Tag: Yuddy Renaldi

  • Menanti Pemeriksaan Ridwan Kamil terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR – Halaman all

    Menanti Pemeriksaan Ridwan Kamil terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah momen lebaran.

    Lembaga antirasuah berniat memeriksa Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

    Apakah hal itu akan terealisasi?

    “Bisa jadi setelah lebaran,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo saat dikonfirmasi terkait rencana pemeriksaan Ridwan Kamil, Kamis (3/4/2025).

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” lanjut dia.

    Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. 

    Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

    Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.

    Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp 70 miliar dari rumahnya.

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

    KPK turut menyita deposito senilai Rp 70 miliar hingga sejumlah kendaraan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah:

    Mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); 
    Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); 
    Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); 
    Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); 
    Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

  • Ridwan Kamil Diperiksa KPK Usai Lebaran, Apakah Berstatus Tersangka?

    Ridwan Kamil Diperiksa KPK Usai Lebaran, Apakah Berstatus Tersangka?

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Agenda ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    KPK rencananya akan memanggil Ridwan Kamil setelah momentum perayaan hari raya lebaran Idul Fitri 2025.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 27 Maret 2025.

    “Nanti kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya,” kata dia, dikutip Jumat, 28 Maret 2025.

    “Yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” ujarnya melanjutkan.

    Sebagaimana keterangan Tessa, RK akan dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku eks Gubernur Jabar saat berlangsungnya kasus.

    Rencana pemanggilan juga sempat disampaikan oleh Plh Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, pada Kamis minggu lalu.

    Budi menjelaskan bahwa dalam minggu ini, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa pihak internal Bank BJB. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik akan mulai menyelidiki pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara ilegal.

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

    5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB

    Adapun, lima tersangka kasus korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB di antaranya:

    Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB. Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Kin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE). Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

    Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Pertajam Bukti Korupsi Bank BJB Sebelum Periksa Ridwan Kamil

    KPK Pertajam Bukti Korupsi Bank BJB Sebelum Periksa Ridwan Kamil

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023 tak begitu saja dilakukan.

    Penyidik akan lebih dulu mengumpulkan keterangan saksi lainnya.

    “Tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut, enggak bisa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret.

    Alasan ini yang kemudian membuat penyidik telah menyiapkan tenggat waktu untuk memeriksa Ridwan Kamil atau Kang Emil. Tapi, Tessa tidak bisa memerinci waktu pastinya.

    “Ya, nanti kita tunggu waktunya, ya, kapan RK akan dipanggil sebagai saksi,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

    “Tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya, yang jelas setelah lebaran tapi kapannya itu nanti kita akan tunggu,” sambung Tessa.

    Adapun Budi Sokmo selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani kasus korupsi Bank BJB menyebut nantinya pihak internal bank daerah tersebut bakal lebih dulu dipanggil. Pendalaman proses pengadaan iklan yang diduga melawan hukum bakal dilaksanakan.

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegara mungkin mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

    Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

  • KPK Kumpulkan Bahan Sebelum Periksa Ridwan Kamil seusai Lebaran

    KPK Kumpulkan Bahan Sebelum Periksa Ridwan Kamil seusai Lebaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) seusai Lebaran tahun ini. Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    “Nanti kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK akan dipanggil sebagai saksi. Tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya. Yang jelas setelah Lebaran, tetapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Disampaikan Tessa, pada prinsipnya tim penyidik KPK mesti memiliki bahan-bahan terlebih dahulu sebelum memeriksa seorang saksi. Bahan tersebut bisa berupa keterangan para saksi lainnya, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik.

    “Sebagai seorang penyidik, tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya ‘apakah saudara melakukan perbuatan tersebut’, enggak bisa,” ujar Tessa terkait pemeriksaan Ridwan Kamil.

    Tessa masih belum membeberkan soal detail materi apa yang hendak didalami melalui pemeriksaan Ridwan Kamil nantinya. Dia hanya menekankan, penyidik pastinya telah memiliki bahan terlebih dahulu sebelum memeriksa seseorang.

    “Jadi pasti penyidik sudah mempersiapkan bahan untuk ditanyakan kepada saksi maupun tersangka,” ungkap Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Yuddy Renaldi (YR); pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono (WH), pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Suhendri (S), dan pengendali agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini.

  • KPK Bakal Periksa Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Usai Lebaran

    KPK Bakal Periksa Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Usai Lebaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Pembangunan Bank Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut tim penyidik telah mengetahui timeline pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan yang dilakukan. 

    “Yang jelas [Ridwan diperiksa, red] setelah Lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Di sisi lain, Tessa turut memastikan penyidik telah menyiapkan bahan keterangan yang akan dikonfirmasi atau diminta dari Ridwan sebagai saksi.

    Apalagi, rumah Ridwan di Bandung, Jawa Barat sebelumnya telah digeledah penyidik KPK. Tim penyidik juga disebut telah mendapatkan sejumlah bukti terkait kasus BJB saat menggeledah rumah politisi Partai Golkar itu.

    “Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik, apabila kita mau memanggil saksi maupun tersangka, maka bahan itu sudah harus dimiliki oleh pemeriksa. Baik itu keterangan dari saksi-saksi yang lain, maupun dari alat bukti, entah itu surat, petunjuk, dalam bentuk barang bukti elektronik atau hal-hal yang lainnya,” ujarnya.

    Pemeriksaan Saksi

    Sebelumnya, Budi Sokmo, Kasatgas Penyidikan dari Direktorat Penyidikan KPK yang menangani kasus tersebut, mengungkap pihaknya bakal mulai memeriksa saksi-saksi dari internal BJB terlebih dahulu. 

    Setelah pemeriksaan pihak internal BJB itu, penyidik KPK akan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi. 

    “Untuk Pak RK tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJP, maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan. Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Budi pada konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

    KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 

  • KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Soal Kasus BJB (BJBR) Usai Lebaran

    KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Soal Kasus BJB (BJBR) Usai Lebaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) bakal digelar setelah Idulfitri 2025. 

    Budi Sokmo, Kasatgas Penyidikan dari Direktorat Penyidikan KPK yang menangani kasus tersebut, mengungkap pihaknya bakal mulai memeriksa saksi-saksi dari internal BJB pada pekan ini hingga pekan depan. Mereka akan diperiksa terkait dengan pengadaan iklan yang saat ini diperkarakan lembaga antirasuah. 

    Setelah pemeriksaan pihak internal BJB itu, penyidik KPK akan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi. 

    “Untuk Pak RK tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJP, maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan. Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Budi pada konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

    Sebelumnya, rumah Ridwan atau RK di Bandung, Jawa Barat digeledah oleh penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut. Kantor pusat BJB juga menjadi lokasi yang digeledah. Dari sederet upaya paksa tersebut, KPK memeroleh sejumlah bukti diduga terkait dengan perkara tersebut. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 

    “Jadi yang ditempatkan berapa, maksudnya yang dikeluarkan oleh BJB itu di dalam pembayaran itu kurang lebih berapa detail, kemudian yang dibayarkan oleh agensi kepada media berapa, ini dikurangkan secara real-nya sebanyak Rp 222 miliar,” jelas Budi pada konferensi pers sebelumnya, Kamis (13/3/2025). 

  • KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai Lebaran – Halaman all

    KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo menyebut pemanggilan terhadap Ridwan Kamil diperkirakan setelah lebaran.

    “Bisa jadi setelah lebaran,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Dalam pekan ini, kata Budi, tim penyidik akan lebih dulu memeriksa pihak internal bank.

    Budi membeberkan, penyidik bakal memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

    Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.

    Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya.

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

  • Ridwan Kamil Mengaku Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Miliknya

    Ridwan Kamil Mengaku Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Miliknya

    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pada Bank BJB.

    “Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Rabu (12/3/2025).

    Saat ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

     

    Penulis: Arby Salim

  • KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Nama Ridwan Kamil menjadi buah bibir belakangan ini setelah rumahnya digeledah karena kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Tim penyidik telah bahkan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus tersebut dari rumah Ridwan. Penggeledahan dilakukan pada pekan lalu. 

    “Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan. Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Tessa menyebut penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang dianggap penting dan dibutuhkan untuk memenuhi unsur perkara yang saat ini ditangani. 

    Adapun beberapa barang bukti yang disita dari beberapa lokasi penggeledahan pekan lalu meliputi bukti dokumen, uang hingga sejumlah kendaraan. Namun, KPK enggan memerinci barang bukti mana yang disita dari rumah Ridwan Kamil. 

    Lokasi lain yang turut digeledah oleh tim penyidik KPK selama sekitar tiga hari di Bandung, Jawa Barat, adalah kantor pusat BJB. 

    Kendati demikian, terang Tessa, KPK dipastikan bakal memintai keterangn Ridwan atas sejumlah barang bukti kasus BJB yang ditemukan di rumahnya. 

    “Hal yang paling memungkinkan adalah mengkonfirmasi hal-hal yang didapatkan, itu yang pertama. Yang kedua, apabila ada keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang lain yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan tentu akan dimintakan keterangan,” terangnya. 

    Tetapkan 5 Tersangka

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 

    “Jadi yang ditempatkan berapa, maksudnya yang dikeluarkan oleh BJB itu di dalam pembayaran itu kurang lebih berapa detail, kemudian yang dibayarkan oleh agensi kepada media berapa, ini dikurangkan secara real-nya sebanyak Rp 222 miliar,” jelas Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

  • Ridwan Kamil Tegaskan Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Miliknya

    Ridwan Kamil Tegaskan Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Miliknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menegaskan deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah miliknya. 

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita [KPK] saat itu,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Diberitakan sebelumnya, rumah RK sempat digeledah oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). Adapun, rumah Ridwan Kamil digeledah penyidik, Senin (10/3/2025). 

    Rumahnya menjadi salah satu dari total 12 lokasi yang digeledah selama 10-12 Maret 2025 untuk mencari bukti dugaan rasuah di BJB itu.  

    Pelaksana Harian alias Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah Ridwan usai mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah ke rumah politisi Partai Golkar itu. 

    Namun, Budi menyebut urutan rumah atau tempat yang digeledah KPK ditentukan secara random.

    “Memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK,” ujarnya kepada wartawan pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).  

    Budi enggan memerinci terkait dengan bukti apa yang diperoleh dari rumah Ridwan, maupun lokasi lain selama tiga hari penggeledahan. Namun demikian, ada informasi yang menyebutkan bahwa penyidik KPK menyita deposito sebesar Rp70 miliar.  

    Selain itu, Ridwan Kamil menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan mark-up dalam anggaran belanja iklan media massa di BJB. 

    “Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” 

    RK menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki peran sebagai ex-officio dalam pengawasan BUMD. Ia biasanya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris yang mewakili pemerintah daerah. 

    Namun, terkait mark-up anggaran belanja iklan, RK mengaku tidak mendapat informasi apa pun.

    Lanjutnya, terkait beberapa konten IG yang terhapus, RK mengatakan bahwa hal ini terjadi secara tidak sengaja. Namun pihaknya sudah meminta kepada tim admin agar konten-konten yang tak sengaja terhapus dapat dikembalikan secepatnya. 

    “Beberapa konten IG tidak sengaja terhapus, karena sudah 3 bulan ini tim admin akun saya memang menghapus akun-akun Followers Bot. Namun, yang terhapus adalah konten yang bersifat endorse,” ucapnya. 

    Terlebih, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).  

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).