Tag: Yuddy Renaldi

  • KPK sita satu unit mobil milik Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi BJB

    KPK sita satu unit mobil milik Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi BJB

    GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

    Selain kendaraan roda empat tersebut, penyidik KPK juga menyampaikan telah menyita satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dari Ridwan Kamil.

    “Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat.

    Tessa mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal jenis kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut juga saat ini belum dibawa petugas KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

    “Merk belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” ujarnya.

    Dalam perkara tersebut penyidik KPK total menyita 26 unit kendaraan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.

    Dua unit diantaranya disita dari Ridwan Kamiil yakni satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

  • KPK Sita 26 Kendaraan Termasuk Pajero dan Royal Enfield

    KPK Sita 26 Kendaraan Termasuk Pajero dan Royal Enfield

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2019–2024. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah milik para tersangka.

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada 15 dan 16 April 2025 di dua rumah milik tersangka yang berada di Jakarta Selatan dan Cirebon. 

    “Pada penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap empat jenis kendaraan,” kata Tessa Mahardhika, Sabtu, 26 April 2025. 

    Adapun kendaraan yang disita meliputi:

    1. Satu unit Mitsubishi Pajero 

    2. Satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid

    3. Satu unit Toyota Avanza

    4. Satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX

    Tessa menyampaikan bahwa keempat kendaraan tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh KPK. Total, sudah 26 kendaraan bermotor yang disita penyidik dalam kasus ini.

    “Salah satu kendaraan yang turut serta disita sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield,” ucap Tessa. 

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 27 Februari 2025. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Bank BJB. Hingga kini, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp222 miliar.

    “KPK akan mendalami serta bila ditemukan alat bukti mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggung jawabannya, khususnya pidananya,” ujar Tessa.

    Daftar Tersangka Kasus Bank BJB

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. 

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025. 

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB. 

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Sita 26 Kendaraan Terkait Korupsi Iklan BJB, Termasuk Motor Royal Enfield Ridwan Kamil – Page 3

    KPK Sita 26 Kendaraan Terkait Korupsi Iklan BJB, Termasuk Motor Royal Enfield Ridwan Kamil – Page 3

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

     

  • MAKI Sebut KPK Takut Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan BJB – Page 3

    MAKI Sebut KPK Takut Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan BJB – Page 3

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan waktu pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada penyidik. Pemanggilan Ridwan Kamil terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

    “Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Dia mengingatkan bahwa dalam penyidikan suatu perkara, terdapat saksi yang harus diprioritaskan dan dikesampingkan, termasuk terkait pemanggilan Ridwan Kamil dalam kasus Bank BJB.

    “Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” jelasnya.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

  • Ridwan Kamil ‘Pasti’ Dipanggil KPK, Apa Status Hukum Terbaru RK di Kasus Korupsi BJB?

    Ridwan Kamil ‘Pasti’ Dipanggil KPK, Apa Status Hukum Terbaru RK di Kasus Korupsi BJB?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipastikan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    Ketegasan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menekankan bahwa dirinya menyerahkan penuh proses pemanggilan itu kepada tim penyidik.

    “Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Pernyataa ini berkenaan dengan jadwal. Setyo menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik akan menentukan siapa saksi yang diprioritaskan untuk diperiksa terlebih dahulu.

    Namun, ia kembali memastikan, pemanggilan RK bakal terselenggara, apalagi sudah ada penggeledahan sebelumnya terkait kasus ini.

    “Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” ujarnya.

    Dugaan Korupsi Iklan BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar

    Kasus yang tengah diselidiki ini adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) periode 2021–2023. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:

    Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

    Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana karena diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tiga Petinggi Bank BJB Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Rekayasa Pengadaan Iklan

    Tiga Petinggi Bank BJB Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Rekayasa Pengadaan Iklan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan rekayasa dalam proses pengadaan iklan di Bank BJB.

    Dalam rangka pendalaman kasus korupsi yang menyeret bank milik pemerintah provinsi Jawa Barat dan Banten ini, KPK memeriksa tiga petinggi Bank BJB sebagai saksi.

    “Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan pada Kamis (17/4/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ketiganya dinilai memiliki informasi penting yang diperlukan dalam proses penyidikan.

    Mereka yang dimintai keterangan adalah, Dadang Hamdani Djumyat, mantan Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Bank BJB periode 2017–2022,Wijnya Wedhyotama, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa pada Divisi Umum Bank BJB, dan Roni Hidayat Ardiansyah, Manajer Keuangan Internal Bank BJB.

    Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak lain terkait pengusutan kasus ini, termasuk dari divisi humas dan pemasaran komunikasi (markom) Bank BJB.

    Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua pejabat internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB.

    Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta yang diduga merupakan pengendali sejumlah agensi periklanan.

  • Ridwan Kamil Terseret Korupsi Bank BJB karena Jabat Komisaris
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

    Ridwan Kamil Terseret Korupsi Bank BJB karena Jabat Komisaris Nasional 23 April 2025

    Ridwan Kamil Terseret Korupsi Bank BJB karena Jabat Komisaris
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan, mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    punya kaitan dengan kasus
    korupsi pengadaan iklan
    Bank Jabar Banten (BJB) karena ia menjabat sebagai komisaris bank tersebut.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, secara otomatis Ridwan Kamil menjabat sebagai komisaris
    Bank BJB
    karena posisinya sebagai gubenur Jawa Barat.
    “Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
    Asep mengatakan, setiap kegiatan perbankan pasti memiliki keterkaitan dengan para pejabat bank.
    Oleh karena itu, KPK akan meminta konfirmasi terhadap sejumlah saksi, termasuk Ridwan Kamil, terkait kasus korupsi pengadaan iklan tersebut.
    “Itu (keterangan Ridwan Kamil) yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui,” ujarnya.
    “Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan,” sambungnya.
    Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang bukti, salah satunnya adalah sepeda motor merek Royal Enfield milik Ridwan Kamil.
    KPK menyatakan, Ridwan Kamil akan segera diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, tetapi belum menentukan jadwal pemeriksaan mantan wali kota Bandung tersebut.
    “Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
    KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Dalam perkara ini, KPK mencium sejumlah pelanggaran hukum yang menjerat pihak Bank BJB dan agensi.
    Pertama, lingkup pekerjaan yang dijalankan agensi hanya menempatkan iklan berdasarkan permintaan Bank BJB.
    KPK juga menemukan fakta bahwa penunjukkan agensi ternyata melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
    Fakta lain yang didapati KPK adalah terdapat selisih uang yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sebesar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bantah Moge Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Gudang Sitaan karena Efisiensi Anggaran

    KPK Bantah Moge Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Gudang Sitaan karena Efisiensi Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah efisiensi anggaran menjadi penyebab motor gede bermerek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum dibawa ke gudang sitaansampai dengan hari ini. 

    Untuk diketahui, motor Royal Enfield milik Ridwan alias RK itu disita oleh tim penyidik KPK dari rumahnya saat penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), pada Maret 2025 lalu. 

    KPK menyebut motor RK saat ini masih dititipkan di Bandung, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut motor itu belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK hingga saat ini karena kendala teknis. 

    “Ya saya pikir masalah teknis aja itulah, kalau kendala teknisnya terselesaikan nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barbuk [barang bukti] lain,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip Selasa (22/4/2025). 

    Fitroh membantah efisiensi anggaran menjadi alasan kenapa motor RK belum dibawa sampai dengan saat ini. Sitaan aset berupa kendaraan bermotor seperti mobil mewah memerlukan biaya tambahan untuk perawatan. 

    Perawatan itu guna menjaga nilai barang sitaan itu agar nantinya bisa dilelang apabila terbukti di pengadilan sebagai hasil tindak pidana korupsi. 

    Hal serupa pernah terjadi pada saat KPK menunda untuk membawa belasan mobil mewah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. KPK mengakui saat itu lembaga terkendala efisiensi anggaran sehingga menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan. 

    Namun demikian, Fitroh membantah kendala yang sama terjadi pada penyitaan motor gede milik RK. 

    “Enggak ada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran saya pikir engga terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan tapi kendala anggaran soal ini, engga kok enggak,” ujar pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa saat ini motor gede tersebut sudah tidak lagi berada di rumah RK. Dia tidak menjelaskan secara spesifik di mana, kecuali masih dalam wilayah Kota Bandung. 

    “Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik. Masih di Bandung,” kata Tessa kepada wartawan.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 terkait dengan efisiensi anggaran kementerian/lembaga. KPK ikut terdampak. 

    Adapun lembaga antirasuah dalam kasus pengadaan iklan di BJB telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).  

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB). 

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.

  • Pimpinan KPK Pastikan Segera Panggil Ridwan Kamil

    Pimpinan KPK Pastikan Segera Panggil Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) terkait kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    Nantinya, Ridwan Kamil akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.

    “Nanti tergantung penyidik itu, secepatnya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Selasa (22/4/2025).

    Fitroh mengaku menyerahkan sepenuhnya pemanggilan Ridwan Kamil kepada penyidik KPK.

    Ia hanya menekankan bahwa mantan wali kota Bandung itu akan dipanggil KPK secepatnya.

    Fitroh menegaskan, penanganan setiap kasus korupsi oleh KPK menjadi atensinya. Tidak ada satu pun perkara yang penanganannya diistimewakan.

    “Semua perkara kan menjadi atensi. Tidak ada kemudian satu jadi atensi yang lain tidak,” ujar Fitroh.

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR) dan Pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono (WH).

    Kemudian, pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Suhendri (S) dan pengendali agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini.

    Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya.

  • Tiga Pejabat bank bjb Dicecar KPK Soal Peran Rekayasa Pengadaan

    Tiga Pejabat bank bjb Dicecar KPK Soal Peran Rekayasa Pengadaan

    GELORA.CO – Tiga orang petinggi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran mereka pada rekayasa dengan menunjukkan rekanan yang sama sejak 2021-2023.

    Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa tiga orang saksi dari bank bjb pada Kamis, 17 April 2025 lalu.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

    Ketiga orang saksi yang telah diperiksa adalah Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya bank bjb tahun 2017-2022, Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum bank bjb, dan Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manager Keuangan Internal bank bjb.

    “Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di bank bjb untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023,” pungkas Tessa.

    Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

    Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE), serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Keenam agensi tersebut, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSCA sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.

    Selain itu, penunjukan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang tidak sesuai antara pembayaran yang dilakukan bank bjb ke agensi, dan dari agensi kepada media yang ditempatkan iklan.

    Dari Rp409 miliar yang digelontorkan, hanya sekitar Rp100 miliar anggaran yang sesuai pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, anggaran yang tidak real setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp222 miliar sebagai kerugian keuangan negara.

    Uang markup sebesar Rp222 miliar itu digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter bank bjb sesuai kesepakatan tersangka Yuddy, Widi dan para agensi.