Tag: Yuddy Renaldi

  • 10
                    
                        KPK Usut Dugaan Dana Nonbudgeter Bank BJB Rp 200 M Mengalir ke Ridwan Kamil
                        Nasional

    10 KPK Usut Dugaan Dana Nonbudgeter Bank BJB Rp 200 M Mengalir ke Ridwan Kamil Nasional

    KPK Usut Dugaan Dana Nonbudgeter Bank BJB Rp 200 M Mengalir ke Ridwan Kamil
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan dana nonbudgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) senilai Rp 200 miliar mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
    “Di mana dana nonbudgeter ini mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke saudara RK,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
    Budi mengatakan, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik
    Ridwan Kamil
    yang diduga bersumber dari dana nonbudgeter tersebut.
    “Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait,” ujarnya.
    Adapun KPK sudah memeriksa Ridwan Kamil pada Selasa (2/12/2025).
    Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui kasus dugaan
    korupsi
    pengadaan iklan yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    “Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” kata Ridwan Kamil usai diperiksa KPK.
    Ridwan mengatakan, seluruh kegiatan korporasi di BUMD hanya bisa diketahui jika direksi, komisaris, dan kepala biro menyampaikan kepada Gubernur.
    Namun, RK mengaku tidak menerima informasi soal dana iklan BJB dari ketiga pejabat tersebut.
    “Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama
    Bank BJB
    Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Non-Bujeter Bank BJB Rp 200 M Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

    Dana Non-Bujeter Bank BJB Rp 200 M Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

    GELORA.CO – KPK mengungkapkan sebagian dana non-bujeter yang dialokasikan dari Bank BJB diduga mengalir ke eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Dana tersebut diduga diperoleh dari dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

    “Dana non-bujeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB, tapi sebagiannya sekitar 50 persen, ya ada Rp 200-an miliar begitu, itu masuk ke dana non-bujeter yang dikelola di Corsec BJB,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/12).

    “Di mana dana non-bujeter ini mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke Saudara RK,” lanjut Budi.

    Budi menjelaskan, hal tersebut yang menjadi alasan pihaknya menyita sejumlah aset milik RK. Sejauh ini, KPK sudah menyita motor Royal Enfield milik RK.

    Selain itu, ada juga sejumlah uang yang dipergunakan untuk membayar pembelian mobil Mercedes Benz yang dibeli RK dari anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie.

    “Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama Saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait,” ujarnya

    RK telah dimintai keterangan oleh KPK pada Selasa (2/12) lalu. Pemeriksaan terhadap RK berlangsung selama sekitar 6 jam.

    Usai menjalani pemeriksaan, RK mengaku sangat senang bisa memberikan klarifikasi atas segala tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.

    “Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi,” ujar RK.

    RK juga mengaku tak tahu-menahu terkait perkara korupsi yang tengah diusut KPK pada bank pelat merah itu.

    “Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” ucapnya.

    Terkait asetnya yang disita KPK, RK mengaku membelinya menggunakan uang pribadi. Sementara soal aliran dana ke selebgram Lisa Mariana, RK mengaku diperas.

    Kasus Iklan BJB

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:

    Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.

    Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.

    Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.

    KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.

    Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.

    Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.

    Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.

  • KPK: Sidang Perceraian RK dan Atalia Tak Ganggu Penyidikan Kasus Pengadaan Iklan

    KPK: Sidang Perceraian RK dan Atalia Tak Ganggu Penyidikan Kasus Pengadaan Iklan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perceraian Ridwan Kamil dengan Atalia tidak akan mengganggu penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi mengatakan penelusuran perkara akan terus berlanjut tanpa adanya hambatan.

    “Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara, dugaan tindak bidang korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK,” kata Budi.

    Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah membuka peluang memanggil Atalia untuk dimintai keterangan.

    “Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan, akan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya, yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini,” jelas Budi.

    Budi menuturkan keterangan para tersangka, saksi, ataupun dokumen-dokumen yang sudah disita dan dianalisis oleh penyidik akan dikonfirmasi kepada para saksi.

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-bujeter.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • RK Ngaku Tak Tahu Kasus Pengadaan Iklan, Begini Respons KPK

    RK Ngaku Tak Tahu Kasus Pengadaan Iklan, Begini Respons KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan terkait bantahan Ridwan Kamil yang mengaku tidak mengetahui kasus pengadaan iklan Bank BJB 2021-2023.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa itu adalah hak dan opini setiap orang. Hanya saja, penyidik KPK tidak mengacu pada satu sumber.

    Sebab, penyidik telah menghimpun berbagai informasi melalui pemeriksaan para saksi maupun sumber-sumber lainnya seperti dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita KPK.

    “Tentunya dalam perkara ini KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi saja, yaitu Pak RK saja. Tapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” kata Budi, Selasa (2/12/2025) malam.

    Budi mengatakan bahwa tim telah menganalisis serta menelaah setiap dokumen dan barang bukti elektronik. Menurutnya, banyak informasi yang didapat dari analisis tersebut untuk mendukung proses penyidikan perkara ini.

    Dia juga merespons pernyataan RK yang menyebut bahwa perkara bukan ranah dirinya sebagai Gubernur. Menurut Budi, terdapat salah satu saksi yang menyampaikan laporan dari BJB ke Kepala Daerah terkait perkara ini. 

    “Sehingga tentu penyidik juga akan melihat ya bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis,” tutur Budi.

    Sebelumnya, usai diperiksa KPK selama 6 jam pada Selasa (2/12/2025), RK mengaku tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB karena menurutnya saat itu dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan perihal permasalahan berada di ruang lingkup perusahaan.

    “Saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” katanya, Selasa (2/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Gubernur, kata RK, hanya mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan oleh satu direksi, dua komisaris selaku pengawas, dan tiga kepala biro BUMD.

    “Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. apalagi terlibat, menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tuturnya.

    Dalam perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Di sisi lain, dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Peluang KPK Panggil Lagi RK Pemeriksaan Perdana

    Peluang KPK Panggil Lagi RK Pemeriksaan Perdana

    Jakarta

    KPK telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, RK bisa diperiksa kembali jika dibutuhkan penyidik.

    “Kemungkinan itu tentunya terbuka ya, sesuai dengan kebutuhan penyidik ya untuk menggali, mendapatkan lagi informasi-informasi lainnya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

    Hari ini merupakan kali pertama RK diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

    Budi mengatakan, saat ini penyidik akan melakukan analisa mengenai hasil pemeriksaan. Dia menyebut, dari analisis ini nantinya penyidik akan menentukan kapan RK harus diperiksa kembali.

    “Ya artinya apa? Dari pemeriksaan hari ini penyidik akan menganalisis ya, keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Pak RK kita sandingkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi sebelumnya,” ujar Budi.

    “Kita sandingkan juga dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah disita oleh KPK. Apakah ini sesuai, jika belum apakah masih perlu dilakukan konfirmasi, apakah kembali konfirmasi dilakukan kepada Saudara RK atau kepada pihak lain, sehingga informasi ini menjadi bulat, menjadi valid ya. Sehingga bukti-bukti ini akan menjadi lebih lengkap ya dalam proses penyidikan perkara ini,” ucapnya.

    Perdana RK Diperiksa KPK

    Seperti diketahui, RK menjalani pemeriksaan di KPK hari ini selama hampir 6 jam. RK diperiksa terkait perkara pengadaan iklan di BJB.

    Usai diperiksa, RK mengaku bahagia. Dia mengatakan momen pemeriksaan ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu olehnya.

    “Ya jadi pertama syaa sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan -bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukan transparansi dan akuntabilitas,” kata RK.

    RK juga mengatakan merasa lega setelah menjalani pemeriksaan ini. Dia menyebut pemeriksaan hari ini akan memberikan penjelasan mengenai kasus yang tengah berjalan, yang menyeret namanya.

    KPK Tetapkan 5 Tersangka

    Nama RK sendiri terseret dalam kasus ini setelah rumahnya digeledah penyidik KPK. KPK telah menelusuri dana dan sudah mengecek transaksi yang dilakukan RK dan keluarga menyangkut aliran uang yang diduga terkait perkara BJB.

    Salah satu hasil yang terungkap dari penelusuran uang oleh KPK kepada RK adalah adanya pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie. RK membeli mobil Mercy milik BJ Habibie melalui putranya, Ilham Habibie, dengan metode cicil.

    Uang hasil cicilan RK itu pun kemudian dikembalikan oleh Ilham Habibie ke KPK. Dari pengembalian ini, KPK mengembalikan mobil Mercy tersebut yang sebelumnya sempat disita.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

    Halaman 2 dari 2

    (jbr/jbr)

  • KPK Cecar Ridwan Kamil Terkait Dana Non-budgeter Bank BJB hingga Aset di LHKPN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    KPK Cecar Ridwan Kamil Terkait Dana Non-budgeter Bank BJB hingga Aset di LHKPN Nasional 2 Desember 2025

    KPK Cecar Ridwan Kamil Terkait Dana Non-budgeter Bank BJB hingga Aset di LHKPN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam pemeriksaan pada hari ini, Selasa (2/12/2025).
    “Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-budgeter tersebut, termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK apakah terkait juga dengan anggaran non-budgeter,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan RK terkait aset-aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Namun, dia tak mengungkapkan aset RK yang tengah ditelusuri penyidik.
    “Apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan, kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu,” ujarnya.
    Budi mengatakan, penelusuran dan pendalaman aset tersebut dilakukan penyidik guna mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa serta sejumlah aset yang disita dalam perkara tersebut.
    “Sehingga setiap keterangan dari saksi, termasuk saudara RK pada hari ini, tentu nanti akan kita cocokkan. Apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK,” ucap dia.
    Sebelumnya,
    Ridwan Kamil
    mengaku tidak mengetahui kasus dugaan
    korupsi
    pengadaan iklan yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    Pengakuan tersebut disampaikan Ridwan Kamil usai diperiksa selama 6 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
    “Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” kata Ridwan Kamil.
    Ridwan mengatakan, seluruh kegiatan korporasi di BUMD hanya bisa diketahui, apalagi direksi, komisaris, dan kepala biro menyampaikan kepada Gubernur.
    Namun, RK mengaku tidak menerima informasi soal dana iklan BJB dari ketiga pejabat tersebut.
    “Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di
    Bank BJB
    pada Senin (10/3/2025).
    Dalam penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik, mobil Mercedes Benz, dan motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil Beli Mobil Mercy Ilham Habibie Pakai Dana Pribadi

    Ridwan Kamil Beli Mobil Mercy Ilham Habibie Pakai Dana Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ridwan Kamil menanggapi pembelian mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L milik anak Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Dia mengatakan pembelian mobil tersebut menggunakan dana pribadi.

    Hal itu dia sampaikan usai diperiksa KPK sekitar 6 jam terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB 2021-2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

    “Maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira gitu,” katanya kepada pewarta.

    Begitupun terkait motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition yang disita dari kediamannya di Bandung. Perlu diketahui, KPK sempat memanggil Ilham Habibie untuk dimintai keterangan.

    KPK turut menyita uang Rp1,3 miliar yang berasal dari pembelian mobil Mercy. KPK menduga Ridwan Kamil membeli aset tersebut menggunakan dana dari hasil korupsi.

    Dalam perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • RK Ngaku Beri Uang ke Lisa Mariana Pakai Dana Pribadi

    RK Ngaku Beri Uang ke Lisa Mariana Pakai Dana Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ridwan Kamil (RK) mengaku memberikan uang ke selebgram bernama Lisa Mariana menggunakan dana pribadi. 

    Pasalnya, pemberian uang tersebut diduga menggunakan dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Tak hanya itu, dia mengaku bahwa pemberian tersebut karena adanya unsur pemerasan dari Lisa Mariana.

    “Itu konteks nya pemerasan dan itu uang pribadi,” katanya kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

    Selain itu, ketika ditanya wartawan mengenai pembelian pembelian mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L milik anak Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Dia mengatakan pembelian mobil tersebut menggunakan dana pribadi.

    “Maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira gitu,” katanya kepada pewarta.

    Begitupun terkait motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition yang disita dari kediamannya di Bandung. 

    Lisa Mengaku Terima Aliran Dana Dari Ridwan Kamil

    Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Lisa Mariana menjalani diperiksa oleh KPK. Kala itu dia menyatakan menerima uang dari Ridwan Kamil

    Hanya saja, Lisa tidak menjelaskan lebih rinci mengenai aliran uang dari Ridwan Kamil tersebut berasal dari mana, apakah dari hasil korupsi atau uang pribadi. Lisa hanya menegaskan bahwa dirinya terima uang tersebut untuk kebutuhan anaknya.

    “Iya benar ada aliran dana, tapi kan buat anak saya. Saya belum mau sebut berapa nominalnya,” tuturnya.

    Pada Selasa (2/12/2025), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    RK keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, sejak kedatangannya pada pukul 10.40 WIB.

    Kepada wartawan, RK mengaku tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB karena menurutnya saat itu dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan perihal permasalahan berada di ruang lingkup perusahaan.

    Diketahui, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Usai Diperiksa KPK 6 Jam, RK Ngaku Tak Tahu soal Kasus Pengadaan Iklan

    Usai Diperiksa KPK 6 Jam, RK Ngaku Tak Tahu soal Kasus Pengadaan Iklan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    RK keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, sejak kedatangannya pada pukul 10.40 WIB.

    Kepada wartawan, RK mengaku tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB karena menurutnya saat itu dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan perihal permasalahan berada di ruang lingkup perusahaan.

    “Saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini. karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” katanya, Selasa (2/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Gubernur, katanya, hanya mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan oleh satu direksi, dua komisaris selaku pengawas, dan tiga kepala biro BUMD.

    “Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tuturnya.

    Dia turut menyampaikan bahwa pembelian Mercy milik Ilham Akbar Habibie menggunakan dana pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan aliran dana sebagaimana yang diduga belakangan ini.

    Dia menuturkan bahwa telah menunggu pemeriksaan oleh KPK sebagai langkah klarifikasi serta penghormatan terhadap supremasi hukum, sekaligus tangung jawab sebagai warga negara. 

    “Jadi saya sangat lega berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya.

    Diketahui, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Diperiksa KPK terkait Kasus Pengadaan Iklan, RK: Ini Saya Tunggu-tunggu

    Diperiksa KPK terkait Kasus Pengadaan Iklan, RK: Ini Saya Tunggu-tunggu

    Bisnis.com, JAKARTA – Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah Banten dan Jabar 2021-2023.

    Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 10.40 WIB. Kepada jurnalis, RK mengatakan telah menunggu pemeriksaan ini untuk memberikan klarifikasi perihal kasus tersebut.

    “Saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu dan dapat merugikan,” kata mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    Dia menyampaikan, kedatangannya merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum serta memberikan transparansi informasi kepada publik.

    RK mengatakan siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik lembaga antirasuah. RK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat.

    Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa surat panggilan pemeriksaan RK telah dilayangkan sejak minggu lalu.

    Adapun dalam kasus ini, RK diduga menerima aliran dana dari kasus pengadaan iklan di Bank BJB saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

    Salah satu dugaan aliran uang RK adalah pembelian mobil mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L milik Ilham Akbar Habibie. Meski begitu, KPK telah menyita mobil dan uang Rp1,3 miliar dari Ilham.

    Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).