Tag: Yuddy Renaldi

  • Korupsi Iklan BJB, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Eks Dirut Yuddy Renaldi

    Korupsi Iklan BJB, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Eks Dirut Yuddy Renaldi

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada 2021 sampai 2023.

    Dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta, tetapi KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.

    Fakta Perbuatan

    Yuddi Renaldi bersama-sama dengan Widi Hartono selaku pejabat pembuay komitmen (PPK) mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 sampai 2023 sebagai sarana kickback.

    Ia menyebut, Yudi bersama Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.

    “Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati,” kata Budi.

    “Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter BJB,” ucapnya melanjutkan.

    PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021 sampai 2023 dengan melanggar ketentuan sebagai berikut:

    Menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang Memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi Post Bidding

    “Terhadap kelima tersangka tersebut di atas telah dilakukan pencekalan/larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK,” ucap Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Petakan Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi BJB

    KPK Petakan Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi BJB

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan aliran dana dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Plh Direktur Penyidikan Budi Sokmo menjelaskan bahwa lembaganya bahkan telah mengidentifikasi penerima aliran dana yang diduga berasal hasil dugaan korupsi itu. 

    “Kami sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter ini,” kata Budi pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

    Adapun, sebagian besar dari uang yang disediakan BJB untuk penempatan iklan di media massa pada sekitar 2021-2023 dikorupsi atau digunakan untuk keperluan di luar penganggaran atau non-budgeter. Dari total Rp409 miliar yang dianggatkan, sebesar Rp222 miliar digunakan untuk keperluan non-budgeter dan dicatatakan secara fiktif. 

    Sejauh ini, lanjut Budi, penyidik KPK telah menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito sekitar Rp70 miliar. Kemudian, terdapat beberapa kendaraan roda dua dan empat, hingga aset tanah dan bangunan.

    Barang-barang sitaan itu diperoleh ketika menggeledah sejumlah lokasi selama 10-12 Maret 2025. Beberapa lokasi di antaranya adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta kantor BJB. 

    “Sudah kita lakukan penyitaan dalam proses ini, yang kami duga tempusnya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara yang sedang kita tangani,” ucap Budi. 

    Lembaga antirasuah telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    “Enam agensi tadi secara rinci masing-masing menerima PT CKMB Rp41 miliar, kemudian CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar,” terang Budi. 

  • Kasus Iklan BJB, KPK Sita Deposito Rp 70 Miliar danSejumlah Kendaraan

    Kasus Iklan BJB, KPK Sita Deposito Rp 70 Miliar danSejumlah Kendaraan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset dalam penyidikan kasus pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Di antara barang yang disita, terdapat deposito senilai Rp 70 miliar serta sejumlah kendaraan.

    “Kami menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar, serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Budi tidak memerinci sumber penyitaan tersebut. Namun, ia mengungkapkan KPK telah menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025), serta kantor BJB di Bandung pada Rabu (12/3/2025).

    Selain deposito dan kendaraan, KPK juga menyita aset berupa tanah, rumah, dan bangunan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

    “Kami menduga aset-aset tersebut berkaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani, baik dari segi tempus (waktu) maupun cara perolehannya,” jelas Budi.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Yuddy Renaldi, empat tersangka lainnya, yaitu Widi Hartono (WH) selaku pimpinan divisi Corsec BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali agensi, Suhendri (S) selaku pengendali agensi, dqn Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali agensi. KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar.

  • KPK Temukan Dokumen Dana Non-budgeter di Rumah Ridwan Kamil

    KPK Temukan Dokumen Dana Non-budgeter di Rumah Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menjadi lokasi pertama yang digeledah penyidik.

    Sekedar informasi, penggeledahan rumah RK terkait dengan kasus dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Adapun, rumah Ridwan Kamil digeledah penyidik, Senin (10/3/2025). Rumahnya menjadi salah satu dari total 12 lokasi yang digeledah selama 10-12 Maret 2025 untuk mencari bukti dugaan rasuah di BJB itu. 

    Pelaksana Harian alias Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan, penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah Ridwan usai mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah ke rumah politisi Partai Golkar itu. 

    Namun, Budi menyebut urutan rumah atau tempat yang digeledah KPK ditentukan secara random. “Memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK,” ujarnya kepada wartawan pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

    Adapun Budi enggan memerinci terkait dengan bukti apa yang diperoleh dari rumah Ridwan, maupun lokasi lain selama tiga hari penggeledahan. 

    “Banyak yang kami dapatkan terkait dengan dokumen-dokumen, catatan-catatan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran dana non-budgeter tersebut,” terang Budi. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    Budi menjelaskan bahwa BJB merealisasikan belanja pada periode 2021-2023 untuk belanja bebas promosi umum dan produk bank di bawah Divisi Corsec. Nilainya mencapai Rp409 miliar.

    Penempatan iklan dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    “Enam agensi tadi secara rinci masing-masing menerima PT CKMB Rp41 miliar, kemudian CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar,” terangnya. 

    Pada proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa lingkup pekerjaan enam agensi itu hanya menempatkan iklan di media massa sesuai permintaan BJB. Penunjukan agensi itu juga diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

    Di sisi lain, penggunaan uang Rp409 miliar untuk penempatan iklan itu tidak dilakukan dengan sesuai. Dari total anggaran yang disediakan, hanya sekitar Rp100 juta yang secara riil digunakan untuk penempatan iklan. 

    “Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut, namun yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” terang Budi. 

    Adapun pada tahap penyidikan, KPK menemukan bahwa Rp222 miliar itu untuk kebutuhan-kebutuhan di luar penganggaran resmi atau non-budgeter. Tersangka Yuddy dan Widi diduga bekerja sama dengan enam agensi tersebut untuk memenuhi dana non-budgeter itu.

    “Akhirnya dibuatlah tadi suatu penempatan iklan yang sebenarnya PT BJB itu bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan pihak agensi guna mengambil sejumlah uang tadi di 2,5 tahun kurang lebih Rp222 miliar,” terang Budi. 

    Beberapa perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi oleh KPK adalah penunjukkan yang menyalahi aturan internal BJB hingga pengaturan agensi yang memenangkan proyek. 

    Kini, KPK telah melakukan sejumlah upaya paksa meliputi penggeledahan serta pencegahan ke luar negeri terhadap kelima tersangka.

  • Ridwan Kamil Jadi Sasaran Pertama KPK, Apa Kaitannya dengan Skandal Korupsi BJB?

    Ridwan Kamil Jadi Sasaran Pertama KPK, Apa Kaitannya dengan Skandal Korupsi BJB?

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021-2023. Tempat yang pertama kali digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang berlokasi di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025.

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo menjelaskan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, langkah tersebut diambil berdasarkan petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan.

    “KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Akan tetapi, Budi tidak dapat membeberkan secara detail mengenai alasan konkret kenapa rumah Ridwan Kamil yang pertama kali digeledah. Karena, kata dia, hal itu menyangkut teknis penyidikan yang tidak bisa diungkap secara terperinci.

    “Sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat dan pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK,” ujar Budi.

    Lima Orang Jadi Tersangka

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Budi.

    Secaca terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Modus Kasus BJB: Anggaran Pengadaan Iklan Rp409 Miliar, Rp222 Miliar Dibuat Fiktif

    Modus Kasus BJB: Anggaran Pengadaan Iklan Rp409 Miliar, Rp222 Miliar Dibuat Fiktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR). 

    Penyidik lembaga antikorupsi mendunga terjadi praktik belanja fiktif dalam kasus tersebut. Akibatnya, BJB yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah alias BUMD Provinsi Jabar mengalami kerugian hingga ratusan miliar.

    Adapun, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka per 27 Februari 2025. Dua orang di antaranya berasal dari internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga tersangka lainnya adalah pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa. Ketiga orang itu yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    Dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025), Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan bahwa BJB merealisasikan belanja pada periode 2021-2023 untuk belanja bebas promosi umum dan produk bank di bawah Divisi Corsec. Nilainya mencapai Rp409 miliar.

    Penempatan iklan dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    “Enam agensi tadi secara rinci masing-masing menerima PT CKMB Rp41 miliar, kemudian CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar,” jelas Budi, Kamis (13/3/2025). 

    Langgar Ketentuan

    Pada proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa lingkup pekerjaan enam agensi itu hanya menempatkan iklan di media massa sesuai permintaan BJB. Penunjukan agensi itu juga diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

    Di sisi lain, penggunaan uang Rp409 miliar untuk penempatan iklan itu tidak dilakukan dengan sesuai. Dari total anggaran yang disediakan, hanya sekitar Rp100 juta yang secara riil digunakan untuk penempatan iklan. 

    “Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut, namun yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” terang Budi. 

    Adapun pada tahap penyidikan, KPK menemukan bahwa Rp222 miliar itu untuk kebutuhan-kebutuhan di luar penganggaran resmi atau non-budgeter. Tersangka Yuddy dan Widi diduga bekerja sama dengan enam agensi tersebut untuk memenuhi dana non-budgeter itu.

    “Akhirnya dibuatlah tadi suatu penempatan iklan yang sebenarnya PT BJB itu bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan pihak agensi guna mengambil sejumlah uang tadi di 2,5 tahun kurang lebih Rp222 miliar,” terang Budi. 

    Beberapa perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi oleh KPK adalah penunjukkan yang menyalahi aturan internal BJB hingga pengaturan agensi yang memenangkan proyek. 

    Kini, KPK telah melakukan sejumlah upaya paksa meliputi penggeledahan serta pencegahan ke luar negeri terhadap kelima tersangka. “Kemudian tentunya kami melakukan penyitaan barang bukti dalam rangkaian proses pengelidahan yang telah kami laksanakan,” pungkas Budi. 

    Adapun beberapa lokasi yang digeledah tim penyidik KPK adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor BJB. 

  • KPK Tetapkan Eks Dirut BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan

    KPK Tetapkan Eks Dirut BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penempatan iklan.

    Adapun YR merupakan satu dari total lima orang tersangka yang telah ditetapkan KPK secara resmi per 27 Februari 2025. Empat orang lainnya meliputi pimpinan Divisi Corsec BJB, WH.

    Kemudian, tiga orang tersangka lainnya adalah pemilik agensi yang mendapatkan tender penempatan iklan dari BJB di beberapa media cetak maupun elektronik. Tiga orang swasta pemilik agensi itu adalah IAD, SUH dan RSJK.

    “Jadi KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan lima buah sprindik No. 13-17 untuk lima orang tersangka,” ungkap Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

    Budi lalu menjelaskan bahwa dugaan korupsi itu berlangsung selama periode 2021 sampai dengan pertengahan 2023. Pada saat itu, Divisi Corsec BJB merealisasikan anggaran untuk promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar.

    Anggaran itu untuk biaya penayangan iklan televisi, cetak maupun online. Penempatan iklan itu dilakukan oleh enam buah agensi, di mana tiga orang tersangka swasta masing-masing memiliki dua buah agensi.

    Enam buah agensi itu masing-masing memenangkan penempatan iklan dengan anggaran senilai Rp41 miliar, Rp105 miliar, Rp99 miliar, Rp81 miliar, Rp33 miliar dan Rp49 miliar.

    “Kami menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan enam agensi ini hanya menempatkan iklan serta kami temukan juga penunjukan dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa,” terang Budi.

    Kemudin, anggaran senilai Rp409 miliar untuk penempatan iklan itu, dipotong pajak menjadi sekitar Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang memang digunakan untuk penempatan iklan di media.

    “Itupun kami belum tracing secara detail. Namun yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas Rp222 miliar selama kurun waktu dua setengah tahun tersebut,” kata Budi.

    Adapun tim penyidik KPK telah melalukan sejumlah penggeledahan di beberapa tempat di Bandung, Jawa Barat, di antaranya adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta kantor BJB.

  • 5
                    
                        Kaget KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Jokowi: Ini Bisa Jadi Pelajaran
                        Regional

    5 Kaget KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Jokowi: Ini Bisa Jadi Pelajaran Regional

    Kaget KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Jokowi: Ini Bisa Jadi Pelajaran
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Joko Widodo (
    Jokowi
    ) mengaku tidak menyangka rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar),
    Ridwan Kamil
    , digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pengeledahan berada di Jalan Gunung Kencana, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jabar, pada Senin (10/3/2025). 
    Rumah Ridwan Kamil digeledah
    KPK terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 
    “Iya, sangat kaget. Ya, semua proses hukum harus kita hormati,” kata Jokowi saat ditemui di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (11/3/2025).
    Adanya pengeledahan ini, Jokowi menilai kejadian ini bentuk pembelajaran bagi semua tokoh, termasuk penegakan hukum yang berlaku.
    “Saya kira, semuanya bisa belajar dari semua kasus-kasus hukum yang ada,” jelasnya.
    Disinggung soal adakah adanya prasangka hal tersebut saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar. Jokowi mengaku tak mengetahuinya.
    “Ya kan, saya enggak tahu,” jelasnya. 
    Diberitakan sebelumnya, kasus ini muncul setelah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengundurkan diri. 
    Yuddy telah mengajukan surat pengunduran diri kepada manajemen Bank BJB pada Selasa (4/3/2025), satu hari sebelum KPK memberi pengumuman soal dimulainya penyidikan. 
    Pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sesuai dengan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebagai informasi, Yuddy terpilih sebagai pucuk pimpinan Bank BJB ketika Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jabar pada 2018-2023. 
    Yuddy ditunjuk menjadi Direktur Utama Bank BJB dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Selasa (30/4/2019). Saat itu Ridwan Kamil menilai Yuddy adalah sosok yang tepat untuk memimpin Bank BJB.
    Menurut pria yang akrab disapa Emil tersebut, Yuddy mempunyai pengalaman bekerja di Bank Mandiri dan BNI yang notabene masuk kategori bank buku IV. Selain itu, Ridwan Kamil juga meyakini bahwa Yuddy mempunyai performa bank nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Kata Dedi Mulyadi

    Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Kata Dedi Mulyadi

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi enggan mengomentari soal penggeledahan rumah milik Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Dedi memastikan pelayanan Bank BJB masih tetap berjalan optimal.

    Dedi mengatakan, tindakan yang dilakukan KPK terhadap rumah Ridwan Kamil bukan merupakan ranahnya untuk memberikan komentar. Dia pun telah memerintahkan jajarannya agar Bank BJB tetap beroperasi melayani masyarakat.

    “Saya tidak akan mengomentari itu, bukan ranah saya. Tetapi kalau mengenai BJB karena pemerintah provinsi adalah pemegang saham, maka saya berharap bahwa pelayanan harus tetap berjalan,” ujar Dedi di Lanud Husein Sastranegara Bandung, Selasa (11/3/2025).

    Dia mengatakan, pelayanan BJB hingga saat ini tidak mengalami gangguan dengan proses hukum yang tengah berlangsung oleh KPK. Terlebih, Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi telah mengundurkan diri pada Selasa, 4 Maret lalu.

    “Kemudian kan orangnya sudah mengundurkan diri, tentunya ini tidak akan mengganggu proses yang sedang berjalan di BJB. (Pelayanan) berjalan, sampai sekarang yang pinjem masih banyak,” kata Dedi.

    Sementara itu disinggung mengenai adanya dugaan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terlibat kasus dugaan korupsi Bank BJB, Dedi pun enggan berkomentar. Dia kembali menegaskan bahwa hal tersebut bukan rahanya untuk berkomentar.

    “Tidak bisa berkomentar itu ranah KPK,” ucap dia.

    (Arya Prakasa)

     

  • Kasus Iklan BJB, KPK Sita Deposito Rp 70 Miliar danSejumlah Kendaraan

    Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB Bisa Turunkan Kepercayaan Nasabah

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) dengan nilai mencapai Rp 200 miliar. Saat ini, tim penyidik tengah menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.

    Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur utama (dirut) BJB karena alasan sakit. Yuddy mundur di saat muncul dugaan penggelembungan anggaran iklan Bank BJB periode 2021-2023. KPK mencurigai adanya markup dana hingga Rp 200 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

    Pengamat Hukum Bisnis Rio Christiawan menilai kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BJB. Bahkan, tidak menutup kemungkinan para nasabah akan menarik dananya sebagai respons terhadap dugaan korupsi yang terjadi.

    “Dalam hal ini, reputasi BJB akan terdampak. Apabila terjadi korupsi, likuiditas bank akan menurun,” ujar Rio kepada Beritasatu.com, Jumat (7/3/2025).

    Rio juga mendorong langkah KPK untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelembungan anggaran iklan ini secara transparan. Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap BJB sebagai salah satu bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia.

    “Isu ini sangat sensitif dan harus dikelola dengan bijak. KPK perlu mengungkapnya secara transparan, tetapi tetap menjaga agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” kata Rio terkait penuntasan kasus korupsi dana iklan BJB. 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi penerbitan sprindik terkait kasus ini.

    “Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Setyo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Selain itu, KPK juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang turut mengusut dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara.