Tag: Yuddy Renaldi

  • KPK Blak-blakan Ungkap Awal Mula Dugaan Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Bank BJB – Page 3

    KPK Blak-blakan Ungkap Awal Mula Dugaan Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Bank BJB – Page 3

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

  • Alasan KPK Tidak Sita Mobil Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil pada Kasus Bank BJB

    Alasan KPK Tidak Sita Mobil Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil pada Kasus Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengamankan mobil milik B.J. Habibie yang dibeli Ridwan Kamil karena masih berstatus belum lunas.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan mobil tersebut masih berada di salah satu bengkel di Bandung. Diketahui, KPK menduga mantan Gubernur Jawa Barat itu diduga membeli mobil Mercy menggunakan dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “Dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas,” kata Budi, dikutip Minggu (6/9/2025).

    Budi menyampaikan penyidik perlu memastikan kedudukan kepemilikan mobil itu untuk optimalisasi pengembalian aset kepada negara.

    “Saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” jelasnya

    Budi menyampaikan KPK akan memanggil Ridwan Kamil guna mendalami apakah pembelian mobil tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi.

    “Secepatnya nanti KPK akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Budi belum dapat merincikan kapan pemeriksaan berlangsung, tetapi dia memastikan pemanggilan untuk mendalami aliran dana non-budgeter Bank BJB.

    Dia mengatakan pemeriksaan ini bagian dari proses pendalaman terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui perkara itu.

    “Kemudian dari pihak-pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui terkait dengan aliran uang yang berasal dari dana non-budgeter yang dikelola di corsec BJB. Di mana dana yang dikelola di corsec BJB tersebut adalah sebagian dari anggaran pengadaan iklan di BJB,” jelasnya.

    Di sisi lain, pada Rabu (3/9/2025) putra sulung presiden ke-3 B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie dimintai keterangan terkait transaksi jual beli mobil itu.

    Ilham menjelaskan pembelian mobil berlangsung sejak 2021. Proses pembayaran mobil dilakukan dengan cara bertahap, di mana Ridwan Kamil sudah membayar Rp1,3 miliar dari harga total Rp2,6 miliar.

    Dia mengaku tidak mengetahui bahwa proses jual-beli mobil diduga berkaitan dengan uang hasil dari korupsi.

    “Itu kan saya tidak tahu, itu di pihak, yang tahu itu KPK, kita cuma sebagai penjual saja. Kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan nggak mungkin,” ujarnya.

    Diketahui, KPK menduga dana tersebut mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi rugi hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • KPK Jelaskan Proses Kasus Google Cloud, Nadiem Jadi Tersangka Lagi?

    KPK Jelaskan Proses Kasus Google Cloud, Nadiem Jadi Tersangka Lagi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkembangan kasus Google Cloud yang menyeret Nadiem Anwar Makarim.

    Nadiem yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Jokowi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

    Pada dasarnya kedua kasus itu merupakan program pendidikan yang direalisasikan saat era Covid-19. Perbedaannya hanya terletak dari jenis pengadaannya. Jika laptop Chromebook adalah perangkat keras atau hardware, maka Google Cloud adalah perangkat lunaknya atau software.

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. KPK masih mengumpulkan berbagai informasi dari pihak-pihak terkait, sehingga status perkara belum naik ke tahap penyidikan.

    “Sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detailnya seperti apa, sejauh mana belum bisa kami sampaikan secara detil, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Minggu (7/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa KPK akan terus mengusut perkara Google Cloud meskipun saat ini Nadiem menjadi tersangka di kasus pengadaan laptop Chromebook.

    Namun, Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam persoalan Google Cloud.

    Dia berkaca dari kasus pengadaan iklan Bank BJB yang salah satu tersangkanya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). YR ditetapkan tersangka oleh KPK, juga Kejagung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.

    “Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” jelas Budi.

    Tak hanya Nadiem yang dibidik KPK untuk dimintai keterangan. Mantan stafsus Nadiem, Fiona Handayani turut diperiksa penyelidik KPK sebagai saksi guna mengulik informasi berkaitan perkara Google Cloud. Terbaru, dia diperiksa pada Selasa (2/9/2025).

    “Pemeriksaan dilakukan oleh penyelidik. Jadi karena memang tahapan perkara Google Cloud ini masih di tahap penyelidikan. Jadi nanti tentu tim akan melakukan pemanggilan pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya, dibutuhkan informasinya,” jelas Budi.

    Oleh karena itu, status perkara Google Cloud masih dalam penyelidikan sehingga KPK belum dapat merincikan dan menyampaikan materi-materi pemeriksaan kepada awak media.

  • KPK Sebut Nadiem Berpeluang Tersangka Kasus Google Cloud Usai Ditahan Kejagung

    KPK Sebut Nadiem Berpeluang Tersangka Kasus Google Cloud Usai Ditahan Kejagung

    Bsnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Nadiem Makarim tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka dalam kasus Google Cloud usai ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan proyek pengadaan laptop Chromebook

    Sebagai informasi, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Jokowi itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung atas perkara dugaan pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

    Budi berkaca dari kasus pengadaan iklan Bank BJB yang salah satu tersangkanya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). YR ditetapkan tersangka oleh KPK, juga Kejagung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.

    “Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” Kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/9/2025).

    Budi menuturkan penyidik KPK akan memanggil kembali Nadiem untuk mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

    “Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek masih berproses, namun detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan secara detail, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Budi.

    Budi menegaskan KPK terus berkoordinasi dengan Kejagung. Sebab kasus ini beririsan dengan pengadaan laptop.

    “Ya koordinasi tentu secara teknis dilakukan, tetapi secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu,” ujarnya.

    Dilansir Bisnis, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Menurutnya Nadiem berperan penting karena diduga memerintahkan pemilihan laptop ChromeOS guna mendukung program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbud.

    Proyek ini bernilai Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop TIK bagi PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Dana pengadaan laptop berasal dari APBN dan DAK. Akan tetapi, terdapat makrup harga laptop Rp1,5 triliun dan biaya perangkat lunak CDM Rp480 miliar, sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. 

  • KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Mercy Milik Keluarga Habibie

    KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Mercy Milik Keluarga Habibie

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ridwan Kamil terkait pembelian mobil Mercedez-Benz (Mercy) milik Presiden ke 3 B.J. Habibie.

    Adapun pembelian mobil itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang telah berlangsung saat ini. 

    “Secepatnya nanti KPK akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Budi tidak merincikan kapan pemeriksaan berlangsung, dia hanya memastikan pemanggilan untuk mendalami aliran dana non-budgeter Bank BJB. Dia mengatakan pemeriksaan ini bagian dari proses pendalaman terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui perkara itu.

    “Kemudian dari pihak-pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui terkait dengan aliran uang yang berasal dari dana non-budgeter yang dikelola di corsec BJB. Di mana dana yang dikelola di corsec BJB tersebut adalah sebagian dari anggaran pengadaan iklan di BJB,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025) putra sulung presiden ke-3 B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie dimintai keterangan oleh KPK mengenai penjualan mobil warisan ayahnya kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    Ilham menjelaskan pembelian mobil berlangsung sejak 2021, melalui perantara sehingga dirinya tidak mengetahui secara detail mekanisme pembayaran.

    Proses pembayaran mobil dilakukan dengan cara bertahap, di mana Ridwan Kamil sudah membayar Rp1,3 miliar dari harga total Rp2,6 miliar.

    Dia mengaku tidak mengetahui bahwa proses jual-beli mobil diduga berkaitan dengan uang hasil dari korupsi.

    “Itu kan saya tidak tahu, itu di pihak, yang tahu itu KPK, kita cuma sebagai penjual saja. Kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan enggak mungkin,” ujarnya.

    Diketahui, KPK menduga dana tersebut mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Ilham Habibie Sebut Ridwan Kamil Ganti Cat Mobil, Meski Belum Lunas

    Ilham Habibie Sebut Ridwan Kamil Ganti Cat Mobil, Meski Belum Lunas

    Bisnis.com, JAKARTA – Putra Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie mengungkapkan warna cat mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dibeli Ridwan Kamil (RK) dari dirinya telah diganti, meski RK belum melunasi pembelian.

    Mobil tersebut mulanya bewarna silver, kemudian diganti menjadi biru metalik. Mobil asal Jerman itu diketahui merupakan koleksi yang diwariskan BJ Habibie ke Ilham.

    Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, di mana RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar.

    “Dia rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Adapun keberadaan mobil itu masih di Bandung. Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    Ilham telah memperingati RK akan menarik mobil tersebut, jika pelunasan tidak sesuai kesepakatan. Namun terkendala karena pihak bank juga belum menerima pembayaran dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    Meski begitu, Ilham mengatakan bahwa RK sudah siap jika mobil dikembalikan. Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Adapun dugaan dana mengalir le Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni:

    1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB;

    2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    4. Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat sejumlah temuan dari audit BPK terhadap BJB.

    “Kemudian kita akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Ilham Habibie Ungkap Ridwan Kamil Sempat Lihat Koleksi Mobil BJ Habibie Sebelum Beli Mercedes Benz 280 SL

    Ilham Habibie Ungkap Ridwan Kamil Sempat Lihat Koleksi Mobil BJ Habibie Sebelum Beli Mercedes Benz 280 SL

    JAKARTA – Anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie menyebut Ridwan Kamil sempat melihat koleksi mobil ayahnya. Eks Gubernur Jawa Barat itu kemudian memutuskan membeli Mercedes Benz 280 SL pada 2021.

    Hal ini disampaikan anak Presiden Habibie, Ilham Akbar Habibie, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 3 September. Dia dimintai keterangan penyidik sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Ilham awalnya mengatakan Ridwan Kamil mengunjungi rumahnya dan tertarik dengan koleksi mobil ayahnya. Habibie diketahui merupakan kolektor mobil, khususnya merek Mercedes Benz.

    “Ya, pernah dateng ke rumah, bapak (RK) melihat koleksinya dan dia tertarik dengan mobilnya. Dia menyampaikan mau membeli mobil itu,” kata Ilham kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Mantan calon wakil gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024 itu mengaku tak langsung mengiyakan.

    “Setelah saya cek kembali, karena kebetulan mobilnya yang tipe itu ada dua, saya pikir, ya, sudahlah satu kita jual untuk membiayai pembetulan (mobil, red) yang lain. Kan ada koleksi,” ujar Ilham.

    Selanjutnya, Ilham dan Ridwan Kamil menyepakati harga jual mobil klasik itu Rp2,6 miliar. Hanya saja, politikus Partai Golkar itu baru membayar Rp1,3 miliar.

    Ilham kemudian sempat mengundang Ridwan Kamil ke rumahnya untuk membicarakan sisa pembayaran. Dia bahkan sempat menyampaikan niatannya untuk mengambil lagi mobil tersebut dan disetujui.

    Hanya saja, mobil itu tak bisa dikembalikan karena Ridwan Kamil masih berutang di bengkel. Dia diketahui mengubah warna mobil tersebut dari silver menjadi biru metalik.

    “Bengkelnya enggak mau kasih, karena dia juga belum dibayar. Nah, jadi setelah itu, ya, tidak lama kemudian, udah di, (sita, red) KPK. Kita kan enggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita. Ya, begitu kurang lebih,” tegasnya.

    Adapun KPK sudah menyita sejumlah kendaraan yang diduga dimiliki oleh eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Salah satunya adalah Mercedes Benz 280 SL yang disebut-sebut berada di sebuah bengkel untuk direstorasi.

    Kendaraan itu disita karena diduga berkaitan dengan dana non-budgeter Bank BJB yang dikelola oleh bagian corporate secretary (corsec).

    Dana non-budgeter ini merupakan uang didapat dari selisih bayar pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB. Pihak perusahaan agensi diduga mengembalikan duit tersebut melalui divisi corsec.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • Ilham Akbar Habibie Penuhi Panggilan KPK, Saksi Kasus Bank BJB

    Ilham Akbar Habibie Penuhi Panggilan KPK, Saksi Kasus Bank BJB

    Bsnis.com, JAKARTA – Anak dari presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. 

    Sebagai informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Ilham untuk dimintai klarifikasi terkait transaksi jual beli mobil Mercedes Benz dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Dari pantauan Bisnis, Ilham tiba di KPK pukul 12.48 WIB, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan batik berwarna dominan biru dan ditemani oleh 3 orang.

    “Terkait [kasus] BJB. Itu saja yang saya tahu, yang lain sekiranya saya jawab setelah sudah keluar,” kata Ilham kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

    Dia mengatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum. Ketika ditanya wartawan terkait kepemilikan mobil, dia menyampaikan kendaraan tersebut merupakan warisan dari BJ Habibie.

    “Ya itu kan memang warisan dia,” tuturnya.

    Terkait jual beli kendaraan, dia belum bisa menjelaskan secara detail dan berencana menjelaskan usia pemeriksaan.

    “Saya akan jawab nanti ya, karena saya harus registrasi dulu biar enggak terlambat,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-bujeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni:

    1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB;

    2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    4. Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat sejumlah temuan dari audit BPK terhadap BJB.

    “Kemudian kita akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Babak Baru Kasus Korupsi Bank BJB Kini Merambah Kesaksian Ilham Habibie

    Babak Baru Kasus Korupsi Bank BJB Kini Merambah Kesaksian Ilham Habibie

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ilham Habibie sebagai saksi terkait kasus korupsi di BJB terkait pengadaan iklan.

    KPK juga akan mendalami terkait mobil Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK mengendus dan menduga terkait penjualan mobil milik BJ Habibie terkait dengan penyidikan kasus korupsi tersebut.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Ilham Habibie sempat dipanggil pada Jumat, 22 Agustus 2025, tetapi berhalangan hadir. Kini KPK akan memanggil kembali Ilham Habibie.

    Asep menuturkan bahwa pemanggilan Ilham Habibie terkait pendalaman penjualan mobil milik mantan Presiden RI tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. 

    Informasi yang diterima Bisnis.com, Rabu (3/9/2025), Ilham Habibie akan dipanggil pada hari ini. Ilham adalah anak sulung dari Presiden ke-3 B.J. Habibie.

    Di sisi lain, KPK kini sedang menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut, terutama sebelum memanggil Ridwan Kamil. Pada pemanggilan sebelumnya, Ilham Habibie sedang berada di Malaysia, sehingga pemanggilannya dijadwalkan ulang lagi.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya [surat tanda nomor kendaraan] masih STNK atas nama papanya [ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie] ya,” ujar dilansir dari Antara, Selasa (26/8/2025).  

    Sebelumnya pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidik turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Rabu (3/9/2025), tercatat sudah 177 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    KPK Sempat Panggil Lisa Mariana, Jadi Saksi 

    Selain memanggil Ilham Akbar Habibie, KPK juga sempat memanggil Lisa Mariana sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut saksi diperiksa di Gedung KPK untuk diklarifikasi keterangan keduanya. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya akhir pekan silam.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus itu bermula ketika BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online dengan cara kerja sama terhadap 6 agensi.

    Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

    KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

  • Benang Merah Mercy Ridwan Kamil hingga Ilham Habibie Dipanggil KPK

    Benang Merah Mercy Ridwan Kamil hingga Ilham Habibie Dipanggil KPK

    Jakarta

    Terungkap alasan KPK memanggil anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ternyata, Ilham Akbar Habibie akan diminta klarifikasi soal mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dijual ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

    Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. RK terseret karena dia menjabat sebagai komisaris bank sewaktu masih menjadi Gubernur Jawa Barat.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    KPK berencana memanggil RK setelah diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan RK merupakan kewenangan penyidik.

    “Tanggal (pemanggilan) belum. Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

    Setyo menjelaskan penyidiklah yang paling memahami prioritas perkara. Namun dia memastikan proses klarifikasi atau pemanggilan terhadap RK dilakukan pihak penyidik.

    “Ya karena kan dari suatu perkara itu pasti kan ada mana yang harus diprioritaskan, mana yang ada kemudian ini bisa dikesampingkan, gitu ya. Itu pertimbangan-pertimbangan penyidik itu ya menjadi ranahnya penyidik, terutama direktur penyidikan dan para kasatgas,” ungkap Setyo.

    “Tapi pastinya ya kan dilakukan karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi gitu,” pungkasnya.

    Hingga saat ini belum diketahui, kapan KPK akan memanggil RK.

    KPK juga pernah menggeledah rumah RK terkait kasus ini. KPK menyita motor gede dan Mercy RK. Kedua kendaraan itu disebut bukan terdaftar atas nama RK.

    Fakta terbaru, terungkap kalau mobil Mercy yang disita KPK itu masih atas nama Ilham Akbar Habibie. Oleh karena itu, KPK akan memanggil Ilham Habibie Akbar.

    KPK telah melayangkan surat pemanggilan Ilham Akbar Habibie pada Jumat (22/8). Namun, Ilham tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang.

    KPK mengungkap Ilham Akbar Habibie bakal dimintai keterangannya soal penjualan mobil Mercedes Benz (Mercy) ke RK. Mobil Mercy itu sendiri telah disita KPK terkait kasus BJB.

    “Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Asep menjelaskan, mobil Mercy yang dibeli RK dari Ilham itu masih atas nama BJ Habibie.

    “Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya ya,” ujar Asep.

    Ilham sendiri absen panggilan KPK pada Jumat (22/8) karena ada urusan lain. KPK pun belum membeberkan rinci kapan pemanggilan Ilham dijadwalkan kembali.

    “(Ilham) tidak hadir, suratnya sudah ada kepada kami yang bersangkutan kalau tidak salah ada acara di Malaysia. Sehingga minta untuk dijadwal ulang,” jelas Asep.

    Halaman 2 dari 2

    (eva/eva)