Tag: Yuddy Renaldi

  • 9
                    
                        KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita
                        Nasional

    9 KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita Nasional

    KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    untuk tidak menjual sepeda motor miliknya yang telah disita penyidik KPK.
    KPK mengingatkan karena saat ini motor tersebut tengah dipinjamkan kepada Ridwan Kamil. Adapun motor yang dimaksud adalah
    Royal Enfield
    .
    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025), melansir
    Antara
    .
    Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.
    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.
    “Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.
    Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.
    KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan
    korupsi
    proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.
    Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RK Dilarang Jual Motor Royal Enfield Miliknya yang Disita KPK

    RK Dilarang Jual Motor Royal Enfield Miliknya yang Disita KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait sepeda motor miliknya yang sedang berada dalam status pinjam pakai dari penyidik KPK.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan kendaraan yang sedang dipinjamkan oleh penyidik tidak boleh dialihfungsikan, diperjualbelikan, ataupun dialihkan kepemilikannya. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan saat pemberian izin pinjam pakai.

    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Jika aturan ini dilanggar, KPK dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengganti sesuai nilai kendaraan saat disita. Pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori perintangan proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Posisi kendaraan yang disita masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Belum dipindahkan ke Rupbasan. Merek motornya Royal Enfield,” tambah Tessa.

    Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil, yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023.

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Widi Hartoto (WH). Selain itu, tiga pengendali agensi iklan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima tersangka dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.

  • KPK Sita Motor RK, Bahlil Serahkan Proses Hukum ke Pihak Berwenang

    KPK Sita Motor RK, Bahlil Serahkan Proses Hukum ke Pihak Berwenang

    Jakarta

    Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespons KPK menyita sebuah motor merek Royal Enfield dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang juga kader Golkar. Bahlil mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berlangsung.

    “Menyangkut dengan isu ataupun apa yang disampaikan tadi menyangkut dengan salah satu kader partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada,” kata Bahlil saat konferensi pers di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025).

    Bahlil menyerahkan segala bentuk proses hukum ke pihak yang berwenang. Ia menyebut mesti ada asas praduga tak bersalah.

    “Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang. Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses,” ungkapnya.

    Diketahui, KPK telah menyita sebuah motor saat penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait perkara BJB. KPK mengatakan salah satu motor yang disita itu adalah Royal Enfield.

    “1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4).

    “Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal lah, pokoknya motor lah, saya nggak hafal merek itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

    Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

    (dwr/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Moge yang Disita Masih dalam Penguasaan Ridwan Kamil, KPK: Bisa Kena Pasal 21 jika Rusak – Halaman all

    Moge yang Disita Masih dalam Penguasaan Ridwan Kamil, KPK: Bisa Kena Pasal 21 jika Rusak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Motor Royal Enfield Classic 500 yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga kini masih berada dalam penguasaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kendaraan jenis moge tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.

    “Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan [Ridwan Kamil]. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” kata Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Ia menjelaskan, motor tersebut masih dipinjamkan kepada Ridwan Kamil dengan sejumlah syarat, yakni tidak boleh diubah bentuk, dipindahtangankan maupun diperjualbellikan

    Jika syarat ini dilanggar, maka pelanggarannya bisa dikenakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perintangan penyidikan. Sanksinya bisa berupa hukuman penjara 1 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

    “Dan kalau itu dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21, bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti, tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” tegas Tessa.

    KPK sendiri menduga bahwa motor tersebut diduga dibeli dengan hasil korupsi. Penyitaan kendaraan oleh KPK sering kali berkaitan dengan upaya pemulihan aset negara.

    “Penyitaan kendaraan bisa jadi karena kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana atau bagian dari proses korupsi,” tambah Tessa.

    Selain itu, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), motor tersebut tercatat milik Ridwan Kamil dengan harga Rp78 juta.

    Diberitakan, tim KPK melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, pada 10 Maret 2025.

    Dari rumah itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana iklan bank Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Lima Tersangka Korupsi Iklan Bank BUMD

    KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank Pemprov Jabar 2021-2023 yang merugikan negara Rp222 miliar.

    Kelimanya yakni mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Namun, kelima tersangka tersebut belum ditahan, meskipun sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

  • Ini Alasan KPK Belum Angkut Motor Ridwan Kamil Merek Royal Enfield

    Ini Alasan KPK Belum Angkut Motor Ridwan Kamil Merek Royal Enfield

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor Ridwan Kamil berjenis Royal Enfield terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Meski sudah disita, hingga kini motor tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan).

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, sepeda motor tersebut masih berada dalam status pinjam pakai oleh Ridwan Kamil. Artinya, motor itu tetap disita secara hukum, namun belum secara fisik dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi milik KPK.

    “Posisi kendaraan yang disita masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Belum dipindahkan ke Rupbasan. Merek motornya Royal Enfield,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Tessa menyampaikan bahwa belum ada kendala khusus dalam proses pemindahan barang bukti tersebut. KPK hanya masih menunggu proses hukum lanjutan agar bisa melakukan pemindahan secara administratif dan fisik.

    “Tinggal menunggu proses saja. Masih berproses,” imbuhnya saat ditanya perkembangan penyitaan sepeda motor Ridwan Kamil.

    Ia juga menegaskan bahwa selama masa pinjam pakai, barang sitaan tidak boleh diperlakukan sembarangan. Barang tersebut tidak boleh diubah bentuknya, tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijual.

    KPK mengingatkan bahwa ada sanksi tegas jika barang sitaan yang dipinjamkan disalahgunakan oleh pihak yang diberi izin. Pelanggaran atas aturan ini dapat dianggap sebagai tindakan menghalangi penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Kalau disalahgunakan, bisa dikenakan sanksi pidana. Bahkan pelakunya bisa diminta mengganti barang tersebut sesuai nilai saat disita,” tegas Tessa.

    Keterlibatan dalam Kasus BJB

    Penyitaan sepeda motor Ridwan Kamil merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, dan sejumlah pihak dari agensi periklanan.

    KPK juga memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025), dan menyita beberapa dokumen serta barang, termasuk sepeda motor tersebut.

  • KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi  – Halaman all

    KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menungkap alasan motor Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK, disita penyidik.

    Motor jenis cruiser seharga Rp78 juta itu disita penyidik KPK karena diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dana iklan bank BUMD. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penyitaan sebuah kendaraan dilakukan karena penyidik menilai kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses korupsi yang disidik

    “KPK menyita sebuah kendaraan ya, kendaraan itu tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    “Apakah itu dalam sarana sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” imbuhnya.

    Tessa menjelaskan lagi, bahwa kendaraan yang disita bisa juga merupakan bagian dari cara KPK ingin melakukan pemulihan aset (asset recovery).

    Untuk lebih jelasnya, lanjut Tessa, maksud penyidik menyita Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil akan dibuka dalam persidangan.

    “Atau bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset-aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya asset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti. Itu juga bisa,” katanya.

    Tessa menambahkan bahwa untuk saat ini motor gede (moge) tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

    Moge itu masih berada dalam penguasaan Ridwan Kamil dengan status pinjam pakai.

    “Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” ujar Tessa.

    Tessa belum memberi petunjuk kapan moge itu dipindahkan ke Rupbasan. Ia hanya mengatakan kalau moge yang masih dalam penguasaan Ridwan Kamil itu tidak boleh diubah bentuk atau dijual.

    Apabila hal tersebut terjadi, maka ada kaitannya dengan Pasal 21 terkait perintangan penyidikan.

    “Dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti, tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” kata Tessa.

    Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ridwan Kamil, disebutkan Royal Enfield Classic 500 itu buatan tahun 2017.

    Moge itu memiliki harga Rp78 juta.

    Rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Selain motor, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

    Lima Tersangka Korupsi Iklan Bank BUMD

    GEDUNG KPK – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). Pihak KPK kini tengah menelaah laporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD 2021-2023 yang merugikan negara Rp222 miliar.

    Kelimanya yakni mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

  • Begini Status Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Begini Status Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Jakarta

    Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil punya motor gede Royal Enfield Classic 500 Battle Green. Namun motor itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dikutip dari Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Ridwan Kamil terakhir kali menyampaikan hartanya pada 29 Februari 2024. Setiap pejabat yang melaporkan hartanya wajib memberikan dari status perolehan hartanya; hibah, hibah tanpa akta atau hasil sendiri.

    Ridwan Kamil menyimpan dua mobil, yakni Hyundai Santa Fe 2017 dan Wuling Listrik tahun 2022. Selain itu, Ridwan Kamil juga menyimpan lima sepeda motor di rumahnya. Modelnya beragam, ada yang skuter matik hingga moge.

    Berikut ini daftarnya:

    1. Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green senilai Rp 78 juta
    2. Honda BeAT tahun 2018 senilai Rp 8.200.000
    3. Kawasaki W175 tahun 2019 senilai Rp 21.500.000
    4. Honda CBR tahun 2019 senilai Rp 21.500.000
    5. Vespa Matic tahun 2022 senilai Rp 41.7 juta

    Perolehan seluruh kendaraan bermotor yang didaftarkan Ridwan Kamil statusnya atas hasil sendiri.

    Seperti diketahui, Royal Enfield 500 Classic itu sedang menjadi sorotan sebab KPK menyita motor tersebut.

    “1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Diketahui, KPK menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK. Salah satunya adalah motor. Penggeledahan ini terkait korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).

    RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.

    Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

    (riar/dry)

  • Begini Status Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Menilik Spek Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Jakarta

    KPK mengungkap motor yang disita saat penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil adalah Royal Enfield. Simak spek singkat Royal Enfield yang kerap digunakan Ridwan Kamil tersebut.

    “1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ridwan Kamil yang disampaikan pada 29 Februari 2024. Dia menyimpan lima sepeda motor di rumahnya. Modelnya beragam, ada yang skuter matik hingga moge.

    Nah salah satunya Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017. Motor itu ditaksir punya nilai Rp 78 juta. Ridwan Kamil membeli motor gede tersebut menggunakan dana pribadi, bukan hibahan atau hadiah.

    Ridwan Kamil Hadiri Festival Anak Pakai Royal Enfield Foto: Tri Ispranoto

    Beberapa kali dalam postingan instagramnya, Ridwan Kamil kerap menunggangi Royal Enfield Classic Battle Green, sebuah motor bernuansa militer dengan mesin berkapasitas 500 cc. Warna motornya pun senada ala tentara perang, hijau tua.

    Dari segi tampilan Royal Enfield Classic 500 merupakan reinkarnasi dari Bullet 1951, praktis aksen motor klasiknya sangat kental. Seperti tangki membulat, jok model terpisah yang ditopang per, serta tampilan multi informasi display yang masih analog.

    Ridwan Kamil bersama motornya Royal Enfield (dok. Instagram @ridwankamil)

    Soal kemampuan tempur mesinnya, ada jantung berkapasitas 499cc, satu silinder, 4 tak, dengan pendingin udara.Di atas kertas motor ini bisa menyemburkan tenaga maksimumnya 27.2 hp pada 5250 rpm dan torsi maksimum 41.3 Nm pada 4000 rpm.

    Diketahui, KPK menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK. Salah satunya adalah motor. Penggeledahan ini terkait korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).

    Royal Enfield Classic 500 Foto: Khairul Imam Ghozali

    RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.

    Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

    (riar/dry)

  • Dalami Aliran Dana Korupsi, KPK Periksa Humas dan Markom Bank BJB

    Dalami Aliran Dana Korupsi, KPK Periksa Humas dan Markom Bank BJB

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

    “KPK memeriksa dua saksi atas nama IM dan PB alias IP,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).

    IM merujuk pada Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Indra Maulana. Sementara PB alias IP adalah Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB, Purwana Bagja alias Ipung.

    Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pengadaan iklan yang diduga fiktif atau sarat penyimpangan.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), dan Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB ini merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Kasus ini juga turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

  • KPK Ungkap Merek yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil

    KPK Ungkap Merek yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motor yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield.

    Motor itu disita oleh penyidik KPK dari rumah Ridwan Kamil saat penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), pada 10 Maret 2025 lalu. 

    “1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Senin (14/4/2025). 

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa tim penyidiknya saat itu menyita satu unit sepeda motor dari rumah Ridwan atau RK di Bandung, Jawa Barat. 

    Pada saat itu, KPK menggelar serangkaian penggeledahan di Bandung termasuk di antaranya yakni kantor pusat BJB. 

    Adapun lembaga antirasuah telah berencana untuk memanggil Ridwan guna mengonfirmasi hasil penggeledahan di rumahnya, maupun pengetahuannya atas kasus tersebut. Namun, KPK mengaku akan memeriksa pihak internal BJB terlebih dahulu sebelum memeriksa Ridwan. 

    “Karena ini [Ridwan, red] ada bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi sehingga nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Sebelumnya, telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.