Tag: Yuddy Renaldi

  • KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pekan ini.

    Hal itu diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025) saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Untuk Pak RK ditunggu. Di awal minggu ini, informasinya begitu,” katanya.

    Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pekan lalu, dan diperkirakan sudah diterima oleh Ridwan Kamil.

    Namun, dia belum dapat merincikan materi pemeriksaan, maupun kepastian kehadiran Ridwan Kamil. RK sendiri sejauh ini belum pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut.

    Sejauh ini, KPK telah memeriksa beberapa pihak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB. Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB.

    Dari perkara ini, terjadi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar. KPK juga telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

    Selain itu terdapat tersangka lain yakni Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

  • KPK Bidik Dugaan Korupsi Lain di BJB, Pengadaan Iklan Jadi Pintu Masuk

    KPK Bidik Dugaan Korupsi Lain di BJB, Pengadaan Iklan Jadi Pintu Masuk

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut dugaan korupsi lain yang terjadi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). Pengadaan iklan yang bermasalah disebut menjadi pintu masuk.

    “Tentunya setiap penanganan perkara di KPK akan menjadi pintu masuk juga, apakah praktik serupa juga terjadi untuk pengadaan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 27 November.

    Adapun dalam kasus korupsi pengadaan iklan, Budi bilang, KPK telah menemukan bukti dan informasi adanya dugaan dana non-budgeter Bank BJB yang dikelola oleh bagian corporate secretary (corsec) menjadi penampung duit korupsi.

    Sehingga, nantinya penyidik bakal mendalami sumber uang lainnya yang dialihkan menjadi dana non-budgeter. “Tentu ini akan menjadi ruang masuk bagi penyidik. Apakah ini ada yang bersumber dari pengadaan lain yang disisihkan dari sebgian anggaran untuk pengadaan lainnya,” tegasnya.

    Proses pendalaman ini juga dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. “Tidak hanya soal aliran uang yang bersumber dari dana nonbudgeter yang dikelola Corsec di BJB di mana dana non budgeter adalah hasil atau sebagian anggaran yang disisihkan dari pengadaan belanja iklan di BJB,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield.

    Kemudian turut disita juga Mercedes Benz 280 SL atau Mercy Pagoda dari sebuah bengkel di Kota Bandung. Belakangan, penyidik mengetahui mobil ini dibeli Ridwan Kamil dari tangan keluarga Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.

    Namun, mobil ini kemudian diserahkan kepada Ilham Habibie selaku anak B. J. Habibie. KPK menyebut pengembalian dilakukan karena Ridwan Kamil belum menyelesaikan pembayaran jual beli dan duit yang telah dibayarkan sebelumnya sudah diserahkan.

  • Ridwan Kamil yang Tak Kunjung Dipanggil KPK Usai 256 Hari Rumahnya Digeledah

    Ridwan Kamil yang Tak Kunjung Dipanggil KPK Usai 256 Hari Rumahnya Digeledah

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025 lalu. Kelimanya yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

    Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Jumat (21/11), tercatat sudah 256 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

  • KPK Geber Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB (BJBR)

    KPK Geber Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Fokus terbaru penyidik tertuju pada biaya promosi yang diduga menjadi salah satu penyebab timbulnya kerugian negara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap Kepala Grup Manajemen Vendor Bank BJB Pusat, M. Aryana Wibawa Jaka, yang dipanggil sebagai saksi pada 17 November 2025.

    “Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), metode pengadaan, serta biaya promosi yang kemudian mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2025).

    Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan ini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Pada 13 Maret 2025, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Tiga lainnya merupakan pengendali agensi yang terlibat dalam proses pengadaan, yakni Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Selain pemeriksaan saksi, sejumlah penyelidikan lapangan telah dilakukan. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Mantan Gubernur Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus yang sama. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil.

  • Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Prabowo Subianto resmi satu setahun dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) sejak Minggu (20/10/2025).

    Sepanjang menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, para penegak hukum baik itu Kejagung, KPK hingga Polri telah banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Salah satu penindakan korupsi yang paling disorot itu saat menetapkan saudagar minyak tersohor di Indonesia, yakni Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023.

    Berikut daftar 10 kasus korupsi yang ditindak parat penegak hukum sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo

    1. Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar

    Pasca tiga hari Prabowo jadi Presiden, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya atas vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.

    Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah ‘kong kalikong’ dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

    Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.

    Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.

    Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

    2. Tom Lembong di Kasus Gula

    Masih di bulan yang sama saat Prabowo dilantik, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.

    Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

    Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo.

    Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

    3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa

    Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

    Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.

    Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.

    Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.

    Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010.

    Kemudian, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

    4. Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang

    Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

    Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.

    5. Riza Chalid jadi Tersangka

    Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

    Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto. Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

    Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

    6. Kasus Dugaan Korupsi Sritex

    Masih dalam setahun Prabowo menjabat, Kejagung juga telah mengusut kasus Sritex. Secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.

    Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

    Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah ber kongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana.

    Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

    7. Kasus Suap Vonis CPO Korporasi 

    Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

    Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.

    Selain itu, advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) turut menjadi tersangka.

    Kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng. Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar.

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan.

    Sejatinya, Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

    8. Kasus Obstruction of Justice

    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara perintangan ini. Empat tersangka, yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    Dalam catatan Bisnis, terdapat tiga kasus yang baru diduga dirintangi oleh para tersangka. Mulai dari, kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Pada intinya, keempat tersangka itu bekerja sama dalam membuat narasi negatif untuk menyudutkan kinerja penyidik khususnya pada perkara korupsi timah, importasi gula dan fasilitas impor crude palm oil alias CPO.

    9. Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025) dalam kasus pengadaan terkait Chromebook periode 2019-2022.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjadi Mendikbudristek. Dia memiliki peran penting dalam dugaan korupsi. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Secara terperinci perannya dalam kasus ini mulai dari melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Nadiem juga diduga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sebab, penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

    Adapun, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    10. Kasus PLTU Halim Kalla

    Polri melalui Kortastipidkor tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Total ada empat tersangka dalam perkara ini mulai dari eks Dirut PLN Fahmi Mochtar.

    Kemudian, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    Kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.

    Modusnya, mulai dari panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).

    Perinciannya, kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.

  • KPK Beberkan Alasan Tidak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    KPK Beberkan Alasan Tidak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dengan belum adanya pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihak penyidik masih mendalami informasi dari para saksi untuk melengkapi berkas dan konstruksi perkara.

    Selain itu, dalam perkara ini, Ridwan Kamil juga belum pernah dipanggil oleh penyidik KPK. 

    “Jadi memang masih terus berproses karena memang kita masih terus menelusuri kemana ini dana non-budgeter mengalir? Kita akan terus ikuti alirannya sampai bermuara di mana, ke siapa, untuk apa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

    Budi menegaskan tidak ada kendala dalam pengusutan perkara BJB. Baginya kelengkapan berkas perkara juga langkah KPK untuk memaksimalkan perampasan aset yang akan disimpan oleh negara.

    “Tapi juga bisa betul-betul mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui aset recovery termasuk penyitaan uang Rp1,3 miliar kemarin, itu juga menjadi langkah konkret langkah awal penyidik dalam optimalisasi aset recovery perkara ini,” ujar Budi. 

    Sebagai informasi, uang Rp1,3 miliar itu berasal dari transaksi pembelian mobil Mercy Ilham Habibie oleh Ridwan Kamil. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan aliran dana korupsi iklan Bank BJB.

    Total pembelian mobil seharusnya Rp2,6 miliar. Kendati demikian, Ilham Habibie tidak tahu bahwa uang yang diberikan Ridwan Kamil diduga dari hasil korupsi.

    “Kita cuma penjual saja, kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana, uangnya kan tidak mungkin,” tegas dia usai memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, Rabu (3/9/2025).

    Diketahui, KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 karena diduga merugikan negara Rp222 miliar. Adapun dugaan dana mengalir ke Ridwan Kamil.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • KPK Tak Masalahkan Ilham Habibie Kembalikan Uang agar Mobil BJ Habibie Dikembalikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    KPK Tak Masalahkan Ilham Habibie Kembalikan Uang agar Mobil BJ Habibie Dikembalikan Nasional 2 Oktober 2025

    KPK Tak Masalahkan Ilham Habibie Kembalikan Uang agar Mobil BJ Habibie Dikembalikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui bakal mengembalikan mobil milik Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie yang dibeli oleh Ridwan Kamil kepada keluarga.
    Pengembalian mobil tersebut dilakukan karena putra B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH) telah mengembalikan uang sebanyak Rp 1,3 miliar yang didapat dari Ridwan Kamil untuk pembelian mobil tersebut ke KPK.
    Terkait pengembalian uang oleh Ilham Habibie agar mobil Mercedes Benz 280 SL itu dikembalikan, KPK menilainya bukan masalah.
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tidak masalah jika Ilham Habibie mengembalikan uang hasil penjualan yang baru dibayar 50 persen oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
    “Asal memang di keterangannya bahwa benar uang itu uang yang diberikan oleh saudara RK kepada saudara IAH dalam rangka jual beli, walaupun jual belinya mungkin belum tuntas ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Diketahui, mobil atas nama B.J Habibie itu disita KPK dari Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
    Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK masih menelusuri aliran uang dari kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut selain yang dipakai Ridwan Kamil untuk menyicil pembelian mobil B. J. Habibie sebanyak 50 persen dari total harga yang disepakati
    “Kami sedang menelusuri uang itu ke mana gitu ya. Jadi,
    follow the money
    -nya (penelusuran aliran dana kasus),” katanya.
    Diketahui, pada 3 September 2025, KPK sempat memeriksa Ilham Habibie sebagai saksi kasus Bank BJB.
    Ilham Habibie menjelaskan, KPK memeriksanya mengenai penjualan satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama bapaknya kepada Ridwan Kamil.
    Sementara itu, KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
    Kemudian, pada 30 September 2025, KPK menyita uang penjualan tersebut yang berjumlah Rp 1,3 miliar dan memutuskan mengembalikan mobil B.J. Habibie ke keluarga.
    KPK memutuskan hal tersebut karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yakni Rp 2,6 miliar.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Mobil Mercedes Benz 280 SL itu ternyata milik B.J. Habibie yang diduga dibeli Ridwan Kamil dengan uang hasil korupsi.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Keluarga Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
                        Nasional

    4 KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Keluarga Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB Nasional

    KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Keluarga Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB ke keluarga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk ke istrinya sekaligus anggota DPR RI, Atalia Praratya.
    “Kalau keluarganya (Ridwan Kamil) sudah kami lakukan. Tentunya juga kami minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Bahkan, menurut Asep, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari kasus korupsi BJB yang terjadi pada periode 2021-2023 tersebut.
    “Tentu menyangkut dengan PPATK, kami lihat
    cash flow
    -nya (arus kas), keluar masuk uangnya, dan lain-lain gitu ya,” kata Asep.
    Namun, dia mengatakan, KPK masih mengutamakan penelusuran aliran dana kasus Bank BJB terkait Ridwan Kamil terlebih dahulu.
    “Baru nanti kami lihat apakah masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak,” ujar Asep.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Mobil Mercedes-Benz 280 SL itu ternyata milik BJ Habibie yang diduga dibeli Ridwan Kamil dengan uang hasil korupsi.
    KPK pun menyatakan bakal mengembalikan mobil tersebut kepada keluarga Habibie karena putra BJ Habibie, Ilham Habibie, sudah memberikan uang pembelian mobil tersebut ke KPK.
    Meskipun, menurut KPK, Ridwan Kamil belum lunas membeli mobil yang memiliki nilai sejarah tersebut.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB di Rekening Ridwan Kamil dan Keluarga

    KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB di Rekening Ridwan Kamil dan Keluarga

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi keuangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan keluarga. KPK menduga aliran tersebut berasal dari uang korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, KPK mendeteksi aliran keuangan dengan cara follow the money, termasuk harta kekayaan lainnya.

    “Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau dikeluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu. Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya,” ujar Asep, Rabu (1/10/2025). 

    Asep mengatakan tujuan penelusuran uang untuk kebutuhan pendalaman terkait perkara tersebut. Selain itu, tidak menutup kemungkinan anggota keluarga Ridwan Kamil dipanggil KPK untuk memperoleh informasi.

    “Kemudian juga ke pihak-pihak yang kita, ya nanti kita lihat keperluannya. Tentu setelah kita, yang utamakan disini Pak RK-nya, kita minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak gitu ya. Ke Pak IH. (Ilham Habibie), kemudian ke yang lain-lainnya tentu, kita akan terus untuk menyusuri,” jelas Asep. 

    Pelacakan aliran dana Ridwan Kamil yang baru-baru ini diketahui adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie melalui Ilham Akbar Habibie. Diketahui Ridwan Kamil telah membayar Rp1,3 miliar dari harga total Rp2,6 miliar.

    Ilham Habibie mengatakan Metode pembayaran memang dibayar secara bertahap. Namun dia tak mengetahui uang yang diterimanya diduga dari hasil korupsi.

    Ilham sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa Ridwan Kamil telah mengganti warna cat dari silver menjadi biru.

    Namun pada pemeriksaan terbarunya, Ilham menandatangani berita acara KPK untuk mengembalikan uang Rp1,3 miliar. Nantinya mobil antik tersebut juga akan dikembalikan oleh KPK ke Ilham Habibie

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • 8
                    
                        Mobil Bersejarah BJ Habibie: Dibeli Ridwan Kamil, Disita KPK, Bakal Kembali ke Keluarga
                        Nasional

    8 Mobil Bersejarah BJ Habibie: Dibeli Ridwan Kamil, Disita KPK, Bakal Kembali ke Keluarga Nasional

    Mobil Bersejarah BJ Habibie: Dibeli Ridwan Kamil, Disita KPK, Bakal Kembali ke Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ilham Akbar Habibie, putra sulung Presiden ke-3 RI BJ Habibie, merampungkan penyerahan uang Rp 1,3 miliar yang ia terima dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Uang tersebut adalah pembayaran sebagian dari pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie, yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
    “Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka,” kata Ilham di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan disitanya uang Rp 1,3 miliar tersebut, KPK setuju mengembalikan mobil yang berstatus barang bukti tersebut kepada keluarga Habibie.
    “Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp 1,3 miliar,” kata Budi.
    Budi menjelaskan, transaksi mobil tersebut antara Ridwan Kamil dan Ilham Habibie belum lunas sehingga status kepemilikan mobil itu berada pada dua orang.
    Selain itu, KPK menilai Ilham Habibie memiliki iktikad baik menyerahkan uang yang diberikan Ridwan Kamil karena mobil Mercy itu bernilai sejarah.
    “Kepemilikannya masih dua pihak. Sehingga karena saudara IH (Ilham Habibie) menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik,” ujarnya.
    Budi mengatakan, mobil tersebut saat ini berada di bengkel yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.
    “Posisi mobilnya saat ini belum berada di Rupbasan, masih berlokasi di Bandung,” tuturnya.
    Adapun kehadiran Ilham Akbar Habibie di Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa kemarin hanya sekitar 30 menit.
    Setelah menyelesaikan urusannya, dia mengatakan, kehadirannya di KPK bukan diperiksa sebagai saksi, melainkan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai formalitas penyerahan uang dari transaksi mobil tersebut.
    “Hari ini (Selasa) saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil,” kata Ilham.
    Ilham juga menyatakan, dengan penyerahan uang tersebut, mobil antik milik sang ayah akan dikembalikan KPK pada pekan ini.
    “Minggu ini (mobil dikembalikan KPK),” ujarnya.
    Kasus yang melatarbelakangi transaksi mobil tersebut adalah kasus dugaan korupsi dugaan pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023.
    KPK mengungkapkan, modus utama dari kasus korupsi ini adalah pengalihan realisasi anggaran iklan ke pos dana non-bujeter yang tak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
    “Kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp 222 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    KPK pun telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama, dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
    Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.