaksi keuangan yang berlapis.

    “Sehingga gebrakan Kortas Tipikor Polri ditunggu sekaligus bisa bersinergi dengan lembaga pemberantas korupsi lain yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Agung,” kata Yudi.

    Adapun kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo, Wakortas Brigjen Arief Adiharsa, dan Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Herry Muryanto.

    (ond/fca)

  • Soal Nyali Pimpinan KPK Kecil Berantas Korupsi, Eks Penyidik: Banyak Kontroversi

    Soal Nyali Pimpinan KPK Kecil Berantas Korupsi, Eks Penyidik: Banyak Kontroversi

    loading…

    Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap sepakat dengan pernyataan Dewas yang menyebut pimpinan Lembaga Antirasuah memiliki nyali kecil dalam mengemban tugasnya. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Yudi Purnomo Harahap sepakat dengan pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) yang menyebut pimpinan Lembaga Antirasuah memiliki nyali kecil dalam mengemban tugasnya.

    Menurut Yudi, , kecilnya nyali para pimpinan dalam upaya memberangus praktik rasuah terjadi karena tiga hal. Salah satunya tindakan mereka yang menuai banyak kontroversi.

    “Memang tidak independen sehingga ketakutan ketika menangani kasus, kelakuannya yang banyak kontroversi baik ucapan maupun tindakan yang berujung pelanggaran etik hingga pidana seperti Firli yang jadi tersangka korupsi,” kata Yudi, Minggu (15/12/2024).

    “Dan terakhir tidak punya arah serta visi misi ketika menjadi pimpinan KPK seperti apa sehingga tidak ada prestasi dan menimbulkan ketidakkepercayaan pegawai,” sambungnya.

    Yudi berpesan kepada pimpinan Lembaga Antirasuah yang akan datang. Pimpinan KPK harus tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang telah diusut.

    “Apa pun kasus yang disajikan penyelidik dan penyidik segera dituntaskan tidak peduli berapa besar kasusnya, siapa orangnya, dan bagaimana perkembangan kasus itu bisa kemana-mana,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan pimpinan KPK pada periode 2019-2024 kurang memiliki nyali dalam pemberantasan korupsi.

    Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat konferensi pers penyampaian laporan kinerja periode 2019-2024 di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2024.