Tag: Yudi Purnomo

  • KPK Periksa Ridwan Kamil terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB, Yudi Purnomo: Ini Kebangkitan atau Formalitas?

    KPK Periksa Ridwan Kamil terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB, Yudi Purnomo: Ini Kebangkitan atau Formalitas?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyorot terkait soal pemeriksaan Ridwan Kamil persoalan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Lewat salah satu cuitan di akun media sosial X pribadinya, Yudi Purnomo bicara dan punya pertanyaan soal hal ini.

    KPK memang secara resmi melakukan pemeriksaan ke Ridwan Kamil Gubernur Jabar sebagai Saksi dalam kasus ini.

    “Akhirnya KPK memeriksa Ridwan Kamil Gubernur Jabar sebagai Saksi dalam perkara BJB,” tulisnya dikutip Rabu (3/12/2025).

    Yang jadi pertanyaannya dan pandangannya kini, langkah yang diambil KPK ini memang benar positif atau hanya sekedar penghilang kisruh.

    Kisruh yang dimaksud terkait Rehabilitasi Ira Puspadewi.

    “Apakah ini kebangkitan KPK pasca Rehabilitasi Ira Puspadewi,” sebutnya.

    “Atau formalitas untuk menurunkan tensi sentimen negatif masyarakat?,” tambahnya.

    Yudi Purnomo pun berharap yang terbaik ke depannya untuk KPK, apalagi kasus dugaan korupsi ini harus diusut tuntas.

    “Kita lihat nanti,” pungkasnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Terungkap Jatah Preman dalam Kasus Korupsi Pemprov Riau, Gubernur Ancam Copot Pejabat yang Tak Ikuti Perintah

    Terungkap Jatah Preman dalam Kasus Korupsi Pemprov Riau, Gubernur Ancam Copot Pejabat yang Tak Ikuti Perintah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyorot tajam Gubernur Riau.

    KPK menahan Gubernur Riau Abdul Wahid. Dia ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    Diketahui, para pihak yang terjaring OTT dibawa dalam dua kloter ke KPK pada Selasa kemarin. Salah satunya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid. Total ada 10 orang yang diperiksa KPK terkait OTT ini.

    Lewat unggahan di akun media sosial Threads pribadinya, ia menyebut Gubernur Riau akhirnya sah yang dinyatakan terlibat.

    “Sah, Akhirnya Gubernur Riau ke-4 yang kena kasus korupsi di KPK,” tulisnya dikutip Kamis (6/11/2025).

    Gubernur Riau itu dinyatakan terlibat karena terungkap memiliki jatah preman dari nilai proyek anggaran.

    “Terungkap jatah preman dari nilai proyek anggaran,” tuturnya.

    Sementara itu, Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut ‘jatah preman’.

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK

    Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

    Tanak mengatakan kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Eks Penyidik KPK: Tidak Ada Kasus Korupsi yang Dilakukan Karena Khilaf

    Eks Penyidik KPK: Tidak Ada Kasus Korupsi yang Dilakukan Karena Khilaf

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap kembali menyinggung soal kasus korupsi.

    Kasus korupsi memang jadi permasalahan besar bahkan penyakit yang saat ini diderita oleh Indonesia.

    Karena alasan itulah, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja ektra lebih keras.

    Soal korupsi ini, lewat unggahan di akun Threads pribadinya, Yudi Purnomo memberi penjelasan.

    Menurutnya, kasus atau tindakan korupsi itu tidak ada yang dilakukan dalam keadaan khilaf.

    Ia dengan tegas mengatakan semua tindakan kejahatan ini dilakukan dengan sengaja dan sadar.

    “Tidak ada kasus korupsi yang dilakukan karena khilaf tetapi semua dilakukan dengan sengaja alias mempunyai niat jahat (mens rea),” tulisnya dikutip Senin (27/10/2025).

    Karena alasan itu, ia menyebut KPK harus bekerja lebih jika ingin membongkar kasus korupsi.

    Mulai dari membongkae mufakat jahat para pelaku khususnya saat ingin melakukan suatu proyek.

    “Untuk itulah maka mengusut kasus korupsi dimulai dengan membongkar pemufakatan jahat ketika perencanaan terkait suatu proyek official.kpk,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Tak Semua Eks Pegawai ‘Korban’ TWK Ingin Balik ke KPK

    Tak Semua Eks Pegawai ‘Korban’ TWK Ingin Balik ke KPK

    Jakarta

    IM57+ Institute menyuarakan agar 57 mantan pegawai KPK kembali bertugas ke KPK. Namun, tidak semua mantan pegawai KPK ingin kembali dan memilih melanjutkan karier di tempat lain dengan berbagai alasan.

    Dirangkum detikcom, Minggu (19/10/2025), mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan dirinya tidak ingin kembali bertugas ke KPK. Dia mengatakan ada banyak alasan yang membuatnya memutuskan untuk tidak kembali ke KPK.

    “Saya sudah memutuskan untuk tidak kembali ke KPK, saya ingin menjaga KPK dari dari luar saja,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10).

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengaku khawatir jika dirinya kembali ke KPK akan membuat proses perjuangan rekan IM57+ Institute terhambat. Kekhawatiran itu, katanya, muncul karena dia sering mengkritik sejumlah kasus korupsi besar.

    “Saya paham bahwa kalau saya kembali ke KPK jangan-jangan resistensinya tinggi dari pihak pihak yang dulu menyingkirkan kami, apalagi saat ini saya juga bersikap kritis dan rekam jejak saya sebagai penyidik menangani kasus kasus besar seperti e-KTP dan kasus perkara bank century nanti malah membuat proses pemulangan kawan-kawan jadi terhambat. Jadi saya memutuskan tidak kembali ke KPK,” tegasnya.

    Meski begitu, Yudi mendorong agar para mantan pegawai ‘korban’ tes wawasan kebangsaan (TWK) itu kembali bertugas di KPK. Menurutnya, proses pemulangan mantan pegawai itu bisa mudah karena pimpinan KPK saat ini adalah orang yang juga pernah bekerja sama dengan mereka.

    “Apalagi kita tahu sebenarnya saat ini KPK sudah mulai ada sedikit harapan untuk bangkit tetapi belum menggembirakan. Oleh karena itu saya berharap pimpinan KPK saat ini menyambut kawan-kawan yang ingin kembali dengan tangan terbuka,” katanya.

    “Toh antara pimpinan KPK saat ini dengan para pegawai eks TWK ini sudah saling mengenal, misal Pak Setya (Ketua KPK) merupakan mantan dirdik, Pak Fitroh (Wakil Ketua KPK) merupakan mantan direktur penuntutan. Artinya sudah pernah sama-sama bekerja sama di masa lampau,” imbuhnya.

    Hal serupa diungkapkan oleh mantan ‘raja OTT’ KPK, Harun Al Rasyid. Harun mengatakan saat ini sudah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah, sehingga tidak menginginkan bertugas kembali ke KPK.

    “Saya sudah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah. Ya (tidak ingin kembali ke KPK) karena saya pikir ladang pengabdian pada negara dan bangsa bisa di mana saja,” ujar Harun kepada wartawan, Sabtu (18/10).

    Meski demikian, Harun mengatakan tetap mendukung teman-teman yang berjuang ingin kembali ke KPK. Dia juga mendukung agar proses tes wawasan kebangsaan dibuka ke publik sebagaimana tuntutan rekannya yang tergabung dalam IM57+ Institute.

    “Tapi saya tetap mendukung kawan-kawan yang ingin kembali ke KPK, dan saya dukung alasan bahwa TWK yang dilakukan pada waktu itu adalah akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas,” katanya.

    Eks Pegawai ‘Korban’ TWK Ingin Balik ke KPK

    Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan semua mantan pegawai KPK itu satu suara, mereka ingin kembali bertugas di KPK. Mereka juga telah melayangkan gugatan ke KIP dan menuntut hasil TWK dibuka ke publik.

    “Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Selasa (14/10).

    Mereka menganggap hasil TWK pada tahun 2020 tidak transparan karena tidak terbuka. TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya.

    Tes itu merupakan syarat saat pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai KPK lalu dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan membentuk wadah di IM57+ Institute.

    Terkait keinginan ini, IM 57+ Institute juga meminta sikap tegas Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai ini momentum yang baik untuk Prabowo menunjukkan komitmen penguatan KPK.

    “Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman,” jelas Lakso.

    Urgensi Pemerintah Kembalikan Eks Pegawai

    Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha menyatakan ingin kembali bertugas ke KPK. Dia berjuang bersama 57 pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute.

    “Atas meluasnya aspirasi masyarakat agar 57 pegawai yang disingkirkan melalui mekanisme TWK untuk kembali aktif bertugas di KPK, dapat saya sampaikan bahwa benar saya beserta seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” ujar Praswad kepada wartawan, Sabtu (18/10).

    Praswad pun mengungkap ada sejumlah alasan mengapa pemerintah perlu mengembalikan mereka ke KPK. Pertama, dia menilai momentum mengaktifkan kembali 57 pegawai KPK yang menjadi korban diskriminasi melalui rekayasa TWK di era kepemimpinan Firli Bahuri bisa dimanfaatkan Presiden Prabowo dan KPK RI sebagai pembuktian yang nyata bahwa era ini tidak sama dengan era korup.

    “Harus ditarik garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto, harus ada pembeda antara KPK masa kelam dan KPK era yang tercerahkan, dan hal yang paling konkret untuk membuktikan itu adalah mengembalikan hak konstitusional pegawai KPK yang pernah dirampas secara brutal dengan cara memfitnah Pancasila dan merampas hak asasi manusia para 57 pegawai tersebut,” katanya.

    Menurutnya, langkah mengembalikan para pegawai KPK ini akan menjadi penanda paling nyata bahwa KPK di era Presiden Prabowo Subianto dan di bawah pimpinan Setyo Budiyanto saat ini telah berubah. Dia berharap pemerintah dan KPK berkomitmen untuk melindungi para pejuang antikorupsi, bukan merangkul mereka yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi.

    “(Alasan) kedua, upaya untuk memperbaiki KPK yang pernah terpuruk sampai memiliki Ketua dan pimpinan yang melakukan tindakan-tindakan koruptif tidak bisa dilakukan dengan hanya melalui jargon serta janji-janji manis belaka. Jika ingin merebut kembali kepercayaan rakyat maka tidak lain dan tidak bukan Presiden Prabowo Subianto harus memulai titik nol perjalanannya dari titik hulu jalan pemberantasan korupsi yang berada di gedung KPK,” katanya.

    Dia mengatakan alasan selanjutnya adalah jika pemerintah memfasilitasi mereka untuk bekerja kembali ke KPK maka ini menjadi pesan politik kuat. Dia mengatakan tindakan ini bisa menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo tidak melemahkan pemberantasan korupsi.

    “Tindakan ini akan membuktikan bahwa pemerintahan ini bukanlah pemerintahan yang korup atau berkompromi dengan praktik pelemahan pemberantasan korupsi, melainkan pemerintahan yang memiliki political will yang jelas dan berintegritas untuk membersihkan lembaga-lembaga negara dari warisan masalah yang koruptif. Inilah bukti nyata komitmen menuju “Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas” seperti yang diusung oleh Prabowo,” katanya.

    Menurutnya, kembalinya ‘korban’ TWK ini bisa membangkitkan kembali KPK yang seperti dulu. Dia mengatakan kemungkinan KPK akan bangkit dan kembali meraih kepercayaan publik.

    “Kembalinya para pegawai yang telah teruji integritas dan semangat juangnya di masa-masa sulit adalah suntikan energi dan moral yang sangat dibutuhkan untuk membangkitkan kembali roh KPK, juga roh Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan sebagai salah satu negara yang paling korup di regional Asia Tenggara,” ujarnya.

    Respons KPK

    KPK merespons soal 57 eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan ingin kembali bertugas di lembaga tersebut. KPK akan menunggu proses permohonan penyelesaian sengketa informasi di KIP.

    “Nah saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

    Adapun permohonan yang diajukan ke KIP oleh IM57+ itu menuntut agar hasil TWK pada 2020 dibuka ke publik karena dianggap tidak transparan. TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya yang berujung 57 pegawai itu dinyatakan tidak lolos.

    “Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak. Kita hormati prosesnya,”ucapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (kny/zap)

  • Apa yang Sudah Diberikan Anies Kepada Prabowo? Qodari: Tolong Anak Abah Jawab Hahahaha

    Apa yang Sudah Diberikan Anies Kepada Prabowo? Qodari: Tolong Anak Abah Jawab Hahahaha

    Namun, Qodari merasa aneh ketika Anies yang mendapatkan banyak manfaat politik dari Prabowo justru memberi penilaian sangat rendah di forum debat terbuka.

    “Kok di debat terbuka gitu, tega-teganya ngasih angka 11 dari 100 alias 1,1 kepada Pak Prabowo. Ya wajar kalau Pak Prabowo tersinggung,” katanya.

    Qodari bahkan mengulangi pertanyaannya dengan nada tegas.

    “Saya ulang ya. Apa yang sudah diberikan? Tolong anak abah, jawab apa yang sudah diberikan oleh Anies kepada Prabowo?” tegasnya.

    “Nggak ada. Sorry ya. Iya jawabannya nggak, itu jawabannya Prabowo,” timpalnya.

    Qodari juga menyinggung sikap Anies yang kerap menekankan pentingnya etika dalam politik.

    “Terus kan etika, etika apa dia bilang? Oh ya. Etika dasmu,” kuncinya.

    Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut dirinya tidak menyimpan dendam terhadap Anies Baswedan.

    Hal ini diungkapkan Prabowo saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Dikatakan Yudi, ucapan Prabowo itu bisa saja menjadi sinyal politik baru di tengah situasi yang tampak tenang.

    Ia menyebut dinamika politik kerap berubah secara tak terduga.

    “Turbulensi politik terkadang terjadi di saat situasi tenang,” ujar Yudi di trheads (7/10/2025).

    Ia juga menyinggung pernyataan Prabowo yang terkesan ramah terhadap Anies.

    Yudi pun mempertanyakan apakah hal tersebut merupakan tanda bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan diajak bergabung ke pemerintahan.

  • Puluhan Mantan Pegawai Ingin Balik Bekerja di KPK, Yudi Purnomo: Integritas Mereka Sudah Tak Diragukan – Page 3

    Puluhan Mantan Pegawai Ingin Balik Bekerja di KPK, Yudi Purnomo: Integritas Mereka Sudah Tak Diragukan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 57 orang mantan pegawai tergabung dalam IM57+ Institute berharap bisa kembali bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, mereka telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dengan tuntutan ingin hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) mereka dibuka ke publik.

    Merespons hal tersebut, Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap KPK mau secara terbuka menerima kembali para mantan penyidik dan para pagawai KPK lainnya yang disingkirkan melalui proses TWK untuk kembali mengabdi kembali di KPK untuk memperkuat upaya pemberantasan Korupsi.

    “Apalagi saat ini tentu kita sudah tahu bagaimana KPK pemberantasan korupsinya sedang melemah walaupun mulai ada trend positif semenjak di masa pimpinan saat ini, di bawah Pak Setyo setelah sebelumnya berantakan pada zaman Firli Bahuri,” kata Yudi melalui pesan suara diterima, Rabu (15/10/2025).

    Yudi meyakini, dengan tangan terbuka tersebut maka KPK diartikan menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka ingin melakukan rekonsiliasi sekaligus keseriusan bahwa KPK tetap semangat dalam meberantas korupsi.

    “Bahwa untuk integritas dan profesionalitas mereka (eks pegawai KPK) sudah tidak diragukan lagi, apalagi masalah pengalaman sudah belasan tahun di KPK,” tegas Mantan Penyidik KPK yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi besar seperti proyek E-KTP, Bank Century dan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) pada eranya.

     

  • Qodari: Anies itu Cuma Menerima Saja dari Pak Prabowo, Tidak Pernah Memberi

    Qodari: Anies itu Cuma Menerima Saja dari Pak Prabowo, Tidak Pernah Memberi

    Qodari bahkan mengulangi pertanyaannya dengan nada tegas.

    “Saya ulang ya. Apa yang sudah diberikan? Tolong anak abah, jawab apa yang sudah diberikan oleh Anies kepada Prabowo?” tegasnya.

    “Nggak ada. Sorry ya. Iya jawabannya nggak, itu jawabannya Prabowo,” timpalnya.

    Qodari juga menyinggung sikap Anies yang kerap menekankan pentingnya etika dalam politik.

    “Terus kan etika, etika apa dia bilang? Oh ya. Etika dasmu,” kuncinya.

    Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut dirinya tidak menyimpan dendam terhadap Anies Baswedan.

    Hal ini diungkapkan Prabowo saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Dikatakan Yudi, ucapan Prabowo itu bisa saja menjadi sinyal politik baru di tengah situasi yang tampak tenang.

    Ia menyebut dinamika politik kerap berubah secara tak terduga.

    “Turbulensi politik terkadang terjadi di saat situasi tenang,” ujar Yudi di trheads (7/10/2025).

    Ia juga menyinggung pernyataan Prabowo yang terkesan ramah terhadap Anies.

    Yudi pun mempertanyakan apakah hal tersebut merupakan tanda bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan diajak bergabung ke pemerintahan.

    “Tiba-tiba Presiden Prabowo bilang tidak dendam dengan Anies Baswedan di Munas PKS. Apakah itu kode keras ajakan ke Kabinet?,” tandasnya.

    Tidak berhenti di situ, ia menyindir realitas politik yang kerap berubah cepat dan penuh kejutan.

    “Sebab ada adagium politik: bermusuhan sementara, persahabatan selamanya,” kuncinya.

  • Eks Penyidik KPK: Tidak Ada Kasus Korupsi yang Dilakukan Karena Khilaf

    Yudi Harahap Soal Kode Prabowo untuk Anies: Turbulensi Politik Bisa Datang saat Situasi Tenang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut dirinya tidak menyimpan dendam terhadap Anies Baswedan.

    Hal ini diungkapkan Prabowo saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Dikatakan Yudi, ucapan Prabowo itu bisa saja menjadi sinyal politik baru di tengah situasi yang tampak tenang.

    Ia menyebut dinamika politik kerap berubah secara tak terduga.

    “Turbulensi politik terkadang terjadi di saat situasi tenang,” ujar Yudi di trheads (7/10/2025).

    Ia juga menyinggung pernyataan Prabowo yang terkesan ramah terhadap Anies.

    Yudi pun mempertanyakan apakah hal tersebut merupakan tanda bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan diajak bergabung ke pemerintahan.

    “Tiba-tiba Presiden Prabowo bilang tidak dendam dengan Anies Baswedan di Munas PKS. Apakah itu kode keras ajakan ke Kabinet?,” tandasnya.

    Tidak berhenti di situ, ia menyindir realitas politik yang kerap berubah cepat dan penuh kejutan.

    “Sebab ada adagium politik: bermusuhan sementara, persahabatan selamanya,” kuncinya.

    Sebelumnya, pernyataan Anies Baswedan yang memberi nilai 11 dari 100 terhadap kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan kembali ramai dibicarakan, terutama setelah Presiden Prabowo beberapa kali menyinggung hal tersebut di berbagai kesempatan.

    Penilaian itu muncul dalam sesi debat calon presiden (capres) ketika para kandidat saling melempar pertanyaan.

    Dalam momen tersebut, Anies awalnya meminta Ganjar Pranowo menilai kinerja Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang saat itu dipimpin oleh Prabowo.

  • Yudi Purnomo Harahap soal Nadiem Ditetapkan Tersangka Korupsi: Akhirnya…

    Yudi Purnomo Harahap soal Nadiem Ditetapkan Tersangka Korupsi: Akhirnya…

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi. Itu kini menuai sorotan.

    Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap salah satu yang mengatensi. Karena Nadiem telah ditetapkan tersangka.

    “Akhirnya Mas Nadiem Makarim diumumkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi laptop,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem sendiri diketahui ditetapkan tersangka setelah Tia kali diperiksa. Itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).

    Penetapan sebagai tersangka ini menyusul beberapa tersangka lain yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.

    Beberapa nama yang dijadikan tersangka lebih awal antara lain; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan, dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

    Dari keempat tersangka yang sudah dijadikan tersangka itu, baru Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota. Jurist Tan sedang dicari karena berada di luar negeri.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. (Arya/Fajar)

  • Eks Penyidik KPK Dukung Prabowo Tolak Amnesti Noel: Jadi Efek Jera

    Eks Penyidik KPK Dukung Prabowo Tolak Amnesti Noel: Jadi Efek Jera

    Jakarta

    Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan melindungi anggota kabinetnya yang terlibat korupsi. Yudi mengatakan pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti yang disampaikan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat akan ditahan KPK.

    “Presiden dan pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti dari mantan Wamenaker Noel walaupun yang bersangkutan pernah menjadi anggota kabinet. Hal itu sebagai efek jera agar tidak ada lagi Tindakan (pejabat) seperti Noel yang terkena OTT oleh KPK,” kata Yudi saat dihubungi, Minggu (24/8/2025).

    Noel ditangkap KPK pada Rabu (20/8) dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia lalu diumumkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kemnaker pada Jumat (22/8).

    “Hal yang dilakukan Noel berbanding terbalik dengan upaya Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi yang selalu didengungkan di pidato-pidato beliau,” ujar Yudi.

    Yudi juga mengapresiasi kerja KPK yang kembali berhasil menangkap pejabat setingkat Menteri dalam kegiatan OTT. Menurut Yudi, kerja penindakan KPK saat ini telah berada di jalur yang tepat.

    “Tentu semakin meningkat dan berprestasinya KPK harus diapresiasi dalam wujud KPK kembali pulih akibat kontroversi di kepemimpinan masa lalu. Sekarang KPK sudah kembali on the track. Tapi juga kita harus kritisi dan jangan euforia karena ini baru satu OTT yang membuat publik bergairah terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” tutur Yudi.

    Dia berharap KPK tidak berpuas diri. Yudi menyebut masih banyak kasus dugaan korupsi yang harus segera dituntaskan oleh KPK.

    “Kita berharap ini bukan pertama dan terakhir, semoga ke depan ada lagi OTT atau pengungkapan kasus besar. Termasuk PR-PR KPK yang harus diselesaikan seperti kasus kuota tambahan haji, CSR BI, termasuk juga BJB dan kasus-kasus lain harus dituntaskan sebagai PR KPK,” katanya.

    Sebelumnya, Noel sempat berharap diberi amnesti oleh Prabowo. Namun, baru harapan itu diucap, Prabowo justru mencopot Noel dari jabatannya.

    “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8).

    Pernyataan itu disampaikan Noel saat digiring ke mobil tahanan. Permintaan amnesti itu telah dilontarkan Noel saat ia belum memasuki sel tahanan. Noel dan 10 orang tersangka pemerasan sertifikat K3 Kemnaker kini telah menjalani penahanan di Rutan KPK.

    Istana juga telah menegaskan Presiden Prabowo tidak akan memberi amnesti terkait OTT Noel. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada anak buah yang terlibat korupsi.

    “Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8).

    Dia mengatakan Prabowo sering mengingatkan bawahannya untuk bekerja keras dan tidak melakukan korupsi. Menurutnya, peringatan itu sering diucap Prabowo.

    Hasan pun memastikan Prabowo tidak akan membela siapa pun anak buahnya yang terlibat korupsi. Prabowo, katanya, menyerahkan sepenuhnya ke KPK.

    “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tegasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/dhn)