Tag: Yudi Purnomo

  • Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor

    Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor

    loading…

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menilai ada upaya kotor untuk menyingkirkan Febri Diansyah sebagai penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto . Pernyataan itu dilontarkan Guntur sekaligus merespons eks Penyidik KPK Yudi Purnomo yang meminta Majelis Hakim mengeluarkan Febri Diansyah dari ruang sidang lantaran pernah ikut ekspose perkara Harun Masiku tahun 2020.

    “Itu ekspose lama, lebih dari 5 tahun lalu. Hasil ekspose itu seharusnya sudah tidak relevan dengan perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ini. Kenapa? Karena sudah diuji di pengadilan dan hasilnya 2 putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Guntur dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

    Apalagi, kata Guntur, KPK mengklaim memiliki fakta dan bukti baru dalam menjerat Hasto. “Jadi harusnya semua informasi dan bukti yang lama sudah tidak relevan, apalagi hanya forum ekspose dari 5 tahun yang lalu,” tegas Guntur.

    Di sisi lain, Guntur menegraskan bahwa Febri telah menjelaskan ke publik bahwa perannya dalam kasus Harun Masiku hanya untuk mempersiapkan konferensi pers perkara tersebut. Dengan demikian, ia mengatakan, informasi yang dikantongi Febri hanya sebatas untuk kebutuhan jumpa pers dan konsumsi publik.

    “Apalagi saat itu Febri Diansyah sudah bukan lagi sebagai Juru Bicara KPK yang berarti tidak memiliki akses seperti saat menjadi Jubir KPK,” katanya.

    Guntur pun mempertanyakan sikap Yudi yang terkesan takut dengan kehadiran Febri sebagai kuasa hukum Hasto. Menurutnya, ada upaya kotor untuk menyingkirkan Febri sebagai penasihat hukum Hasto.

    “Kami menangkap ada upaya-upaya kotor untuk menyingkirkan Febri Diansyah sebagai Penasihat Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Menjadi pertanyaan kita, apa yang sebenarnya ditakutkan dengan kehadiran Febri Diansyah sebagai Penasihat Hukum?” terang Guntur.

    (rca)

  • 3 Hakim Tersangka Suap, Eks Penyidik KPK: Perburuk Citra Pengadilan

    3 Hakim Tersangka Suap, Eks Penyidik KPK: Perburuk Citra Pengadilan

    Jakarta

    Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyoroti terjeratnya 3 hakim menjadi tersangka suap vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Dia menilai dunia peradilan semakin babak belur dengan kasus mafia peradilan.

    “Mafia peradilan yang membuat semakin memburuknya citra pengadilan di mata masyarakat. Seolah-olah Hakim yang sudah pernah terkena kasus korupsi baik dari unsur Pengadilan Negeri hingga MA tidak membuat kapok,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Yudi menyayangkan perkara mafia peradilan kembali terulang. Sebelumnya terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan terbaru di PN Jakarta Pusat.

    “Celakanya dalam 2 kasus terakhir ini baik PN Surabaya maupun PN Jakpus, oknum penasehat hukum juga terlibat,” ucapnya.

    Menurut Yudi, permasalahan mafia peradilan ini terjadi karena kurangnya integritas hakim. Sebab, kata dia, atasan hakim di pengadilan dan tiga majelis hakim juga kena dengan putusan yang sudah dipesan, artinya sudah parah betul.

    “Sebagus apapun pengawasan dari pimpiman jika orang orang yang diawasi berkomplot tentu akan sulit. Bahkan korupsi di Hakim juga dipengaruhi oleh gaya hidup dan sifat rakus dari oknum hakim tersebut,” ujar Yudi.

    Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

    Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    (fas/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo Hadapi Gugatan Eks Terpidana Kasus Harun Masiku

    Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo Hadapi Gugatan Eks Terpidana Kasus Harun Masiku

    loading…

    Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan membela penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang digugat mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan membela penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang digugat mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Rossa digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bogor dengan nilai kompensasi Rp2,5 miliar.

    Novel Baswedan hadir dalam sidang yang berlangsung pada hari ini Rabu (9/4/2025). Novel mengaku sangat prihatin dengan gugatan yang ditujukan kepada Rossa. Sebab, Rossa merupakan penegak hukum yang sedang bekerja untuk memberantas korupsi.

    ”Dalam konteks ini kami prihatin ketika ada penegakan hukum digugat secara perdata. Bayangkan, penegak hukum, sebagai penyidik, penyelidik, bahkan hakim, ketika mereka bekerja itu untuk dan atas nama negara. Kalau kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kami prihatin,” ungkapnya.

    Apalagi Novel melihat gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal. Padahal, Rossa tengah menjalankan tugas demi kepentingan negara. Khususnya pemberantasan korupsi yang juga menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk terus ditegakkan dan dilaksanakan.

    ”Oleh karena itu, saya memandang perlu untuk hadir dalam sidang ini dan memberikan dukungan yang jelas, dan tentunya berharap negara tidak diam ketika ada penegak hukum kemudian justru digugat secara perdata. Dalam konteks ini saya melihat ini sudah kebangetan,” imbuhnya.

    Bersamana Novel, turut hadir juga Yudi Purnomo Harahap. Dia menegaskan, dirinya bersama eks penyidik KPK lainnya turun gunung membela Rossa. Bersama IM57+ Institute yang menaungi, mereka membela Rossa atas gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor tersebut. Novel memastikan, tidak akan meninggalkan Rossa dalam perkara yang tengah dihadapi oleh penyidik KPK itu.

    ”Kami akan memberikan pendampingan atau advokasi terhadap penyidik senior KPK yang selama ini telah berjuang memberantas korupsi, yang hari ini ada sidang gugatan di PN Bogor. Adapun hari ini kami yang mendampingi ada Bang Novel Baswedan, Mas Lakso, Mas Rahmat, dan Mas Praswad Nugraha,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama, Lakso Anindito menyatakan gugatan itu merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan kasus yang tengah diproses oleh Rossa dan KPK. Buktinya, Rossa tidak hanya digugat di Pengadilan Negeri Bogor. Ada gugatan-gugatan lain yang dilayangkan kepada Rossa di beberapa pengadilan lainnya.

    ”Kebetulan untuk hakim di Pengadilan Negeri Bogor, mereka meminta pendampingan tidak dilakukan oleh Tim Biro Hukum KPK. Tapi, minta pendampingan dilakukan oleh pihak lain. Saya ingin menegaskan IM57+ Institute standingnya ada di samping teman-teman penyidik KPK. Apa yang dilakukan Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan itu merupakan upaya yang tepat dan benar,” tegasnya.

    (cip)

  • Ramai-ramai Bahas Korupsi Pertamina, Netizen Ingatkan Terkait Danantara

    Ramai-ramai Bahas Korupsi Pertamina, Netizen Ingatkan Terkait Danantara

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — PT Pertamina (Persero) memberi klarifikasi dengan membantah kabar adanya oplosan BBM RON 90 Pertalite dan BBM RON 92 Pertamax.

    Kabar ini mencuat setelah adanya temuan kasus korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ada sekitar tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ketujuh orang tersangka ini dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Kasus ini ditengarai menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.

    Diketahui, ini berasal dari berbagai komponen, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui broker.

    Lalu ada pemberian kompensasi dan subsidi yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.

    Karena ramai pembahasan terkait korupsi di Pertamina, ada salah seorang netizen yang menyebut lewat ramai isu ini seolah Danantara terlupakan.

    “Naik isu korupsi Pertamina, dan langsung pada berhenti bahas Danantara,” tulis akun @shitlicious.

    Di kolom komentar beberapa netizen pun ikut dan ramai memberikan tanggapan terkait cuitan tersebut.

    “Danantara udah jalan. Dibahas terus kyk ga ngaruh apa2 saking bebalnya mereka. ya tinggal nunggu hasilnya gmn. Untung apa buntung 😭,” balas komentar netizen lainnya.

    “jadi kasusnya sengaja didiamin buat pengalihan isu sewaktu2 bila diperlukan (misalnya sekarang) 😂,” ujar netizen lainnya.

    Sementara itu, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap memberi pernyataan menohok terkait penanganan Korupsi di Indonesia.

  • Mantan Penyidik Apresiasi Keputusan KPK Tahan Hasto – Page 3

    Mantan Penyidik Apresiasi Keputusan KPK Tahan Hasto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan.

    Terkait hal ini, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengapresiasi langkah yang diambil lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menilai keputusan ini sebagai langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “KPK telah membuktikan taringnya dengan melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketegasan KPK terlihat dalam pengambilan keputusan seluruh pimpinan ini,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).

    Dia mengatakan, penahanan Hasto dinilai menunjukkan bukti independensi dalam menjalankan pemberantasan korupsi.

    “KPK tidak terpengaruh dengan intervensi politik maupun tekanan dari manapun. Ini membuktikan semangat Antikorupsi maupun pemberantasan Korupsi di Indonesia tidak pandang bulu terhadap siapapun,” ucap dia.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, langkah KPK ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “KPK terbukti telah menjalankan amanah dari Pemerintah ataupun Presiden Prabowo Subianto yang terus menggaungkan sikap tegas terhadap seluruh pelaku korupsi atau koruptor,” terang dia.

     

  • Harvey Moeis Ajukan Kasasi, Yudi Purnomo: Berharap Hakim Mahkamah Agung Juga Bersikap Tegas

    Harvey Moeis Ajukan Kasasi, Yudi Purnomo: Berharap Hakim Mahkamah Agung Juga Bersikap Tegas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, kembali bersuara terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang menjerat Harvey Moeis.

    Yudi berharap Mahkamah Agung (MA) bersikap tegas dalam menangani kasus tersebut.

    “Saya berharap hakim Mahkamah Agung juga bersikap tegas seperti Pengadilan Tinggi,” ujar Yudi di X @yudiharahap46 (18/2/2025).

    Yudi menyoroti besarnya kerugian negara dalam kasus ini, yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

    “Bahkan memaksimalkan hukumannya menjadi seumur hidup sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor,” cetusnya.

    Ia juga mendesak agar pengembalian aset korupsi dilakukan semaksimal mungkin guna mengurangi dampak kerugian yang ditanggung negara.

    “Maksimalkan pengembalian aset korupsinya,” tandasnya.

    Kasus Harvey Moeis saat ini tengah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, setelah sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi.

    Namun, langkah kasasi yang diambil Harvey mendapat banyak sorotan publik yang menginginkan hukuman lebih berat bagi pelaku korupsi besar.

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menuai apresiasi. Setelah memperberat hukuman Harvey Mouis dan Helena Lim.

    Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

    “Bravo Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus dikutip dari unggahannya di X, Kamis (13/2/2025).

    Helena Lim, divinis lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. yakni 5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi mengatakan Helena bersalah karena membantu korupsi pengelolaan timah.

  • Eks Penyidik KPK: Jangan Berpuas Indeks Persepsi Korupsi RI Naik 3 Poin

    Eks Penyidik KPK: Jangan Berpuas Indeks Persepsi Korupsi RI Naik 3 Poin

    Jakarta

    Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun ini berada di angka 37 pada tahun 2024 atau naik tiga poin dari periode sebelumnya. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, berharap para pemangku kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak berpuas diri.

    “Kenaikan tiga poin IPK luar biasa, tapi jangan berpuas diri. Ini tantangan bagi pemerintahan baru,” kata Yudi saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

    Skor IPK Indonesia berada di angka 34 pada tahun awal tahun 2024. Skor itu berdasarkan penilaian kerja pemberantasan korupsi di Indonesia periode tahun 2023.

    Yudi mengatakan kenaikan angka IPK tiga poin di pemerintahan baru Prabowo-Gibran harus direspons secara bijak. Dia menilai ada lima hal yang masih harus diperbaiki dalam urusan pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Pertama, pencegahan korupsi di segala bidang untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah adanya kebocoran,” kata Yudi.

    Perbaikan kedua berkaitan dengan sistem digitalisasi. Yudi menilai sistem digitalisasi akan mempermudah pelayanan publik sekaligus mengikis ruang terjadi praktik korupsi.

    Sementara perbaikan di sektor ketiga berkaitan dengan praktik demokrasi di Indonesia. Dia mengatakan perlu ada perbaikan dalam kehidupan berdemokrasi agar selalu berpihak kepada rakyat.

    “Keempat, penindakan pelaku korupsi dan pengungkapan kasus-kasus korupsi besar dengan memaksimalkan pemulihan aset-aset yang dikorupsi. Kelima, pembuatan regulasi hukum yang menjamin kepastian hukum yang independent,” tutur Yudi.

    Lebih lanjut Yudi mengatakan kenaikan tiga poin skor IPK Indonesia juga harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan tetap memperkuat KPK sebagai garda terdepan lembaga pemberantas korupsi di Tanah Air.

    “Kenaikan indeks persepsi korupsi ini harus dibaca sebagai optimisme terhadap pemerintahan baru sebagai keberlanjutan, namun jangan melupakan hal yang sangat penting ketika berbicara korupsi yaitu KPK yang independen dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” jelas Yudi.

    Selain itu Yudi mengatakan dengan Polri yang sudah mempunyai kortas tipikor dan Kejaksaan Agung yang konsisten menangani kasus-kasus korupsi besar, harapan skor IPK Indonesia terus naik tiap tahunnya bisa terwujud.

    Skor IPK Indonesia Naik

    Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 37 pada 2024. Skor CPI Indonesia itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.

    Dilihat dari kanal YouTube Transparency International, Selasa (11/2), Indonesia berada di peringkat ke-99 bersama Lesotho, Morocco, Ethiopia, dan Argentina. Negara-negara tersebut mendapat skor IPK 37. Posisi Indonesia naik dibanding tahun 2023.

    “Hari ini CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 ada dengan skor 37 dan rankingnya 99, artinya apa artinya terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024, dari tahun 2023 ke 2024 dari 34 ke 37,” kata Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.

    IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.

    Ada sejumlah hal yang dinilai dalam IPK ini, dari kemudahan berbisnis, politik, hingga hukum. Secara keseluruhan, Denmark menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Negara itu memiliki skor CPI 90.

    (ygs/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Eks Penyidik KPK: Kesaksian Kepala Desa Kohod adalah Kunci Terbongkarnya Kasus Pagar Laut

    Eks Penyidik KPK: Kesaksian Kepala Desa Kohod adalah Kunci Terbongkarnya Kasus Pagar Laut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyebut kesaksian Kepala Desa Kohod, Arsin menjadi kunci terbongkarnya kasus pagar laut.

    “Kesaksian Kepala Desa Kohod adalah kunci terbongkarnya kasus pagar laut,” kata Yudi Purnomo Harahap dalam akun X, pribadinya, Sabtu, (1/2/2025).

    Menurutnya, semua akan terbongkar baik penggelapan atau pemalsuan maupun pidana khusus seperti korupsi, kejahatan lingkungan dan lain-lain.

    “Baik itu dugaan perkara pidana umum baik itu penggelapan atau pemalsuan maupun pidana khusus baik itu korupsi, kejahatan lingkungan dan sebagainya,” tandas Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 ini.

    Sebelumnya, Kades Kohod Arsin banyak melakukan pembelaan terhadap polemik pagar laut yang ada di Tangerang, Banten. Hal ini membuatnya disorot.

    Kekayaan Arsin yang cukup fantastis sebagai Kades juga menyita perhatian publik.

    Hanya saja, usai viral Arsin tiba-tiba menghilang di Kediamannya. Kabarnya, Arsin menghilang bersama mobil mewahnya yang sempat viral selama ini.

    Tak ada yang tahu pasti dimana keberadaan Arsin saat ini. Namun Arsin diduga tengah menyelamatkan diri dan kekayaannya dari sorotan publik.

    Sebelumnya sempat viral Arsin memiliki lima mobil seperti Jeep Wrangler Rubicon, HRV, Pajero sport, Yaris, Civic turbo. Belum jam tangan seharga ratusan juta rupiah. (*)

  • Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN, Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN, Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    loading…

    Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara LAGA HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini resmi menggelar sidang praperadilan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka KPK.

    Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan para narasumber kredibel lainnya akan kembali membahas secara mendalam perihal kasus Hasto yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku .

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan upaya penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto sebagai sekjen partai besar di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini dan menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia. Lantas, bagaimana para pakar membahas persoalan ini?

    Saksikan selengkapnya malam ini di Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN bersama para narasumber, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Emrus Sihombing-Pengamat Politik, Patra M Zen-Pengacara Hasto Kristiyanto, Yudi Purnomo – Eks Penyidik KPK, Boyamin Saiman – Koordinator MAKI, Irma Hutabarat – Politisi PSI, Martin Simanjuntak – Praktisi Hukum, Pukul 19.00 WIB, live hanya di iNews.

    (zik)

  • Dihadiri Menko Yusril, Sejumlah Jurnalis Raih Penghargaan Lomba Karya Jurnalistik Iwakum 2025 – Halaman all

    Dihadiri Menko Yusril, Sejumlah Jurnalis Raih Penghargaan Lomba Karya Jurnalistik Iwakum 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA – Sejumlah jurnalis meraih penghargaan dalam lomba karya jurnalistik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). 

    Penyerahan penghargaan dan hadiah dilakukan dalam Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 yang digelar di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

    Penyerahan dilakukan secara langsung oleh sejumlah menteri, pejabat negara, dan pegiat hukum.

    Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej; mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar; komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam; Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur; mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo; dan advokat Deolipa Yumara.

    Dalam lomba karya jurnalistik ini, jurnalis CNNIndonesia.com Feri Agus Setyawan meraih juara pertama untuk kategori karya tulis pemberitaan berjudul “Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru”. 

    Untuk juara 2 karya tulis diraih Rahel Narda Chaterine dari Kompas.com dengan karya berjudul “Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan”. 

    Kemudian, juara 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari Media Indonesia dengan judul “Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih”, dan juara favorit diraih Yogi Anugrah dari CNNIndonesia.com dengan karya berjudul “Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT”. 

    Sementara, pewarta foto Radar Semarang Nur Chamim meraih juara pertama untuk kategori karya fotografi atas foto bertajuk “Solidaritas Penembakan Pelajar di Semarang”. 

    Untuk juara 2 kategori karya foto diraih Mochamad Risyal Hidayat dari Antara dengan karya berjudul “Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polresta Samarinda”, disusul Hendra A. Setyawan dari Kompas yang meraih juara 3 dengan karya “Uang Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang”, kemudian Dipta Wahyu dari Jawa Pos menyabet juara favorit dengan karya “Berikan Hak Suara”. 

    Para pemenang menyisihkan ratusan karya tulis dan foto dengan tema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”.

    Ratusan karya itu dinilai Andi Samsan Nganro, pakar hukum dari Trisakti Albert Aries, dan editor Kompas.com Bayu Galih selaku dewan juri untuk kategori karya tulis serta mantan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Reno Esnir, dosen fotografi IISIP Melly Riana Sari, dan Sekretaris Departemen Media Sosial Iwakum Dwi Arief Hidayat selaku dewan juri untuk kategori karya foto. 

    Yusril menyampaikan selamat kepada para pemenang lomba karya jurnalistik Iwakum. 

    Yusril juga mengajak seluruh jurnalis untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyebarluaskan berita-berita hukum, dan memberikan pemahaman atau pengertian yang benar tentang berbagai peristiwa hukum yang terjadi di negara kita ini.

    “Agar dapat dipahami oleh masyarakat dengan seluas-seluasnya,” ucap Yusril dalam sambutannya. 

    Ajakan ini disampaikan Yusril mengingat tingginya berita hoaks yang tidak jelas asal-usulnya. 

    Ia meyakini jurnalis, baik cetak maupun elektronik, bekerja secara profesional dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. 

    “Tentu beda dengan media sosial yang siapa saja bisa membuat berita. Saya yakin akan meningkatkan prestasi di waktu-waktu yang akan datang,” katanya. 

    Eddy Hiariej berharap lomba dan apresiasi karya jurnalistik dapat terus digelar. 

    Menurutnya, acara semacam ini penting untuk meningkatkan wawasan jurnalis, terutama di bidang hukum. 

    “Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media,” kata dia.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025, di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Tribunnews.com/HO)

    Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan, lomba karya jurnalistik ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan wadah bagi para jurnalis untuk menunjukkan dedikasi, integritas, dan kreativitas dalam menyampaikan informasi, khususnya di ranah hukum.

    “Melalui karya jurnalistik, kita dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan penegak hukum, memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kamil.

    “Saya mengapresiasi semangat dan kerja keras seluruh Panitia dan Pengurus Ikatan Wartawan Hukum yang telah bekerja keras menyiapkan acara ini hingga terselenggara dengan baik,” sambungnya.

    Sementara itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono berharap acara ini dapat menjadi motivasi untuk terus berkarya dan berinovasi, serta memperkuat peran jurnalis dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

    “Kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan para menteri, pejabat negara, advokat dan masyarakat sipil dalam acara Iwakum malam ini yang menunjukkan dukungan terhadap pers dalam memberikan informasi mengenai kondisi hukum di Indonesia,” kata Ponco.