Tag: Yudi Purnomo

  • KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut dan ASN Kemenag, Satu Kendaraan Disita Terkait Kasus Kuota Haji

    KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut dan ASN Kemenag, Satu Kendaraan Disita Terkait Kasus Kuota Haji

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap kembali bicara terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Yudi Purnomo membagikan momen saat mendapatkan kesempatan wawancara langsung di salah satu acara Metro TV.

    Dalam acara tersebut, ia menjadi satu pembicara dengan tema “membidik tersangka korupsi kuota haji,”

    Yudi Purnomo terlihat semringah dalam foto tangkapan layar yang dibagikannya itu.

    Ia menyinggung eksepsinya yang tersenyum di kala belum ada satu pun tersangka dalam kasus korupsi ini.

    “Tersenyum agak gimana gitu. karena belum ada tersangka,” tulisnya dikutip Jumat (15/8/2025).

    Padahal, ia menyebut dugaan kasus korupsi kuota haji ini merugikan negara dengan angka yang fantastis

    Tak tanggung-tanggung, ia menyebut kerugian yang didapatkan mencapai angka 1 triliun

    “Kasus korupsi dugaan merugikan negara 1 triliun terkait kasus korupsi kuota tambahan haji,” terangnya.

    Diketahui, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kediaman pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

    KPK juga menggeledah rumah salah satu ASN Kementerian Agama RI di Depok. Di sana KPK menyita satu unit kendaraan dalam penggeledahan di rumah ASN tersebut.

    Kasus kuota haji telah naik ke tahap penyidikan tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka.

    Sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah Yaqut Cholil Qoumas.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Hoegeng Awards Bukti Banyak Polisi Kerja untuk Rakyat

    Hoegeng Awards Bukti Banyak Polisi Kerja untuk Rakyat

    Jakarta

    Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi pelaksanaan Hoegeng Awards 2025. Yudi menilai acara itu sebagai bukti banyak anggota Polri yang bekerja untuk kepentingan masyarakat.

    “Penghargaan Hoegeng Awards ini tentu menjadi bukti bahwa masih ada polisi-polisi yang baik yang mendedikasikan hidupnya sebagai seorang Bhayangkara untuk masyarakat di Indonesia,” kata Yudi di gedung Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

    “Mereka melaksanakan tugas seorang polisi untuk melayani dan juga untuk mengayomi masyarakat bukan hanya kerja saja tapi juga pelayanan totalitas,” sambungnya.

    Yudi mengatakan semangat Hoegeng Awards harus terus dilanjutkan. Yudi berharap penghargaan tersebut menjadi momentum yang mampu menginspirasi anggota Polri lainnya.

    “Momentum ini bisa menginspirasi polisi-polisi yg lain sehingga manfaat dan keberadaan polisi dirasakan masyarakat,” tutur Yudi.

    Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Ada lima kategori dalam Hoegeng Awards 2025, yakni Polisi Berintegritas, Polisi Berdedikasi, Polisi Inovatif, Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan, serta Polisi Tapal Batas dan Pedalaman. Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    Berikut daftar penerima Hoegeng Awards 2025:
    – Polisi Berdedikasi: Aipda Rahmad Muhajirin Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Polisi Inovatif: Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – Polisi Berintegritas: Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan: Kombes Rita Wulandari (Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri)
    – Polisi Tapal Batas dan Pedalaman: Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    (ygs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • MA Sunat Vonis Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun, Eks Penyidik KPK: Mengecewakan!

    MA Sunat Vonis Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun, Eks Penyidik KPK: Mengecewakan!

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menghukumnya dengan 10 tahun penjara. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai putusan tersebut mengecewakan.

    “Seharusnya MA tetap pada putusan hakim banding yaitu 12 tahun. Tentu putusan ini mengecewakan di tengah semangat pemberantasan korupsi yang semakin baik,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2025).

    “Walau MA pun mempunyai landasan yaitu 10 tahun seperti vonis tingkat pertama ya artinya majelis hakim tidak memvonis lebih ringan dari 10 tahun,” lanjutnya.

    Yudi heran lantaran vonis turun dari vonis tingkat banding sebelumnya. Menurutnya vonis Gazalba seharusnya bisa lebih tinggi tingkat pertama dan dari tuntutan jaksa sehinga menimbulkan efek jera.

    “Namun hakim bandingkan sudah berani menaikkan, mengapa malah jadi turun lagi. Seharusnya malah meningkat sama, setidaknya sama seperti tuntutan jaksa KPK yaitu 15 tahun, apalagi karena terdakwa merupakan hakim agung yang seharusnya menjadi role model sehingga diharapkan menjadi efek jera,” ucapnya.

    Meski demikian dia menghormati vonis tersebut. Sebab vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.

    MA Sunat Vonis Gazalba Jadi 10 Tahun

    Dilihat dari situs MA, Jumat (20/6) perbaikan pidana penjara Gazalba menjadi 10 tahun. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada vonis Gazalba di tingkat banding, yakni 12 tahun penjara.

    “Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” demikian bunyi putusan MA.

    Hukuman yang dijatuhkan MA ini kembali ke vonis awal Gazalba di tingkat pertama. Sebelumnya, Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Saat itu, Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasinya, hakim PT DKI memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Jumat (27/12/2024).

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut putusan hakim

    Selain itu, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar Rp 500 juta. Apabila Gazalba tidak membayar dalam 1 bulan sesudah putusan inkrah, diganti pidana selama 2 tahun.

    (dek/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Satgassus Penerimaan Negara Koordinasi ke Kortas Tipikor Bila Temukan Korupsi

    Satgassus Penerimaan Negara Koordinasi ke Kortas Tipikor Bila Temukan Korupsi

    Jakarta

    Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara memastikan tugasnya tidak tumpang tindih Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Bahkan mereka siap berkolaborasi apabila dalam tugasnya menemukan indikasi tindak pidana korupsi di kementerian atau lembaga pemerintahan.

    Anggota Satgasus Penerimaan Negara Yudi Purnomo Harahap mengatakan pihaknya tak akan ragu merekomendasikan penindakan apabila menemukan penyimpangan. Namun demikian, kata Yudi, fungsi Satgassus Penerimaan Negara fokus utamanya adalah mencegah kebocoran anggaran negara.

    “Ya, kalau misalnya ada, kami menemukan ada kasus yang, ‘wah ini adalah penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, ataupun kemudian ini ada pihak-pihak ketiga’, yang ada indikasi bahwa terlalu tindak pidana korupsi. Yang kita tahu kan ada 30 jenis, ya. Mulai dari ada kerugian keuangan negara, ada penyuapan, dan sebagainya. Ya tentu kita akan koordinasi dengan Kortas Tipikor terkait dengan kasus ini,” ujar Yudi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

    Yudi menegaskan, pihaknya tentu tak akan tinggal diam bila melihat indikasi pidana korupsi di depan matanya. Sebab, hal itu pun bakal mengganggu optimalisasi penerimaan negara.

    “Soalnya kalau berlarut-larut kan penerimaan negara nggak akan optimal, seperti itu. Karena bisa jadi, sebenarnya penyimpanan negara kita besar. Tapi karena kebocoran, ada yang kebocoran karena memang tata kelolanya belum benar, pengawasannya belum benar, atau ada juga yang karena sengaja, juga bisa terjadi karena adanya penyimpanan yang tentu ujung-ujungnya adalah korupsi,” ungkap dia.

    Lebih lanjut, Yudi memaparkan bahwa Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara memiliki pendekatan berbeda dengan Satgassus Pencegahan Korupsi sebelumnya. Fokus mereka adalah mendampingi kementerian atau lembaga dalam mengidentifikasi dan mencari solusi dari permasalahan yang menghambat optimalisasi penerimaan negara.

    “Tapi kalau misalnya optimalisasi ini kan kita sudah bisa lebih fokus nih bagaimana di kementerian mereka punya PNBP misalnya di situ kemudian kita lihat kita analisis loh kok PNBP-nya ini sebenarnya bisa optimal gitu ya artinya bisa lebih dari yang didapatkan dan apalagi sebenarnya kementerian-kementerian ini itu mereka sudah bisa juga sebenarnya sudah punya identifikasi terhadap permasalahan,” sambung dia.

    Yudi juga menuturkan, kehadiran Satgassus bukan hanya untuk mengawal penerimaan, tapi juga sebagai dukungan kementerian agar tidak merasa bekerja sendiri dalam mengejar target penerimaan negara. Setiap kementerian, kata dia, memiliki target untuk memenuhi penerimaan negara.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kapolri Tunjuk Novel Baswedan jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara

    Kapolri Tunjuk Novel Baswedan jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas khusus atau Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

    Tim besutan Sigit itu dinahkodai langsung oleh eks penyidik KPK, Herry Muryanto selaku Kepala Satgassus. Tak sendiri, Herry bakal didampingi mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

    Anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap mengatakan satgasuss ini memiliki tugas untuk mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor.

    “Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin langsung oleh Herry Muryanto selaku kepala dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala, serta beranggotakan mantan Pegawai KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (16/6/2025).

    Dia menambahkan, selama enama bulan dibentuk, Satgassus ini telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM.

    Teranyar, Yudi mengungkap Satgassus ini juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di sektor ini, tim Satgasuss menyatakan bahwa ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara.

    “Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat,” tambahnya.

    Yudi menjelaskan, salah satu potensi penerimaan negara yang bisa ditingkatkan yaitu terkait dengan banyaknya kapal sekitar 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut tanpa izin.

    “Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya,” tutur Yudi.

    Diakui Yudi, memang saat ini sudah ada sejumlah kapal yang sudah mengajukan perizinan, namun masih ada sejumlah kendala.

    Oleh karena itu, nantinya tim Satgas bakal mendorong sinergitas antara stakeholder terkait untuk membuat solusi atas persoalan tersebut. Misalnya, meminta KKP secara sendiri atau bekerjasama dengan Pemda membuka gerai pelayanan perizinan.

    “Dengan bertambahnya kapal-kapal perikanan yang telah berizin, maka akan makin bertambah jumlah kapal-kapal yang dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya dan secara otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara,” pungkas Yudi.

  • 3
                    
                        Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
                        Nasional

    3 Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Nasional

    Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mendampingi kementerian meningkatkan penerimaan negara. 
    Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry Muryanto ditunjuk sebagai kepala Satgassus. Sementara eks penyidik senior KPK
    Novel Baswedan
    diangkat menjadi wakil kepala Satgassus. 
    Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Senin (16/5/2025), penunjukan dua mantan pegawai KPK ini karena dianggap sudah ahli dalam tata kelola pemerintahan dan berpengalaman menangani kasus korupsi. 
    Sebelumnya, keduanya juga tergabung dalam Satgassung Pencegahan Korupsi.
    “Selama 6 bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan di mana Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025,” ujar anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis. 
    Salah satu sektor yang masih potensial untuk meningkatkan pendapatan negara adalah sektor perikanan.
    Oleh karena itu, Satgassus Optimalisasi Penerimaan negara ini membantu upaya sinergi dan mendampingi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah. 
    “Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat,” ujar Yudi.
    Selain itu, Satgassus juga berupaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali.
    Masalah di sana, banyak kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil lain, tetapi tidak punya izin penangkapan ikan. Akhirnya ikan hasil tangkapan tidak dapat dipungut PNBP. 
    Satgassus pun merekomendasikan agar pemerintah mempercepat proses penyelesaian izin kapal penangkapan ikan. Selain itu, KKP juga diminta melakukan sosialisasi terhadap pemilik-pemilik kapal agar segera memproses izin penangkapan ikan. 
    Terakhir, pemerintah daerah dimimta segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal-kapal di bawah 30 GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Didesak Periksa Ridwan Kamil Soal Korupsi Iklan BJB Rp 122 M

    KPK Didesak Periksa Ridwan Kamil Soal Korupsi Iklan BJB Rp 122 M

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK didesak segera memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 2021-2023 yang merugikan negara hingga Rp 122 miliar. Desakan itu disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo.

    “Agar tidak terkesan tebang pilih, KPK sebaiknya segera periksa Ridwan Kamil,” tegasnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Yudi menekankan pentingnya pemeriksaan tersebut mengingat KPK sudah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti. Pemeriksaan, menurutnya, bisa dimulai dari dokumen dan barang-barang yang disita.

    “Walau belum masuk ke pokok perkara, KPK bisa mulai dari klarifikasi atas dokumen dan barang yang telah disita dari rumah RK,” tambahnya.

    Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan, Ridwan Kamil memang akan dipanggil. Namun, keterbatasan sumber daya penyidik menjadi alasan utama belum dilakukannya pemeriksaan.

    “Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi. Banyak penyidik sedang mengikuti pendidikan, jadi pekerjaan dibagi-bagi,” ujar Budi pada Jumat (6/6/2025).

    Sejauh ini, KPK telah menyita beberapa aset dari rumah Ridwan Kamil, di antaranya sebuah mobil Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield, yang kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.

    Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, dan tiga dari pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, serta Sophan Jaya Kusuma.

    KPK mengendus total kerugian negara dalam kasus ini bisa mencapai Rp 222 miliar. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dinilai menjadi langkah penting agar KPK tetap transparan dan menjunjung prinsip keadilan dalam penegakan hukum kasus besar ini.

  • UU Baru, KPK Bakalan Ompong Tangani Bos BUMN

    UU Baru, KPK Bakalan Ompong Tangani Bos BUMN

    GELORA.CO – Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa aturan baru yang dicantumkan di dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara) akan memberikan imunitas bagi bos-bos di BUMN sekelas direksi, komisaris hingga dewan pengawas dari jeratan hukum yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    “Politik hukum saat ini sudah menegaskan bahwa organ BUMN bukan penyelenggara negara,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/5/2025).

    Oleh sebab itu, sepanjang belum ada aturan yang dapat menganulir regulasi tersebut, maka sejauh itu pula KPK akan ompong ketika berhadapan dengan oknum direksi, komisaris maupun dewan pengawas BUMN yang diduga melakukan tindak pidana hukum termasuk korupsi.

    “Artinya KPK yang salah satu kewenangan penindakannya menangani kasus korupsi terkait penyelenggara negara maka sudah jelas tidak bisa menangani sampai ada aturan baru yang mencabut itu,” tegasnya.

    Sebelumnya diketahui, bahwa UU BUMN baru telah terbit. Regulasi tersebut tercata sebagai UU Nomor 1 Tahun 2025. Di mana dalam Pasal 9F Ayat (1) ditegaskan bahwa jajaran direksi tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukum terhadap sebuah kerugian negara.

    Hal itu juga termaktub di dalam Ayat (2) yang juga menyangkut jabatan Komisaris maupun Dewan Pengawas BUMN.

    Berikut adalah bunyi Pasal 9F Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ;

    (1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:

    a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

    b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tqluan BUMN;

    c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan

    d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

    (2) Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:

    a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN;

    b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

    c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

    Kemudian di dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa baik Direksi, Komisaris maupun Dewan Pengawas di BUMN bukan penyelenggara negara, sebagaimana subyek yang bisa dijerat dalam praktik tindak pidana korupsi oleh KPK.

    Selanjutnya di Pasal 9H Ayat (1) huruf a dan b telah bahwa Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas BUMN tidak berhak untuk dihadirkan dalam ruang persidangan ketika terdapat kasus pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan milik pelat merah.

    (1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, jika:

    a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang atau

    b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.

  • Eks Penyidik KPK Wanti-wanti Direksi Tak Jadikan UU BUMN Kesempatan Korupsi

    Eks Penyidik KPK Wanti-wanti Direksi Tak Jadikan UU BUMN Kesempatan Korupsi

    Jakarta

    Undang-Undang BUMN menyebutkan direksi atau pun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengingatkan aturan itu bukan berarti direksi BUMN bisa bebas melakukan korupsi.

    “Jangan sampai klausul bahwa mereka bukan penyelenggara negara sehingga tidak lagi ditangani KPK, bahkan tidak wajib lagi LHKPN karena bukan penyelenggara negara, seperti itu. Maka tentu jangan diartikan bisa berbuat semaunya di BUMN,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

    “Artinya jangan menganggap ini kesempatan untuk korupsi seperti yang sudah dilakukan para pendahulu mereka sehingga kita tahu dari yang viral beredar korupsi ratusan miliar hingga ratusan triliun peringkat 1 dan 10 didominasi oleh BUMN,” sambungnya.

    Yudi mengaku sangat kecewa mengenai aturan direksi-komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Dia menyebut aturan itu lahir di tengah kasus korupsi merajalela.

    “Tentu kita menyayangkan bahwa di tengah kondisi BUMN saat ini, di mana kasus korupsi merajalela namun ternyata di dalam revisi UU BUMN malah secara tegas menyatakan organ BUMN seperti komisaris, direksi maupun dewan pengawas BUMN itu bukan penyelenggara negara,” ujarnya.

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengatakan UU BUMN ini merupakan suatu kemunduran terkait upaya pemberantasan korupsi. Akan tetapi, kata Yudi, dirinya mengaku menghormati UU BUMN yang sudah disahkan itu meskipun pahit.

    “Dengan tidak lagi dipantau oleh KPK ini adalah suatu politik hukum yang tentu harus kita hormati betapapun pahitnya namun sudah diketok artinya pemerintah dan DPR sudah setuju,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Yudi berharap ada sistem yang bisa mencegah terjadinya korupsi di BUMN. Dia berharap tidak ada kasus direksi-komisaris melakukan korupsi setelah UU BUMN ini disahkan.

    Adapun terkait aturan tersebut, tercantum dalam pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Berikut bunyi pasalnya:

    Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

    (whn/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan, Eks Penyidik KPK: Agar Penyelenggaraan Haji Bebas dari KKN – Halaman all

    Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan, Eks Penyidik KPK: Agar Penyelenggaraan Haji Bebas dari KKN – Halaman all

    Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid resmi dilantik sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.

    Tayang: Jumat, 25 April 2025 01:18 WIB

    Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra

    HARUN AL RASYID – Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid saat ditemui awak media di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara (BP) Haji Republik Indonesia resmi melantik eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.

    Adapun pelantikan itu dilakukan oleh Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (23/4/2024) lalu.

    Tentang hal itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan dipilihnya sosok Harun yang dikenal sebagai raja operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini menjadi bentuk komitmen pencegahan korupsi khususnya dalam penyelenggaran ibadah haji.

    “Keputusan tepat dan bentuk konkret komitmen agar penyelenggaraan haji bebas dari KKN sehingga jemaah tidak dirugikan dan tidak ada penyelewengan dana haji Karena yang dipilih adalah orang yang mempunyai kapasitas untuk melakukan pengawasan secara ketat tanpa kompromi,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

    Harun yang sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini menurut Yudi tak usah lagi diragukan kredibilitasnya khususnya saat menangkap para koruptor.

    Meski dia disingkirkan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), pengalamannya tidak diragukan lagi.

    Yudi meyakini Harun yang diangkat melalui keputusan Presiden Prabowo tertanggal 8 April 2025 itu bisa memberikan kerja nyata agar penyelenggaraan haji bisa bebas dari praktek korupsi.

    “Sehingga ke depannya penyelenggaraan haji tidak akan ada lagi korupsi, kolusi dan nepotisme dalam berbagai hal seperti transportasi, konsumsi, penginapan dan lain sebagainya,” ungkapnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini