Tag: Yuddy Renaldi

  • Motor Sitaan Atas Nama Ajudan, KPK: Ridwan Kamil Bukan Samarkan Kepemilikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Motor Sitaan Atas Nama Ajudan, KPK: Ridwan Kamil Bukan Samarkan Kepemilikan Nasional 27 Juli 2025

    Motor Sitaan Atas Nama Ajudan, KPK: Ridwan Kamil Bukan Samarkan Kepemilikan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    (RK) bukan menyamarkan kepemilikan kendaraan berupa sepeda motor. 
    KPK pun masih menyusuri faktanya sebelum membuat kesimpulan itu. 
    “Jadi kami sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kami susuri,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
    Asep menerangkan sepeda motor yang disita penyidik Komisi Antirasuah dari Ridwan Kamil diketahui bukan atas nama RK. Nama yang tertera dalam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut adalah ajudan Ridwan Kamil.
    “Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya BPKB Itu bukan atas nama beliau. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa RK akan diperiksa KPK terkait penyitaan sepeda motor tersebut lantaran kendaraan itu disita dari rumahnya.
    “Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu. Jadi penjelasannya sampai saat ini kami sedang mendalaminya,” kata Asep.
    Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, dan menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan tersebut.
    Sejak saat itu hingga Minggu (27/7), tercatat sudah 139 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
    Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Eks Dirut BJB Jadi Saksi Kasus Korupsi Sritex

    Kejagung Periksa Eks Dirut BJB Jadi Saksi Kasus Korupsi Sritex

    Kejagung Periksa Eks Dirut BJB Jadi Saksi Kasus Korupsi Sritex
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    memeriksa eks Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB),
    Yuddy Renaldi
    (YR) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Selasa (10/6/2025).
    “YR (diperiksa) selaku Direktur Utama Bank BJB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
    Selain Yuddy, ada sejumlah pejabat Bank BJB yang turut diperiksa, yakni RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB; NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB; SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB; serta TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.
    Kemudian, NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah dan LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana juga diperiksa dalam kasus ini.
    Sejumlah pengacara dari perusahaan yang menggugat Sritex juga diperiksa pada Selasa kemarin, yakni SMT dan ER selaku pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex.
    Penyidik juga memeriksa PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020; HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020; dan FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit dan Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.
    Direktur Utama Sritex saat ini, Iwan Kurniawan Lukminto, juga diperiksa hingga Selasa malam.
    Totalnya, 13 saksi yang diperiksa penyidik untuk membuat terang kasus korupsi di Sritex.
    ”Adapun 13 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” kata Harli lagi.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.
    Dalam perkara ini, Dicky dan Zainuddin diduga memberikan kredit kepada PT Sritex tanpa melalui prosedur yang benar, sedangkan Iwan tidak menggunakan uang kredit itu sesuai tujuan.
    Akibatnya, kredit tersebut macet dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 692 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Sritex, Ada Eks Dirut BJB Yuddy Reynaldi

    Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Sritex, Ada Eks Dirut BJB Yuddy Reynaldi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 13 saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan satu dari 13 saksi yang diperiksa itu adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

    “YR selaku [eks] Direktur Utama Bank BJB diperiksa sebagai saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Kejagung juga telah memeriksa petinggi Bank BJB lainnya mulai dari RL selaku Direktur IT dan Treasury; NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko;

    SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail; dan TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.

    Selanjutnya, tiga saksi dari mantan pegawai Bank DKI seperti PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; dan FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan pada 2020.

    Selanjutnya, dua pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex berinisial SMT dan ER. Selain itu, NLH selaku karyawan Bank Jawa Tengah dan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto turut diperiksa dalam perkara ini.

    Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

    Adapun, total kerugian negara hingga saat ini mencapai Rp692 miliar. Kerugian negara itu masih berpotensi meningkat seiring dengan proses penyidikan berlangsung.

  • KPK Didesak Periksa Ridwan Kamil Soal Korupsi Iklan BJB Rp 122 M

    KPK Didesak Periksa Ridwan Kamil Soal Korupsi Iklan BJB Rp 122 M

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK didesak segera memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 2021-2023 yang merugikan negara hingga Rp 122 miliar. Desakan itu disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo.

    “Agar tidak terkesan tebang pilih, KPK sebaiknya segera periksa Ridwan Kamil,” tegasnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Yudi menekankan pentingnya pemeriksaan tersebut mengingat KPK sudah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti. Pemeriksaan, menurutnya, bisa dimulai dari dokumen dan barang-barang yang disita.

    “Walau belum masuk ke pokok perkara, KPK bisa mulai dari klarifikasi atas dokumen dan barang yang telah disita dari rumah RK,” tambahnya.

    Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan, Ridwan Kamil memang akan dipanggil. Namun, keterbatasan sumber daya penyidik menjadi alasan utama belum dilakukannya pemeriksaan.

    “Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi. Banyak penyidik sedang mengikuti pendidikan, jadi pekerjaan dibagi-bagi,” ujar Budi pada Jumat (6/6/2025).

    Sejauh ini, KPK telah menyita beberapa aset dari rumah Ridwan Kamil, di antaranya sebuah mobil Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield, yang kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.

    Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, dan tiga dari pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, serta Sophan Jaya Kusuma.

    KPK mengendus total kerugian negara dalam kasus ini bisa mencapai Rp 222 miliar. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dinilai menjadi langkah penting agar KPK tetap transparan dan menjunjung prinsip keadilan dalam penegakan hukum kasus besar ini.

  • KPK ungkap Alasan Ditjen Pajak Ikut Usut Dugaan Pidana di BJB (BJBR)

    KPK ungkap Alasan Ditjen Pajak Ikut Usut Dugaan Pidana di BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) juga tengah mengusut dugaan tindak pidana di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut otoritas pajak telah memulai penyidikan terhadap dugaan pidana perpajakan yang terjadi di BJB. Sehingga KPK dan Ditjen Pajak telah berkoordinasi untuk melakukan audit bersama-sama.

    “Kebetulan rekan-rekan dari DJP kan sudah memang melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Mereka kemudian koordinasi kepada kita, apabila memang ada hal-hal yang bersinggungan terkait dengan mungkin barang bukti yang mereka perlukan,” terang Budi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (7/6/2025).

    Koordinasi, ujar Budi, dilakukan dengan secara bersama-saa menghitung dugaan kebocoran yang terjadi di BJB. Audit juga nantinya dikaitkan dengan beberapa barang bukti yang telah disita KPK guna menjadi bekal bagi Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan. 

    KPK berharap agar koordinasi dengan DJP dalam mengusut dugaan tindak pidana di internal BJP bisa membuat pengungkapan perkara lebih komprehensif.

    “Jadi kami bersinergi dengan DJP untuk hal ini sehingga nanti untuk mendapatkan hasil yang lebih komprehensif terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkan baik dari sisi periklanan saja, maupun secara corporate langsung di BJB-nya,” terang Budi.

    Adapun Budi menyebut audit keseluruhan kewajiban pajak BJB diperkirakan bakal memakan waktu sekitar satu bulan. Pihak Ditjen Pajak, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan KPK sejak sepekan yang lalu.

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan total lima orang tersangka pada kasus tersebut, di antaranya mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.

  • KPK Gandeng DJP Audit Komprehensif Pajak Bank Jabar (BJB)

    KPK Gandeng DJP Audit Komprehensif Pajak Bank Jabar (BJB)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Direktorat Jenderal Pajak alias DJP untuk mengaudit perpajakan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).

    Audit pajak itu sejalan dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB di beberapa media massa. 

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan, pihaknya memastikan tidak akan berhenti mengusut hanya pada pengadaan iklan BJB saja. Dia menyebut kini pengusutan diperluas dengan mengaudit keseluruhan kewajiban pajak bank daerah itu.

    “Kami juga pada saat ini bersama-sama dengan teman Ditjen Pajak melaksanakan audit seluruh pajak corporate yang mereka lakukan. Sehingga nanti dari sana ini teman-temman dari perpajakan kemarin sudah berkoordinasi dengan kami untuk melaksanakan audit,” terang Budi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (7/6/2025).

    Budi menjelaskan, audit pajak BJB itu harapannya bisa menunjukkan di mana saja dugaan kebocoran yang terjadi di lingkungan BJB itu. Kemudian, KPK pun bisa melakukan berbagai upaya pencegahan guna menutup celah korupsi di BJB.

    “Dari hasil audit itu, tentunya akan kita ketahui di mana saja kebocoran-kebocoran BJB yang terjadi selama ini,” ujarnya.

    Audit keseluruhan kewajiban pajak BJB itu diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu bulan. Pihak Ditjen Pajak, terang Budi, sudah berkoordinasi dengan KPK sejak sepekan yang lalu.

    Adapun lembaga antirasuah telah menetapkan total lima orang tersangka pada kasus tersebut, di antaranya mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.

  • KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB

    KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 122 miliar.

    “Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Jumat (6/6/2025).

    Menurut Budi, keterlambatan pemanggilan Ridwan Kamil disebabkan keterbatasan sumber daya penyidik di KPK, karena sebagian penyidik tengah mengikuti pendidikan lanjutan. “Banyak penyidik sedang sekolah, sehingga pekerjaan harus dibagi-bagi,” jelas Budi.

    Budi memastikan pemanggilan terhadap RK akan dilakukan dalam waktu dekat untuk klarifikasi terkait aliran dana dan dugaan keterlibatan dalam proyek iklan Bank BJB.

    Meskipun belum diperiksa, KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan mewah. Perinciannya, mobil Mercedes-Benz, yang kini dititipkan di bengkel dan motor Royal Enfield, yang disimpan di Rupbasan KPK di Jakarta.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari eks pejabat Bank BJB dan pihak agensi periklanan. Mereka adalah:
    1. Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR)
    2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono (WH)
    3. Pengendali Agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
    4. Pengendali Agensi Suhendri (S)
    5. Pengendali Agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK)

    Budi menyebutkan KPK mengendus total dugaan kerugian negara hingga Rp 222 miliar dalam proyek pengadaan iklan ini.

  • KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB dalam Waktu Dekat – Page 3

    KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB dalam Waktu Dekat – Page 3

    Sementara itu, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

  • KPK Bakal Cek Berkala Mobil Mercedes Benz 280 SL Ridwan Kamil yang Disita

    KPK Bakal Cek Berkala Mobil Mercedes Benz 280 SL Ridwan Kamil yang Disita

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedan Mercedes-Benz 280 SL yang diduga milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih berada di bengkel. Pengecekan secara berkala akan dilakukan sebagai bentuk pengawasan.

    Adapun kendaraan klasik ini disita berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Penyidik juga melakukan upaya paksa serupa terhadap motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam.

    “Dari kita punya (bagian, red) pengelolaan barang bukti mungkin secara berkala akan mengecek kendaraan tersebut sampai sejauh mana kondisinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei.

    Pengecekan ini, sambung Tessa, untuk memastikan kondisi sedan klasik tersebut untuk dibawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) KPK di daerah Cawang, Jakarta Timur. Sebab, mobil tersebut sedang diperbaiki.

    “Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah layak dan bisa digeser ke Rupbasan pasti akan digeser ke Rupbasan,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.

    “Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

     

    Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

     

  • Tidak Hanya Moge Royal Enfield, KPK Sita Lagi Mobil Mercedes dari Rumah Ridwan Kamil

    Tidak Hanya Moge Royal Enfield, KPK Sita Lagi Mobil Mercedes dari Rumah Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyidik tidak hanya menyita motor gede (moge) merek Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, tapi juga satu unit mobil Mercedes-Benz. 

    Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (28/4/2025). Dia menyebut mobil itu saat ini masih berada di bengkel dan belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK. 

    “Informasi terakhir mereknya Mercy Atau Mercedes. Masih ada di bengkel,” ujar Tessa kepada wartawan. 

    Untuk diketahui, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), Maret 2025 lalu. 

    Dari hasil penggeledahan. KPK sebelumya menyebut ada moge merek Royal Enfield yang disita dari rumah politisi Partai Golkar itu. Namun, berbeda dengan mobil Mercedes-Benz miliknya, moge milik Ridwan Kamil itu telah dibawa ke Rupbasan KPK, Jumat (25/4/2025). 

    Adapun lembaga antirasuah dalam kasus pengadaan iklan di BJB telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).  

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB). 

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.